Sekitar 750 massa aksi yang tergabung dalam SPBI-KASBI
Gresik turun ke jalan memperingati hari buruh Internasional 1 mei 2012. Aksi dimulai
di depan gerbang PT. Panalux Multi Top jam 7 pagi dan bergerak menuju Pemkab
Kab. Gresik. Aksi dimulai dengan blokade Jalan Manyar didepan gerbang Panalux selama
setengah jam. Hal ini dilakukan karena hingga saat ini pihak pengusaha Panalux
belum mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan persoalan normatif buruh
Panalux dan pihak Pengawasan Disnaker pun terkesan lamban dalam menindak
lanjuti pelanggaran hak-hak normatif yang telah dilaporkan SPBI-KASBI sejak
tahun 2010. Massa bergerak dengan berkonvoi, kemudian sesampai di PT. Liku Telaga
massa turun dari kendaraan dan berjalan kaki dengan membawa spanduk yang
berisikan tuntutan dan poster. SPBI-KASBI gresik dengan tegas menolak sistem
kerja kontrak dan out sourcing. Massa aksi berjalan kaki hingga PT Karunia Alam
Segar penghasil Mie Sedap, sesampai di pertigaan Tenger, massa kembali menaiki
kendaraan dan bergerak menuju perempatan Petrokimia dan sesampai di PT. Bintang
Pelajar massa kembali berjalan hingga tepat di tengah-tengah perempatan Petro
dan melakukan blokade jalan selama 1 jam. Dan kembali bergerak menuju ke
perlimaan Petrokimia dan melakukan blokade lagi setengah jam. Kemudian bergerak
menuju ke perempatan kebomas menuju ke Indro dan melewati PT. Wilmar nabati.
Dan menuju ke kawasan industri segoro madu kemudian menuju Pemkab. Tiba di
pemkab jam 12.30 siang hari.
Tampilkan postingan dengan label Gresik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gresik. Tampilkan semua postingan
Buruh Gresik Merayakan Hari Buruh Internasional
Selasa, 15 Mei 2012
Categories :
Berita Aksi,
Gresik,
KASBI
Buruh Outsourcing PT Petrokimia Gresik Melawan
Selasa, 06 Maret 2012
Seribu tujuhratus buruh outsourcing PT. Petrokimia Gresik yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (SPBI-KASBI) pada tanggal 29 Februari hingga 2 Maret 2012 melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut kesejahteraan. Kesetaraan upah tanpa diskriminasi, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, serta jaminan usia pensiun.
Selama ini buruh outsourcing yang bekerja di PT. Petrokimia Gresik banyak dipekerjakan di bagian yang langsung berkaitan dengan proses produksi, misalnya adalah sopir forklift yang bertugas untuk mengangkut bahan baku maupun bahan jadi pupuk, operator mesin produksi, maupun bagian pengantongan dan jahit pupuk. Hal ini bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003 yang mengatur tentang sifat dan jenis pekerjaan yang bisa di outsourcing. Masa kerja buruh rata-rata di atas 5 tahun bahkan ada yang mencapai 15 tahun, namun kesejahteraan buruh outsourcing tidak diperhatikan oleh manajemen PT. Petrokimia padahal Petro adalah perusahaan BUMN, yang terjadi justru diskriminasi tentang upah, kesehatan dan keselamatan kerja serta jaminan hari tua saat mencapai usia pensiun. Jika buruh Petro yang berseragam coklat alias karyawan Petro mendapat upah di atas 3 juta, buruh ousourcing hanya mendapat sebatas UMK, jika karyawan mendapat masker gas, buruh ousourcing hanya mendapat masker kain, jika karyawan Petro mendapat jaminan pensiun, buruh outsourcing tidak mendapatkannya. Perundingan demi perundingan telah dilakukan, baik dengan pihak manajemen petro maupun yang melibatkan disnaker Gresik selaku unsur pemerintah, namun tidak membuahkan hasil seperti yang di harapkan, oleh karena itu buruh outsourcing yang tergabung dalam SPBI-KASBI memutuskan untuk mogok kerja.
Walaupun pemogokan belum maksimal karena belum cukup mampu untuk menghentikan proses produksi secara keseluruhan namun buruh telah buktikan bahwa tanpa buruh outsourcing target produksi tidak terpenuhi, biasanya jika buruh out sourcing bekerja, 1 jam kerja bisa menghasilkan 20 palet pupuk, ketika buruh mogok, 1 jam kerja hanya menghasilkan 1 hingga 2 palet pupuk. Ini menunjukkan bahwa buruhlah yang berproduksi, bahan mentah, mesin-mesin hanya akan mempunyai nilai jika ada buruh yang bekerja. Lokasi kerja yang berjauhan, banyaknya perusahaan outsourcing, minimnya pengetahuan buruh tentang Undang-undang merupakan penyebab tidak maksimalnya pemogokan, belum lagi intimidasi dari pihak petro maupun perusahaan outsourcing berupa ancaman PHK. Ke depan koordinasi dan konsolidasi-konsolidasi masing-masing korlap harus sering dilakukan, disamping itu sangat di butuhkan adanya pendidikan tentang hak-hak normatif buruh bagi anggota maupun pengurus SPBI-KASBI. (samejo).
Categories :
Berita Aksi,
Gresik,
KASBI,
Peburuhan
Langganan:
Postingan (Atom)
