Tampilkan postingan dengan label Petani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Petani. Tampilkan semua postingan

Perjuangan Petani Sumatera Utara Menuntut Tanah

Jumat, 11 Mei 2012


1.       AKSI GABUNGAN KELOMPOK TANI TANGGAL 10 APRIL 2012

KPO PRP Medan melakukan aksi bersama Gabungan Kelompok Tani ( Kelompok Petani 71-79, HPPLKN, Kelompok Tani Selambo, Jas Merah, Kelompok Tani Bandar Rejo Bersatu, Kelompok Tani Maju Bersama Rakorba), PPRM Sumut, Perempuan Mahardika, SMI Cab. Medan, FDM, L-Kesra Pusat, DKR Sumut.  Aksi kali ini dilatar belakangi maraknya pembangunan perumahan (proverty) di tanah Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang sekarang dikuasi oleh Mafia Tanah yang antara lain;

a.       Desa Helvetia (kelompok Tani HPPLKN) ; adanya pembangunan perumahan (proverty) di belakang Graha Helvetia tanpa adanya surat surat kepemilikan yang terindikasi dibangun Tamin Sukardi dan dengan arogan nya merubuhkan, menghancurkan dan meratakan mesjid yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat penggarap Eks HGU PTPN II. Selain itu, preman bayaran yang disuruh oleh Mafia Tanah juga melakukan intimidasi, penculikan, penganiayaan serta penggoroyokan terhadap Saifal Bahri ketua HPPLKN dan yang anehnya sampai saat ini kasus penganiayaan tersebut belum ditangani serius oleh Kapolres Belawan.

b.      Desa Marendal (Kelompok Tani 71-79) ; pembangunan perumahan villa indah permai yang diprakarasi oleh PT. Mitra Karya Lestari yang terindikasi dibangun oleh Usman Akiong. Di kelompok tani ini kepolisian resort kota Medan melakukan salah tangkap terhadap Sahat Sirus Rajaguguk padahal yang dicari adalah Bernard Aritonang, anggota kelompok tani juga banyak di intimidasi dan dianiaya preman preman bayaran.

c.       Desa Selambo ; pembangunan perumahan PT. Bangun Graha Lestari, dan PT. Bangun Graha Lestari bekerja sama dengan Samsul Sianturi melakukan penggusuran, intimidasi, penganiayaan terhadap masyarakat penggarap, dan sampai saat ini laporan mengenai penganiayaan tersebut belum ditanggapi Kepolisian Resort Medan.

d.      Desa Dagang Kerawang; terbangunnya yayasan pendidikan Nurul Amaliyah tanpa ada bukti kepemilikan oleh H.M. Suprianto alias Anto Keling yang mengakibatkan kriminalisasi terhadap anggota kelompok tani yakni Eko, Senja, Dsb yang sampai saat ini masih di dalam tahanan.

Aksi pertama kali dilakukan pada Hari Selasa tanggal 10 April 2012 dengan targetan melakukan Recklaiming (Pendudukan) di lahan kelompok tani Desa Helvetia (kelompok Tani HPPLKN) yang dikuasai oleh Mafia Tanah di belakang Graha Helvetia. Pada Pukul 10.00 WIB Massa Aksi berkumpul di Bundaran SIB dan melakukan orasi serta kampanye public agar masyarakat tidak membeli bangunan rumah (proverty) diatas tanah masyarakat di lahan Eks HGU PTPN II dan pada Pukul 11. 30 Massa Aksi bergerak menuju Pasar IV, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang.

Massa Aksi kemudian merubuhkan pintu masuk dan tembok tembok yang selama ini menghalangi petani Helvetia masuk ke tahan yang mereka garap. Setelah pintu masuk dan tembok rubuh, massa aksi masuk dan menduduki lahan yang selama ini dirampas oleh mafia tanah, melakukan peletakan batu pertama mesjid mereka yang telah diratakan pihak mafia tanah, dan membuat posko sementara. Tetapi saat ini Saifal Bahri ketua kelompok tani HPPLKN (Helvetia) masih terus mendapat intimidasi dan ancaman dari orang yang tidak dikenal yang diduga adalah suruhan mafia tanah bahkan rumah Saifal Bahri berkali kali kena lemparan batu yang mengakibatkan kaca rumah pecah.


2.       TINDAKAN REPRESIF APARAT TNI TERHADAP AKSI DAMAI KOMITE TANI MENGGUGAT PADA TANGGAL 13 APRIL 2012

Untuk Kota Medan telah terbentuk Front/Aliansi “KOMITE TANI MENGGUGAT” yang beranggotankan KPO PRP Medan, Gabungan Kelompok Tani ( Kelompok Petani 71-79, HPPLKN, Kelompok Tani Selambo, Jas Merah, Kelompok Tani Bandar Rejo Bersatu, Kelompok Tani Maju Bersama Rakorba), PPRM Sumut, Perempuan Mahardika, SMI Cab. Medan, FDM, L-Kesra Pusat, DKR Sumut, PMKRI Cab. Medan.

Komite Tani Menggugat melakukan aksi damai di Bundaran Air Mancur depan Kantor Pos Besar jalan Balai Kota Medan pada Hari Jumat Tanggal 13 April 2012 dengan maksud menyampaikan berbagai persoalan tanah di Sumut Kepada Wakil Presiden Boediono yang sedang melakukan kunjungan kerja di Medan. Massa aksi yang hanya berjumlah puluhan orang membentang poster poster  dan memberikan orasi yang berisi permasalahn tanah di Sumut dan tuntutan agar wakil Presiden Boediono segera menuntaskannya. Beberapa aparat TNI dan Kepolisian mendatangi massa aksi dan meminta massa aksi untuk bubar akan tetapi massa aksi tidak bergeming.

Kemudian massa aksi aksi dihadang dan di blokade oleh aparat TNI yang berjumlah sekitar seratusan orang (yang tentu saja tidak sebanding dengan jumlah massa aksi yang hanya puluhan orang,) aparat TNI lalu membentuk tiga lapis barisan untuk menutup dan menghalangi massa aksi. Beberapa saat kemudian aparat TNI merampas secara paksa poster poster yang dibentangkan massa aksi dan merobeknya dan menyeret secara paksa bahkan mengangkat secara paksa beberapa orang massa aksi untuk masuk ke jalan di depan Bundaran Air Mancur. sesampai disana massa aksi kembali di blokade aparat selama lebih kurang 30 (Tiga Puluh) Menit.


Tindakan represif aparat TNI Tersebut telah melukai seorang anak kecil (anak dari kelompok tani Helvetia) yang tangannya di pijak oleh aparat TNI, Kartika (kawan dari Perempuan Mahardhika) di angkat paksa oleh tiga orang aparat TNI dan lehernya dicekik , menghancurkan Toa yang digunakan massa aksi untuk orasi, Pimpinan Aksi (Pias) kehilangan uang dan kunci sepada motor dari saku baju nya, tidak hanya itu kawan kawan pers yakni Tuti Lubis (SCTV), Ayat Hasibuan (Trans TV) dan Bahana Situmorang (TvOne) juga terluka akibat terkena pukulan, sikutan aparat TNI.

3.       AKSI KOMITE TANI MENGGUGAT PADA TANGGAL 16 APRIL 2012 “SELESAIKAN KASUS SENGKETA TANAH DI LAHAN EKS HGU PTPN II” dan “SEGERA BENTUK PANSUS PENYELESAIAN TANAH DI DPRD SU”.

Pada Hari Senin tanggal 16 April 2012 Komite Tani Menggugat yang beranggotan KPO PRP Medan, Gabungan Kelompok Tani ( Kelompok Petani 71-79, HPPLKN, Kelompok Tani Selambo, Jas Merah, Kelompok Tani Bandar Rejo Bersatu, Kelompok Tani Maju Bersama Rakorba), PPRM Sumut, Perempuan Mahardika, SMI Cab. Medan, FDM, L-Kesra Pusat, DKR Sumut, PMKRI Cab. Medan kembali turun ke jalan melakukan aksi mendesak DPRD SU untuk segera menyelesaikan Sengketa Tanah Eks HGU PTPN II dengan membentuk pansus.

Selain itu aksi ini juga bertujuan agar Mustafawiyah (sekretaris Komisi A DPRD SU) segera dicopot karena tindakan arogannya terhadap delegasi Komite Tani Menggugat pada hari Jumat Tanggal 13 April 2012 yang ingin menagih janji Ketua Komisi A DPRD SU untuk mengundang Kapoldasu dan Kelompok Tani, yang mana pada saat kejadian tersebut Mustafawiyah yang adalah kader Demokrat tersebut membentak dan mengusir kasar delegasi Komite Tani Menggugat.

Massa aksi berkumpul di kantor DPRD SU dan melakukan orasi, namun informasi yang didapat bahwa semua anggota DPRD SU sedang tidak berada di tempat karena sedang mengikuti perayaaan hari Jadi Provinsi Sumatera Utara di kantor Gubernur Sumatera Utara, maka massa aksi pun bergerak ke Kantor Gubernur Sumatera Utara dan disana delegasi massa aksi diterima perwakilan Gubernur Sumut dan perwakilam tersebut berjanji akan segera menyelesaikan sengketa tanah di lahan Eks HGU PTPN II.

Dari kantor Gubernur Sumut, massa aksi bergerak menuju Kantor DPD Partai Demokrat yang berada di jalan Multatuli Medan untuk mendesak agar kader mereka Mustofawiyah segera dicopot atau di re call karena tindakannnya yang arogan terhadap delegasi kelompok tani. Massa aksi diterima oleh pengurus DPD Partai Demokrat Sumut dan berjanji akan segera menindak keras tindakan kadernya tersebut. Dari kantor DPD Partai Demokrat Massa aksi kemudian membubarkan diri.

Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Undang Undang Pokok Agraria Mengatur bahwa semua hak atas mempuyai fungsi sosial, hak atas tanah tersebut meliputi hak milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Sewa, Hak Membuka Tanah, Hak Memungut Hasil Hutan, dan hak hak lainnya.  Fungsi sosial tanah menurut penjelasan Pasal 6 UU No. 05 Tahu 1960 adalah hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang tidak mutlak dapat dibenarkan bahwa tanah itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) SEMATA MATA UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI APALAGI KALAU HAK ITU MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI MASYARAKAT. Dengan melihat fakta yang terjadi di lahan Eks HGU PTPN II pada khusunya dan tempat lain pada umumnya, benarkah fungsi sosial tanah sudah terwujud? Tentu jawabannya tidak karena tanah hanya dikuasi dan di nikmati oleh kaum pemodal (mafia tanah) yang kong kali kong dengan pemerintah merampas tanah yang berfungsi sosial. Maka SOSIALISME adalah satu satunya jalan pembebasan bagi Rakyat, dengan Sosialisme maka semua rakyat akan memiliki tanah dan tanah untuk rakyat bukan untuk pemilik modal, semua rakyat akan memilki alat produksi yang sekarang ini masih dikuasasi oleh Kaum Pemodal.

Tindakan represif aparat TNI terhadap Massa aksi Komite Rakyat Menggugat yang ingin menyampaikan keluhan mengenai masalah tanah di Sumut Kepada WaPres Boediono dan tindakan Mustofawiyah yang nota bene wakil rakyat tersebut jelas sangat memalukan dan menunjukkan rejim dan partai yang berkuasa pada saat ini TIDAK PRO RAKYAT dan Sudah tidak bisa dipercaya lagi, untuk itu kawan kawan mari kita satukan tekad dan tujuan membangun PARTAI PRO RAKYAT yakni PARTAI KELAS PEKERJA. 

Kembalikan Hak Tanah Rakyat, Cabut SK Bupati Bima No. 188/45/357/004/2010

Rabu, 18 Januari 2012

Jumat 13 Januari 2012, pulahan orang yang tergabung dalam Front Rakyat Anti Tambang Yogyakarta melakukan aksi teaterikal di Bunderan Universitas Gadjah Mada. Aksi ini merupakan keberlanjutan aksi-aksi sebelumnya yang menuntut agar SK Bupati Bima Nomor 188/45/357/004/2010 segera dicabut dan tuntutan tuk mengembalikan tanah rakyat dirampas oleh penguasa. Organissi-organisasi yang tergabung dalam FRAT memandang bahwa sumber pokok persoalan dimana terjadi perampasan tanah dan penghidupan rakyat di Bima adalah SK. Nomor 188 karena Surat Keputusan ini melegalkan adanya penambangan di Bima yang dilakukan oleh kapitalisme internasional (PT. Sumber Mineral Nusantara merupakan perusahaan Asing dari Australia).

Tragedy Bima berdarah dimana terjadi represifitas aparat kepolisian hingga menewaskan lebih dari 2 orang rakyat Bima dan puluhan korban luka-luka, imbas dari penolakan terhadap Surat Keputusan Bupati Nomor 188 yang memberikan izin penambangan. Bupati Bima yang juga merupakan “darah biru” (keturunan Kraton) tidak pernah peduli terhadap tuntutan rakyat. Berkali-kali rakyat Bima melakukan protes terhadap kebijakan tersebut namun tidak pernah dipedulikan oleh pemerintah daerah. Sampai hari ini pun, Pmerintah Daerah Bima terutama Bupati Fery Zulkarnaen tidak pernah menggubris tuntutan rakyat agar Surat Keputusan tersebut di cabut.

Sikap keras Bupati Bima yang tidak mau mencabut surat keputusan tidak membuat perlawanan rakyat Bima surut. Perjuangan yang dilakukan oleh rakyat Bima dan solidaritas rakyat di beberapa daerah termasuk di Yogyakarta sampai hari ini pun masih bergelora. Front Rakyat Anti Tambang Yogyakarta yang terdiri dari organisasi demokratik tak henti-hentinya melakukan aksi massa menuntut pencabutan Surat Keputusan Nomor 188 dan segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Bima  termasuk menuntut pertanggung jawaban SBY-Boediono, Kapolri, Gubernur dan Kapolda NTB, Bupati dan Polres Bima.

Aksi mimbar bebas yang dilakukan FRAT Yogyakarta merupakan wujud konsistensi dalam melakukan perlawanan terhadap Rezim Neolib SBY-Boediono termasuk pemerintah daerah. Rezim yang sejatinya perpanjangan modal internasional (Neoliberalisme) tak akan henti-hentinya melakukan pembantaian terhadap rakyat. Kasus yang terjadi di Bima, Mesuji, Meranti, Papua dan di tempat-tempat lainnya adalah gambaran singkat bagaimana rezim ini melakukan pembunuhan terhadap rakyat demi melindungi pemodal. Perwakilan dari KPO PRP dalam orasi politiknya di aksi teaterikal tersebut mengatakan bahwa “rezim Neolib SBY-Boedino akan terus melakukan pembunuhan terhadap rakyat karena salah satu syarat bagi berjalannya modal (kapitalisme) adalah menghancurkan semua kekuatan yang menentangnya meskipun dengan cara pembantaian dan pembunuhan. Pembunuhan rakyat di beberapa daerah seperti Mesuji, Papua, Bima dan lain-lain yang berusaha mempertahankan haknya terhadapa tanah menjadi bukti. Penindasan oleh kapitalisme dengan menggunakan rezim SBY-Boediono sebagai kakai tangan dan polisi-tentara sebagai senjata pembunuh harus dilawan oleh rakyat. Hanya dengan persatuan semua kekuatan rakyat yang akan mampu melawan kapitalisme.” Dalam setiap orasi politiknya, KPO PRP selalu menegaskan pentingnya persatuan rakyat dan membangun kekuatan politik nasional sebagai alat perjuangan bersama. Perjuangan tidak hanya didasari pada perjuangan yang ekonomis (sektoral dan normative) tetapi perjuangan politik dimana kekuasaan Negara harus direbut oleh kekuatan tertindas.

Front Rakyat Anti Tambang Yogyakarta terdiri dari KPO PRP, KEPMA BIMA, SMI, RESISTA-JGMK, PRD, PEMBEBASAN, LMND, FAM-J, PPI, IKPM DOMPU, IKPM KEPRI, ASRAMA NTB, PMII, IMPSY, PEREMPUAN MAHARDHIKA, LM NASDEM, LPN, SABUK, IKS, FKMK, IKPM-I, HMI MPO, HMI DIPO. (rewako)

Memenangkan Kaum Tani Untuk Berjuang Sampai Akhir!

Jumat, 13 Januari 2012

Kamis, 12 Januari 2012, barisan aksi tani bersama elemen barisan lain (buruh, nelayan, kaum miskin kota, perempuan, dan mahasiswa pemuda), melakukan serangannya kedepan instansi-instansi pemerintahan pro imperialis di Jakarta. Tuntutan utama yang diusung masih sama dengan yang puluhan tahun lalu dikumandangkan oleh perjuangan kaum tani, yaitu Reformasi Agararia (yang) sejati. Namun kali ini, persoalan reformasi agraria menjadi lebih mendesak, dikarenakan kedaulatan kaum tani atas tanah dan lingkungan betul-betul semakin diporak-pondakan lewat rentetan kasus-kasus terbaru dari Tiaka, Mesuji, sampai Bima. Selain membawa isu/tuntutan umum tentang reformasi agraria, dikeluarkan juga tuntutan-tuntutan khusus berupa pencabutan SK menteri yang memicu konflik-konflik agraria, pembubaran perhutani, mengaudit HGU dan izin usaha pertambangan, serta desakan untuk menyusun beberapa UU yang dianggap perlu dalam melindungi hak petani, nelayan, dan masyarakat adat.  

Tak seperti biasanya, aksi yang didominasi oleh massa kaum tani ini terlihat lebih bergelora. Untuk pertama kali aksi dipusatkan di depan gedung MA, lalu berlanjut ke depan Istana negara, dan diakhiri di depan gedung DPR/MPR. Massa aksi yang tergabung dalam sekretariat bersama pemulihan hak rakyat ini berjumlah tidak kurang dari 5000 orang, dan sebagian besarnya adalah kaum tani yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Serikat Petani Indonesia (SPI) yang datang dari Jawa barat dan Banten. Sejak bergerak pukul 09.00 dari Masjid Istiqlal sampai pada akhirnya ke DPR, massa telah melumpuhkan beberapa titik jalan strategis di Jakarta. Selain itu diketahui juga bahwa aksi tersebut juga berbarengan dengan aksi yang serupa di beberapa daerah seperti Lampung, Medan, sebagian Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara, Bali, dan Sulawesi.

Di depan istana negara, massa sempat menggoyang-goyang kawat berduri yang membatasi badan jalan dengan kawasan istana negara. Beberapa orang bahkan sempat mengekspresikan kemarahannya dengan melemparkan sendal kedalam kawasan istana. Di depan DPR/MPR, massa lebih terlihat perkasa lagi dengan memblokir Jalan Gatot Subroto dan menjebol pagar besi samping gedung. Organisasi-organisasi buruh seperti KASBI, SBTPI, GSBI, FPBJ, FSPOI yang juga tergabung dalam Sekber Buruh pun ikut meradikalisasi massa dengan mempelopori pemblokiran jalan di depan DPR, serta mendinamisir massa aksi dengan lagu-lagu perjuangan yang umumnya memang belum diketahui oleh kaum tani.

Namun demikian, dalam catatan kami, masih tetap terdapat kelemahan dalam aksi tersebut, yang sayangnya mengulangi kelemahan-kelemahan dalam aksi sebelumnya yang didominasi oleh kaum tani. Yang pertama adalah persoalan konsep aksi yang mempengaruhi beberapa isu/tuntutan/kampanye aksi. Aksi massa yang sedemikian besar seharusnya merupakan sarana bagi rakyat untuk berdaulat dan meningkatkan kapasitas politiknya untuk memaksa (bukan mengemis) sebuah kebijakan yang akan mempermudah perjuangan pembebasan tanah. Ini adalah konsekuensi dari sudah sekian panjangnya kasus perampasan tanah kaum tani terjadi lewat berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah dan juga DPR. Namun hal itu sedikit tertutupi dengan dibiarkannya para elite politik DPR (Budiman Sudjatmiko dan Akbar Faisal) mendapatkan panggung untuk menjanjikan satu pansus penyelesaian konflik agraria. Isu pun seakan digeser/dimanipulasi menjadi sekedar pembentukan pansus dan menggulung isu-isu kongkret yang telah disepakati. Untungnya sebagian massa yang didominasi oleh buruh dan mahasiswa meneriaki elite politik yang naik mobil komando tersebut dan menyuruhnya untuk turun.

Selain itu, hal kedua yang juga meresahkan adalah persoalan struktur/perangkat aksi yang sangat lemah dalam mengawal aksi. Tidak terdapat suatu rancangan acara yang tersusun dan terkontrol dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan diperbolehkannya sebagian perwakilan massa untuk menerobos naik mobil komando tanpa sebuah panggilan/kontrol  dari kordinator lapangan. Ditambah lagi tak semua organisasi yang terlibat dalam sekber pemulihan hak rakyat yang mendapatkan kesempatan untuk berorasi menyampaikan pandangannya. KPO PRP adalah salah satu organisasi yang terlibat dalam sekber pemulihan hak rakyat namun tidak mendapatkan kesempatan itu.

Atas ketidaksiapan struktur aksi tersebut, pimpinan aksi jadi terlihat kebingungan saat massa sudah menjebol pagar samping DPR. Akibat lain dari ketidaksiapan tersebut, pimpinan aksi juga berkecenderungan untuk memarahi massa aksi yang sudah mulai radikal, yang sayangnya, juga dilakukan dengan cara yang memecah kesatuan aksi, yaitu dengan membedakan kepentingan massa kaum tani dengan massa buruh dan pemuda/mahasiswa dalam aksi tersebut. Lalu pertanyaannya, apakah Reformasi Agraria adalah hanya merupakan kepentingan kaum tani? Bagi kami, jelas tidak. Reformasi agraria (bukan sekedar tanah) bagi kami akan membantu percepatan industrialisasi yang mana akan memperbanyak dan memperkuat posisi kaum buruh dalam pabrik-pabrik di kota (bahkan pengikisan jurang antara kota dan desa), juga membuka lapangan pekerjaan bagi pemuda. Singkatnya adalah peningkatan kekuatan produktif masyarakat Indonesia hari ini.

Namun sekali lagi, bagi kami, reformasi agraria dibawah kontrol agen Imperialis-neoliberal adalah omong kosong dan tak berguna bagi semua pencapaian itu. Sehingga sepatutnya, penghancuran/penggulingan kekuasaan pro Imperialis-neoliberal itulah yang merupakan satu titik temu strategis dari kepentingan seluruh rakyat atas reformasi agraria. Bukan pansus, bukan UU, atau panitia jenis apapun yang merupakan strategi pokok kaum tani, melainkan pendudukan dan pengambil-alihan seluruh lahan-lahan yang dikuasai pemodal dengan perlawanan yang maksimal oleh organisasi tani.   

Sebenarnya beberapa orasi dari KASBI dan SBTPI sudah mengajak kepada kaum tani untuk melanjutkan aksi beberapa hari lagi sampai beberapa tuntutan kongkret dan mendesak dipenuhi. Kelompok ibu-ibu yang berasal dari kelompok nelayan Banten pun mengeluhkan pimpinan aksi yang bagi mereka masih berjuang setengah-setengah karena menyuruh massa (khususnya perempuan) untuk mundur disaat mereka menginginkan untuk maju terus saat penyemprotan water canon oleh aparat.

Disinilah letak pentingnya organisasi kaum tani dalam memimpin perjuangan tani. Bukan menghambat, tapi meluruskan. Bukan memarahi, tapi mengajarkan dengan persiapan-persiapan (pendidikan, latihan, dll) yang maksimal untuk hasil yang maksimal. Sehingga, kaum tani beserta pimpinan-pimpinan organisasinya kedepan mulai membiasakan diri untuk menegakkan perjuangan agraria sampai ke titik akhir: kemenangan kaum tani, dan kesejahteraan seluruh rakyat.

Selanjutnya massa sempat diganggu hujan yang turun dengan sangat deras pada pukul 16.30 di depan gedung DPR. Sebagian besar massa tani tunggang langgang menyelamatkan diri. Namun sebagian lagi yang jumlahnya lebih sedikit memilih bertahan dengan meneruskan orasi dan lagu-lagu perjuangan. Massa aksi akhirnya bubar pada pukul 17.40 setelah mendapatkan beberapa janji (yang sudah pasti tidak dijalankan) dari DPR. (kibar)  

Reforma Agraria, Pembaruan Desa dan Keadilan Ekologis Jalan Indonesia Berkeadilan Sosial

Kamis, 12 Januari 2012

Pernyataan Sikap

Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Hak Rakyat Indonesia
Jakarta, 12-01-2012
Kami dari “Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia”, aliansi dari organisasi Petani, Buruh, Masyarakat Adat, Perempuan, Pemuda Mahasiswa, Perangkat Pemerintahan Desa, dan NGO.
Hari ini, Kamis 12 Januari 2012 melakukan aksi serentak di Ibu kota Negara DKI Jakarta dan 27 Provinsi di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali NusaTenggara, Maluku dan 4 wilayah di luar negeri.
Hari ini, kami menyatakan Perlawanan dan Membentuk Aliansi Gerakan Perlawanan Terhadap Perampasan Tanah-Tanah Rakyat yang difasilitasi oleh rezim SBY-Boediono di seluruh Indonesia.
Kami Berpandangan:
Bahwa masalah utama agraria (tanah, air, dan kekayaan alam) di Indonesia adalah konsentrasi kepemilikan, penguasaan dan pengusahaan sumber-sumber agraria baik tanah, hutan, tambang dan perairan di tangan segelintir orang dan korporasi besar, di tengah puluhan juta rakyat bertanah sempit bahkan tak bertanah. Ironisnya, ditengah ketimpangan tersebut, perampasan tanah-tanah rakyat masih terus terjadi.
Perampasan tanah tersebut terjadi karena persekongkolan jahat antara Pemerintah, DPR-RI dan Korporasi. Mereka menggunakan kekuasaannya untuk mengesahkan berbagai Undang-Undang seperti: UU No.25/2007 Tentang Penanaman Modal, UU No.41/1999 Tentang Kehutanan, UU 18/2004 Tentang Perkebunan, UU No.7/2004 Tentang Sumber Daya Air, UU No. 27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 4/2009 Mineral dan Batubara, dan yang terbaru pengesahan UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Keseluruhan perundang-undangan tersebut sesungguhnya telah melegalkan perampasan hak-hak rakyat atas tanah, hutan, tambang, wilayah tangkap nelayan, wilayah kelola masyarakat adat dan desa, kesemuanya hanya untuk kepentingan para pemodal.
Perampasan tanah berjalan dengan mudah dikarenakan pemerintah pusat dan daerah serta korporasi tidak segan-segan mengerahkan aparat kepolisian dan pam swakarsa untuk membunuh, menembak, menangkap dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya jika ada rakyat yang berani menolak dan melawan perampasan tanah.
Kasus yang terjadi di Mesuji dan Bima adalah bukti bahwa Polri tidak segan-segan membunuh rakyat yang menolak perampasan tanah. Hal ini terjadi karena Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara jelas dan terbuka telah menjadi aparat bayaran perusahaan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. Kasus PT.Freeport  dan Mesuji Sumatera Selatan membuktikan bagaimana polisi telah menjadi aparat bayaran tersebut.
Cara-cara yang dilakukan oleh pemerintahan SBY-Boediono dalam melakukan perampasan tanah dengan menggunakan perangkat kekerasan negara, mulai dari pembuatan undang-undang yang tidak demokratis hingga pengerahan institusi TNI/polri untuk melayani kepentingan modal asing dan domestik sesungguhnya adalah sama dan sebangun dengan cara-cara Rezim Fasis Orde Baru.
Kami menilai bahwa perampasan hak-hak rakyat atas tanah, hutan, tambang, wilayah tangkap nelayan, wilayah kelola masyarakat adat dan desa yang terjadi sekarang ini adalah bentuk nyata dari perampasan kedaulatan rakyat.
Bagi Kami Kaum Tani, Nelayan, Masyarakat Adat, dan Perempuan perampasan tersebut telah membuat kami kehilangan tanah yang menjadi sumber keberlanjutan kehidupan.
Bagi Kami Kaum Buruh, perampasan tanah dan kemiskinan petani pedesaan adalah sumber malapetaka politik upah murah dan sistem kerja out sourcing yang menindas kaum buruh selama ini. Sebab politik upah murah dan system kerja out sourcing ini bersandar pada banyaknya pengangguran yang berasal dari proses perampasan tanah. Lebih jauh, perampasan tanah di pedesaan adalah sumber buruh migran yang dijual murah oleh pemerintah keluar negeri tanpa perlindungan.
Melihat kenyataan tersebut, kami berkesimpulan: Bahwa dasar atau fondasi utama dari pelaksanaan sistem ekonomi neoliberal yang tengah dijalankan oleh SBY Boediono adalah Perampasan Tanah atau Kekayaan Alam yang dijalankan dengan cara-cara kekerasan.
Kami berkeyakinan bahwa untuk memulihkan hak-hak rakyat Indonesia yang dirampas tersebut harus segera dilaksanakan Pembaruan Agraria, Pembaruan Desa demi Keadilan Ekologis.
Pembaruan Agraria adalah penataan ulang atau restrukturisasi pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, untuk kepentingan petani, buruh tani, perempuan dan golongan ekonomi lemah pada umumnya seperti terangkum dalam UUPA 1960 pasal 6,7,9,10,11,12,13,14,15,17. Pembaruan Agraria adalah mengutamakan petani, penggarap, nelayan tradisional, perempuan dan masyarakat golongan ekonomi lemah lainnya untuk mengelola tanah, hutan dan perairan sebagai dasar menuju kesejahteraan dan kedaulatan nasional.
Pembaruan Desa adalah pemulihan kembali hak dan wewenang di Desa atau nama lain yang sejenis, yang telah dilumpuhkan dan diseragamkan oleh kekuasaan nasional sejak masa Orba melalui UU No.7/1979 tentang Pemerintahan Desa. Penyeragaman tersebut telah menghilangkan pranata asli masyarakat pedesaan yang merupakan kekayaan “Bhineka Tunggal Ika” yang tak ternilai harganya.
Pembaruan Desa adalah pemulihan hak dan wewenang desa dalam mengatur sumber-sumber agraria di desa dengan cara memberikan wewenang desa dalam mengelola kekayaan sumber-sumber agraria untuk rakyat, memberikan keadilan anggaran dari APBN, menumbuhkan Badan Usaha Bersama Milik Desa untuk mempercepat pembangunan ekonomi pedesaan.
Bingkai utama dari pelaksanaan Pembaruan Agraria dan Pembaruan Desa adalah menuju Keadilan Ekologis. Dengan demikian, keseluruhan pemulihan hak-hak agraria rakyat, pemulihan desa adalah untuk memulihkan Indonesia dari kerusakan ekologis akibat pembangunan ekonomi neoliberal selama ini.
Melalui Aksi ini, kami Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat menyerukan: Kepada seluruh rakyat Indonesia yang terhimpun dalam organisasi-organisasi gerakan untuk merebut dan menduduki kembali tanah-tanah yang telah dirampas oleh pemerintah dan pengusaha. Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk membentuk organisasi-organisasi perlawanan terhadap segala bentuk perampasan tanah.
Kami juga mengajak kepada para cendikiawan, budayawan, agamawan, professional agar mengutuk keras dan melawan segala bentuk pelanggaran HAM berat yang dilakukan secara sistematis oleh pemerintah dalam melakukan perampasan tanah.
Untuk itu, Kami Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia menuntut :
1.      Menghentikan Segala Bentuk Perampasan Tanah Rakyat dan Mengembalikan Tanah-Tanah Rakyat yang Dirampas.
2.      Laksanakan Pembaruan Agraria Sejati sesuai dengan Konsitusi 1945 dan UUPA 1960
3.      Tarik TNI/Polri dari konflik Agraria, membebaskan para pejuang rakyat yang ditahan dalam melawan perampasan tanah.
4.      Melakukan Audit Legal dan Sosial Ekonomi terhadap segala Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan, Hak Guna Bangunan (HGB), SK Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik kepada Swasta dan BUMN yang telah diberikan dan segera mencabutnya untuk kepentingan rakyat.
5.      Membubarkan Perhutani dan memberikan hak yang lebih luas kepada rakyat, penduduk desa, masyarakat adat dalam mengelola Hutan.
6.      Pengelolaan sumber-sumber alam yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan mensegerakan UU PA-PSDA sesuai amanat TAP MPR No IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
7.      Penegakan Hak Asasi Petani dengan cara mengesahkan RUU Perlindungan Hak Asasi Petani dan RUU Kedaulatan Pangan sesuai tuntutan rakyat tani.
8.      Penegakan Hak Masyarakat Adat melalui Pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
9.      Pemulihan Hak dan Wewenang Desa dengan segera menyusun RUU Desa yang bertujuan memulihkan hak dan wewenang desa atau nama lain yang sejenis dalam bidang ekonomi, politik hukum dan budaya.
10.  Penegakan Hak Asasi Buruh dengan Menghentikan Politik Upah Murah dan Sistem Kerja Kontrak, Out Sourcing dan membangun Industrialisasi Nasional. Bentuk Undang-undang yang menjamin hak-hak Buruh Migran Indonesia dan Keluarganya
11.  Penegakan Hak Asasi Nelayan Tradisional melalui perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional dengan mengesahkan RUU Perlindungan Nelayan, Menghentikan kebijakan impor ikan dan privatisasi perairan pesisir dan pulau-pulau kecil.
12.  Pencabutan sejumlah UU yang telah mengakibatkan perampasan tanah yaitu : UU No.25/2007 Penanaman Modal, UU 41/1999 Kehutanan, UU 18/2004 Perkebunan, UU 7/2004 Sumber Daya Air, UU 27/2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU 4/2009 Minerba, dan UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan.

Demikian Pernyataan Sikap ini

Sekretariat Sekber:
WALHI: Jl. Tegalparang Utara 14, Mampang-Jakarta Selatan 12790 | T/F +6221 79193363/7941673

Anggota Sekber
Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Serikat Petani Pasundan (SPP), Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA),  Persatuan Pergerakan Petani Indonesia (P3I), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Asosiasi Tani Nusantara (ASTANU), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Serikat Hijau Indonesia (SHI), Petani Mandiri, Paguyuban Petani Hutan Jawa (PPHJ), Serikat Petani Merdeka (Setam- Cilacap), Rumah Tani Indonesia (RTI), Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Pekerja Tekstil Buana Groups (SPTBG), Sawit Watch, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KpSHK), HuMA, RACA, Greenpeace,  Jaringan Advokasi Tambang  (JATAM), Pusaka Indonesia, Bina Desa, Institute Hijau Indonesia,  JKPP, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, KONTRAS, IMPARSIAL, IHCS, ELSAM, IGJ,  Parade Nusantara, Koalisi Anti Utang (KAU), Petisi 28, ANBTI, REPDEM, LIMA, Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formada NTT), Front Mahasiswa Nasional (FMN), PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Front Aksi Mahasiswa (FAM Indonesia), LSADI, SRMI,  Persatuan Perjuangan Indonesia (PPI), Liga Pemuda Bekasi (LPB),  Gabungan Serikat Buruh Independent (GSBI), Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI-Tangerang), Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI), , KPO- PRP, Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (PERGERAKAN), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Komite Serikat Nasional (KSN),  INDIES, SBTPI, Gesburi, Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ), GMPI,  SBTNI, Punk Jaya, PPMI,Perempuan Mahardika, SPTBG, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Konferderasi Serikat Nasional (KSN), Indonesian Corruption Watch (ICW).



Kembalikan Tanah Kami Yang Dirampas Perusahaan Perkebunan

Rabu, 11 Januari 2012

Pada hari Senin, 10 Januari 2011, KPO PRP Medan dan Serikat Karyawan (Sekar Wilmar)-Konfederansi KASBI bergabung dengan Forum Rakyat Bersatu Sumut yang di gagas oleh kelompok tani yang menuntut pengembalian tanah rakyat yang di rampas oleh perkebunan baik perkebunan swasta nasional, perkebunan swasta asing, maupun perkebunan Negara (PTPN).

Agenda dalam aksi tersebut pada intinya Menuntut Gubernur Sumut, menerima dan menada tangani tuntutan rakyat Sumut yaitu: agar tanah tanah petani yang dirampas dengan paksa oleh perkebunan swasta nasional, perkebunan swata asing maupun perkebunan Negara segara dikembalikan kepada rakyat, menuntut perlindungan hak pensiunan karyawan PTPN II yang saat ini dicabik cabik oleh mafia tanah dan para koruptur, agar tanah tanah rakyat yang sudah diluar HGU tetapi masih dikuasi oleh perkebunan dikembalikan dan distribukan kepada rakyat serta agar para petani yang ditangkap dan dikriminalisasi oleh aparat karena berjuang merebut kembali tanhanya segera dibebaskan.

Aksi kelompok tani ini diikuti oleh kelompok kelompok tani yang berasal dari daerah di Sumut seperti  Binjai, Langkat, Tebing TInggi, Medan, Batu Bara, Labuhan Batu, simalungun dan Padang Lawas, dll.  Massa aksi berjumlah lebih dari 1500 orang, dan memacetkan jalan jalan utama kota Medan karena massa memblokade dan menutup akses jalan ke kantor Gubernur Sumatera Utara. Massa aksi mulai bergerak dari Lapangan Merdeka Medan, dan longmarch menuju Kantor DPRD Sumut dengan melintasi Pengadilan Tinggi Sumut dan Pengadilan Negeri Medan, dan pusat aksi sendiri  berada dikantor Gubernur Sumut,

Di kantor Gubernur Sumatera Utara massa aksi menuntut dan mendesak agar Plt. Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho turun menjumpai massa aksi dan menadatangi tuntutan rakyat. Akan tetapi Plt. Gubernur tidak bersedia menjumpai massa aksi, dan hanya bersedia menerima beberapa orang delegator dari massa aksi. Perundingan delegasi dengan Plt. Gubernur tidak membuahkan hasil karena Ptl. Gubernur tetap tidak mau menerima dan menandatangi tuntutan rakyat. Akhirnya aksi massa sepakat untuk tetap menduduki dan menginap di kantor Gubernur sampai tiga hari kedepan.

Ini sudah kesekian kalinya rakyat menduduki kantor Gubernur untuk menuntut pengembalian tanah mereka, akan tetapi Plt. Gubernur Sumut tetap ngotot tidak mau menyetujui tuntutan kaum petani. Sedikitpun hati nurani Plt. Gubernur tidak terbuka dengan massa yang hadir yang dikuti oleh anak anak kecil, bahkan bayi, dan orang tua yang sudah lansia yang seharusnya mendapatkan kesejahteraan tak kala tanah mereka yang dirampas perkebunan dapat dikembalikan. Kisah tragis masalah tanah di Sumatera Utara sudah ada sejak paska tahun 1965. Yang muncul ketika rakyat yang berusaha melawan dan mempertahankan tanahnya, dihadapi dengan cap Komunis oleh Negara dan aparatnya. Sehingga banyak dari kaum tani khususnya di wilayah jalan lintas Sumatera (jalinsum) “hilang tanpa jejak”, entah kemana, di kriminalisasi, ditangakap dan atau dibuang. Bahkan ada saksi mata yang menyaksikan bagaimana kejamamnya perkebunan orang suruhan memenggal kepala orangtuanya ketika orangtuanya berusaha mempertahankan tanahnya.

Aksi Hari Tani Nasional di Jakarta dan Yogyakarta, Kaum Tani Butuh Persatuan dengan Kaum Buruh

Kamis, 29 September 2011

Tanggal 24 September adalah hari yang selalu diperingati oleh berbagai kalangan gerakan rakyat sebagai Hari Tani Nasional, dimana pada hari itu, berbagai kalangan kembali diingatkan untuk terus memompa semangat yang tak kenal lelah untuk memperjuangkan reformasi agraria. Sejatinya, hari itu adalah tepat saat dimana Soekarno, pada tahun 1960, resmi mengeluarkan Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai alat penegak kedaulatan kaum tani atas sumber-sumber agraria. Oleh karena pentingnya, Soekarno kemudian juga menerbitkan kepres No. 169/1963 yang mendasari peringatan Hari Tani Nasional setiap tanggal 24 September. Namun sejak pemerintahan Soeharto, sejarah tinggallah sejarah. Tak pernah lagi pemerintahan manapun pasca orde baru yang pernah memperingati hari ini sebagai Hari Tani Nasional sebagai tanda dukungannya terhadap program kemerdekaan nasional , apalagi menjalankan program-program reformasi agraria yang terkandung dalam UUPA, tak terkecuali pemerintahan Neoliberal SBY-Boediono.

Dalam kondisi dimana semakin timpangnya kepemilikan atas tanah, maraknya konflik agraria, serta makin panjang dan terkatung-katungnya rentetan kasus kekerasan terhadap kaum tani, hari tani nasional tahun 2011 akhirnya direspon oleh berbagai kalangan dengan menggelar konsolidasi persiapan aksi peringatan. Di Jakarta konsolidasi bermuara pada dua aksi besar, yaitu pada tanggal 24 september dan 26 september.

Aksi pada tanggal 24 september, ribuan petani yang didominasi oleh organisasi Serikat Petani Indonesia dan juga dari berbagai organisasi buruh dan mahasiswa memulai aksinya didepan mesjid Istiqlal pukul 08.00 wib. Massa mulai berjalan menuju Istana Negara pukul 09.00 hingga sampai tepat di depan Istana Negara. Massa kaum tani mengajukan tuntutan program-program reformasi agraria. Sedangkan massa buruh yang terlibat terdiri dari Konfederasi KASBI dan Forum Buruh Lintas Pabrik yang bergabung di sisi kiri dan kanan barisan massa. Selain mendukung program reformasi agraria, massa KASBI juga membawa spanduk bertuliskan “Tanah dan Air untuk Kesejahteraan Rakyat

Sebuah kritik pun harus kami lakukan, bahwa telah terjadi kecelakaan konsep ataupun teknis, dimana sesaat sesampainya di Istana Negara, staf khusus kepresidenan diberi kesempatan oleh perangkat aksi untuk menaiki panggung dan menyampaikan janji-janjinya. Hal tersebut tidaklah tepat untuk memajukan perjuangan kaum tani. Hal yang senada sebenarnya juga lahir dalam ajang konsolidasi aksi untuk tanggal 26 september. Salah satu perwakilan dari tani menekankan untuk tidak membelejeti SBY-Boediono dalam kampanye aksinya, tapi lebih kepada persoalan-persoalan kaum tani semata. Pemisahan antara persoalan kaum tani dengan persoalan kebijakan neoliberal adalah sebuah kemunduran dari gerakan tani yang tak boleh dilanjutkan kedepannya. Inilah poin besar dari catatan kami terhadap aksi hari tani nasional tahun ini.

Seakan sebagai langkah untuk mengkonternya, dalam orasi politiknya, perwakilan KPO-PRP, Muhammad Iqbal, menyampaikan ketegasan yang diperlukan dalam melawan kebijakan rezim neoliberal beserta tipu-janji nya. “Tak ada yang harus dipercaya dari janji presiden maupun juru bicaranya. Hanya kekuatan tani yang bersatu dengan kaum buruhlah yang mampu memenangkan program reformasi agraria”, tandas kawan Iqbal. Selanjutnya kawan Iqbal juga mengajak kaum tani membangun alat politiknya bersama dengan kaum buruh, yang bebas dari kepentingan kaum pemilik modal dan kaum feodal.

Setelah lebih dari 2 jam berada di depan Istana, massa kemudian berjalan menuju bunderan HI. Dengan long-march yang dikawal oleh pasukan motor dari Konfederasi KASBI, massa akhirnya sampai di bunderan HI pukul 13.30. Setelah melanjutkan orasi di bunderan HI, aksipun selesai pukul 15.00, dan massa membubarkan diri di bunderan HI lalu menaiki bis yang akan mengantar mereka kembali ke daerah masing-masing di jawa barat dan banten.

Sementara itu, Hari Tani juga dirayakan oleh organisasi gerakan di Yogyakarta dengan menggelar aksi long march. Beberapa kelompok gerakan yang melakukan aksi, yaitu Aliansi Rakyat Peduli Petani (ARPP), Sekber, FMN, Paguyuban Petani Lahan Pantai Kulon Progo dan FPPI. KPO PRP Yogyakarta sendiri tergabung dalam ARPP bersama beberapa organisasi lain seperti PRD, PPI, PPR, ARMP, PSB, KASBI, SMI, PPBI, FAM-J, LMND, Perempuan Mahardhika, PEMBEBASAN, RESISTA, SeTAM, LKSP dan BEM UAD.

ARPP memulai aksi sekitar pukul 09.30 WIB dari Parkiran Abu Bakar Ali, Malioboro. Massa yang berjumlah sekitar 100an orang dengan penuh semangat dan tertib memulai jalan menuju kantor DPRD Propinsi DIY. Di kantor DPRD sendiri sudah ada PPLP, Sekber dan FMN. Sesampainya di DPRD, massa ARPP kemudian melakukan orasi-orasi dan sesekali diiringi yel-yel yang berisi tuntutan. Beberapa orator memberikan gambaran tentang kondisi petani Indonesia yang semakin terpuruk, ditambah dengan banyaknya represi militer terhadap petani. Juga menyampaikan tuntutan agar pemerintah melaksanakan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dan mencabut berbagai kebijakan yang bertentangan dengan UU tersebut.

Massa ARPP kemudian bergabung dengan PPLP, Sekber dan FMN. PPLP membawa 2 becak berspanduk merah berisi aktivis PPLP yang melakukan mogok makan. Tuntutan utama mereka adalah pembebasan Tukijo, seorang petani yang dipenjara karena melakukan aksi menolak tambang pasir di Kulon Progo. Selain itu, mereka juga menyerukan penghentian penambangan pasir di Kulon Progo. Gabungan massa ini kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kantor Pos Besar. Massa yang jumlahnya semakin besar ini kemudian berbaris rapi menutup jalan Malioboro dan melanjutkan long march sambil meneriakan yel-yel seperti: “Tanah Untuk Rakyat!”, “Hentikan Tambang Pasir Kulon Progo!”

Massa berhenti di Depan Kantor Gubernur untuk melanjutkan orasi. Beberapa organisasi yang orasi kembali menyampaikan tuntutan antara lain; menolak RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, menolak impor hasil pertanian, meminta penyelesaian kasus lahan dengan cara damai, menuntut dihentikannya penggusuran, menuntut dihentikannya kriminalisasi terhadap petani serta menuntut tanah, modal dan teknologi untuk petani. Ketua KPO PRP Yogyakarta, Akbar Tanjung, menegaskan bahwa “Rejim SBY-Boediono jelas-jelas gagal memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi petani. Untuk itu dibutuhkan kekuatan organisasi tani yang progresi dan kekuatan rakyat pekerja. Karena rakyat pekerjalah yang harus menentukan nasibnya sendiri”.

Sekitar pukul 12.00 WIB massa kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kantor Pos Besar dan sempat juga berhenti di depan Gedung Agung untuk melakukan orasi. Pukul 13.00 massa membubarkan diri setelah menyampaikan seluruh orasi dan membaca pernyataan sikap bergantian. (kibar, ars)

Bangun Kekuatan Kaum Tani Dengan Persatuan Bersama Buruh dan Rakyat Tertindas

Hari ini, 51 tahun yang lalu, pemerintahan Soekarno resmi mengeluarkan UU No.5 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai solusi terhadap permasalahan tanah dan sumber daya agraria yang ada di Indonesia sejak dicengkramnya Indonesia oleh Imperalisme-kolonialisme. Tak diragukan, UUPA telah menjadi tonggak terpenting dari perjuangan rakyat atas seluruh rangkaian perjuangan kemerdekaan nasional atas penjajahan. Pemerintahan Soekarno kemudian juga menetapkan hari lahirnya UUPA ini, yakni 24 september, sebagai Hari Tani Nasional yang sampai sekarang kita peringati.

Sebelum merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara, wilayah Indonesia/Nusantara merupakan wilayah yang diperebutkan petak demi petaknya oleh para elite/segelintir penguasa demi kekayaan pribadi, dengan mengorbankan jutaan rakyat yang mayoritas hidup sebagai pengolah tanah—kaum tani. Sejak jaman kerajaan sampai diambil-alihnya penindasan itu oleh pemerintahan VOC dan Hindia-Belanda, tanah sebagai salah satu sumber kehidupan terpenting tidak pernah benar-benar dapat dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh kaum tani sebagai pengolah tanah.

Setelah ditindas lewat sistem upeti dan penyerahan wajib hasil-hasil tanah di era kerajaan, pemerintahan kolonial melengkapi penindasan dengan menerapkan system tanam paksa yang menghancurkan struktur tanah dan struktur social di Indonesia, dan kemudian UU Agraria tahun 1870 yang memberi pintu liberalisasi tanah kepada modal asing. Hasilnya saat itu adalah, rakyat Indonesia menjadi “koeli” di negeri sendiri dengan kondisi kesengsaraan yang luar biasa. Penguasaan atas tanah menjadi satu senjata terpenting penjajah untuk menaklukkan rakyat Indonesia. Inilah sebabnya mengapa persoalan tanah/agraria menjadi persoalan yang teramat sentral dari kemerdekaan nasional dan kesejahteraan rakyat.

Setelah merdeka, UUPA merupakan Undang-Undang paling penting yang mewadahi arti dan semangat kemerdekaan nasional dari penjajah, karena merupakan antitesa dari pola penguasaan tanah ala Imperialis-kolonialis dan sekaligus memiliki perspektif yang cukup tegas dalam menjunjung kedaulatan kaum tani atas sumber-sumber agraria. Namun penerapan UU Pokok-Pokok Agraria tersebut mendapatkan hambatan yang keras, terutama dari pemilik tanah besar/tuan tanah yang menghubungkan dirinya dengan tentara. Demikian upaya-upaya dari Negara dan kaum tani saat itu untuk menjalankan amanat UUPA tersebut belum mendapatkan keberhasilan, dalam arti, UUPA belum terlaksana di lapangan—hingga akhirnya kekuasaan direbut oleh Soeharto yang pro-modal. Itulah mengapa perlawanan kaum tani saat itu (sampai sekarang) sering kali dihadapkan pada bedil tentara.

Saat Rejim Soeharto berkuasa kondisi kaum tani kembali menderita. UUPA yang merupakan intisari perasan dari kemerdekaan tidak pernah dijalankan bahkan dianggap peraturan rongsokan yang diabaikan begitu saja. Tidak hanya itu, lebih jauh lagi, pemerintahan Orde Baru telah mengembalikan pola penguasaan tanah dan sumber-sumber agraria kepada pemodal-pemodal asing seperti di jaman penjajahan terdahulu lewat seperangkat peraturan Hak Guna Usaha (HGU) ataupun Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atas tanah.

Sebagai kelanjutan yang lebih massif atas penguasaan modal atas tanah, pemerintahan neoliberal pasca reformasi kembali meletakkan UUPA sebagai Undang-Undang yang di“museum”kan dengan lahirnya banyaknya peraturan undang-undang sektoral agrarian yang tidak mengacu kepada UUPA (baca: tidak mengacu pada kedaulatan kaum tani) seperti UU Sumber Daya Air , UU Pertambangan, UU Penanaman Modal, UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Pesisir dan Kelautan dsb. Kebijakan-kebijakan tersebut semakin massif menindas rakyat dalam masa rejim SBY-Boediono.

Secara nyata kebijakan era Orde Baru (yang dilanjutkan secara massif di era reformasi) telah melahirkan ketimpangan yang cukup mendalam dalam penguasaan tanah di Indonesia. Persoalan ketimpangan sosial yang dicerminkan oleh ketimpangan penguasaan atas tanah dapat dilihat dari fakta bahwa hampir 60% golongan yang dikategorikan sebagai kaum tani hanya memiliki lahan seluas 0,2 sampai 1 hektar. Sedangkan 30% kaum tani adalah petani penggarap yang tidak memiliki tanah yang dapat dikelola secara rutin. Jika kita mengkaitkannya dengan logika pertambahan penduduk dan rendahnya produktivitas pertanian skala kecil akibat kapitalisasi pertanian, maka akan dapat dipastikan, semakin lama tanah akan semakin terkonsentrasi pada beberapa gelintir pemilik tanah/modal, dan semakin banyaknya petani yang tak memiliki tanah, yaitu petani penggarap.

Dengan jumlah petani yang berkisar 44% dari penduduk bekerja (sekitar 46 juta jiwa) dari 105 juta penduduk yang bekerja, maka dapat dipastikan 90% masyarakat yang tergolong petani, yaitu 41,4 juta jiwa, maksimal hanya menguasai 26,4 juta ha tanah; sedangkan 10% nya, yaitu 4,6 juta jiwa, sedikitnya menguasai 17,6 juta ha. Sungguh-sungguh ketimpangan yang luar biasa. Inilah suatu akar yang menyebabkan perpindahan penduduk besar-besaran dari desa ke kota.

Diluar dari penguasaan atas tanah, Rejim Neoliberal SBY-Boediono juga tidak pernah sama sekali berpikir akan peningkatan teknologi produksi pertanian yang dapat meningkatkan produktivitas pertanian demi kedaulatan pangan yang sekaligus mengikis kesenjangan antara desa dan kota. Pemerintah justru memelihara ketergantungan yang tinggi terhadap modal-modal yang berfungsi mengeksploitasi sumber-sumber agraria tanpa menghubungkannya pada kebutuhan riil rakyat pedesaan. Terang saja dari tahun ke tahun produktivitas pertanian Indonesia selalu mengalami penurunan (hanya menyumbangkan tidak lebih dari 20% PDB Nasional), hingga tidak mampu lagi menciptakan kesejahteraan bagi rakyat pedesaan.

Dalam kondisi ketimpangan dan (sekaligus) ketidakberpihakan kebijakan yang demikian, perlawanan kaum tani dalam mendapatkan hak-hak nya atas sumber agraria khususnya tanah selalu mendapatkan serangan yang membabi-buta dari aparat Negara. Dari Januari hingga September 2011, tercatat 20 rakyat petani Indonesia tewas, 57 luka-luka karena konflik agraria akibat peluru aparat dan pihak keamanan perusahaan. Hal tersebut sama sekali tidak memperlihatkan bahwa Indonesia telah melewati suatu reformasi (1998) yang anti terhadap pembungkaman dan pemberangusan. Sungguh terbuktilah bahwa demokrasi yang digembar gemborkan oleh rezim neoliberal SBY-Boediono hanyalah omong kosong bagi kaum tani.

Berbicara tentang kaum tani tidaklah dapat dipisahkan tentang persoalan yang membelit dan membingkai keberlangsungan negara Indonesia kedepannya. Tatanan Imperialisme dan neoliberalisme akan selalu menyengsarakan kaum tani, buruh dan rakyat Indonesia. Oleh karena itu sudah saatnya kaum tani percaya pada kekuatannya sendiri dan bersatu dengan kelas buruh serta rakyat tertindas. Persatuan ini harus terus didorong hingga menjadi termanifestasikan sebagai kekuatan serta alat perjuangan politik bagi kaum tani, buruh dan rakyat Indonesia.

Dengan alat perjuangan politik tersebut maka kaum tani bersama dengan buruh dan rakyat tertindas lainnya dapat merebut kekuasaan politik dari tangan Rejim Neoliberal. Rejim Neoliberal SBY-Boediono yang telah terbukti gagal dalam memberikan kesejahteraan, perlindungan dan demokrasi bagi kaum tani, buruh dan rakyat tertindas.

Ketika kekuasaan politik berada ditangan kaum tani, buruh dan rakyat tertindas lainnya maka tanah, kesejahteraan dan demokrasi dapat digapai. Dengan kekuasaan politik itu pula maka dapat dibuat kebijakan-kebijakan yang pro kaum tani dan buruh dapat dibuat untuk menyejahterakan rakyat secara keseluruhan. Termasuk didalamnya adalah pertama, melaksanakan pembaruan agrarian sejati untuk keadilan sosial dan kedaulatan pangan, kedua, menyelesaikan konflik-konflik agraria dengan mengutamakan pemulihan hak-hak dan keadilan bagi kaum tani ketiga mengembalikan tanah-tanah rakyat yang sudah rampas oleh rejim dan pemilik modal, keempat memberikan perlindungan terhadap produk pertanian nasional, kelima meningkatkan produktivitas pertanian untuk pemenuhan kebutuhan pangan nasional dengan teknologi dan pertanian kolektif skala besar yang dikelola oleh kaum tani sendiri.

Sosialisme, Jalan Sejati Pembebasan Rakyat Pekerja!
Sosialisme, Solusi Krisis Global Kapitalisme!
Bersatu, Bangun Partai Kelas Pekerja!


Komite Penyelamat Organisasi - Perhimpunan Rakyat Pekerja
(KPO - PRP)

Jakarta, 24 September 2011

Ketua Badan Pekerja Nasional
Mahendra Kusumawardhana (085716280745)

Sekretaris Badan Pekerja Nasional
Asep Salmin

Angga : Ke Depannya, Demo Petani Harus Terpimpin dan Terorganisir

Senin, 18 Juli 2011

Aktor penting dalam unjuk rasa petani tembakau di depan Istana Negara dan Gedung DPR/MPR (13/7/2011) adalah Angga Sulistia Putra, salah satu koordinator lapangan yang juga aktivis KPO Perhimpunan Rakyat Pekerja Komite Kota Cimahi, Jawa Barat. Tanpa mengenal rasa lelah, bergantian dengan orator dan korlap lainnya, Angga – demikian laki-laki kelahiran 1985 ini biasa dipanggil – terus menyemangati petani tembakau agar tetap fokus mengikuti aksi. Maklum, para petani yang kebanyakan berasal dari desa-desa di Jawa Tengah itu mesti melawan sinar matahari yang begitu menyengat siang itu. Jangan lupa, mereka terbiasa tinggal di daerah pegunungan yang sejuk.

Bagaimana rasanya memimpin ribuan massa petani berdemonstrasi? “Rasanya? Wew! Hehe. Jujur saja, aku mendapat kesan dan tantangan tersendiri untuk memimpin tani berdemonstrasi. Aku mendapatkan pengalaman luar biasa dalam menghadapi emosi massa yang cepat panas, cepat pula cair dan dingin,” ujar Angga pada rakyatpekerja.org.

Ribuan petani yang tergabung dalam Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) ini “susah-susah” demo di Jakarta demi menuntut pembatalan rencana pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Dampak Produk Tembakau bagi Kesehatan dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. Menurut Angga yang bekerja lepas sebagai desain grafis dan IT marketing, RUU dan RPP ini bakal sangat merugikan rakyat di berbagai sektor. Sektor pertanian tembakau, di samping industri rokok yang melibatkan ratusan ribu buruh, akan menerima kerugian di balik regulasi tersebut jika disahkan.

Nah, ternyata cukup banyak halangan yang harus dihadapi Angga saat mengomandoi aksi massa petani tembakau tersebut. “Kesulitan yang paling jelas adalah mengatur barisan massa aksi agar tidak cair dan berfokus ke mobil komando. Perangkat aksi pun jumlahnya kecil sehingga menyulitkan bantuan koordinasi di tengah massa,” kata Angga. Namun berkat pengalaman dirinya dalam aksi-aksi kecil hingga besar, berbagai kesulitan tersebut relatif bisa diatasi.

Salah satu masalah mendadak yang dihadapi di awal-awal aksi adalah pergantian mobil komando. Seluruh perangkat audio dipasang di sebuah truk besar ternyata tidak diijinkan polisi. Karena aksi ini aksi damai, digantilah truk besar sebagai mobil komando ke truk yang lebih kecil, dengan konsekuensi daya audio pun berkurang separuhnya. Lebih-lebih, pemasangan ulang perangkat audio memakan banyak waktu dan menyebabkan massa bergerak tanpa kendali. Untunglah, pemasangan tersebut akhirnya rampung dan mobil komando dapat memimpin pergerakan massa dari Masjid Istiqlal ke Istana Negara.

Meskipun akhirnya aksi petani tersebut berlangsung lancar dan tanpa insiden yang berarti, massa kaum tani tetap saja terlihat sulit diatur, tidak seperti aksi kaum buruh misalnya. Bagi lelaki alumnus Fikom Unpad Bandung ini, hal tersebut ternyata bisa dimaklumi. “Bagiku menjadi kewajaran tersendiri karena massa tani jarang melakukan aksi-aksi massa yang berkelanjutan, tidak seperti massa buruh. Memang sekalinya turun aksi, jumlah massanya biasanya besar, namun besarnya massa ditambah kesadaran keterpimpinan massa masih kurang, menyebabkan massa sulit diatur.”

Untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa yang akan datang, Angga berharap ada treatment khusus bagi para petani. “Perlu ada pembelajaran manajemen aksi massa di basis tani dan tentu melakukan aksi-aksi massa di daerah-daerahnya agar menjadi ‘ajang latihan’ aksi massa yang terpimpin dan terorganisir. Di dalam aksi besarnya sendiri, mungkin bisa juga memakai metode-metode tertentu agar lebih dinamis dan terfokus ke depannya.”

Kira-kira apakah memang ribut-ribut RPP dan RUU anti-tembakau ini masih akan terus terjadi? “Kukira kemungkinan itu masih tetap ada. Kita lihatlah beberapa waktu ke depan bagaimana DPR dan rezim SBY menanggapi suara rakyat yang meneriakkan fakta bahwa RUU dan RPP tersebut tidak berpihak kepada rakyat,” katanya.

Dan jikalau rezim hari ini masih tetap menutup telinga dan matanya, ku yakin ini makin membuat rakyat geram dan sekaligus memperlihatkan wujud asli rezim SBY sebagai perpanjangan tangan dari penjajah gaya baru (neoliberalisme) yang hanya mementingkan arus modal dan keuntungan monopoli asing, dengan mengorbankan masa depan kehidupan rakyatnya sendiri, khususnya petani tembakau, buruh tani dan buruh pabrik rokok,” kata lelaki yang hobi naik gunung ini mengakhiri perbincangan (Jxm).

Perlawanan Petani Tembakau Melawan Kebijakan yang Menindas

Udara Jakarta benar-benar tidak biasanya pada Rabu (13/7/2011). Hawa panas demikian menyengat, dan sengatan itu mungkin makin terasa bagi rezim berkuasa lantaran ribuan petani tembakau dari berbagai daerah yang memenuhi jalan-jalan utama di seputar pusat kekuasaan. Ya, petani tembakau itu tengah berlawan menghadapi sejumlah kebijakan rezim yang bakal semakin mempersulit kehidupan mereka di masa depan.

Setelah beristirahat sejenak di Masjid Istiqlal, lebih dari 6000 petani tembakau bergerak penuh semangat. Arak-arakan ribuan petani plus pedagang asongan, aktivis serikat buruh itu praktis menutup jalan menuju Istana Negara. Setelah tiba di depan Istana yang dijaga ketat ribuan aparat kemanan beserta kawat besinya itu, pendemo berkumpul dan bergantian menyampaikan orasi. Para petani dan pendukungnya ini tergabung dalam Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) untuk menggagalkan pengesahan RUU dan RPP anti-tembakau

Adalah Rancangan Undang-undang (RUU) Dampak Produk Tembakau bagi Kesehatan dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau yang pengesahannya sedang dilawan petani tembakau tersebut. Dua kebijakan ini diklaim dapat meruntuhkan hajat penghidupan jutaan orang yang terkait pertembakauan, seperti petani tembakau, buruh rokok hingga pedagang asongan.

Kedatangan kami ke Jakarta ini dikarenakan pemerintah lagi-lagi melakukan sikap yang keblinger dan salah kaprah merugikan rakyatnya. Rencana pembuatan kebijakan mengenai tembakau menjadi alasan dasar kami untuk berjuang kembali melawan ketidakadilan yang dilakukan pemerintah. Pasalnya regulasi tembakau ini akan membawa dampak bagi banyak kalangan masyarakat. Dari sekian dampak yang akan di tanggung oleh masyarakat atas regulalsi tembakau yang saat ini sedang dalam proses akan berujung pada keberlangsungan kepulan asap dapur masyarakat,” ujar Dina Hariyani, penanggung jawab aksi mogok makan yang menyertai aksi petani ini.

Dina menambahkan, Kabupaten Temanggung merupakan salah satu daerah penghasil tembakau, dari 20 kecamatan terdapat 14 kecamatan daerah penghasil tembakau. Luas lahan tanaman tembakau sekitar 15.000 hektare yang melibatkan 48.000 keluarga petani tembakau. “Bisa dipastikan jika regulasi tembakau tersebut disahkan, 48.000 keluarga akan dihadapkan dengan ancaman kemiskinan yang berujung pada berhentinya kepulan asap dapur keluarga petani tembakau,” katanya.

Sementara itu, peserta aksi lainnya yang juga petani tembakau dari Temanggung, Wahdi mengatakan, “Juli sampai September merupakan masa panen tembakau. Pada masa ini perekonomian masyarakat Temanggung akan bergeliat. Nah, kalau ada pembatasan, dampaknya akan dirasakan ribuan orang.”


Menurut Wahdi, rumah perajang daun tembakau minimal mempekerjakan 4 sampai 70 orang. Tembakau dari daerah lainnya seperti Garut, Jawa Barat, juga dirajang di Temanggung. ”Membatasi perokok, otomatis membuat penghasilan petani merosot,” katanya.

De-industrialisasi dan Sentimen Asing

Tekanan internasional yang bertubi-tubi dan disertai dengan dukungan keuangan dalam jumlah besar adalah salah satu penyebab mendasar pemerintah mengeluarkan UU kesehatan No 36 Tahun 2009 yang mendudukkan nikotin tembakau sebagai zat adiktif. Atas dasar alasan perspektif kesehatan “satu dimensi” ini pula, pemerintah menaikkan cukai tembakau secara berkala yang menyebabkan ribuan perusahaan kecil dan menengah yang bergerak dalam sektor industri olahan tembakau gulung tikar. Jumlah unit usaha rakyat yang bergerak di sektor industri tembakau menurun dratis, yakni jika pada tahun 2008 ada 4.793 perusahaan maka pada tahun 2009 turun menjadi sekitar 3.255 (Depkeu, 2010).

Celakanya, penyusutan jumlah industri usaha rakyat yang bergerak di sektor tembakau ini membawa konsekuensi terjadinya pengambil-alihan pangsa pasar rokok nasional oleh perusahaan rokok asing. Di Indonesia dua perusahaan rokok terbesar nasional telah dikuasai oleh perusahaan asing, Philip Morris mengambil-alih kepemilikan perusahaan Sampoerna dan British American Tobacco mengambil-alih kepemilikan perusahaan Bentoel.

Padahal, industri rokok telah membentuk dan memperkuat wajah industri nasional dalam negeri yang tumbuh di atas kekuatan kaki (baca: struktur) bangsa sendiri. Dengan penguasaan pangsa pasar domestik kretek yang mencapai 93% persen, dengan sedikit penelitian lapangan maka dapat dengan mudah ditemukan bahwa industri kretek nasional merupakan industri yang sedikit sekali menggunakan bahan baku impor.

Data dari ILO (International Labour Organization), jumlah tenaga kerja yang terlibat langsung dengan industri rokok Indonesia mencapai 10 juta orang (ILO, 2003). Sedangkan, menurut data penelitian Serad (2009), sektor-sektor yang berhubungan secara tidak langsung dengan industri rokok ini sanggup menyerap setidaknya 24,4 juta tenaga kerja. Dengan tambahan tenaga kerja paskapanen, industri rokok putih, dan juga mata rantai distribusi dan ecerannya, kita dapati serapan tenaga kerja di industri rokok ini kisarannya mencapai 30,5 juta orang, 25% dari total tenaga kerja nasional pada tahun 2009 atau sekitar 13% dari total penduduk Indonesia.

Dicurigai, baik UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 maupun RUU dan RPP Tembakau, di mana isi draf materi regulasi tersebut sebenarnya merupakan adopsi secara menyeluruh terhadap rumusan Framework Convention on Tombacco Control (FCTC). Padahal, jika didedah secara kritis, kesejarahan kelahiran FCTC tidak terlepas dari peran ‘sindikasi internasional’ dari kelompok kepentingan perusahaan-perusahaan multinasional farmasi.

Berbagai Jenis Perlawanan

Selain aksi massa yang melibatkan ribuan petani dan buruh, keseriusan perlawanan ini terlihat dari bentuk-bentuknya. Sekitar 25 petani perempuan melakukan aksi mogok makan selama lima hari, tiga hari di Temanggung dan sisanya dilakukan di Jakarta. Dari release-nya, KNPK menyatakan, “Aksi mogok makan ini memang menjadi pilihan sadar kami dan perlawanan atas ancaman regulasi anti-tembakau yang saat ini sedang dalam proses.”

Awalnya, mogok makan di Jakarta hendak dilangsungkan persis di depan Gedung DPR/MPR, Senayan. Tenda dan tikar pun telah disiapkan. Namun represi aparat kemanan yang berlebihan, membuat aksi di depan mata ‘wakil rakyat’ itu urung terjadi. Meskipun begitu, bukan berarti aksi mogok makan dihentikan. Para peserta yang terdiri dari ibu-ibu itu dilanjutkan di Komnas HAM.

Setelah lima hari bergelut dengan rasa lapar, puluhan peserta mogok makan ini kemudian bergabung dengan ribuan sejawatnya di Istana Negara.

Di dalam aksi massa di depan Istana, ada pula kesenian tradisional ‘jathilan’ yang sengaja berpentas di hadapan ribuan pasang mata petani. Puluhan laki-laki dengan berbagai atribut yang semarak menari-nari dengan trengginas. Digambarkan pula sosok ‘raksasa jahat’ yang menjadi obyek perlawanan rakyat.

Di akhir aksi di depan hidung SBY-Boediono itu, peserta aksi menanam sejumlah tanaman tembakau hidup sebagai simbolisasi betapa penting keberadaan tanaman tersebut bagi rakyat Indonesia.

Aksi kemudian dilanjutkan ke Gedung DPR di Senayan. Dan tetap saja, panas menyengat mengiringi aksi petani tembakau ini hingga berakhir (Jxm).