Tampilkan postingan dengan label Tangerang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tangerang. Tampilkan semua postingan

Selebaran Sekretariat Bersama Buruh Jabotabek

Jumat, 06 April 2012

(KASBI, FPBJ, SBTPI, PPBI, GSBI, FSPOI, SBMI, SBIJ, SPTBG, GESBURI, SPKAJ, AJI, SMI, FMN, PPI, PPR, KPO-PRP)


KORDINASIKAN PERJUANGAN ANDA BERSAMA SEKBER BURUH:
Jakarta (087878725873, 02191940041, 08561612485, 085281922000); Tangerang: (08567434660, 085210444279); Bekasi: (085710372721, 085697334735, 085813310479)



Bagaimana BBM Dikelola Oleh Negara dan Para Pemilik Modal?
  • Dalam memproduksi minyak mentah, Indonesia sangat didominasi oleh perusahaan-perusahaan tambang migas milik asing (imperialis), yaitu 85% dari sekitar 910.000 barel per hari. Selebihnya, yakni 15%, diproduksi oleh Pertamina yang merupakan perusahaan milik negara (BUMN). Artinya, produksi minyak mentah di Indonesia sangat bergantung pada produksi minyak dari perusahaan-perusahaan migas asing. Dalam dominasi penguasaan tambang asing tersebut, tentu saja keuntungan yang didapat (pemerintah) Indonesia dari setiap minyak yang keluar dari bumi Indonesia sangatlah kecil yaitu berkisar 10 sampai 25% dari total keuntungan yang dihasilkan.
  • Penguasaan atas produksi minyak diatas kemudian sangat menyebabkan harga minyak mentah dikontrol oleh pasar internasional yang didominasi oleh para Imperialis. Ada contoh negara-negara yang tidak bergantung pada harga internasional karena mampu mengontrol produksi minyak mentah sekaligus pengolahannya, yaitu Venezuela yang menjual BBM didalam negeri sebesar 585 rupiah per liter, Iran 1.287 rupiah per liter ataupun Nigeria sebesar 1.170 rupiah per liternya.   
Apakah Harga BBM Harus Naik?
  • Pemerintah selalu mengatakan bahwa kenaikan harga minyak Internasional telah menyebabkan jumlah subsidi BBM dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) membengkak sehingga negara dapat defisit (rugi). Padahal, kalaupun harga minyak internasional naik dari perkiraan dalam APBN (sehingga menghasilkan selisih yang dikatakan pemerintah sebesar 178 triliun), masih banyak pos anggaran yang seharusnya dipangkas, terutama adalah anggaran pembayaran hutang luar negeri (kepada para Imperialis penghisap) yang mencapai 250 triliun. Apalagi jika pemasukan dalam sector migas dapat diperbesar dengan melakukan NASIONALISASI terhadap tambang-tambang milik Imperialis, pasti anggaran negara akan lebih dari cukup dan pemerintah tidak harus lagi mengikuti harga internasional. Sehingga negara pun akan memiliki kemampuan untuk mensejahterakan rakyat. Tapi apakah pemerintah mau dan mampu melakukan itu? Kenyataannya justru pemerintah lebih sering memilih untuk mengorbankan rakyat demi mendapatkan penghormatan dan pinjaman hutang lagi dari para Imperialis.
  • Pemerintah juga selalu mengatakan bahwa subsidi BBM lebih dinikmati oleh orang kaya, sehingga tidak membantu orang miskin. Ini jelas alasan yang sangat membodohkan. Data BPS 2011 justru menunjukkan bahwa 60-80% BBM bersubsidi (seperti premium) dikonsumsi secara langsung oleh rakyat pekerja dan miskin yang kehidupan ekonominya sangat bergantung pada kendaraan roda dua (motor) yang juga belum lunas dibayar.
  • Logika yang juga selalu diusung pemerintah adalah meningkatnya penyelundupan yang disebabkan adanya selisih antara harga BBM internasional dengan harga BBM dalam negeri. Ini alasan paling konyol. Yang perlu dicambuk lebih keras justru adalah aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya penyelundupan, bukan membebankannya kepada rakyat. Lalu bagaimana pemerintah menjelaskan negara-negara seperti Venezuela atau Iran yang harga BBM nya murah tapi penyelundupannya juga minim?
Harga BBM Naik: Siapa yang Untung, Siapa yang Rugi?
  • Para Imperialis jelas sangat diuntungkan dengan kenaikan harga ini, karena mereka akan lebih mudah lagi menjarah SDA dan menjajah SDM Indonesia, termasuk mengontrol harga minyak internasional. Mereka tinggal duduk tenang dirumah-rumah mewah mereka sambil menghitung keuntungan yang mereka rampas dari tanah air negeri-negeri penghasil minyak mentah seperti Indonesia.
  • Pemilik-pemilik modal lain di dalam negeri pun mendapat keuntungan. Untuk mengatasi penambahan biaya produksi dari kenaikan harga BBM, mereka jelas tidak mau rugi dan tinggal menaikkan harga barang/jasa yang mereka produksi. Sekarang saja sebelum BBM naik, harga-harga telah merangkak naik tak terkendali. Pengusaha transportasi juga telah merencanakan kenaikan tarif angkutan sebesar 20-40%.
  • Pemerintah dan elite-elite politik DPR juga jelas mendapatkan keuntungan atas kenaikan harga BBM. Pendapatan hasil dari kenaikan harga BBM dikurangi sogokan (berupa BLT) masih menyisakan uang triliunan yang siap mereka bagi-bagi demi kestabilan kekuasaan politik mereka sampai pemilu 2014, dimana mereka akan kembali menipu rakyat dengan janji manis. Elite polisi dan tentara juga mendapatkan “jatah tambahan” dari pengamanan perlawanan rakyat yang sedang berkobar dimana-mana.
  • Produsen / pemilik modal kecil yang produksinya sangat bergantung pada BBM dan listrik akan terancam bangkrut karena kalah bersaing dengan pemilik modal besar.
  • Buruh jelas sangat dirugikan. Setelah baru saja berhasil sedikit menaikkan upah tahun ini, kemenangan itu kembali direbut lewat pengeluaran hidup yang akan semakin mahal. Pemodal tentu tidak mau tahu akan hal tersebut, dan malah akan memakai momentum ini untuk mengefisienkan biaya produksi (berbentuk PHK) dengan alasan bangkrut.
  • Petani dan Nelayan kecil juga jelas dirugikan. Biaya produksi mereka akan meningkat (khususnya nelayan yang membutuhkan solar), namun harga jual hasil tanam dan tangkapan mereka tidak meningkat senilai kenaikan biaya produkisi, karena harga tetap dikendalikan oleh pedagang besar.

  • Dan rakyat secara keseluruhan, baik itu pedagang kecil, pelajar/mahasiswa, ibu rumah tangga, supir, pengangguran, dan sebagainya, pasti akan semakin terjerat dalam hutang dan kemiskinan. Kenaikan harga-harga barang/jasa akan mempersulit biaya mempertahankan nyawa dan martabat sebagai manusia. Setiap orang akan lebih sering mengalami depresi dan setiap rumah tangga akan lebih sering bertengkar.
Bagaimana Menggagalkan Kenaikan Harga BBM?
  • Pertama sekali, ajaklah teman, kerabat, keluarga, tetangga untuk mendiskusikan kenaikan harga BBM ini. Cari sebab-sebab dan dampak-dampaknya secara mendalam.
  • Bentuklah komite-komite rakyat berdasarkan lingkungan kerja/aktivitas ataupun tempat tinggal anda yang bersepakat menolak kenaikan harga BBM. Buatlah poster, spanduk atau coretan-coretan di lingkungan anda untuk menunjukkan sikap anda. Jika memiliki waktu, hadir dan terlibatlah dalam aksi-aksi perlawanan rakyat yang setiap harinya sudah menyebar dimana-mana. Nyatakan sikap anda disana.
  • Jika anda bersepakat untuk menggagalkan kenaikan harga BBM, PERSIAPKANLAH WAKTU & DIRI ANDA untuk bergabung dalam aksi-aksi yang lebih besar. Aksi-aksi tersebut haruslah merupakan aksi-aksi yang menunjukkan tekad dan keseriusan kita, yaitu PEMOGOKAN di tempat/kawasan kerja, PEMBLOKIRAN tempat-tempat vital (tol, pelabuhan, terminal, dll), dan PENDUDUKAN pusat-pusat kekuasaan pemerintahan.
  • Gabungkan diri anda atau komite/kelompok anda bersama aksi-aksi kami (SEKBER BURUH) yang akan dimulai dari tanggal 26 sampai 31 Maret di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang.

PERSIAPKAN PEMOGOKAN NASIONAL 30 MARET 2012 dan
PENDUDUKAN ISTANA NEGARA 31 MARET 2012
sampai pemerintah membatalkan kenaikan harga BBM !!

Robby Santoso Setiawan Memberangus Serikat Buruh

Selasa, 06 Maret 2012

Pada tanggal 25 Februari 2012, PT Robby Rajasa Jaya milik Robby Santoso Setiawan dengan tiba-tiba menutup pabriknya dan memecat ratusan buruhnya. Perusahaan yang telah berdiri sejak 1983 tersebut ditutup dengan alasan bahwa selama 2 tahun terakhir mengalami kerugian akibat sepi permintaan. Demikian juga karena perusahaan sedang dililit hutang Bank.

PT Robby Rajasa Jaya adalah perusahaan yang bergerak dibidang Printing Garment yang mencetak logo merk-merk ternama seperti Adidas, Nike, GAP, Tommy Helfiger, Dust, Asic, Puma. Dengan pemesanan datang dari berbagai macam perusahaan seperti PT Quick Silver, PT Narawata, PT S. Oliver, PT Cinderella, PT Everyoung, PT Winner, PT Indo Raya, PT Hansumtex, PT Berlei, PT Warna Mardika, PT Tainan, PT Uni Kyung Sung, PT Bina Karib, PT Yolanda, PT Jaba Gamindo, PT Sandrafine, PT Rodeo, PT Darma Marwa, PT Darma Valmud, PT Pan Brother, PT Kute Beachwear, PT Asmara, PT Bali Nirwana Garment, PT Einstrend Global, PT Panca Prima, PT Sungintex, PT Lifung.

Namun buruh-buruh PT RRJ melihat bahwa penutupan pabrik secara tiba-tiba mengundang banyak pertanyaan. Pabrik tetap mendapatkan order bahkan seminggu sebelum penutupan bahkan kinipun masih terdapat order namun pengerjaannya dipindahkan ke pabrik-pabrik lain. Penutupan pabrik secara tiba-tiba lebih berkaitan dengan upaya pemberangusan serikat PTP SBN PT RRJ yang berafiliasi ke Federasi Serikat Buruh Nusantara-Konfederasi KASBI. Sejak beberapa waktu lalu PTP SBN PT RRJ telah memperjuangkan hak-hak buruh PT RRJ. PTP SBN PT RRJ mengajukan perundingan kepada pihak perusahaan dengan tuntutan pembahasan mengenai: Kenaikan Upah Minimum Kota Tangerang dan Upah Sektoral 2012 sesuai dengan SK Gubernur Banten. Status pekerja kontrak yang tidak sesuai dengan aturan UU yang berlaku dan dibayar lebih rendah dari UMK. Serta penambahan jam kerja bagi pekerja kontrak dari jam 08:00 WIB sampai 18:00 tanpa perhitungan lembur. Permintaan perundingan tersebut selalu ditolak oleh pihak Perusahaan. Hingga pada tanggal 24 Februari 2012, para pekerja PT RRJ sudah tidak diperbolehkan lagi bekerja di pabrik. Dalam upaya menghadapi PTP SBN PT RRJ pihak perusahaan bahkan mendatangi tempat tinggal para pekerja anggota PTP SBN PT RRJ. Pihak perusahaan meminta para buruh untuk tidak menolak penutupan pabrik dan memaksa mereka menerima pesangon yang nilainya jauh dari ketentuan UU Ketenagakerjaan. Dan jika menolak maka pesangon para buruh tidak akan dibayarkan. Demikian juga perusahaan menggunakan segerombolan pengacara yang terdiri dari: Asep Yuliarto, H. Fattah, Darkim, Ngarsono dan Hendra, yang notabene salah satunya justru merupakan anggota sebuah Serikat Pekerja, untuk menghadapi PTP SBN PT RRJ.

Sejak tanggal 25 Februari kemarin hingga kini para buruh yang tergabung dalam PTP SBN PT RRJ mendirikan posko didepan pabrik. Mereka secara bergantian menjaga aset-aset pabrik agar pengusaha tidak seenaknya meninggalkan tanggung jawabnya.

Perjuangan dari buruh PTP SBN PT RRJ adalah perjuangan atas hak-hak normatif, hak-hak yang sudah diatur dalam UU, yang merupakan milik buruh dan seharusnya dipenuhi oleh semua pengusaha. Namun sejarah menyadarkan kita bahwa hukum tidak lebih dari alat milik kaum pemodal. Yang bisa begitu saja dilanggar oleh para koruptor tanpa hukuman dan tidak pernah melindungi klas buruh dan rakyat lainnya. Oleh karena itu berikan solidaritas kepada buruh PTP SBN PT RRJ dengan melakukan penekanan kepada:
  1. Robby Santoso Setiawan (Pemilik): 087880461699
  2. Asep Yuliarto (Konsultan): 08129676300
  3. Darkim (Konsultan): 081298336465

(Nestor)

Perlawanan Upah Murah ALIANSI SERIKAT BURUH/SERIKAT PEKERJA KOTA TANGERANG

Persoalan  upah  adalah  persoalan krusial bagi kaum buruh yang sampai hari ini selalu menjadi kontradiksi kepentingan dengan para pemodal yang tidak pernah terdamaikan.

Di Indonesia seperti sudah menjadi tradisi ketika setiap pergantian tahun kaum buruh harus turun kejalan untuk menuntut upah layak. Hal ini karena penghitungan pengupahan  atas jerih payah buruh setiap tahun selalu berubah, yang dapat menunjukan pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang tidak pernah stabil. Kenaikan upah buruh yang sering di sebut Upah Minimum Kelayakan bukanlah kenaikan upah yang sesungguhnya, akan tetapi hanyalah menyesuaikan kenaikan harga kebutuhan hidup saja. Sebab menjelang awal pergantian tahunpun sebelum angka UMK yang akan di rekomendasikan oleh Dewan Pengupahan  di sahkan sebagai upah tahun depan semua harga harga kebutuhan hidup sudah naik, misalnya harga beras, harga minyak, sewa kontrakan dll. Artinya kenaikan UMK pun tidak berpengaruh apa-apa bagi perbaikan hidup kaum buruh, malah akan semakin memperpuruk, sebab kenaikan harga harga tidak sebanding dengan kenaikan UMK yang di sahkan.

RIWAYAT UPAH
Dahulu sebelum Peraturan menteri No. 17 tahun 2005 di sahkan sebagai acuan  untuk merumuskan UMK, dan Peraturan Presiden No. 107 tahun 2004 yang mengatur tentang Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten /Provinsi, sistem pengupahan di Indonesia masih menggunakan  skala regional yang dulu di telinga buruh kerap di sebut dengan UMR ( Upah Minimum Regional ). Maka perlawanan upah murah kaum buruh dalam satu teritori provinsi semua bergerak melakukan perlawanan yang sama, sehingga atmosfer perlawanan mejadi seragam dalam langgam  gerakan yang sama.

Akan tetapi setelah Permen No. 17/2005 dan Kepres No. 107/2004 di sahkan, gerakan kaum buruh dalam melawan kebijakan upah murah menjadi terpecah pecah, ini merupakan strategi rezim kapitalime untuk memecah belah gerakan perlawanan. Implikasinya memang begitu, misalnya gerakan perlawanan terhadap kebijakan upah murah di Tangerang.

PERLAWANAN KAUM BURUH KOTA TANGERANG MELAWAN POLITIK UPAH MURAH
Banten adalah provinsi baru, akibat dari pemekaran provinsi Jawa Barat. Saat ini Banten dibagi menjadi 7 Kota/Kabupaten yaitu : Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang selatan, Kota Serang, Kabupaten Serang, Lebak, Banten, Pandeglang, dan Cilegon. Akibat di berlakukan Permen No. 17/2005 dan Perpres No. 107/2004 ada perbedaan besaran upah antara 7 kota/kabupaten tersebut. Dan gerakan perlawanan tersebut dilakukan terpisah-pisah.

Pada periode sebelumnya perlawanan terhadap kebijakan upah murah hanya sebatas terjebak pada besarnya KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang di  rekomendasikan oleh Dewan Pengupahan, misalnya dengan tuntutan agar di berlakukan 100% KHL yang di gelontorkan oleh Depeko, akan tetapi pada tahun ini kaum buruh mulai sadar apa penyebab dari sumber kebijakan upah murah tersebut yang memprovokasi kaum buruh harus selalu turun ke jalan, yaitu Permen No. 17/2005 dan Perpres no. 107/2004.

Maka dengan melakukan kajian bersama atas  kedua regulasi tersebut beberapa unsur serikat buruh/serikat pekerja yang tidak masuk atau tidak mempunyai keterwakilan di dalam Dewan Pengupahan yang awalnnya terdiri dari unsur: FSBN, SP Farkes Reformasi PT.Cussons, SBB, Gaspermindo berinisiatif untuk membangun gerakan perlawanan dengan di awali melakukan survey independen bersama dengan acuan quisioner Permen No.17/2005 yang ditambahkan poin-poin penting yang tidak dicantumkan di dalam Permen No.17 tersebut. Karena di dalam quisioner Permen No. 17/2005 tersebut Dewan Pengupahan kota di jebak oleh poin-poin yang melemahkan posisi tawar kaum buruh.

Maka unsur serikat buruh/serikat pekerja sebagai pelopor kemudian melakukan diskusi-diskusi panjang, rapat rapat,  dan mulai mengajak beberapa unsur SB/SP yang lain di Kota Tangerang. Yang akhirnya terbentuklah Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Kota Tangerang yang terdiri dari : KASBI (FSBN, SBJR, SPCI, PROGRESIP), SP Farkes Reformasi PT.Cussons, SBB, SBJ, GSBI, PBI, SPSI (Kep, Niba,  RTMM , TSK,  Farkes terdiri dari tingkatan PUK), GSPMII, SBSI 92, Gaspermindo.

Dari tahapan awal tersebut, survey bersama sama dengan melibatkan pimpinan tingkat perusahaan dan anggota dihasilkan angka sebesar Rp.2.872.500,-. Sebagai KHL yang akan di tuntut sebagai UMK kota Tangerang tahun 2012.

Berikutnya adalah melakukan konferensi pers, sebagai bentuk kampanye upah layak bagi kaum buruh. Selain kemudian tuntutannya adalah menuntut agar Permen No.17/2005 dicabut dan digantikan dengan regulasi yang baru yang lebih berpihak pada kaum buruh, tuntutan agar Dewan Pengupahan kota segera direformasi/bubarkan adalah tuntutan logis berikutnya. Karena dianggap selama ini Dewan Pengupahan Kota hanyalah sebagai alat legitimasi kaum modal saja. Selama inipun Dewan Pengupahan Kota tidak pernah transparan dan melibatkan buruh secara luas dalam merumuskan KHL. Sehingga ketika UMK yang di rekomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kota disahkan oleh Gubernur membuat banyak kaum buruh marah.

Dewan Pengupahan Kota sebenarnya tidak mewakili aspirasi kaum buruh secara keseluruhan. Kota Tangerang dikenal sebagai kota seribu industri dimana ratusan ribu buruh bekerja di pabrik dengan menggantungkan hidupnya dari upah. Akan tetapi didalam Dewan Pengupahan Kota hanya diwakili oleh segelintir pimpinan buruh saja. Komposisi saat ini adalah 2 : 1 : 1, (Dua dari unsur pemerintah, 1 dari unsure serikat buruh, 1 dari unsure pengusaha/APINDO).

Kampanye juga dilakukan dengan melalui konferensi pers, audensi dengan pihak Dewan Pengupahan Kota, Walikota dan DPRD komisi B. Akan tetapi strategi audensi dan perundingan tersebut Perwakilan Aliansi SB/SP Kota Tangerang hanya disodori retorika belaka oleh Dewan Pengupahan. Maka berikutnya yang dilakukan adalah kampanye melalui selebaran.

Tuntutan penting yang diangkat dalam aksi-aksi massa :
  1. Lawan Politik Upah Murah! Rebut Upah Layak!Berlakukan UMK  Kota Tangerang Sebesar Rp.2.872.500,-
  2. Cabut Permen No.17/2005, Ganti dengan Regulasi yang lebih berpihak pada kaum buruh.
  3. Reformasi Dewan Pengupahan Kota.
  4. Hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing.
RANGKAIAN AKSI AKSI MASSA
1.     Tanggal 9 November 2011 melakukkan aksi massa pemanasan dengan menyebarkan selebaran ke masyarakat Tangerang. Aksi massa dengan sasaran kantor Walikota Tangerang dan kantor Dewan Pengupahan. Strateginya adalah pengorganisiran di bagi menjadi 4 titik kawasan menjadi titik-titik kumpul massa aksi, yaitu :
·         Titik kumpul wilayah barat meliputi : zona industri manis, zona industri telesonik, zona industri kalisabi, zona industrti Doyong, zona industri raya jatake.
·         Titik kumpul wilayah utara meliputi : zona industri mohammad toha, zona industri kiansantang, zona industri benua, zona industri arya kemuning.
·         Titik kumpul wilayah timur meliputi : zona industri aster, zona industri batu ceper, zona industri daan mogot, zona industri kebon besar, zona induustri pemmbangunan.
·         Titik kumpul wilayah selatan meliputi : zona industri karawaci, zona industri cikokol.
Dari tiap tiitik kumpul tersebut di bentuk perangkat aksi sendiri-sendiri untuk memudahkan komando dalam aksi-aksi di lapangan. Semua massa aksi dari 4 titik tersebut bertemu disatu titik yang di sepakati sebagai titik kumpul utama. Dititik kumpul utama ada perangkat aksi utama yang memimpin keseluruhan massa aksi.
Hal-hal yang dilakukan oleh Aliansi SP/SB Kota Tangerang agar isu ini bisa diterima oleh masyarakat Tangerang dan didukung oleh kaum  buruh. Termasuk agar bisa melibatkan kaum buruh dalam aksi massa, maka strateginya adalah mendata nama-nama pabrik yang  ada  di Kota Tangerang. Kemudian mengundang SP/SB diperusahaan tersebut untuk terlibat dalam rapat serta aksi-aksi. Aksi-aksi menuntut isu-isu Aliansi SB/SP Kota Tangerang. Selanjutnya dalam rangkaian aksi-aksi massa, masing -masing  terdapat struktur aksi ditiap titik dan dilengkapi dengan mobil komando dan sound system untuk memudahkan sosialisasi disemua  pabrik di zona industri. Dalam aksi penyisiran pabrik di tiap-tiap zona industri, massa buruh akan berhenti untuk menuntut perusahaan yang ada SP/SB-nya maupun yang tidak ada untuk mengirimkan perwakilannya. Aksi awal hanya melibatkan massa yang tidak begitu besar, sekitar 700 orang buruh.
2.   
         Tanggal 17 November 2011, melakukan aksi massa dengan sasaran kantor DPRD dan kantor Walikota Tangerang dengan mengerahkan massa sekitar 1.500 orang buruh.
3.   
            Tanggal 28  November melakukan  audensi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tangerang
4.    
          Tanggal 7 Desember melakukan aksi massa dengan targetan utama melumpuhkan simpul simpul strategis. Hal ini dilakukan karena beberapa kali perundingan dengan pihak  Pemerintah dan Dewan Pengupahan  Kota tidak pernah mendapat tanggapan yang positif. Tuntutan yang diperjuangkan adalah agar UMK yang direkomendasikan sebesar Rp.1.529.150,- sama  dengan Provinsi DKI Jakarta dan agar Permen No. 17/2005 dicabut.

Pada aksi kali ini Aliansi melumpuhkan perempatan lampu merah Tanah Tinggi selama tiga jam dan pada aksi kali ini berhasil memaksa Walikota Tangerang untuk merevisi UMK tahun 2012 sebesar Rp.1.529.150,-

    Tanggal 20 Desember 2011 Aliansi SB/SP Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan) melakukan audiensi dengan Gubernur Banten dan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten. Akan tetapi dalam audiensi tersebut pihak Gubernur Banten tidak datang. Yang menemui adalah unsur dari Dinas Tenagga Kerja Provinsi Banten.
5.      
         Tanggal 21 Desember  2011, Aliansi SP/SB Kota Tangerang melakukan  aksi sosialisasi ke kawasan-kawasan industri khususnya di wilayah timur dan selatan (zona industri Aster, zona industri, Batu Ceper, zona industri pembangunan, zona industri Daan mogot, zona industri Karawaci, zona industri Cikokol) dengan menggunakan media selebaran. Isi selebaran tersebut adalah seruan kepada massa buruh di seluruh Tangerang Raya untuk melakukan pemogokan secara serentak pada tanggal  29 Desember. Dengan targetan melumpuhkan Banten (memblokir jalan Tol) serta kantor Gubernur Banten.

6.       Tanggal 23 Desember 2011, melakukan aksi sosiallisasi ke kawasan-kawasan industri dengan media selebaran serta seruan aksi serentak tanggal 29 Desember. Dengan tuntutan revisi UMK tahun 2012 sebesar Rp..1.529.150,-  . Targetannya adalah melumpuhkan Banten (blokir tol) dan kantor Gubernur Banten. (Erw)

Aksi Bersama Federasi Progresip dan SPCI

Senin, 30 Januari 2012

Pada hari Rabu tanggal 25 januari 2012, buruh yang tergabung dalam Federasi PROGRESIP serta Serikat Pekerja Carrefour Indonesia menggelar aksi dibeberapa tempat sekaligus. Aksi tersebut juga dihadiri perwakilan dari Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, KPO PRP serta serikat buruh yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Buruh Jakarta seperti Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia serta Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh dan juga Aliansi SP/SB Tangerang Raya.

Aksi dimulai di PT.Daya Cipta Kemasindo (DCK) Cibitung dimana banyak pelanggaran terhadap hak-hak normatif buruh yang dilakukan oleh pengusaha. Diantaranya sistem kerja kontrak dan outsourcing yang diberlakukan selama bertahun-tahun. Serta buruh borongan dengan upah yang sangat rendah yaitu rata-rata sekitar Rp 20.000 perhari. Demikian ketika buruh PT DCK membentuk serikat buruh maka mereka di PHK secara sepihak dan pengurus serikat dilarang untuk bekerja. Demikian ketika ada seorang buruh PT DCK yang mengalami kecelakaan kerja hingga cacat seumur hidup tidak ada tanggung jawab sama sekali dari perusahaan.

Setelah melakukan aksi dari PT DCK buruh bergerak ke Mapolda DKI Jakarta untuk bersolidaritas terhadap DPP Serikat Pekerja Carrefour Indonesia yang memberikan kesaksian terkait dengan kasus pidana pemberangusan serikat yang dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia. Aksi ini menjadi tekanan kepada pihak kepolisian yang selalu lamban dalam menegakan hukum untuk rakyat tapi cepat membengkokan hukum untuk para koruptor dan pengusaha.

Paska aksi di Polda DKI Jakarta, massa aksi melakukan konvoi ke PT DCK Tangerang. Ketika tiba di PT DCK Tangerang, massa aksi mendapatkan sambutan luar biasa dari warga sekitar PT DCK Tangerang. Hal ini tidak terlepas karena terdapat warga sekitar yang juga menjadi buruh di PT DCK ataupun perusahaan lainnya yang mengalami kondisi sama dengan buruh PT DCK. Demikian juga karena ternyata tidak ada kontribusi yang diberikan perusahaan tersebut terhadap warga sekitar selain menambah kebisingan dan polusi.

Selesai aksi di PT DCK Tangerang, massa buruh kemudian bergerak ke Kementerian Tenaga Kerja. Disini massa aksi menuntut ketegasan dari Departemen Tenaga Kerja terkait dengan berbagai persoalan perburuhan yang ada. Selain di PT DCK dan PT Carrefour Indonesia juga di PT Lemonde dimana buruh PT Lemonde tidak menerima upah penuh sementara pengusahaanya terus dilindungi karena memiliki kerabat di DPRD setempat. Massa aksi kemudian ditemui oleh DirJen Pengawasan untuk bernegosiasi. Setelah itu disepakati bahwa Kementerian Tenaga Kerja akan turun ke lapangan memeriksa kasus yang terjadi di PT DCK, Lemonde serta PT Carrefour Indonesia.(Joyo)

Aliansi SP/SB Tangerang Raya Memaksa Gubernur Banten Memenuhi Tuntutan Buruh Tangerang Raya

Sabtu, 31 Desember 2011

Pada tanggal 29 Desember 2011 sekitar sepuluh ribu buruh dari berbagai organisasi buruh yang tergabung dalam Aliansi SP/SB Tangerang Raya melakukan aksi menuntut Revisi UMK tahun 2012 Kota Tangerang, Kab Tangerang dan Kota Tangsel. Dari sekitar 1,3 juta rupiah menjadi Rp 1.529.150 sesuai dengan UMP Jakarta.

Unjuk rasa dilakukan dengan menutup Pintu Tol masuk Cikopo Tangerang pada sekitar pukul 12 siang. Hal ini dilakukan karena Pintu Tol masuk Cikopo Tangerang merupakan pusat keluar masuk kawasan industri di Tangerang. Hingga pada jam 13.00 terjadi kemacetan total diwilayah pintu tol masuk dan keluar Cikopo.

Setelah massa buruh berhasil mematikan jalur keluar masuk barang dari daerah industri sekitar jam 14.00 massa melanjutkan aksi menuju ke Kantor Gubernur Banten yang berada di Kabupaten Serang. Walau dibawah guyuran hujan, massa tetap bersemangat bergerak menuju Kantor Gebenur Banten, HJ.Ratu Atut Chosiyah, dalam perjalanan sempat terjadi keributan dengan aparat kepolisian. Karena aparat kepolisian menghalang-halangi massa yang ingin masuk kejalan Tol Jakarta-Merak untuk menuju Serang. Dengan kesolidan massa buruh akhirnya massa bisa menerobos masuk dan bergerak menuju Kantor Gubernur Banten melalui Tol Jakarta-Merak.

Sekitar pukul 17.00 massa Aliansi SP/SB Tangerang Raya sampai di Kantor Gubernur Banten. Massa buruh terus bersemangat meneriakan yel-yel dan mengepung Kantor Gubernur Banten dan menutupinya dengan berbagai spanduk tuntutan. Sekitar pukul 18.00 delegasi dari berbagai organisasi buruh masuk untuk bernegosiasi dengan Pemerintahan Provinsi Banten. Sementara diluar massa buruh tetap bertahan dan mengawal proses negosiasi tersebut.

Pada pukul 20.00 tim delegasi keluar dan menginformasikan bahwa tuntutan Revisi UMK tidak bisa dipenuhi karena Gubernur Banten tidak berada ditempat. Kondisi tersebut ditambah dengan ancaman dari pihak kepolisian yang akan membubarkan aksi karena sudah melewati ketentuan waktu aksi justru membuat semangat massa buruh semakin menguat dan teguh untuk melawan segala bentuk represi dan bertahan hingga tuntutan dipenuhi. Kemudian sekitar pukul 21.00, tim Delegasi masuk kembali untuk bertemu dengan Wakil Gubernur Banten. Tim Delegasi menegaskan bahwa mereka akan tetap bertahan hingga tuntutan Revisi UMK dipenuhi.

Dihadapkan dengan persatuan, keteguhan serta aksi-aksi militan buruh tersebut akhirnya Gubernur Banten tidak memiliki pilihan lain selain memenuhi tuntutan massa buruh. Sekitar pukul 13.35, Tim Delegasi menginformasikan bahwa Gubernur Banten melalui telepon menyetujui untuk menerima tuntutan buruh untuk merevisi UMK Tangerang Raya. 

Poniman, Koordinator Aliansi SP/SB Tangerang Raya menyatakan kepada redaksi www.rakyatpekerja.org bahwa dipenuhinya tuntutan massa buruh sepenuhnya terjadi karena perjuangan klas buruh itu sendiri. Demikian ditegaskan bahwa perjuangan klas buruh belumlah selesai oleh karena itu Aliansi SP/SB Tangerang Raya akan terus melanjutkan konsolidasi untuk dalam jangka waktu dekat menuntut penghapusan Permen 17 serta Reformasi Dewan Pengupahan. (Bona, Nestor)

 

Pernyataan sikap bersama Aliansi SB/SP Tangerang Raya

Rabu, 28 Desember 2011

KASBI: FSBN-SBJR-SPCI-PROGRESIP, SBB, SP-FARKES R, PBI, GSBI, SBJ, GASPERMINDO, SPSI : KEP-TSK-LEM-NIBA, SBSI’92, GSPMII.

Sekretariat Bersama : Jl.Abadi, Gg Karyawan No.27, Kebon Besar, Batuceper, Kota Tangerang, Banten, 15122.

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA
Stop Politik Upah Murah !
Revisi UMK Tahun 2012 Kota Tangerang, Kab Tangerang, dan Kota Tangsel
 Menjadi sebesar : Rp.1.529.150/Bln.
Sudah 6 kali dalam waktu 2 bulan ini, kami kaum buruh Tangerang yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Tangerang Raya melakukan aksi turun ke jalan menuntut kenaikan Upah agar sesuai dengan kebutuhan hidup layak kaum buruh yang sebenarnya. Namun rupanya Sampai hari ini tuntutan tersebut belum di gubris oleh Pemerintah Provinsi Banten yang punya kewenangan dalam menetapkan UMK di Wilayah Kota/Kabupaten Seluruh Banten.
Melihat situasi perkembangan kenaikan Upah Minimum Kota Tangerang (UMK) 2012 yang telah di tetapkan oleh Gubernur Banten sebesar Rp.1.381.000/bulan, maka kami dari Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Kota Tangerang menyatakan bahwa kenaikan UMK tersebut masih sangatlah rendah. Bahwa kebutuhan hidup sehari-hari kaum buruh di Kota Tangerang sangat tinggi dan tidak ada perbedaaan dengan kebutuhan hidup kaum buruh di DKI Jakarta. Hal ini terbukti pada pemberlakuan UMK Kota Tangerang dan Kota Tangsel dengan UMP DKI Jakarta di Tahun 2011 tersebut nilai nominalnya sama, yaitu sebesar Rp.1.290.000/bulan. Bahkan sebenarnya UMP di DKI Jakarta Tersebut masih ada tambahan Upah berdasarkan golongan Sektoral yang nilainya di atas 5% dari UMP. Sehingga dapat di pastikan bahwa kenaikan upah antara UMK Tangerang dengan UMP DKI Jakarta selisihnya sangat jauh berbeda meskipun biaya kebutuhan hidupnya sama.

Bahwa salah satu penyebab kenaikan upah tersebut masih sangatlah rendah adalah karena pedoman survey KHL nya masih menggunakan PERMEN No.17/2005.  Bahwa PERMEN No.17/2005 sudah tidak relevan lagi untuk di gunakan sebagai pedoman survey KHL, karena parameter yang di gunakan tersebut, hanya mencakup kebutuhan hidup buruh Lajang yang sangat Minimum, sehingga perlu adanya perubahan peraturan yang lebih baik yang berpihak kepada kaum buruh secara umum. Dan juga mekanisme penyusunan keanggotaan Dewan Pengupahan harus di rubah agar kedepan bisa mewakili kepentingan kaum buruh secara umum dan agar bisa lebih transparan dan demokratis dalam pengambilan keputusan.

Bahwa sejak UU 13/2003 di sahkan ternyata system kerja kontrak (PKWT) dan Outsourcing  telah marak dan menjadi trend bagi perusahaan-perusahan di Wilayah Provinsi Banten dan Seluruh wilayah Industri di Indonesia, hal ini menyebabkan posisi tawar kaum buruh Indonesia semakin rendah, dan berakibat hilangnya kepastian dan kenyamanan kerja kaum buruh. Kami menilai bahwa penerapan system kerja kontrak, Outsourcing dan upah murah di Indonesia tersebut adalah sebagai bentuk penjajahan gaya baru (Neoliberalisme) atau penjelmaan  dari system perbudakan di Zaman modern.

Oleh Karena itu kami Aliansi SB/SP Tangerang Raya menyatakan sikap kepada Gubernur Banten untuk segera :
  1.  Merevisi SK Penetapan UMK Kota Tangerang, Kab. Tangerang dan Kota Tangsel  2012 dari Rp.1.381.000 menjadi Rp.1.529.150/bulan.
  2.  Mendesak kepada Mentri Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk segera mencabut PERMEN No.17/2005 dan menggantikanya dengan Peraturan yang lebih baik yang berpihak kepada kaum buruh.
  3.  Mereformasi Anggota Dewan Pengupahan, agar keterwakilanya Demokratis dan Transparan.
  4.  Mendesak pemerintah untuk segera menghapus system kerja kontrak dan Outsourcing.
Dan apabila sampai hari ini juga UMK Tangerang 2012 belum di Revisi, maka kami Aliansi SB/SP Tangerang Raya menyerukan kepada seluruh kaum buruh di Wilayah Tangerang Raya untuk kembali melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 11 Januari 2012 bertepatan dengan pelantikan Gubernur Banten terpilih Ratu Atut Chosiyah dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno.

Demikian pernyatan sikap  ini kami sampaikan sebagai tuntutan mendesak, agar pihak-pihak yang terkait segera melaksanakan, membantu dan mendukung perjuangan kaum buruh sepenuhnya.

Tangerang, 29 Desember 2011

ALIANSI SERIKAT BURUH/SERIKAT PEKERJA TANGERANG RAYA
  1. FEDERASI SERIKAT BURUH NUSANTARA (FSBN)
  2. SP-FARMASI DAN KESEHATAN  REFORMASI (SP-FARKES)
  3. PERSERIKATAN BURUH INDEPENDEN (PBI)
  4. GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDENT (GSBI)
  5. SPSI-TEKSTIL SANDANG KULIT(SPSI-TSK)
  6. SPSI- KIMIA ENERGI PERTAMBANGAN (SPSI-KEP)
  7. GABUNGAN SERIKAT PEKERJA MERDEKA INDONESIA (GASPERMINDO)
  8. SERIKAT BURUH SEJAH TERA INDONESIA ’1992 (SBSI’92)
  9. SPSI NIAGA DAN PERBANKAN (SPSI-NIBA)
  10. SERIKAT BURUH BANGKIT(SBB)
  11. SPSI ROKOK TEMBAKAU MAKANAN DAN MINUMAN (SPSI-RTMM)
  12. SERIKAT BURUH JAYA READYMIX (SBJR)
  13. SERIKAT BURUH JABOTABEK (SBJ)
  14. GSPMII ( GABUNGAN SERIKAT PEKERJA MUSLIM INDONESIA).
  15. FEDERASI PERSATUAN GERAKAN SERIKAT PEKERJA (PROGRESIP)

        KORDINATOR ALIANSI :



        P O N I M A N
        085210444279/ 021-98060795

Seruan Aksi Untuk Kaum Buruh Tangerang pada Tanggal 7 Desember 2011

Senin, 05 Desember 2011

KASBI : FSBN-SBJR-SPCI-PROGRESIP, SBB, SP-FARKES R, GASPERMINDO, PBI,
SPSI : KEP-TSK-LEM-NIBA-RTMM, SBSI’92, GSBI, SBJ.

Sekretariat Bersama : Jl.Abadi Gg Karyawan No.27, Kebon Besar, Batuceper, Kota Tangerang, Banten.

Salam Solidaritas !

Pada kesempatan ini, kami dari Aliansi SB/SP Kota Tangerang hendak menyampaikan kabar, bahwa rupanya DEPEKO (Dewan Pengupahan Kota Tangerang), Disnaker Kota Tangerang, Walikota Tangerang, dan Gubernur Banten telah terbukti melakukan praktek politik upah murah. Hal ini terbukti dengan di keluarkannya SK Gubernur Banten untuk penetapan UMK Kota Tangerang Tahun 2012 yaitu sebesar Rp.1.381.000/bulan, Kabupaten Tangerang Rp.1.379.000/bulan, Kota Tangsel Rp.1.381.000/bulan. Coba Hitung dan Bandingkan UMK Kota Tangerang dan UMP DKI Jakarta yang pada  tahun 2011 adalah nilainya sama yaitu Rp.1.290.000/bulan, lalu kemudian untuk tahun 2012 di DKI Jakarta di tetapkan sebesar Rp.1.529.000/bulan (walaupun menurut penilaian kami UMP DKI Jakarta tersebut belum sesuai dengan kebutuhan hidup buruh yang sebenarnya). Artinya jika kita bandingkan kenaikan upah tahun 2012 ternyata terjadi perbedaan yang cukup jauh yaitu untuk Kota Tangerang hanya naik Rp.91.000/bulan sedangkan  DKI Jakarta naik Rp.239.000/bulan.

Kita semua tau, bahwa harga kebutuhan hidup kaum buruh di DKI Jakarta dan Kota Tangerang sebenarnya tidak ada perbedaan yang mencolok. Lalu kenapa kenaikan upah untuk tahun 2012 tersebut bisa terjadi perbedaan yang jauh…..?  Ini jelaslah bukan hanya sekedar kebetulan belaka, tapi ini sebuah scenario politik kotor perburuhan, karena penetapan UMK tersebut melalui proses yang cukup panjang. Survei Kebutuhan Hidup Layak oleh DEPEKO dilakukan sejak bulan Juli 2011, namun survey tersebut masih menggunakan pedoman PERMEN No. 17/2005 (hanya di hitung berdasarkan kebutuhan hidup minimum buruh lajang). Dan kiprah DEPEKO yang ada sebenarnya tidak lebih dari hanya sekedar alat stempel saja (karena tidak mendengarkan aspirasi para buruhnya). Karena ternyata usulan kami Aliansi SB/SP tidak di Gubris. Sedangkan anggota DPRD dari dulu hingga sekarang hanya berjanji-janji manis yang tidak pernah ada realisasinya. Walikota Tangerang beberapa kali kami ingin beraudensi namun tidak pernah di temui. Dan terakhir Aliansi SB/SP Tangerang juga ingin beraudensi dengan Gubernur Banten ternyata juga tidak di temui, bahkan UMK di 8 (delapan) Kota/Kabupaten wilayah Banten malah sudah di tetapkan.

Oleh karena itu, kami dari Aliansi SB/SP Kota Tangerang- Kabupaten Tangerang- Tangerang Selatan akan bergerak turun ke jalan menuntut agar penetapan UMK 2012 tersebut di revisi kembali. Karena musyawarah dan dialog yang kami sampaikan tidak di gubris maka tidak ada jalan lain selain dengan aksi-aksi demonstrasi dan pemogokan kaum buruh secara umum. Kita kaum buruh harus berani menyatakan sikap dan tekad, bahwa kenaikan Upah kaum buruh harus sesuai Kebutuhan Hidup Layak yang sebenarnya, dan untuk mencapai itu di butuhkan persatuan dan perjuangan secara bersama-sama. Kita coba hilangkan dulu sekat-sekat/perbedaan organisasi dan warna bendera kita, karena tuntutan kita sama yaitu : kaum buruh menuntut perbaikan upah untuk kesejahteraan bersama.

Melalui brosur/selebaran ini, kami secara resmi menyerukan dan mengajak kawan-kawan buruh dan masyarakat umum lainya, untuk bersama-sama melakukan aksi turun kejalan pada :
  • Hari/Tanggal               : Rabu, 7 Desember 2011
  • Waktu                            : Mulai pukul 07.00 Wib s/d selesai.
  • Tujuan Aksi                 : Sekretariat DEPEKO (Dewan Pengupahan Kota Tangerang) di Disnaker Cikokol Kota Tangerang dan  kantor  Walikota Tangerang.
  • Peserta Aksi                : Sampai sekarang ini yang sudah menyatakan ikut aksi sekitar 10.000 (sepuluh ribu) buruh, yang  berasal dari SP/SP :

(KASBI :FSBN-SBJR-SPCI-Progresip, SP-Farkes R, PBI, SBSI’92, SB Bangkit, SBJ, GSBI, Gaspermindo,  SPSI : KEP, TSK, NIBA, LEM dan individu2 buruh/pekerja  di Tangerang).
  • Tuntutan                :  
1.    Tolak Politik Upah murah ! Cabut PERMEN No. 17/2005, ganti perturan yang berpihak kepada buruh. 2.    Revisi atas penetapan kenaikan UMK Kota Tangerang Tahun 2012 dari Rp.1.381.000 menjadi Rp.2.872.500/bulan, sesuai kebutuhan hidup layak kaum buruh yang sebenarnaya.  
3.    Reformasi dewan Pengupahan Kota Tangerang.  
4.    Hapuskan system kerja kontrak dan outsourcing !
    • Titik Kumpul                :
    1.    Wilayah Timur : Kawasan Kebon Besar, Aster- Rawa Bamban,- Jurumudi- Batuceper-Pembangunan,-Liobaru- Menuju Lap LP Anak Tangerang. (Maman N : 08121375189, Sasmita : 0813101340840).  
    2.    Wilayah Barat : Jl. Telesonic, Pertigaan Gajah Tunggal Jatake-Kawasan Manis- Jatiuwung-Cibodas-Cimone-menuju Lap LP Anak Tangerang. (Erwan : 02199879573, Hasirin : 081319267816, Dibyo :085219150235).  
    3.    Wilayah Utara :Pasar Kemis- Sangiang, Jl.M Toha, Galeong, Pasar Baru, menuju Lap LP Anak Tangerang. (Khusna : 0838154486622).  
    4.    Wilayah Selatan : Jl.Imam Bonjol Karawaci - Depan PT.Unipadaya-Perempatan Shinta, Unis-Kodim-PN Tangerang-menuju Lap LP Anak Tangerang. (Agus S : 08174923174).

      Demikian seruan ini kami sampaikan, dan kami berharap kawan-kawan buruh segera mempersiapkan diri untuk berjuang bersama-sama. Kemudian, apabila dalam aksi tersebut pihak Pemerintah masih tidak menggubris aspirasi kita, maka kita akan kembali melakukan aksi demonstrasi besar-besaran yaitu : pada tanggal 15 Desember 2011.

      Diam tertindas atau bangkit melawan untuk perubahan masa depan kita. “Karena sesungguhnya  Nasib kaum buruh  tidak akan berubah, kecuali kaum buruh itu sendiri yang merubahnya “.
      Hidup Buruh ! Hidup Rakyat Indonesia !
      Tangerang, 3 Desember 2011

      Kordinator Aliansi SB/SP Kota Tangerang (PONIMAN : 085210444279)