1.
AKSI GABUNGAN KELOMPOK TANI TANGGAL 10 APRIL
2012
KPO PRP Medan
melakukan aksi bersama Gabungan Kelompok Tani ( Kelompok Petani 71-79, HPPLKN,
Kelompok Tani Selambo, Jas Merah, Kelompok Tani Bandar Rejo Bersatu, Kelompok
Tani Maju Bersama Rakorba), PPRM Sumut, Perempuan Mahardika, SMI Cab. Medan,
FDM, L-Kesra Pusat, DKR Sumut. Aksi kali
ini dilatar belakangi maraknya pembangunan perumahan (proverty) di tanah Eks
Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang sekarang dikuasi oleh Mafia Tanah yang antara
lain;
a. Desa
Helvetia (kelompok Tani HPPLKN) ; adanya pembangunan perumahan (proverty) di
belakang Graha Helvetia tanpa adanya surat surat kepemilikan yang terindikasi
dibangun Tamin Sukardi dan dengan arogan nya merubuhkan, menghancurkan dan
meratakan mesjid yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat penggarap Eks HGU
PTPN II. Selain itu, preman bayaran yang disuruh oleh Mafia Tanah juga
melakukan intimidasi, penculikan, penganiayaan serta penggoroyokan terhadap
Saifal Bahri ketua HPPLKN dan yang anehnya sampai saat ini kasus penganiayaan
tersebut belum ditangani serius oleh Kapolres Belawan.
b. Desa
Marendal (Kelompok Tani 71-79) ; pembangunan perumahan villa indah permai yang
diprakarasi oleh PT. Mitra Karya Lestari yang terindikasi dibangun oleh Usman
Akiong. Di kelompok tani ini kepolisian resort kota Medan melakukan salah
tangkap terhadap Sahat Sirus Rajaguguk padahal yang dicari adalah Bernard
Aritonang, anggota kelompok tani juga banyak di intimidasi dan dianiaya preman
preman bayaran.
c. Desa
Selambo ; pembangunan perumahan PT. Bangun Graha Lestari, dan PT. Bangun Graha
Lestari bekerja sama dengan Samsul Sianturi melakukan penggusuran, intimidasi,
penganiayaan terhadap masyarakat penggarap, dan sampai saat ini laporan
mengenai penganiayaan tersebut belum ditanggapi Kepolisian Resort Medan.
d. Desa
Dagang Kerawang; terbangunnya yayasan pendidikan Nurul Amaliyah tanpa ada bukti
kepemilikan oleh H.M. Suprianto alias Anto Keling yang mengakibatkan kriminalisasi
terhadap anggota kelompok tani yakni Eko, Senja, Dsb yang sampai saat ini masih
di dalam tahanan.
Aksi pertama
kali dilakukan pada Hari Selasa tanggal 10 April 2012 dengan targetan melakukan
Recklaiming (Pendudukan) di lahan kelompok tani Desa Helvetia (kelompok Tani
HPPLKN) yang dikuasai oleh Mafia Tanah di belakang Graha Helvetia. Pada Pukul
10.00 WIB Massa Aksi berkumpul di Bundaran SIB dan melakukan orasi serta
kampanye public agar masyarakat tidak membeli bangunan rumah (proverty) diatas
tanah masyarakat di lahan Eks HGU PTPN II dan pada Pukul 11. 30 Massa Aksi
bergerak menuju Pasar IV, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang.
Massa Aksi
kemudian merubuhkan pintu masuk dan tembok tembok yang selama ini menghalangi petani
Helvetia masuk ke tahan yang mereka garap. Setelah pintu masuk dan tembok
rubuh, massa aksi masuk dan menduduki lahan yang selama ini dirampas oleh mafia
tanah, melakukan peletakan batu pertama mesjid mereka yang telah diratakan
pihak mafia tanah, dan membuat posko sementara. Tetapi saat ini Saifal Bahri
ketua kelompok tani HPPLKN (Helvetia) masih terus mendapat intimidasi dan
ancaman dari orang yang tidak dikenal yang diduga adalah suruhan mafia tanah
bahkan rumah Saifal Bahri berkali kali kena lemparan batu yang mengakibatkan
kaca rumah pecah.
2.
TINDAKAN REPRESIF APARAT TNI TERHADAP AKSI DAMAI
KOMITE TANI MENGGUGAT PADA TANGGAL 13 APRIL 2012
Untuk Kota Medan
telah terbentuk Front/Aliansi “KOMITE TANI MENGGUGAT” yang beranggotankan KPO
PRP Medan, Gabungan Kelompok Tani ( Kelompok Petani 71-79, HPPLKN, Kelompok
Tani Selambo, Jas Merah, Kelompok Tani Bandar Rejo Bersatu, Kelompok Tani Maju
Bersama Rakorba), PPRM Sumut, Perempuan Mahardika, SMI Cab. Medan, FDM, L-Kesra
Pusat, DKR Sumut, PMKRI Cab. Medan.
Komite Tani Menggugat
melakukan aksi damai di Bundaran Air Mancur depan Kantor Pos Besar jalan Balai
Kota Medan pada Hari Jumat Tanggal 13 April 2012 dengan maksud menyampaikan
berbagai persoalan tanah di Sumut Kepada Wakil Presiden Boediono yang sedang
melakukan kunjungan kerja di Medan. Massa aksi yang hanya berjumlah puluhan
orang membentang poster poster dan
memberikan orasi yang berisi permasalahn tanah di Sumut dan tuntutan agar wakil
Presiden Boediono segera menuntaskannya. Beberapa aparat TNI dan Kepolisian mendatangi
massa aksi dan meminta massa aksi untuk bubar akan tetapi massa aksi tidak
bergeming.
Kemudian massa
aksi aksi dihadang dan di blokade oleh aparat TNI yang berjumlah sekitar
seratusan orang (yang tentu saja tidak sebanding dengan jumlah massa aksi yang
hanya puluhan orang,) aparat TNI lalu membentuk tiga lapis barisan untuk
menutup dan menghalangi massa aksi. Beberapa saat kemudian aparat TNI merampas
secara paksa poster poster yang dibentangkan massa aksi dan merobeknya dan
menyeret secara paksa bahkan mengangkat secara paksa beberapa orang massa aksi
untuk masuk ke jalan di depan Bundaran Air Mancur. sesampai disana massa aksi
kembali di blokade aparat selama lebih kurang 30 (Tiga Puluh) Menit.
Tindakan
represif aparat TNI Tersebut telah melukai seorang anak kecil (anak dari
kelompok tani Helvetia) yang tangannya di pijak oleh aparat TNI, Kartika (kawan
dari Perempuan Mahardhika) di angkat paksa oleh tiga orang aparat TNI dan
lehernya dicekik , menghancurkan Toa yang digunakan massa aksi untuk orasi,
Pimpinan Aksi (Pias) kehilangan uang dan kunci sepada motor dari saku baju nya,
tidak hanya itu kawan kawan pers yakni Tuti Lubis (SCTV), Ayat Hasibuan (Trans
TV) dan Bahana Situmorang (TvOne) juga terluka akibat terkena pukulan, sikutan
aparat TNI.
3.
AKSI KOMITE TANI MENGGUGAT PADA TANGGAL 16 APRIL
2012 “SELESAIKAN KASUS SENGKETA TANAH DI LAHAN EKS HGU PTPN II” dan “SEGERA
BENTUK PANSUS PENYELESAIAN TANAH DI DPRD SU”.
Pada Hari Senin tanggal
16 April 2012 Komite Tani Menggugat yang beranggotan KPO PRP Medan, Gabungan
Kelompok Tani ( Kelompok Petani 71-79, HPPLKN, Kelompok Tani Selambo, Jas
Merah, Kelompok Tani Bandar Rejo Bersatu, Kelompok Tani Maju Bersama Rakorba),
PPRM Sumut, Perempuan Mahardika, SMI Cab. Medan, FDM, L-Kesra Pusat, DKR Sumut,
PMKRI Cab. Medan kembali turun ke jalan melakukan aksi mendesak DPRD SU untuk
segera menyelesaikan Sengketa Tanah Eks HGU PTPN II dengan membentuk pansus.
Selain itu aksi
ini juga bertujuan agar Mustafawiyah (sekretaris Komisi A DPRD SU) segera
dicopot karena tindakan arogannya terhadap delegasi Komite Tani Menggugat pada
hari Jumat Tanggal 13 April 2012 yang ingin menagih janji Ketua Komisi A DPRD
SU untuk mengundang Kapoldasu dan Kelompok Tani, yang mana pada saat kejadian
tersebut Mustafawiyah yang adalah kader Demokrat tersebut membentak dan
mengusir kasar delegasi Komite Tani Menggugat.
Massa aksi
berkumpul di kantor DPRD SU dan melakukan orasi, namun informasi yang didapat
bahwa semua anggota DPRD SU sedang tidak berada di tempat karena sedang
mengikuti perayaaan hari Jadi Provinsi Sumatera Utara di kantor Gubernur
Sumatera Utara, maka massa aksi pun bergerak ke Kantor Gubernur Sumatera Utara
dan disana delegasi massa aksi diterima perwakilan Gubernur Sumut dan
perwakilam tersebut berjanji akan segera menyelesaikan sengketa tanah di lahan
Eks HGU PTPN II.
Dari kantor
Gubernur Sumut, massa aksi bergerak menuju Kantor DPD Partai Demokrat yang
berada di jalan Multatuli Medan untuk mendesak agar kader mereka Mustofawiyah
segera dicopot atau di re call karena tindakannnya yang arogan terhadap
delegasi kelompok tani. Massa aksi diterima oleh pengurus DPD Partai Demokrat
Sumut dan berjanji akan segera menindak keras tindakan kadernya tersebut. Dari
kantor DPD Partai Demokrat Massa aksi kemudian membubarkan diri.
Pasal 6 UU No. 5
Tahun 1960 Tentang Undang Undang Pokok Agraria Mengatur bahwa semua hak atas
mempuyai fungsi sosial, hak atas tanah tersebut meliputi hak milik (HM), Hak
Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Sewa, Hak
Membuka Tanah, Hak Memungut Hasil Hutan, dan hak hak lainnya. Fungsi sosial tanah menurut penjelasan Pasal
6 UU No. 05 Tahu 1960 adalah hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang
tidak mutlak dapat dibenarkan bahwa tanah itu akan dipergunakan (atau tidak
dipergunakan) SEMATA MATA UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI APALAGI KALAU HAK ITU
MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI MASYARAKAT. Dengan melihat fakta yang terjadi di
lahan Eks HGU PTPN II pada khusunya dan tempat lain pada umumnya, benarkah
fungsi sosial tanah sudah terwujud? Tentu jawabannya tidak karena tanah hanya
dikuasi dan di nikmati oleh kaum pemodal (mafia tanah) yang kong kali kong
dengan pemerintah merampas tanah yang berfungsi sosial. Maka SOSIALISME adalah
satu satunya jalan pembebasan bagi Rakyat, dengan Sosialisme maka semua rakyat
akan memiliki tanah dan tanah untuk rakyat bukan untuk pemilik modal, semua
rakyat akan memilki alat produksi yang sekarang ini masih dikuasasi oleh Kaum
Pemodal.
Tindakan represif
aparat TNI terhadap Massa aksi Komite Rakyat Menggugat yang ingin menyampaikan
keluhan mengenai masalah tanah di Sumut Kepada WaPres Boediono dan tindakan
Mustofawiyah yang nota bene wakil rakyat tersebut jelas sangat memalukan dan
menunjukkan rejim dan partai yang berkuasa pada saat ini TIDAK PRO RAKYAT dan
Sudah tidak bisa dipercaya lagi, untuk itu kawan kawan mari kita satukan tekad
dan tujuan membangun PARTAI PRO RAKYAT yakni PARTAI KELAS PEKERJA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar