Aksi SPCI-Konfederasi KASBI : "Kemenangan Ini Hasil Perjuangan Kelas Buruh Sendiri"

Kamis, 28 Juli 2011

Senin pagi hari (25/7/2011), Jl MT Haryono terlihat padat merayap. Kaum pekerja berlomba menuju tempat kerjanya masing-masing. Ada pemandangan sedikit berbeda. Buruh dari PT Carrefour yang tergabung dalam Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI), serikat buruh anggota Konfederasi KASBI terlihat mulai mempersiapkan perlawanan mereka. Mereka berkumpul di jalan masuk menuju Carrefour MT Haryono, mempersiapkan bendera, spanduk dan melatih berbagai macam yel-yel.

SPCI-Konfederasi KASBI sedang mempersiapkan perlawanan yang kesekian kali terhadap sistem kerja kontrak dan outsourcing. Hari itu mereka mempersiapkan diri menuju Mahkamah Agung untuk menuntut agar MA menegaskan keputusan penghapusan sistem kerja kontrak di PT Carrefour Indonesia. Keputusan yang telah dimenangkan oleh perjuangan SPCI-Konfederasi KASBI di tingkatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Jakarta dan Bandung.

Setelah mengkonsolidasikan diri, ratusan anggota SPCI-Konfederasi KASBI berpawai sepanjang jalan menuju MA. Sesampai di gedung bundar, massa SPCI-Konfederasi KASBI menyusun barisan dengan rapi dan meneriakan yel-yel, “Kontrak outsourcing, hapuskan sekarang juga! Mafia hukum, hancurkan sekarang juga! Buruh berkuasa, rakyat sejahtera! Buruh bersatu, tak bisa dikalahkan!”

Delegasi dari berbagai organisasi seperti Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM), Jaringan Gerakan Mahasiswa Kerakyatan (JGMK), Serikat Pekerja Tony Jack Indonesia (SPTJI), Federasi Persatuan Gerakan Serikat Pekerja (Federasi PROGRESIP), Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN) terlihat memberikan solidaritasnya. Demikian pula perwakilan masing-masing Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPCI bergantian menyampaikan keluh kesah dan tuntutannya terkait sistem kerja kontrak dan outsourcing.

Mahendra Kusumawardhana, Ketua KPO-PRP menegaskan bagaimana hukum dapat begitu mudah dibolak-balik. Bahkan hukum yang sudah jelas, selama tidak membela kepentingan para elite politik korup dan pemilik modal dapat demikian mudah dipermainkan demi keuntungan mereka. Oleh karena itu perjuangan menghapus sistem kerja kontrak dan outsourcing membutuhkan serikat buruh/pekerja yang dipersenjatai dengan pemahaman teori yang menyeluruh dan mendalam tentang sistem neoliberalisme yang menurunkan sistem kontrak dan outsourcing. Untuk kemudian terus mengkonsolidasikan kelas buruh dan memobilisasi kelas buruh untuk melawan neoliberalisme. Demikian perjuangan tersebut harus dilengkapi dengan melakukan perjuangan politik dan membangun alat politik kelas buruh untuk merebut kekuasaan politik dari tangan para pemilik modal.

“Perjuangan melawan neoliberalisme termasuk di dalamnya menghapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing harus terus ditingkatkan. Aksi-aksi massa, negosiasi, Pengadilan Hubungan Industrial dan berbagai macam cara lainnya harus dimuarakan dalam sebuah pukulan maut, yaitu Pemogokan Nasional dari seluruh kelas buruh dan rakyat Indonesia. Pemogokan Nasional tersebut akan memberikan pukulan yang luar biasa kepada para elit politik korup dan pemilik modal. Demikian akan menunjukan besarnya kekuatan yang dimiliki oleh kelas buruh Indonesia. Kekuatan yang hanya dengannya maka tatanan masyarakat yang adil dan sejahtera dapat terwujud,” kata Mahendra berapi-api.

Setelah melalui proses negosiasi, delegasi perunding dari SPCI-Konfederasi KASBI yang dipimpin oleh Imam Setiawan, Ketua Umum SPCI-Konfederasi KASBI dan Musrianto, Koordinator Departemen Hukum dan Advokasi Konfederasi KASBI akhirnya keluar dan mensosialisasikan hasil perundingan. Hasilnya adalah bahwa kasasi pengusaha PT Carrefour Indonesia untuk terus menindas buruhnya di Carrefour Bumi Serpong Damai, Bekasi Square dan Blok M Plaza dengan sistem kontrak ditolak. Selain itu semua pekerja kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) diganti statusnya sebagai pekerja tetap atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tak Tentu).

Abdulrahman yang akrab dipanggil Maman, Sekretaris Jendral Konfederasi KASBI, kemudian dalam orasinya menyatakan bahwa perjuangan belumlah selesai. Kemenangan di PT Carrefour Bumi Serpong Damai, Bekasi Square dan Blok M Plaza bukanlah diberikan oleh MA ataupun institusi hukum lainnya. Kemenangan itu adalah hasil dari perjuangan kelas buruh sendiri. Sementara sistem kerja kontrak masih terjadi di berbagai toko PT Carrefour Indonesia. Demikian juga sistem kerja kontrak dan outsourcing masih menindas kelas buruh Indonesia secara keseluruhan. Maka menjadi kewajiban bagi seluruh anggota SPCI-Konfederasi KASBI untuk melanjutkan perjuangan. Serta untuk bersatu dengan kelas buruh lainnya untuk menghapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing. (Mahe)

Pergulatan Membangun Partai Massa Anti-Kapitalis di Perancis

Prancis adalah salah satu negara yang memiliki kekayaan sejarah. Salah satu kekayaan sejarahnya adalah sejarah panjang perlawanan kelas pekerja. Sejak “komune paris” sampai sekarang, tak pernah sedikitpun terlewatkan masa-masa dimana kelas pekerja tidak beregenerasi bagi sebuah gerakan yang revolusioner.

Demikianlah pengantar yang disampaikan Catherine, seorang kader NPA (Nouveau Parti Anticapitaliste atau Partai Antikapitalis Baru), Perancis, dalam diskusi terbatas (Jumat, 22/7/2011) yang diselenggarakan KPO Perhimpunan Rakyat Pekerja bersama Partai Pembebasan Rakyat. Catherine bersama rekannya sesama anggota NPA, Jean Francois, bertukar pikiran dengan 20 lebih aktivis dari beragam organisasi di sekretariat KPO-PRP, Jl Kawi-kawi Sawah, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Menurut Catherine, tahun 1970-an adalah masa dimana kekuatan kiri yang diwakili oleh partai sosialis dan partai komunis mencapai titik puncak perimbangan kekuatan dengan kekuatan modal, namun kemudian menurun kembali akibat ketidakmampuan memberi jawaban dan kepemimpinan pada masa krisis 1980-an. Di masa krisis 1980-an itu, banyak terjadi serangan terhadap jaminan-jaminan bagi rakyat dan banyak terjadi pemogokan yang gagal sehingga membuat kaum buruh tidak lagi percaya pada diri sendiri, pada perjuangannya, maupun pada kelasnya.

Salah satu penyebab kegagalan pemogokan ini (juga pemogokan-pemogokan ditahun setelahnya) adalah partai-partai sosialis dan komunis yang semakin reformis dengan menolak pemogokan, dan karena bertentangannya serikat-serikat buruh dengan seruan pemogokan umum. “Serikat buruh di negeri imperialis seperti Perancis sudah sangat terintegrasi dengan kapitalisme, dan tidak akan mungkin mengkampanyekan tindakan yang konfrontatif dengan modal,” terang Catherine. Di masa ini, kekuatan kiri mulai terpecah kedalam beberapa kelompok/grup yang lebih kecil.

Sementara itu, proyek pembangunan NPA dimulai saat Pemilu 2005 yang menunjukkan hasil bahwa gabungan dari kekuatan-kekuatan “kiri jauh” ternyata mendapatkan 10% suara yang di antaranya disumbangkan dari partai buruh, workers struggle, maupun LCR. Di tengah kekuatan partai sosialis yang sudah semakin liberal, dan partai komunis yang semakin reformis, para aktifis NPA mulai menyatukan banyak spektrum “kiri jauh” dengan harapan memulai kembali perimbangan kekuatan dengan kekuatan kapitalis.

Namun dalam perjalanannya, tidak seluruh elemen menerima proposal NPA. Salah satu yang tersulit juga adalah meyakinkan gerakan-gerakan sosial yang besar namun belum mau percaya untuk terlibat dalam gerakan politik. Seperti halnya ketika 3 juta orang terlibat pada puncak perjuangan pemogokan, tapi kemudian undang-undang tetap disahkan dan usia pensiun tetap dimajukan. Pemogokan yang gagal selalu memiliki dampak pada keterlibatan kelas pekerja pada politik.

Sekarang, seperti di negara-negara lain di Eropa, baik Yunani dan Spanyol, pemerintah Perancis ingin membuat rakyat membayar hutang dari krisis yang diciptakan kapitalis, sehingga banyak pemotongan tunjangan yang akan semakin dihadapi oleh kelas pekerja. Sementara di sisi yang lain, revolusi rakyat di daerah Timur Tengah tidak begitu memiliki pengaruh pendorong di Eropa. Dalam konteks Indonesia, Jean Francois menambahkan, bagi NPA, peran Indonesia sebagai negara berkembang yang kaya akan sumber daya sangat penting bagi pendorong revolusi, baik di kawasan Asia maupun Eropa.

Di NPA sendiri sekarang sedang terjadi banyak perdebatan internal terkait strategi dan program. Dalam kongres 2011 terakhir, tidak ada kelompok yang mayoritas. Ada 40% “kelompok tengah” yang terus mengedepankan propaganda anti-kapitalis dan program-program alternatif di massa luas; ada 26% “kelompok kanan” yang mengajukan kelanjutan dari “front kiri” dengan partai sosialis dan komunis dalam menghadapi pemilu; sedangkan “kelompok kiri” yang berjumlah 29% ingin mengedepankan pembangunan partai revolusioner dan tidak ingin bergabung dengan front kiri lagi. Berkaitan dengan pemilihan presiden, kelompok tengah mendukung kelompok kiri untuk tidak lagi bergabung dengan front kiri.

NPA mengaku bukanlah partai yang reformis. Namun perdebatan internal yang cukup sengit dalam NPA sendiri juga belum menghasilkan sebuah formula program revolusioner yang mampu memimpin perjuangan kelas sampai pada kemenangan yang menentukan. Kita tunggu saja kabar selanjutnya. (Mika)

Soal BPJS, Konfederasi KASBI Ajak Rakyat Berpikir Sehat

Senin, 25 Juli 2011

Berbagai kampanye dukungan terhadap RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang massif melalui beragam cara ditanggapi secara berbeda oleh Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Bertepatan penyelenggaraan aksi yang diklaim besar-besaran untuk memaksa RUU ini disahkan (Jumat, 23/7/2011), Konfederasi KASBI mengadakan konferensi pers perihal sikapnya terhadap RUU BPJS di Gedung LBH Jakarta, Jl Diponegoro 78.

Bagi Konfederasi KASBI, banyak penelikungan informasi yang sengaja dilakukan untuk membangun opini bahwa UU SJSN dan RUU BPJS demikian ideal bagi rakyat Indonesia. Senyatanya, "uji materi" RUU BPJS oleh Konfederasi KASBI menunjukkan sebaliknya. Selain salah kaprah mengklaim asuransi sosial sebagai jaminan sosial, berbagai ketentuan diatur kemudian oleh pemerintah, yang rawan terhadap rekayasa dan kehendak sepihak pemerintah.

Berikut petikan lengkap pernyataan sikap Konfederasi KASBI yang diberi judul “Berpikir Sehat tentang Jaminan Sosial untuk Rakyat” :

Untuk mengetahui seberapa besar “ilusi” yang ditebarkan kepada rakyat selama ini tentang konsep dan penyelenggaraan jaminan sosial, mari kita lihat fakta hukum yang ada didalam UU SJSN sebagai sumber hukum dari RUU BPJS:

1.
Jaminan sosial tidak sepenuhnya bisa dinikmati oleh semua warga negara, karena sifat kepesertaannya BUKAN HAK WARGA NEGARA, melainkan kepesertaan yang bersifat wajib (Pasal 4 huruf (g) UU SJSN). Seharusnya, bila jaminan sosial bersifat HAK, maka letak KEWAJIBAN berada di tangan negara (dalam hal ini pemerintah) untuk mendata, mendaftar dan menyertakan seluruh warga negaranya dalam jaminan sosial sehingga semua rakyat mendapatkan jaminan sosial. Logika ini dibalik dalam UU SJSN. Pemerintah ternyata hanya bertanggung jawab untuk mendata, mendaftarkan dan menyertakan rakyat miskin, itu pun terbatas hanya untuk jaminan kesehatan dan dilakukan secara bertahap . Yang bukan rakyat miskin dan mereka yang bekerja, kewajiban pendataan, pendaftaran dan penyertaan rakyat miskin diserahkan kepada pengusaha. Jika demikian, apa bedanya dengan sistem asuransi pekerja yang ada sekarang? Adanya sanksi bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam asuransi pekerja telah diatur tegas dalam Undang-Undang tentang Jamsostek, sama hal RUU SJSN yang mengatur adanya sanksi. Jika saat ini begitu banyak pengusaha yang mangkir dari kewajiban tersebut, apa jaminannya bahwa UU SJSN dapat diterapkan sempurna setelah RUU BPJS diundangkan? Atau dengan kata lain, UU SJSN sama sekali tidak mengatur perlindungan hak pekerja atas jaminan sosial dalam hal para pengusahanya lalai/sengaja tidak mendata, mendaftarkan dan menyertakan mereka. Belum lagi jika melihat bahwa kewajiban untuk mendata, mendaftarkan dan menyertakan akan dilakukan secara bertahap (Pasal 13 UU SJSN). UU SJSN tidak menjelaskan tahapan yang dimaksud, pun tidak mengatur batas waktu yang harus ditaati oleh pemerintah dan pengusaha untuk mereka tuntas memenuhi pelaksanaan kewajiban-kewajiban tersebut.

2. Jaminan sosial ini TIDAK GRATIS. Pasal 17 ayat (1) UU SJSN dengan tegas mengamanatkan bahwa “Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.” Jadi, propaganda besar-besaran soal GRATIS adalah PEMBOHONGAN PUBLIK. Bahkan, kewajiban membayar iuran ini diperketat dengan adanya sanksi pidana yang diatur dalam RUU BPJS bagi mereka yang dianggap mangkir dalam membayar iuran. Sementara untuk fakir miskin dan orang tidak mampu IURANNYA dibayar oleh pemerintah dan tahap pertama yang dibayar adalah program JAMINAN KESEHATAN (tanpa ada kejelasan apakah pemerintah di masa datang diwajibkan pula untuk menanggung jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian bagi rakyat miskin dan orang tidak mampu). Inipun masih harus menunggu PERATURAN PEMERINTAH ( Pasal 17, ayat (4), (5) dan (6) UU SJSN).

3. Siapakah fakir miskin dan orang tidak mampu yang dimaksud oleh UU SJSN? UU SJSN sama sekali tidak mengatur definisi dari fakir miskin dan orang tidak mampu. Mengaca pada praktek yang ada saat ini, pemberian definisi fakir miskin dan orang tidak mampu diserahkan pada pemerintah, dengan mendasar pada data-data agen pemodal internasional (Bank Dunia, IMF) dan data statistik, yang kesemuanya terus berubah dan tiap waktu makin mempersempit cakupan dan kriteria rakyat miskin.

4. Kapitalisasi Iuran melalui Investasi Tanpa Batas. Konsep besar yang diusung oleh UU SJSN dan RUU BPJS adalah bahwa seluruh dana iuran akan diinvestasikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut kebijakan yang dibuat oleh badan tersebut. Kami berpendapat bahwa pelaksanaan investasi tersebut beresiko besar dan tidak seharusnya dana rakyat yang dipaksakan dikumpulkan melalui UU SJSN dan RUU BPJS, yang besarnya mungkin dapat mencapai puluhan atau ratusan triliun rupiah, dikapitalisasi secara bebas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Salah urus dalam pengelolaan investasi hanya dapat menyebabkan Ketua dan Para Wakil Ketua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kesalahan tersebut. Ketua dan Para Wakil Ketua bertanggung jawab sampai harta pribadi jika terbukti melakukan kesalahan manajemen yang menyebabkan kerugian. Pertanyaannya adalah: Bagaimana jika kerugian tersebut jauh lebih besar dibanding harta kekayaan Ketua dan Wakil Ketua? Siapa yang akan menanggung? Bagaimana jika dana yang diinvestasikan tersebut merugi, baik karena kondisi pasar, maupun karena bangkrut atau gagalnya usaha yang didanai oleh invetasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial? Hak rakyat dan nasib uang rakyat akan bergantung sepenuhnya pada kapital-kapital (baik nasional maupun internasional) yang akan menggunakan dana investasi tersebut.

Pasal 48 UU SJSN hanya mengatur bahwa: “Pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan khusus guna menjamin terpeliharanya tingkat kesehatan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial”. Pasal 43 ayat (2) RUU BPJS hanya mengatur bahwa: “Dalam hak terdapat kebijakan fiskal dan moneter Pemerintah yang mempengaruhi tingkat solvabilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pemerintah harus mengambil kebijakan khusus untuk menjami keberlangsungan program jaminan sosial.” Dari aturan-aturan tersebut jelas bahwa jaminan yang diberikan negara sangat terbatas sehubungan dengan stabilitas dana rakyat di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Negara tidak memberikan jaminan mutlak untuk menanggung kerugian yang disebabkan oleh (i) salah urus investasi; (ii) kerugian yang disebabkan oleh gagalnya para pemilik kapital mengelola dana investasi rakyat; maupun (iii) kerugian yang timbul karena krisis ekonomi yang mungkin menimpa Indonesia di kemudian hari. Kemana tanggung jawab negara dalam hal ini? Untuk kesekian kalinya, negara mengabaikan kewajibannya untuk mensejahterakan rakyat dan dalam hal ini justru membiarkan nasib rakyat Indonesia tergadaikan di tangan para pemilik modal (mereka yang menikmati dana yang terkumpul oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)!

5. Adakah Jaminan Kesehatan seumur hidup tanpa kecuali, tanpa limitasi jenis penyakit dan tanpa limitasi pembiayaan?. Mari tengok Pasal 19 dan 20 UU SJSN. Pasal 19 ayat (1) UU SJSN menyatakan bahwa Prinsip Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional dengan PRINSIP ASURANSI SOSIAL dan prinsip EKUITAS (Sesuai persentase besaran iuran). Dengan Prinsip ASURANSI, mungkinkah pernyataan diatas bisa dijawab dan dilaksanakan? Tentulah TIDAK! Apalagi ini dipertajam dengan prinsip ekuitas, dimana ada pembatasan pembiayaan berdasarkan besar IURAN.

Pasal 20 ayat (1) UU SJSN: “Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah”. Pernyataan isi pasal 20 ayat (1) UU SJSN ini jelas, hanya berlaku bagi yang membayar iuran dan yang dibayar iurannya oleh negara. Lalu, bagaimana dengan rakyat miskin yang tidak terdata, mendapat diskriminasi dari pemerintah dan sebagainya, yang jelas terancam tidak mendapat jaminan kesehatan. Fakta hukum diatas, sekali lagi menunjukkan bahwa ada pembodohan dan pembohongan publik bahwa jaminan kesehatan berlaku untuk semua dan tanpa limitasi. Mari kita buka pikiran sehat kita untukmenelaah secara jernih isi UU SJSN tersebut.

6. Pasal 20 ayat (3) UU SJSN juga menunjukkan dengan JELAS posisi negara yang melepas tanggung jawabnya tetapi justru menjadikan kesehatan warga negaranya sebagai arena bisnis, yakni dengan menambahkan keluarga peserta (diluar 5 orang yang masuk tanggungan awal) menjadi tanggungan jaminan kesehatan dengan menambah tanggungan iurannya.
Jika peserta tidak mendaftarkan anggota keluarga lainnya, maka hak para anggota keluarga lainnya atas jaminan kesehatan tidak akan pernah terakomodir.

7. Manfaat jaminan kesehatan hanya diberikan kepada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pasal 23 ayat 1 UU SJSN). Dari Pasal 23 ayat 1 tersebut jelas terlihat kompromi pemerintah terhadap industri kesehatan. Bandingkan dengan tidak adanya kompromi bagi rakyat! Berbeda dengan rakyat yang dikejar-kejar kewajiban untuk menjadi peserta dan kewajiban membayar iuran asuransi sosial ala UU SJSN, industri kesehatan sama sekali tidak dibebankan kewajiban untuk terlibat aktif dalam program ini. Terlibat atau tidaknya fasilitas kesehatan tertentu dalam program asuransi sosial ala UU SJSN diserahkan sepenuhnya kepada keinginan dari masing-masing industri kesehatan. Liberalisasi dalam praktek kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan industri kesehatan jelas memperlihatkan tidak adanya sikap tegas pemerintah untuk memaksa industri kesehatan berperan aktif dalam membantu tugas-tugas negara memberikan kesehatan yang layak bagi rakyatnya.

8. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial diperbolehkan untuk hanya memberikan kompensasi dalam hal di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik sejumlah peserta (pasal 23 ayat (3) UU SJSN.
Padahal, banyak wilayah di Indonesia yang terpencil, yang jauh dari akses ekonomi sosial, yang minim prasarana dan fasilitas umum. Mau dikemanakan hak dan kepentingan rakyat yang tinggal di wilayah-wilayah tersebut? Bukannya menggenjot pembangunan di wilayah-wilayah tersebut, pemerintah justru berasyik diri menggenjot “pembangunan industri” kesehatan melalui sistem “paksa” asuransi sosial ala UU SJSN. Bagaimana jika rakyat yang tinggal di wilayah terpencil tidak memiliki uang untuk berobat? Karena bagaimanapun, sistem kompensasi yang dimaksud diatas mengharuskan rakyat memiliki uang terlebih dahulu untuk membayar biaya kesehatan sebelum nanti diganti/dikompensasi oleh pemerintah. Apakah mereka harus menderita atau mungkin mati hanya karena gagal untuk mendapatkan kesehatan? Artinya, pasal ini memberikan ruang untuk BPJS abai atau tidak menyediakan fasilitas memadai untuk melayani peserta (dalam hal ini warga negara) untuk mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan. Terlebih lagi jika mengingat sistem kompensasi (untuk program bantuan apapun) yang ada saat ini sangat buruk. Tidak ada jaminan bahwa kompensasi akan diselenggarakan secara cepat dan tidak ada jaminan bahwa tidak akan ada penyunatan uang kompensasi oleh aparat-aparat pemerintah.

9. LIMITASI BIAYA dalam jaminan sosial program jaminan kesehatan diatur oleh pasal 25 dan pasal 26 UU SJSN. Tidak ada satu pun pasal dalam UU SJSN yang mengatur bahwa rakyat akan diberikan jaminan kesehatan tanpa batas dan tanpa limitasi jenis penyakit. UU SJSN justru mengatur sebaliknya. Dalam pasal 25 UU SJSN diatur bahwa: “Daftar dan harga tertinggi obat-obatan, serta bahan medis habis pakai yang dijamin oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangundangan.” Pasal 26 UU SJSN menyatakan :” Jenis-jenis pelayanan yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.”

Dari kedua pasal tersebut nyatalah bahwa tidak ada jaminan bahwa harga dan obat yang dipakai bermutu tinggi dan tanpa limitasi. Limitasi justru akan diatur dalam peraturan baru dan sangat mungkin bahwa aturan tersebut akan berubah sepanjang waktu mengikuti perkembangan kapitalisasi dan komersialisasi harga obat dan bahan medis. Pun pada kenyataannya, ada jenis pelayanan yang tidak dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Lalu yang berkampanye tanpa limitasi biaya dan tanpa limitasi jenis penyakit mendapatkan fakta hukum dari mana? Bukankah RUU BPJS adalah pelaksana dari isi UU SJSN? Bila UU SJSN saja tidak memberikan jaminan sepenuhnya atas tiadanya limitasi fasilitas jaminan kesehatan, tentu RUU BPJS tidak bisa melampauinya. Bahkan limitasi biaya ini diperjelas dalam pasal 27 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5).

10. JAMINAN KECELAKAAN KERJA. Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan dengan prinsip ASURANSI SOSIAL dan pesertanya adalah mereka yang TELAH MEMBAYAR IURAN (Lihat pasal 29 ayat (1) dan (2) serta pasal 30 UU SJSN). Artinya bila fakir miskin dan orang tidak mampu tidak ikut program JAMINAN KECELAKAAN KERJA, ketika mendapatkan kecelakaan waktu kerja (apapun jenis pekerjaannya) mereka tetaplah tidak mendapat jaminan sosial. Sesungguhnya, tidaklah semua warganegara mendapatkan jaminan kecelakaan kerja ini. Sama halnya dengan jaminan kesehatan, bentuk manfaat, besarnya iuran kecelakaan kerja dan pelayanan medis tidaklah tanpa batas, melainkan akan diatur lebih lanjut batasan dan cakupannya dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 33 UU SJSN).

11. JAMINAN HARI TUA diselenggarakan dengan prinsip ASURANSI SOSIAL dan TABUNGAN WAJIB dengan peserta yang TELAH MEMBAYAR IURAN (Lihat pasal 35 ayat (1) dan (2) serta pasal 36 UU SJSN). Sekali lagi tidak ada kalimat yang menjelaskan bahwa fakir miskin dan orang tidak mampu akan dijamin dalam program jaminan ini. Fakir miskin dan orang tidak mampu tetaplah tidak mendapatkan jaminan hari tua.

12. JAMINAN PENSIUN diselenggarakan dengan prinsip ASURANSI SOSIAL dan TABUNGAN WAJIB dengan peserta adalah pekera yang TELAH MEMBAYAR IURAN (Lihat pasal 39 ayat (1) dan (2) serta ayat 40 UU SJSN). Dalam jaminan ini, kepentingan fakir miskin dan orang tidak mampu, atau mereka yang tidak bekerja tetapi tidak dikategorikan miskin oleh pemerintah, tidak akan pernah diakomodir hak-haknya.

13. JAMINAN KEMATIAN diselenggarakan dengan prinsip ASURANSI SOSIAL dengan peserta adalah setiap orang yang TELAH MEMBAYAR IURAN (Lihat pasal 43 ayat (1) dan (2) serta ayat 44 UU SJSN). Untuk kesekian kalinya, kepentingan fakir miskin dan orang tidak mampu dipinggirkan oleh UU SJSN. Fakta-fakta hukum yang dijabarkan oleh isi pasal per pasal UU SJSN sebagai induk RUU BPJS sangat gamblang, jelas dan tidak bisa dibelok belokkan semau penafsiran orang per orang. Berdasarkan fakta-fakta hukum, UU SJSN jelas tidak menjadikan program ini jaminan sosial tetapi ASURANSI SOSIAL. Fakta-fakta hukum ini juga gamblang menjelaskan bahwa jaminan ini TIDAK GRATIS tetapi didasarkan sepenuhnya pada IURAN. Fakta-fakta hukum UU SJSN pun rinci menjelaskan program tersebut TIDAK diperuntukkan bagi semua warga negara tetapi terbatas hanya UNTUK PESERTA yang MEMBAYAR IURAN. Fakta-fakta hukum diatas dengan terang membeberkan adanya batasan batasan atau limitasi baik untuk pembiayaan dan jenis pelayanan.

PEMALSUAN BAHASA DAN PENELIKUNGAN PASAL 28H UNDANG-UNDANG DASAR
Dari propaganda yang sangat sering didengar oleh masyarakat dari RUU BPJS dan SJSN adalah PROGRAM JAMINAN SOSIAL. Padahal dengan jelas ditunjukkan program ini adalah ASURANSI SOSIAL. Jaminan sosial sangat berbeda dengan asuransi sosial, baik dari sisi pengertian bahasa maupun prakteknya. Pembentukan dan pengesahan UU SJSN bersumber dari amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Republik Indonesia mengenai pelaksanaan jaminan sosial bagi rakyat Indonesia. UU SJSN pasal (1) dan ayat (3) menjelaskan sebagai berikut:

“Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.” Pasal 28H Undang-Undang Dasar Republik Indonesia jelas mengamanatkan pelaksanaan jaminan sosial oleh negara untuk rakyat, tetapi kemudian pasal ini dikhianati oleh UU SJSN karena alih-alih mengatur mengenai jaminan sosial, UU SJSN justru mengatur mengenai asuransi sosial.

Dalam UU SJSN pasal 1 ayat (3), asuransi sosial didefinisikan sebagai berikut : "Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.

Perbedaan konsep antara jaminan sosial dengan asuransi sosial mengakibatkan terbebasnya Negara dari kewajiban untuk mengayomi dan mensejahterakan rakyatnya. Jaminan Sosial adalah HAK setiap warganegara tanpa syarat apapun untuk mendapatkan perlindungan sosial dan kebutuhan dasar hidup layak. Hak itu mutlak melekat begitu seseorang dilahirkan sebagai warga negara dan beban atas penyelenggaraan hak itu harus diselenggarakan sepenuh-penuhnya oleh Negara. Tidak ada iuran maupun syarat-syarat lainnya yang harus ditanggung oleh rakyat. Sementara Asuransi sosial memiliki syarat yakni iuran, bantuan, sukarela dan investasi. Jelas sangat bertolak belakang, disinilah pemalsuan dan penipuan bahasa dipergunakan secara sistematis kepada khalayak umum/publik. Bandingkan dengan sistem asuransi sosial; sistem yang dianut dalam UU SJSN. Meskipun berjudul Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pada faktanya, UU SJSN malah mengatur mengenai sistem asuransi sosial. Sesuai dengan unsur yuridis yang terkandung dalam sebuah sistem asuransi (coba lihat Kitab Undang-undang Hukum Dagang), pertanggungjawaban hukum asuransi timbul hanya antara mereka yang menyelenggarakan asuransi dengan mereka yang diikutsertakan oleh asuransi, dan pertanggungjawaban tersebut murni didasarkan pada premi (iuran) asuransi yang dibayarkan oleh peserta asuransi. Dengan demikian, mereka yang tidak diikutsertakan dalam asuransi sosial ala UU SJSN dan mereka yang tidak membayar premi asuransi sosial ala SJSN, tidak akan mendapatkan manfaat apapun atas asuransi sosial tersebut.

Pemalsuan lainnya adalah pernyataan untuk semua rakyat, tetapi fakta-fakta menunjukkan dibutuhkan syaratsyarat untuk menjadi peserta serta adanya pembatasan pembatasan dalam pelaksanaan asuransi sosial ala UU SJSN. Merujuk pada semua pemalsuan-pemalsuan diatas, jelaslah bahwa sistem jaminan sosial yang diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Republik Indonesia TIDAK MUNGKIN AKAN TERLAKSANA DENGAN SISTEM ASURANSI SOSIAL YANG DIANUT DALAM UU SJSN (jxm)

Jalan Belum Berujung bagi Pembangkangan di Malaysia

Meskipun telah terjadi sebuah gerakan massa cukup besar di Malaysia baru-baru ini, namun gerakan ini belum bisa dianggap mampu membawa perubahan di negara tersebut dalam waktu dekat. Pun, kenyataan bahwa gerakan tersebut digawangi oleh sekitar 60 LSM, membuatnya kurang memiliki potensi daya ledak lebih tinggi sebagaimana sejumlah revolusi di negara-negara Arab dan Afrika Utara. Apalagi ada kecenderungan pemanfaatan oleh kelompok partai oposisi demi ambisi memperoleh suara yang cukup tinggi dalam pemilihanraya tahun depan.

Demikian petikan utama diskusi yang diselenggarakan KPO Perhimpunan Rakyat Pekerja dan Konfederasi KASBI pada Selasa (19/7/11) di Sekretariat KASBI, Jl Cipinang Kebembem E/3, Pisangan, Jakarta Timur. Diskusi yang dihadiri 30-an peserta ini menghadirkan seorang aktivis Malaysia yang sayangnya berkeberatan namanya ditulis (untuk selanjutnya disebut ‘R’). Acara ini merupakan upaya kedua organisasi memahami konstelasi politik, terutama gerakan kiri di negara jiran Indonesia itu selepas demonstrasi besar belum lama ini di Kuala Lumpur.

Seperti diketahui, sekitar 50 ribu orang berdemonstrasi pada 9 Juli 2011 yang umum dikenal sebagai gerakan ‘Bersih 2.0’ (imbuhan ‘2.0’ menunjukkan aksi ini kelanjutan gerakan dan unjuk rasa ‘Bersih’ yang pernah digelar pada 10 November 2007). Peristiwa menghebohkan ini bisa dibilang luar biasa mengingat cap buruk dan represi rezim terhadap aktivitas massa di jalanan, situasi yang hanya bisa diperbandingkan pada masa orde baru Soeharto di Indonesia. Seribuan orang sempat ditahan aparat kepolisian dalam demonstrasi tersebut, seorang peserta aksi meninggal dan menyebabkan guncangan politik yang cukup dahsyat bagi pemerintahan Najib Razak.

Beberapa hari sebelumnya, sekitar 30 aktivis Parti Sosialis Malaysia (PSM) ditangkapi sebagai bagian dari black propaganda pemerintah Malaysia jelang aksi Bersih 2.0. Pemerintah mencoba menggunakan penangkapan aktivis PSM ini untuk juga menyerang Bersih dengan isu antikomunis. Hingga saat ini masih ada enam aktivis PSM yang belum dilepaskan menurut ordonansi darurat (EO) yang berlaku di negara itu dan mengancam para aktivis PSM tersebut tetap dibui hingga dua tahun lamanya tanpa pengadilan.

Toh, bagi R, gerakan Bersih 2.0 tak cukup memenuhi syarat sebagai batu pijakan mencapai derajat perubahan politik lebih tinggi di Malaysia. Menurutnya, gerakan ini hanyalah bagian dari ekspresi kemarahan kaum muda kelas menengah terhadap rezim Najib. Rakyat pekerja pada umumnya tak terlibat atau tak dilibatkan. Bersih 2.0 lebih fokus kepada isu hak-hak demokratis dan tidak ada perhatian langsung ke kondisi ekonomi dan sosial. “Kelompok pekerja pun tidak melihat gerakan ini sebagai prioritas mereka, walau banyak pula dari mereka yang mendukung,” kata lelaki muda ini.

Yang membuat R risau, Bersih 2.0 bisa dibilang sebagai agenda kelompok partai oposisi yang menamakan dirinya Pakatan yang berlawan terhadap koalisi partai yang berkuasa, Barisan Nasional pimpinan UMNO. Pengalaman ini merunut pada aksi Bersih sebelumnya pada 2007 lalu, dimana Pakatan berhasil memanfaatkan isu ini guna meraih sejumlah kursi dan bahkan memenangkannya di sejumlah negara bagian pada pemilihanraya. Jelas, sedikit-banyak Bersih 2.0 memiliki muatan yang tidak jauh berbeda.

Lebih lanjut, R menambahkan, kepemimpinan Bersih berada di tangan NGO, kelas menengah dan bahkan gerakan sayap kanan. Tak heran jika gerakan ini tidak akan melihat masalah di Malaysia sebagai masalah kelas dilihat dari karakter kepemimpinannya. “Bersih ini adalah spontanitas, tidak seperti 1998 (gerakan reformasi di Indonesia, red). Sehari selepas Bersih 9 Juli, mereka tidak akan melanjutkan aksinya lagi walau kita lihat Kerajaan selepas hal itu juga tidak akan mengubah apa pun mengenai pilihan raya,” tegas R.

Selain perihal Bersih 2.0, R juga sempat mendedah komposisi politik di tubuh pembangkang atau Pakatan. Barisan oposisi ini terdiri dari tiga partai utama, yakni Parti Keadilan Rakyat pimpinan Anwar Ibrahim, DAP, dan PAS (Parti Islam se-Malaysia). DAP merupakan partai ‘milik’ kelas menengah Cina, PAS jelas ke kelompok Muslim, sementara PKR didukung kelas menengah dan sedikit kelas pekerja. PSM secara umum tidak masuk dalam Pakatan.

“Pakatan ini prokapitalis. Kalau pakatan berlandaskan kepada kapitalisme, akankah ia menunaikan isu-isu rakyat?” ujar R menyiratkan suramnya masa depan gerakan Bersih yang disokong partai oposisi (jxm).

Qua Vadis BPJS Antara Harapan dan Kenyataan

Minggu, 24 Juli 2011

Jaminan sosial merupakan hak dasar yang melekat pada setiap warga Negara. Jaminan untuk memperoleh penghidupan dan kehidupan yang baik merupakan harapan bagi setiap rakyat. Rakyat berhak atas pendidikan, kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja (bagi buruh), dan sebagainya. Dan untu k menjamin hak-hak tersebut, maka Negara mempunyai tanggung jawab untuk mengfasilitasi dan membiayai tanpa membedakan jenis kelamin, agama, ras, status sosial, aliran ideology dan sebagainya.

Hal di atas terungkap dalam diskusi publik yang diadakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta pada tanggal 21 Juli 2011 di secretariat AJI. Pembicara dalam diskusi tersebut terdiri dari Heru Yuanta (Koordinator KASBI Yogyakarta), Kirnardi (Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta) dan Farid (Perwakilan dari AJI Yogyakarta). Diskusi dihadiri oleh beberapa organisasi seperti KPO PRP, RESISTA, PPBI, SMI, PSB, HMI, GMNI, dan perwakilan organisasi lainnya serta kawan-kawan media

Pembicara dari KASBI mengatakan bahwa RUU BPJS merupakan turunan dari UU SJSN Nomor 40 Tahun 2004. Jika mau melakukan kritik dan menolak RUU BPJS maka UU SJSN-nya pun harus dicabut. Lebih lanjut Heru menyatakan bahwa RUU BPJS bukan jaminan sosial tetapi asuransi sosial dimana dalam pasal 11 RUU BPJS dan pasal 17 di UU SJSN mensyaratkan adanya system pungutan atau iuran yang bersala dari peserta. System asuransi merupakan bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat bentuk jaminan sosial. Jika pemerintah mau memberikan jaminan sosial kepada rakyat, tidak perlu embel-embel (syarat) berupa iuran. Pemerintah seharusnya memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945, misalnya, dalam pasal 28, pasal 34. Selain itu juga, pro-kontra terhadap pembahasan RUU BPJS terutama antara pihak eksekutif dan legislative tidak menyentuh pada pokok persoalan tetapi pada perdebatan penggabungan/peleburan Jamsostek, Askes, Taspen dan Asabri dalam satu badan. “Mereka rebut hanya untuk memperebutkan lahan karena dana yang ada di Jamsostek, Askes, Taspen dan Asabri jumlahnya sangat banyak. Lembaga eksekutif terutama Kementrian Keuangan dan pihak dan Jamsostek belum sepakat pengesahan RUU BPJS lebih pada persoalan rebutan dana yang sangat besar. Dalam melihat persoalan pro-kontra antara pihak pemerintah dan DPR, buruh dan rakyat kecil lainnya harus jeli melihat persoalan agar tidak larut dan bertikai dalam merespon isu tersebut” kata Heru lebih lanjut.

Pembicara kedua dari AJI lebih banyak memaparkan tentang logika ekonomi dan hukum ketatanegaraan yang berkaitan dengan RUU BPJS. Dia membandingkan konsep Jaminan Sosial yang ada di Amerika Serikat pada saat Obama terpilih sebagai Presiden

Sementara itu, pembicara lain dari ABY melihat bahwa konsep dari RUU BPJS dan juga di UU SJSN adalah memberikan jaminan sosial pada warga Negara termasuk kesehatan. Saat ini konsep Jamsostek, Taspen, Asabri, dan Askes tidak seperti itu. Portabilitas yang termuat dalam RUU BPJS adalah memberikan layanan sosial kepada masyarakat tanpa ada pembedaan. Misalnya dalam Jamsostek soal kesehatan. BPTK Orang Jogja bisa berobat dirumah sakit diluar jogja tanpa dibedakan rumah sakit, dokter mauupun obatnya. Dalam mekanisme sseperti sekarang, masih ada pembedaan jika seseorang ingin mengakses layanan kesehatan. Selain itu juga, ABY menekankan pada transformasi PT (Perseroan Terbatas) atau BUMN menjadi Badan Publik sesuai dengan prinsip yang ada di UU SJSN. “Konsep PT memang mencari keuntungan. Sah jika uang yang ada di Jamsostek di investasikan ke Reksadana atau ke Century karena UU PT seperti itu. Dana di Jamsostek yang notabene-nya punya buruh sangat besar yaitu sekitar 110 Trilyun rupiah. Lalu, siapa yang bisa mengaudit dana tersebut? Tidak ada. Kemana keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi tersebut? Larinya ya direksi”. Inti dari transformasi ini adalah agar bisa dikontrol oleh masyarakat.

Diskusi ditutup dengan kesimpulan bahwa jaminan sosial untuk seluruh warga Negara dan harus ditanggung oleh pemerintah. Pro-kontra terhadap RUU BPJS harus dilihat secara mendalam agar sikap yang diambil bisa menguntungkan bagi masyarakat (Akb)

Jaminan Sosial Tanpa Syarat bagi Rakyat Indonesia

Jumat, 22 Juli 2011

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28H ayat (1) disebutkan bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Selanjutnya dalam ayat (3) menguatkan hak dasar tersebut yang menyebutkan, “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.

Di sinilah peran dan tanggung jawab negara melalui pemerintah, dalam menjamin terlaksananya hak dasar warga negara untuk memperoleh perlindungan dan jaminan sosial. Pada Pasal 34 UUD 1945 ditegaskan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (ayat 2), termasuk jaminan ketersediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas layanan umum lainnya secara layak, adil dan bermartabat (ayat 3). Akan tetapi, fakta hari ini justru menjadi dilema dan problematika akut bagi rakyat, di mana tanggung jawab jaminan dan perlindungan sosial tersebut semakin terabaikan oleh negara. Tanggung jawab tersebut justru tergadai oleh kepentingan bisnis, dengan membebankan tanggung jawab tersebut secara langsung kepada rakyat, melalui beban pembayaran iuran/premi untuk mendapatkan pelayanan sosial mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan lainnya.

Saat ini, DPR bersama Pemerintah, tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang merupakan perintah dari Undang-Undang nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, untuk segera mengesahkan suatu badan pengelola dan penyelenggara jaminan sosial (Pasal 5). Meski kemudian terjadi perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah dalam hal bentuk badan pelaksana jaminan sosial, namun toh pertentangan tersebut tidaklah menyentuh substansi pokok permasalahan rakyat Indonesia.

Keributan mengenai disatukan atau tidaknya empat BUMN hanya menutupi perspektif rejim dan elite-elite politik yang melihat BUMN sebagai ladang rampokan untuk memperkaya diri, memenangkan jabatan tertentu ataupun pemilu. Kampanye besar-besaran mengenai seluruh rakyat mendapatkan jaminan sosial gratis tanpa syarat menutupi kenyataan pasal-pasal dalam RUU BPJS dan UU SJSN yang memaksa kelas buruh yang upahnya sudah rendah untuk kembali dipotong untuk jaminan sosial, sama seperti yang terjadi sekarang.

Sementara dikatakan bahwa rakyat yang dikategorikan miskin akan dibiayai oleh negara. Pun demikian kategori rakyat miskin tersebut selalu coba direndahkan oleh Rejim SBY-Boediono demi membenarkan pencitraan bahwa pembangunan yang mereka lakukan telah menurunkan jumlah rakyat miskin.

Persoalan investasi menggunakan iuran rakyat dalam sektor finansial menutupi kenyataan bahwa rejim yang berkuasa tidak pernah mampu untuk mengontrol konsekwensi dari sistem pasar bebas yang mereka terapkan. Lihat saja bagaimana ketika terjadi krisis ekonomi, bukannya melindungi rakyat yang semakin miskin akibat krisis, rejim berkuasa justru menggelontorkan triliunan rupiah uang melalui BLBI ataupun bailout kepada para pemilik modal. Uang rakyat yang kemudian justru dibawa lari oleh para pemilik modal tersebut.

Kemiskinan yang merajalela, tidak adanya akses kesehatan, pendidikan yang layak, perumahan layak, upah yang mencukupi kebutuhannya, adalah akibat dari tatanan sosial ekonomi kapitalisme yang dijalankan sejak Rejim Soeharto berkuasa. Tatanan sosial ekonomi kapitalisme telah memaksa negeri Indonesia yang demikian kaya dengan sumber daya alam dan manusia menjadi negeri miskin. Sumber daya alam dirampok oleh modal internasional sementara manusia Indonesia diupah murah atau dijual ke luar negeri. Lihat saja bagaimana negara mengobral minyak bumi, batu bara dan bahan tambang lainnya kepada modal internasional.

Untuk menutupi kebobrokan sistem kapitalisme neoliberal yang dijalankan oleh Rejim SBY-Boediono maka dengan berpura-pura mereka dengan para elite partai politik meributkan jaminan sosial melalui UU SJSN maupun RUU BPJS.

Sejatinya UU SJSN maupun RUU BPJS hanya menunjukan, Pertama, yang lebih dikedepankan adalah kepentingan bisnis, daripada perwujudan hak dasar rakyat. Peraturan tersebut memaksa rakyat untuk menghimpun dana melalui iuran wajib demi mendapatkan pelayanan sosial. Ini jelas merupakan bisnis asuransi terselubung yang sedang dilakoni oleh negara melalui pemerintah dan DPR.

Kedua, UU SJSN dan RUU BPJS jelas merupakan upaya lepas tangannya negara dalam menjamin terlaksananya hak jaminan sosial bagi warga negara. Beban ini kemudian dialihkan kepada rakyat dengan dibungkus alasan partisipasi, gotong royong dan lainnya. Dengan demikian, kedua peraturan ini jelas telah membelokkan kewajiban negara untuk membiayai jaminan sosial rakyat, menjadi kewajiban rakyat untuk mendanai diri mereka sendiri melalui iuran jaminan sosial. Ini jelas merupakan bentuk praktik ketidakadilan, apalagi di tengah angka kemiskinan rakyat yang semaki tinggi.

Ketiga, UU SJSN dan RUU BPJS yang menerapkan upaya penarikan dana masyarakat melalui kewajiban pembayaran iuran, jelas merupakan bentuk sentralisasi kapital (penumpukan uang), yang hanya akan semakin memperkaya dan menggemukkan sektor finansial dan modal asing, sementara masyarakat kian dimiskinkan. Kita tahu bahwa, dana yang dikelola empat BUMN (Jamsostek, Askes, Asabri dan Taspen) sangatlah besar, yaitu sekitar Rp 190 triliun. Dan selama ini dana tersebut tidak transparan dalam pengelolaan dan penggunaannya. Ratusan bahkan jutaan rakyat, tidak tahu menahu digunakan untuk apa saja iuran yang telah mereka bayarkan.

Untuk itu, kami dari Komite Penyelamat Organisasi Perhimpunan Rakyat Pekerja (KPO – PRP), menyatakan sikap untuk :
  1. Cabut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta tolak penetapan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS), sebab baik undang-undang maupun rancangan undang-undang ini tidak mencerminkan semangat perwujudan hak dasar bagi seluruh rakyat Indonesia, berdasarkan amanah konstitusi negara. Di samping itu, prinsip pengelolaan jaminan sosial yang diatur dalam UU SJSN dan BPJS merupakan profit oriented dimana masyarakat dipaksa menghimpun dana melalui iuran, yang selanjutnya akan diinvestasikan ke sektor finansial.
  2. Menyerukan kepada semua elemen masyarakat (buruh, petani, nelayan, kaum miskin perkotaan), agar merapatkan barisan dan bergerak bersama menuntut pelaksanaan jaminan sosial tanpa syarat apapun. Segala regulasi atau peraturan (UU SJSN, RUU BPJS), yang pada hakekatnya justru mengebiri hak jaminan sosial rakyat, harus kita tolak.
Apa yang dibutuhkan oleh rakyat sekarang adalah tatanan ekonomi politik kerakyatan/sosialis. Di mana rakyat melalui organisasi-organisasi rakyatnya dari tingkat paling rendah hingga nasional mengontrol seluruh sumber daya alam bangsa ini. Organisasi-organisasi rakyat yang ditempa dari perjuangan sehari-hari rakyat untuk mendapatkan hak-haknya bukan partai-partai elite politik yang berjanji manis di pemilu namun korup sepanjang masa.

Rakyat bersama-sama secara demokratis harus dapat menentukan penggunaan sumber daya tersebut demi kesejahteraan rakyat sendiri. Beberapa hal mendesak yang harus dilakukan, yaitu nasionalisasi aset vital, membangun industri nasional dan penghapusan hutang, agar kemudian terdapat sumber daya untuk memberikan pendidikan dan kesehatan gratis yang berkualitas serta jaminan hari tua.

Sosialisme, Jalan Sejati Pembebasan Rakyat Pekerja!
Sosialisme, Solusi Krisis Global Kapitalisme!
Bersatu, Bangun Partai Kelas Pekerja!


Badan Pekerja Nasional
Komite Penyelamat Organisasi - Perhimpunan Rakyat Pekerja
(KPO - PRP)

Jakarta, 22 Juli 2011

Ketua
Mahendra Kusumawardhana (085716280745)

Sekretaris Jenderal
Asep Salmin

Korupsi Telah Menjadi Karakter Rezim SBY - Boediono

Predikat Indonesia sebagai salah satu negara penghuni koruptor terbesar di dunia, hingga kini masih tetap melekat. Political and Economic Risk Consultancy (PERC), sebuah lembaga yang berbasis di Hongkong, membeberkan hasil survei yang menyebutkan Indonesia sebagai negara paling korup di antara 16 negara se-Asia Pasifik. Indonesia mencetak nilai 9,07 dari angka 10 sebagai negara paling korup yang disurvei pada tahun 2010 silam. Nilai tersebut melonjak naik dari tahun sebelumnya dengan angka 7,69. Sedangkan, posisi kedua ditempati oleh Kamboja diikuti Vietnam, Filipina, Thailand, India, China, Taiwan, Korea, Macau, Malaysia, Jepang, Amerika Serikat, Hong Kong, dan Australia. Mereka semua termasuk negara paling korup dalam survei, selain Singapura.

Bahkan data terakhir yang dilansir oleh Transparency International (TI), sebuah lembaga riset yang berkedudukan di Jerman, menyebutkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi - IPK (Corruption Perception Index) Indonesia masih sangat rendah, yakni dengan posisi nilai 2,8 (rentang indeks antara 0 sampai 10, dimana nilai 0 dipersepsikan sangat korup, dan nilai 10 sangat bersih). Nilai IPK Indonesia ini sama dengan Irak, negera yang hingga kini terus didera konflik berkepanjangan. Negara tetangga, Singapura berada di posisi tiga besar dengan indeks 9,2. Indonesia secara keseluruhan, berada di urutan ke-110 dari 178 Negara. Indonesia masih kalah jauh dari Rwanda, Serbia, Liberia dan Bosnia Herzegovina. Juga kalah jauh dari Tunisia, Maroko serta Mesir. Maka sangat pantas jika Indonesia hingga saat ini mendapat gelar sebagai negara gudang koruptor.

Komitmen pemberantasan korupsi, sebagaimana yang dijanjikan SBY-Boediono semasa kampanye pemilu dulu, hanya omong kosong belaka. Suara dari puluhan juta rakyat Indonesia yang memilihnya pada saat pemilu, tentu saja menjadi sia-sia. Harapan akan keseriusan pemberantasan korupsi, justru dibalas dengan beragam tontonan dagelan politik kekuasaan yang seakan menuding rakyat tidak pandai dalam membaca sikap lemah Rejim SBY-Boediono yang cenderung melindungi para koruptor. Keterlibatan sejumlah kader di kalangan Partai Demokrat yang notabene merupakan partai loyalis pendukungnya sendiri, tidak mampu dituntaskan oleh SBY. Bahkan hingga detik ini, memaksa seorang mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazarudin, untuk kembali dari pelariannya pun gagal dilakukan.

Partai politik lain yang sekarang duduk di DPR pun tidak jauh berbeda. Tidak ada partai politik yang benar-benar bebas tidak terlibat korupsi. Demikian pula tidak jauh berbeda dari para elite politik, hal yang sama dilakukan juga oleh para birokrat negara dan berbagai macam perusahaan besar. Situasi ini terang saja membuat mata kita terbuka, bahwa Rejim SBY-Boediono, elite-elite politik dan partai politik berkuasa telah memperlihatkan wajah aslinya, yang tidak memiliki keseriusan dan komitmen dalam pemberantasan korupsi.

Berkembang biaknya gurita korupsi di bumi Indonesia berakar dari tatanan ekonomi politik yang dibangun sejak Rejim Soeharto berkuasa, yaitu tatanan ekonomi politik yang berdasarkan atas ketergantungan ekonomi terhadap modal internasional. Elite-elite politik Indonesia terbiasa untuk menjual aset-aset bangsa dan menjadi kaki tangan dari modal internasional. Dengan begitu maka para elite politik tersebut memperkaya diri. Untuk mempertahankan kekuasaannya itu, mereka menggunakan segala cara seperti berkorupsi, manipulasi kewenangan, kolusi, mengembangkan kroniisme dan menjadi makelar-makelar proyek. Tidak pernah sekalipun rejim berkuasa berusaha mendorong produksi, melalui industrialisasi nasional, ataupun berkontribusi terhadap pembangunan untuk kesejahteraan rakyat.

Yang menjadi korban dari korupsi tersebut tentulah rakyat Indonesia sendiri. Rakyat sudah kesulitan neoliberalisme, seperti pencabutan subsidi BBM, listrik, harga-harga yang terus meningkat, politik upah murah, tidak adanya kepastian masa depan karena kontrak dan outsourcing. Kemudian, uang yang diberikan oleh rakyat ke negara dalam bentuk pajak, dan hasil kerja rakyat untuk pembangunan, bahkan uang-uang yang ditabung oleh rakyat untuk masa depan, dikorupsi oleh Rejim SBY-Boediono dan elite-elite politik.

Rejim SBY-Boediono dan para elit politik kemudian menggunakan uang rakyat tersebut untuk memperkaya partainya, untuk memenangkan jabatan-jabatan tertentu, memenangkan pemilu dengan money politic atau sekedar memperkaya diri. Tujuan utamanya adalah untuk terus mempertahankan kekuasaan jahat mereka. Demikian korupsi telah menjadi bagian dari Rejim SBY-Boediono, elite politik dan partai-partai penguasa. Maka pemberantasan korupsi di Indonesia tidak mungkin terjadi dengan mengandalkan Rejim SBY-Boediono ataupun elite-elite politik yang ada sekarang.

Oleh karena itu, kami dari Komite Penyelamat Organisasi - Perhimpunan Rakyat Pekerja (KPO-PRP) menyatakan sikap dan menyerukan kepada seluruh Rakyat Indonesia, untuk :
  1. Terus melakukan perlawanan terhadap Rejim SBY-Boediono, yang sudah nyata memperlihatkan sikap ketidakseriusan dalam pemberantasan korupsi. Rezim SBY-Boediono telah terbukti gagal dalam memberantas korupsi, dan telah mengkhianati amanah dari jutaan rakyat Indonesia, khususnya yang telah memilihnya.
  2. Bahwa di tengah kegagalan Pemerintahan SBY-Boediono berserta para pembantunya (Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dll) dalam memberantas korupsi, kita membutuhkan persatuan bersama di antara seluruh kekuatan rakyat, untuk bergerak mendata, mengumpulkan bukti dan mengadili para koruptor dengan pengadilan kita sendiri, melalui aksi-aksi massa baik di pusat-pusat pemerintahan (Istana Negara, kantor gubernur, wali kota, bupati, hecamatan hingga RW dan RT), maupun ke sarang para koruptor (rumah dinas, rumah pribadi, perusahaan dan lainnya).
  3. Bangun posko-posko pengaduan yang bersifat permanen di setiap daerah, sebagai tempat pengaduan alternatif, yang menggantikan lembaga-lembaga hukum yang terbukti lemah dan tumpul dalam menangani kasus korupsi.
  4. Hanya dengan Sosialisme, di bawah kekuasaan kaum buruh dan rakyat miskin lainnya-lah, kesejahteraan dapat kita raih dengan layak dan seadil-adilnya sesuai dengan cita-cita serta tujuan perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Sudah saatnya rakyat bergerak dengan caranya sendiri, tanpa bergantung kepada elite politik dan kekuasaan. Sebab persoalan korupsi mustahil akan selesai jika proses pemberantasannya diletakkan kepada mereka yang juga kotor dan terbukti gagal. Rakyat harus mampu berdiri di atas kakinya sendiri, tanpa harus bergantung kepada pemerintahan hari ini. Cukup sudah kita ditipu oleh elite, dan saatnya membangun kekuatan kita sendiri, pemerintahan kita sendiri.

Sosialisme, Jalan Sejati Pembebasan Rakyat Pekerja!
Sosialisme, Solusi Krisis Global Kapitalisme!
Bersatu, Bangun Partai Kelas Pekerja!

Badan Pekerja Nasional
Komite Penyelamat Organisasi - Perhimpunan Rakyat Pekerja
(KPO - PRP)

Jakarta, 19 Juli 2011

Ketua
Mahendra Kusumawardhana (085716280745)

Sekretaris Jenderal
Asep Salmin

Bersama Bangun Kekuatan dan Kekuasaan Politik Kaum Buruh

Senin, 18 Juli 2011

Disampaikan Ketua Badan Pekerja Nasional Komite Penyelamat Organisasi Perhimpunan Rakyat Pekerja (KPO - PRP), Mahendra Kusumawardhana, di hadapan sidang Kongres II Progresip-Serikat Buruh Anggota Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), 16-17 Juli 2011 di Wisma Nusa Bangsa, Parung, Bagur

Sungguh tak terperikan kebahagiaan yang kami rasakan bisa turut berada di sini, bersama-sama kader Progresif nan progresif. Pertama-tama, atas nama keluarga besar KPO Perhimpunan Rakyat Pekerja, kami menyampaikan ‘selamat’ kepada kawan-kawan Progresip yang dalam dua hari ke depan menyelenggarakan kongres ke-2. Kedua, tentu saja kami mengucap terima kasih mendapat kehormatan bisa turut dan diijinkan sekedar menyampaikan sepatah dua patah kata di hadapan sidang yang terhormat.

Sudah banyak kesempatan bagi kami berada bersisian bersama kawan-kawan Progresip. Sejauh ini, tak ada terbersit keraguan atas keberanian dan militansi kawan-kawan, baik dalam mengemban tugas organisasi, maupun ketika bersama-sama dengan kawan seperjuangan lainnya. Bahkan kami berani menyatakan, kader-kader Progresip adalah kader-kader tauladan yang patut diikuti oleh serikat-serikat buruh lainnya, baik dalam lingkungan Konfederasi KASBI maupun di luarnya.

Kawan-kawan sidang kongres yang terhormat,

Ada banyak perkembangan, baik dalam makna positif maupun sebaliknya, yang sedang dialami serikat buruh di Tanah Air. Positifnya, kekuatan buruh semakin diperhitungkan oleh rezim, dimana banyak pengakuan bahwa hanya kekuataan kaum buruh saja yang bisa melangsungkan aksi massa secara besar-besaran dan relatif teroganisir.

Sebaliknya, menguatnya kekuatan buruh juga dibarengi fragmentasi, terpecah belahnya organisasi. Sedikit banyak, hal-hal semacam ini ikut mempengaruhi gerak dan daya juang serikat, serta dikerahkannya sebagian sumber daya dan energi untuk mempertahankan soliditas serikat. Ibarat semakin tinggi pohon semakin kencang pula angin yang menerpanya, begitulah yang saat ini dan besok-besok akan dirasakan kawan-kawan di Progresip.

Berkumpulnya banyak orang dalam satu wadah merupakan kekuatan besar, namun sekaligus pula menyimpan potensi perpecahan, sebab isi setiap kepala orang memang berbeda-beda. Hanya saja, semua yang sepakat di dalam Progresip harus mengingat dan menganggap ada mekanisme tertinggi yang menjadi acuan dan panutan. Dan kongres yang saat ini kawan-kawan ikuti inilah yang harus dijadikan panduan dalam bergerak dan bersikap ke depannya.

Jika hasil-hasil kongres tidak lagi dihargai sebagai mekanisme tertinggi yang patut dijunjung tinggi, maka tak adalah guna kita berkumpul di sini. Pengalaman-pengalaman seringkali menunjukkan hal ini. Subyektifitas dikedepankan. Kepentingan personal dan ego pribadi dikemukakan mengalahkan prinsip-prinsip dan program juang organisasi. Yang ada adalah siapa di pihak siapa, dan selebihnya berpihak ke yang mana. Mereka yang menganggap dan mengutak-atik bahwa siapa yang duduk dalam kepemimpinan lebih penting dari hasil-hasil kongres, sesungguhnya masih harus belajar berkumpul dan berserikat.

Hal inilah yang menimpa bekas kawan-kawan yang pernah senaungan dalam Konfederasi KASBI. Karena kalah dalam pertarungan yang jujur, adil dan demikian terbuka dalam kongres, kemudian ngambek, tidak bisa menerima kekalahan, menyalahkan yang dipilih dalam kongres dan lalu memilih memisahkan diri. Selamanya, jika karakter ini dipertahankan, mengedepankan kepentingan pribadi di atas hasil kongres, mereka akan tumbuh dalam kecurigaan sesama kawan sendiri, untuk kemudian memecah diri apabila kepuasan tidak teraih.

Kami berharap Progresip menjauhkan diri dari sikap-sikap picik demikian. Kawan-kawan di Progresip harus yakin keberadaan dalam konfederasi alternatif nan muda, berani, militan, merupakan pilihan terbaik sejauh ini, dan juga di masa yang akan datang. Dengan menjaga hubungan bersama elemen-elemen buruh lain, sekaligus berada dalam persatuan sesejatinya dalam konfederasi yang progresif, akan terus menjaga Progresip dalam perjuangannya mencapai dan meraih cita-cita.

Kawan-kawan sidang kongres yang terhormat,

Selanjutnya, kami ingin menekankan perihal posisi serikat buruh di hadapan kekuasaan. Kami berani menyampaikan, kami lebih rela bertepuk tangan seribu, sepuluh ribu hingga sejuta kali sebagai bentuk penghormatan kepada kawan-kawan, ketimbang sekedar angkat topi buat pemilik kekuasaan dan modal hari ini. Kami sangat tahu betapa keras kaum buruh membanting tulang demi mendapatkan upah. Tak ada waktu yang terlewat sedikit pun bagi kaum buruh untuk berlibur dan berleha-leha. Terlebih bagi kaum buruh yang berserikat sebagaimana kawan-kawan Progresip.

Cobalah bandingkan dengan elite politik atau para pemilik modal. Kerja mereka hanya lobi sana lobi sini, teken ini teken itu, tetapi hasil yang mereka peroleh jauh berlipat-lipat dari keringat buruh yang mengucur seharian. Mereka tak perlu naik angkot, berdesakkan dalam kereta atau menantang maut dengan bermotor ke tempat kerja. Mereka juga tak perlu memikirkan tagihan utang, bon-bon di warteg, cicilan motor atau rumah/kontrakan, juga biaya sekolah anak-anak. Dan ingat, tak ada keringat dari mereka yang mengucur di dahi, tak perlu merasa lapar, tak kepanasan karena selalu berada dalam ruang ber-AC.

Mereka bisa berpenghasilan, 10 x, 100 x, bahkan 1000 kali upah kaum buruh. Tetapi, apakah mereka bekerja 10 x, 100 x dan 1000 x lebih keras dari pekerjaan buruh? Kawan-kawan sendiri bisa menilainya.

Kondisi timpang ini, kami nilai, karena kekuasaan dalam berbagai aspeknya masih jauh dari jangkauan kaum buruh. Buruh belum bisa membentuk undang-undang yang mengatur dirinya sendiri, buruh tidak bisa menetapkan upah atas hasil jerih payahnya, dan bahkan berkumpul dengan sesamanya pun masih dihalang-halangi. Tanpa upaya sungguh-sungguh mengambil alih kekuasaan tersebut, buruh tidak akan pernah mencapai kesejahteraan senyatanya.

Upaya sungguh-sungguh itu tercermin dalam wujud tersedianya alat, kendaraan atau kapal yang mengantarkan kaum buruh dalam kekuasaan. Hanya saja, alat, kendaraan atau kapal ini harus dipastikan sebagai bangunan politik kaum buruh itu sendiri, tidak dititip-titipkan, tidak diamanatkan apalagi diserahkan ke elite politik.

KPO-PRP lahir dan hadir dalam kerangka ini, sebagai alat, kendaraan dan kapalnya kaum buruh. Ukurannya memang masih kecil, karena yang menggerakkannya juga masih sedikit. Tetapi apabila satu demi satu kaum buruh menyadari kepentingannya dan meyakini betapa seriusnya pembangunan alat politik bernama KPO-PRP ini, maka sedikit demi sedikit ia akan membesar dan meluas. Hal ini hanya bisa maujud manakala elemen-elemen progresif seperti kawan-kawan Progresip ikut mendukung, menyokong bahkan berjuang bersama KPO-PRP membangun partai politik kelas buruh.

Demikian sambutan kami. Terima kasih.

Dorong Terus Konsolidasi Gerakan Anti-Kapitalis Asia Tenggara

Wawancara dengan Ketua Nasional BPN KPO-PRP, Mahendra Kusumawardhana

Dinamika politik di Asia Tenggara sungguh menarik. Setelah terjadi pergantian rezim di Thailand, cukup mengejutkan dengan apa yang terjadi di Malaysia. Lima puluh ribuan massa tumpah ruah di jalan-jalan di Kuala Lumpur menuntut pemilu yang bersih dan transparan, sebuah pemandangan yang jelas tidak biasa di negeri jiran kita itu.

KPO Perhimpunan Rakyat Pekerja bisa jadi memiliki peran unik dalam gejolak politik di Malaysia dan Thailand. Persis sebelum dinamisasi politik di kedua negara itu, kebetulan aktivis KPO-PRP bersama sejumlah elemen lainnya melakukan aksi massa di kedua kedubes di Jakarta.

Berikut wawancara rakyatpekerja.org bersama Ketua Nasional Badan Pekerja Nasional (BPN) KPO-PRP, Mahendra Kusumawardhana untuk sedikit up-date perkembangan di Thailand dan Malaysia :

KPO-PRP beberapa waktu lalu melakukan aksi menuntut pembebasan Somyot di Kedubes Thailand dan protes penangkapan 30 aktivis PSM di Kedubes Malaysia, apa maksudnya ini?

Ini adalah bagian dari prinsip KPO-PRP sebagai sebuah organisasi politik yang bertujuan membangun partai kelas pekerja. Prinsip tersebut adalah internasionalisme. Demikian maka perjuangan yang kami lakukan bukan hanya di Indonesia tapi juga di tataran internasional. Karena musuh utama dari kelas pekerja yaitu tatanan imperialisme dan neoliberalisme ini berkuasa di seluruh dunia bukan hanya di Indonesia.

Bukankah permasalahan di dalam negeri sudah cukup banyak, lalu buat apa KPO-PRP mengurusi negara lain?


Yang harus kita pahami adalah musuh utama kelas pekerja adalah imperialisme dan neoliberalisme yang menggurita di seluruh penjuru dunia. Kekalahan atau kemenangan perjuangan kelas pekerja di satu belahan dunia akan memberikan efek kepada kelas pekerja di negeri yang lainnya. Lihat saja paska (masih juga berjalan) revolusi di Afrika Utama dan Timur Tengah. Kemenangan rakyat Mesir menggulingkan Mubarak membuat berhentinya blokade Mesir ke Gaza, Palestina. Demikian juga kemenangan rakyat Vietnam mengusir Imperialis AS pada tahun 1970-an membuat dihentikannya penggunaan tentara Amerika dalam invasi kepada negara-negara lain minimal hingga invasi ke Irak.

Setelah kedua Kedubes negara jiran itu didemo, adakah reaksi dari mereka?


Tekanan yang dilakukan oleh KPO-PRP terhadap kedutaan Malaysia dan Thailand di Indonesia merupakan bagian dari gelombang tekanan internasional terhadap kedua negara tersebut. Hal tersebut kemudian saling memperkuat dengan gelombang perlawanan rakyat di masing-masing negara. Sehingga membuat Kedutaan besar mereka sangat sensitif terhadap solidaritas yang muncul dari rakyat di negara lain. Hal tersebut yang mendorong mereka untuk coba meredam solidaritas tersebut dengan cara-cara legal formalis seperti mengajak bertemu, berkomunikasi dan menyarankan agar menempuh jalur-jalur legal formal seperti mengirim surat. Jalur-jalur yang tidak menggunakan mobilisasi massa dan menyadarkan pemahaman rakyat atas kebutuhan solidaritas sesama rakyat tertindas.

Tentang penangkapan aktivis Parti Sosialis Malaysia (PSM), bagaimana kabar terakhir mereka yang ditangkap?

KPO-PRP berkonsolidasi secara intens dengan kawan-kawan gerakan di Malaysia dan negara-negara lain untuk kemudian bertukar informasi dan membangun konsolidasi. Paska-aksi besar-besaran rakyat Malaysia pada tanggal 9 Juli, telah terjadi penangkapan terhadap lebih dari 1.400 orang. Namun sebagian besar dari mereka telah dibebaskan.

Sementara itu, 30 aktivis PSM ditangkap pada tanggal 25 Juni 2011 dengan menggunakan pasal 122 hukum pidana. Dimana mereka dituduh melakukan perang melawan kerajaan dan upaya menghidupkan ideologi komunis. Ini adalah taktik basi yang umum digunakan oleh rejim-rejim reaksioner yang sedang terdesak. Kita di Indonesia kenyang dengan tuduhan-tuduhan seperti itu, yang dilakukan oleh Rejim Soeharto demi mempertahankan sistem korupnya.

Pada tanggal 3 Juli, mayoritas dari mereka dibebaskan. Namun enam anggota PSM, termasuk Dr Jeyakumar Devaraj (anggota parlemen) ditangkap kembali di bawah Emergency Ordinance, Yang memungkinkan penahanan selama 60 hari tanpa pengadilan dan dapat diperbaharui hingga dua tahun atas keputusan menteri dalam negeri.

Menurut Bung Mahe, kenapa pemerintahan Malaysia demikian reaksioner menangkapi lawan-lawan politiknya?


Saat ini di Malaysia, sekitar 55-60 persen ekonomi dikontrol oleh elit berkuasa UMNO. Sementara 10 persen rakyat termiskin di Malaysia hanya mengontrol 1,7 persen dari ekonomi. Kondisi perekonomian rakyat Malaysia semakin lama semakin tertekan karena kebijakan privatisasi di sektor kesehatan, pendidikan, kenaikan harga rumah serta upah yang terus ditekan akibat politik pembangunan menggunakan buruh migran murah.

Sementara itu, UMNO-BN berkuasa dengan propaganda tentang pembangunan luar biasa Malaysia yang telah mereka lakukan. Di samping itu politik rasialis dan manipulasi kekuasaan serta pemilihan umum (terus terjadi).

Kondisi ekonomi yang seperti itu telah menghancurkan kampanye UMNO-BN mengenai pembangunan Malaysia yang luar biasa di bawah kekuasaan mereka. Demikian pula rakyat Malaysia semakin melihat bahwa pembangunan yang digembar-gemborkan oleh UMNO-BN ternyata memperkaya lapisan elite yang berhubungan dengan UMNO-BN.

Setelah sekitar 50 tahun tanpa lawan/oposisi yang cukup besar, rejim UMNO-BN meronta-ronta untuk menghentikan ‘kematiannya’ yang di ujung tanduk. Dalam menghadapi perlawanan terbesar dari rakyat Malaysia paska-perjuangan Partai Komunis Malaysia pada tahun 1960an. Dengan begitu ketika semua ilusi dan propaganda yang selalu dikeluarkan oleh UMNO-BN hancur maka tidak ada cara lain selain mengandalkan kekuatan represi, entah itu polisi, produk hukum, kekuatan milisi (seperti yang baru dibuat bernama PERKASA) ataupun tentara.

Seandainya nih Bung, PSM mampu mengubah peta politik Malaysia, adakah efeknya bagi Indonesia, misalnya perbaikan nasib TKI di sana?

Ekonomi Malaysia dipertahankan dan dimajukan berlandaskan dari menggunakan buruh murah, yang berasal dari buruh migran. Terdapat sekitar 2 juta buruh migran di Malaysia yang diupah rendah diantara 10 juta tenaga kerja Malaysia. Pengupahan rendah bagi buruh migran tersebut mengakibatkan rendahnya juga upah untuk buruh Malaysia. Sehingga sejatinya kelas buruh dimana pun juga memiliki penindasan yang sama dan dengan demikian memiliki kepentingan untuk membangun solidaritas dan persatuan secara internasional tanpa dibatasi oleh wilayah-wilayah negara.

Parti Sosialis Malaysia sendiri mempunyai program-program tegas berkaitan dengan sistem ekonomi politik di Malaysia. Anggota mereka yang berada di parlemen (seperti Dr Kumar yang sekarang dipenjara) terus menerus memperjuangkan kesejahteraan dan demokrasi bagi rakyat Malaysia. Demikian pula PSM memiliki resolusi tegas untuk perlindungan buruh migran dan upah minimum untuk buruh sebesar RM 1.500 perbulan.

Jika terjadi perubahan dalam peta politik Malaysia dan PSM beserta rakyat Malaysia dapat berkuasa, saya meyakini bahwa akan ada perubahan mendasar, solidaritas sesama rakyat tertindas akan lebih terbangun dan demikian pula nasib buruh migran Indonesia di Malaysia bisa menjadi lebih baik dengan perlindungan dan ditetapkannya upah minimum buruh sebesar RM 1.500

Sekarang tentang Somyot, bagaimana kabar terakhirnya?


Somyot ditahan dengan menggunakan UU Lese Majeste dengan tuduhan menghina, mengancam kerajaan. UU tersebut adalah undang-undang karet yang biasa digunakan untuk merepresi rakyat Thailand terutama paska-junta militer berkuasa tahun 2006. Saat ini kasusnya akan ditinjau ulang pada tanggal 24 Juli nanti.

KPO-PRP telah bersolidaritas dalam aksi kawan-kawan Konfederasi KASBI untuk menuntut pembebasan Somyot. Demikian pula KPO-PRP telah merilis statemet dan mengirimkan surat seruan terbuka kepada PM Thailand yang baru, menuntut pembebasan Somyot dan seluruh tahanan politik di Thailand.

Rezim Thailand saat ini sudah berganti dari Abishit ke adik kandung Thaksin, adakah pengaruhnya bagi pembebasan aktivis-aktivis kaus merah nantinya?


Kemenangan Yingluck sebagai PM Thailand tidak dapat dipungkiri adalah hasil dari perjuangan bertahun-tahun rakyat Thailand, terutama yang tergabung dalam Kaus Merah. Ini merupakan pukulan keras bagi Rejim Abhsit, militer dan elite-elite royalis. Semua tindakan represi, intimidasi, pemenjaraan dan kebijakan-kebijakan mereka ditolak sepenuhnya oleh rakyat Thailand. Oleh karena itu terbebasnya para tahanan politik tersebut bergantung sepenuhnya kepada kekuatan Kaus Merah. Mereka harus terus melanjutkan perjuangan dan tidak begitu saja menyerahkan perjuangan kepada PM Yingluck. Kaus Merah dan rakyat Thailand harus terus mendorong proses demokratisasi hingga ada perubahan fundamental dalam sistem ekonomi politik di Thailand, dimana demokrasi dan kesejahteraan benar-benar berada digenggaman rakyat Thailand.

Terakhir, apa yang akan dilakukan KPO-PRP melihat perkembangan-perkembangan yang terjadi di negeri-negeri tetangga?


KPO-PRP akan terus mendorong terjadinya konsolidasi gerakan-gerakan antikapitalis dan imperialis, khususnya di Asia Tenggara. Seperti yang telah kami lakukan dengan melakukan aksi solidaritas internasional bersama untuk kawan-kawan PSM yang ditangkap. Demikian pula statemen bersama lebih dari 20 gerakan rakyat dari berbagai negara di tiga benua. Konsolidasi tersebut, seperti juga hal-hal lain yang tertuang dalam Deklarasi KPO PRP, merupakan prinsip yang telah dimandatkan dan akan kami tegakkan dari pengabaian yang sebelum-sebelumnya terjadi (Jxm).

Angga : Ke Depannya, Demo Petani Harus Terpimpin dan Terorganisir

Aktor penting dalam unjuk rasa petani tembakau di depan Istana Negara dan Gedung DPR/MPR (13/7/2011) adalah Angga Sulistia Putra, salah satu koordinator lapangan yang juga aktivis KPO Perhimpunan Rakyat Pekerja Komite Kota Cimahi, Jawa Barat. Tanpa mengenal rasa lelah, bergantian dengan orator dan korlap lainnya, Angga – demikian laki-laki kelahiran 1985 ini biasa dipanggil – terus menyemangati petani tembakau agar tetap fokus mengikuti aksi. Maklum, para petani yang kebanyakan berasal dari desa-desa di Jawa Tengah itu mesti melawan sinar matahari yang begitu menyengat siang itu. Jangan lupa, mereka terbiasa tinggal di daerah pegunungan yang sejuk.

Bagaimana rasanya memimpin ribuan massa petani berdemonstrasi? “Rasanya? Wew! Hehe. Jujur saja, aku mendapat kesan dan tantangan tersendiri untuk memimpin tani berdemonstrasi. Aku mendapatkan pengalaman luar biasa dalam menghadapi emosi massa yang cepat panas, cepat pula cair dan dingin,” ujar Angga pada rakyatpekerja.org.

Ribuan petani yang tergabung dalam Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) ini “susah-susah” demo di Jakarta demi menuntut pembatalan rencana pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Dampak Produk Tembakau bagi Kesehatan dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. Menurut Angga yang bekerja lepas sebagai desain grafis dan IT marketing, RUU dan RPP ini bakal sangat merugikan rakyat di berbagai sektor. Sektor pertanian tembakau, di samping industri rokok yang melibatkan ratusan ribu buruh, akan menerima kerugian di balik regulasi tersebut jika disahkan.

Nah, ternyata cukup banyak halangan yang harus dihadapi Angga saat mengomandoi aksi massa petani tembakau tersebut. “Kesulitan yang paling jelas adalah mengatur barisan massa aksi agar tidak cair dan berfokus ke mobil komando. Perangkat aksi pun jumlahnya kecil sehingga menyulitkan bantuan koordinasi di tengah massa,” kata Angga. Namun berkat pengalaman dirinya dalam aksi-aksi kecil hingga besar, berbagai kesulitan tersebut relatif bisa diatasi.

Salah satu masalah mendadak yang dihadapi di awal-awal aksi adalah pergantian mobil komando. Seluruh perangkat audio dipasang di sebuah truk besar ternyata tidak diijinkan polisi. Karena aksi ini aksi damai, digantilah truk besar sebagai mobil komando ke truk yang lebih kecil, dengan konsekuensi daya audio pun berkurang separuhnya. Lebih-lebih, pemasangan ulang perangkat audio memakan banyak waktu dan menyebabkan massa bergerak tanpa kendali. Untunglah, pemasangan tersebut akhirnya rampung dan mobil komando dapat memimpin pergerakan massa dari Masjid Istiqlal ke Istana Negara.

Meskipun akhirnya aksi petani tersebut berlangsung lancar dan tanpa insiden yang berarti, massa kaum tani tetap saja terlihat sulit diatur, tidak seperti aksi kaum buruh misalnya. Bagi lelaki alumnus Fikom Unpad Bandung ini, hal tersebut ternyata bisa dimaklumi. “Bagiku menjadi kewajaran tersendiri karena massa tani jarang melakukan aksi-aksi massa yang berkelanjutan, tidak seperti massa buruh. Memang sekalinya turun aksi, jumlah massanya biasanya besar, namun besarnya massa ditambah kesadaran keterpimpinan massa masih kurang, menyebabkan massa sulit diatur.”

Untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa yang akan datang, Angga berharap ada treatment khusus bagi para petani. “Perlu ada pembelajaran manajemen aksi massa di basis tani dan tentu melakukan aksi-aksi massa di daerah-daerahnya agar menjadi ‘ajang latihan’ aksi massa yang terpimpin dan terorganisir. Di dalam aksi besarnya sendiri, mungkin bisa juga memakai metode-metode tertentu agar lebih dinamis dan terfokus ke depannya.”

Kira-kira apakah memang ribut-ribut RPP dan RUU anti-tembakau ini masih akan terus terjadi? “Kukira kemungkinan itu masih tetap ada. Kita lihatlah beberapa waktu ke depan bagaimana DPR dan rezim SBY menanggapi suara rakyat yang meneriakkan fakta bahwa RUU dan RPP tersebut tidak berpihak kepada rakyat,” katanya.

Dan jikalau rezim hari ini masih tetap menutup telinga dan matanya, ku yakin ini makin membuat rakyat geram dan sekaligus memperlihatkan wujud asli rezim SBY sebagai perpanjangan tangan dari penjajah gaya baru (neoliberalisme) yang hanya mementingkan arus modal dan keuntungan monopoli asing, dengan mengorbankan masa depan kehidupan rakyatnya sendiri, khususnya petani tembakau, buruh tani dan buruh pabrik rokok,” kata lelaki yang hobi naik gunung ini mengakhiri perbincangan (Jxm).

Perlawanan Petani Tembakau Melawan Kebijakan yang Menindas

Udara Jakarta benar-benar tidak biasanya pada Rabu (13/7/2011). Hawa panas demikian menyengat, dan sengatan itu mungkin makin terasa bagi rezim berkuasa lantaran ribuan petani tembakau dari berbagai daerah yang memenuhi jalan-jalan utama di seputar pusat kekuasaan. Ya, petani tembakau itu tengah berlawan menghadapi sejumlah kebijakan rezim yang bakal semakin mempersulit kehidupan mereka di masa depan.

Setelah beristirahat sejenak di Masjid Istiqlal, lebih dari 6000 petani tembakau bergerak penuh semangat. Arak-arakan ribuan petani plus pedagang asongan, aktivis serikat buruh itu praktis menutup jalan menuju Istana Negara. Setelah tiba di depan Istana yang dijaga ketat ribuan aparat kemanan beserta kawat besinya itu, pendemo berkumpul dan bergantian menyampaikan orasi. Para petani dan pendukungnya ini tergabung dalam Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) untuk menggagalkan pengesahan RUU dan RPP anti-tembakau

Adalah Rancangan Undang-undang (RUU) Dampak Produk Tembakau bagi Kesehatan dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau yang pengesahannya sedang dilawan petani tembakau tersebut. Dua kebijakan ini diklaim dapat meruntuhkan hajat penghidupan jutaan orang yang terkait pertembakauan, seperti petani tembakau, buruh rokok hingga pedagang asongan.

Kedatangan kami ke Jakarta ini dikarenakan pemerintah lagi-lagi melakukan sikap yang keblinger dan salah kaprah merugikan rakyatnya. Rencana pembuatan kebijakan mengenai tembakau menjadi alasan dasar kami untuk berjuang kembali melawan ketidakadilan yang dilakukan pemerintah. Pasalnya regulasi tembakau ini akan membawa dampak bagi banyak kalangan masyarakat. Dari sekian dampak yang akan di tanggung oleh masyarakat atas regulalsi tembakau yang saat ini sedang dalam proses akan berujung pada keberlangsungan kepulan asap dapur masyarakat,” ujar Dina Hariyani, penanggung jawab aksi mogok makan yang menyertai aksi petani ini.

Dina menambahkan, Kabupaten Temanggung merupakan salah satu daerah penghasil tembakau, dari 20 kecamatan terdapat 14 kecamatan daerah penghasil tembakau. Luas lahan tanaman tembakau sekitar 15.000 hektare yang melibatkan 48.000 keluarga petani tembakau. “Bisa dipastikan jika regulasi tembakau tersebut disahkan, 48.000 keluarga akan dihadapkan dengan ancaman kemiskinan yang berujung pada berhentinya kepulan asap dapur keluarga petani tembakau,” katanya.

Sementara itu, peserta aksi lainnya yang juga petani tembakau dari Temanggung, Wahdi mengatakan, “Juli sampai September merupakan masa panen tembakau. Pada masa ini perekonomian masyarakat Temanggung akan bergeliat. Nah, kalau ada pembatasan, dampaknya akan dirasakan ribuan orang.”


Menurut Wahdi, rumah perajang daun tembakau minimal mempekerjakan 4 sampai 70 orang. Tembakau dari daerah lainnya seperti Garut, Jawa Barat, juga dirajang di Temanggung. ”Membatasi perokok, otomatis membuat penghasilan petani merosot,” katanya.

De-industrialisasi dan Sentimen Asing

Tekanan internasional yang bertubi-tubi dan disertai dengan dukungan keuangan dalam jumlah besar adalah salah satu penyebab mendasar pemerintah mengeluarkan UU kesehatan No 36 Tahun 2009 yang mendudukkan nikotin tembakau sebagai zat adiktif. Atas dasar alasan perspektif kesehatan “satu dimensi” ini pula, pemerintah menaikkan cukai tembakau secara berkala yang menyebabkan ribuan perusahaan kecil dan menengah yang bergerak dalam sektor industri olahan tembakau gulung tikar. Jumlah unit usaha rakyat yang bergerak di sektor industri tembakau menurun dratis, yakni jika pada tahun 2008 ada 4.793 perusahaan maka pada tahun 2009 turun menjadi sekitar 3.255 (Depkeu, 2010).

Celakanya, penyusutan jumlah industri usaha rakyat yang bergerak di sektor tembakau ini membawa konsekuensi terjadinya pengambil-alihan pangsa pasar rokok nasional oleh perusahaan rokok asing. Di Indonesia dua perusahaan rokok terbesar nasional telah dikuasai oleh perusahaan asing, Philip Morris mengambil-alih kepemilikan perusahaan Sampoerna dan British American Tobacco mengambil-alih kepemilikan perusahaan Bentoel.

Padahal, industri rokok telah membentuk dan memperkuat wajah industri nasional dalam negeri yang tumbuh di atas kekuatan kaki (baca: struktur) bangsa sendiri. Dengan penguasaan pangsa pasar domestik kretek yang mencapai 93% persen, dengan sedikit penelitian lapangan maka dapat dengan mudah ditemukan bahwa industri kretek nasional merupakan industri yang sedikit sekali menggunakan bahan baku impor.

Data dari ILO (International Labour Organization), jumlah tenaga kerja yang terlibat langsung dengan industri rokok Indonesia mencapai 10 juta orang (ILO, 2003). Sedangkan, menurut data penelitian Serad (2009), sektor-sektor yang berhubungan secara tidak langsung dengan industri rokok ini sanggup menyerap setidaknya 24,4 juta tenaga kerja. Dengan tambahan tenaga kerja paskapanen, industri rokok putih, dan juga mata rantai distribusi dan ecerannya, kita dapati serapan tenaga kerja di industri rokok ini kisarannya mencapai 30,5 juta orang, 25% dari total tenaga kerja nasional pada tahun 2009 atau sekitar 13% dari total penduduk Indonesia.

Dicurigai, baik UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 maupun RUU dan RPP Tembakau, di mana isi draf materi regulasi tersebut sebenarnya merupakan adopsi secara menyeluruh terhadap rumusan Framework Convention on Tombacco Control (FCTC). Padahal, jika didedah secara kritis, kesejarahan kelahiran FCTC tidak terlepas dari peran ‘sindikasi internasional’ dari kelompok kepentingan perusahaan-perusahaan multinasional farmasi.

Berbagai Jenis Perlawanan

Selain aksi massa yang melibatkan ribuan petani dan buruh, keseriusan perlawanan ini terlihat dari bentuk-bentuknya. Sekitar 25 petani perempuan melakukan aksi mogok makan selama lima hari, tiga hari di Temanggung dan sisanya dilakukan di Jakarta. Dari release-nya, KNPK menyatakan, “Aksi mogok makan ini memang menjadi pilihan sadar kami dan perlawanan atas ancaman regulasi anti-tembakau yang saat ini sedang dalam proses.”

Awalnya, mogok makan di Jakarta hendak dilangsungkan persis di depan Gedung DPR/MPR, Senayan. Tenda dan tikar pun telah disiapkan. Namun represi aparat kemanan yang berlebihan, membuat aksi di depan mata ‘wakil rakyat’ itu urung terjadi. Meskipun begitu, bukan berarti aksi mogok makan dihentikan. Para peserta yang terdiri dari ibu-ibu itu dilanjutkan di Komnas HAM.

Setelah lima hari bergelut dengan rasa lapar, puluhan peserta mogok makan ini kemudian bergabung dengan ribuan sejawatnya di Istana Negara.

Di dalam aksi massa di depan Istana, ada pula kesenian tradisional ‘jathilan’ yang sengaja berpentas di hadapan ribuan pasang mata petani. Puluhan laki-laki dengan berbagai atribut yang semarak menari-nari dengan trengginas. Digambarkan pula sosok ‘raksasa jahat’ yang menjadi obyek perlawanan rakyat.

Di akhir aksi di depan hidung SBY-Boediono itu, peserta aksi menanam sejumlah tanaman tembakau hidup sebagai simbolisasi betapa penting keberadaan tanaman tersebut bagi rakyat Indonesia.

Aksi kemudian dilanjutkan ke Gedung DPR di Senayan. Dan tetap saja, panas menyengat mengiringi aksi petani tembakau ini hingga berakhir (Jxm).

Diskusi Situasi Daerah di Sekretariat KPO-PRP Yogyakarta

Jumat, 15 Juli 2011

Untuk menundukkan musuh, maka hal pertama yang harus kita lakukan adalah memahami secara seksama siapa musuh kita, seperti apa bentuknya, bagaimana kecenderungan pola bergeraknya dan perubahan-perubahan apa yang terjadi kepada-nya disetiap ruang dan waktu, tempat dimana kita berada didalamnya” . Demikian kalimat pembuka dari diskusi situasi daerah Yogyakarta yang digelar di sekretariat KPO-PRP Yogyakarta, pada hari jumat 15/07/2011. Diskusi ini sendiri dihadiri oleh beberapa perwakilan organisasi gerakan di Yogyakarta, antara lain KPO-PRP, PRD, Kolektif Perempuan Pekerja, Konfederasi KASBI, Resista dan Individu.

Tujuan utama diskusi ini adalah upaya untuk menggali dan mendalami pengetahuan bersama akan situasi daerah di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebab selama ini para penggiat gerakan di Yogyakarta, cenderung gamang dan latah terhadap situasi daerahnya sendiri, tempat dimana mereka bergerarak didalamnya. Gerakan di Yogyakarta baik organisasi yang bersifat lokal maupun nasional, selama ini hanya mengunci isu perjuangan sebatas pada isu nasional saja, tanpa mampu membuat korelasi kuat dengan problem yang ada di daerahnya. Untuk itu, diperlukan suatu sharing terbuka diantara organisasi-organisasi gerakan di Yogyakarta.

Diskusi situasi daerah ini, dimulai dengan pembacaan peta teritorial Yogyakarta, yakni pengenalan dasar mengenai Yogyakarta berdasarkan ruang didalamnya. Yogyakarta memiliki 4 kabupaten dengan 1 kota, dimana berdasarkan sensus penduduk tahun 2010 lalu, memiliki populasi sebesar 3.452.390 jiwa, dengan persentase jumlah penduduk laki-laki sebanyak 1.705.404 dan penduduk perempuan sebanyak 1.746.986. Namun demikian, angka kemiskinan di Yogyakarta terbilang masih relatif tinggi, yakni sekitar 560,88 ribu orang atau sekitar 16,08 persen dari total jumlah penduduk. Angka kemiskinan inipun masih menggunakan data versi rezim, dengan menggunakan tolak ukur pendapatan ambang batas kemiskinan sebesar Rp. 249 629. Jika kita menggunakan tolak ukur pendapatan versi Bank Dunia, yakni dibawah 2 Dollar perhari, maka bisa dipastikan, jumlah penduduk miskin di Yogyakarta akan lebih besar lagi dari data bersi rezim tersebut.

Namun pada sisi yang lain, justru angka pengangguran di Provinsi DI Yogyakarta dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Hingga bulan Februari 2010, angka pengangguran di Yogyakarta meningkat hingga 3.300 orang dibandingkan tahun 2009. Hal ini semakin diperparah dengan angka Pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana Provinsi D.I. Yogyakarta hingga bulan Juni Tahun 2009 yang lalu, terhitung sebanyak 2.428 orang. Ini tentu saja merupakan data yang saling bertentangan dan menuntut banyak penyajian fakta-fakta secara luas dan meyakinkan.

Sementara analisis pergerakan modal yang dilakukan pada diskusi tersebut, meski hingga kini Yogyakarta masih dominan pada industri jasa dan pariwisata, namun terdapat kecenderungan grafik peningkatan aktivitas modal dibeberap titik. Provinsi D.I. Yogyakarta memiliki potensi di sektor ekstraktif atau pertambangan, tepatnya biji pasir besi. Potensi tersebut terletak di wilayah Kulon Progo. Biji pasir besi tersebut merupakan bahan baku utama pembuatan senjata, dan Yogyakarta (Indonesia) merupakan salah satu daerah selain Meksiko yang menyimpan potensi galian pasir besi tersebut. Proses eksplorasi dan eksploitasi biji pasir besi ini, merupaka investasi PT. Jogja Magasa Iron, yakni salah satu cabang atau Badan Usaha Tetap (BUT) dari Indo Mines Limited, Australia. Komposisi kepemilikan saham dalam eksplorasi dan eksploitasi tambang biji pasir besi, dengan luas 2,987 Hektar tersebut dimiliki 70% Indo Mines Limited, dan 30% dimiliki oleh PT Jogja Migasa Mining, Jakarta. Kontrak Karya pengelolaan tambang biji pasir besi ini sudah dilakukan bersama dengan Pemerintah Indonesia, dengan masa waktu 30 Tahun.

Pada dasawarsa pertama, Jogja Magasa Iron berjanji mengalokasikan 11,5% dari gross profit untuk community development . Dan pada 10 tahun berikutnya kontribusi akan ditingkatkan sampai 2%. PT Jogja Magasa Iron (JMI) menjanjikan investasi senilai US$ 1,7 miliar yang terdiri dari US$ 600 juta untuk investasi tambang dan US$ 1,1 miliar investasi infrastruktur. Pabrik pig iron ini juga yang pertama di Indonesia. Selain itu Jogja Magasa Iron juga akan menyumbangkan US$ 20 juta untuk penerimaan negara yang US$ 11,25 juta diantaranya adalah royalti untuk negara. Tambang biji pasir besi di Kulon Progo ini, salah satunya diproyeksikan sebagai suplayer kebutuhan produksi Industri Baja PT. Krakatau Steel. Bahkan pihak Indo Mines melalui PT. Jogja Migasa Iron, sudah siap melakukan kesepakatan Memory of Understanding (MoU) dengan menawarkan suplay 100.000 ton pertahun kepada pihak PT. Krakatau Steel.

Masuknya investasi modal untuk proyek penambangan biji pasir besi ini, tentu saja secara otomatis disertai dengan pembangunan infrastruktur besar-besaran. Dan di Kabupaten Kulonprogo sendiri, kini sudah mulai melalukan pengerjaan proyek pembangunan Bandara dan Pelabuhan. Disamping itu, jalur distribusi darat juga mulai dicanangkan dengan dimulainya proyek pembangunan jalan lingkar selatan. Selain situasi pergerakan modal di atas, dalam diskusi tersebut juga terungkap jika regulasi pemeritah daerah Yogyakarta, juga semakin anti rakyat, diantaranya dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Gelandangan dan Pengemis (Gepeng), serta sejumlah upaya penggusuran di daerah Sarkem, dalam upaya perluasan Stasiun Tugu, salah satu stasiun kereta api di Yogyakarta.

Pada bagian akhir diskusi, disepakati untuk tetap melakukan agenda diskusi situasi daerah yang diinisiasi oleh KPO-PRP tersebut, dengan memperluas jangkauan peserta diskusi, serta mempertajam analisis data dan informasi seputar daerah Yogyakarta. Hal tersebut dimaksudkan agar proses penggalian dan pemetaan serta pemahaman terhadap yogyakarta, dapat dilakaukan secara komprehensif (menyeluruh), tidak lagi secara parsial (sepotong-sepotong) saja sebagaimana situasi selama ini. Proses ini akan sangat berguna bagi kalangan gerakan di Yogyakarta, dalam menentukan strategi dan taktik serta pola gerakan kita kedepan, khususnya menyangkut prioritas isu maupun penentuan titik perluasan teritorial perjuangan (Cst).

Surat Terbuka Untuk Somyot

Perdana Menteri Ms Yingluck Shinawatra
Government House, Pitsanulok Road, Dusit District
Bangkok 10300, Thailand
Fax: + 662 282 8631/280 1589/629 8213
Tel. + 662 280 1404/3000
Email : jkuldiloke@gmail.com /kmontira@hotmail.com

Tembusan :
charupongpheuthai@gmail.com ,
thaijkt@indo.net.id

Dengan hormat,

Dengan ini kami bermaksud menginformasikan kepada Anda terkait kasus yang menimpa Somyot Pruksakasemsuk dan mengajukan tuntutan untuk pembebasan segera Somyot Pruksakasemsuk. Sebagaimana diketahui bersama, Somyot, seorang editor dari majalah Suara Taksin, ditahan pada tanggal 30 April 2011 dan hingga saat ini masih berada di dalam penjara Bangkok Remand di Bangkok.

Somyot Pruksakasemsuk adalah seorang warga negara Thailand yang loyal, dan sebagai bagian dari perannya sebagai jurnalis independen dan aktivis buruh yang giat mengkampanyekan kebebasan berbicara, Somyot memiliki komitmen yang kuat untuk penegakan Hak Asasi Manusia.

Kami memahami bahwa Somyot ditahan atas dasar tuduhan pelecehan, penghinaan dan pengancamanan terhadap Raja, Ratu dan keluarga Kerajaan (Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Thailand). Tuduhan-tuduhan tersebut dibantah dengan keras oleh Somyot. Somyot pun tidak mengetahui adanya surat penahanan resmi yang dikeluarkan oleh aparat hukum Thailand untuk mendasari penahanan yang dilakukan terhadap dirinya.

Kami memahami bahwa dalam Pengadilan Pidana telah menyetujui Departemen Investigasi Khusus untuk memperpanjang masa tahanan Somyot tanpa memperbolehkan pihak Somyot dan keluarganya untuk memberikan uang jaminan (pengganti masa tahanan). Kami meyakini bahwa kebijakan tersebut adalah bentuk kesewenang-wenangan yang tidak dapat diterima terhadap hak-hak asasi Somyot. Kasus Somyot akan diperiksa pada tanggal 24 Juli 2011 dan kami mendesak Anda untuk melakukan intervensi dan membebaskan Somyot dari tahanan.

Selain kasus Somyot, persentase penahanan/pemenjaraan yang dilakukan terhadap aktivis politik meningkat lebih dari 2.000% (dua ribu persen) terhitung sejak 19 September 2006. Hukum dan peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Lese Majeste, digunakan sebagai alat represi bagi setiap rakyat yang melakukan perlawanan. Undang-Undang Lese Majeste adalah undang-undang yang memberangus kebebasan berbicara, kebebasan atas pendidikan, kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dari rakyat Thailand. Undang-Undang tersebut telah secara terus menerus digunakan oleh pemerintahan junta militer, pemerintahan yang mendapatkan kekuasaannya bukan melalui cara-cara yang demokratis. Pembebasan Somyot dan seluruh tahanan politik di Thailand akan menandai terjadinya transisi demokrasi di Thailand. Hal itu akan menjadi sebuah pertanda yang baik bahwa setelah sekian lama tertindas di bawah rezim junta militer, rakyat Thailand sekarang telah memulai menapaki jalan menuju sistem yang demokratis.

Sosialisme, Jalan Sejati Pembebasan Rakyat Pekerja!
Sosialisme, Solusi untuk Krisis Kapitalisme Global!
Bersatu, Bangun Partai Kelas Pekerja!


Komite Penyelamat Organisasi-Perhimpunan Rakyat Pekerja
(KPO-PRP)

Jakarta, 11 Juli 2011

Ketua Badan Pekerja Nasional
Mahendra Kusumawardhana

Sekretaris Badan Pekerja Nasional
Asep Salmin

Tembusan :
Mr Charupong, Sekretaris Jenderal Partai Pheu Thai
Dr. Jarupan Kuldiloke, Anggota Parlemen Partai Phua Thai