Perlawanan Upah Murah ALIANSI SERIKAT BURUH/SERIKAT PEKERJA KOTA TANGERANG

Selasa, 06 Maret 2012

Persoalan  upah  adalah  persoalan krusial bagi kaum buruh yang sampai hari ini selalu menjadi kontradiksi kepentingan dengan para pemodal yang tidak pernah terdamaikan.

Di Indonesia seperti sudah menjadi tradisi ketika setiap pergantian tahun kaum buruh harus turun kejalan untuk menuntut upah layak. Hal ini karena penghitungan pengupahan  atas jerih payah buruh setiap tahun selalu berubah, yang dapat menunjukan pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang tidak pernah stabil. Kenaikan upah buruh yang sering di sebut Upah Minimum Kelayakan bukanlah kenaikan upah yang sesungguhnya, akan tetapi hanyalah menyesuaikan kenaikan harga kebutuhan hidup saja. Sebab menjelang awal pergantian tahunpun sebelum angka UMK yang akan di rekomendasikan oleh Dewan Pengupahan  di sahkan sebagai upah tahun depan semua harga harga kebutuhan hidup sudah naik, misalnya harga beras, harga minyak, sewa kontrakan dll. Artinya kenaikan UMK pun tidak berpengaruh apa-apa bagi perbaikan hidup kaum buruh, malah akan semakin memperpuruk, sebab kenaikan harga harga tidak sebanding dengan kenaikan UMK yang di sahkan.

RIWAYAT UPAH
Dahulu sebelum Peraturan menteri No. 17 tahun 2005 di sahkan sebagai acuan  untuk merumuskan UMK, dan Peraturan Presiden No. 107 tahun 2004 yang mengatur tentang Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten /Provinsi, sistem pengupahan di Indonesia masih menggunakan  skala regional yang dulu di telinga buruh kerap di sebut dengan UMR ( Upah Minimum Regional ). Maka perlawanan upah murah kaum buruh dalam satu teritori provinsi semua bergerak melakukan perlawanan yang sama, sehingga atmosfer perlawanan mejadi seragam dalam langgam  gerakan yang sama.

Akan tetapi setelah Permen No. 17/2005 dan Kepres No. 107/2004 di sahkan, gerakan kaum buruh dalam melawan kebijakan upah murah menjadi terpecah pecah, ini merupakan strategi rezim kapitalime untuk memecah belah gerakan perlawanan. Implikasinya memang begitu, misalnya gerakan perlawanan terhadap kebijakan upah murah di Tangerang.

PERLAWANAN KAUM BURUH KOTA TANGERANG MELAWAN POLITIK UPAH MURAH
Banten adalah provinsi baru, akibat dari pemekaran provinsi Jawa Barat. Saat ini Banten dibagi menjadi 7 Kota/Kabupaten yaitu : Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang selatan, Kota Serang, Kabupaten Serang, Lebak, Banten, Pandeglang, dan Cilegon. Akibat di berlakukan Permen No. 17/2005 dan Perpres No. 107/2004 ada perbedaan besaran upah antara 7 kota/kabupaten tersebut. Dan gerakan perlawanan tersebut dilakukan terpisah-pisah.

Pada periode sebelumnya perlawanan terhadap kebijakan upah murah hanya sebatas terjebak pada besarnya KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang di  rekomendasikan oleh Dewan Pengupahan, misalnya dengan tuntutan agar di berlakukan 100% KHL yang di gelontorkan oleh Depeko, akan tetapi pada tahun ini kaum buruh mulai sadar apa penyebab dari sumber kebijakan upah murah tersebut yang memprovokasi kaum buruh harus selalu turun ke jalan, yaitu Permen No. 17/2005 dan Perpres no. 107/2004.

Maka dengan melakukan kajian bersama atas  kedua regulasi tersebut beberapa unsur serikat buruh/serikat pekerja yang tidak masuk atau tidak mempunyai keterwakilan di dalam Dewan Pengupahan yang awalnnya terdiri dari unsur: FSBN, SP Farkes Reformasi PT.Cussons, SBB, Gaspermindo berinisiatif untuk membangun gerakan perlawanan dengan di awali melakukan survey independen bersama dengan acuan quisioner Permen No.17/2005 yang ditambahkan poin-poin penting yang tidak dicantumkan di dalam Permen No.17 tersebut. Karena di dalam quisioner Permen No. 17/2005 tersebut Dewan Pengupahan kota di jebak oleh poin-poin yang melemahkan posisi tawar kaum buruh.

Maka unsur serikat buruh/serikat pekerja sebagai pelopor kemudian melakukan diskusi-diskusi panjang, rapat rapat,  dan mulai mengajak beberapa unsur SB/SP yang lain di Kota Tangerang. Yang akhirnya terbentuklah Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Kota Tangerang yang terdiri dari : KASBI (FSBN, SBJR, SPCI, PROGRESIP), SP Farkes Reformasi PT.Cussons, SBB, SBJ, GSBI, PBI, SPSI (Kep, Niba,  RTMM , TSK,  Farkes terdiri dari tingkatan PUK), GSPMII, SBSI 92, Gaspermindo.

Dari tahapan awal tersebut, survey bersama sama dengan melibatkan pimpinan tingkat perusahaan dan anggota dihasilkan angka sebesar Rp.2.872.500,-. Sebagai KHL yang akan di tuntut sebagai UMK kota Tangerang tahun 2012.

Berikutnya adalah melakukan konferensi pers, sebagai bentuk kampanye upah layak bagi kaum buruh. Selain kemudian tuntutannya adalah menuntut agar Permen No.17/2005 dicabut dan digantikan dengan regulasi yang baru yang lebih berpihak pada kaum buruh, tuntutan agar Dewan Pengupahan kota segera direformasi/bubarkan adalah tuntutan logis berikutnya. Karena dianggap selama ini Dewan Pengupahan Kota hanyalah sebagai alat legitimasi kaum modal saja. Selama inipun Dewan Pengupahan Kota tidak pernah transparan dan melibatkan buruh secara luas dalam merumuskan KHL. Sehingga ketika UMK yang di rekomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kota disahkan oleh Gubernur membuat banyak kaum buruh marah.

Dewan Pengupahan Kota sebenarnya tidak mewakili aspirasi kaum buruh secara keseluruhan. Kota Tangerang dikenal sebagai kota seribu industri dimana ratusan ribu buruh bekerja di pabrik dengan menggantungkan hidupnya dari upah. Akan tetapi didalam Dewan Pengupahan Kota hanya diwakili oleh segelintir pimpinan buruh saja. Komposisi saat ini adalah 2 : 1 : 1, (Dua dari unsur pemerintah, 1 dari unsure serikat buruh, 1 dari unsure pengusaha/APINDO).

Kampanye juga dilakukan dengan melalui konferensi pers, audensi dengan pihak Dewan Pengupahan Kota, Walikota dan DPRD komisi B. Akan tetapi strategi audensi dan perundingan tersebut Perwakilan Aliansi SB/SP Kota Tangerang hanya disodori retorika belaka oleh Dewan Pengupahan. Maka berikutnya yang dilakukan adalah kampanye melalui selebaran.

Tuntutan penting yang diangkat dalam aksi-aksi massa :
  1. Lawan Politik Upah Murah! Rebut Upah Layak!Berlakukan UMK  Kota Tangerang Sebesar Rp.2.872.500,-
  2. Cabut Permen No.17/2005, Ganti dengan Regulasi yang lebih berpihak pada kaum buruh.
  3. Reformasi Dewan Pengupahan Kota.
  4. Hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing.
RANGKAIAN AKSI AKSI MASSA
1.     Tanggal 9 November 2011 melakukkan aksi massa pemanasan dengan menyebarkan selebaran ke masyarakat Tangerang. Aksi massa dengan sasaran kantor Walikota Tangerang dan kantor Dewan Pengupahan. Strateginya adalah pengorganisiran di bagi menjadi 4 titik kawasan menjadi titik-titik kumpul massa aksi, yaitu :
·         Titik kumpul wilayah barat meliputi : zona industri manis, zona industri telesonik, zona industri kalisabi, zona industrti Doyong, zona industri raya jatake.
·         Titik kumpul wilayah utara meliputi : zona industri mohammad toha, zona industri kiansantang, zona industri benua, zona industri arya kemuning.
·         Titik kumpul wilayah timur meliputi : zona industri aster, zona industri batu ceper, zona industri daan mogot, zona industri kebon besar, zona induustri pemmbangunan.
·         Titik kumpul wilayah selatan meliputi : zona industri karawaci, zona industri cikokol.
Dari tiap tiitik kumpul tersebut di bentuk perangkat aksi sendiri-sendiri untuk memudahkan komando dalam aksi-aksi di lapangan. Semua massa aksi dari 4 titik tersebut bertemu disatu titik yang di sepakati sebagai titik kumpul utama. Dititik kumpul utama ada perangkat aksi utama yang memimpin keseluruhan massa aksi.
Hal-hal yang dilakukan oleh Aliansi SP/SB Kota Tangerang agar isu ini bisa diterima oleh masyarakat Tangerang dan didukung oleh kaum  buruh. Termasuk agar bisa melibatkan kaum buruh dalam aksi massa, maka strateginya adalah mendata nama-nama pabrik yang  ada  di Kota Tangerang. Kemudian mengundang SP/SB diperusahaan tersebut untuk terlibat dalam rapat serta aksi-aksi. Aksi-aksi menuntut isu-isu Aliansi SB/SP Kota Tangerang. Selanjutnya dalam rangkaian aksi-aksi massa, masing -masing  terdapat struktur aksi ditiap titik dan dilengkapi dengan mobil komando dan sound system untuk memudahkan sosialisasi disemua  pabrik di zona industri. Dalam aksi penyisiran pabrik di tiap-tiap zona industri, massa buruh akan berhenti untuk menuntut perusahaan yang ada SP/SB-nya maupun yang tidak ada untuk mengirimkan perwakilannya. Aksi awal hanya melibatkan massa yang tidak begitu besar, sekitar 700 orang buruh.
2.   
         Tanggal 17 November 2011, melakukan aksi massa dengan sasaran kantor DPRD dan kantor Walikota Tangerang dengan mengerahkan massa sekitar 1.500 orang buruh.
3.   
            Tanggal 28  November melakukan  audensi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tangerang
4.    
          Tanggal 7 Desember melakukan aksi massa dengan targetan utama melumpuhkan simpul simpul strategis. Hal ini dilakukan karena beberapa kali perundingan dengan pihak  Pemerintah dan Dewan Pengupahan  Kota tidak pernah mendapat tanggapan yang positif. Tuntutan yang diperjuangkan adalah agar UMK yang direkomendasikan sebesar Rp.1.529.150,- sama  dengan Provinsi DKI Jakarta dan agar Permen No. 17/2005 dicabut.

Pada aksi kali ini Aliansi melumpuhkan perempatan lampu merah Tanah Tinggi selama tiga jam dan pada aksi kali ini berhasil memaksa Walikota Tangerang untuk merevisi UMK tahun 2012 sebesar Rp.1.529.150,-

    Tanggal 20 Desember 2011 Aliansi SB/SP Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan) melakukan audiensi dengan Gubernur Banten dan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten. Akan tetapi dalam audiensi tersebut pihak Gubernur Banten tidak datang. Yang menemui adalah unsur dari Dinas Tenagga Kerja Provinsi Banten.
5.      
         Tanggal 21 Desember  2011, Aliansi SP/SB Kota Tangerang melakukan  aksi sosialisasi ke kawasan-kawasan industri khususnya di wilayah timur dan selatan (zona industri Aster, zona industri, Batu Ceper, zona industri pembangunan, zona industri Daan mogot, zona industri Karawaci, zona industri Cikokol) dengan menggunakan media selebaran. Isi selebaran tersebut adalah seruan kepada massa buruh di seluruh Tangerang Raya untuk melakukan pemogokan secara serentak pada tanggal  29 Desember. Dengan targetan melumpuhkan Banten (memblokir jalan Tol) serta kantor Gubernur Banten.

6.       Tanggal 23 Desember 2011, melakukan aksi sosiallisasi ke kawasan-kawasan industri dengan media selebaran serta seruan aksi serentak tanggal 29 Desember. Dengan tuntutan revisi UMK tahun 2012 sebesar Rp..1.529.150,-  . Targetannya adalah melumpuhkan Banten (blokir tol) dan kantor Gubernur Banten. (Erw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar