Aliansi SP/SB Tangerang Raya Memaksa Gubernur Banten Memenuhi Tuntutan Buruh Tangerang Raya

Sabtu, 31 Desember 2011

Pada tanggal 29 Desember 2011 sekitar sepuluh ribu buruh dari berbagai organisasi buruh yang tergabung dalam Aliansi SP/SB Tangerang Raya melakukan aksi menuntut Revisi UMK tahun 2012 Kota Tangerang, Kab Tangerang dan Kota Tangsel. Dari sekitar 1,3 juta rupiah menjadi Rp 1.529.150 sesuai dengan UMP Jakarta.

Unjuk rasa dilakukan dengan menutup Pintu Tol masuk Cikopo Tangerang pada sekitar pukul 12 siang. Hal ini dilakukan karena Pintu Tol masuk Cikopo Tangerang merupakan pusat keluar masuk kawasan industri di Tangerang. Hingga pada jam 13.00 terjadi kemacetan total diwilayah pintu tol masuk dan keluar Cikopo.

Setelah massa buruh berhasil mematikan jalur keluar masuk barang dari daerah industri sekitar jam 14.00 massa melanjutkan aksi menuju ke Kantor Gubernur Banten yang berada di Kabupaten Serang. Walau dibawah guyuran hujan, massa tetap bersemangat bergerak menuju Kantor Gebenur Banten, HJ.Ratu Atut Chosiyah, dalam perjalanan sempat terjadi keributan dengan aparat kepolisian. Karena aparat kepolisian menghalang-halangi massa yang ingin masuk kejalan Tol Jakarta-Merak untuk menuju Serang. Dengan kesolidan massa buruh akhirnya massa bisa menerobos masuk dan bergerak menuju Kantor Gubernur Banten melalui Tol Jakarta-Merak.

Sekitar pukul 17.00 massa Aliansi SP/SB Tangerang Raya sampai di Kantor Gubernur Banten. Massa buruh terus bersemangat meneriakan yel-yel dan mengepung Kantor Gubernur Banten dan menutupinya dengan berbagai spanduk tuntutan. Sekitar pukul 18.00 delegasi dari berbagai organisasi buruh masuk untuk bernegosiasi dengan Pemerintahan Provinsi Banten. Sementara diluar massa buruh tetap bertahan dan mengawal proses negosiasi tersebut.

Pada pukul 20.00 tim delegasi keluar dan menginformasikan bahwa tuntutan Revisi UMK tidak bisa dipenuhi karena Gubernur Banten tidak berada ditempat. Kondisi tersebut ditambah dengan ancaman dari pihak kepolisian yang akan membubarkan aksi karena sudah melewati ketentuan waktu aksi justru membuat semangat massa buruh semakin menguat dan teguh untuk melawan segala bentuk represi dan bertahan hingga tuntutan dipenuhi. Kemudian sekitar pukul 21.00, tim Delegasi masuk kembali untuk bertemu dengan Wakil Gubernur Banten. Tim Delegasi menegaskan bahwa mereka akan tetap bertahan hingga tuntutan Revisi UMK dipenuhi.

Dihadapkan dengan persatuan, keteguhan serta aksi-aksi militan buruh tersebut akhirnya Gubernur Banten tidak memiliki pilihan lain selain memenuhi tuntutan massa buruh. Sekitar pukul 13.35, Tim Delegasi menginformasikan bahwa Gubernur Banten melalui telepon menyetujui untuk menerima tuntutan buruh untuk merevisi UMK Tangerang Raya. 

Poniman, Koordinator Aliansi SP/SB Tangerang Raya menyatakan kepada redaksi www.rakyatpekerja.org bahwa dipenuhinya tuntutan massa buruh sepenuhnya terjadi karena perjuangan klas buruh itu sendiri. Demikian ditegaskan bahwa perjuangan klas buruh belumlah selesai oleh karena itu Aliansi SP/SB Tangerang Raya akan terus melanjutkan konsolidasi untuk dalam jangka waktu dekat menuntut penghapusan Permen 17 serta Reformasi Dewan Pengupahan. (Bona, Nestor)

 

Front Rakyat Anti Tambang Yogyakarta Bersolidaritas Untuk Bima

Kamis, 29 Desember 2011

Tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap rakyat semakin kecam. Belum hilang dalam ingatan masyarakat Indonesia bagaimana polisi menembak rakyat di Papua, Lampung, Sumatera Selatan, dan di daerah lainnya. Kini, rakyat Bima, Nusa Tenggara Barat yang menjadi korban kekejaman aparat. Senjata yang dibeli dari uang rakyat di pakai untuk menembak dan membunuh rakyat sendiri. Jargon polisi “Siap melayani dan melindungi masyarakat” hanya menjadi pepesan kosong.

Rentetan kekerasan dan kekejaman yang dilakukan polisi dan tentara memberikan gambaran yang semakin jelas kepada rakyat Indonesia bahwa sejati mereka tidak mengabdi kepada kepentingan rakyat. Rezim Neolib SBY-Boediono  sebagai representasi dan alat kepentingan kapitalisme akan menggunakan alat kekerasan Negara untuk melindungi berjalannya modal. Peristiwa yang terjadi di Bima merupakan salah satu contoh bagaimana Negara dalam hal ini pemerintah daerah melakukan “perselingkuhan” dengan kapitalisme. Kekayaan alam yang seharusnya milik rakyat dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat telah dirampas oleh korporasi internasional. Melalui regulasi pemerintah daerah Bima yaitu melalui SK. Bupati Bima Nomor 188/45/357/004/2010 yang memberikan izin eksplorasi tambang emas di Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu. Surat Keputusan tersebut memberikan izin kepada PT. Sumber Mineral Nusantara dan PT. Indo Mineral Cipta Persada untuk melakukan penambangan.

Masyarakat Bima yang menggantungkan hidupnya dari tanah, tentunya akan melakukan perlawanan ketika sumber kehidupannya dirampas. Selama beberapa hari, rakyat Bima melakukan perlawanan terhdap kebijakan pemerintah daerah. Tuntutan mereka adalah pencabutan SK Bupati yang memberikan izin pertambangan. Namun, tuntutan rakyat Bima disambut oleh pemerintah daerah dengan peluru dan popor senjata aparat kepolisian. Sedikitnya 2 orang meninggal dunia diterjang timah panas polisi dan puluhan orang terluka. Pembantaian yang dilakukan oleh polisi terhadap rakyat Bima dan daerah lainnya di nusantara semakin menegaskan bahwa  aparat kepolisian dan tentara tidak menjadi pelindung rrakyat  tetapi menghamba dan melindungi kepentingan pemodal (kapitalisme).

Kekejaman aparat di Bima mendapat protes dan kutukan dari rakyat hampir di seluruh daerah di Indonesia termasuk yang ada di Yogyakarta. Puluhan organisasi gerakan dan organisasi kedaerahan bersatu dan melakukan aksi solidaritas terhadap represifitas polisi. Dengan menggunakan payung “FRONT RAKYAT ANTI TAMBANG” sebagai nama aliansi persatuan, ratusan massa memblokir jalan Mangkubumi hingga Malioboro. Aksi dimulai di perempatan Tugu Yogyakarta dan berakhir di perempatan Kantor Pos, Malioboro.

Dalam orasi politiknya, perwakilan dari Komite Penyelamat Organisasi Perhimpunan Rakyat Pekerja (KPO PRP) menyatakan bahwa Rezim Neolib SBY-Boedino gagal melindungi kepentingan rakyat dan hanya menjadi kaki tangan pemodal. “Lagi-lagi, rezim mempertontonkan kekejamannya terhadap rakyat. Sudah puluhan bahkan ratusan rakyat meninggal akibat kekejaman aparat kepolisian dan tentara, mulai dari rakyat Papua, Kebumen, Alastelogo, Lampung, Palembang, Takalar dan di beberapa daerah lainnya. Dan yang terakhir adalah rakyat di Bima. Kejadian di Bima semakin menjadi bukti bagi kita rezim SBY-Boedino termasuk pemerintah daerah hanya menjadi “anjing penjaga modal. Di bawah bendera Neoliberalisme, sejatinya Negara akan terus melakukan tindakan kekerasan kepada rakyat demi kelancaran modal dan penghisapan. Tidak ada kata damai dalam kapitalisme karena yang penting bagi mereka adalah akumulasi modal. Kapitalisme akan terus melakukan kekerasan dan pembantaian terhadap rakyat yang menolak berjalannya modal. Oleh karena itu, rakyat harus menyolidkan dirinya dalam organisasi-organisasi yang progresif. Saat ini rakyat sudah melakukan perlawanan dimana-mana. Perlawanan tersebut harus dipimpin dan disatukan oleh organisasi politik yang maju dibawah pondasi klas pekerja agar tidak menjadi gerombolan yang tak terpimpin dan terorganisir”.

Di perempatan Kantor Pos, massa aksi melakukan teaterikal yang menggambarkan kekejaman yang dilakukan oleh aparat. Di bawah komando dan instruksi SBY, aparat melakukan tindakan represif terhadap rakyat. Namun, tindakan aparat mendapat perlawanan dari rakyat. Bersama-sama, rakyat bersatu bangkit melawan dan menjatuhkan kediktatoran rezin Neolib SBY-Boedino.

Aksi massa ditutup dengan pembakaran foto SBY-Boediono, Kapolri, Kapolda NTB, Bupati dan Kapolres Bima. Organisasi yang tergabung dalam Front Rakyat Anti Tambang diantaranya: KPO PRP, KEPMA BIMA YOGYAKARTA, Asrama NTB, SMI, Pembebasan, Perempuan Mahardhika, RESISTA, FAM-J, PMII, IMM, HMI MPO, HMI DIPO, FKMK, SAMAN, LMN, PPI, IKPM Dompu, IKPMD-I, FMN, IMPSY, SABUK, LMND, PRD, IKPM Kepri, IKS, SEKBER, HMPSB, LPN, AJI Damai. (Rewako)

Pernyataan sikap bersama Aliansi SB/SP Tangerang Raya

Rabu, 28 Desember 2011

KASBI: FSBN-SBJR-SPCI-PROGRESIP, SBB, SP-FARKES R, PBI, GSBI, SBJ, GASPERMINDO, SPSI : KEP-TSK-LEM-NIBA, SBSI’92, GSPMII.

Sekretariat Bersama : Jl.Abadi, Gg Karyawan No.27, Kebon Besar, Batuceper, Kota Tangerang, Banten, 15122.

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA
Stop Politik Upah Murah !
Revisi UMK Tahun 2012 Kota Tangerang, Kab Tangerang, dan Kota Tangsel
 Menjadi sebesar : Rp.1.529.150/Bln.
Sudah 6 kali dalam waktu 2 bulan ini, kami kaum buruh Tangerang yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Tangerang Raya melakukan aksi turun ke jalan menuntut kenaikan Upah agar sesuai dengan kebutuhan hidup layak kaum buruh yang sebenarnya. Namun rupanya Sampai hari ini tuntutan tersebut belum di gubris oleh Pemerintah Provinsi Banten yang punya kewenangan dalam menetapkan UMK di Wilayah Kota/Kabupaten Seluruh Banten.
Melihat situasi perkembangan kenaikan Upah Minimum Kota Tangerang (UMK) 2012 yang telah di tetapkan oleh Gubernur Banten sebesar Rp.1.381.000/bulan, maka kami dari Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Kota Tangerang menyatakan bahwa kenaikan UMK tersebut masih sangatlah rendah. Bahwa kebutuhan hidup sehari-hari kaum buruh di Kota Tangerang sangat tinggi dan tidak ada perbedaaan dengan kebutuhan hidup kaum buruh di DKI Jakarta. Hal ini terbukti pada pemberlakuan UMK Kota Tangerang dan Kota Tangsel dengan UMP DKI Jakarta di Tahun 2011 tersebut nilai nominalnya sama, yaitu sebesar Rp.1.290.000/bulan. Bahkan sebenarnya UMP di DKI Jakarta Tersebut masih ada tambahan Upah berdasarkan golongan Sektoral yang nilainya di atas 5% dari UMP. Sehingga dapat di pastikan bahwa kenaikan upah antara UMK Tangerang dengan UMP DKI Jakarta selisihnya sangat jauh berbeda meskipun biaya kebutuhan hidupnya sama.

Bahwa salah satu penyebab kenaikan upah tersebut masih sangatlah rendah adalah karena pedoman survey KHL nya masih menggunakan PERMEN No.17/2005.  Bahwa PERMEN No.17/2005 sudah tidak relevan lagi untuk di gunakan sebagai pedoman survey KHL, karena parameter yang di gunakan tersebut, hanya mencakup kebutuhan hidup buruh Lajang yang sangat Minimum, sehingga perlu adanya perubahan peraturan yang lebih baik yang berpihak kepada kaum buruh secara umum. Dan juga mekanisme penyusunan keanggotaan Dewan Pengupahan harus di rubah agar kedepan bisa mewakili kepentingan kaum buruh secara umum dan agar bisa lebih transparan dan demokratis dalam pengambilan keputusan.

Bahwa sejak UU 13/2003 di sahkan ternyata system kerja kontrak (PKWT) dan Outsourcing  telah marak dan menjadi trend bagi perusahaan-perusahan di Wilayah Provinsi Banten dan Seluruh wilayah Industri di Indonesia, hal ini menyebabkan posisi tawar kaum buruh Indonesia semakin rendah, dan berakibat hilangnya kepastian dan kenyamanan kerja kaum buruh. Kami menilai bahwa penerapan system kerja kontrak, Outsourcing dan upah murah di Indonesia tersebut adalah sebagai bentuk penjajahan gaya baru (Neoliberalisme) atau penjelmaan  dari system perbudakan di Zaman modern.

Oleh Karena itu kami Aliansi SB/SP Tangerang Raya menyatakan sikap kepada Gubernur Banten untuk segera :
  1.  Merevisi SK Penetapan UMK Kota Tangerang, Kab. Tangerang dan Kota Tangsel  2012 dari Rp.1.381.000 menjadi Rp.1.529.150/bulan.
  2.  Mendesak kepada Mentri Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk segera mencabut PERMEN No.17/2005 dan menggantikanya dengan Peraturan yang lebih baik yang berpihak kepada kaum buruh.
  3.  Mereformasi Anggota Dewan Pengupahan, agar keterwakilanya Demokratis dan Transparan.
  4.  Mendesak pemerintah untuk segera menghapus system kerja kontrak dan Outsourcing.
Dan apabila sampai hari ini juga UMK Tangerang 2012 belum di Revisi, maka kami Aliansi SB/SP Tangerang Raya menyerukan kepada seluruh kaum buruh di Wilayah Tangerang Raya untuk kembali melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 11 Januari 2012 bertepatan dengan pelantikan Gubernur Banten terpilih Ratu Atut Chosiyah dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno.

Demikian pernyatan sikap  ini kami sampaikan sebagai tuntutan mendesak, agar pihak-pihak yang terkait segera melaksanakan, membantu dan mendukung perjuangan kaum buruh sepenuhnya.

Tangerang, 29 Desember 2011

ALIANSI SERIKAT BURUH/SERIKAT PEKERJA TANGERANG RAYA
  1. FEDERASI SERIKAT BURUH NUSANTARA (FSBN)
  2. SP-FARMASI DAN KESEHATAN  REFORMASI (SP-FARKES)
  3. PERSERIKATAN BURUH INDEPENDEN (PBI)
  4. GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDENT (GSBI)
  5. SPSI-TEKSTIL SANDANG KULIT(SPSI-TSK)
  6. SPSI- KIMIA ENERGI PERTAMBANGAN (SPSI-KEP)
  7. GABUNGAN SERIKAT PEKERJA MERDEKA INDONESIA (GASPERMINDO)
  8. SERIKAT BURUH SEJAH TERA INDONESIA ’1992 (SBSI’92)
  9. SPSI NIAGA DAN PERBANKAN (SPSI-NIBA)
  10. SERIKAT BURUH BANGKIT(SBB)
  11. SPSI ROKOK TEMBAKAU MAKANAN DAN MINUMAN (SPSI-RTMM)
  12. SERIKAT BURUH JAYA READYMIX (SBJR)
  13. SERIKAT BURUH JABOTABEK (SBJ)
  14. GSPMII ( GABUNGAN SERIKAT PEKERJA MUSLIM INDONESIA).
  15. FEDERASI PERSATUAN GERAKAN SERIKAT PEKERJA (PROGRESIP)

        KORDINATOR ALIANSI :



        P O N I M A N
        085210444279/ 021-98060795

Seruan KPO-PRP Atas Kebrutalan Penguasa (Pemilik Modal–Polri–Pemerintah) Terhadap Rakyat

Bangun Kekuatan Politik Rakyat!
Bangun Pemerintahan dan Sistem Ekonomi Rakyat!

Kekerasan yang dilakukan aparat bersenjata (Polri) di Bima, 24 Desember 2011, yang mengakibatkan 3 orang warga meninggal, semakin mengukuhkan kepada kita bahwa sistem kapitalisme yang mengabdi pada kepentingan para pemilik modal ini, memang harus segera dihapuskan.

Di Bima, Di Mesuji, Di Tiaka, Di Freeport, dan di banyak tempat lainnya, disaat Rakyat (Kaum Tani, Warga, Kaum Buruh) berjuang menuntut haknya dari tangan para pemilik modal, mereka selalu dihadapi dengan tindakan brutal aparat keamanan.

Jelas selain aparat keamanan (dalam beberapa peristiwa belakangan adalah POLRI), pemerintah, dan partai-partai politik yang ada di DPR harus bertanggungjawab atas seluruh nyawa dan korban dari rakyat yang terus berguguran ini.

Pertama, pemerintah bersama dengan partai-partai di parlemen lah (sejak 1967 hingga saat ini) yang telah mempersilahkan para pemilik modal (modal asing dan dalam negeri) hingga membiarkan, lewat Undang-Undang, atau ijin bupati di daerah, untuk merampas kekayaan alam kita untuk kepentingan dirinya, merampas hak tanah dan penghidupan rakyat sekitar, serta merampas hak kesejahteraan buruhnya.

Pemerintah yang seharusnya selalu berpihak dan melindungi kepentingan rakyat banyak (Kaum Tani, Buruh, masyarakat setempat/adat, dan Warga miskin/korban) di saat terjadi konflik antara rakyat dengan pemilik modal, justru bersikap sebaliknya. Kebijakan untuk melakukan penindakan dengan tegas (kekerasan hingga resiko bahwa akan ada korban nyawa sekalipun) yang dilakukan oleh aparat keamanan pastinya sudah terlebih dahulu diketahui dan mendapat restu dari pemerintah.

Begitu pula halnya dengan partai-partai politik di parlemen (DPR maupun DPRD), mereka juga harus bertanggungjawab atas semua penderitaan rakyat saat ini. Ketidakpedulian mereka atas penderitaan rakyat dan kemewahan hidup para anggota dewan (gaji, tunjangan, fasilitas) yang diterima dari uang rakyat ini justru dibalas dengan menghasilkan undang-undang yang merugikan kepentingan rakyat banyak. Kita menyadari bahwa banyak undang-undang yang dilahirkan oleh pemerintah dan DPR tidak lagi berlandaskan pada asas bahwa kepentingan hajat hidup orang banyak harus dilindungi, melainkan pada asas bahwa semua harus bisa diperjual belikan kepada pemilik modal. Itulah mengapa kemudian, apakah itu tanah, sumber energi dan alam kita, kesehatan, pendidikan, pangan dan seluruh sektor penting untuk hajat hidup orang banyak, hingga manusia Indonesia (tenaga kerjanya) kemudian menjadi barang dagangan dan bisa dikuasai kepada pemilik modal yang sanggup menguasainya. 

Terkait dengan hal diatas dan situasi perjuangan rakyat saat ini dimana:
  1. ·     Bahwa perjuangan Rakyat akhir-akhir ini (kaum tani, buruh, kaum miskin desa dan kota, dan rakyat kecil lainnya) dimana perjuangan untuk perjuangan hak-hak ekonomi, hak hidup dan penghidupan pun harus berhadapan dengan tingkah laku brutal aparat bersenjata yang terus mengorbankan nyawa para pejuang rakyat. 
  2. ·  Bahwa untuk melawan kekuatan kekuasaan yang dzolim saat ini (pemilik modal, pemerintah, partai politik di DPR/DPRD, aparat bersenjata), dibutuhkan kekuatan rakyat yang kuat.
  3. ·    Untuk itu dibutuhkan sebuah organisasi perjuangan yang sanggup menyatukan seluruh perjuangan rakyat dari seluruh daerah yang ada yang berasal dari seluruh rakyat yang tertindas saat ini: kaum buruh, tani, mahasiswa, masyarakat adat, kaum miskin desa dan kota, pedagang kaki lima, maupun kelompok-kelompok tertindas lainnya.
  4. ·     Organisasi perjuangan yang dimaksudkan adalah sebuah Organisasi Politik Rakyat, yang memiliki cita-cita untuk merebut kekuasaan politik (pemerintah dan parlemen) yang saat ini dikuasai oleh segelintir elit-elit korup, membangun sebuah pemerintahan kerakyatan dimana Rakyat lah yang secara nyata berkuasa baik secara politik maupun ekonomi dan bercita-cita membangun sistem ekonomi kerakyatan atau sosialisme.
  5. ·   Kekuasaan politik dan ekonomi ditangan rakyat ini harus nyata dilindungi baik oleh konstitusi maupun undang-undang serta keterlibatan langsung rakyat. Bentuk kongkretnya misalnya konstitusi yang melindungi seluruh hak-hak mendasar rakyat dan hak hidup rakyat. Demikian juga kekuasaan rakyat tersebut juga harus mendorong pelibatan rakyat secara nyata dan langsung atas rencana, kebijakan atau keputusan yang berhubungan sektor/hajat hidup rakyat banyak.
  6.       Ekonomi kerakyatan yang dimaksud termasuk di dalamnya juga adalah pengambilalihan kembali seluruh sumber-sumber kekayaan alam dan energi Indonesia dan seluruh sektor vital yang saat ini dikuasai oleh para pemilik modal (asing dan dalam negeri) untuk dikuasai negara (pemerintahan kerakyatan) untuk dipergunakan bagi kebaikan, kegunaan dan kepentingan rakyat banyak.


Oleh karenanya, menjadi kebutuhan mendesak bagi seluruh organisasi perjuangan rakyat di manapun dan di sektor dan seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan rakyat berdaulat secara politik dan ekonomi untuk mulai berhimpun, berkumpul bersama, menghasilkan rumusan bersama bagaimana meretas jalan menuju pembangunan kekuatan politik rakyat. Rumusan ini harus dibicarakan, didiskusikan dan diputuskan oleh rakyat sendiri yaitu di tempat kerja, tempat tinggal, kampung, desa, komunitas.


Sosialisme, Jalan Sejati Pembebasan Rakyat Pekerja!
Sosialisme, Solusi Krisis Global Kapitalisme!
Bersatu, Bangun Partai Kelas Pekerja!

Komite Penyelamat Organisasi
Perhimpunan Rakyat Pekerja
(KPO - PRP)
Jakarta, 29 Desember 2011



Komite Penyelamat Organisasi Perhimpunan Rakyat Pekerja
(KPO - PRP)

Ketua Badan Pekerja Nasional
Mahendra Kusumawardhana

Sekretaris Badan Pekerja Nasional
Asep Salmin

JGMK: Rezim Neoliberal dan pemilik modal harus segera bertanggung jawab atas penembakan warga di Sape, Bima-NTB!

- Resista Yogyakarta,
- Gerakan Mahasiswa Pro Demokrasi (Gema Prodem) Medan,
- Konsentrasi Mahasiswa Progresif (Koma Progresif) Samarinda,
- Barisan Pemuda dan Mahasiswa Progresif (BPMP) Sumbawa,
- Sentra Gerakan Mahasiswa Progresif (Sergap) Pol-Man,
- Front Mahasiswa Demokratik (FMD) Makassar.

Rezim Neoliberal dan pemilik modal harus segera bertanggung jawab atas penembakan warga di Sape, Bima-NTB!

Salam Pembebasan!

Tentara Nasional Indonesia dan Polri makin memperlihatkan watak aslinya sebagai institusi represif Negara yang senantiasa patuh pada kepentingan Koorporasi, belum tuntas kasus pembantai di Mesuji TNI dan Polri kembali melakukan tindakan kekerasan dan pembantaian pada rakyatnya sendiri pada pada tanggal 24 Desember 2011. Mereka menembaki Rakyat yang tergabung dalam Front Rakyat Anti Tambang ( FRAT ) Yang melakukan aksi damai selama 5 hari di Pelabuhan Sape. Mereka menolak hadirnya tambang emas PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN). Namun tindakan ini justru di tanggapi dengan pengerahan pasukan Brimob lengkap dengan perlengkapan anti huru hara yang justru menembaki dan mengakibatkan tewasnya 3 korban jiwa, 9 lainnya kritis.

Penolakan Warga Lambu, Kabupaten Bima terhadap PT SMN, dilatari penerbitan SK baru bernomor 188/45/357/004/2010 yang berisi pemberian izin kepada PT SMN untuk mengeksplorasi lahan di Bima seluas 24.980 hektar persegi. Hal ini memicu kekhawatiran warga bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan PT SMN mengganggu mata pencarian mereka. FRAT menyampaikan penolakan karena tambang emas itu akan membahayakan mata pencarian warga. Warga Lambu sebagian besar penduduknya bertani dan nelayan. Tambang itu akan membongkar tanah dan mengganggu sumber air, tentunya akan menggangu pertanian warga.

Ini bukanlah aksi pertama yang dilakukan oleh Petani Bima, warga yang tergabung dalam Front Rakyat Anti Tambang (FRAT) terus menerus melakukan penolakan. Akhir Januari lalu, sekitar 1500 orang mendatangi camat untuk melakukan penolakan. Sayangnya tak mendapat tanggapan memuaskan. Bulan berikutnya, Februari 2011, ribuan warga kembali long march sepanjang 2 kilometer ke kantor camat Lambu. Pemerintah justru mengerahkan 250 personil aparat Polres Kota Bima, 60 personil gabungan intel dan Bareskrim dan 60 personil Brimob Polda NTB. Pertemuan kembali tak ada hasil. Warga yang kecewa mendorong pintu kantor kecamatan Lambu,  justru dibalas gas air mata, peluru karet, bahkan diduga peluru tajam. Ratusan preman yang diorganisir aparat kecamatan memprovokasi warga. Bentrok tak bisa dihindari. Tak berhenti di situ. Polisi melakukan pengejaran dan menangkap lima orang warga dan ditahan di Mapolresta Kota Bima.  Korban berjatuhan, M. Nasir (23) tulang kakinya diduga ditembak peluru tajam. November 2011, lebih seribu warga kembali melakukan aksi di depan DPRD Bima menuntut hal sama.

Penembakan serta pembantaian yang di pimpin langsung Kapolda NTB Brigjen Pol Arif Wachyunandi sebagai bentuk TNI dan Polri lebih mengedepankan upaya kekerasan dan penembakan terhadap berbagai kasus penyelesaian konflik rakyat yang senantiasa di hisap oleh kepentingan ekpsansi modal yang dan posisi pemerintah selalu berada dalam barisan pendukung dan pembuka jalan bagi masuknya model pembagunan kapitalistik yang menindas rakyatnya sendiri. Rekomendasi dari Komnas HAM diantaranya Bupati Bima memperbaiki sistem informasi dan sosialisasi kegiatan pertambangan mulai eksplorasi hingga eksploitasi. Juga menghentikan sementara kegiatan PT SMN, sambil menunggu kondusifitas kehidupan bermasyarakat. Kapolda NTB diminta menempuh langkah-langkah koordinatif dan komunikatif dengan seluruh unsur pemerintah dan tokoh masyarakat guna mencegah terjadinya konflik horizontal di Kabupaten Bima. Komnas HAM mendesak  menjamin kebebasan warga menyatakan pendapat atau aspirasi (demonstrasi) sesuai ketentuan perundang-undangan, dan menghindari tindakan represif menggunakan senjata dengan peluru tajam, dalam pengamanan aksi unjuk rasa.

Namun lebih dari itu, pelanggaran dalam bentuk tumpang tindih lahan pertanian yang selalu berujung dengan konflik agraria, tindakan kekerasan dan pembantaian terhadap rakyat Bima yang berujung pada tewasnya 3 orang 9 lainnya luka-luka. Arif Rahman (19th) tertembak lengan kanan tembus ke ketiak, Syaepul (17th) luka di dada dan tembus, dan satu lainnya belum diketahui namanya. Delapan lainnya yang luka-luka adalah Sahabudin (31th), Ilyas Sulaiman (25th), Ibrahim (25th), Awaludin (24th), Suhaimi (23th), Mistahudin (18,th), Hasanan (39th).

Oleh Karena itu, kami dari Jaringan Gerakan Mahasiswa kerakyatan menyatakan sikap :
1.     Rezim Neoliberal SBY-B beserta pemilik modal segera bertanggung jawab atas penembakan warga di Sape, Bima-NTB.
2.     Rezim Neoliberal SBY-B dan pemilik modal juga harus segera menghentikan dan mencabut ijin Pertambangan PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) dan seluruh izin Perkayuan serta Perkebunan yang tumpang tindih dengan tanah Rakyat.
3.     Wujudkan pembebasan lahan tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia.
4.     Mendukung sepenuhnya bentuk perlawanan yang dilakukan oleh warga Sape, Bima-NTB.


Persatuan gerakan harus terus di kobarkan selama penindasan dan penghisapan masih tercipta, karena dengan persatuan gerakan rakyatlah, maka kita akan mewujudkan cita-cita yang mulia yaitu dunia tanpa penghisapan dan penindasan dibawah kepemimpinan rakyat tertindas.

Belajar, Berorganisasi Dan Berjuang!

Yogyakarta
26 Desember 2011

 Ketua                                                                                                                     

Daniel Pay Halim     

      
Sekretaris Jendral

Nalendro Priambodo       

      
Email: mahasiswa.indonesia@ymail.com
CP: +62 857 2925 2134, +62 852 5080 0567

Pernyataan Sikap Aksi PROGRESIP dan SPCI ke KOMNAS HAM

Jumat, 23 Desember 2011

Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
“  Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a.   melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan,                     atau melakukan mutasi ;
b.    tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c.    melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.    melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
( Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh )

Pasal 43
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
“ (1)   Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ;
“(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Pasal 1
Undang undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia ;
” (1)    Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tugas Yang Mha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

“ (6)    Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”

Pasal 39
Undang undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
”  Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
UNDANG - UNDANG & APARATUS PENEGAK HUKUM MENGABDI PADA KEPENTINGAN MODAL PEMBERANGUSAN SERIKAT BURUH / UNION BUSTING MAKIN MENJADI - JADI DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA DI INDONESIA

SBY BUDIONO, KEPOLISIAN, KEMENAKERTRANS RI, PERADILAN, APARAT HUKUM, LEGISLATIF GAGAL LINDUNGI HAK ASASI BURUH ! GAGAL LINDUNGI HAK KEMERDEKAAN BERSERIKAT !



Apa yang tertuang dalam aturan, undang - undang Republik Indonesia, cukup indah, sepintas terkesan cukup lugas, tegas dan berwibawa. Tapi jangan lupa, itu hanya kesannya saja, jangan lupa bahwa aturan dan undang - undang tidak cukup hanya kesan dan sebatas tegas di atas kertas. Itu tidak akan pernah cukup untuk menegakan keadilan, untuk menegakan supremasi hukum setegak - tegaknya.

Menjadi benar adanya ungkapan “ Pedang hukum di Indonesia kini menghunus tajam ke bawah, namun tumpul ke atas “.

Kejadian demi kejadian yang di alami buruh di Indonesia, menyangkut penghancuran serikat buruh ( Union Busting ). Kian tak terbilang sudah jumlahnya, dan karena ini terus terjadi dan semakin menjadi - jadi. Seolah menjadi terkesan sebagai peristiwa biasa saja dan seringnya luput dari perhatian. Padahal, penghancuran serikat - serikat buruh di perusahaan – perusahaan, berimplikasi besar bagi nasib banyak manusia pekerja. Bahkan ini merupakan perbuatan ANTI DEMOKRASI, dimana gembar gembornya melekat sebagai jati diri kita sebagai bangsa dan negara yang BERADAB dan  DEMOKRATIS. Buruh yang berserikat pada praktiknya sejauh ini mengalami hambatan sangat besar, karena bagi pengusaha keberadaan serikat pekerja di anggap akan menjadi penghambat pencarian untungnya, pengganggu AKUMULASI MODALnya. Pengusaha yang pada dasarnya berwatak serakah, akan menghalalkan segala cara agar kepentingannya mulus tanpa hadangan dari manapun, termasuk menghancurkan serikat buruh yang di anggap sebagai ancaman bagi pemodal. Tak heran kini jikalau kita mendengar berkali - kali buruh menjadi korban PHK, di pekerjakan dengan system kerja ala perbudakan modern ( kerja kontrak & outsourching ). Di bayar dengan upah murah, dan konyolnya kejadian - kejadian ini tidak pernah tertuntaskan penanganannya secara adil dan baik oleh negara, pemerintahan berikut aparatnya, selalu buruh yang kalah dan menjadi korban.

Ini tidak terpisahkan dari peristiwa - peristiwa mengapa banyak serikat buruh yang di berangus oleh pengusaha dan dibiarkan oleh pemerintah plus aparatnya. Karena memang sejatinya keberadaan serikat buruh berfungsi sebagai alat untuk mensejahterakan pekerja, anggota serikat pekerja. Serikat buruh seringnya mendapati pelanggaran - pelanggaran atas hak buruh di perusahaan - perusahaan. Yang sebelumnya tertutupi dan sengaja di tutupi oleh pengusaha yang diam - diam di bantu aparat yang berwenang dalam hal ini. Pengawasan instansi ketenagakerjaan seolah tidak pernah ada dan tidak pernah hadir dalam lapangan hubungan kerja yang riil.  Sehingga atas kondisi demikian, fungsi dan peran serikat buruh yang sesungguhnya, di anggap mengusik kenyamanan pengusaha dalam mencari laba atau untungnya terus menerus. Maka jika terbentuk serikat buruh di suatu perusahaan, langkah segera yang diperbuat oleh pengusaha ialah sebisa mungkin membuat serikat buruh tak berfungsi, atau bahan sampai pada MENIADAKANNYA / MENGHANCURKAN nya. Dalam proses di setiap aduan atas perbuatan UNION BUSTING, walaupun secara kasat mata dan sudah relative memadai pembuktian pemberangusan serikat buruh oleh pengusaha. Tetapi pada kenyataannya, proses aduan tindakan UNION BUSTING seringkali menemui jalan bunt, berhenti karena alasan klasik : di anggap lemah pembuktiannya, dan seterusnya. Ini lah konsekuensi yang di alami oleh kaum buruh, ketika aturan atau undang - undang serta aparatnya yang ada tunduk pada kaum berpunya. Keseluruhan kekuasaan pun mengabdi bagi mulusnya kepentingan sang modal. Tentu selalu mudahlah jalan bagi pengusaha memberangus serikat buruh. 

Pada kejadian pemberangusan serikat buruh di Carefour Indonesia, maupun penghancuran serikat pekerja yang di alami buruh - buruh pabrik yang berlokasi di Cibitung dan Tangerang, PT.Daya Cipta Kemasindo ini. Merupakan kejadian dari kali kesekiannya pemberangusan serikat buruh yang pernah ada. Serikat Pekerja Carefour Indonesia sebagai serikat pekerja yang telah berdiri sah sesuai aturan perundang - undangan serikat pekerja. Ketika menghendaki untuk di gulirkannya proses perundingan pembuatan PKB ( Perjanjian Kerja Bersama ) di Carefour Indonesia. Sebagai hak serikat pekerja yang telah di jamin oleh undang  undang, pun berikutnya menghadapi rintangan dari sang majikan. Dapat kita tarik benang merahnya, jikalau proses PKB yang di kehendaki oleh SPCI dapat berjalan mulus. Pengusaha justeru dengan watak dasarnya yang ANTI SERIKAT PEKERJA, khawatir akan terganggu hajat pokoknya, yakni dalam peningkatan laba / pelipat gandaan untungnya bagi perusahaan, dalam hal ini Carefour Indonesia kususnya maupun Carefour di seluruh dunia umumnya.  Sehingga pengusaha melakukan segala upaya untuk menghadang perjuangan SPCI, yang sesungguhnya mulia, berjuang meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja dan akan berdampak pada peningkatan etos kerja, dan akhirnya akan mampu mendorong kemajuan perusahaan nantinya  Tetapi justeru pengusaha Carefour tidak menghendaki Serikat Pekerja yang kuat, apalagi tidak bisa di kendalikan oleh pengusaha. Tentu atas itu, segala siasat akhirnya di kerjakan oleh pengusaha, untuk MENGHADANG NIAT SERIKAT PEKERJA CAREFOUR INDONESIA melancarkan proses perundingan PKB dengan sebagaimana harusnya. Terakhir, atas provokasi dari pihak perusahaan, yang terus menghambat laju proses perundingan PKB, di tambah praktik system kerja kontrak yang melanggar aturan, padahal ketetapan hokum menyangkut kerja kontrak, sudah dimenangkan pihak Serikat Pekerja Carefour Indonesia.

Serikat Pekerja telah berulang kali menggunakan cara yang komunikatif, persuasive, tetapi dibalas dengan prilaku yang tidak adil dari perusahaan. Sampailah pada pilihan Serikat Pekerja Carefour Indonesia melakukan MOGOK KERJA yang sah dan sesuai aturan yang berlaku. Namun demikian, pengusaha justeru kian menunjukan kesewenangannya, melakukan tindakan balasan, dengan melakukan pemberangusan serikat pekerja secara sistematis. Melalui sanksi - sanksi sepihak yang diberikan kepada jajaran pengurus dan anggota Serikat Pekerja carefour Indonesia, sampai berujung pada sanksi SKORSING dan mengarah pada PHK sepihak. Dimana kesemua kebijakan tersebut di maksudkan tiada lain kecuali untuk MENGHABISKAN KEKUATAN SERIKAT PEKERJA CAREFOUR INDONEISA atau PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA. Agar nantinya kepentingan pengusaha diharapkan bisa berjalan mulus.

Setali tiga uang dengan apa yang di alami oleh serikat pekerja yang ada di PT. Daya Cipta Kemasindo. Karena teramat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan selama ini. Mulai dari upah dibawah Upah Minimum Kabupaten Bekasi yang di terima oleh para pekerja borongan atau harian lepas. K 3 yang tidak memadai, dan pernah mengakibatkan kecelakaan kerja dan berdampak pada cacat permanennya kaki salah seorang buruh di PT. DCK. Praktik penerapan hubungan kerja kontrak dan outsourching yang bertentangan dengan aturan. Maka ketika terbentuk serikat pekerja di perusahaan, PTP Federasi PROGRESIP KASBI PT.DCK. Di anggap sebagai ancaman oleh pengusaha. Cara - cara yang dilakukan oleh pengusaha PT. DCK, yaitu dengan memaksa kepada para pekerja anggota serikat pekerja untuk menanda tangani surat pernyataan versi perusahaan, dengan mensisipkan arahan agar mundur dari serikat pekerja. Dan jika tidak bersedia, di anggap menentang kemauan pengusaha, tentu berujung pada ancaman ter PHK. Sehingga dengan demikian keberadaan serikat pekerja diperusahaan, dapat di pastikan terserabut dari lingkungan kerja.

Itulah potret nasib serikat pekerja / serikat buruh di Indonesia, di berangus oleh pengusaha, tetapi negara, pemerintah plus jajarannya melakukan PEMBIARAN. Maka pada kesempatan ini, kami MENYAMPAIKAN :

TUNTUTAN kepada Negara & Pemerintah :

Bahwa Negara, pemerintah & aparatnya wajib menindak tegas dan memberikan efek jera terhadap setiap pengusaha yang MEMBERANGUS SERIKAT BURUH ;

SERUAN kepada setiap unsur serikat buruh dan organisasi rakyat yang pro buruh, untuk ;

Mendukung setiap perjuangan kaum buruh serta melakukan perlawanan terhadap pelaku pemberangusan serikat buruh. Serta mendesakan kepada negara : pemerintah berikut aparat hukumnya untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas jaminan perlindungan nasib buruh indonesia.

Demikian SIARAN PERS kami, dan atas perhatiannya di sampaikan terima kasih.

Jakarta, 21 Desember 2011


PENGURUS WILAYAH
KONFEDERASI KASBI
D K I   J A K A R T A


S U L T O N I
Koordinator

 
I M A M   S
Ketua Umum
Serikat Pekerja Carefour Indonesia

Buruh Migran Indonesia Menuntut Perlindungan Sejati

Jumat, 16 Desember 2011

Bongkar dan Lawan Skema Kebijakan Eksport Buruh Migran Rezim Boneka Imperialisme SBY-Boediono!

Lawan Segala Bentuk Penindasan dan Penghisapan yang mengatasnamakan Perlindungan Bagi Buruh Migran Indonesia!


18 Desember menjadi momen penting bagi Buruh Migran dan Keluarganya. Tahun 1990 terakuinya persoalan dan kerentanan-kerentanan yang terjadi pada buruh migran dan keluarganya, maka dunia dibawah naungan PBB mengeluarkan satu Konvensi International untuk disahkan bagi negara-negara anggotanya tentang Perlindungan Hak bagi Buruh Migran dan Keluarganya.

Hari ini menyongsong peringatan Hari Buruh Migran International, hendaknya kita sadari bahwa situasi buruh migran khususnya Buruh Migran Indonesia(BMI) masih jauh dari yang namanya kesejahteraan dari  hak-hak dasarnya. Di tengah situasi krisis ekonomi dunia yang diakibatkan oleh sisitema kapitalis monopoli dunia (Imperialisme)yang hari ini dipimpin oleh Amerika Serikat. Buruh migran sedunia di jadikan  sebagai tumbal untuk jalan keluar dari krisis.

Pada tahun 2010 tercatat ada 214 manusia didunia yang melakukan migrasi ditengah keterpaksaan mereka karena adanya persoalan ekonomi yang dihadapi oleh mereka. Namun dari situasi migrasi terpaksa ini kontribusi mereka yang sebesar US $ 325 miliar melalui remitansi,  menjadi suatu keuntungan yang sangat menggiurkan bagi negara-negara maju untuk memberi perhatian lebih terhadap migrasi ini, untuk memaksimalkan proses migrasi sebagai topangan krisis dunia hari ini.

Global Forum on Migration and Development (GFMD) yang sebenarnya beranggotakan negara-negara PBB yang dipimpin oleh Amerika Serikat terus berupaya menyusun strategi-strategi untuk bisa menggenjot ekspor-ekspor manusia yang dilakukan oleh negera-negara terbelakang dan mentargetkan remitansi sebesar  US $ 347 miliar pada tahun 2012.

Tugas GFMD adalah sebagai mesin pemeras, penindas dan penghisap buruh migran sedunia. Karena, pertama mereka tidak mengakui bahwa mereka ada dibawah naungan PBB, hal ini adalah untuk menghindari dari kewajiban melindungi buruh migran yang telah dirumuskan oleh PBB sendiri terhadap buruh migran. Kedua, dalam forum-forum ini yang diselenggarakan setiap tahunnya, tidak sama sekali menghasilkan rumusan-rumusan bagaimana melindungi buruh migran dari kerentanan dalam situsi krisi ekonomi dunia yang semakin kronis ini.

SBY-Boediono melegitimasi kebijakan yang memeras, menindas dan menghisap BMI atas nama Perlindungan. Di Indonesia tercatat sekitar 8 juta masnusia yang diekspor oleh pemerintahan SBY Boediono menjadi Buruh Migran di Luar Negeri 80% adalah perempuan yang ditempatakan sebagai Pekerja Rumah Tangga(PRT), yang setiap tahunnya mencapai 700.000 orang dengan kontribusi remitansi sebesar Rp 100 triliun/tahun.

Jumlah ini dianggap masih jauh dari targetan SBY-Boediono dalam ekspor buruh migran yang diagendakan pada tahun 2009, dengan target ekspor sebesar 1-2 juta manusia dengan kontribusi diharapkan bisa mencapai Rp 125 triliun per tahun.

Hal ini menjadi perhatian pemerintah SBY-Boediono dalam memasifkan usaha-usaha untuk merealisasikan percepatan peningkatan ekspor buruh migran dengan rencana merubah Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri No. 39 tahun 2004(UUPPTKILN No.39/2004) yang dianggap belum mampu merealisasikan peningkatan ekspor buruh migran untuk mencapai keuntungan yang lebih besar.

Bagi BMI UU ini adalah bentuk swastanisasi sebagai lepas tangan pemerintah atas perlindungan yang harus diberikan kepada BMI dan Keluarganya, pasalnya dalam UU ini pemerintahkan memandatkan wewenang penuh terhadap Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia(PJTKI) untuk menempatkan dan melindungi BMI.

Usaha revisi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia selama ini tidak pernah melibatkan buruh migran atau organisasi Buruh Migran, proses ini hanya melibatkan PJTKI-PJTKI dan BNP2TKI, maka bisa dipastikan bahwa rencana revisi yang ada akan jauh dari kepentingan BMI dan keluarganya meski mengatasnamakan Perlindungan.

Kasus-kasus yang dialami oleh buruh migran Indonesia hari ini, seperti kekerasan fisik, pelecehan seksual, penghinaan, tidak ada  hak libur, biaya penempatan yang terlalu tinggi [Overcharging] yang menyebabkan perbudakan hutang bagi BMI dan Keluarganya, kematian misterius hingga ancaman hukuman mati karena pembelaan diri, dan kasus-kasus pelanggaran hak-hak BMI lainya yang dihadapi sejak fase perekrutan, pra kenerangkatan, penempatan dan pemulangan semakin hari semakin meningkat adalah akibat dari kebijakan ekspor buruh migran yang tidak pernah mengedepankan orientasi perlindungan dan kesejahteraan bagi BMI dan Keluarganya.

Sampai detik ini, pemerintahan SBY-Boediono tidak pernah memberikan pertanggung jawaban yang kongkrit atas persoalan-persoalan yang dialami BMI dan Keluarganya. Penyelesaian-penyelesaian kasus hanya diselesaiakan semata-semata pertanggung jawaban dengan politik pencitraan dirinya dan pembenaran yang sudah dilakukan oleh pemerintah, pembentukan satgas-satgas yang hanya menghabiskan anggaran negara.

Bisnis Asuransi yang dilimpahkan pada pihak swasta dipaksakan kepada BMI. Dengan adanya program Asuransi untuk BMI yang dilimpahkan kepada perusahaan asuransi, jelas sekali orientasi perlindungan hanya dipandang sebagi bisnis semata yang menguntungkan oleh Pemerintah Indonesia. Dan bagi BMI sendiri untuk mendapatkan hak perlindungannya harus membayar mahal melalui program asuransi. KTKLN sejak tahun 2010 digalakkan oleh Pemerintah Indonesia melalui BNP2TKI untuk mencari peluang perampasan uang BMI yang sedang dalam masa cuti dengan mengatasnamakan kebutuhan perlindungan BMI di Negara Penempatan dengan mensyaratkan wajib asuransi dalam pembuatan KTKLN, meskipun dalam promosinya pembuatan KTKLN adalah GRATIS!

Pun dengan program Kredit Usaha Rakyat(KUR) bagi TKI program ini untuk menjawab biaya penempatan yang sangat tinggi dan tidak manusiawi yang selama ini ditanggung oleh BMI. Namun, program ini hakekatnya adalah mengkekalkan perbudakan hutang terhadap BMI karena dimandatkan yang selama ini ada melalui uu yang dibuat SBY-Boediono.

Dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Indonesia, menjadi sulit untuk tidak mengatakan bahwa SBY-Boediono adalah rejim yang anti terhadap kesejahteraan BMI dan Keluarganya, bahwa rejim SBY-Boediono adalah rejim penindas dan penghisap buruh migran Indonesia. Tidak ada satupun kebijakan di sektor migran yang memberikan dampak positif atau memberi keuntungan bagi buruh migran Indonesia dan Keluarganya.

Buruh Migran Indonesia Bangkit Berjuang Melawan Penindasan Imperialisme dan Pemerintahan Boneka SBY-Boediono!; Di tengah situasi krisis ekonomi dunia yang diakibatkan oleh kerakusan sistem Imperialisme yang hari ini dipimpin oleh Amerika Serikat, dan SBY-Boediono sebagai pemerintahan boneka Imperialis AS tentu akan selalu menghalalkan segala cara untuk berupaya keras keluar dari krisis yang tidak mungkin dihindarinya dengan mengintensifkan penindasan dan penghisapan terhadap rakyat termasuk buruh migran Indonesia.

Sudah jelas, akar persoalan buruh migran Indonesia tidak berdiri semata hanya kasus-kasus yang terjadi di negara penempatan, tapi berbagai persoalan peramasan tanah yang dihadapi oleh kaum tani di Indonesia yang selalu dihadapkan pada kekerasan dan pembantaian yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan baik perusahan swasta atau perhutani yang diback-up oleh aparat negara yang tidak membela rakyat tapi membela perusahaan dan penguasa.

Perampasan upah dari buruh negeri yang dilakukan oleh perusahaan dan pemerintah dengan berbagai metode-metode yang mengatasnamakan kesejahteraan dan jaminan sosial. Nyatanya rakyat Indonesia harus membayar mahal untuk mendapatkan kesejahteraan dan kehidupan yang layak, jaminan atas pekerjaanpun dihilangkan dengan adanya sistem kerja kontrak dan outsourcing. Sehingga sudah menjadi keharusan bagi buruh migran Indonesia untuk melakukan perlawanan dan melibatkan diri dalam perjuangan rakyat lainnya baik secara nasional level dan International level.

Hari Migrant International 18 Desember 2011, Buruh Migrant Indonesia menuntut perlindungan sejati;
  1. Tolak Hukuman Mati terhadap BMI !
  2. Hentikan Biaya Penempatan yang terlalu tinggi (Overcharging)!
  3. Hentikan Pemaksaan Asuransi dan KTKLN terhadap BMI atas nama Perlindungan!
  4. Hentikan kebijakan ekspor buruh migran dan Segera bentuk undang-undang yang melindungai BMI dan Keluarganya!
  5. Ratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak-hak BMI dan Keluarganya!
  6. Ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga!
  7. Bubarkan “Terminal Khusus TKI”!
  8. Ciptakan lapangan Pekerjaan! Industrialisasi Nasional
  9. Hentikan Perampasan Tanah Kaum Tani! Jalankan Reforma Agraria Sejati


Hidup Buruh Migran Indonesia!
Hidup Solidaritas International!
Lawan Segala Bentuk Penindasan dan Penghisapan yang Mengatasnamakan Perlindungan bagi BMI!

Bangkitkan, Organisasikan, dan Gerakan Buruh Migran Indonesia dan Keluarganya!

AKSI BERSAMA-HARI BURUH MIGRANT INTERNATIONAL
[SBMI, ATKI, KASBI-JKT, GSBI, KSBSI-TANGGERANG, LBH Jakarta, HRWG, Solidaritas Perempuan, ARRAK’90, KPO-PRP, FPBJ, YLBHI, PPR, MIGRANT INSTITUTE, SBTNI, JARI PPTKLN, PPI, SPI, AGRA, FMN, SBM GASBIINDO, FKBM, FPPI]

Jakarta, 18 Desember 2011

Statement Bersama Dukung Perjuangan Buruh Freeport

5 Desember 2011

Buruh di tambang Freeport-McMoRan Grasberg di Papua mogok untuk menuntut kenaikan upah.

Pemogokan tersebut dimulai pada tanggal 15 September 2011 dan melibatkan hampir 12.000 buruh. Pemogokan tersebut diserukan setelah negosiasi antara serikat buruh dan manajemen mengalami deadlock.

Para buruh menginginkan dibayar sebesar 7,50 USD perjam (untuk tingkat F1) hingga 18 USD perjam (untuk tingkat A5) ketimbang 2,10 USD perjam hingga 3,50 USD perjam seperti yang mereka dapatkan sekarang.

Tuntutan mereka adalah peningkatan sekitar 250 persen hingga 500 persen, namun tuntutan upah tersebut masih jauh lebih rendah ketimbang yang upah yang dibayarkan di tambang Freeport-McMoRan lainnya seperti di Colorado, Arizona dan New Mexico. Dalam negosiasi, serikat buruh telah menawarkan solusi namun ditolak oleh manajemen.

PUK SP-KEP SPSI, serikat buruh di tambang Grasberg, berpendapat bahwa keahlian anggota mereka sama dengan kawan-kawan buruh mereka di area operasi pertambangan Freeport didaerah lain, dan kondisi kerja mereka keras dan berbahaya dengan dingin, hujan dan kabut terus menerus. Mineral yang ditambang oleh para buruh sama berharganya dengan mineral yang ditambang di Negara lain. Freeport mendapatkan keuntungan besar dari kompleks pertambangan Grasberg. Pertambangan tersebut adalah penghasil tembaga dan emas terbesar didunia, serta mengandung cadangan emas terbesar didunia.

Sejak pemogokan, perusahaan telah mempekerjakan pekerja lain untuk menggantikan mereka yang mogok. Serikat buruh mengatakan bahwa para pekerja tersebut bekerja dalam jam kerja yang panjang dengan sedikit istirahat dan mereka tidak memiliki keahlian untuk melakukan pekerjaan tersebut dengan aman.

Freeport telah membayar Kepolisian Republik Indonesia hingga 14 juta USD pada tahun 2010 untuk keamanan. Pada tanggal 10 Oktober, polisi telah menembak mati Petrus Amayiseba, salah satu buruh yang mogok dan melukai sepuluh buruh lain ketika polisi menembakan peluru tajam. Buruh lainnya Leo Wandagau, berumur 34 tahun, meninggal seminggu kemudian di rumah sakit.

Kami menuntut agar pemerintah Indonesia berhenti memiliterisasi perselisihan perburuhan tersebut dan menarik mundur polisi serta militer dari pertambangan Grasberg dan daerah disekitarnya.

Kami mendukung PUK SP-KEP SPSI untuk menuntut keadilan upah diseluruh perusahaan Freeport didunia

Kami menuntut adanya standard Kesehatan dan Keselamatan Kerja terbaik di Freeport

Kami menuntut Freeport berhenti merusak lingkungan hidup

Kami mendukung hak buruh untuk mogok, berdemonstrasi, piket dan mempertahankan komunitas serta organisasi mereka

Karena sejarah eksploitasi dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh Freeport maka kami mendukung pengambilalihan Freeport oleh klas buruh.

Ditandatangani oleh:
PUK-SP-KEP-SPSI, Indonesia

Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Konfederasi KASBI), Indonesia, www.kasbi.or.id

AAWL, www.aawl.org.au

Komite Penyelamat Organisasi-Perhimpunan Rakyat Pekerja (KPO-PRP), Indonesia, www.rakyatpekerja.org

All Pakistan Federation of United Trade Unions (APFUTU), Imtiaz Labour Hall, Faizabad, GUJRAT – Pakistan, www,labourunity.org



Socialist Party (Australia), www.socialistpartyaustralia.org

Socialist Alliance, Australia, www.socialist-alliance.org

Solidarity, Australia, www.solidarity.net.au

Partai Sosialis Malaysia, www.parti-sosialis.org


Asia Floor Wage Alliance – Southeast Asia Coordination, http://www.asiafloorwage.org/

Construction, Forestry, Mining and Energy Union, Australia, http://fed.cfmeu.asn.au/

Pakistan Labour Federation, http://www.plfpk.com/

National Free Trade Union - Sri Lanka

Australian Manufacturing Workers Union, http://www.amwu.org.au/

Jika anda atau organisasi anda ingin menandatangani statement ini silahkan hubungi: kpo.prp@rakyatpekerja.org