Solidaritas Untuk Pemogokan Serikat Pekerja Carrefour Indonesia-Konfederasi KASBI di Yogyakarta

Kamis, 25 Agustus 2011

Pada hari Jumat, 26 Agustus 2011 sampai Minggu 28 Agustus 2011 seluruh pekerja PT Carrefour Indonesia akan melancarkan Pemogokan Nasional. Pemogokan ini dipimpin langsung oleh Serikat Pekerja Carrefour Indonesia-Konfederasi KASBI (SPCI-KASBI) secara nasional. Demikian juga DPC SPCI Ambarukmo Plaza Yogyakarta yang akan melancarkan pemogokan tersebut. Pemogokan ini adalah salah satu bagian dari perjuangan panjang SPCI-Konfederasi KASBI agar dipenuhinya hak-hak dan kesejahteraan pekerja PT Carrefour Indonesia. Salah satu tujuan besar perjuangan tersebut adalah penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dimana kemudian hak-hak dan kesejahteraan pekerja dapat lebih terjamin. Salah satu contoh dari point yang diperjuangkan dalam PKB tersebut adalah penghapusan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau lebih dikenal dengan sistem kerja kontrak. Demikian perjuangan tersebut terus menerus dihambat oleh PT Carrefour Indonesia.

Penerapan PKB tersebut seharusnya melalui proses yang demokratis dari seluruh pekerja PT Carrefour Indonesia, karena tindakan PT Carrefour Indonesia telah melanggar prinsip-prinsip demokrasi dalam upayanya untuk menghambat penerapan PKB. Beberapa hal yang telah dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia adalah dengan menuntut semua kertas suara yang diberikan materai dan semua biaya tersebut dibebankan kepada SPCI-Konfederasi KASBI. Jika dalam hitungan nominal, terdapat sekitar 12 ribu pekerja PT Carrefour Indonesia, maka SPCI-Konfederasi KASBI akan dipaksa untuk mengeluarkan dana sebesar 72 Juta Rupiah. Hal ini tentunya akan sangat memberatkan bagi SPCI-Konfederasi KASBI yang bekerja di PT Carrefour Indonesia. Para pekerja juga harus mencantumkan identitasnya dalam proses pemungutan suara. Dengan demikian ketakutan akan mendapatkan intimidasi membuat para pekerja PT Carrefour Indonesia kini enggan untuk memilih. Kemudian PT Carrefour Indonesia setelah menggiring para pekerja PT Carrefour Indonesia untuk kesulitan, enggan memilih atau abstain membuat mekanisme dimana suara yang Abstain di klaim menjadi suara milik perusahaan tersebut.

Dalam proses perjuangan SPCI-Konfederasi KASBI terhitung berbagai represi yang telah dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia terhadap SPCI-Konfederasi KASBI. Adapun upaya tersebut berupa skorsing, kriminalisasi hingga PHK terhadap aktivis-aktivis SPCI-Konfederasi KASBI. Bahkan PT Carrefour Indonesia telah menciptakan istilah baru untuk menutupi tindakan anti serikatnya yaitu Surat Keputusan Berakhirnya Hubungan Kerja (SKBHK). Telah terhitung hingga kini kurang lebih dari 500 pekerja Carrefour yang berjuang menuntut haknya telah mengalami skorsing ataupun Pemecatat Hak Kerja (PHK). Semua tindakan represi yang dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia telah kita kenal baik dengan sebutan pemberangusan serikat (Union Busting).

Di Yogyakarta sendiri sejak pendirian SPCI Cabang Ambarukmo Plaza, pada tahun 2008 pihak manajemen PT Carrefour Indonesia berulang kali melakukan upaya pemberangusan serikat. Pengurus-pengurus DPC SPCI Plaza Ambarukmo diserang melalui berbagai cara seperti mutasi, skorsing ataupun pemecatan. Bahkan tidak lama berselang PT Carrefour Indonesia mencoba untuk mengkriminalisasikan anggota-anggota DPC SPCI Plaza Ambarukmo dengan tuduhan penganiayaan. Hal ini terlihat jelas ketika PT Carrefour Indonesia melalui kaki tangannya yaitu pengacara dari KOMANDO menuntut pengunduran diri di beberapa pengurus DPC SPCI Plaza Ambarukmo Yogyakarta, yang bahkan tidak berada di tempat penganiayaan yang dituduhkan.

Apa yang menjadi tuntutan dari SPCI-Konfederasi KASBI sejatinya berada dalam koridor hak-hak normatif buruh yang diatur dalam Undang-undang ketenagakerjaan. Sementara itu tindakan pemberangusan serikat yang dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia terhadap SPCI-Konfederasi KASBI telah melanggar hukum-hukum perburuhan. Demikian juga Mogok Nasional SPCI-Konfederasi KASBI yang akan dilancarkan pada hari Jumat 26 Agustus 2011 sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Sangat sulitnya hukum yang ada melindungi kelas buruh di saat ini, disatu sisi begitu mudahnya hukum mengabaikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kelas pemilik modal tidak terlepas dari kekuasaan politik yang masih berada ditangan kelas pemilik modal. Sehingga kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan akan selalu menguntungkan kelas pemilik modal sementara menindas kaum buruh.

Hal ini menegaskan bahwa kesejahteraan kelas buruh hanya bisa didapat dari perjuangan dan kekuatan kelas buruh itu sendiri. Demikian nantinya buruh tidak dapat berjuang sendirian namun harus berada dalam persatuan dengan kelas buruh lainnya. Pemogokan yang akan dilancarkan juga akan menunjukan bahwa yang menjalankan roda suatu perekonomian adalah kelas buruh dan bukan para pemilik modal. Kelas buruh tersebut yang akan mengeluarkan keringat dan tenaga untuk membangun gedung-gedung, mendistribusikan barang-barang, menghasilkan makanan dan lain sebagainya…pendeknya, kelas buruhlah yang membangun bangsa ini bukan para pemilik modal yang senantiasa menindas hak – hak dari kelas buruh.
Untuk itu, kami dari Komite Penyelamat Organisasi Perhimpunan Rakyat Pekerja (KPO-PRP) Yogyakarta, menyatakan sikap :
  1. Mendukung sepenuhnya Mogok Nasional Serikat Pekerja Carrefour Indonesia-Konfederasi KASBI
  2. Penindasan yang dilakukan oleh kapitalisme-neoliberal hanya dapat dihancurkan oleh persatuan seluruh kelas buruh. Oleh karena itu seluruh elemen gerakan buruh dan rakyat Indonesia harus merapatkan barisan dan bergerak bersama.
  3. Perlawanan yang harus dilakukan harus terus menerus mendorong perlawan yang besar dalam bentuk pemogokan nasional, aksi kawasan industri dan aksi multisektor. Dengan berbasiskan pada isu-isu mendasar rakyat. Demikian pula mendorong terjadinya pembangunan kekuatan politik riil yang mampu menghadapi kekuatan pemilik modal yang sudah bangkrut.
Pada akhirnya, selama kekuasaan politik masih terus berada ditangan para pemilik modal maka kebijakan akan selalu menindas kelas buruh dan rakyat Indonesia. Hanya dengan Sosialisme, di bawah kekuasaan politik kaum buruh dan rakyat lainnya-lah, kesejahteraan dapat kita raih dengan layak dan seadil-adilnya sesuai dengan cita-cita serta tujuan perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Sosialisme, Jalan Sejati Pembebasan Rakyat Pekerja!
Sosialisme, Solusi Krisis Global Kapitalisme!
Bersatu, Bangun Partai Kelas Pekerja!


Komite Penyelamat Organisasi Perhimpunan Rakyat Pekerja
(KPO - PRP)

Yogyakarta, 24 Agustus 2011

Ketua
Akbar Rewako, S.IP 

Sekretaris
Arsih Suharsih, S.IP
+62857 29746458

Tidak ada komentar:

Posting Komentar