Tampilkan postingan dengan label Solidaritas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Solidaritas. Tampilkan semua postingan

Reforma Agraria, Pembaruan Desa dan Keadilan Ekologis Jalan Indonesia Berkeadilan Sosial

Kamis, 12 Januari 2012

Pernyataan Sikap

Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Hak Rakyat Indonesia
Jakarta, 12-01-2012
Kami dari “Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia”, aliansi dari organisasi Petani, Buruh, Masyarakat Adat, Perempuan, Pemuda Mahasiswa, Perangkat Pemerintahan Desa, dan NGO.
Hari ini, Kamis 12 Januari 2012 melakukan aksi serentak di Ibu kota Negara DKI Jakarta dan 27 Provinsi di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali NusaTenggara, Maluku dan 4 wilayah di luar negeri.
Hari ini, kami menyatakan Perlawanan dan Membentuk Aliansi Gerakan Perlawanan Terhadap Perampasan Tanah-Tanah Rakyat yang difasilitasi oleh rezim SBY-Boediono di seluruh Indonesia.
Kami Berpandangan:
Bahwa masalah utama agraria (tanah, air, dan kekayaan alam) di Indonesia adalah konsentrasi kepemilikan, penguasaan dan pengusahaan sumber-sumber agraria baik tanah, hutan, tambang dan perairan di tangan segelintir orang dan korporasi besar, di tengah puluhan juta rakyat bertanah sempit bahkan tak bertanah. Ironisnya, ditengah ketimpangan tersebut, perampasan tanah-tanah rakyat masih terus terjadi.
Perampasan tanah tersebut terjadi karena persekongkolan jahat antara Pemerintah, DPR-RI dan Korporasi. Mereka menggunakan kekuasaannya untuk mengesahkan berbagai Undang-Undang seperti: UU No.25/2007 Tentang Penanaman Modal, UU No.41/1999 Tentang Kehutanan, UU 18/2004 Tentang Perkebunan, UU No.7/2004 Tentang Sumber Daya Air, UU No. 27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 4/2009 Mineral dan Batubara, dan yang terbaru pengesahan UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Keseluruhan perundang-undangan tersebut sesungguhnya telah melegalkan perampasan hak-hak rakyat atas tanah, hutan, tambang, wilayah tangkap nelayan, wilayah kelola masyarakat adat dan desa, kesemuanya hanya untuk kepentingan para pemodal.
Perampasan tanah berjalan dengan mudah dikarenakan pemerintah pusat dan daerah serta korporasi tidak segan-segan mengerahkan aparat kepolisian dan pam swakarsa untuk membunuh, menembak, menangkap dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya jika ada rakyat yang berani menolak dan melawan perampasan tanah.
Kasus yang terjadi di Mesuji dan Bima adalah bukti bahwa Polri tidak segan-segan membunuh rakyat yang menolak perampasan tanah. Hal ini terjadi karena Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara jelas dan terbuka telah menjadi aparat bayaran perusahaan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. Kasus PT.Freeport  dan Mesuji Sumatera Selatan membuktikan bagaimana polisi telah menjadi aparat bayaran tersebut.
Cara-cara yang dilakukan oleh pemerintahan SBY-Boediono dalam melakukan perampasan tanah dengan menggunakan perangkat kekerasan negara, mulai dari pembuatan undang-undang yang tidak demokratis hingga pengerahan institusi TNI/polri untuk melayani kepentingan modal asing dan domestik sesungguhnya adalah sama dan sebangun dengan cara-cara Rezim Fasis Orde Baru.
Kami menilai bahwa perampasan hak-hak rakyat atas tanah, hutan, tambang, wilayah tangkap nelayan, wilayah kelola masyarakat adat dan desa yang terjadi sekarang ini adalah bentuk nyata dari perampasan kedaulatan rakyat.
Bagi Kami Kaum Tani, Nelayan, Masyarakat Adat, dan Perempuan perampasan tersebut telah membuat kami kehilangan tanah yang menjadi sumber keberlanjutan kehidupan.
Bagi Kami Kaum Buruh, perampasan tanah dan kemiskinan petani pedesaan adalah sumber malapetaka politik upah murah dan sistem kerja out sourcing yang menindas kaum buruh selama ini. Sebab politik upah murah dan system kerja out sourcing ini bersandar pada banyaknya pengangguran yang berasal dari proses perampasan tanah. Lebih jauh, perampasan tanah di pedesaan adalah sumber buruh migran yang dijual murah oleh pemerintah keluar negeri tanpa perlindungan.
Melihat kenyataan tersebut, kami berkesimpulan: Bahwa dasar atau fondasi utama dari pelaksanaan sistem ekonomi neoliberal yang tengah dijalankan oleh SBY Boediono adalah Perampasan Tanah atau Kekayaan Alam yang dijalankan dengan cara-cara kekerasan.
Kami berkeyakinan bahwa untuk memulihkan hak-hak rakyat Indonesia yang dirampas tersebut harus segera dilaksanakan Pembaruan Agraria, Pembaruan Desa demi Keadilan Ekologis.
Pembaruan Agraria adalah penataan ulang atau restrukturisasi pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, untuk kepentingan petani, buruh tani, perempuan dan golongan ekonomi lemah pada umumnya seperti terangkum dalam UUPA 1960 pasal 6,7,9,10,11,12,13,14,15,17. Pembaruan Agraria adalah mengutamakan petani, penggarap, nelayan tradisional, perempuan dan masyarakat golongan ekonomi lemah lainnya untuk mengelola tanah, hutan dan perairan sebagai dasar menuju kesejahteraan dan kedaulatan nasional.
Pembaruan Desa adalah pemulihan kembali hak dan wewenang di Desa atau nama lain yang sejenis, yang telah dilumpuhkan dan diseragamkan oleh kekuasaan nasional sejak masa Orba melalui UU No.7/1979 tentang Pemerintahan Desa. Penyeragaman tersebut telah menghilangkan pranata asli masyarakat pedesaan yang merupakan kekayaan “Bhineka Tunggal Ika” yang tak ternilai harganya.
Pembaruan Desa adalah pemulihan hak dan wewenang desa dalam mengatur sumber-sumber agraria di desa dengan cara memberikan wewenang desa dalam mengelola kekayaan sumber-sumber agraria untuk rakyat, memberikan keadilan anggaran dari APBN, menumbuhkan Badan Usaha Bersama Milik Desa untuk mempercepat pembangunan ekonomi pedesaan.
Bingkai utama dari pelaksanaan Pembaruan Agraria dan Pembaruan Desa adalah menuju Keadilan Ekologis. Dengan demikian, keseluruhan pemulihan hak-hak agraria rakyat, pemulihan desa adalah untuk memulihkan Indonesia dari kerusakan ekologis akibat pembangunan ekonomi neoliberal selama ini.
Melalui Aksi ini, kami Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat menyerukan: Kepada seluruh rakyat Indonesia yang terhimpun dalam organisasi-organisasi gerakan untuk merebut dan menduduki kembali tanah-tanah yang telah dirampas oleh pemerintah dan pengusaha. Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk membentuk organisasi-organisasi perlawanan terhadap segala bentuk perampasan tanah.
Kami juga mengajak kepada para cendikiawan, budayawan, agamawan, professional agar mengutuk keras dan melawan segala bentuk pelanggaran HAM berat yang dilakukan secara sistematis oleh pemerintah dalam melakukan perampasan tanah.
Untuk itu, Kami Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia menuntut :
1.      Menghentikan Segala Bentuk Perampasan Tanah Rakyat dan Mengembalikan Tanah-Tanah Rakyat yang Dirampas.
2.      Laksanakan Pembaruan Agraria Sejati sesuai dengan Konsitusi 1945 dan UUPA 1960
3.      Tarik TNI/Polri dari konflik Agraria, membebaskan para pejuang rakyat yang ditahan dalam melawan perampasan tanah.
4.      Melakukan Audit Legal dan Sosial Ekonomi terhadap segala Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan, Hak Guna Bangunan (HGB), SK Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik kepada Swasta dan BUMN yang telah diberikan dan segera mencabutnya untuk kepentingan rakyat.
5.      Membubarkan Perhutani dan memberikan hak yang lebih luas kepada rakyat, penduduk desa, masyarakat adat dalam mengelola Hutan.
6.      Pengelolaan sumber-sumber alam yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan mensegerakan UU PA-PSDA sesuai amanat TAP MPR No IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
7.      Penegakan Hak Asasi Petani dengan cara mengesahkan RUU Perlindungan Hak Asasi Petani dan RUU Kedaulatan Pangan sesuai tuntutan rakyat tani.
8.      Penegakan Hak Masyarakat Adat melalui Pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
9.      Pemulihan Hak dan Wewenang Desa dengan segera menyusun RUU Desa yang bertujuan memulihkan hak dan wewenang desa atau nama lain yang sejenis dalam bidang ekonomi, politik hukum dan budaya.
10.  Penegakan Hak Asasi Buruh dengan Menghentikan Politik Upah Murah dan Sistem Kerja Kontrak, Out Sourcing dan membangun Industrialisasi Nasional. Bentuk Undang-undang yang menjamin hak-hak Buruh Migran Indonesia dan Keluarganya
11.  Penegakan Hak Asasi Nelayan Tradisional melalui perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional dengan mengesahkan RUU Perlindungan Nelayan, Menghentikan kebijakan impor ikan dan privatisasi perairan pesisir dan pulau-pulau kecil.
12.  Pencabutan sejumlah UU yang telah mengakibatkan perampasan tanah yaitu : UU No.25/2007 Penanaman Modal, UU 41/1999 Kehutanan, UU 18/2004 Perkebunan, UU 7/2004 Sumber Daya Air, UU 27/2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU 4/2009 Minerba, dan UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan.

Demikian Pernyataan Sikap ini

Sekretariat Sekber:
WALHI: Jl. Tegalparang Utara 14, Mampang-Jakarta Selatan 12790 | T/F +6221 79193363/7941673

Anggota Sekber
Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Serikat Petani Pasundan (SPP), Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA),  Persatuan Pergerakan Petani Indonesia (P3I), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Asosiasi Tani Nusantara (ASTANU), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Serikat Hijau Indonesia (SHI), Petani Mandiri, Paguyuban Petani Hutan Jawa (PPHJ), Serikat Petani Merdeka (Setam- Cilacap), Rumah Tani Indonesia (RTI), Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Pekerja Tekstil Buana Groups (SPTBG), Sawit Watch, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KpSHK), HuMA, RACA, Greenpeace,  Jaringan Advokasi Tambang  (JATAM), Pusaka Indonesia, Bina Desa, Institute Hijau Indonesia,  JKPP, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, KONTRAS, IMPARSIAL, IHCS, ELSAM, IGJ,  Parade Nusantara, Koalisi Anti Utang (KAU), Petisi 28, ANBTI, REPDEM, LIMA, Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formada NTT), Front Mahasiswa Nasional (FMN), PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Front Aksi Mahasiswa (FAM Indonesia), LSADI, SRMI,  Persatuan Perjuangan Indonesia (PPI), Liga Pemuda Bekasi (LPB),  Gabungan Serikat Buruh Independent (GSBI), Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI-Tangerang), Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI), , KPO- PRP, Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (PERGERAKAN), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Komite Serikat Nasional (KSN),  INDIES, SBTPI, Gesburi, Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ), GMPI,  SBTNI, Punk Jaya, PPMI,Perempuan Mahardika, SPTBG, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Konferderasi Serikat Nasional (KSN), Indonesian Corruption Watch (ICW).



Statement Bersama Dukung Perjuangan Buruh Freeport

Jumat, 16 Desember 2011

5 Desember 2011

Buruh di tambang Freeport-McMoRan Grasberg di Papua mogok untuk menuntut kenaikan upah.

Pemogokan tersebut dimulai pada tanggal 15 September 2011 dan melibatkan hampir 12.000 buruh. Pemogokan tersebut diserukan setelah negosiasi antara serikat buruh dan manajemen mengalami deadlock.

Para buruh menginginkan dibayar sebesar 7,50 USD perjam (untuk tingkat F1) hingga 18 USD perjam (untuk tingkat A5) ketimbang 2,10 USD perjam hingga 3,50 USD perjam seperti yang mereka dapatkan sekarang.

Tuntutan mereka adalah peningkatan sekitar 250 persen hingga 500 persen, namun tuntutan upah tersebut masih jauh lebih rendah ketimbang yang upah yang dibayarkan di tambang Freeport-McMoRan lainnya seperti di Colorado, Arizona dan New Mexico. Dalam negosiasi, serikat buruh telah menawarkan solusi namun ditolak oleh manajemen.

PUK SP-KEP SPSI, serikat buruh di tambang Grasberg, berpendapat bahwa keahlian anggota mereka sama dengan kawan-kawan buruh mereka di area operasi pertambangan Freeport didaerah lain, dan kondisi kerja mereka keras dan berbahaya dengan dingin, hujan dan kabut terus menerus. Mineral yang ditambang oleh para buruh sama berharganya dengan mineral yang ditambang di Negara lain. Freeport mendapatkan keuntungan besar dari kompleks pertambangan Grasberg. Pertambangan tersebut adalah penghasil tembaga dan emas terbesar didunia, serta mengandung cadangan emas terbesar didunia.

Sejak pemogokan, perusahaan telah mempekerjakan pekerja lain untuk menggantikan mereka yang mogok. Serikat buruh mengatakan bahwa para pekerja tersebut bekerja dalam jam kerja yang panjang dengan sedikit istirahat dan mereka tidak memiliki keahlian untuk melakukan pekerjaan tersebut dengan aman.

Freeport telah membayar Kepolisian Republik Indonesia hingga 14 juta USD pada tahun 2010 untuk keamanan. Pada tanggal 10 Oktober, polisi telah menembak mati Petrus Amayiseba, salah satu buruh yang mogok dan melukai sepuluh buruh lain ketika polisi menembakan peluru tajam. Buruh lainnya Leo Wandagau, berumur 34 tahun, meninggal seminggu kemudian di rumah sakit.

Kami menuntut agar pemerintah Indonesia berhenti memiliterisasi perselisihan perburuhan tersebut dan menarik mundur polisi serta militer dari pertambangan Grasberg dan daerah disekitarnya.

Kami mendukung PUK SP-KEP SPSI untuk menuntut keadilan upah diseluruh perusahaan Freeport didunia

Kami menuntut adanya standard Kesehatan dan Keselamatan Kerja terbaik di Freeport

Kami menuntut Freeport berhenti merusak lingkungan hidup

Kami mendukung hak buruh untuk mogok, berdemonstrasi, piket dan mempertahankan komunitas serta organisasi mereka

Karena sejarah eksploitasi dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh Freeport maka kami mendukung pengambilalihan Freeport oleh klas buruh.

Ditandatangani oleh:
PUK-SP-KEP-SPSI, Indonesia

Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Konfederasi KASBI), Indonesia, www.kasbi.or.id

AAWL, www.aawl.org.au

Komite Penyelamat Organisasi-Perhimpunan Rakyat Pekerja (KPO-PRP), Indonesia, www.rakyatpekerja.org

All Pakistan Federation of United Trade Unions (APFUTU), Imtiaz Labour Hall, Faizabad, GUJRAT – Pakistan, www,labourunity.org



Socialist Party (Australia), www.socialistpartyaustralia.org

Socialist Alliance, Australia, www.socialist-alliance.org

Solidarity, Australia, www.solidarity.net.au

Partai Sosialis Malaysia, www.parti-sosialis.org


Asia Floor Wage Alliance – Southeast Asia Coordination, http://www.asiafloorwage.org/

Construction, Forestry, Mining and Energy Union, Australia, http://fed.cfmeu.asn.au/

Pakistan Labour Federation, http://www.plfpk.com/

National Free Trade Union - Sri Lanka

Australian Manufacturing Workers Union, http://www.amwu.org.au/

Jika anda atau organisasi anda ingin menandatangani statement ini silahkan hubungi: kpo.prp@rakyatpekerja.org

Pengusaha dan Pemerintah Kongkalikong Memberangus Serikat Buruh

Jumat, 09 Desember 2011

PT. Multimas Nabati Asahan yang berada dibawah naungan perusahaan Wilmar International berkongkalikong dengan Dinas Tenaga Kerja serta DPRD Kabupaten Batubara untuk melakukan pemberangusan serikat. Padahal sejatinya pemberangusan serikat adalah tindak pidana kejahatan sesuai dengan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Tindak pidana kejahatan yang dapat dihukum penjara hingga lima tahun dan atau denda hingga 500 juta rupiah. Begitulah kronologi yang diterima oleh redaksi rakyatpekerja.org. PT Multimas Nabati Asahan sendiri bergerak dibidang pengolahan kelapa sawit dan berkantor pusat di Jakarta.

Upaya menghalang-halangi kebebasan berserikat tersebut sudah terjadi sejak pertama kali para buruh PT Multimas Nabati Asahan berupaya untuk mendirikan Serikat Karyawan Wilmar (Sekar Wilmar)-Konfederasi KASBI. Proses pencatatan serikat yang menurut UU seharusnya maksimal 21 hari ternyata oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batubara dihambat hingga memakan waktu lebih dari 1 bulan.

Kemudian PT MNA melakukan intimidasi kepada Sekar Wilmar dengan mengatakan bahwa penggunaan nama Wilmar oleh Sekar Wilmar adalah pelanggaran hukum karena nama “Wilmar” telah dipatenkan oleh karena itu dinyatakan bahwa pemilik perusahaan Wilmar Internasional akan mengajukan tuntutan hukum terhadap Sekar Wilmar. Alasan ini juga terus menerus digunakan untuk mengintimidasi pekerja di PT MNA yang ingin bergabung dengan Sekar Wilmar.

Demikian ternyata PT MNA menolak keterlibatan Sekar Wilmar dalam proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Walaupun Sekar Wilmar memliki hak untuk terlibat sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Bahkan dalam pertemuan antara PT MNA yang diwakili oleh Margaret Damanik dengan Sekar Wilmar dan serikat buruh lainnya di PT MNA yaitu SPSI dan SBSI, pihak perusahaan mengintimidasi dengan mengatakan bahwa mereka kecewa atas keberadaan SEKAR WILMAR dan memerintahkan agar pihak SEKAR WILMAR mempertimbangkan kembali keberadaannya. Perusahaan juga kemudian menunda-nunda proses perundingan untuk membuat PKB. Hingga akhirnya menyingkirkan sepenuhnya SEKAR Wilmar dari proses perundingan PKB. Hal itu dilakukan oleh pihak perusahaan dengan membuat list tim perunding PKB yang tidak melibatkan SEKAR Wilmar. List tersebut didukung dan ditandatangani oleh Ketua SPSI RTMM PT. MNA, Abdul Muas.

Tindakan tersebut ditanggapi oleh SEKAR Wilmar dengan menolak keputusan tersebut dan menegaskan perjuangan mereka. Dalam perundingan PKB antara tanggal 23 Mei hingga 15 Juni SEKAR Wilmar terus membela kepentingan buruh PT MNA dengan menolak keputusan-keputusan yang tidak berpihak kepada buruh  seperti perubahan jam kerja, fasilitas kesejahteraan untuk pekerja, perhitungan lembur, sanksi pelanggaran tata tertib kerja dan aturan kedisiplinan, dan lain-lain. Disini pihak perwakilan perusahaan semakin menunjukkan sikap yang tidak senang dengan ketua SEKAR WILMAR, sampai-sampai Hamzah Sihotang (selaku moderator perundingan) langsung menyampaikan kata-kata “kalau tidak mau mengikuti kebijakan perusahaan dipersilahkan mengundurkan diri dari perusahaan”. Sampai dengan selesainya perundingan PKB, ketua SEKAR WILMAR tetap menolak keputusan-keputusan yang tidak berpihak kepada pekerja dengan tidak mau menandatangani PKB.

SEKAR Wilmar terus berjuang untuk menghapuskan kebijakan yang tidak berpihak pada buruh. Oleh karena desakan SEKAR Wilmar maka kemudian perusahaan menanggapi dengan menyatakan bahwa hal-hal itu akan dibahas di LKS Bipartit. Namun karena proses tersebut tidak pernah secara serius ditanggapi oleh PT MNA maka SEKAR Wilmar kemudian mengajukan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batu Bara. Perusaan tetap bersikukuh mempertahankan kebijakan yang menindas buruh PT MNA salah satu caranya kemudian adalah dengan merekayasa komposisi pengurus LKS Bipartit. PT MNA dengan seenaknya membagi-bagi proporsional perwakilan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh tanpa diadakannya verifikasi, dan perwakilan untuk pekerja/buruh yang tidak tidak tergabung dalam serikat pekerja/serikat buruh dipilihnya sendiri tanpa adanya pemilihan dari pekerja/buruh yang tidak ikut serikat pekerja/serikat buruh. Malah untuk perwakilan yang tidak berserikat diambil dari pekerja/buruh yang masih terdaftar sebagai anggota SPSI.

Setelah itu PT MNA kembali melakukan pemberangusan serikat dengan mempersoalkan Tanda Bukti Pencatatan SEKAR WILMAR ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batu Bara dan meminta dinas meninjau kembali perihal dikeluarkannya Tanda Bukti Pencatatan SEKAR WILMAR. Perundingan sampai 2 (dua) sampai kali di Dinas Tenaga Kerja karena pengurus SEKAR WILMAR menolak pembaharuan pencatatan. Disini pihak Dinas kembali menunjukkan keberpihakannya kepada pengusaha dengan menganjurkan agar Tanda Bukti Pencatatan SEKAR WILMAR diperbaharui kembali sesuai dengan Resume Pertemuan yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batu Bara tertanggal 23 Agustus 2011. Pada tanggal 25 Agustus 2011 Dinas Tenaga Kerja mengeluarkan Pembaharuan Tanda Bukti Pencatatan. Namun pihak HRD Manajer mengeluarkan surat yang isinya hanya mengakui keberadaan SEKAR WILMAR sejak 25 Agustus 2011. Surat ini juga ditembuskan ke Dinas Tenaga Kerja namun pihak Dinas hanya diam saja, padahal pada saat perundingan untuk pembaharuan Tanda Bukti Pencatatan telah diadakan kesepakatan untuk tidak lagi mempersoalkan perihal bukti pencatatan SEKAR WILMAR.

Perusahaan juga menekan serikat dengan melakukan PHK sewenang-wenang. Perselisihan mengenai PHK tersebut juga telah sampai ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batu Bara dan sudah pernah dilakukan perundingan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batu Bara, pada perundingan tersebut pihak perusahaan diwakili oleh ketua APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Namun karena intimidasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan akhirnya ke 2 (dua) anggota tersebut mencabut surat kuasa yang diberikan kepada SEKAR WILMAR. Terbukti dengan pencabutan surat kuasa dari anggota kepada pengurus SEKAR WILMAR sampai 2 (dua) kali. Pencabutan Surat kuasa yang ke 2 (dua) sengaja dikonsep oleh pihak perusahaa dan diakui oleh yang bersangkutan pencabutan surat kuasa tersebut karena permintaan perusahaan

Selain PHK sewenang-wenang berbagai upaya juga dilakukan untuk memberangus SEKAR Wilmar. Pada saat pertemuan dengan HRD Manajer Nursaid Muslim, dia menyatakan bahwa perusahaan berencana akan mencabut semua fasilitas yang sebelumnya telah diberikan kepada serikat pekerja/serikat buruh, seperti; akan memberhentikan pemotongan  iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh dari pekerja/buruh dan pemotongan iuran akan dikembalikan langsung oleh masing-masing serikat pekerja/serikat buruh.

SEKAR Wilmar juga melakukan upaya audiensi dengan DPRD Kabupaten Batubara. Audiensi tersebut terlaksana pada tanggal 9 November antara SEKAR Wilmar dan Komisi C DPRD Kabupaten Batubara. Namun dalam audiensi tersebut Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Batubara, Suriono menyatakan bahwa hanya ada dua serikat yang diakui yaitu SPSI dan SBSI. Padahal dia juga menjabat sebagai Ketua KSPSI Kabupaten Batubara, posisi yang mengharuskan dia memahami bahwa kebebasan berserikat dijamin oleh UU.

Kondisi terkini dalam perjuangan untuk menuntut makanan yang layak bagi para buruh, PT MNA kembali melakukan upaya pemberangusan serikat. Terakhir pada tanggal 6 Oktober 2011 Ketua SEKAR Wilmar, Rizky dipaksa untuk memilih menerima Surat Peringatan (SP) III atau di PHK. Sejak SP I hingga ketiga perusahaan selalu menggunakan argumentasi kelalaian kerja namun tidak dapat memberikan bukti-bukti. Dihadapkan pada pilihan tersebut Ketua SEKAR Wilmar, Rizky tegas menolaknya dan menyatakan tetap akan memperjuangkan hak-hak buruh PT MNA. PT MNA kemudian menggunakan security untuk mengusir paksa Ketua SEKAR Wilmar dari lokasi perusahaan. PHK tersebut kemudian membuka jalan bagi diberlakukannya PKB yang isinya merugikan buruh PT MNA. Sehari setelah PHK Ketua SEKAR Wilmar, perusahaan membagi-bagikan PKB yang ternyata sudah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batubara tanggal 3 Agustus 2011.

Tindakan sewenang-wenang tersebut dilawan oleh SEKAR Wilmar dengan meakukan mogok kerja pada tanggal 18 hingga 20 Oktober 2011. Perjuangan buruh-buruh PT MNA serta SEKAR Wilmar tersebut memaksa perusahaan untuk menjawab tuntutan para buruh. Dengan harapan agar pemogokan berhenti. Namun dibalik muka manis PT MNA, setelah mogok kerja usai pihak perusahaan melakukan intimidasi kepada pekerja yang ikut serta dalam aksi mogok kerja. Intimidasi yang dilakukan antara lain dengan memaksa buruh menandatangani surat pernyataan dan komitmen yang isinya bersedia di PHK tanpa syarat, memberikan surat peringatan kepada pekerja/buruh yang ikut dalam aksi, mutasi yang dipaksakan sampai dengan pemutusan hubungan kerja. Sampai dengan hari ini pekerja/buruh yang mengundurkan diri dari perusahaan setelah aksi mogok kerja sebanyak 7 (tujuh) orang karena tidak tahan dengan intimidasi yang dilakukan pihak perusahaan. Salah satu intimidasi berkedok mutasi yang dilakukan kepada anggota atas nama Martua P Silitongan, salah satu buruh yang memimpin pemogokan tersebut. Mutasi tersebut sejatinya melanggar PKB yang dibagi-bagikan sendiri oleh perusahaan.

Perjuangan SEKAR Wilmar adalah perjuangan yang dilakukan oleh klas buruh diberbagai pabrik dan tempat lain. Perjuangan yang akan menjadi lebih kuat ketika buruh menyadari bahwa kepentingannya adalah sama dengan buruh lainnya. Oleh karena itu berikan solidaritas dan sms tekanan kepada:

Erick Tja, Direktur Umum Wilmar Group 0811645367

Khalib Kumara Personalia Wilmar Group 08126064833

Salwindar Singh General Manager PT MNA 08125619777

Nursaid Muslim Personalia PT MNA 08126844447

Buruh PT NSS Cabang Sumbawa Mogok Kerja Menuntut Hak dan Melawan Pemberangusan Serikat Buruh

Senin, 05 Desember 2011

Walaupun sudah dinyatakan dalam UU Serikat Pekerja/ Serikat Buruh bahwa buruh yang ingin membangun serikat dijamin hak-haknya namun ternyata masih saja terjadi praktek pemberangusan serikat buruh dimana-mana. Redaksi rakyatpekerja.org menerima kronologi dari Serikat Pekerja Progresip Sumbawa yang sekarang sedang memperjuangkan hak-hak buruh di PT Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Sumbawa

PT NSS sendiri bergerak dalam bidang dealer dan pembiayaan sepeda motor merk HONDA. Di situ justru buruh-buruh yang ingin berserikat mengalami tindakan pemberangusan dengan memutasi para buruh tersebut. Buruh-buruh tersebut adalah Arief Budi Setiawan Mutasi Ke-AMURUNG Sulawesi Utara, Fauzan Mutasi Ke Aceh, Burhanudin Mutasi ke- Ambon-Maluku, Idhamzah Mutasi ke- Palembang dan Septiadi di Mutasi ke Sulawesi selatan. Demikian pula dalam proses pembangunan serikat tersebut para buruh melihat bahwa PT NSS tidak memenuhi hak-hak normatif buruhnya. Seperti upah lembur yang tidak dibayarkan, hak cuti haid bagi buruh perempuan yang tidak diberikan serta waktu magang yang berulang kali diperpanjang. 

Sempat terjadi dialog yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD dan Sinas Tenaga Kerja Sumbawa namun seperti yang biasa terjadi, tidak ada keputusan yang menguntungkan buruh. Komisi IV DPRD Sumbawa justru menyarankan agar kelima buruh tersebut di PHK saja. Dengan kata lain mereka justru menyetujui alasan PT NSS untuk memutasi para buruhnya yaitu karena para buruhnya dinyatakan tidak dapat memenuhi target. Sementara mengabaikan fakta bahwa para buruh tersebut sedang berupaya memperjuangkan hak-hak buruh di PT NSS dengan membangun serikat. 

Pada hari Selasa, 29 hingga 30 November para buruh PT NSS serentak menghentikan kerjanya dan kantor PT NSS di Sumbawa otomatis tidak dapat beroperasi. Dengan tekanan dan perjuangan buruh PT NSS sendiri maka kemudian Disnaker Sumbawa menyatakan bahwa para buruh harus dipekerjakan kembali. Pun demikian keputusan tersebut tidak mau dijalankan oleh pihak PT NSS. Hal ini semakin menguatkan perjuangan dan kesolidan buruh PT NSS dengan melakukan aksi ke DPRD Sumbawa pada tanggal 3 Desember lalu. Hingga kini perjuangan buruh PT NSS terus berlanjut. 


Kirimkan surat solidaritas ke: costumer.care@nusantara-sakti.com dan sms solidaritas ke Maria Elizabeth, Pemilik PT NSS Cabang Sumbawa: +62816722181 








Serikat Pekerja Harmoni-KASBI Mogok Melawan PHK

Jumat, 02 Desember 2011

Sunarto dan M. Chalimi, keduanya merupakan buruh PT SAMS yang juga pengurus Serikat Pekerja Harmonis Tegal-KASBI mengalami PHK secara sewenang-wenang oleh perusahaan. PT SAMS (Sinar Agung Makmur Santaosa) sendiri adalah sebuah industri makanan dan minuman yang memproduksi saos sambal syrup dan mie atom. Bertempat di Jalan Raya Tegal-Pemalang km 18, Demangharjo, Tegal.

PHK tersebut berawal dari surat yang diberikan oleh perusahaan pada tanggal 21 November 2011. Didalam surat tersebut dinyatakan bahwa alasan pemecatan adalah karena pengurangan karyawan yang dilakukan oleh perusahaan karena perusahaan mengalami kesulitan finansial. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai kesulitan finansial tersebut.

Dari surat protes yang dikirimkan oleh Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, dinyatakan bahwa PHK tersebut merupakan tindakan yang sangat arogan dan semena-mena, mengabaikan perundang-undangan yang berlaku serta tidak mengakui keberadaan serikat buruh di perusahaan yang memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi segenap pengurus dan anggotanya. Demikian juga hingga hari ini tidak ada proses perundingan dengan serikat buruh seperti yang diatur oleh undang-undang. Dan kewajiban perusahaan untuk mengajukan permohonan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industri juga tidak dijalankan.

Oleh karena itu PP KASBI menilai bahwa keputusan PHK tersebut batal demi hukum oleh karena itu perusahaan wajib untuk mempekerjakan kembali Sunarto dan M. Chalimi. Dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tegal berkewajiban untuk menerbitkan keputusan agar Sunarto dan M. Chalimi dipekerjakan kembali. Sesuai dengan pasal 151, 152 dan pasal 155 UU Ketenagakerjaa.

Redaksi rakyatpekerja.org juga menerima informasi bahwa ratusan buruh di PT SAMS telah memberikan solidaritas dengan melakukan pemogokan pada hari Kamis, 1 Desember 2011. Sebagai upaya untuk melawan PHK semena-mena yang dilakukan oleh PT SAMS. Perlawanan tersebut akan menjadi lebih kuat dengan adanya solidaritas dari seluruh klas buruh dan rakyat. Oleh karena itu berikan pesan solidaritas dan tekanan ke:
  1. Personalia PT SAMS: 08122941828
  2. Syaker/ HI: 08112603520
  3. Kepala Seksi Pengawasan: 081902542313
Kawan-kawan juga dapat mengirimkan surat solidaritas dan tekanan ke:
  1. Fax PT SAMS: 0283-3335414
  2. Email DinSosNaKerTrans Tegal: dinsosnakertrans@tegalkab.go.id
  3. Pemerintah Kabupaten Tegal: setda@tegalkab.go.id

Pernyataan Sikap Aliansi Solidaritas untuk Masyarakat Mesuji

Selasa, 22 November 2011

(PBHI Lampung, Walhi Lampung, LBH Lampung, AJI, FMN, Sertani, LBTN Pemuda Muhamadiyah, LMND, DAMAR, CCC Lampung, KBH, LADA, JRMK, KASBI, GMNI, HIMALS, AGRA, DRL, SPI, Mitra Bentala, KPA, KPO-PRP Lampung)


Keberadaan perkebunan sawit skala besar di Indonesia selalu saja mendatangkan masalah-masalah terutama dalam konflik agraria dan pengelolaan sumber daya alam (PSDA) hingga pelanggaran HAM berat. Eksploitasi besar-besaran oleh negara melalui tangan-tangan pengusaha ini telah merenggut banyak korban. Negara mempunyai kewajiban terhadap individu maupun kelompok orang. Oleh karena itu negara wajib menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil). Salah satu dampak dari konflik agraria yang terjadi adalah pelanggaran HAM di Mesuji. Pelanggaran HAM dalam hak sipol di Mesuji yang baru-baru ini terjadi adalah penembakan brutal oleh aparat keamanan (Brimob) yang menewaskan seorang warga (Zaelani 45 tahun) dan 6 orang luka-luka. Negara dan kekuasaannya yang dioperasikan oleh aparatur negara atau penguasa tidaklah dibenarkan bertindak sewenang-wenang, semaunya menindas rakyat yang lemah. Oleh karena itu, “kami mengecam tindakan PT.BSMI yang menjadikan kepolisian sebagai tameng perusahaan”

Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan dilapangan, maka kami ALIANSI SOLIDARITAS UNTUK MASYARAKAT MESUJI menuntut:

1.    Mendesak KAPOLRI agar menghukum dan menindak tegas aparat BRIMOB yang melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan satu petani meninggal dan 6 orang luka-luka tembak, serta mencopot KAPOLDA Lampung dan KAPOLRES Tulang Bawang.
2.    Segera tarik aparat POLRI dan TNI dari tanah sengketa
3.    Mendesak KAPOLRI agar tidak mengkriminalisasi warga
4.    Tutup operasi PT. BSMI
5. Mendesak kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar mencabut HGU PT.BSMI karena perolehan lahan dilakukan secara sepihak
6.    Usut tuntas mafia agraria
7.    Kembalikan pengelolaan tanah kepada warga
8.    Meminta Komnas HAM untuk segera mengumumkan hasil investigasinya dilapangan
9.    Meminta kepada LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dilapangan

Demikian pernyataan sikap kami.

Perlawanan Buruh PT. Daya Cipta Kemasindo. Anggota PTP Federasi PROGRESIP-KASBI

Senin, 21 November 2011



PROFILE SINGKAT PERUSAHAAN :

·         Nama Perusahaan :
                PT. Daya Cipta Kemasindo
·         Jenis usaha :
                PRODUKSI kemasan ( dus karton, dsb nya ).
·         Lokasi :
                PT. Daya Cipta Kemasindo - Cibitung - Bekasi
 Jumlah Buruh : +/- 300 orang
                PT. Daya Cipta Kemasindo - Tangerang Banten.
Jumlah Buruh : +/- 300 orang
·        Status hubungan kerja :
                Borongan                  : +/- 10 %
                Outsourching            : +/- 65 %
                PKWT                         : +/- 15 %
                Tetap                          : +/- 10 %
·        Perusahaan se Group :
         PT. Pelita Cengkareng Paper ( PCP ).
Lokasi : Tangerang - Banten
Jumlah Buruh : +/- 400 orang
·        Mitra Perusahaan :
-       Unilever ;
-       Yamaha Indonesia
-       Multi Bintang Inndonesia
-       Orang Tua Group,
-       Nissin,
-       Dll


AYO DUKUNG PERJUANGAN BURUH PT. DCK & BERIKAN TEKANAN KEPADA
PIHAK PERUSAHAAN

Sistem Kerja Kontrak & Outsourching = perbudakan Modern
Hapuskan Sekarang Juga !


Buruh PT. Daya Cipta Kemasindo Cibitung, anggota PTP Federassi PROGRESIP - KASBI                PT. DCK Cibitung. Telah bekerja bertahun - tahun lamanya, hingga ada yang teah mempunyai massa kerja selama 9 tahun. Sebagian besar bekerja dengan status hubugan kerja outsourching, dan terdapat 3 perusahaan outsourching di dalam PT. Daya Cipta kemasindo. Bahkan sekitar 10 % dari jumlah buruh yang ada, dipekerjakan dengan status sebagai buruh borongan atau harian lepas. Sampai punya massa kerja hingga 1 sampai 4 tahun sebagai buruh borongan. Dan tragisnya menerima upah paling tinggi dalam satu bulan hanya sebesar 500 sampai dengan 600 ribu, seringnya di bawah itu.

Demikian juga buruh kontrak / PKWT di PT. DCK, telah bekerja hingga 4, 5 tahun dan telah menanda tangani perjanjian kerja PKWT hingga lebih dari 3 kali beturut - turut tanpa terputus / tanpa jeda. K3 yang tidak terperhatikan, hingga ada memakan korban kecelakaan dari salah seorang buruh, yang kaki nya tergerus mesin, sampai habis satu telapak kakinya.
Bertahun - tahun bekerja dengan kondisi demikian tragis dan penuh pelanggaran hak -                     hak dasar yang di atur oleh ketentuan undang - undang ketenagakerjaan. Baru pada bulan September 2011 para buruh mulai tersadarkan dan kemudian membangun serikat buruh di PT. Daya Cipta Kemasindo.

Pasca pembentukan serikat buruh dan telah tercatat di Dinas Tenaga kerja Kabupaten Bekasi, kemudian kepengurusan serikat buruh meberitahukan pihak perusahaan secara resmi. Dan ternyata sambutan dari pihak perusahaan atas pemberitahuan keberadaan serikat buruh, justeru menunjukan sikap dan tindakan yang ANTI pada serikat yang sudah terbangun.

Perusahaan kemudian justeru berinisiatif membangun serikat buruh tandingan / palsu dalam kerangka menghambat serikat buruh yang rii. Lalu melangsungkan kebijakan sepihaknya dengan mulai menyatakan sebagian buruh yang tergabung dalam serikat pekerja dan di anggap sebagai buruh outsourching di panggil dan kemudian di ancam dengan PHK sepihak. Berkali - kali undangan pertemuan dari serikat buruh kepada perusahaan di abaikan dan bahkan terakhir perusahaan tidak mau lagi menerima surat - surat dari perusahaan. Tetapi konyolnya perusahaan melangsungkan pertemuan dengan serikat pekerja palsu yang di bentuk oleh perusahaan.

Dalam rangka melemahkan serikat buruh riil yang baru terbangun, perusahaan pun  melakukan pemanggilan dan mengancam kepada banyak buruh yang tergabung dalam serikat pekerja. Dengan ancaman pemecatan atau penarikan buruh outsourching ke perusahaan outsource nya.

Hingga sampai pada puncaknya, perusahaan melarang para buruh untuk bekerja sejak tanggal 20 oktober 2011. Kecuali pekerja mau menda tangani pernyataan yang cenderung akan merugikan buruh. Sehingga setelah serikat buruh terbentuk, segenap anggota dan buruh yang berserikat menghadapi ancaman pemecatan sepihak. Karena di larang masuk bekerja oleh perusahaan dengan penjagaan petugas keamanan yang berlapis. Mulai dari security, Brimob serta tentara yang terus standby di posko gerbang utama perusahaan.

Hingga kini buruh PT. DCK, anggota PTP Federasi PROGRESIP KASBI Cibitung masih dalam keadaan tidak boleh bekerja. Dan terus melakukan perlawanan, dan akhirnya melakukan perlawanan dengan mendorong sekaligus tanpa terkecuali seluruh buruh di PT. DCK, baik yang berserikat maupun yang non serikat buruh untuk bergabung melakukan MOGOK BERSAMA.

Meskipun perusahaan juga melakukan upaya gerilya dengan menghubungi serta mendatangi satu persatu buruh - buruh yang non serikat untuk did bujuk agar tetap bekerja dan tidak ikut serta dalam serikat buruh. Namun demiikian aksi - aksi di depan perusahaan terus di gulirkan serta aduan ke lembaga pemerintahan setempatpun di gencarkan, seperti : ke DPRD Bekasi, Disnaker bekasi dan termasuk mendesakan ke Bupati bekasi agar segera turun tangan. Hingga saat ini buruh PT. Daya Cipta Kemasindo masih berlawan, meskipun terancam pemecatan sepihak, karena tidak lagi boleh bekerja, dan tetap MENUNTUT :

1.    Di pulihkannya hubungan kerja seluruh buruh PT. DCK yang berserikat dan di halangi untuk bekerja ;
2.    Pengangkatan status hubungan kerja menjadi buruh tetap PT. DCK ;
3.    Di hapuskannya kontrak dan outsourching di PT. daya Cipta Kemasindo ;
4.    Pemenuhan hak - hak dasar buruh, upah sesuai UMK bagi buruh borongan dan seterusnya ;
5.    Penghormatan dan pengakuana atas keberadaan serikat buruh di PT. DCK ;
6.    Dan hal lainnya yang berkaitan dengan kepentingan buruh PT. DCK.

Demikian ulasan singkat kondisi dan perjuangan buruh PT. Daya Cipta Kemasindo yang masih berlangsung higga hal ini di sampaikan. Dan sangat di harapkan dukungan solidaritas untuk mendukung perlawanan ini dari kawan - kawan seperjuangan.

Maka bagi kawan - kawan seperjuangan yang hendak mendukung dan bersolidaritas, silahkan berikan dukugan dengan berbagai bentuknya kepada kawan – kawan, buruh  PT. DCK, anggota PTP federassi PROGRESIP KASBI. Serta berikan tekanan kepada pihak perusahaan dengan mengirimkan sms atau pun surat protes yang di tujukan kepada PT. Daya Cipta Kemasindo.

Adapun nomor HP ataupun Faks serta alamat yang dibutuhkan untuk itu, yaitu sebagai berikut :
HP Jajaran Management PT. Daya Cipta Kemasindo, yang berperan dalam melakukan penindasan terhadap buruh PT. DCK :
ü         General Manager                 - Sdr. Reland,  Hp     : 0811985223
ü         Plant Manager                      - Sdr. Haryadi, Hp     : 0818697871
ü         HRD Manager                      - Sdr. Yanti,     Hp      : 081808055612 
ü         Marketing Manager             - Sdr. Rino,      Hp     : 081511551865
ü         Ka. Bagian Produksi           - Sdr. Tri,          Hp     : 081574998789
Silahkan forward sms ini dan tujukan ke nomor tersebut di atas :

Kebebasan berserikat adalah hak mendasar bagi setiap buruh, termasuk buruh di PT. DCK dan hak ini telah dijamin oleh undang - undang.Jika saudara menghalangi, artinya Saudara ADALAH PENINDAS BURUH& PELANGGGAR HAM

 Pulihkan hubungan kerja semua buruh PT. DCK yang masih dilarang masuk kerja oleh saudara. Dan bayarkan hak upah buruh borongan dan hak THR sesuai dengan aturan, karena mereka bukan budak melainkan buruh yang harus diperlakukan dengan layak. Serta rubah dan angkat status buruh di PT. DCK sebagai buruh tetap PT. Daya Cipta Kemasindo. Kontrak & outsourching sama dengan perbudakan modern, hapuskan sekarang juga.

 Buruh PT. DCK tidak berjuang sendirian, dan jika hal ini tidak di indahkan oleh Saudara, Maka PT. DCK akan berhadapan dengan banyak unsure serikat buruh dan organisasi pro buruh yang anti pada penindasan.”                         ( Nama organisasi )

Demikian panduan sms yang dapat kawan - kawan forward, dan selebihnya silahkan di tambahkan.

Dan kawan - kawan pun sangat di harapkan untuk dapat mengirimkan surat protes atau tekanan kepada pihak PT. Daya Cipta Kemasindo, melaui Faksimile, dengan nomor Faks, dibawah ini :

Faksimile PT. Daya Cipta Kemasindo - Cibitung              : 62218902574,
   Faksimile PT. Daya Cipta Kemasindo - Tangerang          : 65215417892 / 9244622

Adapun contoh atau panduan surat Protes atau surat tekanan yag dapat di kirimkan seperti berikut Ini :

 ----------------------------------------------KOP ORGANISASI-----------------------------------
  Kepada Yth,
  Sdr. Hendriko Wijaya
  Direktur Utama
  PT. Daya Cipta Kemasindo
  Di tempat


 Dengan hormat,

 Bahwa sehubungan dengan permasalahan yang terdapat di PT. Daya Cipta kemasindo, yakni menyangkut nasib segenap buruh yang bekerja di PT. Daya Cipta Kemasindo yang saudara telanntarkan hingga saat ini.

 Dimana menurut hemat kami bahwa :

·         Praktik penerapan hubungan kerja borongan, Kontrak / PKWT serta Outsourching diPT. Daya Cipta Kemasindo. Telah menyalahi aturan dan ketentuan sebagaimana telah di atur di dalam undang - undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ;
·         Upah yang Saudara bayarkan terhadap buruh harian lepas atau borongan, yang hanya sebesar Rp. 500.000 sampai dengan Rp. 600.000 dalam sebulannya. Adalah perbuatan yang melanggar hukum dan norma - norma menyangkut hak dasar bagi buruh. Dimana seharusnya Saudara membayarkan hak upah seminimalnya sesuai dengan standard upah sebagaimana UMK Bekasi yang telah di tetapkan dan berlaku pada setiap tahunnya. Dan perlu Saudara ketahui, upah buruh yang dibayarkan sesuai UMK pun masih jauh dari upah yang layak, terlebih jika saudara bayarkan hak upahnya jauh dibawah standard upah dimaksud.
·         Demikian juga hak THR Idul fitri bagi buruh borongan atau harian lepas yang saudara bayarkan hanya sebesar Rp. 50.000 bahkan bagi buruh yang telah bekerja hingga 4 tahun. Ini merupakan pelanggaran ketentuan menyangkut hak THR bagi pekerja.
·         Saudara juga telah melarang para pekerja untuk kembali bekerja dengan sebagaimana harusnya. Dimana hal ini merupakan kebijakan sepihak yang tidak dapat dibenarkan dan berakibat merugikan hak buruh untuk bekerja dengan sebagaimana mestinya.

·         Saudara juga telah mengabaikan Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan ( K 3 ) dalam bekerja dilingkungan perusahaan. Dimana hal ini berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa manusia atau buruh yang saudara pekerjakan. Hal ini terbukti dengan kejadian kecelakaan kerja, tergerusnya telapak kaki salah seorang buruh hingga habis satu telapak kakinya atau mengaakibatkan cacat permanen karena kecelakaan saat bekerja, mengingat buruh bekerja tanpa fasilitas K3 yang layak di perusahaan saudara.
·         Saudara juga telah di indikasikan melakukan perbuatan ANTI SERIKAT BURUH atau MEMBERANGUS SERIKAT BURUH. Berkali - kali mengabaikan ajakan pertemuan ataupun perundingan dengan pengurus serikat buruh. Lalu melarang para pekerja yang berserikat untuk bekerja kembali serta melakukan pengancaman mem PHK bagi buruh yang berserikat dan tergabung dalam PTP Federasi PROGRESIP KASBI. Dan konyolnya di satu sisi saudara justeru mendorong pembentukan serikat buruh yang di sinyalir untuk menandingi serikat buruh yang sesungguhnya. Pun saudara bahkan melangsungkan perundingan dengan serrikat buruh yang PALSU, di saat PTP Federasi PROGRESIP KASBI saudara abaikan ketika meminta dilangsungkannya pertemuan secara ptut dan kekeluargaan. Hingga saat inipun saudara berkeberatan mengakui keberadaan serikat buruh - PTP Federasi PROGRESIP KASBI degan sebagaimana mestinya.
·         Banyak lagi hal lainnya yang saudara lakukan terhadap para pekerja yang belum tersebutkan satu per satu. Dimana hal - hal demikian merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang - undangan yang berlaku. Dan atas hal tersebut harus saudara pertanggung jawabkan kemudian.

Maka atas hal - hal seperti terurai diatas, kami atas nama ( Nama Organisasi ) dengan ini menyampaikan  :

1.  Bahwa praktik penerapan hubungan kerja borongan / harian lepas, system kerja kontrak & outsourching yang saudara berlakukan di PT. Daya Cipta Kemasindo. Adalah praktik penerapan system kerja ala perbudakan modern, dimana di dalamnya telah menghilangkan jaminan keberlangsungan kerja bagi para pekerja, serta merugikan bagi salah satu pihak, dalam hal ini para pekerja dan hanya menguntungkan hanya bagi pengusaha, dalam hal ini pemilik perusahaan termasuk sauadara selaku jajaran pimpinan perusahaan. Dan penerapan system kerja borongan / harian lepas, kerja kontrak dan outsourching yang saudara praktikan terhadap para pekerj di PT. DCK, pun tidak sesuai dengan aturan ketentuan perundang - undangan ketenagakerjaan.
Sehingga dengan demikian saudara berkewajiban mengangkat seluruh pekerja di PT. DCK sebagai buruh tetap PT. DCK. Dan menghapuskan system kerja borongan / harian lepas, system kerja kontrak & outsourching di PT. DCK.

2.  Bahwa upah murah yang saudara bayarkan, THR yang tidak sesuai yang saudara bayarkan terhadap para pekerja di PT. DCK. Baik terhadap buruh borongan / harian lepas serta terhadap seluruh pekerja. Adalah perbuatan keji yang berakibat memiskinkan hidup para pekerja dan hanya memperkaya pemilik perusahaan termasuk saudara selaku jajaran pimpinan perusahaan. Dan hal ini melanggar norma, aturan ketentuan perundang - undangan ketenagakerjaan menyangkut hak dasar buruh. Sehingga atas hal tersebut saudara  berkewajiban untuk segera membayarkan seluruh kekurangan hak upah bagi buruh borongan / harian lepas yang selama ini saudara bayarkan di bawah ketentuan UMK yang berlaku di setiap tahunnya. Serta meningkatkan upah seluruh pekerja di PT. DCK menjadi lebih layak.

3.    Atas kecelakaan kerja yang di alami buruh yang bekerja di PT. DCK akibat dari ketiadaan sarana dan fasilitas K3 yang baik di perusahaan yang saudara Pimpin. Maka saudara wajib bertanggung jawab atas korban kecelakaan kerja di PT. DCK dan berkewajiban memastikan sarana dan fasilitas K3 di perusahaan tersedia dengan baik dan terjamin. Agar tidak ada lagi korban berjatuhan karena akibat ketiadaan sarana dan fasilitas K3 di perusahaan yang saudara Pimpin.

4.  Pelarangan kerja dari saudara terhadap para pekerja di PT. DCK yang tergabung dalam serikat buruh. Yang di indikasikan karena saudara tidak menghendaki keberadaan serikat pekerja - PTP Federasi PROGRESIP              PT. DCK. Sekaligus dalam kerangka memberangus serikat buruh tersebut. Perbuatan saudara yang demikian merupakan prilaku sewenang - wenang terhadap nasib manusia lain yang juga mempunyai hak yang sama seperti saudara sebagai seorang manusia yang bermartabat. Dan PELARANGAN BERSERIKAT oleh pihak saudara, merupakan tindakan pelanggaran atas Hak kemerdekaan berserikat, pelanggaran atas Hak Asasi Manusia. Sehingga atas hal demikian saudara berkewajiban untuk kembali MEMULIHKAN HUBUNGAN KERJA para pekerja yang hingga saat ini saudara larang utuk bekerja. Dan saudara pun berkewajiban untuk menghormati, dan menerima keberadaan serikat buruh yang telah berdiri sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

5.  Saudara juga berkewajiban untuk memenuhi seluruh hak - hak dasar pekerja sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang - undangan ketenagakerjaan. Yang hingga sejauh ini belum saudara penuhi dan biamana ada yang belum tersebutkan didalam surat ini.

Jika saudara tidak mengindahkan hal ini, maka saudara akan berhadapan dengan banyak unsure serikat buruh dan organisasi pro buruh yang anti pada penindasan. Dan kami MENGUTUK perbuatan saudara yang MENINDAS para pekerja. Serta perlawanan terhadap tindakan, kebijakan saudara yang merugikan para pekerja di PT. Daya Cipta Kemasindo akan berlangsung terus menerus dan semakin kuat.

Demikian kami sampaikan untuk diperhatikan secara serius.

Jakarta,……………………..November 2011

Tertanda,

( Nama Organisasi )
Nama & Tanda tangan
Ketua & sekretaris


Demikian permohonan bantuan, dukungan dan solidaritas ini dan atas perhatian serta solidaritasnya di sampaikan terima kasih.



Tertanda,

PENGURUS TINGKAT PERUSAHAAN
FEDERASI PROGRESIP
PT. DAYA CIPTA KEASINDO
&
DEWAN PENGURUS PUSAT
FEDERASI PROGRESIP
SBA KONFEDERASI KASBI



·HABIB MAULANA  - Ketua Umum DPP Federasi PROGRESIP KASBI   : 087875468574
·TARWAN RIBADI   - Sekretaris Jenderal DPP federasi PROGRESIP      : 081218689598
·AGUS NUGROHO  - Ketua PTP federasi PROGRESIP PT. DCK              : 083877770142
·RUDI                - Sekretars PTP federasi PROGRESIP PT. DCK                 : 081282364523