Pengusaha dan Pemerintah Kongkalikong Memberangus Serikat Buruh

Jumat, 09 Desember 2011

PT. Multimas Nabati Asahan yang berada dibawah naungan perusahaan Wilmar International berkongkalikong dengan Dinas Tenaga Kerja serta DPRD Kabupaten Batubara untuk melakukan pemberangusan serikat. Padahal sejatinya pemberangusan serikat adalah tindak pidana kejahatan sesuai dengan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Tindak pidana kejahatan yang dapat dihukum penjara hingga lima tahun dan atau denda hingga 500 juta rupiah. Begitulah kronologi yang diterima oleh redaksi rakyatpekerja.org. PT Multimas Nabati Asahan sendiri bergerak dibidang pengolahan kelapa sawit dan berkantor pusat di Jakarta.

Upaya menghalang-halangi kebebasan berserikat tersebut sudah terjadi sejak pertama kali para buruh PT Multimas Nabati Asahan berupaya untuk mendirikan Serikat Karyawan Wilmar (Sekar Wilmar)-Konfederasi KASBI. Proses pencatatan serikat yang menurut UU seharusnya maksimal 21 hari ternyata oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batubara dihambat hingga memakan waktu lebih dari 1 bulan.

Kemudian PT MNA melakukan intimidasi kepada Sekar Wilmar dengan mengatakan bahwa penggunaan nama Wilmar oleh Sekar Wilmar adalah pelanggaran hukum karena nama “Wilmar” telah dipatenkan oleh karena itu dinyatakan bahwa pemilik perusahaan Wilmar Internasional akan mengajukan tuntutan hukum terhadap Sekar Wilmar. Alasan ini juga terus menerus digunakan untuk mengintimidasi pekerja di PT MNA yang ingin bergabung dengan Sekar Wilmar.

Demikian ternyata PT MNA menolak keterlibatan Sekar Wilmar dalam proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Walaupun Sekar Wilmar memliki hak untuk terlibat sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Bahkan dalam pertemuan antara PT MNA yang diwakili oleh Margaret Damanik dengan Sekar Wilmar dan serikat buruh lainnya di PT MNA yaitu SPSI dan SBSI, pihak perusahaan mengintimidasi dengan mengatakan bahwa mereka kecewa atas keberadaan SEKAR WILMAR dan memerintahkan agar pihak SEKAR WILMAR mempertimbangkan kembali keberadaannya. Perusahaan juga kemudian menunda-nunda proses perundingan untuk membuat PKB. Hingga akhirnya menyingkirkan sepenuhnya SEKAR Wilmar dari proses perundingan PKB. Hal itu dilakukan oleh pihak perusahaan dengan membuat list tim perunding PKB yang tidak melibatkan SEKAR Wilmar. List tersebut didukung dan ditandatangani oleh Ketua SPSI RTMM PT. MNA, Abdul Muas.

Tindakan tersebut ditanggapi oleh SEKAR Wilmar dengan menolak keputusan tersebut dan menegaskan perjuangan mereka. Dalam perundingan PKB antara tanggal 23 Mei hingga 15 Juni SEKAR Wilmar terus membela kepentingan buruh PT MNA dengan menolak keputusan-keputusan yang tidak berpihak kepada buruh  seperti perubahan jam kerja, fasilitas kesejahteraan untuk pekerja, perhitungan lembur, sanksi pelanggaran tata tertib kerja dan aturan kedisiplinan, dan lain-lain. Disini pihak perwakilan perusahaan semakin menunjukkan sikap yang tidak senang dengan ketua SEKAR WILMAR, sampai-sampai Hamzah Sihotang (selaku moderator perundingan) langsung menyampaikan kata-kata “kalau tidak mau mengikuti kebijakan perusahaan dipersilahkan mengundurkan diri dari perusahaan”. Sampai dengan selesainya perundingan PKB, ketua SEKAR WILMAR tetap menolak keputusan-keputusan yang tidak berpihak kepada pekerja dengan tidak mau menandatangani PKB.

SEKAR Wilmar terus berjuang untuk menghapuskan kebijakan yang tidak berpihak pada buruh. Oleh karena desakan SEKAR Wilmar maka kemudian perusahaan menanggapi dengan menyatakan bahwa hal-hal itu akan dibahas di LKS Bipartit. Namun karena proses tersebut tidak pernah secara serius ditanggapi oleh PT MNA maka SEKAR Wilmar kemudian mengajukan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batu Bara. Perusaan tetap bersikukuh mempertahankan kebijakan yang menindas buruh PT MNA salah satu caranya kemudian adalah dengan merekayasa komposisi pengurus LKS Bipartit. PT MNA dengan seenaknya membagi-bagi proporsional perwakilan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh tanpa diadakannya verifikasi, dan perwakilan untuk pekerja/buruh yang tidak tidak tergabung dalam serikat pekerja/serikat buruh dipilihnya sendiri tanpa adanya pemilihan dari pekerja/buruh yang tidak ikut serikat pekerja/serikat buruh. Malah untuk perwakilan yang tidak berserikat diambil dari pekerja/buruh yang masih terdaftar sebagai anggota SPSI.

Setelah itu PT MNA kembali melakukan pemberangusan serikat dengan mempersoalkan Tanda Bukti Pencatatan SEKAR WILMAR ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batu Bara dan meminta dinas meninjau kembali perihal dikeluarkannya Tanda Bukti Pencatatan SEKAR WILMAR. Perundingan sampai 2 (dua) sampai kali di Dinas Tenaga Kerja karena pengurus SEKAR WILMAR menolak pembaharuan pencatatan. Disini pihak Dinas kembali menunjukkan keberpihakannya kepada pengusaha dengan menganjurkan agar Tanda Bukti Pencatatan SEKAR WILMAR diperbaharui kembali sesuai dengan Resume Pertemuan yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batu Bara tertanggal 23 Agustus 2011. Pada tanggal 25 Agustus 2011 Dinas Tenaga Kerja mengeluarkan Pembaharuan Tanda Bukti Pencatatan. Namun pihak HRD Manajer mengeluarkan surat yang isinya hanya mengakui keberadaan SEKAR WILMAR sejak 25 Agustus 2011. Surat ini juga ditembuskan ke Dinas Tenaga Kerja namun pihak Dinas hanya diam saja, padahal pada saat perundingan untuk pembaharuan Tanda Bukti Pencatatan telah diadakan kesepakatan untuk tidak lagi mempersoalkan perihal bukti pencatatan SEKAR WILMAR.

Perusahaan juga menekan serikat dengan melakukan PHK sewenang-wenang. Perselisihan mengenai PHK tersebut juga telah sampai ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batu Bara dan sudah pernah dilakukan perundingan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batu Bara, pada perundingan tersebut pihak perusahaan diwakili oleh ketua APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Namun karena intimidasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan akhirnya ke 2 (dua) anggota tersebut mencabut surat kuasa yang diberikan kepada SEKAR WILMAR. Terbukti dengan pencabutan surat kuasa dari anggota kepada pengurus SEKAR WILMAR sampai 2 (dua) kali. Pencabutan Surat kuasa yang ke 2 (dua) sengaja dikonsep oleh pihak perusahaa dan diakui oleh yang bersangkutan pencabutan surat kuasa tersebut karena permintaan perusahaan

Selain PHK sewenang-wenang berbagai upaya juga dilakukan untuk memberangus SEKAR Wilmar. Pada saat pertemuan dengan HRD Manajer Nursaid Muslim, dia menyatakan bahwa perusahaan berencana akan mencabut semua fasilitas yang sebelumnya telah diberikan kepada serikat pekerja/serikat buruh, seperti; akan memberhentikan pemotongan  iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh dari pekerja/buruh dan pemotongan iuran akan dikembalikan langsung oleh masing-masing serikat pekerja/serikat buruh.

SEKAR Wilmar juga melakukan upaya audiensi dengan DPRD Kabupaten Batubara. Audiensi tersebut terlaksana pada tanggal 9 November antara SEKAR Wilmar dan Komisi C DPRD Kabupaten Batubara. Namun dalam audiensi tersebut Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Batubara, Suriono menyatakan bahwa hanya ada dua serikat yang diakui yaitu SPSI dan SBSI. Padahal dia juga menjabat sebagai Ketua KSPSI Kabupaten Batubara, posisi yang mengharuskan dia memahami bahwa kebebasan berserikat dijamin oleh UU.

Kondisi terkini dalam perjuangan untuk menuntut makanan yang layak bagi para buruh, PT MNA kembali melakukan upaya pemberangusan serikat. Terakhir pada tanggal 6 Oktober 2011 Ketua SEKAR Wilmar, Rizky dipaksa untuk memilih menerima Surat Peringatan (SP) III atau di PHK. Sejak SP I hingga ketiga perusahaan selalu menggunakan argumentasi kelalaian kerja namun tidak dapat memberikan bukti-bukti. Dihadapkan pada pilihan tersebut Ketua SEKAR Wilmar, Rizky tegas menolaknya dan menyatakan tetap akan memperjuangkan hak-hak buruh PT MNA. PT MNA kemudian menggunakan security untuk mengusir paksa Ketua SEKAR Wilmar dari lokasi perusahaan. PHK tersebut kemudian membuka jalan bagi diberlakukannya PKB yang isinya merugikan buruh PT MNA. Sehari setelah PHK Ketua SEKAR Wilmar, perusahaan membagi-bagikan PKB yang ternyata sudah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batubara tanggal 3 Agustus 2011.

Tindakan sewenang-wenang tersebut dilawan oleh SEKAR Wilmar dengan meakukan mogok kerja pada tanggal 18 hingga 20 Oktober 2011. Perjuangan buruh-buruh PT MNA serta SEKAR Wilmar tersebut memaksa perusahaan untuk menjawab tuntutan para buruh. Dengan harapan agar pemogokan berhenti. Namun dibalik muka manis PT MNA, setelah mogok kerja usai pihak perusahaan melakukan intimidasi kepada pekerja yang ikut serta dalam aksi mogok kerja. Intimidasi yang dilakukan antara lain dengan memaksa buruh menandatangani surat pernyataan dan komitmen yang isinya bersedia di PHK tanpa syarat, memberikan surat peringatan kepada pekerja/buruh yang ikut dalam aksi, mutasi yang dipaksakan sampai dengan pemutusan hubungan kerja. Sampai dengan hari ini pekerja/buruh yang mengundurkan diri dari perusahaan setelah aksi mogok kerja sebanyak 7 (tujuh) orang karena tidak tahan dengan intimidasi yang dilakukan pihak perusahaan. Salah satu intimidasi berkedok mutasi yang dilakukan kepada anggota atas nama Martua P Silitongan, salah satu buruh yang memimpin pemogokan tersebut. Mutasi tersebut sejatinya melanggar PKB yang dibagi-bagikan sendiri oleh perusahaan.

Perjuangan SEKAR Wilmar adalah perjuangan yang dilakukan oleh klas buruh diberbagai pabrik dan tempat lain. Perjuangan yang akan menjadi lebih kuat ketika buruh menyadari bahwa kepentingannya adalah sama dengan buruh lainnya. Oleh karena itu berikan solidaritas dan sms tekanan kepada:

Erick Tja, Direktur Umum Wilmar Group 0811645367

Khalib Kumara Personalia Wilmar Group 08126064833

Salwindar Singh General Manager PT MNA 08125619777

Nursaid Muslim Personalia PT MNA 08126844447

Tolak Diskriminasi Terhadap Buruh dan Politik Upah Murah

Kamis, 08 Desember 2011

SErikat Pekerja prOGresif (SERPOG),Sumbawa
KPO_Perhimpunan Rakyat Pekerja Kolektif Kota Sumbawa,
Jaringan Gerakan Mahasiswa (JGMK) Sumbawa


Menjelang Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-Dunia tanggal 10 Desember. Yang merupakan hari bersejarah bagi rakyat se-dunia dan khsusnya bangsa Indonesia yang menjadi salah satu Negara yang membuat Perjanjian dibidang Hak Asasi manusia, berarti Indonesia menjadikan norma-norma HAM dalam perjanjian itu sebagai norma hukum nasional. 

Berdasarkan UUD 1945 Republik Indonesia; ‘’Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan’’ artinya Hak Asasi itu adalah Hak untuk hidup, Hak untuk memperoleh pendidikan, Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain, Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama, dan Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum PBB mempublikasikan "Deklarasi Universal tentang HAM". Dokumen PBB yang telah diterjemahkan ke dalam lebih dari 200 bahasa pada saat itu. Dan di tahun 1950, Majelis Umum PBB memutuskan 10 Desember sebagai" Hari HAM se-dunia serta dalam hal tersebut juga lebih terang menjelaskan tentang hak rakyat sipil yaitu politik hak ekonomi social dan budaya.

Jika dilihat berbagai persoalan disumbawa terkhusunya persoalan-persoalan yang telah menjadikan buruh sebagai korban ‘’perahan’’ dari sekelompok orang dan atau pemilik modal yang melakukan eksploitasi manusia serta menghalalkan segala cara untuk akumulasi modalnya dengan menghisap tenaga para buruh di tanah Sumbawa ini.

Fenomena upah buruh sumbawa yang dibayar tidak memenuhi standar dan lemahnya pengawasan serta tidak ada ketegasan dari DPRD dan Disnakertrans Sumbawa, merupakan wujud dari praktek ‘’Politik Upah Murah’’. Selain itu, persoalan yang menimpah buruh PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Sumbawa yang sudah berlarut-larut belum dapat terselesaikan justru memunculkan pertanyaan besar dibenak kami terhadap DPRD dan Disnakertrans Sumbawa.

Perlakuan para pemilik modal terhadap buruh di daerah ini dan praktek upah murah serta masih banyak hak-hak pekerja/buruh yang belum terpenuhi,serta kehidupan yang masih jauh dari kebutuhan hidup layak, merupakan kenyataan yang rill.  Hal tersebut menunjukan bahwa telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap buruh dan lagi-lagi para pemilik modal yang melakukan diskriminasi dengan kebijakan Mutasi dan tidak pula menghargai budaya yang ada di Daerah ini.

Sungguh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) telah terjadi di Sumbawa dan DPRD maupun Disnakertrans Sumbawa justru membiarkan rakyat dan buruh Sumbawa menjadi perahan dari Pemilik modal.

Barangkat dari berbagai persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada buruh di daerah ini serta mengingat momentum 10 Desember tahun 2011 ini merupakan momentum hari Hak Asasi Manusia (HAM) Se-Dunia, maka demi terpenuhinya hak-hak pekerja/ serta menegakkan Hak Asasi Manusia,kami menyatkan sikap:

1. Mengutuk Keras pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan PT NSS terhadap Buruh.

2. Meminta kepada perusahaan PT NSS Cabang Sumbawa untuk segera mengangkat pekerja magang yang melewati masa 3 bulan untuk menjadi pekerja tetap, karena tidak sesuai dengan Permen 22 tahun 2009 tentang pemagangan dalam Negeri.

3. Memintah kepada perusahaan PT.NSS untuk segerah mencabut Surat mutasi terhadap 5 pekerja karena mutasi tersebut adalah bentuk kriminalisasi dan segera membayar apa yang manjadi hak bagi buruh.

4. Meminta kepada semua perusahaaan di Sumbawa untuk memberikan kebebasan berserikat dan berpendapat bagi buruh.

5. Memintah kepada pihak PT.NSS segerah membayar Upah lembur atau jam kerja lembur.

6. Mengutuk keras Komisi IV DPRD dan Disnakertrans yang lamban dalam melakukan penyelesaian masalah-masalah yang terjadi pada pekerja di kabupaten sumbawa khususnya yang terjadi pada pekerja di PT.NSS Cabang Sumbawa. 

7. Memintah dengan tegas Pemerintah daerah Sumbawa dan Pemerintah Propinsi NTB untuk menaikan Standar Upah Minimum sebesar Rp.1.800.000,00 (satu Juta delapan ratus ribu rupiah)

8. Meminta kepada Disnakertrans untuk segera menyelesaikan persoalan yang menimpa pekerja pada PT Sumbawa Juta Raya ( SJR ).

Mendesak kepada DPRD dan Disnakertrans untuk segera mengambil sikap yang tegas terhadap persoalan yang menimpa buruh yang ada di wilayah kabupaten Sumbawa khususnya yang terjadi di PT NSS dan PT SJR.

Demikan pernyataan sikap ini, agar segera ditindaklanjuti demi mengekkan Hak Asasi Manusia termasuk buruh.

Sumbawa Besar, kamis 08 Desember tahun 2011 


Tembusan:
1. Kepada yth. Gubernur NTB di Mataram
2. Kepada yth. Disnakertrans NTB di Mataram
3. Kepada yth. Kementrian Tenaga Kerja RI di Jakarta

Seruan Aksi Untuk Kaum Buruh Tangerang pada Tanggal 7 Desember 2011

Senin, 05 Desember 2011

KASBI : FSBN-SBJR-SPCI-PROGRESIP, SBB, SP-FARKES R, GASPERMINDO, PBI,
SPSI : KEP-TSK-LEM-NIBA-RTMM, SBSI’92, GSBI, SBJ.

Sekretariat Bersama : Jl.Abadi Gg Karyawan No.27, Kebon Besar, Batuceper, Kota Tangerang, Banten.

Salam Solidaritas !

Pada kesempatan ini, kami dari Aliansi SB/SP Kota Tangerang hendak menyampaikan kabar, bahwa rupanya DEPEKO (Dewan Pengupahan Kota Tangerang), Disnaker Kota Tangerang, Walikota Tangerang, dan Gubernur Banten telah terbukti melakukan praktek politik upah murah. Hal ini terbukti dengan di keluarkannya SK Gubernur Banten untuk penetapan UMK Kota Tangerang Tahun 2012 yaitu sebesar Rp.1.381.000/bulan, Kabupaten Tangerang Rp.1.379.000/bulan, Kota Tangsel Rp.1.381.000/bulan. Coba Hitung dan Bandingkan UMK Kota Tangerang dan UMP DKI Jakarta yang pada  tahun 2011 adalah nilainya sama yaitu Rp.1.290.000/bulan, lalu kemudian untuk tahun 2012 di DKI Jakarta di tetapkan sebesar Rp.1.529.000/bulan (walaupun menurut penilaian kami UMP DKI Jakarta tersebut belum sesuai dengan kebutuhan hidup buruh yang sebenarnya). Artinya jika kita bandingkan kenaikan upah tahun 2012 ternyata terjadi perbedaan yang cukup jauh yaitu untuk Kota Tangerang hanya naik Rp.91.000/bulan sedangkan  DKI Jakarta naik Rp.239.000/bulan.

Kita semua tau, bahwa harga kebutuhan hidup kaum buruh di DKI Jakarta dan Kota Tangerang sebenarnya tidak ada perbedaan yang mencolok. Lalu kenapa kenaikan upah untuk tahun 2012 tersebut bisa terjadi perbedaan yang jauh…..?  Ini jelaslah bukan hanya sekedar kebetulan belaka, tapi ini sebuah scenario politik kotor perburuhan, karena penetapan UMK tersebut melalui proses yang cukup panjang. Survei Kebutuhan Hidup Layak oleh DEPEKO dilakukan sejak bulan Juli 2011, namun survey tersebut masih menggunakan pedoman PERMEN No. 17/2005 (hanya di hitung berdasarkan kebutuhan hidup minimum buruh lajang). Dan kiprah DEPEKO yang ada sebenarnya tidak lebih dari hanya sekedar alat stempel saja (karena tidak mendengarkan aspirasi para buruhnya). Karena ternyata usulan kami Aliansi SB/SP tidak di Gubris. Sedangkan anggota DPRD dari dulu hingga sekarang hanya berjanji-janji manis yang tidak pernah ada realisasinya. Walikota Tangerang beberapa kali kami ingin beraudensi namun tidak pernah di temui. Dan terakhir Aliansi SB/SP Tangerang juga ingin beraudensi dengan Gubernur Banten ternyata juga tidak di temui, bahkan UMK di 8 (delapan) Kota/Kabupaten wilayah Banten malah sudah di tetapkan.

Oleh karena itu, kami dari Aliansi SB/SP Kota Tangerang- Kabupaten Tangerang- Tangerang Selatan akan bergerak turun ke jalan menuntut agar penetapan UMK 2012 tersebut di revisi kembali. Karena musyawarah dan dialog yang kami sampaikan tidak di gubris maka tidak ada jalan lain selain dengan aksi-aksi demonstrasi dan pemogokan kaum buruh secara umum. Kita kaum buruh harus berani menyatakan sikap dan tekad, bahwa kenaikan Upah kaum buruh harus sesuai Kebutuhan Hidup Layak yang sebenarnya, dan untuk mencapai itu di butuhkan persatuan dan perjuangan secara bersama-sama. Kita coba hilangkan dulu sekat-sekat/perbedaan organisasi dan warna bendera kita, karena tuntutan kita sama yaitu : kaum buruh menuntut perbaikan upah untuk kesejahteraan bersama.

Melalui brosur/selebaran ini, kami secara resmi menyerukan dan mengajak kawan-kawan buruh dan masyarakat umum lainya, untuk bersama-sama melakukan aksi turun kejalan pada :
  • Hari/Tanggal               : Rabu, 7 Desember 2011
  • Waktu                            : Mulai pukul 07.00 Wib s/d selesai.
  • Tujuan Aksi                 : Sekretariat DEPEKO (Dewan Pengupahan Kota Tangerang) di Disnaker Cikokol Kota Tangerang dan  kantor  Walikota Tangerang.
  • Peserta Aksi                : Sampai sekarang ini yang sudah menyatakan ikut aksi sekitar 10.000 (sepuluh ribu) buruh, yang  berasal dari SP/SP :

(KASBI :FSBN-SBJR-SPCI-Progresip, SP-Farkes R, PBI, SBSI’92, SB Bangkit, SBJ, GSBI, Gaspermindo,  SPSI : KEP, TSK, NIBA, LEM dan individu2 buruh/pekerja  di Tangerang).
  • Tuntutan                :  
1.    Tolak Politik Upah murah ! Cabut PERMEN No. 17/2005, ganti perturan yang berpihak kepada buruh. 2.    Revisi atas penetapan kenaikan UMK Kota Tangerang Tahun 2012 dari Rp.1.381.000 menjadi Rp.2.872.500/bulan, sesuai kebutuhan hidup layak kaum buruh yang sebenarnaya.  
3.    Reformasi dewan Pengupahan Kota Tangerang.  
4.    Hapuskan system kerja kontrak dan outsourcing !
    • Titik Kumpul                :
    1.    Wilayah Timur : Kawasan Kebon Besar, Aster- Rawa Bamban,- Jurumudi- Batuceper-Pembangunan,-Liobaru- Menuju Lap LP Anak Tangerang. (Maman N : 08121375189, Sasmita : 0813101340840).  
    2.    Wilayah Barat : Jl. Telesonic, Pertigaan Gajah Tunggal Jatake-Kawasan Manis- Jatiuwung-Cibodas-Cimone-menuju Lap LP Anak Tangerang. (Erwan : 02199879573, Hasirin : 081319267816, Dibyo :085219150235).  
    3.    Wilayah Utara :Pasar Kemis- Sangiang, Jl.M Toha, Galeong, Pasar Baru, menuju Lap LP Anak Tangerang. (Khusna : 0838154486622).  
    4.    Wilayah Selatan : Jl.Imam Bonjol Karawaci - Depan PT.Unipadaya-Perempatan Shinta, Unis-Kodim-PN Tangerang-menuju Lap LP Anak Tangerang. (Agus S : 08174923174).

      Demikian seruan ini kami sampaikan, dan kami berharap kawan-kawan buruh segera mempersiapkan diri untuk berjuang bersama-sama. Kemudian, apabila dalam aksi tersebut pihak Pemerintah masih tidak menggubris aspirasi kita, maka kita akan kembali melakukan aksi demonstrasi besar-besaran yaitu : pada tanggal 15 Desember 2011.

      Diam tertindas atau bangkit melawan untuk perubahan masa depan kita. “Karena sesungguhnya  Nasib kaum buruh  tidak akan berubah, kecuali kaum buruh itu sendiri yang merubahnya “.
      Hidup Buruh ! Hidup Rakyat Indonesia !
      Tangerang, 3 Desember 2011

      Kordinator Aliansi SB/SP Kota Tangerang (PONIMAN : 085210444279)

      Buruh PT NSS Cabang Sumbawa Mogok Kerja Menuntut Hak dan Melawan Pemberangusan Serikat Buruh

      Walaupun sudah dinyatakan dalam UU Serikat Pekerja/ Serikat Buruh bahwa buruh yang ingin membangun serikat dijamin hak-haknya namun ternyata masih saja terjadi praktek pemberangusan serikat buruh dimana-mana. Redaksi rakyatpekerja.org menerima kronologi dari Serikat Pekerja Progresip Sumbawa yang sekarang sedang memperjuangkan hak-hak buruh di PT Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Sumbawa

      PT NSS sendiri bergerak dalam bidang dealer dan pembiayaan sepeda motor merk HONDA. Di situ justru buruh-buruh yang ingin berserikat mengalami tindakan pemberangusan dengan memutasi para buruh tersebut. Buruh-buruh tersebut adalah Arief Budi Setiawan Mutasi Ke-AMURUNG Sulawesi Utara, Fauzan Mutasi Ke Aceh, Burhanudin Mutasi ke- Ambon-Maluku, Idhamzah Mutasi ke- Palembang dan Septiadi di Mutasi ke Sulawesi selatan. Demikian pula dalam proses pembangunan serikat tersebut para buruh melihat bahwa PT NSS tidak memenuhi hak-hak normatif buruhnya. Seperti upah lembur yang tidak dibayarkan, hak cuti haid bagi buruh perempuan yang tidak diberikan serta waktu magang yang berulang kali diperpanjang. 

      Sempat terjadi dialog yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD dan Sinas Tenaga Kerja Sumbawa namun seperti yang biasa terjadi, tidak ada keputusan yang menguntungkan buruh. Komisi IV DPRD Sumbawa justru menyarankan agar kelima buruh tersebut di PHK saja. Dengan kata lain mereka justru menyetujui alasan PT NSS untuk memutasi para buruhnya yaitu karena para buruhnya dinyatakan tidak dapat memenuhi target. Sementara mengabaikan fakta bahwa para buruh tersebut sedang berupaya memperjuangkan hak-hak buruh di PT NSS dengan membangun serikat. 

      Pada hari Selasa, 29 hingga 30 November para buruh PT NSS serentak menghentikan kerjanya dan kantor PT NSS di Sumbawa otomatis tidak dapat beroperasi. Dengan tekanan dan perjuangan buruh PT NSS sendiri maka kemudian Disnaker Sumbawa menyatakan bahwa para buruh harus dipekerjakan kembali. Pun demikian keputusan tersebut tidak mau dijalankan oleh pihak PT NSS. Hal ini semakin menguatkan perjuangan dan kesolidan buruh PT NSS dengan melakukan aksi ke DPRD Sumbawa pada tanggal 3 Desember lalu. Hingga kini perjuangan buruh PT NSS terus berlanjut. 


      Kirimkan surat solidaritas ke: costumer.care@nusantara-sakti.com dan sms solidaritas ke Maria Elizabeth, Pemilik PT NSS Cabang Sumbawa: +62816722181 








      Pernyataan Sikap Bersama: Neoliberalisme Memiskinkan Buruh Sumbawa


      Serikat Pekerja Progresif (SERPOG) Sumbawa
      KPO_Perhimpunan Rakyat Pekerja  Sumbawa
      BPMP-Jaringan Gerakan Mahasiswa (JGMK) Sumbawa


      ‘’Sistem Neolibralisme Menghisap Tenaga Para Buruh Sumbawa’’

      ‘’Maka Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan Pri-kemanusiaan dan Pri-keadilan,……Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan membangunan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual serta mewujdukan keadilan Sosial bagi Seluruh rakyat Indonesia’’ berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

      Setelah 350 tahun Indonesia dibawah Penjajahan Belanda, kini kembali rakyat di bawah Penjajahan Neoliberalisme, hal ini dapat kita lihat dan rasakan berbagai ketimpangan dan ketidakadilan terhadap rakyat Indonesia khususnya para buruh. Dimana Hak-hak para buruh terutama di Kabupaten Sumbawa sangat diabaikan, sementara sistem neolibralisme sangat menguntungkan Penguasa Borjuasi dan Pengusaha Nasional maupun Asing, lalu apa bedanya Penjajahan Kolonialisme Belanda dengan VOC-nya yang telah melakukan kerja paksa dan kerja rodi terhadap rakyat selama masa jajahannya di Indonesia?

      Kini kenyataannya hak-hak buruh di Sumbawa belum dapat dipenuhi oleh para pengusaha yang menguras  kekayaan dari Bumi Pertiwi, dan tragisnya masih banyak buruh yang dibayar tidak mencapai standar upah, apalagi standar upah yang layak serta keselamatan dan kesejahteraan bagi rakyat pekerja di daerah ini.

      Bentuk Penjajahan gaya baru yaitu Neoliberalisme adalah pengurasan kekayaan rakyat, merampas dan menghisap tenaga para buruh, salah satunya, persoalan pekerja yang menuntut haknya berdasarkan aturan per-undang-undangan di PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Sumbawa beberapa waktu yang lalu. Namun hingga kini belum dapat terpenuhi, bahkan manajemen terlihat mengabaikan dan memecah belah para Pekerja dengan praktek Politik Pecah Bambu, serta kebijakannya yang sungguh tidak obyektif, demi menguntungkan pihak Perusahaan.

      Hak pekerja/buruh untuk bergabung dan berserikat berdasarkan undang-undang 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/serikat Buruh, telah dibrendel dengan kebijakan Mutasi atau pengasingan pekerja ke luar daerah yang cukup jauh dari Propinsi Nusa Tenggara Barat. Mutasi terhadap 5 (lima) pekerja oleh PT Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Sumbawa, yaitu:
      (1). Arief Budi Setiawan Mutasi Ke-AMURUNG Sulawesi Utara, (2). Fauzan Mutasi Ke Aceh (3). Burhanudin Mutasi ke- Ambon-Maluku, (4). Idhamzah Mutasi ke- Palembang dan ke (5). Septiadi di Mutasi ke Sulawesi selatan.

      Beberapa diantara 5 pekerja yang dimutasi tersebut adalah pekerja yang telah berinisiatif untuk membentuk serikat dan bergabung dengan serikat Pekerja/buruh, hal ini tentunya karena masih banyak pula pekerja di PT. Nusa Surya Sakti (NSS) Cabang Sumbawa belum dipenuhi haknya oleh pihak perusahaan, antara lain: Jam Kerja Lebih/Lembur, Status pekerja dikatakan magang sangat menyimpang dari Permen no 22 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan didalam Negeri, yang seharusnya sudah melewati masa percobaan (traning) (Berdasarkan Peraturan Mentri tenaga kerja no 04 tahun 1986 Pasal 7 ayat 1 lamanya masa percobaan,paling lama 3 (tiga) bulan dan boleh diadakan hanya untuk satu kali masa percobaan.

      Mengingat kebijakan mutasi mendadak tersebut telah melanggar Pasal 32 ayat 1 Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. Dan kebijakan-kebijakan lainnya yang mengabaikan hak-hak pekerja oleh pihak Perusahaan Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Sumbawa. Dan kemudian masih banyaknya hak-hak pekerja/buruh diSumbawa belum terpenuhi berdasarkan Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta mengingat semakin meningkatnya kebutuhan hidup bagi pekerja/buru. Untuk itu demi terwujudnya keselamatan dan kesehatan serta kesejahteraan bagi pekerja/buru di daerah ini, maka kami menyatakan sikap:

      1. Menolak dan mengutuk keras kebijakan Mutasi yang tidak melalui mekanisme yang sesungguhnya, seperti yang terjadi pada 5 Pekerja PT.Nusantara Surya Sakti Cabang Sumbawa

      2. Jika ke 5 Pekerja tersebut terpaksa di PHK, maka segerah penuhi apa yang menjadi hak-haknya berdasarkan aturan per-undang-undangan.

      3. Perjelas status pekerja Magang dan penuhi haknya yang belum dibayar selama ia bekerja sebab sebab magang yang diparktekkan PT.NSS Sumbawa tidak sesuai dengan Permen no 22 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan didalam Negeri.

      4. Meminta kepada pihak PT.NSS segerah membayar Upah lembur atau jam kerja lebih.

      5. Meminta dengan tegas Disnakertrans dan DPRD Sumbawa untuk melakukan pengawasan yang intensif dan menindak para pengusaha yang nakal (tidak memenuhi hak pekerja/buruh).

      6. Meminta dengan tegas Pemerintah daerah Sumbawa dan Pemerintah Propinsi NTB untuk menaikan Standar Upah Minimum sebesar Rp.1.800.000,00 (satu Juta delapan ratus ribu rupiah)

      Demikan pernyataan sikap ini, agar segera ditindaklanjuti dan direalisasikan.

      Sumbawa Besar, Sabtu 03 Desember 2011

      Serikat Pekerja Harmoni-KASBI Mogok Melawan PHK

      Jumat, 02 Desember 2011

      Sunarto dan M. Chalimi, keduanya merupakan buruh PT SAMS yang juga pengurus Serikat Pekerja Harmonis Tegal-KASBI mengalami PHK secara sewenang-wenang oleh perusahaan. PT SAMS (Sinar Agung Makmur Santaosa) sendiri adalah sebuah industri makanan dan minuman yang memproduksi saos sambal syrup dan mie atom. Bertempat di Jalan Raya Tegal-Pemalang km 18, Demangharjo, Tegal.

      PHK tersebut berawal dari surat yang diberikan oleh perusahaan pada tanggal 21 November 2011. Didalam surat tersebut dinyatakan bahwa alasan pemecatan adalah karena pengurangan karyawan yang dilakukan oleh perusahaan karena perusahaan mengalami kesulitan finansial. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai kesulitan finansial tersebut.

      Dari surat protes yang dikirimkan oleh Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, dinyatakan bahwa PHK tersebut merupakan tindakan yang sangat arogan dan semena-mena, mengabaikan perundang-undangan yang berlaku serta tidak mengakui keberadaan serikat buruh di perusahaan yang memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi segenap pengurus dan anggotanya. Demikian juga hingga hari ini tidak ada proses perundingan dengan serikat buruh seperti yang diatur oleh undang-undang. Dan kewajiban perusahaan untuk mengajukan permohonan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industri juga tidak dijalankan.

      Oleh karena itu PP KASBI menilai bahwa keputusan PHK tersebut batal demi hukum oleh karena itu perusahaan wajib untuk mempekerjakan kembali Sunarto dan M. Chalimi. Dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tegal berkewajiban untuk menerbitkan keputusan agar Sunarto dan M. Chalimi dipekerjakan kembali. Sesuai dengan pasal 151, 152 dan pasal 155 UU Ketenagakerjaa.

      Redaksi rakyatpekerja.org juga menerima informasi bahwa ratusan buruh di PT SAMS telah memberikan solidaritas dengan melakukan pemogokan pada hari Kamis, 1 Desember 2011. Sebagai upaya untuk melawan PHK semena-mena yang dilakukan oleh PT SAMS. Perlawanan tersebut akan menjadi lebih kuat dengan adanya solidaritas dari seluruh klas buruh dan rakyat. Oleh karena itu berikan pesan solidaritas dan tekanan ke:
      1. Personalia PT SAMS: 08122941828
      2. Syaker/ HI: 08112603520
      3. Kepala Seksi Pengawasan: 081902542313
      Kawan-kawan juga dapat mengirimkan surat solidaritas dan tekanan ke:
      1. Fax PT SAMS: 0283-3335414
      2. Email DinSosNaKerTrans Tegal: dinsosnakertrans@tegalkab.go.id
      3. Pemerintah Kabupaten Tegal: setda@tegalkab.go.id, 

      Pernyataan Sikap Aksi 29 November di Kantor Utama PT Freeport, Mabes POLRI dan Istana Negara

      Selasa, 29 November 2011

      "Saya selalu bertanya kepada Tuhan, dalam pikiran dan doa-doa saya setiap hari. Mengapa Tuhan menciptakan gunung-gunung batu dan salju yang indah itu di daerah Amungme? Freeport, ABRI, Pemerintah, dan orang luar datang mengambilnya, sementara kami menderita. Ditekan, dibunuh tanpa alasan. Sungguh, saya benar-benar marah pada Tuhan, mengapa Dia menempatkan segala gunung indah dan barang tambang itu di sini."
      (Tuwarek, Narkime, Tetua Suku Amungme, 1994)

      Tanah Papua menyimpan segala macam kekayaan alam yang berlimpah ruah. Luasnya daratan yang dihiasi dengan pemandangan gunung-gunung yang menjulang tinggi dan lautan indah yang dihuni barbagai macam jenis ikan. Didalamnya tersimpan emas, minyak, tembaga, dll. Berbanding terbalik dengan alamnya yang kaya, penduduk dan rakyat Papua hidup dalam kemiskinan dan keterbelakangan  yang parah. Alam yang mereka tinggali tidak memberikan manfaat apapun bagi mereka.

      Hari ini tepat 74 hari pemogokan ribuan buruh PT Freeport di Papua. Tujuan utamanya adalah menuntut kenaikan upah yang pada awalnya senilai US$ 43/jam lalu diturunkan menjadi US$ 7.5/jam. Tuntutan ini tidaklah terlalu berlebihan mengingat keuntungan PT Freeport yang luar biasa besarnya. Menurut penghitungan  Indonesian Resources Studies (IRESS) Cadangan mineral PT. Freeport Indonesia berdasarkan laporan tahunannya di tahun 2010, cadangan emas sebesar 55 juta ons, tembaga 56,6 pounds dan perak 180,8 juta ons di tambang Grasberg. Maka dengan harga mineral terutama emas yang terus naik, cadangan ini berpotensi menghasilkan USD 500 milyar atau sekitar Rp. 4000 triliun.

      Sementara itu pihak manajemen PT. FI hanya mengusulkan kenaikan upah sebesar US$ 3,09/jam dari US$ 2,1/jam.  Sebagai perbandingan dari sekian perusahaan Freeport dalam Group Freeport Mc Moran yang ada di Afrika, Amerika Selatan dan Amerika Utara, gaji karyawannya mencapai  US$ 30 sampai US$ 230.

      Freeport Indonesia merupakan penanaman modal asing pertama di Indonesia setelah merdeka. Menurut Kontrak Karya kedua antara pemerintah Indonesia dan PT Freeport yang berlaku sejak Desember 1991 sampai sekarang, kontribusi PT. Freeport Indonesia kepada pemerintah Republik Indonesia sebesar lebih dari 12 miliar dollar atau sebesar Rp 108 triliun per tahun.

      Dalam PP No.45 Tahun 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). royalti emas ditetapkan sebesar 3,75% dari harga jual kali tonnase. Namun ada pengecualian untuk PT Freeport McMorran. Perusahaan tambang asal AS yang beroperasi di Papua ini hanya dikenakan sebesar 1 persen dari harga jual kali tonnase. Sebagai perbandingan di negara-negara lain yang mempunyai tambang emas seperti Afrika Selatan, Namibia, dan Tanzania royalti emasnya mencapai 3-8 persen dari bruto (pendapatan kotor), bukan dari pendapatan bersih seperti yang terjadi di Indonesia.

      Murahnya upah buruh PT. FI juga buruh di perusahaan lain adalah karena Permenker 17/2005 yang menjadi dasar penghitungan upah buruh di Indonesia. 46 komponen KHL yang ada dalam Permenker 17/2005 itu belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup riil buruh di Indonesia. Yang pada kenyataannya sebagian besar kaum buruh harus berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Itulah alasan utama buruh-buruh PT. Freeport menuntut kenaikan upah yang layak bagi hidupnya dan juga keluarganya.

      Untuk itu kami menuntut
      1.   Penuhi Tuntutan Upah Layak Pekerja Freeport, US $ 7,5 / jam dan Bayarkan Upahnya Selama Mogok Kerja.
      2.      Berikan jaminan keamanan dan keselamatan selama pemogokan berlangsung.
      3.      Cabut Permenker 17/2005 karena melegalkan politik upah murah di Indonesia.


      Jakarta 29 November 2011

      KASBI Jakarta, Partai Pembebasan Rakyat, KPOP, PPI, FSPOI Jakarta Timur, FBLP-PPBI Jakarta Utara, SBTPI, FPBJ Bekasi, KPO-PRP, SPTBG Tanah Abang, GESBURI Bekasi, PUK-PUK SP KEP Tangerang, FSBN Tangerang, SB 8 Tangerang, SP Farkes Tangerang, SBMI, SMI, PUK SPSI KEP PT Freeport Indonesia, SP Bank Swadesi, PBI

      Oposisi Sosial di Masa Internet: “Militan” Depan Komputer dan Intelektual Publik

      Sabtu, 26 November 2011

      James Petras

      Paper yang akan dibacakan pada “Symposium on Re-Publicness”
      Disponsori oleh Chamber of Electrical Engineers
      Ankara Turkey, 9-10 Desember 2011

      Pendahuluan
      Hubungan antara teknologi informasi (TI) dan secara khusus internet, dengan politik adalah isu utama yang dihadapi oleh gerakan sosial kontemporer. Seperti banyak kemajuan ilmu pengetahuan sebelumnya inovasi TI memiliki tujuan ganda: disatu sisi, dia telah mempercepat aliran global kapital, terutama kapital finansial dan memfasilitasi “globalisasi” imperialist. Disisi yang lain internet telah berfungsi untuk menyediakan sumber kritis alternative dari analisa dan juga komunikasi mudah untuk memobilisasi gerakan popular.
      Industri TI telah menciptakan klas baru miliarder, dari Silicon Valley di California hingga Bangalore, India. Mereka telah memainkan peran penting dalam memperluas kolonialisme ekonomi melalui kontrol monopoli mereka dalam beragam bidang aliran informasi dan hiburan.
      Untuk mengikuti ungkapan Marx “internet telah menjadi candu rakyat”. Muda dan tua, pengangguran dan pekerja menghabiskan waktu beberapa jam pasif menatap layar, pornografi, video games, konsumerisme online dan bahkan “berita” dengan kondisi terisolasi dari rakyat yang lain serta sesama buruh.
      Dalam banyak kasus “melimpahnya” “berita” di internet telah membuat jenuh internet, memakan waktu dan energy serta mengalihkan para “pemirsa” dari refleksi dan aksi massa. Seperti juga berita yang terlalu sedikit dan bias dari media massa mendistorsi kesadaran popular, terlalu banyak pesan internet dapat melumpuhkan aksi rakyat.
      Internet, sengaja atau tidak telah “mem-privat-kan” kehidupan politik. Banyak aktivis yang bisa saja potensial menjadi percaya bahwa mensirkulasikan pernyataan ke individu yang lainnya adalah tindakan politik, melupakan bahwa hanya aksi massa, termasuk konfrontasi dengan musuh-musuh mereka di ruang-ruang publik, di pusat kota dan dipedesaan, adalah basis perubahan politik.
      TI dan Kapital Finansial
      Mari kita mengingat bahwa dorongan awal untuk pertumbuhan “TI” datang dari tuntutan institusi keuangan besar, bank investasi dan pedagang spekulan yang menginginkan untuk dapat memindahkan miliaran dollar dan euro dengan satu sentuhan tangan dari satu negeri ke negeri yang lainnya, dari satu perusahaan ke yang lainnya, dari satu komoditi ke yang lainnya.
      Teknologi internet adlaah kekuatan pendorong untuk pertumbuhan globalisasi untuk melayani kepentingan kapital finans. Dalam berbagai cara TI memainkan peran penting dalam mendorong dua krisis finansial global dalam dekade ini (2001-2002, 2008-2009). Gelembung saham TI tahun 2001 adalah hasil dari promosi spekulatif dari overvalue “perusahaan software” yang tidak lagi berhubungan dengan “ekonomi riil”. Keruntuhan finansial global tahun 2008-2009 hingga hari ini, diinduksi oleh komputerisasi paket penipuan finansial dan hipotik real estate yang kekurangan dana. “Kebajikan” internet, penyebaran informasi yang cepat dalam konteks spekulan kapitalisme ternyata menjadi faktor utama yang menyebabkan krisis kapitalis terburuk sejak Great Depression tahun 1930an.
      Demokratisasi Internet
      Internet menjadi dapat diakses oleh massa sebagai pasar perusahaan komersial dan kemudian menyebar ke penggunaan sosial dan politik lainnya. Paling penting internet telah menjadi alat untuk menginformasikan publik yang lebih besar atas eksploitasi dan penjarahan sebuah negeri oleh elit-elit dan bank multinasional. Internet mengekspose kebohongan yang mengiringi perang imperialis AS dan Uni Eropa di Timur Tengah dan Asia Selatan.
      Internet telah menjadi medan pertarungan, sebuah bentuk baru perjuangan klas, terlibat dalam gerakan pembebasan nasional dan pro demokrasi. Gerakan dan pemimpin utama dari pejuang bersenjata di gunung-gunung Afganistan hingga aktivis pro demokrasi di Mesir, hingga gerakan mahasiswa di Chile erta termasuk gerakan perumahan rakyat miskin di Turki, mengandalkan internet untuk menginformasikan kepada dunia mengenai perjuangan, program mereka, represi Negara serta kemenangan-kemenangan rakyat. Internet menghubungkan perjuangan rakyat melewati perbatasan nasional – itu adalah senjata kunci untuk menciptakan internasionalisme baru untuk melawan globalisasi kapitalis dan perang imperialis.
      Untuk menggunakan kata-kata Lenin, kita dapat berpendapat bahwa sosialisme abad 21 dapat dirangkum dengan persamaan: “soviet plus internet=sosialisme partisipatoris”.
      Internet dan Politik Klas
      Kita harus mengingat bahwa teknik informasi menggunakan komputer tidak “netral” – dampak politiknya tergantung pada penggunanya dan pengawas yang menentukan siapa dan kepentingan klas mana yang mereka layani. Lebih umum internet harus dikontekskan dalam hal masuknya dia ke ruang publik.
      Internet telah memungkinkan mobilisasi ribuan buruh di Cina dan petani di India melawan eksploitasi pemilik modal dan pengembang real estate. Namun perang udara terkomputerisasi telah menjadi senjata pilihan NATO untuk membom dan menghancurkan Libya yang independen. Pesawat tanpa awak AS yang meluncurkan peluru kendali yang membunuh rakyat sipil di Pakistan, Yaman diarahkan oleh “kecerdasan” komputer. Menemukan lokasi gerilyawan Kolombia dan pemboman udara yang mematikan semua melalui komputer. Dengan kata lain Teknologi TI memiliki kegunaan ganda: untuk pembebasan atau kontra revolusi imperialis.
      Neoliberalisme dan Ruang Publik
      DIskusi mengenai “ruang publik” telah sering sekali diasumsikan bahwa “publik” bermakna intervensi Negara yang lebih besar atas nama kesejahteraan mayoritas; lebih besar regulasi kapitalisme dan meningkatkan perlindungan lingkungan hidup. Dengan kata lain penjinakan aktor “publik” adalah kontra terhadap eksploitasi kekuatan pasar swasta.
      Dalam konteks pertumbuhan ideology dan kebijakan neoliberal, banyak penulis progresif berpendapat mengenai “menurunnya ruang publik”. Argumentasi ini melupakan fakta bahwa “ruang publik” telah meningkatkan perannya dalam masyarakat, ekonomi dan politik demi kapital, terutama kapital finans dan investor asing. “Ruang publik”, terutama sekali Negara lebih intrusif dalam masyarakat sipil sebagai kekuatan represif, terutama sekali seiring kebijakan neoliberal meningkatkan ketidakadilan. Karena intensifikasi dan semakin dalamnya krisis finansial, ruang publik (Negara) telah menjalankan peran besar dalam membail out bank-bank bankrut.
      Karena defisit fiskal skala besar telah didorong oleh penggelapan pajak oleh klas pemilik modal, pengeluaran perang kolonial dan subsidi publik untuk perusahaan besar, ruang publik (Negara) memaksa program “penghematan” berbasiskan klas memotong belanja sosial dan menjelek-jelekan pekerja publik, pensiunan serta pekerja mandiri dan pekerja upahan.
      Ruang publik dikurangi perannya dalam sektor produktif ekonomi. Namun sektor militer berkembang dengan ekspansi perang kolonial dan imperialis.
      Isu dasar yang pokok dalam diskusi apapun mengenai ruang publik serta oposisi sosial bukanlah penurunan atau pertumbuhannya namun kepentingan klas yang mendefinisikan peran ruang publik. Dibawah neoliberalisme, ruang publik diarahkan oleh penggunaan kekayaan publik untuk mendanai bailout bank, militerisme dan memperluas intervensi polisi Negara. Ruang publik diarahkan oleh “oposisi sosial” (buruh, kaum tani, professional) akan memperbesar cakupan aktivitas ruang publik berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, pension, lungkungan hidup dan pekerjaan.
      Konsep “ruang publik” memiliki dua wajah yang berkebalikan: satu menghadap kapital dan militer; yang lain oposisi buruh/ sosial. Peran internet juga menjadi subjek dari dualitas: disatu sisi internet memfasilitasi gerakan skala besar dari kapital dan intervensi militer imperialis dengan cepat; disisi yang lain internet menyediakan aliran cepat informasi untuk memobilisasi oposisi sosial. Pertanyaan mendasar adalah informasi jenis apa yang ditransmisikan ke aktor politik yang mana serta untuk kepentingan sosial apa?
      Internet dan Oposisi Sosial: Ancaman Represi Negara
      Untuk oposisi sosial internet terutama sekali adalah sebagai sumber vital informasi kritis alternatif untuk mendidikan dan memobilisasi “publik” – terutama diantara opini progresif – pemimpin, professional, anggota serikat buruh serta pemimpin tani, militant dan aktivis. Internet adalah alternatif atas media massa kapitalis dan propagandanya, sebuah sumber berita dan informasi yang meluaskan pernyataan dan menginformasikan aktivis atas tempat-tempat atau kejadian aksi publik. Karena peran progresif dari internet sebagai alat untuk oposisi sosial maka hal itu menjadi sasaran pengawasan oleh apparatus kepolisian Negara yang represif, sebagai contoh di AS lebih dari 800.000 fungsionaris dipekerjakan oleh agen kepolisian “Homeland Security” untuk memata-matai miliaran email, fax, telepon dari jutaan rakyat AS. Bagaimana efektifnya mengawasi berton-ton informasi setiap hari adalah pertanyaan lain. Namun fakta bahwa internet bukanlah sumber bebas dan aman informasi, debat dan diskusi. Faktanya seiring internet menjadi lebih efektif dalam memobilisasi gerakan sosial untuk melawan Negara imperialis dan kolonial, semakin besar kemungkinan intervensi polisi Negara dengan dalih “memerangi terorisme”.
      Internet dan Perjuangan Kontemporer: Apakah Revolusioner?
      Adalah penting untuk mengenali pentingnya internet dalam meledakan gerakan sosial tertentu dan juga merelatifkan pentingnya secara keseluruhan.
      Internet telah memainkan peran penting dalam mempublikasikan serta memobilisasi “protes spontan” seperti ‘indignados’ (protes pribumi) yang kebanyakan adalah pemuda pengangguran tanpa afiliasi di Spanyol serta demonstran yang terlibat dalam “Occupy Wall Street” AS. Dalam kesempatan yang lain, sebagai contoh, mogok nasional di Itali, Portugal, Yunani dan dimanapun juga konfederai serikat buruh terorganisir memainkan peran utama dan internet memiliki dampak sekunder.
      Di negeri yang sangat represif seperti Mesir, Tunisia dan Cina, internet memainkan peran utama dalam mempublikasikan aksi publik dan mengorganisir protes massa. Namun, internet  belum berujung pada revolusi yang berhasil – internet dapat memberikan informasi, menyediakan forum untuk debat dan memobilisasi namun internet tidak dapat memberikan kepemimpinan dan organisasi untuk menopang aksi politik apalagi strategi untuk merebut kekuasaan Negara. Ilusi yang digaungkan oleh beberapa guru internet, bahwa aksi yang terkomputerisasi menggantikan kebutuhan partai politik yang disiplin telah terbukti salah: internet dapat memfasilitasi gerakan namun hanya sebuah oposisi sosial terorganisir dapat menyediakan arah taktikal dan strategis yang dapat menopang gerakan melawan represi Negara dan menuju keberhasilan perjuangan.
      Dengan kata lain, internet bukanlah sebuah “tujuan akhir pada dirinya sendiri” – postur membanggakan diri sendiri dari para ideology internet dalam menggembar-gemborkan masa informasi “revolusioner” baru mengabaikan fakta bahwa kekuatan NATO, Israel dan sekutu serta antek-antek mereka menggunakan internet untuk mengirim virus untuk mengganggu ekonomi, mensabotase program pertahanan serta mendorong pemberontakan ethno-religius. Israel mengirimkan virus yang merusak untuk menghambat program nuklir damai Iran; AS, Perancis dan Turki menghasut klien oposisi sosial di Libya dan Syria. Dengan kata lain, internet telah menjadi medan baru perjuangan klas dan anti imperialis. Internet adalah alat bukan tujuan. Internet adalah bagian dari ruang publik yang tujuan dan hasilnya ditentukan oleh struktur klas lebih besar dimana dia berada didalamnya.
      Catatan Kesimpulan: “Militan Depan Komputer” dan Intelektual Publik
      Oposisi sosial ditentukan dari aksi publik: adanya kolektivitas dalam pertemuan politik, individu berbicara di pertemuan publik, aktivis berdemonstrasi di lapangan publik, serikat buruh militant melawan pemilik modal, rakyat miskin menuntut perumahan dan layanan publik dari pejabat pemerintah…
      Untuk memberikan orasi dalam rapat akbar, untuk memformulasikan ide-ide, program dan mengusulkan program serta strategi melalui aksi politik mendefinisikan peran intelektual publik. Untuk duduk didepan meja kantor, dalam isolasi luar biasa, mengirim lima pernyataan permenit mendefinisikan seorang “militant depan komputer”. Itu adalah sebentuk militansi-palsu yang mengisolasi kata-kata dari perbuatan. “Militansi” depan komputer adalah aksi dari kata-kata tanpa aksi, dari “aktivisme” ngawur, sebuah khayalan revolusi dalam pikiran. Pertukaran komunikasi internet menjadi tindakan politik ketika dia terlibat turun dalam gerakan sosial massa yang menantang kekuasaan. Dengan konsekwensi yang termasuk resiko bagi intelektual publik: dari serangan polisi di ruang-ruang publik serta pembalasan ekonomi dalam bidang privat. “Aktivis” depan komputer tidak mempertaruhkan apapun serta mendapat capaian sedikit sekali. Intelektual publik menghubungkan ketidakpuasan privat dari individu-individu dengan aktivisme sosial dari kolektivitas. Kritikus akademik datang ke tempat aksi, berorasi dan kembali ke kantor akademik mereka. Intelektual publik berbicara dan menopang komitmen pendidikan politik jangka panjang dengan oposisi sosial di ruang publik melalui internet dan dalam pengorganisiran tatap muka sehari-hari. (diterjemahkan bebas oleh Nestor dari http://petras.lahaine.org/?p=1880)