Seruan Perjuangan Kepada Seluruh Kaum Buruh Tangerang Raya Untuk Melakukan Aksi Perjuangan Secara Masif, Terpimpin dan Terorganisir

Kamis, 02 Februari 2012

ALIANSI SERIKAT BURUH/ SERIKAT PEKERJA TANGERANG RAYA
KASBI : FSBN-SBJR-SPCI-PROGRESIP;
SP FARKES R, GSBI, PBI, SBB, GASPERMINDO, SBSI’92, SBJ, GSPMII
KSPSI : FSP KEP, FSP LEM, FSP NIBA, FSP RTMM, FSP FARKES

SEKRETARIAT BERSAMA :
JL.Abadi Gg Karyawan No.27, Kebon Besar, Batuceper, Tangerang, Banten, 15122.
Jl.Gatot Subroto, belakang SPBU Jatake Tangerang.
Jl.Imam Bonjol KM 3,5 Gg H.Rain, Bojong Jaya, Karawaci, Tangerang.

Salam Perjuangan ! Hidup Buruh ! Hidup Rakyat Indonesia !

Kawan-kawanku semua, kaum buruh/pekerja senasib seperjuangan. Sudah 3 bulan lebih, kita semua telah melakukan berbagai rangkaian kegiatan dalam rangka memperjuangkan kenaikan upah buruh di Tangerang Raya.  Bahwa seperti kita ketahui bersama  perjuangan kita dalam menuntut kenaikan upah tersebut telah menghasilkan perubahan nominal yang cukup signifikan dari SK pertama yang di keluarkan oleh Gubernur Banten sebesar Rp.1.381.000 untuk Kota Tangerang/dan  Kota Tangsel kemudian di revisi menjadi Rp.1.529.150 sama dengan UMP DKI Jakarta. Lalu Rp.1.379.000 untuk Kabupaten Tangerang  di revisi  menjadi Rp.1.527.150. Selain revisi UMK tersebut Gubernur Banten juga menetapkan kenaikan Upah berdasarkan Sektoral untuk Kota dan  Kabupaten Tangerang  2012 yang terbagi dalam 3 kelompok. (Kelompok 1 : Rp.1.758.522, Kelompok 2 : Rp.1.682.065, Kelompok 3 : 1.605.607). Bahwa SK Revisi dan SK Upah Sektoral tersebut di tetapkan bukan semata-mata karena kebaikan Gubernur Banten, akan tetapi karena desakan dan tekanan kaum buruh lewat aksi-aksi Demonstrasi/Unjuk rasa di kawasan Industri maupun pemblokiran jalan Tol sehingga Gubernur Banten menyetujui tuntutan kaum buruh.  

Terkait dengan SK Revisi UMK dan SK Upah Sektoral Tangerang 2012 tersebut rupanya APINDO Tangerang Raya menyatakan menolak untuk memberlakukan SK Revisi maupaun SK Upah Sektoral, lalu APINDO juga menyerukan kepada perusahaan-perusahan lain untuk tidak menjalankan SK Revisi UMK dan SK Upah sektoral tersebut. Dan bahkan APINDO sekarang sedang menggugat di PTUN Serang-Banten (Berkas gugatan APINDO di kirim tanggal 18 Januari 2012, dan mulai di sidangkan pada tanggal 30 Januari 2012 dengan agenda pemeriksaan berkas namun Sidang tersebut berhasil di gagalkan oleh Aliansi SB/SP Tangerang Raya).  Jika di tilik kebelakang sebenarnya pada tanggal 19 Januari 2012, Aliansi SB/SP Tangerang Raya melakukan aksi  unjuk rasa di kantor APINDO Kota Tangerang menuntut pencabutan gugatan. Dan atas kehendak kaum buruh akhirnya APINDO pun bersepakat untuk mencabut gugatan tersebut secara tertulis bermaterai yang juga di saksikan oleh pihak Kepolisian.  Namun ternyata APINDO Tangerang mengingkari kesepakatan yang telah di buat tersebut dan justru menyerahkan sengketa kenaikan upah Tangerang Raya kepada APINDO Pusat.

Atas situasi tersebut sehingga memicu emosi dan kemarahan kawan-kawan buruh yang luar biasa di seluruh Tangerang Raya. Bahkan pada beberapa waktu yang lalu, mulai dari tanggal 25-28 Januari 2012 terjadi aksi sweping besar-besaran kaum buruh di kawasan industri Kabupaten Tangerang secara sporadis yang merembet ke Wilayah perbatasan Kota Tangerang. Sweping yang di lakukan kawan-kawan buruh tersebut tidak lagi terpimpin dan terorganisir, bahkan cenderung mengarah ke tindakan brutal/rusuh.  Namun begitu kami juga tidak bisa melarang kawan-kawan buruh untuk tidak melakukan aksi-aksi perlawanan. Hanya saja kami berharap agar kawan-kawan buruh dalam melakukan aksinya terarah pada tuntutan yang sedang kita perjuangkan secara bersama.

Perlu  di ketahui kawan-kawan semua, bahwa Aksi Sweeping dalam perspektif gerakan buruh adalah tindakan untuk mengajak para buruh yang saat itu sedang bekerja, agar supaya terlibat dalam aksi bersama, yaitu agar jumlah peserta aksi menjadi bertambah banyak, lebih solid dan lebih terorganisir. Aksi sweeping bukan hanya sekedar melakukan pengrusakan  pagar atau bangunan pabrik.  Aksi sweeping bukan hanya sekedar untuk adu otot atau sok jagoan, yang justru malah memusuhi para buruh yang sedang bekerja, sehingg terjadi bentrokan/tawuran sesama buruh. Tapi Aksi Sweeping buruh harus bermakna sebagai gerakan penyadaran buruh agar para buruh yang belum pernah ikut terlibat dalam aksi atau buruh yang belum pernah ikut berjuang secara langsung, agar bisa ikut merasakan perjuangan kaum buruh secara bersama-sama.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi aksi-aksi sporadis yang di lakukan oleh para penyusup/kelompok preman bayaran yang ingin mengacaukan perjuangan kita, maka kaum buruh di Tangerang Raya harus segera mengkonsolidasikan diri dengan melakukan hal-hal berikut : 
  1. Agar kawan-kawan buruh segera mempersiapkan diri dan berkordinasi dengan SB/SP di tingkat pabrik/PUK atau menghubungi kontak person yang ada di brosur/selebaran ini.
  2. Agar para pengurus/pimpinan serikat buruh segera berkordinasi dengan Aliansi SB/SP Tangerang Raya dan mengarahkan anggotanya/kawan-kawan se-pabrik untuk aktif terlibat dalam perjuangan menuntut pemberlakuan kenaikan upah tersebut secara terpimpin dan terorganisir.
  3. Jika kawan-kawan pengurus SB/SP mendapatkan teror maupun ancaman dari pihak lain yang ingin merusak persatuan gerakan kaum buruh yang sedang kita bangun, maka segera laporkan pada perangkat Organisasi, untuk di Advokasi secara bersama-sama secara Aliansi dan Jaringan gerakan buruh Nasional.
  4. Jika tiba-tiba ada gerakan aksi sweeping yang akan mengarah pada tindakan pengrusakan secara sporadis maupun penganiayaan, maka tanyakan kepada mereka, dari serikat buruh/pekerja mana? Pimpinanya siapa? Tuntutanya apa? Agar bisa di pertanggung jawabkan. Jika tidak ada kejelasan maka kawan-kawan harus menangkap dan kemudian menyerahkan pada Tim Aliansi SB/SP Tangerang Raya untuk mempertanggung jawabkan tindakanya.

 TUNTUTAN KITA ADALAH :

1.    Agar APINDO mencabut gugatan SK Revisi UMK  2012 dan SK Upah Sektoral Tangerang di PTUN Serang Banten.
2.    Agar APINDO tidak memprovokasi perusahaan-perusahaan yang menjalankan keputusan SK Revisi UMK Tangerang 2012 dan SK Upah Sektoral. 
3.    Agar Seluruh PENGUSAHA di Seluruh Tangerang Raya menjalankan SK Revisi UMK Tangerang 2012 dan SK Upah Sektoral.
4.    Agar Pemerintah (DISNAKER) melakukan pengawasan dan tindakan tegas kepada pengusaha nakal yang tidak menjalankan keputusan SK Revisi UMK Tangerang 2012 dan SK Upah Sektoral.
5.    Agar semua Serikat Pekerja/Serikat Buruh terus melakukan perlawanan terhadap politik upah murah.
6.    Agar para Pengurus SB/SP Tingkat Perusahaan/Pabrik di Tangerang Raya tidak menandatangani kesepakatan penangguhan SK Revisi UMK dan Upah Sektoral 2012 yang telah di tetapkan Gubernur Banten.

Ingat kawan-kawan : Jika  APINDO belum mencabut gugatan di PTUN Banten, maka Aliansi SB/SP Tangerang Raya akan kembali melakukan Aksi besar-besaran pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2012 di semua Wilayah Industry Tangerang Raya, Jalan TOL maupun Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dan bagi para buruh/pekerja di  Wilayah Tangerang Raya yang tempat kerjanya/perusahaannya belum memberlakukan Kenaikan UMK Revisi UMK dan Upah Sektoral, maupun permasalahan lainya, silahkan berkordinasi dengan kawan-kawan di bawah ini, untuk di lakukan Advokasi bersama.

Tangerang 1 Februari 2012

Hormat Kami
Kordinator Aliansi SB/SP Tangerang Raya


(PONIMAN)
085210444279

Kontak Person untuk Kordinasi dan Pengaduan

1. FSBN-KASBI  : (Maman 08121375189)
2. SP-Farkes R : (Sasmita 081310134084)
3. SBB : (Hasirin 081319267816)
4. GASPERMINDO :(Dibyo 085295920552)
5. PBI (Agus : 08174923174)
6. SPSI KEP (Eko : 081310422702)
7. SPSI TSK (Khusna : 083815486622)
8. SBSI 92 ( Gimin : 085219461007)
9. GSBI (Amin : 085781179068)
10. SBJ (Karim : 083893220272)
11. SPSI NIBA : (Gatot 08129050873)
12. GSPMII Alfa M: (Sofyan085883246123)
13. SBJR-KASBI (Dirman :082110338613)
14. SPCI-KASBI (Yahya : 081316724952)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar