Perjuangan Petani Sumatera Utara Menuntut Tanah

Jumat, 11 Mei 2012


1.       AKSI GABUNGAN KELOMPOK TANI TANGGAL 10 APRIL 2012

KPO PRP Medan melakukan aksi bersama Gabungan Kelompok Tani ( Kelompok Petani 71-79, HPPLKN, Kelompok Tani Selambo, Jas Merah, Kelompok Tani Bandar Rejo Bersatu, Kelompok Tani Maju Bersama Rakorba), PPRM Sumut, Perempuan Mahardika, SMI Cab. Medan, FDM, L-Kesra Pusat, DKR Sumut.  Aksi kali ini dilatar belakangi maraknya pembangunan perumahan (proverty) di tanah Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang sekarang dikuasi oleh Mafia Tanah yang antara lain;

a.       Desa Helvetia (kelompok Tani HPPLKN) ; adanya pembangunan perumahan (proverty) di belakang Graha Helvetia tanpa adanya surat surat kepemilikan yang terindikasi dibangun Tamin Sukardi dan dengan arogan nya merubuhkan, menghancurkan dan meratakan mesjid yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat penggarap Eks HGU PTPN II. Selain itu, preman bayaran yang disuruh oleh Mafia Tanah juga melakukan intimidasi, penculikan, penganiayaan serta penggoroyokan terhadap Saifal Bahri ketua HPPLKN dan yang anehnya sampai saat ini kasus penganiayaan tersebut belum ditangani serius oleh Kapolres Belawan.

b.      Desa Marendal (Kelompok Tani 71-79) ; pembangunan perumahan villa indah permai yang diprakarasi oleh PT. Mitra Karya Lestari yang terindikasi dibangun oleh Usman Akiong. Di kelompok tani ini kepolisian resort kota Medan melakukan salah tangkap terhadap Sahat Sirus Rajaguguk padahal yang dicari adalah Bernard Aritonang, anggota kelompok tani juga banyak di intimidasi dan dianiaya preman preman bayaran.

c.       Desa Selambo ; pembangunan perumahan PT. Bangun Graha Lestari, dan PT. Bangun Graha Lestari bekerja sama dengan Samsul Sianturi melakukan penggusuran, intimidasi, penganiayaan terhadap masyarakat penggarap, dan sampai saat ini laporan mengenai penganiayaan tersebut belum ditanggapi Kepolisian Resort Medan.

d.      Desa Dagang Kerawang; terbangunnya yayasan pendidikan Nurul Amaliyah tanpa ada bukti kepemilikan oleh H.M. Suprianto alias Anto Keling yang mengakibatkan kriminalisasi terhadap anggota kelompok tani yakni Eko, Senja, Dsb yang sampai saat ini masih di dalam tahanan.

Aksi pertama kali dilakukan pada Hari Selasa tanggal 10 April 2012 dengan targetan melakukan Recklaiming (Pendudukan) di lahan kelompok tani Desa Helvetia (kelompok Tani HPPLKN) yang dikuasai oleh Mafia Tanah di belakang Graha Helvetia. Pada Pukul 10.00 WIB Massa Aksi berkumpul di Bundaran SIB dan melakukan orasi serta kampanye public agar masyarakat tidak membeli bangunan rumah (proverty) diatas tanah masyarakat di lahan Eks HGU PTPN II dan pada Pukul 11. 30 Massa Aksi bergerak menuju Pasar IV, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang.

Massa Aksi kemudian merubuhkan pintu masuk dan tembok tembok yang selama ini menghalangi petani Helvetia masuk ke tahan yang mereka garap. Setelah pintu masuk dan tembok rubuh, massa aksi masuk dan menduduki lahan yang selama ini dirampas oleh mafia tanah, melakukan peletakan batu pertama mesjid mereka yang telah diratakan pihak mafia tanah, dan membuat posko sementara. Tetapi saat ini Saifal Bahri ketua kelompok tani HPPLKN (Helvetia) masih terus mendapat intimidasi dan ancaman dari orang yang tidak dikenal yang diduga adalah suruhan mafia tanah bahkan rumah Saifal Bahri berkali kali kena lemparan batu yang mengakibatkan kaca rumah pecah.


2.       TINDAKAN REPRESIF APARAT TNI TERHADAP AKSI DAMAI KOMITE TANI MENGGUGAT PADA TANGGAL 13 APRIL 2012

Untuk Kota Medan telah terbentuk Front/Aliansi “KOMITE TANI MENGGUGAT” yang beranggotankan KPO PRP Medan, Gabungan Kelompok Tani ( Kelompok Petani 71-79, HPPLKN, Kelompok Tani Selambo, Jas Merah, Kelompok Tani Bandar Rejo Bersatu, Kelompok Tani Maju Bersama Rakorba), PPRM Sumut, Perempuan Mahardika, SMI Cab. Medan, FDM, L-Kesra Pusat, DKR Sumut, PMKRI Cab. Medan.

Komite Tani Menggugat melakukan aksi damai di Bundaran Air Mancur depan Kantor Pos Besar jalan Balai Kota Medan pada Hari Jumat Tanggal 13 April 2012 dengan maksud menyampaikan berbagai persoalan tanah di Sumut Kepada Wakil Presiden Boediono yang sedang melakukan kunjungan kerja di Medan. Massa aksi yang hanya berjumlah puluhan orang membentang poster poster  dan memberikan orasi yang berisi permasalahn tanah di Sumut dan tuntutan agar wakil Presiden Boediono segera menuntaskannya. Beberapa aparat TNI dan Kepolisian mendatangi massa aksi dan meminta massa aksi untuk bubar akan tetapi massa aksi tidak bergeming.

Kemudian massa aksi aksi dihadang dan di blokade oleh aparat TNI yang berjumlah sekitar seratusan orang (yang tentu saja tidak sebanding dengan jumlah massa aksi yang hanya puluhan orang,) aparat TNI lalu membentuk tiga lapis barisan untuk menutup dan menghalangi massa aksi. Beberapa saat kemudian aparat TNI merampas secara paksa poster poster yang dibentangkan massa aksi dan merobeknya dan menyeret secara paksa bahkan mengangkat secara paksa beberapa orang massa aksi untuk masuk ke jalan di depan Bundaran Air Mancur. sesampai disana massa aksi kembali di blokade aparat selama lebih kurang 30 (Tiga Puluh) Menit.


Tindakan represif aparat TNI Tersebut telah melukai seorang anak kecil (anak dari kelompok tani Helvetia) yang tangannya di pijak oleh aparat TNI, Kartika (kawan dari Perempuan Mahardhika) di angkat paksa oleh tiga orang aparat TNI dan lehernya dicekik , menghancurkan Toa yang digunakan massa aksi untuk orasi, Pimpinan Aksi (Pias) kehilangan uang dan kunci sepada motor dari saku baju nya, tidak hanya itu kawan kawan pers yakni Tuti Lubis (SCTV), Ayat Hasibuan (Trans TV) dan Bahana Situmorang (TvOne) juga terluka akibat terkena pukulan, sikutan aparat TNI.

3.       AKSI KOMITE TANI MENGGUGAT PADA TANGGAL 16 APRIL 2012 “SELESAIKAN KASUS SENGKETA TANAH DI LAHAN EKS HGU PTPN II” dan “SEGERA BENTUK PANSUS PENYELESAIAN TANAH DI DPRD SU”.

Pada Hari Senin tanggal 16 April 2012 Komite Tani Menggugat yang beranggotan KPO PRP Medan, Gabungan Kelompok Tani ( Kelompok Petani 71-79, HPPLKN, Kelompok Tani Selambo, Jas Merah, Kelompok Tani Bandar Rejo Bersatu, Kelompok Tani Maju Bersama Rakorba), PPRM Sumut, Perempuan Mahardika, SMI Cab. Medan, FDM, L-Kesra Pusat, DKR Sumut, PMKRI Cab. Medan kembali turun ke jalan melakukan aksi mendesak DPRD SU untuk segera menyelesaikan Sengketa Tanah Eks HGU PTPN II dengan membentuk pansus.

Selain itu aksi ini juga bertujuan agar Mustafawiyah (sekretaris Komisi A DPRD SU) segera dicopot karena tindakan arogannya terhadap delegasi Komite Tani Menggugat pada hari Jumat Tanggal 13 April 2012 yang ingin menagih janji Ketua Komisi A DPRD SU untuk mengundang Kapoldasu dan Kelompok Tani, yang mana pada saat kejadian tersebut Mustafawiyah yang adalah kader Demokrat tersebut membentak dan mengusir kasar delegasi Komite Tani Menggugat.

Massa aksi berkumpul di kantor DPRD SU dan melakukan orasi, namun informasi yang didapat bahwa semua anggota DPRD SU sedang tidak berada di tempat karena sedang mengikuti perayaaan hari Jadi Provinsi Sumatera Utara di kantor Gubernur Sumatera Utara, maka massa aksi pun bergerak ke Kantor Gubernur Sumatera Utara dan disana delegasi massa aksi diterima perwakilan Gubernur Sumut dan perwakilam tersebut berjanji akan segera menyelesaikan sengketa tanah di lahan Eks HGU PTPN II.

Dari kantor Gubernur Sumut, massa aksi bergerak menuju Kantor DPD Partai Demokrat yang berada di jalan Multatuli Medan untuk mendesak agar kader mereka Mustofawiyah segera dicopot atau di re call karena tindakannnya yang arogan terhadap delegasi kelompok tani. Massa aksi diterima oleh pengurus DPD Partai Demokrat Sumut dan berjanji akan segera menindak keras tindakan kadernya tersebut. Dari kantor DPD Partai Demokrat Massa aksi kemudian membubarkan diri.

Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Undang Undang Pokok Agraria Mengatur bahwa semua hak atas mempuyai fungsi sosial, hak atas tanah tersebut meliputi hak milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Sewa, Hak Membuka Tanah, Hak Memungut Hasil Hutan, dan hak hak lainnya.  Fungsi sosial tanah menurut penjelasan Pasal 6 UU No. 05 Tahu 1960 adalah hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang tidak mutlak dapat dibenarkan bahwa tanah itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) SEMATA MATA UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI APALAGI KALAU HAK ITU MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI MASYARAKAT. Dengan melihat fakta yang terjadi di lahan Eks HGU PTPN II pada khusunya dan tempat lain pada umumnya, benarkah fungsi sosial tanah sudah terwujud? Tentu jawabannya tidak karena tanah hanya dikuasi dan di nikmati oleh kaum pemodal (mafia tanah) yang kong kali kong dengan pemerintah merampas tanah yang berfungsi sosial. Maka SOSIALISME adalah satu satunya jalan pembebasan bagi Rakyat, dengan Sosialisme maka semua rakyat akan memiliki tanah dan tanah untuk rakyat bukan untuk pemilik modal, semua rakyat akan memilki alat produksi yang sekarang ini masih dikuasasi oleh Kaum Pemodal.

Tindakan represif aparat TNI terhadap Massa aksi Komite Rakyat Menggugat yang ingin menyampaikan keluhan mengenai masalah tanah di Sumut Kepada WaPres Boediono dan tindakan Mustofawiyah yang nota bene wakil rakyat tersebut jelas sangat memalukan dan menunjukkan rejim dan partai yang berkuasa pada saat ini TIDAK PRO RAKYAT dan Sudah tidak bisa dipercaya lagi, untuk itu kawan kawan mari kita satukan tekad dan tujuan membangun PARTAI PRO RAKYAT yakni PARTAI KELAS PEKERJA. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar