Kepada Kawan-kawan SPCI-Konfederasi KASBI
Salam solidaritas...!!!
Pada tanggal 26 Agustus 2011 dimulai pukul 00.00 Wib hingga tanggal 28 Agustus 2011, seluruh elemen serikat pekerja PT Carrefour Indonesia-SPCI - Konfederasi KASBI akan mengadakan mogok secara nasional. Aksi ini adalah salah satu bentuk penolakan yang dilakukan oleh kelas buruh sebagai kelas yang menggerakkan perkonomian suatu perusahaan dan Negara. Aksi mogok nasional ini dilakukan untuk menuntut diselenggarakannya Referendum sebagai proses untuk memenangkan Perjanjian Kerja Bersama di PT. Carrefour Indonesia. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan cara yang dilakukan untuk mengatur hubugan dunia kerja dengan pemilik modal dan begitu jelas dibenarkan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan yang ada. Beberapa point dalam Perjanjian Kerja Bersama yang didorong oleh Serikat Pekerja Carrefour Indonesia adalah Penghapusan Kerja Paruh Waktu (PKWT) atau yang lebih dikenal dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing.
Dalam proses perjuangan yang mulia ini tentunya banyak mendapatkan jawaban represif dari para pemilik modal yang dimana kita ketahui bersama bahwa pemilik modal tidak akan segan-segan mempertontonkan sikap picik dan kekejamannya seperti pemberlakuan outsourcing pihak PT. Carrefour yang telah jelas-jelas melanggar perjanjian yang telah diberlakukan dengan para pekerja. Pihak PT. Carrefour juga telah memanipulasi pemungutan suara terkait dengan penetapan kerja bersama, hingga berujung pada pemberlakuan skorsing kurang lebih 500 pekerja PT. Carrefour Indonesia. Bahkan diantaranya juga telah dilakukannya Pemecatan Hak Kerja (PHK) karena menentang kebijakan dari perusahaan yang sejatinya merugikan pekerja itu sendiri.
Mogok kerja dan membentuk serikat pada tiap perusahaan adalah hak bagi setiap pekerja dalam dunia industrial dimana pekerja tersebut menempati tempat kerjanya. Bahkan dalam UU 13 tentang ketenagakerjaan telah diatur dan diberikan hak terhadap buruh untuk berserikat dan melakukan pemogokan jika tuntutan normatif buruh tidak dipenuhi oleh pihak perusaha tempat buruh bekerja. Dengan hal ini Pihak PT. Carrefour Indonesia telah nyata melanggar Undang Undang tersebut. Hak-hak normatif tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pengusaha dan tidak hanya terjadi di PT Carrefour tapi juga menjadi kondisi umum pekerja di Indonesia. Upah rendah, ketiadaan jaminan kesehatan dan sosial serta represi terhadap serikat.
Pemberangusan serikat (Outsourcing) juga sering dijalankan oleh para pemilik modal menjadi gambaran umum bagi rakyat pekerja di Indonesia bahwa pemerintahan yang dibawah pimpinan rezim SBY-Budiono telah gagal mensejahterakan rakyatnya, seperti yang diamanatkan dalam UUD 45. Bahkan dalam setiap aksinya pemerintahan SBY-Budiono menunjukkan suatu sistem yang jauh dari amanat Undang-Undang Dasar tersebut. Karena sistem tersebut diadopsi dari sistem Neoliberalisme, yang menjadi musuh rakyat pekerja diseluruh dunia.
Perjuangan yang dilakukan oleh kawan-kawan Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI) dalam bentuk aksi mogok kerja yang akan dijalankan pada tangal 26 Agustus 2011 kini adalah salah satu sikap nyata bahwa sistem kapitalisme tidak akan pernah bisa berpihak kepada rakyat pekerja, maka menjadi sebuah keharusan untuk menuntut hak-haknya, dan Negara harus bertanggung jawab untuk memberikan hak-hak tersebut. Namun hal itu tidak diindahkan oleh rezim yang hari ini menghamba kepada para pemilik modal.
Perjuangan yang dilakukan oleh pekerja PT Carrefour Indonesia adalah sebuah perjuangan yang harus didukung Oleh semua sektor Mahasiswa, Tani, Nelayan, Kaum miskin kota dan elemen gerakan lainnya untuk mengantarkan kekuasaan sepenuhnya kepada kelas pekerja dan Rakyat indonesia.
Kelas Buruh adalah salah satu soko guru dalam setiap perjalanan sejarah peradaban manusia. Kelas buruh juga adalah ujung tombak dari roda perekonomian, maka sudah seharusnya kelas buruh tersebutlah yang mengontrol roda perekonomian dari suatu perusahaan dan suatu Negara.
Maka oleh karena itu, kami menyatakan sikap sebagai bentuk solidaritas :
- Mendukung sepenuhnya aksi mogok nasional Serikat Pekerja Carrefour Indonesia-Konfederasi KASBI yang akan menuntut hak-hak normatifnya.
- Kebebasan berserikat adalah hak - hak setiap warga negara dan seluruh pekerja untuk menentukan nasib mereka sendiri.
- Secara tegas menolak segala bentuk penindasan dan penghisapan terhadap rakyat pekerja.
- Menyerukan kepada semua elemen gerakan Mahasiswa, seluruh pekerja dan elemen gerakan rakyat lainnya agar turut bersolidaritas terhadap penindasan yang dialami oleh pekerja PT. Carrefour Indonesia.
Belajar, Berorganisasi Dan Berjuang!
Yogyakarta, 25 Agustus 2011
Ketua
Daniel Pay Halim
Sekretaris Jendral
Nalendro Priambodo
Email: mahasiswa.indonesia@ymail.com
CP: +62 857 2925 2134, +62 852 5080 0567
Tidak ada komentar:
Posting Komentar