Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Tampilkan semua postingan

Selebaran Sekretariat Bersama Buruh Jabotabek

Jumat, 06 April 2012

(KASBI, FPBJ, SBTPI, PPBI, GSBI, FSPOI, SBMI, SBIJ, SPTBG, GESBURI, SPKAJ, AJI, SMI, FMN, PPI, PPR, KPO-PRP)


KORDINASIKAN PERJUANGAN ANDA BERSAMA SEKBER BURUH:
Jakarta (087878725873, 02191940041, 08561612485, 085281922000); Tangerang: (08567434660, 085210444279); Bekasi: (085710372721, 085697334735, 085813310479)



Bagaimana BBM Dikelola Oleh Negara dan Para Pemilik Modal?
  • Dalam memproduksi minyak mentah, Indonesia sangat didominasi oleh perusahaan-perusahaan tambang migas milik asing (imperialis), yaitu 85% dari sekitar 910.000 barel per hari. Selebihnya, yakni 15%, diproduksi oleh Pertamina yang merupakan perusahaan milik negara (BUMN). Artinya, produksi minyak mentah di Indonesia sangat bergantung pada produksi minyak dari perusahaan-perusahaan migas asing. Dalam dominasi penguasaan tambang asing tersebut, tentu saja keuntungan yang didapat (pemerintah) Indonesia dari setiap minyak yang keluar dari bumi Indonesia sangatlah kecil yaitu berkisar 10 sampai 25% dari total keuntungan yang dihasilkan.
  • Penguasaan atas produksi minyak diatas kemudian sangat menyebabkan harga minyak mentah dikontrol oleh pasar internasional yang didominasi oleh para Imperialis. Ada contoh negara-negara yang tidak bergantung pada harga internasional karena mampu mengontrol produksi minyak mentah sekaligus pengolahannya, yaitu Venezuela yang menjual BBM didalam negeri sebesar 585 rupiah per liter, Iran 1.287 rupiah per liter ataupun Nigeria sebesar 1.170 rupiah per liternya.   
Apakah Harga BBM Harus Naik?
  • Pemerintah selalu mengatakan bahwa kenaikan harga minyak Internasional telah menyebabkan jumlah subsidi BBM dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) membengkak sehingga negara dapat defisit (rugi). Padahal, kalaupun harga minyak internasional naik dari perkiraan dalam APBN (sehingga menghasilkan selisih yang dikatakan pemerintah sebesar 178 triliun), masih banyak pos anggaran yang seharusnya dipangkas, terutama adalah anggaran pembayaran hutang luar negeri (kepada para Imperialis penghisap) yang mencapai 250 triliun. Apalagi jika pemasukan dalam sector migas dapat diperbesar dengan melakukan NASIONALISASI terhadap tambang-tambang milik Imperialis, pasti anggaran negara akan lebih dari cukup dan pemerintah tidak harus lagi mengikuti harga internasional. Sehingga negara pun akan memiliki kemampuan untuk mensejahterakan rakyat. Tapi apakah pemerintah mau dan mampu melakukan itu? Kenyataannya justru pemerintah lebih sering memilih untuk mengorbankan rakyat demi mendapatkan penghormatan dan pinjaman hutang lagi dari para Imperialis.
  • Pemerintah juga selalu mengatakan bahwa subsidi BBM lebih dinikmati oleh orang kaya, sehingga tidak membantu orang miskin. Ini jelas alasan yang sangat membodohkan. Data BPS 2011 justru menunjukkan bahwa 60-80% BBM bersubsidi (seperti premium) dikonsumsi secara langsung oleh rakyat pekerja dan miskin yang kehidupan ekonominya sangat bergantung pada kendaraan roda dua (motor) yang juga belum lunas dibayar.
  • Logika yang juga selalu diusung pemerintah adalah meningkatnya penyelundupan yang disebabkan adanya selisih antara harga BBM internasional dengan harga BBM dalam negeri. Ini alasan paling konyol. Yang perlu dicambuk lebih keras justru adalah aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya penyelundupan, bukan membebankannya kepada rakyat. Lalu bagaimana pemerintah menjelaskan negara-negara seperti Venezuela atau Iran yang harga BBM nya murah tapi penyelundupannya juga minim?
Harga BBM Naik: Siapa yang Untung, Siapa yang Rugi?
  • Para Imperialis jelas sangat diuntungkan dengan kenaikan harga ini, karena mereka akan lebih mudah lagi menjarah SDA dan menjajah SDM Indonesia, termasuk mengontrol harga minyak internasional. Mereka tinggal duduk tenang dirumah-rumah mewah mereka sambil menghitung keuntungan yang mereka rampas dari tanah air negeri-negeri penghasil minyak mentah seperti Indonesia.
  • Pemilik-pemilik modal lain di dalam negeri pun mendapat keuntungan. Untuk mengatasi penambahan biaya produksi dari kenaikan harga BBM, mereka jelas tidak mau rugi dan tinggal menaikkan harga barang/jasa yang mereka produksi. Sekarang saja sebelum BBM naik, harga-harga telah merangkak naik tak terkendali. Pengusaha transportasi juga telah merencanakan kenaikan tarif angkutan sebesar 20-40%.
  • Pemerintah dan elite-elite politik DPR juga jelas mendapatkan keuntungan atas kenaikan harga BBM. Pendapatan hasil dari kenaikan harga BBM dikurangi sogokan (berupa BLT) masih menyisakan uang triliunan yang siap mereka bagi-bagi demi kestabilan kekuasaan politik mereka sampai pemilu 2014, dimana mereka akan kembali menipu rakyat dengan janji manis. Elite polisi dan tentara juga mendapatkan “jatah tambahan” dari pengamanan perlawanan rakyat yang sedang berkobar dimana-mana.
  • Produsen / pemilik modal kecil yang produksinya sangat bergantung pada BBM dan listrik akan terancam bangkrut karena kalah bersaing dengan pemilik modal besar.
  • Buruh jelas sangat dirugikan. Setelah baru saja berhasil sedikit menaikkan upah tahun ini, kemenangan itu kembali direbut lewat pengeluaran hidup yang akan semakin mahal. Pemodal tentu tidak mau tahu akan hal tersebut, dan malah akan memakai momentum ini untuk mengefisienkan biaya produksi (berbentuk PHK) dengan alasan bangkrut.
  • Petani dan Nelayan kecil juga jelas dirugikan. Biaya produksi mereka akan meningkat (khususnya nelayan yang membutuhkan solar), namun harga jual hasil tanam dan tangkapan mereka tidak meningkat senilai kenaikan biaya produkisi, karena harga tetap dikendalikan oleh pedagang besar.

  • Dan rakyat secara keseluruhan, baik itu pedagang kecil, pelajar/mahasiswa, ibu rumah tangga, supir, pengangguran, dan sebagainya, pasti akan semakin terjerat dalam hutang dan kemiskinan. Kenaikan harga-harga barang/jasa akan mempersulit biaya mempertahankan nyawa dan martabat sebagai manusia. Setiap orang akan lebih sering mengalami depresi dan setiap rumah tangga akan lebih sering bertengkar.
Bagaimana Menggagalkan Kenaikan Harga BBM?
  • Pertama sekali, ajaklah teman, kerabat, keluarga, tetangga untuk mendiskusikan kenaikan harga BBM ini. Cari sebab-sebab dan dampak-dampaknya secara mendalam.
  • Bentuklah komite-komite rakyat berdasarkan lingkungan kerja/aktivitas ataupun tempat tinggal anda yang bersepakat menolak kenaikan harga BBM. Buatlah poster, spanduk atau coretan-coretan di lingkungan anda untuk menunjukkan sikap anda. Jika memiliki waktu, hadir dan terlibatlah dalam aksi-aksi perlawanan rakyat yang setiap harinya sudah menyebar dimana-mana. Nyatakan sikap anda disana.
  • Jika anda bersepakat untuk menggagalkan kenaikan harga BBM, PERSIAPKANLAH WAKTU & DIRI ANDA untuk bergabung dalam aksi-aksi yang lebih besar. Aksi-aksi tersebut haruslah merupakan aksi-aksi yang menunjukkan tekad dan keseriusan kita, yaitu PEMOGOKAN di tempat/kawasan kerja, PEMBLOKIRAN tempat-tempat vital (tol, pelabuhan, terminal, dll), dan PENDUDUKAN pusat-pusat kekuasaan pemerintahan.
  • Gabungkan diri anda atau komite/kelompok anda bersama aksi-aksi kami (SEKBER BURUH) yang akan dimulai dari tanggal 26 sampai 31 Maret di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang.

PERSIAPKAN PEMOGOKAN NASIONAL 30 MARET 2012 dan
PENDUDUKAN ISTANA NEGARA 31 MARET 2012
sampai pemerintah membatalkan kenaikan harga BBM !!

Perempuan Lawan Kapitalisme, Patriaki dan Kenaikan Harga BBM

Selasa, 13 Maret 2012

Pada tanggal 8 Maret, perempuan dari berbagai kota melakukan aksi turun ke jalan untuk merayakan Hari Perempuan Internasional. Peringatan hari perempuan saat ini, bertepatan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan BBM dan Tarif dasar Listrik. Sehingga adalah tepat bahwa dalam momentum hari perempuan, juga menyatakan sikap untuk melawan rencana pemerintah untuk menaikkan kenaikan BBM dan TDL. Ibu-ibu rumah tangga di kampung-kampung pinggir kota dan di desa-desa sangat paham dan merasakan betul dampak dari kenaikan harga BBM ini. Bagaimana ibu-ibu ini mengatur uang dari penghasilan yang didapatkan yang memang sudah tidak cukup kini harus ditekan lagi mengatasi kenaikan harga kebutuhan pokok dan transportasi akibat kenaikan harga BBM dan TDL jika jadi dinaikkan oleh pemerintah.
 
Jakarta

Di Jakarta, Sekretariat Bersama Buruh memulai aksinya dengan mendatangi kantor KEMENAKERTRANS RI di jalan Gatot Subroto kuningan Jakarta selatan. Di dalam aksinya ke MENAKERTRANS SEKBER BURUH menyampaikan posisinya terkait kebijakan upah, pokok-pokok pikiran atas Permenaker Nomor 17/2005 dan instrument upah lainnya versi buruh, hasil diskusi, workshop dan seminar. Menyikapi rencana pemerintah-menaker yang sedang melakukan pengkajian serta merencanakan merevisi permenakertrans nomor 17/2005, salah satu instrument menyangkut pengupahan yang selama ini di pedomani.
 
Politik upah murah masih menjadi alas konsepsi yang dipakai dan di praktikan rezim berkuasa dalam setiap menetapkan, memberlakukan upah yang diberikan kepada kaum buruh di Indonesia. “ Wahai Sang Modal, Silahkan Masuk Di Indonesia, Kami Beri Karpet Merah Untuk mu, Buruh Murah Untuk Kalian !.” Demikian kurang lebihnya slogan Rezim pro modal mengumbar gula - gula bagi tuan modal nya. Ini terbukti dengan ketetapan upah yang berlaku di seluruh Indonesia dari tahun ke tahun. Upah minimum kota/kabupaten dan provinsi, masih merupakan upah yang benar - benar minimum.
 
Atas keadaan demikianlah kaum buruh melakukan perlawanannya yang kian menghebat, di sekitaran penghujung tahun 2011 dan di awal tahun 2012. Merebak gejolak, aksi-aksi blokade tol, mogok kawasan, sweeping dan seterusnya di sebaran beberapa daerah, yang menuntut upah layak, di tambah lagi provokasi dari organisasi pengusaha (APINDO) yang masih berniat menghambat laju kenaikan upah buruh, yang sesungguhnya masih murah ini, kian membuat buruh semakin marah.
 
Aksi SEKBER BURUH yang di komandani oleh Erwan, unsur dari KASBI BANTEN bersama-sama wakorlap kawan Odi dari FPBJ dan tiga perempuan Jumisih, Erna dan Galita yang masing masing perwakilan dari PPBI, GSBI dan SBTPI. Terus menyerukan perlawanan atas upah yang murah dan menyampaikan tentang perlunya kaum buruh bergerak bersama-sama dalam merebut apa yang menjadi haknya.
 
Sejak pukul 10.00 Wib massa aksi berkumpul di jalan samping gedung Bulog, sambil menata barisan dan menunggu massa aksi lainnya yang masih di jalan. Pukul 11.00 Wib hampir seribuan massa buruh Jabotabek dari berbagai serikat buruh yang tergabung dalam SEKBER BURUH akhirnya sudah berkumpul seluruhnya. Massa kemudian bergerak menuju KEMENAKERTRANS. Jalan di sekitaran gatot subroto yang menuju cawang tak terhindar dari kemacetan. Di iringi yel - yel “ Upah Murah, NO ! Upah Layak, YES ! , Buruh Bersatu Tak Bisa Di Kalahkan ! Buruh berkuasa, Rakyat Sejahtera ! dan Permenaker 17/2005, Cabut Sekarang juga !, Muhaman Iskandar, Rezim ANTI BURUH ! yang di seru - serukan oleh KORLAP & WAKORLAP dan di sambut dengan suara menggema dari massa aksi, menambah semaraknya aksi.
 
Sesampainya di sasaran aksi PUKUL 11.30 Wib, massa aksi yang memadati pelataran gedung menakertrans berbaris padat. Sekumpulan p[olisi seperti biasanya dalam menghadapi aksi, mulai berbaris berjaga - jaga, persis berhadapan dengan barikade BAPOR dari SEKBER BURUH.
 
Tak lama berselang tim delegasi SEKBER BURUH di terima oleh pihak Menakertrans. Sekitaran lima belasan perwakilan menghadapi pihak menaker, dalam rangka menyerahkan posisi buruh atas upah. Meskipun di ketahui Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar sudah tidak berada di tempat. Tapi penting bagi delegasi untuk Memastikan pokok - pokok pikiran atas permenaker 17/2005 versi buruh di terima dan di perhatikan oleh menaker dalam kajian dan rencana revisinya.
 
Pukul 12.45 Wib delegasi yang di terima akhirnya keluar dan mengumumkan proses pertemuannya dengan pihak jajaran kemankertrans. Massa aksi pun kemudian di siapkan untuk kembali bergerak menuju sasaran aksi selanjutnya, yaitu menuju ISTANA NEGARA. Dalam rangkaian perlawanan kaum buruh bersama elemen rakyat lainnya yang tergabung dalam KOMITE AKSI MENOLAK KENAIKAN BBM & TDL, sekaligus dalam rangka mengumandangkan perjuangan perempuan bertepatan dengan hari perempuan sedunia. Sekitar pukul 13.45 Wib massa aksi sampai di jalan raya menuju ISTANA NEGARA, Massa aksi mulai berbaris dan bergerak Longmarch ke arah persis depan istana Negara. Meskipun di hadang oleh barikade polisi yang berjaga - jaga di pertigaan jalan arah istana Negara, komando dan barisan massa terus merangsek dan akhirnya di arahkan untuk berada di belakang batas lokasi aksi di depan istana negara.
 
Sekumpulan massa dari beberapa elemen rakyat lainnya menyambut massa aksi buruh dan akhirnya bergabung dalam barisan aksi menentang kenaikan BBM & TDL di depan istana Negara. Aksi pun di mulai dengan seruan - seruan perlawanan, di iringi orasi politik secara bergantian dari berbagai organisasi yang terlibat. Di tambah tampilan TEATRIKAL yang dramatis dari SEBUMI yang menggambarkan SBY Budiono yang tengah menjerat rakyat dengan kebijakan - kebijakannya. Pukul 16.00 Wib aksi pun di tutup dengan pembacaan pernyataan bersama oleh perwakilan-perwakilan organisasi yang terlibat aksi. Dan kesemuanya perempuan, sebagai symbol dan penghormatan atas kaum perempuan dan atas perjuangannya pada momentum IWD ini.
 
Makassar

Sementara itu di Makassar berbagai organisasi yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Anti Penindasan melakukan aksinya di Fly Over Makassar. AGAR Anti Penindasan terdiri dari Perempauan Mahardika, SEHATI, HMJ Sosiologi UNM, KPO-PRP Makassar, PPRM Makassar, FMD-JGMK Makassar, PEMBEBASAN, MALCOM, FGPKB, GIPA, FPBFT, BEM FAI UMI. Dalam aksinya AGAR Anti Penindasan juga menyatakan menolak kenaikan harga BBM dan TDL. Untuk melawan kebijakan tersebut termasuk juga membebaskan perempuan dari penindasan maka seluruh gerakan harus bersatu dan menjaga perjuangan bersamanya. 
Karawang
 
Di tengah-tengah Kota Karawang puluhan Buruh Perempuan dari Federasi Serikat Pekerja Karawang (FSPEK-KASBI), GPPI dan KPO-PRP Karawang melakukan aksi membagikan selebaran. Dalam orasinya, mereka mengecam tindakan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap Kaum Perempuan baik yang dilakukan oleh Pemerintah di pabrik-pabrik hingga yang terjadi pada lingkup rumah tangga. Didalam pabrik-pabrik masih banyak hak-hak Perempuan yang dilanggar dan juga dipersulit. Demikian Rezim hari ini yang tidak pernah serius dalam menangani hal tersebut. Di tengah-tengah Aksi mereka hadir pula Serikat Petani Karawang (SEPETAK) yang berhenti sejenak dari aksi long marchnya guna memberikan Orasi solidaritas terkait Peringatan Hari Perempuan Internasional (IWD).
 
Seruan juga disampaikan oleh KPO PRP Karawang mengenai kenaikan harga BBM yang perlu diantisipasi oleh rakyat pekerja di Karawang. Karena kenaikan harga BBM tersebut adalah bukti dari gagalnya Rezim SBY-Boediono dalam mensejahterahkan rakyatnya. Solusinya adalah menggalang persatuan seluruh element masyarakat untuk melakukan perlawanan-perlawanan.
 
Medan 
 
Sementara itu di Medan, FRONT PERJUANGAN PEMBEBASAN PEREMPUAN (FP3) yang terdiri dari KPO PRP MEDAN, PEREMPUAN MAHARDHIKA, L-KESTRA, FMN MEDAN, FAMUD, PPRM SUMUT, SMI MEDAN, FORMADAS, KDAS, PPBI MEDAN, BARSDEM, BAKUMSU, KELOMPOK TANI 71-79, JAS MERAH, dan FORUM DISKUSI MAHASISWA merayakan Hari Perempuan Internasional dengan melakukan aksi turun ke jalan dan mengangkat tema utama “LAWAN SISTEM KAPITALISME DAN BUDAYA PATRIARKHI YANG MENINDAS (DISKRIMINASI, KEKERASAN, PELECEHAN SEKSUAL DAN PEMERKOSAAN) TERHADAP KAUM PEREMPUAN !!, dan TOLAK KENAIKAN HARGA BBM !!”,
 
Situasi masyarakat patriarkhi yang hingga saat ini menempatkan perempuan sebagai “mahkluk nomor 2” atau inferior “di bawah laki laki” (artinya hak hak perempuan sebagai manusia tidak setara dengan laki laki) telah menyebabkan perempuan sangat rentan terhadap situasi kekerasan secara fisik maupun seksual dan membatasi ruang gerak perempuan di ruang public. Kapitaslisme masuk dan menjerat kaum perempuan secara fisik, dengan kemolekan tubuh serta kecantikan kaum perempuan dan diekploitasi dan mempertahankan budaya patriarkhi tersebut untuk kepentingan modalnya.
 
FRONT PERJUANGAN PEMBEBASAN PEREMPUAN (FP3) juga dengan tegas menolak kenaikan harga BBM. Karena rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM tersebut sangat memukul kaum perempuan dan seluruh sektor rakyat lainnya. Sebab akan berdampak pada naiknya seluruh kebutuhan bahan pokok yang juga akan meningkatnya jumlah kemiskinan. Demikian kemiskinan akan erat berhubungan dengan angka kekerasan dan kriminalitas, termasuk terhadap perempuan seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual. Hal ini terutama karena perempuan yang dalam budaya patriaki dinomerduakan sementara terus dieksploitasi dan dirampas hak-haknya oleh Rejim yang berkuasa saat ini.
 
Aksi turun ke jalan FRONT PERJUANGAN PEMBEBASAN PEREMPUAN (FP3) dimulai pada Pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul di Bundaran SIB Medan, setelah melakukan orasi di Bundaran SIB massa aksi yang berjumlah ratusan orang bergerak (long march) menuju Kantor DPRD SUMUT. Di kantor DPRD Sumut, Sekretaris Kauskus Perempuan DPRD SUMUT bersedia menjumpai massa aksi, dan meminta 3 (tiga) orang delegasi untuk menyampaikan aspirasi. Akan tetapi, massa aksi menolak kehadiran Sekretaris Kauskus Perempuan DPRD SUMUT tersebut dan juga tawaran delegasinya serta mendesak agar orang yang lebih berkompeten (seperti Pimpinan Dewan ataupun perwakilan dari komisi E yang memang fokus untuk isu masalah perempuan) yang turun menjumpai massa aksi. Namun, tidak seorang pun dari mereka yang berkompeten tersebut menjumpai massa aksi dengan alasan sedang tidak berada di tempat.
 
Dari kantor DPRD Sumut massa aksi melanjutkan long march menuju Lapangan Merdeka Medan dan dengan penuh semangat menyerukan yel yel “Perempuan Indonesia bangkit melawan penindasan, kapitalisme, budaya patriarhki” dan dari lapangan merdeka Medan massa aksi pun membubarkan diri. Seruan bagi semua Kaum perempuan dimana pun berada “Bangkitlah Melawan penindasan, hancurkan sistem Kapitalisme dan budaya Patriarkhi, Mari berorganisasi dan bangun partai kelas pekerja demi kemerdekaan kita dan kesejahteraan bersama”.
 
Yogyakarta
 
Seperti tahun sebelumnya, Gerakan Perempuan Indonesia (Gepari) kembali menggelar peringatan Hari Perempuan Internasional melakukan aksi long march. Sekitar seratus massa bergerak dari Parkiran Abu Bakar Ali menuju Gedung Agung yang berada di ujung selatan jalan Malioboro. Mengusung spanduk bertuliskan Negara Gagal Melindungi dan Mensejahterakan Perempuan, Lawan Kapitalisme dan Patriarki, massa yang mayoritas perempuan ini semangat menyerukan yel-yel.
 
Massa berhenti di beberapa titik untuk melakukan orasi-orasi, antara lain di DPRD DIY, Mall Malioboro, Kepatihan, Pasar Beringharjo dan terakhir di depan Gedung Agung. Di Kepatihan, massa dari PKBI DIY yang juga menggelar aksi dengan tema yang sama bergabung dengan barisan Gepari. KPO PRP yang diwakili oleh Sekretaris Kota, Arsih mendapatkan kesempatan orasi di depan Gedung DPRD Propinsi DIY menegaskan bahwa Negara di bawah kepemimpinan rejim Neolib SBY-Budiono terbukti gagal dalam melindungi perempuan. Berbagai kebijakan yang dijalankan oleh rejim SBY justru membuat perempuan semakin dimiskinkan dan terpinggirkan. Kebijakan kontrak dan outsourcing semakin membuat hak kesehatan reproduksi perempuan terabaikan karena tidak adanya pemenuhan hak tersebut, misal Hak Cuti Haid, Hamil dan Melahirkan bagi perempuan buruh ternyata belum sepenuhnya diberikan. Juga kekerasan terhadap perempuan yang semakin meningkat namun tak ada upaya serius dari Negara untuk memberikan perlindungan. Arsih juga menegaskan bahwa yang pembebasan perempuan seutuhnya hanya dapat dilakukan jika sosialisme diwujudkan. 
(Sulthoni, Rojak, Leli, Ars, Nestor)

Aksi Bersama Federasi Progresip dan SPCI

Senin, 30 Januari 2012

Pada hari Rabu tanggal 25 januari 2012, buruh yang tergabung dalam Federasi PROGRESIP serta Serikat Pekerja Carrefour Indonesia menggelar aksi dibeberapa tempat sekaligus. Aksi tersebut juga dihadiri perwakilan dari Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, KPO PRP serta serikat buruh yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Buruh Jakarta seperti Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia serta Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh dan juga Aliansi SP/SB Tangerang Raya.

Aksi dimulai di PT.Daya Cipta Kemasindo (DCK) Cibitung dimana banyak pelanggaran terhadap hak-hak normatif buruh yang dilakukan oleh pengusaha. Diantaranya sistem kerja kontrak dan outsourcing yang diberlakukan selama bertahun-tahun. Serta buruh borongan dengan upah yang sangat rendah yaitu rata-rata sekitar Rp 20.000 perhari. Demikian ketika buruh PT DCK membentuk serikat buruh maka mereka di PHK secara sepihak dan pengurus serikat dilarang untuk bekerja. Demikian ketika ada seorang buruh PT DCK yang mengalami kecelakaan kerja hingga cacat seumur hidup tidak ada tanggung jawab sama sekali dari perusahaan.

Setelah melakukan aksi dari PT DCK buruh bergerak ke Mapolda DKI Jakarta untuk bersolidaritas terhadap DPP Serikat Pekerja Carrefour Indonesia yang memberikan kesaksian terkait dengan kasus pidana pemberangusan serikat yang dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia. Aksi ini menjadi tekanan kepada pihak kepolisian yang selalu lamban dalam menegakan hukum untuk rakyat tapi cepat membengkokan hukum untuk para koruptor dan pengusaha.

Paska aksi di Polda DKI Jakarta, massa aksi melakukan konvoi ke PT DCK Tangerang. Ketika tiba di PT DCK Tangerang, massa aksi mendapatkan sambutan luar biasa dari warga sekitar PT DCK Tangerang. Hal ini tidak terlepas karena terdapat warga sekitar yang juga menjadi buruh di PT DCK ataupun perusahaan lainnya yang mengalami kondisi sama dengan buruh PT DCK. Demikian juga karena ternyata tidak ada kontribusi yang diberikan perusahaan tersebut terhadap warga sekitar selain menambah kebisingan dan polusi.

Selesai aksi di PT DCK Tangerang, massa buruh kemudian bergerak ke Kementerian Tenaga Kerja. Disini massa aksi menuntut ketegasan dari Departemen Tenaga Kerja terkait dengan berbagai persoalan perburuhan yang ada. Selain di PT DCK dan PT Carrefour Indonesia juga di PT Lemonde dimana buruh PT Lemonde tidak menerima upah penuh sementara pengusahaanya terus dilindungi karena memiliki kerabat di DPRD setempat. Massa aksi kemudian ditemui oleh DirJen Pengawasan untuk bernegosiasi. Setelah itu disepakati bahwa Kementerian Tenaga Kerja akan turun ke lapangan memeriksa kasus yang terjadi di PT DCK, Lemonde serta PT Carrefour Indonesia.(Joyo)

Pernyataan Sikap Aksi PROGRESIP dan SPCI ke KOMNAS HAM

Jumat, 23 Desember 2011

Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
“  Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a.   melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan,                     atau melakukan mutasi ;
b.    tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c.    melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.    melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
( Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh )

Pasal 43
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
“ (1)   Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ;
“(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Pasal 1
Undang undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia ;
” (1)    Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tugas Yang Mha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

“ (6)    Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”

Pasal 39
Undang undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
”  Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
UNDANG - UNDANG & APARATUS PENEGAK HUKUM MENGABDI PADA KEPENTINGAN MODAL PEMBERANGUSAN SERIKAT BURUH / UNION BUSTING MAKIN MENJADI - JADI DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA DI INDONESIA

SBY BUDIONO, KEPOLISIAN, KEMENAKERTRANS RI, PERADILAN, APARAT HUKUM, LEGISLATIF GAGAL LINDUNGI HAK ASASI BURUH ! GAGAL LINDUNGI HAK KEMERDEKAAN BERSERIKAT !



Apa yang tertuang dalam aturan, undang - undang Republik Indonesia, cukup indah, sepintas terkesan cukup lugas, tegas dan berwibawa. Tapi jangan lupa, itu hanya kesannya saja, jangan lupa bahwa aturan dan undang - undang tidak cukup hanya kesan dan sebatas tegas di atas kertas. Itu tidak akan pernah cukup untuk menegakan keadilan, untuk menegakan supremasi hukum setegak - tegaknya.

Menjadi benar adanya ungkapan “ Pedang hukum di Indonesia kini menghunus tajam ke bawah, namun tumpul ke atas “.

Kejadian demi kejadian yang di alami buruh di Indonesia, menyangkut penghancuran serikat buruh ( Union Busting ). Kian tak terbilang sudah jumlahnya, dan karena ini terus terjadi dan semakin menjadi - jadi. Seolah menjadi terkesan sebagai peristiwa biasa saja dan seringnya luput dari perhatian. Padahal, penghancuran serikat - serikat buruh di perusahaan – perusahaan, berimplikasi besar bagi nasib banyak manusia pekerja. Bahkan ini merupakan perbuatan ANTI DEMOKRASI, dimana gembar gembornya melekat sebagai jati diri kita sebagai bangsa dan negara yang BERADAB dan  DEMOKRATIS. Buruh yang berserikat pada praktiknya sejauh ini mengalami hambatan sangat besar, karena bagi pengusaha keberadaan serikat pekerja di anggap akan menjadi penghambat pencarian untungnya, pengganggu AKUMULASI MODALnya. Pengusaha yang pada dasarnya berwatak serakah, akan menghalalkan segala cara agar kepentingannya mulus tanpa hadangan dari manapun, termasuk menghancurkan serikat buruh yang di anggap sebagai ancaman bagi pemodal. Tak heran kini jikalau kita mendengar berkali - kali buruh menjadi korban PHK, di pekerjakan dengan system kerja ala perbudakan modern ( kerja kontrak & outsourching ). Di bayar dengan upah murah, dan konyolnya kejadian - kejadian ini tidak pernah tertuntaskan penanganannya secara adil dan baik oleh negara, pemerintahan berikut aparatnya, selalu buruh yang kalah dan menjadi korban.

Ini tidak terpisahkan dari peristiwa - peristiwa mengapa banyak serikat buruh yang di berangus oleh pengusaha dan dibiarkan oleh pemerintah plus aparatnya. Karena memang sejatinya keberadaan serikat buruh berfungsi sebagai alat untuk mensejahterakan pekerja, anggota serikat pekerja. Serikat buruh seringnya mendapati pelanggaran - pelanggaran atas hak buruh di perusahaan - perusahaan. Yang sebelumnya tertutupi dan sengaja di tutupi oleh pengusaha yang diam - diam di bantu aparat yang berwenang dalam hal ini. Pengawasan instansi ketenagakerjaan seolah tidak pernah ada dan tidak pernah hadir dalam lapangan hubungan kerja yang riil.  Sehingga atas kondisi demikian, fungsi dan peran serikat buruh yang sesungguhnya, di anggap mengusik kenyamanan pengusaha dalam mencari laba atau untungnya terus menerus. Maka jika terbentuk serikat buruh di suatu perusahaan, langkah segera yang diperbuat oleh pengusaha ialah sebisa mungkin membuat serikat buruh tak berfungsi, atau bahan sampai pada MENIADAKANNYA / MENGHANCURKAN nya. Dalam proses di setiap aduan atas perbuatan UNION BUSTING, walaupun secara kasat mata dan sudah relative memadai pembuktian pemberangusan serikat buruh oleh pengusaha. Tetapi pada kenyataannya, proses aduan tindakan UNION BUSTING seringkali menemui jalan bunt, berhenti karena alasan klasik : di anggap lemah pembuktiannya, dan seterusnya. Ini lah konsekuensi yang di alami oleh kaum buruh, ketika aturan atau undang - undang serta aparatnya yang ada tunduk pada kaum berpunya. Keseluruhan kekuasaan pun mengabdi bagi mulusnya kepentingan sang modal. Tentu selalu mudahlah jalan bagi pengusaha memberangus serikat buruh. 

Pada kejadian pemberangusan serikat buruh di Carefour Indonesia, maupun penghancuran serikat pekerja yang di alami buruh - buruh pabrik yang berlokasi di Cibitung dan Tangerang, PT.Daya Cipta Kemasindo ini. Merupakan kejadian dari kali kesekiannya pemberangusan serikat buruh yang pernah ada. Serikat Pekerja Carefour Indonesia sebagai serikat pekerja yang telah berdiri sah sesuai aturan perundang - undangan serikat pekerja. Ketika menghendaki untuk di gulirkannya proses perundingan pembuatan PKB ( Perjanjian Kerja Bersama ) di Carefour Indonesia. Sebagai hak serikat pekerja yang telah di jamin oleh undang  undang, pun berikutnya menghadapi rintangan dari sang majikan. Dapat kita tarik benang merahnya, jikalau proses PKB yang di kehendaki oleh SPCI dapat berjalan mulus. Pengusaha justeru dengan watak dasarnya yang ANTI SERIKAT PEKERJA, khawatir akan terganggu hajat pokoknya, yakni dalam peningkatan laba / pelipat gandaan untungnya bagi perusahaan, dalam hal ini Carefour Indonesia kususnya maupun Carefour di seluruh dunia umumnya.  Sehingga pengusaha melakukan segala upaya untuk menghadang perjuangan SPCI, yang sesungguhnya mulia, berjuang meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja dan akan berdampak pada peningkatan etos kerja, dan akhirnya akan mampu mendorong kemajuan perusahaan nantinya  Tetapi justeru pengusaha Carefour tidak menghendaki Serikat Pekerja yang kuat, apalagi tidak bisa di kendalikan oleh pengusaha. Tentu atas itu, segala siasat akhirnya di kerjakan oleh pengusaha, untuk MENGHADANG NIAT SERIKAT PEKERJA CAREFOUR INDONESIA melancarkan proses perundingan PKB dengan sebagaimana harusnya. Terakhir, atas provokasi dari pihak perusahaan, yang terus menghambat laju proses perundingan PKB, di tambah praktik system kerja kontrak yang melanggar aturan, padahal ketetapan hokum menyangkut kerja kontrak, sudah dimenangkan pihak Serikat Pekerja Carefour Indonesia.

Serikat Pekerja telah berulang kali menggunakan cara yang komunikatif, persuasive, tetapi dibalas dengan prilaku yang tidak adil dari perusahaan. Sampailah pada pilihan Serikat Pekerja Carefour Indonesia melakukan MOGOK KERJA yang sah dan sesuai aturan yang berlaku. Namun demikian, pengusaha justeru kian menunjukan kesewenangannya, melakukan tindakan balasan, dengan melakukan pemberangusan serikat pekerja secara sistematis. Melalui sanksi - sanksi sepihak yang diberikan kepada jajaran pengurus dan anggota Serikat Pekerja carefour Indonesia, sampai berujung pada sanksi SKORSING dan mengarah pada PHK sepihak. Dimana kesemua kebijakan tersebut di maksudkan tiada lain kecuali untuk MENGHABISKAN KEKUATAN SERIKAT PEKERJA CAREFOUR INDONEISA atau PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA. Agar nantinya kepentingan pengusaha diharapkan bisa berjalan mulus.

Setali tiga uang dengan apa yang di alami oleh serikat pekerja yang ada di PT. Daya Cipta Kemasindo. Karena teramat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan selama ini. Mulai dari upah dibawah Upah Minimum Kabupaten Bekasi yang di terima oleh para pekerja borongan atau harian lepas. K 3 yang tidak memadai, dan pernah mengakibatkan kecelakaan kerja dan berdampak pada cacat permanennya kaki salah seorang buruh di PT. DCK. Praktik penerapan hubungan kerja kontrak dan outsourching yang bertentangan dengan aturan. Maka ketika terbentuk serikat pekerja di perusahaan, PTP Federasi PROGRESIP KASBI PT.DCK. Di anggap sebagai ancaman oleh pengusaha. Cara - cara yang dilakukan oleh pengusaha PT. DCK, yaitu dengan memaksa kepada para pekerja anggota serikat pekerja untuk menanda tangani surat pernyataan versi perusahaan, dengan mensisipkan arahan agar mundur dari serikat pekerja. Dan jika tidak bersedia, di anggap menentang kemauan pengusaha, tentu berujung pada ancaman ter PHK. Sehingga dengan demikian keberadaan serikat pekerja diperusahaan, dapat di pastikan terserabut dari lingkungan kerja.

Itulah potret nasib serikat pekerja / serikat buruh di Indonesia, di berangus oleh pengusaha, tetapi negara, pemerintah plus jajarannya melakukan PEMBIARAN. Maka pada kesempatan ini, kami MENYAMPAIKAN :

TUNTUTAN kepada Negara & Pemerintah :

Bahwa Negara, pemerintah & aparatnya wajib menindak tegas dan memberikan efek jera terhadap setiap pengusaha yang MEMBERANGUS SERIKAT BURUH ;

SERUAN kepada setiap unsur serikat buruh dan organisasi rakyat yang pro buruh, untuk ;

Mendukung setiap perjuangan kaum buruh serta melakukan perlawanan terhadap pelaku pemberangusan serikat buruh. Serta mendesakan kepada negara : pemerintah berikut aparat hukumnya untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas jaminan perlindungan nasib buruh indonesia.

Demikian SIARAN PERS kami, dan atas perhatiannya di sampaikan terima kasih.

Jakarta, 21 Desember 2011


PENGURUS WILAYAH
KONFEDERASI KASBI
D K I   J A K A R T A


S U L T O N I
Koordinator

 
I M A M   S
Ketua Umum
Serikat Pekerja Carefour Indonesia

Buruh Migran Indonesia Menuntut Perlindungan Sejati

Jumat, 16 Desember 2011

Bongkar dan Lawan Skema Kebijakan Eksport Buruh Migran Rezim Boneka Imperialisme SBY-Boediono!

Lawan Segala Bentuk Penindasan dan Penghisapan yang mengatasnamakan Perlindungan Bagi Buruh Migran Indonesia!


18 Desember menjadi momen penting bagi Buruh Migran dan Keluarganya. Tahun 1990 terakuinya persoalan dan kerentanan-kerentanan yang terjadi pada buruh migran dan keluarganya, maka dunia dibawah naungan PBB mengeluarkan satu Konvensi International untuk disahkan bagi negara-negara anggotanya tentang Perlindungan Hak bagi Buruh Migran dan Keluarganya.

Hari ini menyongsong peringatan Hari Buruh Migran International, hendaknya kita sadari bahwa situasi buruh migran khususnya Buruh Migran Indonesia(BMI) masih jauh dari yang namanya kesejahteraan dari  hak-hak dasarnya. Di tengah situasi krisis ekonomi dunia yang diakibatkan oleh sisitema kapitalis monopoli dunia (Imperialisme)yang hari ini dipimpin oleh Amerika Serikat. Buruh migran sedunia di jadikan  sebagai tumbal untuk jalan keluar dari krisis.

Pada tahun 2010 tercatat ada 214 manusia didunia yang melakukan migrasi ditengah keterpaksaan mereka karena adanya persoalan ekonomi yang dihadapi oleh mereka. Namun dari situasi migrasi terpaksa ini kontribusi mereka yang sebesar US $ 325 miliar melalui remitansi,  menjadi suatu keuntungan yang sangat menggiurkan bagi negara-negara maju untuk memberi perhatian lebih terhadap migrasi ini, untuk memaksimalkan proses migrasi sebagai topangan krisis dunia hari ini.

Global Forum on Migration and Development (GFMD) yang sebenarnya beranggotakan negara-negara PBB yang dipimpin oleh Amerika Serikat terus berupaya menyusun strategi-strategi untuk bisa menggenjot ekspor-ekspor manusia yang dilakukan oleh negera-negara terbelakang dan mentargetkan remitansi sebesar  US $ 347 miliar pada tahun 2012.

Tugas GFMD adalah sebagai mesin pemeras, penindas dan penghisap buruh migran sedunia. Karena, pertama mereka tidak mengakui bahwa mereka ada dibawah naungan PBB, hal ini adalah untuk menghindari dari kewajiban melindungi buruh migran yang telah dirumuskan oleh PBB sendiri terhadap buruh migran. Kedua, dalam forum-forum ini yang diselenggarakan setiap tahunnya, tidak sama sekali menghasilkan rumusan-rumusan bagaimana melindungi buruh migran dari kerentanan dalam situsi krisi ekonomi dunia yang semakin kronis ini.

SBY-Boediono melegitimasi kebijakan yang memeras, menindas dan menghisap BMI atas nama Perlindungan. Di Indonesia tercatat sekitar 8 juta masnusia yang diekspor oleh pemerintahan SBY Boediono menjadi Buruh Migran di Luar Negeri 80% adalah perempuan yang ditempatakan sebagai Pekerja Rumah Tangga(PRT), yang setiap tahunnya mencapai 700.000 orang dengan kontribusi remitansi sebesar Rp 100 triliun/tahun.

Jumlah ini dianggap masih jauh dari targetan SBY-Boediono dalam ekspor buruh migran yang diagendakan pada tahun 2009, dengan target ekspor sebesar 1-2 juta manusia dengan kontribusi diharapkan bisa mencapai Rp 125 triliun per tahun.

Hal ini menjadi perhatian pemerintah SBY-Boediono dalam memasifkan usaha-usaha untuk merealisasikan percepatan peningkatan ekspor buruh migran dengan rencana merubah Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri No. 39 tahun 2004(UUPPTKILN No.39/2004) yang dianggap belum mampu merealisasikan peningkatan ekspor buruh migran untuk mencapai keuntungan yang lebih besar.

Bagi BMI UU ini adalah bentuk swastanisasi sebagai lepas tangan pemerintah atas perlindungan yang harus diberikan kepada BMI dan Keluarganya, pasalnya dalam UU ini pemerintahkan memandatkan wewenang penuh terhadap Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia(PJTKI) untuk menempatkan dan melindungi BMI.

Usaha revisi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia selama ini tidak pernah melibatkan buruh migran atau organisasi Buruh Migran, proses ini hanya melibatkan PJTKI-PJTKI dan BNP2TKI, maka bisa dipastikan bahwa rencana revisi yang ada akan jauh dari kepentingan BMI dan keluarganya meski mengatasnamakan Perlindungan.

Kasus-kasus yang dialami oleh buruh migran Indonesia hari ini, seperti kekerasan fisik, pelecehan seksual, penghinaan, tidak ada  hak libur, biaya penempatan yang terlalu tinggi [Overcharging] yang menyebabkan perbudakan hutang bagi BMI dan Keluarganya, kematian misterius hingga ancaman hukuman mati karena pembelaan diri, dan kasus-kasus pelanggaran hak-hak BMI lainya yang dihadapi sejak fase perekrutan, pra kenerangkatan, penempatan dan pemulangan semakin hari semakin meningkat adalah akibat dari kebijakan ekspor buruh migran yang tidak pernah mengedepankan orientasi perlindungan dan kesejahteraan bagi BMI dan Keluarganya.

Sampai detik ini, pemerintahan SBY-Boediono tidak pernah memberikan pertanggung jawaban yang kongkrit atas persoalan-persoalan yang dialami BMI dan Keluarganya. Penyelesaian-penyelesaian kasus hanya diselesaiakan semata-semata pertanggung jawaban dengan politik pencitraan dirinya dan pembenaran yang sudah dilakukan oleh pemerintah, pembentukan satgas-satgas yang hanya menghabiskan anggaran negara.

Bisnis Asuransi yang dilimpahkan pada pihak swasta dipaksakan kepada BMI. Dengan adanya program Asuransi untuk BMI yang dilimpahkan kepada perusahaan asuransi, jelas sekali orientasi perlindungan hanya dipandang sebagi bisnis semata yang menguntungkan oleh Pemerintah Indonesia. Dan bagi BMI sendiri untuk mendapatkan hak perlindungannya harus membayar mahal melalui program asuransi. KTKLN sejak tahun 2010 digalakkan oleh Pemerintah Indonesia melalui BNP2TKI untuk mencari peluang perampasan uang BMI yang sedang dalam masa cuti dengan mengatasnamakan kebutuhan perlindungan BMI di Negara Penempatan dengan mensyaratkan wajib asuransi dalam pembuatan KTKLN, meskipun dalam promosinya pembuatan KTKLN adalah GRATIS!

Pun dengan program Kredit Usaha Rakyat(KUR) bagi TKI program ini untuk menjawab biaya penempatan yang sangat tinggi dan tidak manusiawi yang selama ini ditanggung oleh BMI. Namun, program ini hakekatnya adalah mengkekalkan perbudakan hutang terhadap BMI karena dimandatkan yang selama ini ada melalui uu yang dibuat SBY-Boediono.

Dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Indonesia, menjadi sulit untuk tidak mengatakan bahwa SBY-Boediono adalah rejim yang anti terhadap kesejahteraan BMI dan Keluarganya, bahwa rejim SBY-Boediono adalah rejim penindas dan penghisap buruh migran Indonesia. Tidak ada satupun kebijakan di sektor migran yang memberikan dampak positif atau memberi keuntungan bagi buruh migran Indonesia dan Keluarganya.

Buruh Migran Indonesia Bangkit Berjuang Melawan Penindasan Imperialisme dan Pemerintahan Boneka SBY-Boediono!; Di tengah situasi krisis ekonomi dunia yang diakibatkan oleh kerakusan sistem Imperialisme yang hari ini dipimpin oleh Amerika Serikat, dan SBY-Boediono sebagai pemerintahan boneka Imperialis AS tentu akan selalu menghalalkan segala cara untuk berupaya keras keluar dari krisis yang tidak mungkin dihindarinya dengan mengintensifkan penindasan dan penghisapan terhadap rakyat termasuk buruh migran Indonesia.

Sudah jelas, akar persoalan buruh migran Indonesia tidak berdiri semata hanya kasus-kasus yang terjadi di negara penempatan, tapi berbagai persoalan peramasan tanah yang dihadapi oleh kaum tani di Indonesia yang selalu dihadapkan pada kekerasan dan pembantaian yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan baik perusahan swasta atau perhutani yang diback-up oleh aparat negara yang tidak membela rakyat tapi membela perusahaan dan penguasa.

Perampasan upah dari buruh negeri yang dilakukan oleh perusahaan dan pemerintah dengan berbagai metode-metode yang mengatasnamakan kesejahteraan dan jaminan sosial. Nyatanya rakyat Indonesia harus membayar mahal untuk mendapatkan kesejahteraan dan kehidupan yang layak, jaminan atas pekerjaanpun dihilangkan dengan adanya sistem kerja kontrak dan outsourcing. Sehingga sudah menjadi keharusan bagi buruh migran Indonesia untuk melakukan perlawanan dan melibatkan diri dalam perjuangan rakyat lainnya baik secara nasional level dan International level.

Hari Migrant International 18 Desember 2011, Buruh Migrant Indonesia menuntut perlindungan sejati;
  1. Tolak Hukuman Mati terhadap BMI !
  2. Hentikan Biaya Penempatan yang terlalu tinggi (Overcharging)!
  3. Hentikan Pemaksaan Asuransi dan KTKLN terhadap BMI atas nama Perlindungan!
  4. Hentikan kebijakan ekspor buruh migran dan Segera bentuk undang-undang yang melindungai BMI dan Keluarganya!
  5. Ratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak-hak BMI dan Keluarganya!
  6. Ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga!
  7. Bubarkan “Terminal Khusus TKI”!
  8. Ciptakan lapangan Pekerjaan! Industrialisasi Nasional
  9. Hentikan Perampasan Tanah Kaum Tani! Jalankan Reforma Agraria Sejati


Hidup Buruh Migran Indonesia!
Hidup Solidaritas International!
Lawan Segala Bentuk Penindasan dan Penghisapan yang Mengatasnamakan Perlindungan bagi BMI!

Bangkitkan, Organisasikan, dan Gerakan Buruh Migran Indonesia dan Keluarganya!

AKSI BERSAMA-HARI BURUH MIGRANT INTERNATIONAL
[SBMI, ATKI, KASBI-JKT, GSBI, KSBSI-TANGGERANG, LBH Jakarta, HRWG, Solidaritas Perempuan, ARRAK’90, KPO-PRP, FPBJ, YLBHI, PPR, MIGRANT INSTITUTE, SBTNI, JARI PPTKLN, PPI, SPI, AGRA, FMN, SBM GASBIINDO, FKBM, FPPI]

Jakarta, 18 Desember 2011

Pernyataan Sikap Aksi 29 November di Kantor Utama PT Freeport, Mabes POLRI dan Istana Negara

Selasa, 29 November 2011

"Saya selalu bertanya kepada Tuhan, dalam pikiran dan doa-doa saya setiap hari. Mengapa Tuhan menciptakan gunung-gunung batu dan salju yang indah itu di daerah Amungme? Freeport, ABRI, Pemerintah, dan orang luar datang mengambilnya, sementara kami menderita. Ditekan, dibunuh tanpa alasan. Sungguh, saya benar-benar marah pada Tuhan, mengapa Dia menempatkan segala gunung indah dan barang tambang itu di sini."
(Tuwarek, Narkime, Tetua Suku Amungme, 1994)

Tanah Papua menyimpan segala macam kekayaan alam yang berlimpah ruah. Luasnya daratan yang dihiasi dengan pemandangan gunung-gunung yang menjulang tinggi dan lautan indah yang dihuni barbagai macam jenis ikan. Didalamnya tersimpan emas, minyak, tembaga, dll. Berbanding terbalik dengan alamnya yang kaya, penduduk dan rakyat Papua hidup dalam kemiskinan dan keterbelakangan  yang parah. Alam yang mereka tinggali tidak memberikan manfaat apapun bagi mereka.

Hari ini tepat 74 hari pemogokan ribuan buruh PT Freeport di Papua. Tujuan utamanya adalah menuntut kenaikan upah yang pada awalnya senilai US$ 43/jam lalu diturunkan menjadi US$ 7.5/jam. Tuntutan ini tidaklah terlalu berlebihan mengingat keuntungan PT Freeport yang luar biasa besarnya. Menurut penghitungan  Indonesian Resources Studies (IRESS) Cadangan mineral PT. Freeport Indonesia berdasarkan laporan tahunannya di tahun 2010, cadangan emas sebesar 55 juta ons, tembaga 56,6 pounds dan perak 180,8 juta ons di tambang Grasberg. Maka dengan harga mineral terutama emas yang terus naik, cadangan ini berpotensi menghasilkan USD 500 milyar atau sekitar Rp. 4000 triliun.

Sementara itu pihak manajemen PT. FI hanya mengusulkan kenaikan upah sebesar US$ 3,09/jam dari US$ 2,1/jam.  Sebagai perbandingan dari sekian perusahaan Freeport dalam Group Freeport Mc Moran yang ada di Afrika, Amerika Selatan dan Amerika Utara, gaji karyawannya mencapai  US$ 30 sampai US$ 230.

Freeport Indonesia merupakan penanaman modal asing pertama di Indonesia setelah merdeka. Menurut Kontrak Karya kedua antara pemerintah Indonesia dan PT Freeport yang berlaku sejak Desember 1991 sampai sekarang, kontribusi PT. Freeport Indonesia kepada pemerintah Republik Indonesia sebesar lebih dari 12 miliar dollar atau sebesar Rp 108 triliun per tahun.

Dalam PP No.45 Tahun 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). royalti emas ditetapkan sebesar 3,75% dari harga jual kali tonnase. Namun ada pengecualian untuk PT Freeport McMorran. Perusahaan tambang asal AS yang beroperasi di Papua ini hanya dikenakan sebesar 1 persen dari harga jual kali tonnase. Sebagai perbandingan di negara-negara lain yang mempunyai tambang emas seperti Afrika Selatan, Namibia, dan Tanzania royalti emasnya mencapai 3-8 persen dari bruto (pendapatan kotor), bukan dari pendapatan bersih seperti yang terjadi di Indonesia.

Murahnya upah buruh PT. FI juga buruh di perusahaan lain adalah karena Permenker 17/2005 yang menjadi dasar penghitungan upah buruh di Indonesia. 46 komponen KHL yang ada dalam Permenker 17/2005 itu belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup riil buruh di Indonesia. Yang pada kenyataannya sebagian besar kaum buruh harus berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Itulah alasan utama buruh-buruh PT. Freeport menuntut kenaikan upah yang layak bagi hidupnya dan juga keluarganya.

Untuk itu kami menuntut
1.   Penuhi Tuntutan Upah Layak Pekerja Freeport, US $ 7,5 / jam dan Bayarkan Upahnya Selama Mogok Kerja.
2.      Berikan jaminan keamanan dan keselamatan selama pemogokan berlangsung.
3.      Cabut Permenker 17/2005 karena melegalkan politik upah murah di Indonesia.


Jakarta 29 November 2011

KASBI Jakarta, Partai Pembebasan Rakyat, KPOP, PPI, FSPOI Jakarta Timur, FBLP-PPBI Jakarta Utara, SBTPI, FPBJ Bekasi, KPO-PRP, SPTBG Tanah Abang, GESBURI Bekasi, PUK-PUK SP KEP Tangerang, FSBN Tangerang, SB 8 Tangerang, SP Farkes Tangerang, SBMI, SMI, PUK SPSI KEP PT Freeport Indonesia, SP Bank Swadesi, PBI

KPO PRP Jakarta Menolak Banjir, Mendukung Perjuangan Warga Kampung Pulo Pondok Labu

Kamis, 24 November 2011

Telah sembilan bulan lamanya, warga kampung Pulo Kelurahan Pondok labu, Kec. Cilandak, Jakarta selatan, di genangi air. Hal ini disebabkan oleh pembangunan gorong-gorong/tanggul kali krukut untuk arena lapangan tembak oleh pihak marinir. Akibat dari proyek pembangunan sarana lapangan tembak yang tidak memiliki AMDAL ini, warga sulit untuk beraktifitas seperti bekerja, sekolah, dan sarana bermain anak-anak terganggu. Dalam rangka pembangunan gorong-gorong di kali krukut ini, pihak marinir juga tidak berkordinasi atau member itahu kepada pihak terkait seperti  RT, RW, Lurah, atau Camat. Bahkan pihak marinir tidak mengikuti prosedur AMDAL, seperti Proses penapisan (screening) wajib AMDAL, proses pengumuman dan konsultasi masyarakat, penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping), dll.

Warga secara khusus mengeluhkan lambatnya pembongkaran gorong-gorong yang disinyalir sebagai penyebab terjadinya banjir. "Yang dibongkar cuma tutup atasnya. Itu pun sisa bongkaran masih banyak yang dibiarkan di dalam kali, akibatnya, aliran kali tetap tersendat dan permukiman warga terus diluberi banjir”, begitu kata Sugiyono, salah satu warga yang rumahnya sampai hari ini masih tergenang.

Warga Kampung Pulo juga menyayangkan minimnya perhatian pemerintah dalam melakukan pengawasan atas pembongkaran gorong-gorong. Dengan turunnya hujan setiap hari, mereka mengkhawatirkan situasi permukiman mereka akan memburuk jika pihak terkait tak kunjung menunjukkan perhatian dalam penanggulangan “bencana buatan” tersebut.

Disamping itu, intansi-intansi pemerintahan, seperti  Dinas PU, Perairan, Dinas Sosil, Dinas Kesehatan, DPRD, Gubernur DKI, Kementerian Kordinator  Kesejahtraan Rakyat , yang meninjau lokasi  tidak bisa memberikan solusi bagi warga kampung pulo yang terkena banjir.

Bahkan Gubernur DKI Fauzi Bowo dan Menko kesra, Agung Laksono, pun tidak bisa berbuat apa-apa walau mereka tahu apa penyebab dari banjir yang selalu menggenangi pemukiman kampung pulo selama Sembilan bulan. Solusi jangka panjang yang dilontarkan oleh pihak gubernur dan menkokesra adalah pembuatan waduk disekitar pemukiman warga yang akan membebaskan lahan sebagian warga. Namun, terlepas dari solusi jangka panjang yang juga akan berdampak pada warga, pemerintah tidak memiliki suatu program darurat untuk menanggulangi warga kampung pulo selaku korban banjir yang sudah terkena berbagai macam penyakit dan terganggu aktivitasnya.

Warga meminta normalisasi kali krukut secepatnya, agar warga dapat beraktifitas seperti biasa tanpa genangan air yang membasahi pemukiman kampung pulo. Itulah yang sedang diperjuangkan warga yang pada hari senin lalu melakukan aksi perdananya dengan mendatangi komnas HAM.

Selain kemacetan lalulintas, BANJIR merupakan salah satu persoalan yang membebani rakyat di Jakarta. Banjir yang menjadi persoalan di Jakarta ini seolah-olah sudah menjadi pemakluman bagi para elit pemimpin di ibu kota ini, bahkan sudah menjadi kebiasaan atau musim baru selain dua musim yang di kenal yakni musim hujan dan musim kemarau. Kegagalan pemerintah dalam mengatasi banjir dari tahun ke tahun, menimbulkan pertanyaan, benarkah banjir tidak teratasi karena dibuat semata-mata oleh alam? Ataukah justru banjir di Jakarta merupakan buatan manusia sendiri lewat sistem pembangunan yang pro modal, yang pada akhirnya tak dapat ditanggulangi secara total oleh pemerintah yang pro modal itu sendiri? 

Setiap kasus banjir memang tak dapat begitu saja dipersamakan faktor-faktor peyebabnya. Namun jika kita berkaca pada kasus warga kampung pulo, pondok labu, kita mendapati bahwa banjir tidak serta merta datang berbulan-bulan sebelum adanya pembangunan gorong-gorong oleh Marinir atau pihak manapun yang berkepentingan. Jika dapat ditarik secara umum, maka persoalan kepentingan kelas terhadap tata ruang secara nyata ikut mempengaruhi lahirnya banjir di Jakarta yang lebih sering menimpa pemukiman rakyat kecil ketimbang perumahan-perumahan mewah.

Untuk itu KPO PRP Jakarta akan terus melakukan dukungan terhadap warga kampung pulo pondok labu, dan rakyat pekerja Jakarta pada umumnya yang menjadi korban banjir, dan akan melakukan desakan kepada pemerintahan propinsi Jakarta untuk melaksanakan program darurat bagi rakyat korban banjir. Selain itu KPO PRP Jakarta juga akan mengajak rakyat korban banjir dan bersama-sama dengan organisasi yang serius dalam menangani permasalahan banjir, untuk melahirkan sebuah skema perjuangan rakyat yang menyeluruh terhadap persoalan banjir.(Julius/kibar)

Satukan Perjuangan Buruh PT Freeport dan Perjuangan Buruh Seluruh Indonesia

Minggu, 30 Oktober 2011

Pemogokan buruh PT Freeport Indonesia, telah berlangsung dari tanggal 15 september 2011 hingga sekarang (dan akan terus berlanjut hingga 15 November 2011), yang salah satu tuntutan awalnya adalah soal kenaikan upah  menjadi $ 35/jam dari sebelumnya berkisar $ 2.1 /jam hingga $ 3,5/jam. Sementara upah buruh PT Freeport di Amerika sendiri mencapai $ 66,43/ jam. Namun tuntutan ini tidak dipenuhi oleh Managemen PT Freeport Indonesia, dan bahkan dengan menggunakan aparat kepolisian, Managemen PT Freeport Indonesia mencoba membubarkan mogok kerja yang berlangsung secara damai sehingga mengakibatkan dua orang buruh PT Freeport Indonesia meninggal dunia akibat tertembak aparat keamanan, dan beberapa lainnya terluka.

Saat ini, sekalipun kawan-kawan buruh PT Freeport Indonesia telah menurunkan tuntutan kenaikan upah hanya menjadi $ 7,5/jam—artinya turun sangat jauh dari tuntutan awal—namun pihak Management PT Freeport Indonesia tetap bersikukuh untuk tidak mau menaikan upah buruh, hal ini dibuktikan dengan perundingan yang selalu deadlock pasca penembakan. Salah satu alasan yang diungkapkan oleh Sinta Sirait (Direktur Eksekutif Vice President & CAO PT Freeport Indonesia) dalam pertemuan “ Side Bar” yang digagas oleh Indonesian Center For Ethics(ICE) pada tanggal 24 okt 2011, adalah berkaitan dengan loby-loby perusahaan besar  di Indonesia seperti PT Newmont, PT Medco, PT Unilever, PT Inco dan beberapa PT lainnya, yang menyarankan kepada PT Freeport Indonesia tidak melakukan kenaikan upah, karena hal ini akan memicu tuntutan serupa di perusahaan mereka.

Selang beberapa waktu kemudian, masih di Papua, kongres Rakyat Papua III yang diselenggarakan secara terbuka dan damai, dihadapi oleh aparat keamanan (Gabungan Polisi dan TNI) dengan berondongan sejanta tajam, yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia, puluhan terluka dan ratusan lainnya ditangkap, yang enam orang diantaranya ditangkap dengan tuduhan melakukan kegiatan subersif. Sungguh keji melihat perlakukan aparat keamanan Republik Indonesia ini, baik terhadap buruh PT Freeport Indonesia maupun terhadap rakyat Papua.

Mudah diduga, bahwa tindakan aparat keamanan ini dimotivasi untuk melindungi kepentingan Koorporat (seperti PT Freeport) dan melindungi kepentingan Elit-Elit Politik di Jakarta maupun di Papua, dan melindungi kepentingan Jendral-Jendral yang selama puluhan tahun telah mendapatkan banyak keuntungan dari kekayaan alam yang ada di tanah Papua. Sedikit kenaikan upah saja, tak mau mereka berikan, apalagi memberikan hak demokratik bagi rakyat Papua untuk menentukan nasib sendiri (seperti yang dibahas dalam Kongres Rakyat Papua)

Dalam waktu yang bersamaan, apa yang sedang dituntut oleh Buruh PT Freeport Indonesia, saat ini juga tengah dituntut oleh buruh-buruh Indonesia diberbagai kota, yakni tuntutan kenaikan upah menjadi upah yang manusawi. Sudah diketahui secara umum bahwa rata-rata upah buruh Indonesia masih sangat jauh dari kecukupan sehari-hari, misalnya penelitian AKATIGA, SPN dan SBSI Garteks pada tahun 2009 di Sembilan kota besar Indonesia, menunjukan bahwa rata-rata pengeluaran buruh setiap bulannya adalah Rp 2,45 juta, namun rata-rata upahnya hanya Rp 900 ribu. Atau pandangan FSPMI yang menyatakan bahwa upah riil buruh selama 10 tahun belakangan justru terus menurun-dibandingkan dengan kenaikan harga kebutuhan buruh—Hal yang hampir sama juga pernah dikemukakan oleh Aliansi Buruh Menggugat pada tahun 2007, yang menyatakan bahwa seharusnya upah buruh Indonesia rata-rata Rp 3,2 juta/bulan. Yang lebih tinggi lagi adalah apa yang menjadi pandangan Aliansi Jurnalis Independen, yang menyatakan bawah seharusnya upah wartawan di Jakarta minimal Rp 4.7 juta/bulan dan Surabaya : Rp 3,8 juta/bulan. Bahkan data BPS ditahun 2010, juga menyatakan bahwa upah buruh Indonesia sangat rendah, rata-rata hanya mencukupi 49 % dari kebutuhan konsumsi buruh. Artinya secara umum, konsep upah minimum yang sekarang ini digunakan pemerintah baik melalui UU 13/2003, permen 17/2005 maupun regulasi upah lainnya tidak lain dan tidak bukan, hanyalah untuk memastikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi para pengusaha.

Banyak perusahaan-perusahaan besar (dengan menggunakan kekuatan modal, koneksi dan pengaruhnya) menolak adanya kenaikan upah secara signifikan dan dengan menggunakan pemerintah terus melakukan perlawanan dan pembangunan opoini seolah-olah, kenaikan upah yang signifikan akan membuat mereka bangkrut, namun faktanya, menurut survey Bank Indonesia di Kawasan Industri yang terletak di Batam, komponen upah buruh sesungguhnya hanya berkisar 10-20 % dari total biaya produksi.

Keserakahan itulah yang membuat PT Freeport Indonesia pada tahun 2010, mendapatkan keuntungan yang sangat besar, yakni sekitar Rp 114 milyard/hari atau sekitar Rp 41,04 Trilyun/tahun, sementara total upah buruh hanya Rp 1,4 Triyun/tahun (atau sekitar 3,4 % dari total keuntungan PT Freeport Indonesia) sementara PT Freeport Internasional mendapatkan setoran keuntungan sebesar 60 % dari total keuntungan PT Freeport Indonesia. Dan lebih jauh lagi untuk memastikan keserakahan ini terus berlanjut, pihak PT Freeport Indoesia tidak segan-segan membayar aparat kemanan Indonesia hingga 14 juta dollar—dan untuk prajurit yang di lapangan dibayar Rp 1,25 juta/bulan—

Oleh karena itu, Solidaritas Perjuangan Buruh PT Freeport Indonesia menuntut :

  1. Segala bentuk kekerasan, intimidasi dan repesifitas aparat keamanan terhadap buruh PT Freeport Indonesia dan Rakyat Papua harus segera dihentikan; Aparat militer dan polisi harus ditarik dari daerah pemogokan; Aparat Militer Non Organik harus ditarik dari Papua; Cabut status siaga I; Hentikan pengejaran terhadap peserta Kongres Rakyat Papua; Hentikan stigma separtis bagi Rakyat Papua; Dialog damailah yang seharusnya digunakan untuk mencari jalan keluar bagi persoalan rakyat di Papua.
  2. Pemerintah dan PT Freeport Indonesia harus segera memenuhi tuntutan upah buruh PT Freeport Indonesia menjadi $ 7,5/jam dan juga tuntutan lainnya seperti fasilitas pendidikan dan kesehatan.
  3. Pemerintah untuk segera menaikan upah buruh seluruh Indonesia dengan Upah yang manusiawi dan merubah seluruh regulasi pengupahan yang hanya menjamin keserakahan para pengusaha.
Hentikan Kekerasan Aparat Kemanan di Papua Sekarang Juga !
Naikan Upah Buruh PT Freeport menjadi $ 7,5/jam !
Berlakukan Upah Manusiawi bagi Seluruh Buruh di Indonesia !


Jakarta, 27 Oktober 2011

Humas.

Solidaritas Perjuangan Buruh PT Freeport Indonesia, terdiri dari :
AMAN, PRP, Partai Pembebasan Rakyat, Kontras, AMP, Perempuan Mahardika, Kampak, PBHI Jakarta, KASBI, KSN, Fokker Papua, SPSI PT FI, FMN, GSBI, SMI, FPBJ, PPBI, PEMBEBASAN, SBTPI, KPO PRP, SHI, SP PLN, KAM-Laksi, ATKI, WALHI, SNUP, LMND, Praxis, FORI, IKOHI, LBH Jakarta, HRWG, ANBTI, AMP, REPDEM, SPKAJ, SPTPB, GESBURI, KAMPAK.

Aksi Solidaritas Untuk Buruh PT Freeport Indonesia

Rabu, 26 Oktober 2011

Di Jakarta, Kamis 13 Oktober dilancarkan aksi bersama dalam rangka merespons perlawanan buruh Freeport di Papua sekaligus menunjukan simpati yang mendalam atas wafatnya buruh Freeport, yang disebabkan tindakan represif aparat Negara : Polisi / militer.

Aksi merespon peristiwa Freeport di lakukan bersama-sama oleh berbagai organisasi, baik serikat buruh, seperti : Konfederasi KASBI, SPSI KEP Bekasi dan Banten, FPBJ, SBTPI, PPBI, FSPMI, GSBI. LSM,seperti : Kontras, Komunitas Papua, dll, termasuk organisasi politik pro rakyat seperti KPO PRP, dan PPR. Serta di dukung juga oleh beberapa elemen mahasiswa. Massa aksi keseluruhan kurang lebih berjumlah 200 sampai 300 an orang dari beragam organ.

Aksi massa di mulai sejak keluar dari parkiran IRTI MONAS, massa yang berkumpul di IRTI seperti : SPSI KEP Banten, termasuk KASBI. Massa Bergerak sejak sekitar pukul 10. 00. Lanjut menuju patung kuda INDOSAT. Lanjut longmarch dengan di pimpin Korlap dari SPSI KEP di mobil komando. Massa aksi menuju Patung kuda INDOSAT menyambut kelompok lain yang langsung berkumpul di INDOSAT. Massa kemudian bergerak ke sasaran utama ISTANA NEGARA sambil di iringi lantunan lagu gugur bunga, dan sambil mengusung foto buruh Freeport yang menjadi korban penembakan.

Sekitar pukul 11. 00 massa tiba persis di depan istana Negara, Korlap manata formasi barisan dan membuka aksi dengan salam dan orasi perjuangan dari korlap. Dilanjutkan dengan mengheningkan cipta dengan iringan lagu mengheningkan cipta, tanda duka atas kematian buruh freport dalam memperjuangkan nasibnya.

Aksi di warnai dengan statemen dari unsur-unsur organisasi : SPSI KEP, FSPMI, serta pernyataan dari pihak keluarga korban dan perwakilan buruh freport yang hadir di Jakarta dan bergabung dalam aksi ini. Termasuk KASBI kemudian di berikan kesempatan untuk menyampaikan statemen atau pandangannya atas peristiwa di Freeport, yang di wakili oleh Sekretaris Jendral Konfederasi KASBI, Abdulrahman, yang memandang bahwa penembakan yang dilakukan apparatus terhadap buruh freport yang sedang berjuang, adalah tindakan refresif dan anti demokrasi atau bisa diartikan sebagai pemberangusan serikat. KASBI mengutuk tindakan apartus yang tidak melindungi buruh tetapi justru melakukan penembakan hingga memakan korban. Abdulrahman pun menyerukan agar semua kekuatan yang berjuang, serikat-serikat buruh dan elemen rakyat untuk segera bersatu tanpa pandang bulu asal organisasi dan warna benderanya. Karena apa yang terjadi di Freeport pun sesungguhnya telah terjadi pula di banyak tempat, dan kedepan jika tidak di lawan dengan kekuatan persatuan, maka rakyat dan kaum buruh akan terus di tindas. Pemerintah yang berkuasa sudah tidak bisa lagi di harapkan dan di pertahankan. Demikian seruan yang diungkapkan dalam statemen orasi perjuangannya.

Seusai statemen - statemen serta orasi beberapa organisasi, aksi massa kemudian di tutup dengan doa sekaligus di tujukan bagi korban penembakan aparat. Sedianya aksi akan dilanjutkan ke Kedutaan Besar Amerika, namun urung di laksankan, korlap menjelaskan karena tidak masuk dalam pemberitahuan dan aksi hanya di tujukan sebagai bentuk solidaritas dan bela sungkawa atas tewasnya satu orang buruh Freeport dalam perjuaangannya.

Sementara itu di Yogyakarta beberapa organ yang bergabung dalam Laskar Tambang turun ke jalan untuk menyikapi kasus pemogokan buruh dan kekerasan terhadap buruh di PT Freeport. Aksi mimbar bebas ini dimulai pada pukul 13.00 wib di depan pagar Gedung Agung (Istana Presiden) yang terletak di Jl. Malioboro, Yogyakarta.

Aksi ini menuntut dilakukannya nasionalisasi industri tambang di bawah kontrol rakyat, mendukung penuh pemogokan yang dilakukan oleh para buruh PT Freeport dan menuntut dihapuskannya militerisme di PT Freeport dan wilayah-wilayah lainnya di Papua.

“Kesejahteraan rakyat tidak akan mungkin bias dicapai jika industry tambang tidak dinasionalisasi. Rakyat bias dan mampu mengelola industry tambang dengan kekuatan sendiri. Sudah saatnya industry strategis diambil alih oleh rakyat yang kemudian diperuntukkan agar dapat dapat memberikankesejahteraan rakyat. Dan hanya dengan kekuatan politik rakyat pekerjalah industry tersebut bias diambil alih.” Seruan Akbar Rewako, Ketua KPO-PRP Yogyakarta dalam orasinya. “Kembalikan kedaulatan bangsa dengan menasionalisasi industri tambang asing!” tegasnya lagi.

Setelah berturut-turut orasi dari elemen-elemen yang tergabung dalam Laskar Tambang, yaitu KPO-PRP, Konfederasi KASBI, Resista, PRD, LMND, PPI, SMI, Perempuan Mahardika, PPMI dan FAM J, pada pukul 15.00 wib aksi mimbar bebas pun selesai dan ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap.