Robby Santoso Setiawan Memberangus Serikat Buruh

Selasa, 06 Maret 2012

Pada tanggal 25 Februari 2012, PT Robby Rajasa Jaya milik Robby Santoso Setiawan dengan tiba-tiba menutup pabriknya dan memecat ratusan buruhnya. Perusahaan yang telah berdiri sejak 1983 tersebut ditutup dengan alasan bahwa selama 2 tahun terakhir mengalami kerugian akibat sepi permintaan. Demikian juga karena perusahaan sedang dililit hutang Bank.

PT Robby Rajasa Jaya adalah perusahaan yang bergerak dibidang Printing Garment yang mencetak logo merk-merk ternama seperti Adidas, Nike, GAP, Tommy Helfiger, Dust, Asic, Puma. Dengan pemesanan datang dari berbagai macam perusahaan seperti PT Quick Silver, PT Narawata, PT S. Oliver, PT Cinderella, PT Everyoung, PT Winner, PT Indo Raya, PT Hansumtex, PT Berlei, PT Warna Mardika, PT Tainan, PT Uni Kyung Sung, PT Bina Karib, PT Yolanda, PT Jaba Gamindo, PT Sandrafine, PT Rodeo, PT Darma Marwa, PT Darma Valmud, PT Pan Brother, PT Kute Beachwear, PT Asmara, PT Bali Nirwana Garment, PT Einstrend Global, PT Panca Prima, PT Sungintex, PT Lifung.

Namun buruh-buruh PT RRJ melihat bahwa penutupan pabrik secara tiba-tiba mengundang banyak pertanyaan. Pabrik tetap mendapatkan order bahkan seminggu sebelum penutupan bahkan kinipun masih terdapat order namun pengerjaannya dipindahkan ke pabrik-pabrik lain. Penutupan pabrik secara tiba-tiba lebih berkaitan dengan upaya pemberangusan serikat PTP SBN PT RRJ yang berafiliasi ke Federasi Serikat Buruh Nusantara-Konfederasi KASBI. Sejak beberapa waktu lalu PTP SBN PT RRJ telah memperjuangkan hak-hak buruh PT RRJ. PTP SBN PT RRJ mengajukan perundingan kepada pihak perusahaan dengan tuntutan pembahasan mengenai: Kenaikan Upah Minimum Kota Tangerang dan Upah Sektoral 2012 sesuai dengan SK Gubernur Banten. Status pekerja kontrak yang tidak sesuai dengan aturan UU yang berlaku dan dibayar lebih rendah dari UMK. Serta penambahan jam kerja bagi pekerja kontrak dari jam 08:00 WIB sampai 18:00 tanpa perhitungan lembur. Permintaan perundingan tersebut selalu ditolak oleh pihak Perusahaan. Hingga pada tanggal 24 Februari 2012, para pekerja PT RRJ sudah tidak diperbolehkan lagi bekerja di pabrik. Dalam upaya menghadapi PTP SBN PT RRJ pihak perusahaan bahkan mendatangi tempat tinggal para pekerja anggota PTP SBN PT RRJ. Pihak perusahaan meminta para buruh untuk tidak menolak penutupan pabrik dan memaksa mereka menerima pesangon yang nilainya jauh dari ketentuan UU Ketenagakerjaan. Dan jika menolak maka pesangon para buruh tidak akan dibayarkan. Demikian juga perusahaan menggunakan segerombolan pengacara yang terdiri dari: Asep Yuliarto, H. Fattah, Darkim, Ngarsono dan Hendra, yang notabene salah satunya justru merupakan anggota sebuah Serikat Pekerja, untuk menghadapi PTP SBN PT RRJ.

Sejak tanggal 25 Februari kemarin hingga kini para buruh yang tergabung dalam PTP SBN PT RRJ mendirikan posko didepan pabrik. Mereka secara bergantian menjaga aset-aset pabrik agar pengusaha tidak seenaknya meninggalkan tanggung jawabnya.

Perjuangan dari buruh PTP SBN PT RRJ adalah perjuangan atas hak-hak normatif, hak-hak yang sudah diatur dalam UU, yang merupakan milik buruh dan seharusnya dipenuhi oleh semua pengusaha. Namun sejarah menyadarkan kita bahwa hukum tidak lebih dari alat milik kaum pemodal. Yang bisa begitu saja dilanggar oleh para koruptor tanpa hukuman dan tidak pernah melindungi klas buruh dan rakyat lainnya. Oleh karena itu berikan solidaritas kepada buruh PTP SBN PT RRJ dengan melakukan penekanan kepada:
  1. Robby Santoso Setiawan (Pemilik): 087880461699
  2. Asep Yuliarto (Konsultan): 08129676300
  3. Darkim (Konsultan): 081298336465

(Nestor)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar