Bocil, pimpinan aksi ini menyatakan, “kami sudah muak dengan rezim neolib SBY dan antek-anteknya. Sangat terang dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa pen-cerdasan kehidupan bangsa adalah kewajiban mutlak dari penyelenggara negara dan setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan. Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi menjadi ancaman baru dari praktek kebijakan neolib dari rezim SBY sekaligus menambah catatan panjang penghianatan kaum borjuasi terhadap cita-cita kemerdekaan Indonesia. Dan hari ini sengaja kami tidak mendatangi satu pun sulur-sulur dari kekuasaan di kalimantan Timur ini. Kami Sudah tidak percaya! Mendatangi orang tua (baca: rakyat) menjadi lebih penting bagi kami. Mendiskusikan dan merencanakan satu perubahan radikal bersama mereka menjadi pilihan paling ilmiah”.
Dalam aksinya, Konsentrasi Mahasiswa Progresif juga mendesak dihapuskan pungutan dana pengembangan fakultas (DPF) di Universitas Mulawarman. pungutan ini di bebankan pada peserta didik dengan dalih pengembangan dan pembiayaan operasional kampus sementara sampai saat ini selain alokasi APBN yang didapatkan, Universitas ini juga mendapatkan kucuran alokasi APBD dari 14 Kab/Kota di Kalimantan Timur. Tercatat dalam tiga tahun terakhir, dana hibah kepada perguruan tinggi yang disalurkan Pemprov Kaltim pada tahun 2009 sebesar Rp 167.550.000.000, pada 2010 sebesar Rp 132.300.000, dan 2011 sebesar Rp.140.519.845.000 (juni 2011,Kaltim Post)
Kebijakan pungutan dana pengembangan fakultas ini bukannya tanpa penolakan & perlawanan dari mahasiswa maupun dari orang tua bahkan pungutan DPF ini pernah diusut oleh kejaksaan tinggi Kalimantan Timur tetapi pengusutan kasus pelanggaran hukum DPF ini kemudian menguap di tengah jalan dengan begitu saja.
Pada tahun 2011 ini, orang tua dari mahasiswa baru harus rela membayar 300% lebih mahal dari biaya perkuliahan ditahun-tahun sebelumnya. hal ini di karenakan mahasiswa baru di wajibkan untuk membayar dana pengembangan fakultas yang besaranya berkisar antara 1,5 juta-8,5 juta/mahasiswa (setiap fakultas bervariasi) di tambah lagi dengan pungutan dana Pembinaan Akademik (DPA) yang besarnya RP. 403.000/mahasiswa serta dana pemeriksaan kesehatan sebesar Rp. 75.000. Sangat jelas bagi kami bahwa semua pungutan ini adalah manifestasi dari penerapan kebijakan neoliberalisme (baca: komersialisasi) di Universitas Mulawarman.
Oleh karena itu, Konsentrasi Mahasiswa Progresif menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk :
- Melakukan segala perlawanan terhadap segala bentuk komersialisasi pendidikan karena bertentangan dengan cita-cita awal pembangunan Indonesia serta menciptakan jurang pemisah antara si kaya dan si miskin dalam memperoleh pendidikan.
- Menolak dengan tegas pengesahan Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi karena pendidikan ada Hak Setiap Warga Negara dan Pemerintah mutlak bertanggung jawab atas pemenuhannya.
- Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, berkualitas serta berkarakter kerakyatan.
- Nasionalisasi aset-aset vital dibawah kontrol rakyat. Bangun bangsa yang Mandiri dan berdaulat.
- Hapus Dana Pengembangan Fakultas di Universitas Mulawarman dan dana-dana siluman lainnya
1 komentar:
saya sepakat dengan kawan-kawan koma progresif..
tolak RUU PT!
Posting Komentar