Soal BPJS, Konfederasi KASBI Ajak Rakyat Berpikir Sehat

Senin, 25 Juli 2011

Berbagai kampanye dukungan terhadap RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang massif melalui beragam cara ditanggapi secara berbeda oleh Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Bertepatan penyelenggaraan aksi yang diklaim besar-besaran untuk memaksa RUU ini disahkan (Jumat, 23/7/2011), Konfederasi KASBI mengadakan konferensi pers perihal sikapnya terhadap RUU BPJS di Gedung LBH Jakarta, Jl Diponegoro 78.

Bagi Konfederasi KASBI, banyak penelikungan informasi yang sengaja dilakukan untuk membangun opini bahwa UU SJSN dan RUU BPJS demikian ideal bagi rakyat Indonesia. Senyatanya, "uji materi" RUU BPJS oleh Konfederasi KASBI menunjukkan sebaliknya. Selain salah kaprah mengklaim asuransi sosial sebagai jaminan sosial, berbagai ketentuan diatur kemudian oleh pemerintah, yang rawan terhadap rekayasa dan kehendak sepihak pemerintah.

Berikut petikan lengkap pernyataan sikap Konfederasi KASBI yang diberi judul “Berpikir Sehat tentang Jaminan Sosial untuk Rakyat” :

Untuk mengetahui seberapa besar “ilusi” yang ditebarkan kepada rakyat selama ini tentang konsep dan penyelenggaraan jaminan sosial, mari kita lihat fakta hukum yang ada didalam UU SJSN sebagai sumber hukum dari RUU BPJS:

1.
Jaminan sosial tidak sepenuhnya bisa dinikmati oleh semua warga negara, karena sifat kepesertaannya BUKAN HAK WARGA NEGARA, melainkan kepesertaan yang bersifat wajib (Pasal 4 huruf (g) UU SJSN). Seharusnya, bila jaminan sosial bersifat HAK, maka letak KEWAJIBAN berada di tangan negara (dalam hal ini pemerintah) untuk mendata, mendaftar dan menyertakan seluruh warga negaranya dalam jaminan sosial sehingga semua rakyat mendapatkan jaminan sosial. Logika ini dibalik dalam UU SJSN. Pemerintah ternyata hanya bertanggung jawab untuk mendata, mendaftarkan dan menyertakan rakyat miskin, itu pun terbatas hanya untuk jaminan kesehatan dan dilakukan secara bertahap . Yang bukan rakyat miskin dan mereka yang bekerja, kewajiban pendataan, pendaftaran dan penyertaan rakyat miskin diserahkan kepada pengusaha. Jika demikian, apa bedanya dengan sistem asuransi pekerja yang ada sekarang? Adanya sanksi bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam asuransi pekerja telah diatur tegas dalam Undang-Undang tentang Jamsostek, sama hal RUU SJSN yang mengatur adanya sanksi. Jika saat ini begitu banyak pengusaha yang mangkir dari kewajiban tersebut, apa jaminannya bahwa UU SJSN dapat diterapkan sempurna setelah RUU BPJS diundangkan? Atau dengan kata lain, UU SJSN sama sekali tidak mengatur perlindungan hak pekerja atas jaminan sosial dalam hal para pengusahanya lalai/sengaja tidak mendata, mendaftarkan dan menyertakan mereka. Belum lagi jika melihat bahwa kewajiban untuk mendata, mendaftarkan dan menyertakan akan dilakukan secara bertahap (Pasal 13 UU SJSN). UU SJSN tidak menjelaskan tahapan yang dimaksud, pun tidak mengatur batas waktu yang harus ditaati oleh pemerintah dan pengusaha untuk mereka tuntas memenuhi pelaksanaan kewajiban-kewajiban tersebut.

2. Jaminan sosial ini TIDAK GRATIS. Pasal 17 ayat (1) UU SJSN dengan tegas mengamanatkan bahwa “Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.” Jadi, propaganda besar-besaran soal GRATIS adalah PEMBOHONGAN PUBLIK. Bahkan, kewajiban membayar iuran ini diperketat dengan adanya sanksi pidana yang diatur dalam RUU BPJS bagi mereka yang dianggap mangkir dalam membayar iuran. Sementara untuk fakir miskin dan orang tidak mampu IURANNYA dibayar oleh pemerintah dan tahap pertama yang dibayar adalah program JAMINAN KESEHATAN (tanpa ada kejelasan apakah pemerintah di masa datang diwajibkan pula untuk menanggung jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian bagi rakyat miskin dan orang tidak mampu). Inipun masih harus menunggu PERATURAN PEMERINTAH ( Pasal 17, ayat (4), (5) dan (6) UU SJSN).

3. Siapakah fakir miskin dan orang tidak mampu yang dimaksud oleh UU SJSN? UU SJSN sama sekali tidak mengatur definisi dari fakir miskin dan orang tidak mampu. Mengaca pada praktek yang ada saat ini, pemberian definisi fakir miskin dan orang tidak mampu diserahkan pada pemerintah, dengan mendasar pada data-data agen pemodal internasional (Bank Dunia, IMF) dan data statistik, yang kesemuanya terus berubah dan tiap waktu makin mempersempit cakupan dan kriteria rakyat miskin.

4. Kapitalisasi Iuran melalui Investasi Tanpa Batas. Konsep besar yang diusung oleh UU SJSN dan RUU BPJS adalah bahwa seluruh dana iuran akan diinvestasikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut kebijakan yang dibuat oleh badan tersebut. Kami berpendapat bahwa pelaksanaan investasi tersebut beresiko besar dan tidak seharusnya dana rakyat yang dipaksakan dikumpulkan melalui UU SJSN dan RUU BPJS, yang besarnya mungkin dapat mencapai puluhan atau ratusan triliun rupiah, dikapitalisasi secara bebas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Salah urus dalam pengelolaan investasi hanya dapat menyebabkan Ketua dan Para Wakil Ketua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kesalahan tersebut. Ketua dan Para Wakil Ketua bertanggung jawab sampai harta pribadi jika terbukti melakukan kesalahan manajemen yang menyebabkan kerugian. Pertanyaannya adalah: Bagaimana jika kerugian tersebut jauh lebih besar dibanding harta kekayaan Ketua dan Wakil Ketua? Siapa yang akan menanggung? Bagaimana jika dana yang diinvestasikan tersebut merugi, baik karena kondisi pasar, maupun karena bangkrut atau gagalnya usaha yang didanai oleh invetasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial? Hak rakyat dan nasib uang rakyat akan bergantung sepenuhnya pada kapital-kapital (baik nasional maupun internasional) yang akan menggunakan dana investasi tersebut.

Pasal 48 UU SJSN hanya mengatur bahwa: “Pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan khusus guna menjamin terpeliharanya tingkat kesehatan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial”. Pasal 43 ayat (2) RUU BPJS hanya mengatur bahwa: “Dalam hak terdapat kebijakan fiskal dan moneter Pemerintah yang mempengaruhi tingkat solvabilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pemerintah harus mengambil kebijakan khusus untuk menjami keberlangsungan program jaminan sosial.” Dari aturan-aturan tersebut jelas bahwa jaminan yang diberikan negara sangat terbatas sehubungan dengan stabilitas dana rakyat di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Negara tidak memberikan jaminan mutlak untuk menanggung kerugian yang disebabkan oleh (i) salah urus investasi; (ii) kerugian yang disebabkan oleh gagalnya para pemilik kapital mengelola dana investasi rakyat; maupun (iii) kerugian yang timbul karena krisis ekonomi yang mungkin menimpa Indonesia di kemudian hari. Kemana tanggung jawab negara dalam hal ini? Untuk kesekian kalinya, negara mengabaikan kewajibannya untuk mensejahterakan rakyat dan dalam hal ini justru membiarkan nasib rakyat Indonesia tergadaikan di tangan para pemilik modal (mereka yang menikmati dana yang terkumpul oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)!

5. Adakah Jaminan Kesehatan seumur hidup tanpa kecuali, tanpa limitasi jenis penyakit dan tanpa limitasi pembiayaan?. Mari tengok Pasal 19 dan 20 UU SJSN. Pasal 19 ayat (1) UU SJSN menyatakan bahwa Prinsip Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional dengan PRINSIP ASURANSI SOSIAL dan prinsip EKUITAS (Sesuai persentase besaran iuran). Dengan Prinsip ASURANSI, mungkinkah pernyataan diatas bisa dijawab dan dilaksanakan? Tentulah TIDAK! Apalagi ini dipertajam dengan prinsip ekuitas, dimana ada pembatasan pembiayaan berdasarkan besar IURAN.

Pasal 20 ayat (1) UU SJSN: “Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah”. Pernyataan isi pasal 20 ayat (1) UU SJSN ini jelas, hanya berlaku bagi yang membayar iuran dan yang dibayar iurannya oleh negara. Lalu, bagaimana dengan rakyat miskin yang tidak terdata, mendapat diskriminasi dari pemerintah dan sebagainya, yang jelas terancam tidak mendapat jaminan kesehatan. Fakta hukum diatas, sekali lagi menunjukkan bahwa ada pembodohan dan pembohongan publik bahwa jaminan kesehatan berlaku untuk semua dan tanpa limitasi. Mari kita buka pikiran sehat kita untukmenelaah secara jernih isi UU SJSN tersebut.

6. Pasal 20 ayat (3) UU SJSN juga menunjukkan dengan JELAS posisi negara yang melepas tanggung jawabnya tetapi justru menjadikan kesehatan warga negaranya sebagai arena bisnis, yakni dengan menambahkan keluarga peserta (diluar 5 orang yang masuk tanggungan awal) menjadi tanggungan jaminan kesehatan dengan menambah tanggungan iurannya.
Jika peserta tidak mendaftarkan anggota keluarga lainnya, maka hak para anggota keluarga lainnya atas jaminan kesehatan tidak akan pernah terakomodir.

7. Manfaat jaminan kesehatan hanya diberikan kepada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pasal 23 ayat 1 UU SJSN). Dari Pasal 23 ayat 1 tersebut jelas terlihat kompromi pemerintah terhadap industri kesehatan. Bandingkan dengan tidak adanya kompromi bagi rakyat! Berbeda dengan rakyat yang dikejar-kejar kewajiban untuk menjadi peserta dan kewajiban membayar iuran asuransi sosial ala UU SJSN, industri kesehatan sama sekali tidak dibebankan kewajiban untuk terlibat aktif dalam program ini. Terlibat atau tidaknya fasilitas kesehatan tertentu dalam program asuransi sosial ala UU SJSN diserahkan sepenuhnya kepada keinginan dari masing-masing industri kesehatan. Liberalisasi dalam praktek kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan industri kesehatan jelas memperlihatkan tidak adanya sikap tegas pemerintah untuk memaksa industri kesehatan berperan aktif dalam membantu tugas-tugas negara memberikan kesehatan yang layak bagi rakyatnya.

8. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial diperbolehkan untuk hanya memberikan kompensasi dalam hal di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik sejumlah peserta (pasal 23 ayat (3) UU SJSN.
Padahal, banyak wilayah di Indonesia yang terpencil, yang jauh dari akses ekonomi sosial, yang minim prasarana dan fasilitas umum. Mau dikemanakan hak dan kepentingan rakyat yang tinggal di wilayah-wilayah tersebut? Bukannya menggenjot pembangunan di wilayah-wilayah tersebut, pemerintah justru berasyik diri menggenjot “pembangunan industri” kesehatan melalui sistem “paksa” asuransi sosial ala UU SJSN. Bagaimana jika rakyat yang tinggal di wilayah terpencil tidak memiliki uang untuk berobat? Karena bagaimanapun, sistem kompensasi yang dimaksud diatas mengharuskan rakyat memiliki uang terlebih dahulu untuk membayar biaya kesehatan sebelum nanti diganti/dikompensasi oleh pemerintah. Apakah mereka harus menderita atau mungkin mati hanya karena gagal untuk mendapatkan kesehatan? Artinya, pasal ini memberikan ruang untuk BPJS abai atau tidak menyediakan fasilitas memadai untuk melayani peserta (dalam hal ini warga negara) untuk mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan. Terlebih lagi jika mengingat sistem kompensasi (untuk program bantuan apapun) yang ada saat ini sangat buruk. Tidak ada jaminan bahwa kompensasi akan diselenggarakan secara cepat dan tidak ada jaminan bahwa tidak akan ada penyunatan uang kompensasi oleh aparat-aparat pemerintah.

9. LIMITASI BIAYA dalam jaminan sosial program jaminan kesehatan diatur oleh pasal 25 dan pasal 26 UU SJSN. Tidak ada satu pun pasal dalam UU SJSN yang mengatur bahwa rakyat akan diberikan jaminan kesehatan tanpa batas dan tanpa limitasi jenis penyakit. UU SJSN justru mengatur sebaliknya. Dalam pasal 25 UU SJSN diatur bahwa: “Daftar dan harga tertinggi obat-obatan, serta bahan medis habis pakai yang dijamin oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangundangan.” Pasal 26 UU SJSN menyatakan :” Jenis-jenis pelayanan yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.”

Dari kedua pasal tersebut nyatalah bahwa tidak ada jaminan bahwa harga dan obat yang dipakai bermutu tinggi dan tanpa limitasi. Limitasi justru akan diatur dalam peraturan baru dan sangat mungkin bahwa aturan tersebut akan berubah sepanjang waktu mengikuti perkembangan kapitalisasi dan komersialisasi harga obat dan bahan medis. Pun pada kenyataannya, ada jenis pelayanan yang tidak dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Lalu yang berkampanye tanpa limitasi biaya dan tanpa limitasi jenis penyakit mendapatkan fakta hukum dari mana? Bukankah RUU BPJS adalah pelaksana dari isi UU SJSN? Bila UU SJSN saja tidak memberikan jaminan sepenuhnya atas tiadanya limitasi fasilitas jaminan kesehatan, tentu RUU BPJS tidak bisa melampauinya. Bahkan limitasi biaya ini diperjelas dalam pasal 27 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5).

10. JAMINAN KECELAKAAN KERJA. Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan dengan prinsip ASURANSI SOSIAL dan pesertanya adalah mereka yang TELAH MEMBAYAR IURAN (Lihat pasal 29 ayat (1) dan (2) serta pasal 30 UU SJSN). Artinya bila fakir miskin dan orang tidak mampu tidak ikut program JAMINAN KECELAKAAN KERJA, ketika mendapatkan kecelakaan waktu kerja (apapun jenis pekerjaannya) mereka tetaplah tidak mendapat jaminan sosial. Sesungguhnya, tidaklah semua warganegara mendapatkan jaminan kecelakaan kerja ini. Sama halnya dengan jaminan kesehatan, bentuk manfaat, besarnya iuran kecelakaan kerja dan pelayanan medis tidaklah tanpa batas, melainkan akan diatur lebih lanjut batasan dan cakupannya dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 33 UU SJSN).

11. JAMINAN HARI TUA diselenggarakan dengan prinsip ASURANSI SOSIAL dan TABUNGAN WAJIB dengan peserta yang TELAH MEMBAYAR IURAN (Lihat pasal 35 ayat (1) dan (2) serta pasal 36 UU SJSN). Sekali lagi tidak ada kalimat yang menjelaskan bahwa fakir miskin dan orang tidak mampu akan dijamin dalam program jaminan ini. Fakir miskin dan orang tidak mampu tetaplah tidak mendapatkan jaminan hari tua.

12. JAMINAN PENSIUN diselenggarakan dengan prinsip ASURANSI SOSIAL dan TABUNGAN WAJIB dengan peserta adalah pekera yang TELAH MEMBAYAR IURAN (Lihat pasal 39 ayat (1) dan (2) serta ayat 40 UU SJSN). Dalam jaminan ini, kepentingan fakir miskin dan orang tidak mampu, atau mereka yang tidak bekerja tetapi tidak dikategorikan miskin oleh pemerintah, tidak akan pernah diakomodir hak-haknya.

13. JAMINAN KEMATIAN diselenggarakan dengan prinsip ASURANSI SOSIAL dengan peserta adalah setiap orang yang TELAH MEMBAYAR IURAN (Lihat pasal 43 ayat (1) dan (2) serta ayat 44 UU SJSN). Untuk kesekian kalinya, kepentingan fakir miskin dan orang tidak mampu dipinggirkan oleh UU SJSN. Fakta-fakta hukum yang dijabarkan oleh isi pasal per pasal UU SJSN sebagai induk RUU BPJS sangat gamblang, jelas dan tidak bisa dibelok belokkan semau penafsiran orang per orang. Berdasarkan fakta-fakta hukum, UU SJSN jelas tidak menjadikan program ini jaminan sosial tetapi ASURANSI SOSIAL. Fakta-fakta hukum ini juga gamblang menjelaskan bahwa jaminan ini TIDAK GRATIS tetapi didasarkan sepenuhnya pada IURAN. Fakta-fakta hukum UU SJSN pun rinci menjelaskan program tersebut TIDAK diperuntukkan bagi semua warga negara tetapi terbatas hanya UNTUK PESERTA yang MEMBAYAR IURAN. Fakta-fakta hukum diatas dengan terang membeberkan adanya batasan batasan atau limitasi baik untuk pembiayaan dan jenis pelayanan.

PEMALSUAN BAHASA DAN PENELIKUNGAN PASAL 28H UNDANG-UNDANG DASAR
Dari propaganda yang sangat sering didengar oleh masyarakat dari RUU BPJS dan SJSN adalah PROGRAM JAMINAN SOSIAL. Padahal dengan jelas ditunjukkan program ini adalah ASURANSI SOSIAL. Jaminan sosial sangat berbeda dengan asuransi sosial, baik dari sisi pengertian bahasa maupun prakteknya. Pembentukan dan pengesahan UU SJSN bersumber dari amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Republik Indonesia mengenai pelaksanaan jaminan sosial bagi rakyat Indonesia. UU SJSN pasal (1) dan ayat (3) menjelaskan sebagai berikut:

“Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.” Pasal 28H Undang-Undang Dasar Republik Indonesia jelas mengamanatkan pelaksanaan jaminan sosial oleh negara untuk rakyat, tetapi kemudian pasal ini dikhianati oleh UU SJSN karena alih-alih mengatur mengenai jaminan sosial, UU SJSN justru mengatur mengenai asuransi sosial.

Dalam UU SJSN pasal 1 ayat (3), asuransi sosial didefinisikan sebagai berikut : "Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.

Perbedaan konsep antara jaminan sosial dengan asuransi sosial mengakibatkan terbebasnya Negara dari kewajiban untuk mengayomi dan mensejahterakan rakyatnya. Jaminan Sosial adalah HAK setiap warganegara tanpa syarat apapun untuk mendapatkan perlindungan sosial dan kebutuhan dasar hidup layak. Hak itu mutlak melekat begitu seseorang dilahirkan sebagai warga negara dan beban atas penyelenggaraan hak itu harus diselenggarakan sepenuh-penuhnya oleh Negara. Tidak ada iuran maupun syarat-syarat lainnya yang harus ditanggung oleh rakyat. Sementara Asuransi sosial memiliki syarat yakni iuran, bantuan, sukarela dan investasi. Jelas sangat bertolak belakang, disinilah pemalsuan dan penipuan bahasa dipergunakan secara sistematis kepada khalayak umum/publik. Bandingkan dengan sistem asuransi sosial; sistem yang dianut dalam UU SJSN. Meskipun berjudul Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pada faktanya, UU SJSN malah mengatur mengenai sistem asuransi sosial. Sesuai dengan unsur yuridis yang terkandung dalam sebuah sistem asuransi (coba lihat Kitab Undang-undang Hukum Dagang), pertanggungjawaban hukum asuransi timbul hanya antara mereka yang menyelenggarakan asuransi dengan mereka yang diikutsertakan oleh asuransi, dan pertanggungjawaban tersebut murni didasarkan pada premi (iuran) asuransi yang dibayarkan oleh peserta asuransi. Dengan demikian, mereka yang tidak diikutsertakan dalam asuransi sosial ala UU SJSN dan mereka yang tidak membayar premi asuransi sosial ala SJSN, tidak akan mendapatkan manfaat apapun atas asuransi sosial tersebut.

Pemalsuan lainnya adalah pernyataan untuk semua rakyat, tetapi fakta-fakta menunjukkan dibutuhkan syaratsyarat untuk menjadi peserta serta adanya pembatasan pembatasan dalam pelaksanaan asuransi sosial ala UU SJSN. Merujuk pada semua pemalsuan-pemalsuan diatas, jelaslah bahwa sistem jaminan sosial yang diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Republik Indonesia TIDAK MUNGKIN AKAN TERLAKSANA DENGAN SISTEM ASURANSI SOSIAL YANG DIANUT DALAM UU SJSN (jxm)

2 komentar:

Hendri212 mengatakan...

Satu lagi yang belum saya ketahui adalah apakah dalam SJSN atau BPJS itu juga dimuat prasyarat untuk melebur 4 BUMN Asuransi? padahal kita ketahui bahwa di sana ada uang para buruh dan pekerja,,trus gimana nasib uang para pekerja ini? siapa yang bertanggung jawab nantinya?

acoem_lahat mengatakan...

teman-teman saya mohon izin copas untuk menyebarkan ke teman-teman yang lain.. agar bisa difahami.

Posting Komentar