Solidaritas KPO-PRP Karawang untuk Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI) Karawang

Selasa, 23 Agustus 2011

Negara menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28, Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia)

Dengan Hormat,

Komite Penyelamat Organisasi KPO PRP Karawang adalah bagian dari perjuangan gerakan buruh di Indonesia. Segala bentuk pelarangan aktivitas serikat buruh adalah tindakan melawan konstitusi. Sudah cukup jelas bahwa negara pun memberikan jaminan dan perlindungan terhadap warga negaranya yang mengeluarkan pendapat.

Berdasarkan kronologi yang kami terima, bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Carrefour Indonesia, yaitu: melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Sdr. Pakpin Sinaga (Staf Advokasi DPP SPCI), adanya rentetan surat peringatan ke-1, 2, 3 dan surat skorsing dalam waktu yang sangat cepat (tidak sesuai UU No 13/2003) terkait solidaritas pemakaian pita hitam terhadap Sdr. Pakpin Sinaga, adanya pelanggaran terhadap sistem kerja PKWT, serta adanya pelanggaran terhadap kebebasan berserikat.

Atas peristiwa PHK sepihak terhadap Sdr Pakpin Sinaga, anggota SPCI menyatakan solidaritas dengan pemakaian pita hitam, namun pihak PT. Carrefour Indonesia memberikan ancaman kepada semua anggota SPCI, termasuk anggota dan pengurus SPCI Karawang dengan ancaman akan memberikan sanksi. Tindakan yang dilakukan oleh PT. Carrefour Indonesia merupakan tindakan menghalangi-halangi kebebasan dalam berserikat.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami Komite Penyelamat Organisasi KPO PRP Karawang menyatakan dukungan solidaritas untuk kawan-kawan Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI) umumnya dan SPCI Karawang pada khususnya dalam pemakaian pita sebagai bentuk solidaritas serta pelaksanaan mogok nasional yang akan diselenggarakan pada tanggal 26-28 Agustus 2011 dan mengecam tindakan PT. Carrefour Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut, Komite Penyelamat Organisasi KPO PRP Karawang menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :
  1. Kepada Kepala Disnaker Karawang agar segera melakukan pemanggilan kepada store manager Carrefour Karawang terhadap upaya pelarangan dalam kebebasan berserikat.
  2. Kepada Pimpinan Perusahaan untuk segera mencabut surat PHK sepihak terhadap sdr. Pakpin Sinaga serta mempekerjakan kembali dan membayar upah secara penuh.
  3. Kepada Pimpinan Perusahaan untuk segera mencabut surat skorsing terhadap anggota dan pengurus SPCI
  4. Hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing
  5. Beri kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat terhadap anggota dan pengurus SPCI
Demikian pernyataan sikap dan surat dukungan solidaritas dari kami sampaikan. KPO PRP Karawang akan tetap berkomitmen untuk persatuan dan perjuangan buruh di Indonesia melawan penindasan terhadap buruh.

Karawang, 19 Agustus 2011

Komite Penyelamat Organisasi Perhimpunan Rakyat Pekerja
(KPO-PRP) Karawang

Rusmita 
Ketua

Fitriyanti
Sekretaris

Tembusan :
  1. BPN KPO
  2. Head Office
  3. Bupati Karawang
  4. Ketua Komisi D Karawang
  5. SPA FSPEK-KASBI
  6. DPP SPCI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar