Dukungan terhadap Pemogokan Nasional SPCI - Konfederasi KASBI di Yogyakarta

Kamis, 25 Agustus 2011

Pekerja Carrefour yang tergabung dalam Serikat Pekerja Carrefour Indonesia-Konfederasi KASBI akan melakukan aksi MOGOK KERJA NASIONAL mulai Jumat 26 Agustus 2011 sampai Jumat 28 Agustus 2011 di seluruh gerai Carrefour Indonesia. Aksi mogok ini akan dipusatkan di Kantor Pusat PT. Carrefour Indonesia di Lebak Bulus, Jakarta. Aksi mogok nasional ini dilakukan untuk menuntut diselenggarakannya Referendum sebagai proses untuk memenangkan Perjanjian Kerja Bersama di PT. Carrefour Indonesia.

Perjanjian Kerja Bersama merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk mengatur hubugan kerja dengan pemilik modal dan secara jelas dibenarkan dalam Undang-undang ketenagakerjaan. Salah satu poin dalam Perjanjian Kerja Bersama yang didorong oleh Serikat Pekerja Carrefour Indonesia adalah Penghapusan Kerja Paruh Waktu (PKWT) atau yang lebih dikenal dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing.
Berbagai represi telah diberikan oleh PT Carrefour kepada Serikat Pekerja Carrefour Indonesia dalam proses perjuangan haknya.

Upaya tersebut antara lain memanipulasi pemungutan suara terkait penetapan PKB, skorsing, kriminalisasi hingga PHK terhadap aktivis-aktivis SPCI-Konfederasi KASBI. Bahkan PT Carrefour Indonesia telah menciptakan istilah baru untuk menutupi tindakan anti serikatnya yaitu Surat Keputusan Berakhirnya Hubungan Kerja atau SKBHK. Terhitung hingga kini kurang lebih 500 pekerja Carrefour yang berjuang menuntut haknya telah mengalami skorsing ataupun PHK.

Di Yogyakarta sendiri, berbagai upaya pemberangusan terhadap serikat juga dilakukan oleh manajemen PT. Carrefour Ambarukmo Plaza. Beberapa pengurus serikat menjadi sasaran tindakan pemberangusan, seperti PHK terhadap Sdr Heru Yuanta, upaya kriminalisasi terhadap Sdr Budi dan juga PHK terhadap anggota serikat. Kasus terakhir adalah yang menimpa Sdr Danang yang berakhir di PHI dan dimenangkan oleh Sdr Danang. Berbagai represi yang dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia terhadap SPCI-konfederasi KASBI nyata-nyata telah melanggar Undang-undang, karena jelas di Hak Berserikat dijamin oleh Undang-undang, begitu pula dengan Hak Mogok.

Sejatinya apa yang dituntut oleh SPCI-Konfederasi KASBI merupakan upaya memperjuangkan hak-hak normatif buruh yang diatur dalam Undang-undang. Hak-hak normatif yang selama ini tidak dipenuhi oleh pengusaha dan tidak hanya terjadi di PT Carrefour tapi juga menjadi kondisi umum pekerja di Indonesia. Upah rendah, ketiadaan jaminan kesehatan dan sosial serta represi terhadap serikat. Ini semakin diperparah dengan serangkaian kebijakan Neoliberal yang diterapkan oleh Rejim SBY-Boediono. Kebijakan Neoliberal ini berdampak pada pencabutan subsidi vital bagi rakyat dan semakin menjauhkan rakyat, khususnya pekerja pada akses layanan kesehatan, pendidikan dan kebutuhan pokok yang semakin naik.

Data tahun 2008 menunjukkan bahwa upah yang diterima pekerja hanya mampu memenuhi 60-80% hidup layak. Jika harga kebutuhan pokok terus naik, maka upah pun akan semakin tidak mencukupi. Misalnya kita lihat di DIY, dimana UMP hanya sebesar Rp. 808.000 yang bahkan tidak mencukupi untuk hidup satu orang lajang. Sistem kerja kontrak dan outsourcing yang massif diberlakukan juga menempatkan pekerja dalam ketidakpastian masa depan dan juga keselamatan kerja tak terlindungi.

Yang harus dilakukan oleh pekerja saat ini adalah mengorganisir diri dalam serikat-serikat, karena hanya dengan berserikat maka pekerja dapat memperjuangkan haknya dengan terorganisir. Dan yang lebih penting pula adalah menggalang seluas-luasnya solidaritas antar pekerja dan gerakan rakyat lainnya agar perjuangan mencapai kesejahteraan dapat dilakukan bersama-sama demi pembebasan sejati rakyat.

Oleh karena itu, kami secara tegas menyatakan sikap :
  1. Mengecam tindakan brutal manajemen PT Carrefour yang telah memberikan sanksi bagi anggota SPCI.
  2. Mendukung aksi Mogok Kerja Nasional yang dilakukan oleh SPCI di seluruh Indonesia.
  3. Menyerukan kepada seluruh pekerja untuk memberikan solidaritas.

Yang bertanda tangan :
  • Komite Penyelamat Organisasi-Perhimpunan Rakyat Pekerja (KPO PRP) Yogyakarta, www.rakyatpekerja.org
  • Konfederasi KASBI Wilayah Yogyakarta, facebook: Kasbi Jogja
  • RESISTA-Jaringan Gerakan Mahasiswa Kerakyatan, facebook: Resista
  • Simpul Taruni Rakyat, facebook: Simpul Taruni Rakyat
  • Kolektif Perempuan Pekerja Yogyakarta
  • Perhimpunan Pekerja Warnet-Konfederasi KASBI, facebook: Perhimpunan Pekerja Warnet
  • Solidaritas Pekerja PKBI, facebook: Solidaritas Pekerja PKBI DIY 
  • Perhimpunan Solidaritas Buruh
  • Komite Federasi Serikat Buruh Independen Indonesia
  • Perempuan Mahardika Wilayah Yogyakarta
  • Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia DIY-Jawa Tengah
  • Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional DIY-Jawa Tengah
  • Partai Rakyat Demokratik Yogyakarta
  • Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Yogyakarta
Jika organisasi Anda ingin memberikan solidaritas dan ingin turut serta menandatangani pernyataan sikap, mohon mengirimkan email ke: kpo_prp_jogja@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar