Usut dan Tuntaskan Kasus-kasus Korupsi di Sumatera Utara

Selasa, 06 Maret 2012

Tangkap, Adili, Penjarakan dan Sita Harta Walikota Medan, Rahudman Harahap

Sumatera Utara sedang marak dengan kasus korupsi yang melibatkan elite-elit birokrat di Sumut termasuk yang melibatkan Walikota Medan Rahudman Harahap. Rahudman Harahap telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 25 Oktober 2010 karena diduga kuat menyelewengkan Dana  Anggaran Tunjungan Penghasilan Aparatur  Desa  (TPAPD) Tapanuli Selatan tahun 2005 sebesar 1, 5 M ketika masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Tapanuli Selatan. Akan Tetapi mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) : AK. Basyuni Masyarif mengusulkan kasus tersebut dihentikan  atau di SP3 Kan dengan alasan tidak cukup bukti.

Wacana atau usulan AK. Basyuni Masyarif untuk meng-SP3-Kan kasus korupsi Rahudman sangat menciderai hukum dan rasa keadlian rakyat di Sumut,sehingga menuai kecaman dari banyak pihak khususnya rakyat di Sumut.

KPO PRP Medan yang bergabung dalam  “ALIANSI SUMATERA UTARA BERSIH” Yang terdiri dari elemen masyarakat, organisasi mahasiswa, kepemudaan, LSM, dan berbagai organ dan Lembaga di Sumut (BAKUMSU, KONTRAS,HMI CAB.MEDAN, GMKI CAB.MEDAN,PARI,SBSI 92, PIJAR KEADILAN, SMI CAB.MEDAN, SAHDAR, PBHI, TEPLOK, LBH EKA BAKTI, KDAS, YLAPK,FBR, KESPER, FNPBI SUMUT, IKOHI, SBMI SUMUT, LBH TRISILA, PUSAKA, SPM, LSAKA, SUMUT TRANSPARANSI, BASDEM, LMI SUMUT, SRMI SUMUT, PASUM PINTAS, SPN, PKPAM PEMBEBASAN, FORMAS) melakukan aksi mengecam wacana AK. Basyuni Masyarif untuk meng-SP3-kan kasus korupsi Rahudman Harahap, dengan tuntutan;

a.      Mendesak Kejatisu melakukan penegakan hukum dalam penanganan kasus kasus Rahudman Harahap dan segera melimpahkannya ke pengadilan.
b.      Meminta pertanggungjawaban AK. Basyuni Masyarif atas pernyataan SP3 kasus Rahudman Harahap yang menodai rasa keadilan masyarakat Sumut.
c.       Mendesak komisi kejaksaan segera memeriksa AK. Basyuni Masyarif dan memmberikan sanksi yang tegas dan berat bila ditemukan pelanggaran atas rencana SP3 Rahudman Harahap.
d.      Jika Kejatisu tidak melimpahakan kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap ke pengadilan hingga 1 April 2012 mendatang, maka KPK harus mengambil alih kasus ini agar kepastian hukum dan rasa keadilan public bisa dipenuhi.

Selasa, 06 Maret 2012 pukul 10.00 WIB Massa aksi ALIANSI SUMATERA UTARA BERSIH yang berjumlah ratusan orang bergerak (longmarch) dari arah Titi Kuning Medan menuju kantor Kejatisu yang sekaligus menjadi pusat aksi, dan massa aksi berhasil mendesak Kepala Kejatisu yang baru (menggantikan AK.Basyuni Masyarif bersedia menemui massa aksi) dan Kepala Kejatisu yang baru menyatakan bersedia menampung aspirasi massa aksi dan meminta agar ditunjuk beberapa delegator dari massa aksi.

Sekitar 27 (dua puluh tujuh) orang delegator massa aksi yang terdiri dari masing masing organ diterima oleh perwakilan dari Kejatisu dan menyatakan bahwa Kejatisu telah mengirimkan surat usulan SP3 kasus Rahudman Harahap ke kejaksaan agung, sehingga delegator mendesak agar surat usulan SP3 Rahudman Harahap tersebut dicabut. Akan tetapi perwakilan Kejatisu menyatakan tidak punya kewenangan untuk mencabut surat usulan tersebut, Setelah adanya perdebatan yang alot maka perwakilan Kejatisu bersedia untuk mengirimkan surat (via fax) ke Kejaksaan Agung yang berisi tuntutan ALIANSI SUMATERA UTARA BERSIH untuk dijadikan rekomendansi Kejaksaaan Agung dalam usulan SP3 kasus Rahudman Harahap, dan dalam waktu dekat ALIANSI SUMATERA UTARA BERSIH akan bertemu langsung dengan Kepala Kejatisu yang baru.

Massa aksi menunggu sampai surat yang berisi tuntutan ALIANSI SUMUT BERSIH dikirim ke Kejaksaan Agung. Dua jam kemudian delegator massa aksi menyaksikan dan kemudian memberikan informasi kepada massa aksi bahwa surat yang berisi tuntutan ALIANSI SUMATERA UTARA BERSIH telah dikirim ke Kejaksaan Agung.

Kasus ini menunjukan kngkalikong antara eksekutif, judikatif maupun legislative di negeri ini. Kongkalikong untuk merampas apa yang menjadi milik dan hak rakyat. Keseluruhan lembaga pemerintahan yang ada sekarang TIDAK BISA LAGI DIPERCAYA. Satu satunya cara agar penghisapan milik dan hak rakyat berhenti adalah RAKYAT itu SENDIRI yang berkuasa, yang mengadili para koruptor tersebut. Hal ini bias dilakukan jika rakyat bersatu dan bersama-sama membangun partai kelas pekerja.(lely

1 komentar:

Rizky mengatakan...

Bundo..,, kenapa tak ajak2...

Posting Komentar