Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Korupsi. Tampilkan semua postingan

Usut dan Tuntaskan Kasus-kasus Korupsi di Sumatera Utara

Selasa, 06 Maret 2012

Tangkap, Adili, Penjarakan dan Sita Harta Walikota Medan, Rahudman Harahap

Sumatera Utara sedang marak dengan kasus korupsi yang melibatkan elite-elit birokrat di Sumut termasuk yang melibatkan Walikota Medan Rahudman Harahap. Rahudman Harahap telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 25 Oktober 2010 karena diduga kuat menyelewengkan Dana  Anggaran Tunjungan Penghasilan Aparatur  Desa  (TPAPD) Tapanuli Selatan tahun 2005 sebesar 1, 5 M ketika masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Tapanuli Selatan. Akan Tetapi mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) : AK. Basyuni Masyarif mengusulkan kasus tersebut dihentikan  atau di SP3 Kan dengan alasan tidak cukup bukti.

Wacana atau usulan AK. Basyuni Masyarif untuk meng-SP3-Kan kasus korupsi Rahudman sangat menciderai hukum dan rasa keadlian rakyat di Sumut,sehingga menuai kecaman dari banyak pihak khususnya rakyat di Sumut.

KPO PRP Medan yang bergabung dalam  “ALIANSI SUMATERA UTARA BERSIH” Yang terdiri dari elemen masyarakat, organisasi mahasiswa, kepemudaan, LSM, dan berbagai organ dan Lembaga di Sumut (BAKUMSU, KONTRAS,HMI CAB.MEDAN, GMKI CAB.MEDAN,PARI,SBSI 92, PIJAR KEADILAN, SMI CAB.MEDAN, SAHDAR, PBHI, TEPLOK, LBH EKA BAKTI, KDAS, YLAPK,FBR, KESPER, FNPBI SUMUT, IKOHI, SBMI SUMUT, LBH TRISILA, PUSAKA, SPM, LSAKA, SUMUT TRANSPARANSI, BASDEM, LMI SUMUT, SRMI SUMUT, PASUM PINTAS, SPN, PKPAM PEMBEBASAN, FORMAS) melakukan aksi mengecam wacana AK. Basyuni Masyarif untuk meng-SP3-kan kasus korupsi Rahudman Harahap, dengan tuntutan;

a.      Mendesak Kejatisu melakukan penegakan hukum dalam penanganan kasus kasus Rahudman Harahap dan segera melimpahkannya ke pengadilan.
b.      Meminta pertanggungjawaban AK. Basyuni Masyarif atas pernyataan SP3 kasus Rahudman Harahap yang menodai rasa keadilan masyarakat Sumut.
c.       Mendesak komisi kejaksaan segera memeriksa AK. Basyuni Masyarif dan memmberikan sanksi yang tegas dan berat bila ditemukan pelanggaran atas rencana SP3 Rahudman Harahap.
d.      Jika Kejatisu tidak melimpahakan kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap ke pengadilan hingga 1 April 2012 mendatang, maka KPK harus mengambil alih kasus ini agar kepastian hukum dan rasa keadilan public bisa dipenuhi.

Selasa, 06 Maret 2012 pukul 10.00 WIB Massa aksi ALIANSI SUMATERA UTARA BERSIH yang berjumlah ratusan orang bergerak (longmarch) dari arah Titi Kuning Medan menuju kantor Kejatisu yang sekaligus menjadi pusat aksi, dan massa aksi berhasil mendesak Kepala Kejatisu yang baru (menggantikan AK.Basyuni Masyarif bersedia menemui massa aksi) dan Kepala Kejatisu yang baru menyatakan bersedia menampung aspirasi massa aksi dan meminta agar ditunjuk beberapa delegator dari massa aksi.

Sekitar 27 (dua puluh tujuh) orang delegator massa aksi yang terdiri dari masing masing organ diterima oleh perwakilan dari Kejatisu dan menyatakan bahwa Kejatisu telah mengirimkan surat usulan SP3 kasus Rahudman Harahap ke kejaksaan agung, sehingga delegator mendesak agar surat usulan SP3 Rahudman Harahap tersebut dicabut. Akan tetapi perwakilan Kejatisu menyatakan tidak punya kewenangan untuk mencabut surat usulan tersebut, Setelah adanya perdebatan yang alot maka perwakilan Kejatisu bersedia untuk mengirimkan surat (via fax) ke Kejaksaan Agung yang berisi tuntutan ALIANSI SUMATERA UTARA BERSIH untuk dijadikan rekomendansi Kejaksaaan Agung dalam usulan SP3 kasus Rahudman Harahap, dan dalam waktu dekat ALIANSI SUMATERA UTARA BERSIH akan bertemu langsung dengan Kepala Kejatisu yang baru.

Massa aksi menunggu sampai surat yang berisi tuntutan ALIANSI SUMUT BERSIH dikirim ke Kejaksaan Agung. Dua jam kemudian delegator massa aksi menyaksikan dan kemudian memberikan informasi kepada massa aksi bahwa surat yang berisi tuntutan ALIANSI SUMATERA UTARA BERSIH telah dikirim ke Kejaksaan Agung.

Kasus ini menunjukan kngkalikong antara eksekutif, judikatif maupun legislative di negeri ini. Kongkalikong untuk merampas apa yang menjadi milik dan hak rakyat. Keseluruhan lembaga pemerintahan yang ada sekarang TIDAK BISA LAGI DIPERCAYA. Satu satunya cara agar penghisapan milik dan hak rakyat berhenti adalah RAKYAT itu SENDIRI yang berkuasa, yang mengadili para koruptor tersebut. Hal ini bias dilakukan jika rakyat bersatu dan bersama-sama membangun partai kelas pekerja.(lely) 

Korupsi Telah Menjadi Karakter Rezim SBY - Boediono

Jumat, 22 Juli 2011

Predikat Indonesia sebagai salah satu negara penghuni koruptor terbesar di dunia, hingga kini masih tetap melekat. Political and Economic Risk Consultancy (PERC), sebuah lembaga yang berbasis di Hongkong, membeberkan hasil survei yang menyebutkan Indonesia sebagai negara paling korup di antara 16 negara se-Asia Pasifik. Indonesia mencetak nilai 9,07 dari angka 10 sebagai negara paling korup yang disurvei pada tahun 2010 silam. Nilai tersebut melonjak naik dari tahun sebelumnya dengan angka 7,69. Sedangkan, posisi kedua ditempati oleh Kamboja diikuti Vietnam, Filipina, Thailand, India, China, Taiwan, Korea, Macau, Malaysia, Jepang, Amerika Serikat, Hong Kong, dan Australia. Mereka semua termasuk negara paling korup dalam survei, selain Singapura.

Bahkan data terakhir yang dilansir oleh Transparency International (TI), sebuah lembaga riset yang berkedudukan di Jerman, menyebutkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi - IPK (Corruption Perception Index) Indonesia masih sangat rendah, yakni dengan posisi nilai 2,8 (rentang indeks antara 0 sampai 10, dimana nilai 0 dipersepsikan sangat korup, dan nilai 10 sangat bersih). Nilai IPK Indonesia ini sama dengan Irak, negera yang hingga kini terus didera konflik berkepanjangan. Negara tetangga, Singapura berada di posisi tiga besar dengan indeks 9,2. Indonesia secara keseluruhan, berada di urutan ke-110 dari 178 Negara. Indonesia masih kalah jauh dari Rwanda, Serbia, Liberia dan Bosnia Herzegovina. Juga kalah jauh dari Tunisia, Maroko serta Mesir. Maka sangat pantas jika Indonesia hingga saat ini mendapat gelar sebagai negara gudang koruptor.

Komitmen pemberantasan korupsi, sebagaimana yang dijanjikan SBY-Boediono semasa kampanye pemilu dulu, hanya omong kosong belaka. Suara dari puluhan juta rakyat Indonesia yang memilihnya pada saat pemilu, tentu saja menjadi sia-sia. Harapan akan keseriusan pemberantasan korupsi, justru dibalas dengan beragam tontonan dagelan politik kekuasaan yang seakan menuding rakyat tidak pandai dalam membaca sikap lemah Rejim SBY-Boediono yang cenderung melindungi para koruptor. Keterlibatan sejumlah kader di kalangan Partai Demokrat yang notabene merupakan partai loyalis pendukungnya sendiri, tidak mampu dituntaskan oleh SBY. Bahkan hingga detik ini, memaksa seorang mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazarudin, untuk kembali dari pelariannya pun gagal dilakukan.

Partai politik lain yang sekarang duduk di DPR pun tidak jauh berbeda. Tidak ada partai politik yang benar-benar bebas tidak terlibat korupsi. Demikian pula tidak jauh berbeda dari para elite politik, hal yang sama dilakukan juga oleh para birokrat negara dan berbagai macam perusahaan besar. Situasi ini terang saja membuat mata kita terbuka, bahwa Rejim SBY-Boediono, elite-elite politik dan partai politik berkuasa telah memperlihatkan wajah aslinya, yang tidak memiliki keseriusan dan komitmen dalam pemberantasan korupsi.

Berkembang biaknya gurita korupsi di bumi Indonesia berakar dari tatanan ekonomi politik yang dibangun sejak Rejim Soeharto berkuasa, yaitu tatanan ekonomi politik yang berdasarkan atas ketergantungan ekonomi terhadap modal internasional. Elite-elite politik Indonesia terbiasa untuk menjual aset-aset bangsa dan menjadi kaki tangan dari modal internasional. Dengan begitu maka para elite politik tersebut memperkaya diri. Untuk mempertahankan kekuasaannya itu, mereka menggunakan segala cara seperti berkorupsi, manipulasi kewenangan, kolusi, mengembangkan kroniisme dan menjadi makelar-makelar proyek. Tidak pernah sekalipun rejim berkuasa berusaha mendorong produksi, melalui industrialisasi nasional, ataupun berkontribusi terhadap pembangunan untuk kesejahteraan rakyat.

Yang menjadi korban dari korupsi tersebut tentulah rakyat Indonesia sendiri. Rakyat sudah kesulitan neoliberalisme, seperti pencabutan subsidi BBM, listrik, harga-harga yang terus meningkat, politik upah murah, tidak adanya kepastian masa depan karena kontrak dan outsourcing. Kemudian, uang yang diberikan oleh rakyat ke negara dalam bentuk pajak, dan hasil kerja rakyat untuk pembangunan, bahkan uang-uang yang ditabung oleh rakyat untuk masa depan, dikorupsi oleh Rejim SBY-Boediono dan elite-elite politik.

Rejim SBY-Boediono dan para elit politik kemudian menggunakan uang rakyat tersebut untuk memperkaya partainya, untuk memenangkan jabatan-jabatan tertentu, memenangkan pemilu dengan money politic atau sekedar memperkaya diri. Tujuan utamanya adalah untuk terus mempertahankan kekuasaan jahat mereka. Demikian korupsi telah menjadi bagian dari Rejim SBY-Boediono, elite politik dan partai-partai penguasa. Maka pemberantasan korupsi di Indonesia tidak mungkin terjadi dengan mengandalkan Rejim SBY-Boediono ataupun elite-elite politik yang ada sekarang.

Oleh karena itu, kami dari Komite Penyelamat Organisasi - Perhimpunan Rakyat Pekerja (KPO-PRP) menyatakan sikap dan menyerukan kepada seluruh Rakyat Indonesia, untuk :
  1. Terus melakukan perlawanan terhadap Rejim SBY-Boediono, yang sudah nyata memperlihatkan sikap ketidakseriusan dalam pemberantasan korupsi. Rezim SBY-Boediono telah terbukti gagal dalam memberantas korupsi, dan telah mengkhianati amanah dari jutaan rakyat Indonesia, khususnya yang telah memilihnya.
  2. Bahwa di tengah kegagalan Pemerintahan SBY-Boediono berserta para pembantunya (Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dll) dalam memberantas korupsi, kita membutuhkan persatuan bersama di antara seluruh kekuatan rakyat, untuk bergerak mendata, mengumpulkan bukti dan mengadili para koruptor dengan pengadilan kita sendiri, melalui aksi-aksi massa baik di pusat-pusat pemerintahan (Istana Negara, kantor gubernur, wali kota, bupati, hecamatan hingga RW dan RT), maupun ke sarang para koruptor (rumah dinas, rumah pribadi, perusahaan dan lainnya).
  3. Bangun posko-posko pengaduan yang bersifat permanen di setiap daerah, sebagai tempat pengaduan alternatif, yang menggantikan lembaga-lembaga hukum yang terbukti lemah dan tumpul dalam menangani kasus korupsi.
  4. Hanya dengan Sosialisme, di bawah kekuasaan kaum buruh dan rakyat miskin lainnya-lah, kesejahteraan dapat kita raih dengan layak dan seadil-adilnya sesuai dengan cita-cita serta tujuan perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Sudah saatnya rakyat bergerak dengan caranya sendiri, tanpa bergantung kepada elite politik dan kekuasaan. Sebab persoalan korupsi mustahil akan selesai jika proses pemberantasannya diletakkan kepada mereka yang juga kotor dan terbukti gagal. Rakyat harus mampu berdiri di atas kakinya sendiri, tanpa harus bergantung kepada pemerintahan hari ini. Cukup sudah kita ditipu oleh elite, dan saatnya membangun kekuatan kita sendiri, pemerintahan kita sendiri.

Sosialisme, Jalan Sejati Pembebasan Rakyat Pekerja!
Sosialisme, Solusi Krisis Global Kapitalisme!
Bersatu, Bangun Partai Kelas Pekerja!

Badan Pekerja Nasional
Komite Penyelamat Organisasi - Perhimpunan Rakyat Pekerja
(KPO - PRP)

Jakarta, 19 Juli 2011

Ketua
Mahendra Kusumawardhana (085716280745)

Sekretaris Jenderal
Asep Salmin