Pernyataan Sikap Bersama Front Keadilan Untuk Rakyat Bersatu

Selasa, 15 Mei 2012

KPO Perhimpunan Rakyat Pekerja (KPO PRP) Sumbawa,
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cab. Sumbawa,
Gerakan Pemuda Demokratik (GERPAD) Sumbawa,
Barisan Pemuda dan Mahasiswa Progresif_Jaringan Gerrakan Mahasiswa Kerakyatan (BPMP_JGMK) 
Organisasi  Progresif Mahasiswa (OPM).
Serikat Pekerja Progresif (SERPOG_KASBI) Kota Sumbawa

FRONT KEADILAN untuk RAKYAT BERSATU…..!!!
Bebaskan Seluruh Rakyat Pekerja dari Cengkraman Sistem NEOLIBARALISME.
Wujudkan  Keadilan dan Kesejahteraan SELURUH Rakyat Indonesia.

Kekayaan Indonesia yang berlimpah
Berdasarkan kenyataan bahwa dari segala Penjuru Bumi  Indonesia telah terdapat berbagai potensi dan kekayaan yang berlimpah ruah, melihat dari seluruh potensi yang dimiliki, seharusnya mampu meningkatkan Pembangunan ekonomi rakyat dan menciptakan kesejahteraan sehingga tidak akan ada lagi kemiskinan.

Amanat Undang-undang 1945 tentang keadilan bagi rakyat Indonesia.
Revolusi yang membebaskan rakyat Indonesia dari penjajahan Kolonialisme Belanda selama 350 tahun dan melahirkan Undang-undang 1945, ‘’Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala Bangsa dan Oleh sebab itu, maka Penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan Pri Kemanusiaan dan Pri keadilan’’ hal ini merupakan jiwa Negara Indonesia dan sebuah pintu harapan serta refresentase maupun cita-cita dalam mewujudkan keadilan dan kemakmuran rakyat. Landasan dan formasi dalam pelaksanaan Negara tersebut  sudah diakui dan dideklarasikan melalui pembacaan Proklamasi sejak 67 tahun yang lalu, itulah usia kemerdekaan Negara Republik Indonesia dari Penjajah Kolonialisme Belanda.

Waktu yang cukup panjang dalam mengisi Pembangunan dan memajukan kesejahteraan rakyat dengan harapan nampaknya Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga tak ada lagi kemiskinan, tidak adalagi rakyat yang menjadi TKI (Buruh Migran) untuk memenuhi kebutuhan hidup, tidak ada lagi kekerasan, tidak ada lagi ketimpangan social maupun perampasan terhadap hak-hak rakyat.

Sungguh tragis ketika Roh dan Jiwa dalam Undang-Undang Dasar ternyata kini sangat jauh dari harapan, Kekayaan Alam yang berlimpah hanya untuk kepentingan para PeMilik Modal dan Penguasa, dengan menjadikan rakyat sebagai obyek dalam mengeruk Keuntungan, dan menjadi sebuah Negara Penjual Manusia atau rakyatnya sendiri dijual (Pengirim TKI).

‘’Terus terang, berterus teranglah’’ kapan Harus terang …???
Habis Gelap, Tibahlah Suram, Setelah Kolonialisme, Muncullah Neolibarisme’’
Itulah Realitas Kemerdekaan yang Semu….!!!

Selama sistem Neolibralisme/Imfrialisme bercokol dalam sebuah Negara, selama itu pula ketimpangan social dan ketidakadilan melanggeng, hal tersebut dapat dilihat dari berbagai persoalan terjadi disekitar kita, antara lain Perampasan terhadap berbagai hak petani dan rendahnya harga Komoditi petani sehingga tidak sesuai jumlah Pendapatan dengan biaya produksi, rendahnya Upah bagi Buruh, serta masih terjadinya praktek ekploetasi dan perampasan tenaga buruh melalui jam kerja lembur, jam kerja loyalitas,praktek magang bagi Buruh  yang tidak pernah dibayar oleh pemilik modal, serta Sisitem Outsourcing yang merugikan buruh, dan tragisnya masih banyak indikasi Perusahaan diSumbawa tidak memiliki kejelasan izin, hal ini dapat merugikan rakyat Sumbawa,
Dari hal tersebut dan tingkat kesejahteraan rakyat yang sangat jauh dari cita-cita Undang-undang Dasar,akan mengakibatkan anak dan keluraga Pekerja tani, pekerja buruh  kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, tidak dapat memperoleh Hak dasar yaitu Pendidikan terutama pada jenjang yang lebih tinggi dan berkualitas. Dan tragisnya lagi Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUUPT) Pesanan Pemodal ketika disahkkan, maka  Pendidikan akan menjadi barang yang mahal.

Negeri yang Suram atas kebijakan yang kejam telah melahirkan pelaksana-pelaksana Negara yang haram dan tunduknya Pemerintah Indonesia dihadapan Dunia Imfrialisme; rakyat harus hidup dalam Negeri ketidakpastian sehingga mencari alternative dalam memenuhi kebutuhan; Seperti kita dapat ketahui total TKI tahun 2011 saja di luar negeri mencapai mencapai 3.679.536 orang. Angka tertinggi banyak yang bekerja di Malaysia mencapai 2,5 juta orang. Angka tersebut disusul Arab Saudi yang menempati urutan kedua yaitu tercatat 1,5 juta orang. Sumber (BNP2TKI), itupun belum termasuk TKI di Negara lain dan para TKI Ilegal.

Artinya bahwa dengan Kekayaan Alam yang dimiliki Bangsa Indonesia dan ketidakmampuan Pemerintah dalam Menciptakan lapangan peKerja dan Jaminan kesejahteraan bagi rakyat, hal inipun dapat dilihat angka Pengangguran di Indonesia mencapai 7,5 juta orang, kemudian jumlah penduduk miskinan di NTB diperkirakan sebanyak 1.009.352 atau 21,55% dari jumlah total penduduk NTB, sedangkan jumlah pencari kerja yang terdaftar di Provinsi NTB sebanyak 37.028 orang belum lagi para pengangguran yang tidak terdaftar serta Mahasiswa (Para Pengangguran tertunda).

Setelah terbebasnya Sumartini dari hukuman Pancung TKI asal Desa Kukin moyo Utara, ternyata masih mendapat hukuman sebanyak 10 tahun penjara dan harus juga menerima hukuman ribuan kali diCambuk dari Pemerintah Saudi Arabiah, dan kini kita kembali disentakkan oleh terjadinya Pembunuhan terhadap 3 TKI asal NTB serta 1 TKI asal Kel. BrangBij Sumbawa Besari Pulang tanpa Batok Kepala dari Malasyah

Berangkat dari berbagai bentuk ketimpangan dalam dan ketundukan rezim Pemerintah Indonesia terhadap  Neolibralisme, sehingga demi mewujudkan kesejahteraan dan keadilan Sosial, maka kami dari FRONT KEADILAN untuk RAKYAT menyatakan Sikap:

1.    Memintah kepada Pemerintah segerah Nasionalisasi Seluruh Indutri dan membuka lapangan Pekerja untuk rakyat yaitu Industri kerakyatan.
2.    Bangun Industri nasional yang kuat dan pro rakyat
3.    Tolak rencana Pengesahan RUU PT karena tidak bedasarkan Undang-undang dasar 1945
4.    Memintah kepada Pemerintah Untuk segerah menaikan harga Komoditi Pertanian (Jagung)
5.    Memintah kepada Pemerintah Indoneisa dan Daerah Sumbawa agar segera  mengambil sikap tegas terhadap perlindungan TKI dan TKI asal BarangBiji Sumbawa yang menjadi Korban kekerasan Kekerasan diMalasyah.
6.    Memintah Kepada Pemerintah NTB dan Sumbawa untuk Menaikan jumlah UMP/UMK,karena jumlah agar dapat memenuhi kebutuah hidup layak serta segerah mengambil tindakan tegas terhadap pemilik modal yang membayar Upah dibawah Standar.
7.    Hentikan Ekploetasi Pekerja/Buruh dengan dalih Kerja Loyalitas,kerja Lembur tidak dibayar,status magang bagi pekerja/Buruh.
8.    Memintah kepada Pemerintah daerah NTB dan Sumbawa agar tranparans terhadap Jumlah Bantuan pemerintah Pusat  terhadap kelompok Buruh Migran disumbawa
9.    Segerah memberikan bantuan kepada seluruh mantan Buruh Migran Sumbawa sebagai bentuk pembangunan dan peningkatan ekonomi bagi para  TKI.

Sumbawa Besar, 01 Mei 2012

tertanda
Korlap


UCUP SUPRATMAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar