SPCI-Konfederasi KASBI Memperhebat Perlawanan Dengan Mogok Nasional

Rabu, 31 Agustus 2011

Serikat Pekerja Carrefour Indonesia-Konfederasi KASBI melancarkan pemogokan secara nasional sebagai bagian dari perjuangan untuk mendapatkan Perjanjian Kerja Bersama. Demikian pula untuk menghapus sistem kerja kontrak yang gencar diterapkan oleh PT Carrefour Indonesia. Pemogokan ini juga merupakan bentuk perlawanan terhadap pemberangusan serikat yang dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia. Terhitung hingga kini lebih dari 200 pekerja Carrefour anggota SPCI-Konfederasi KASBI yang aktif memperjuangkan hak-hak pekerja Carrefour mendapatkan berbagai macam sanksi dan skorsing.

Ditengah panas terik matahari serta menahan lapar dan dahaga dalam bulan puasa kemarin pekerja anggota SPCI-Konfederasi KASBI diberbagai kota terus bersemangat memperjuangkan hak-haknya. Demikian dalam pemogokan tersebut banyak pelajaran yang didapatkan oleh SPCI-Konfederasi KASBI maupun kelas buruh secara keseluruhan. Terlihat bagaimana PT Carrefour Indonesia yang telah berkembang menjadi salah satu perusahaan retail terbesar di Indonesia sama sekali tidak mau memberikan bagian kecil dari keuntungan tersebut untuk kesejahteraan pekerja PT Carrefour Indonesia. Padahal sejatinya adalah para pekerja tersebut yang membuat roda perekonomian PT Carrefour Indonesia berjalan. Demikian menjadi semakin jelas dimana aparatus Negara entah itu Disnaker, Kepolisian, Pimpinan Daerah, dsb berpihak. Dengan berbagai alasan dan senjata mereka menjadi kaki tangan PT Carrefour Indonesia untuk menghalang-halangi perjuangan pekerja PT Carrefour Indonesia untuk mendapatkan haknya. Demikian dukungan masyarakat secara luas menjadi sangat penting ditengah kampanye dari PT Carrefour Indonesia untuk mendiskreditkan perjuangan pekerja dengan berbagai alasan seperti mogok tidak sah. Ataupun menggunakan serikat pekerja antek dari pemilik modal seperti yang dilakukan oleh pimpinan-pimpinan SPSI-NIBA yang terus berkampanye untuk menggagalkan mogok kerja SPCI-Konfederasi KASBI.

Hari Sabtu pagi, 27 Agustus 2011 ribuan anggota Serikat Pekerja Carrefour Indonesia-Konfederasi KASBI diseantero Jabodetabek berkumpul di Carrefour MT Haryono dan Lebak Bulus. Dari Carrefour MT Haryono ribuan buruh tersebut berpawai ke Kantor Pusat PT Carrefour Indonesia di Lebak Bulus. Aksi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Jendral Konfederasi KASBI, Abdulrahman dan Ketua Umum SPCI-Konfederasi KASBI, Imam Setiawan. Disamping mereka mendukung aktivis-aktivis dari KPO PRP, Konfederasi Sindikalis Nusantara, Federasi Persatuan Gerakan Serikat Pekerja (Federasi PROGRESIP), Serikat Pekerja Tony Jack Indonesia (SPTJI), Forum Buruh Lintas Pabrik (FBLP)-PPBI, Perempuan Mahardika dan Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI). Hadir pula pewakilan dari Konfederasi KASBI Jakarta, Banten dan Bekasi.

Hingga pukul 1 siang hari, Manajemen Pusat PT Carrefour Indonesia tetap tidak mau menemui SPCI-Konfederasi KASBI. Sempat terjadi ketegangan karena kemudian Mogok Nasional yang sah secara undang-undang tersebut justru dihadapkan dengan pasukan polisi bermotor trail dan pasukan bersenjatakan tameng dan tongkat bamboo. Keseluruhan hal tersebut sejatinya semakin mempertegas upaya pemberangusan serikat yang dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia terhadap SPCI-Konfederasi KASBI. Oleh karena itu kemudian aksi diarahkan langsung ke Mabes Polri untuk memprotes tindakan aparat kepolisian yang menghalang-halangi Mogok Nasional SPCI-Konfederasi KASBI. Serta melaporkan Pamrihadi (HRD Pusat Carrefour) atas tindakan pemberangusan serikat.

Di Medan lebih dari seratusan orang pekerja Carrefour Medan Fair melakukan Mogok Kerja dan aksi turun kejalan. Ikut juga dalam aksi tersebut perwakilan dari KPO PRP. Aksi tersebut dimulai pada pukul 07:30 tepat didepan pintu keluar Plaza Medan Fair. Tepat pada pukul 10:30, pekerja Carrefour yang tergabung dalam SPCI-Konfederasi KASBI tersebut bergerak berkonvoi menuju Carrefour Padang Bulan. Sesampainya disana berbagai orasi disampaikan, sementara Manajemen Carrefour Padang Bulan mengeluarkan ancaman agar membubarkan diri atau akan diberikan Surat Peringatan. Namun massa tetap solid dan terus menyuarakan hak-hak mereka.

Pada pukul 13:00 ketika massa sedang beristirahat serta sebagian dari mereka melakukan Sholat pihak manajemen secara sepihak membacakan surat hasil perundingan. Perundingan yang sepihak karena tidak ada perwakilan dari pihak SPCI-Konfederasi KASBI. Dalam pernyataannya manajemen Carrefour menuduh bahwa aksi yang dilakukan oleh SPCI-Konfederasi KASBI adalah illegal dan memberikan Surat Peringatan 1 dan 2. Demikian pula pihak kepolisian membantu pihak manajemen Carrefour dengan terus menerus menekan SPCI-Konfederasi KASBI agar menghentikan aksi dan mogoknya. Namun kawan-kawan SPCI-Konfederasi KASBI tetap bersemangat dan dalam orasi-orasinya menyatakan bahwa pernyataan dari pihak manajemen Carrefour maupun kepolisian adalah bentuk pemberangusan serikat.

Sementara itu di Yogyakarta mogok kerja SPCI-Konfederasi KASBI berpusat di Ambarukmo Plaza (Amplas). Mogok dimulai sejak pukul 07.00 WIB sebelum Carrefour Amplaz dibuka hingga saatnya tutup toko. Kurang lebih 50 pekerja Carrefour anggota SPCI-Konfederasi KASBI berkumpul di area loker dan kafetaria pekerja Carrefour mendiskusikan info-info mengenai aksi mogok nasional SPCI mau pun info-info aktual mengenai kawan-kawan SPCI di daerah-daerah lain . Bendera SPCI dibentangkan menutupi jalan menuju ke kafetaria pekerja dan di dinding di atas display daging yang dapat dilihat oleh para konsumen. Demikian juga selebaran mengenai aksi mogok nasional tersebut dibagikan. Untuk mengkampanyekan Mogok Nasional tersebut maka dibelakang Ambarukmo Plaza, SPCI-Konfederasi KASBI menyelenggarakan konferensi press. Konferensi press tersebut juga dihadiri oleh KPO PRP, Perhimpunan Pekerja Warnet, RESISTA, Solidaritas Pekerja PKBI, Kolektif Perempuan Pekerja dan Simpul Taruni Rakyat.

Salah satu upaya untuk menghambat mogok kerja, pihak Carrefour Amplaz mendatangkan beberapa pekerja Carrefour dari Magelang, kota yang rencananya sebentar lagi akan berdiri cabang Carrefour, dengan alasan pelatihan. Demikian juga Carrefour Amplaz mengancam bahwa jika para pekerja tidak kembali kerja maka akan diberikan sanksi. Ancaman tersebut justru ditanggapi dengan konsolidasi seluruh pengurus SPCI-Konfederasi KASBI Yogyakarta untuk kemudian siap-siap melancarkan aksi massa melawan segala bentuk pemberangusan serikat.

Sekitar 200-an Arek-arek Suroboyo yang tergabung dalam SPCI-Konfederasi KASBI di 5 gerai di Surabaya melancarkan mogok kerja dan aksi massa. Aksi tersebut dimulai di Taman Makam Pahlawan Mayjen Sungkono, Surabaya yang kemudian menuju Kantor Pusat PT Carrefour Indonesia Regional Jawa Timur. Aksi tersebut juga mendapatkan solidaritas dari KPO PRP dan Sentral Gerakan Mahasiswa Surabaya (SGMS). Perwakilan dari SPCI-Konfederasi KASBI Surabaya berhasil memaksa untuk bertemu dengan pihak Manajemen namun tidak ada kesepakatan.

Aksi kemudian dilanjutkan ke Carrefour Kalimas sebagai bentuk saling mendukung dan solidaritas. Hal ini karena kawan-kawan SPCI-Konfederasi KASBI Kalimas mendapatkan berbagai macam intimidasi dari Manajemen Carrefour Kalimas. Intimidasi dalam bentuk menyatakan akan memberikan Surat Peringatan bahkan hingga PHK jika ada pekerja yang berani mengikuti Mogok Nasional SPCI-Konfederasi KASBI. Kondisi tersebut juga dialami oleh pekerja-pekerja Carrefour dari gerai-gerai lain di Surabaya. Aksi tersebut kemudian diakhiri pada pukul 14:00 di Taman Bungkul dengan konsolidasi untuk mempersiapkan perlawanan-perlawanan berikutnya.

Dukungan juga muncul dari berbagai kota kepada Mogok Nasional SPCI-Konfederasi KASBI. Di Lampung, dipelopori oleh KPO PRP dan KASBI Wilayah Lampung berbagai organisasi yaitu: Jaringan Radio Komunitas Lampung, Forum Masyarakat Gunungsari Bersatu, Lembaga Advokasi Anak, Kantor Bantuan Hukum, Radio Komunitas Suara Kota 107,7 FM, Radio Komunitas SRJ FM, Radio Komunitas OASE FM, Radio Komunitas Gema Lestari dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi menyatakan dukunganya.

Sementara itu di Yogyakarta organisasi-organisasi lain seperti Perempuan Mahardika, Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia, Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional, Partai Rakyat Demokratik, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi, Perhimpunan Solidaritas Buruh dan Komite Federasi Serikat Buruh Independen Indonesia juga memberikan dukungan penuh terhadap Mogok Nasional SPCI-Konfederasi KASBI.

Solidaritas JGMK Kepada Warga Pulau Tiaka, Sulteng

Jaringan Gerakan Mahasiswa Kerakyatan (Resista Yogyakarta, Gerakan Mahasiswa Pro Demokrasi (Gema Prodem) Medan, Konsentrasi Mahasiswa Progresif (Koma Progresif) Samarinda, Barisan Pemuda dan Mahasiswa Progresif (BPMP) Sumbawa, Sentra Gerakan Mahasiswa Progresif (Sergap) Pol-Man, Front Mahasiswa Demokratik (FMD) Makassar).

Usut Tuntas Segera Kasus Pembunuhan Mahasiswa dan Berikan Pembebasan Lahan Pada Rakyat Di Pulau Tiaka!

Pada hari Selasa, 23 Agustus 2011, telah meninggal dunia dua orang Mahasiswa bernama Yurifin alias Ateng Universitas Gorontalo dan Andi Sondeng di pulau Tiaka, kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Sementara lima orang lainnya masih di rawat di rumah sakit Luwuk dan 15 lainnya hilang di tengah laut akibat serangan yang bertubi – tubi yang digencarkan oleh satuan aparat kepolisian dengan menggunakan senjata api.

Bentrokan ini berawal dari tidak adanya kesepakatan antar warga dan JOB Pertamina-Medco E&P untuk kesejahteraan di tiga kecamatan. Kemudian ditambah lagi dari proses pembebasan lahan yang tidak adil menurut pembagiannya. Harga tanah per meter persegi hanya di nominal kan sekitar Rp. 9.000 hingga Rp. 12.500. Akan tetapi dalih pemilik modal mengeluarkan biaya sebesar Rp. 150.000 per meter persegi. Diperkirakan luas lahan tersebut seluas 20.000 meter persegi akan tetapi hingga tahun 2011 saat ini, tanah tersebut hanya sekitar 1.000 hektar tanah yang diberikan kepada warga. Pengrusakan lingkungan dari pengolahan minyak pertamina tersebut juga merupakan indikatornya, beberapa kekayaan alam dibawah laut rusak dan hancur akibat limbah minyak yang mencemari wilayah tersebut. Dengan beberapa permasalahan dimulai dari tidak adanya kesejahteraan di antara warga, perebutan lahan, pengrusakan, dan lain sebagianya, akhirnya warga melakukan bentuk – bentuk perlawanannya dengan aksi massa. Akan tetapi lagi dan lagi pemilik modal menggunakan cara – cara picik dan kekejamannya dengan menggunakan satuan aparat kepolisian yang mengakibatkan tewasnya dua orang kawan Mahasiswa di Sulawesi tengah tersebut.

Praktik – praktik yang digunakan oleh pemilik modal ini sudah jelas membuktikan bahwa perampasan, diskriminasi, ekploitasi yang digunakan oleh mereka senantiasa menindas seluruh masyarakat yang ada disektor manapun. Adapun fungsi satuan aparat keamanan adalah sebagai pelindung masyarakat, kini menjadi “anjing peliharaan” kapitalisme!!!, dimana ketika rakyat ingin menyampaikan aspirasinya disitulah rakyat ditangkap, dipukul, di introgasi, bahkan dibunuh seperti kasus penembakan seperti ini. Kepentingan pemilik modal memang akhirnya hanya akan menyengsarakan rakyat Indonesia dan menguntungkan para pemilik modal beserta antek-anteknya. Maka sudah menjadi keharusan bagi Mahasiswa dan Rakyat yang tertindas untuk terus melakukan perlawanan terhadap kepetingan kaum pemodal dan elit – elit partai politik yang terus mengobarkan janji – janji imitasi mereka.

Untuk itu, kami dari Jaringan Gerakan Mahasiswa Kerakyatan menyatakan sikap :
  1. Mengecam keras tindakan brutal yang dilakukan oleh satuan aparat kepolisian pulau Tiaka, kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
  2. Menuntut POLRI beserta jajaran satuan keamanan lainnya untuk segera bertanggung jawab atas meninggalnya dua orang Mahasiswa dan terlukanya warga di kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
  3. Mendukung sepenuhnya bentuk – bentuk perlawanan yang dilakukan oleh Mahasiswa dan warga Tiaka, Morowali, Sulawesi Tengah.
  4. Wujudkan pembebasan lahan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Persatuan gerakan harus terus di kobarkan selama penindasan dan penghisapan masih tercipta, karena dengan persatuan gerakan rakyatlah, maka kita akan mewujudkan cita-cita yang mulia yaitu dunia tanpa penghisapan dan penindasan dibawah kepemimpinan rakyat tertindas.

Belajar, Berorganisasi Dan Berjuang!

Yogyakarta, 27 Agustus 2011

Ketua
Daniel Pay Halim

Sekretaris Jendral
Nalendro Priambodo

Email: mahasiswa.indonesia@ymail.com
CP: +62 857 2925 2134, +62 852 5080 0567

Dukungan terhadap Pemogokan Nasional SPCI - Konfederasi KASBI di Yogyakarta

Kamis, 25 Agustus 2011

Pekerja Carrefour yang tergabung dalam Serikat Pekerja Carrefour Indonesia-Konfederasi KASBI akan melakukan aksi MOGOK KERJA NASIONAL mulai Jumat 26 Agustus 2011 sampai Jumat 28 Agustus 2011 di seluruh gerai Carrefour Indonesia. Aksi mogok ini akan dipusatkan di Kantor Pusat PT. Carrefour Indonesia di Lebak Bulus, Jakarta. Aksi mogok nasional ini dilakukan untuk menuntut diselenggarakannya Referendum sebagai proses untuk memenangkan Perjanjian Kerja Bersama di PT. Carrefour Indonesia.

Perjanjian Kerja Bersama merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk mengatur hubugan kerja dengan pemilik modal dan secara jelas dibenarkan dalam Undang-undang ketenagakerjaan. Salah satu poin dalam Perjanjian Kerja Bersama yang didorong oleh Serikat Pekerja Carrefour Indonesia adalah Penghapusan Kerja Paruh Waktu (PKWT) atau yang lebih dikenal dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing.
Berbagai represi telah diberikan oleh PT Carrefour kepada Serikat Pekerja Carrefour Indonesia dalam proses perjuangan haknya.

Upaya tersebut antara lain memanipulasi pemungutan suara terkait penetapan PKB, skorsing, kriminalisasi hingga PHK terhadap aktivis-aktivis SPCI-Konfederasi KASBI. Bahkan PT Carrefour Indonesia telah menciptakan istilah baru untuk menutupi tindakan anti serikatnya yaitu Surat Keputusan Berakhirnya Hubungan Kerja atau SKBHK. Terhitung hingga kini kurang lebih 500 pekerja Carrefour yang berjuang menuntut haknya telah mengalami skorsing ataupun PHK.

Di Yogyakarta sendiri, berbagai upaya pemberangusan terhadap serikat juga dilakukan oleh manajemen PT. Carrefour Ambarukmo Plaza. Beberapa pengurus serikat menjadi sasaran tindakan pemberangusan, seperti PHK terhadap Sdr Heru Yuanta, upaya kriminalisasi terhadap Sdr Budi dan juga PHK terhadap anggota serikat. Kasus terakhir adalah yang menimpa Sdr Danang yang berakhir di PHI dan dimenangkan oleh Sdr Danang. Berbagai represi yang dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia terhadap SPCI-konfederasi KASBI nyata-nyata telah melanggar Undang-undang, karena jelas di Hak Berserikat dijamin oleh Undang-undang, begitu pula dengan Hak Mogok.

Sejatinya apa yang dituntut oleh SPCI-Konfederasi KASBI merupakan upaya memperjuangkan hak-hak normatif buruh yang diatur dalam Undang-undang. Hak-hak normatif yang selama ini tidak dipenuhi oleh pengusaha dan tidak hanya terjadi di PT Carrefour tapi juga menjadi kondisi umum pekerja di Indonesia. Upah rendah, ketiadaan jaminan kesehatan dan sosial serta represi terhadap serikat. Ini semakin diperparah dengan serangkaian kebijakan Neoliberal yang diterapkan oleh Rejim SBY-Boediono. Kebijakan Neoliberal ini berdampak pada pencabutan subsidi vital bagi rakyat dan semakin menjauhkan rakyat, khususnya pekerja pada akses layanan kesehatan, pendidikan dan kebutuhan pokok yang semakin naik.

Data tahun 2008 menunjukkan bahwa upah yang diterima pekerja hanya mampu memenuhi 60-80% hidup layak. Jika harga kebutuhan pokok terus naik, maka upah pun akan semakin tidak mencukupi. Misalnya kita lihat di DIY, dimana UMP hanya sebesar Rp. 808.000 yang bahkan tidak mencukupi untuk hidup satu orang lajang. Sistem kerja kontrak dan outsourcing yang massif diberlakukan juga menempatkan pekerja dalam ketidakpastian masa depan dan juga keselamatan kerja tak terlindungi.

Yang harus dilakukan oleh pekerja saat ini adalah mengorganisir diri dalam serikat-serikat, karena hanya dengan berserikat maka pekerja dapat memperjuangkan haknya dengan terorganisir. Dan yang lebih penting pula adalah menggalang seluas-luasnya solidaritas antar pekerja dan gerakan rakyat lainnya agar perjuangan mencapai kesejahteraan dapat dilakukan bersama-sama demi pembebasan sejati rakyat.

Oleh karena itu, kami secara tegas menyatakan sikap :
  1. Mengecam tindakan brutal manajemen PT Carrefour yang telah memberikan sanksi bagi anggota SPCI.
  2. Mendukung aksi Mogok Kerja Nasional yang dilakukan oleh SPCI di seluruh Indonesia.
  3. Menyerukan kepada seluruh pekerja untuk memberikan solidaritas.

Yang bertanda tangan :
  • Komite Penyelamat Organisasi-Perhimpunan Rakyat Pekerja (KPO PRP) Yogyakarta, www.rakyatpekerja.org
  • Konfederasi KASBI Wilayah Yogyakarta, facebook: Kasbi Jogja
  • RESISTA-Jaringan Gerakan Mahasiswa Kerakyatan, facebook: Resista
  • Simpul Taruni Rakyat, facebook: Simpul Taruni Rakyat
  • Kolektif Perempuan Pekerja Yogyakarta
  • Perhimpunan Pekerja Warnet-Konfederasi KASBI, facebook: Perhimpunan Pekerja Warnet
  • Solidaritas Pekerja PKBI, facebook: Solidaritas Pekerja PKBI DIY 
  • Perhimpunan Solidaritas Buruh
  • Komite Federasi Serikat Buruh Independen Indonesia
  • Perempuan Mahardika Wilayah Yogyakarta
  • Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia DIY-Jawa Tengah
  • Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional DIY-Jawa Tengah
  • Partai Rakyat Demokratik Yogyakarta
  • Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Yogyakarta
Jika organisasi Anda ingin memberikan solidaritas dan ingin turut serta menandatangani pernyataan sikap, mohon mengirimkan email ke: kpo_prp_jogja@yahoo.com

JGMK : Solidaritas Kepada Kawan - Kawan Serikat Pekerja Carrefour Indonesia - Konfederasi KASBI

Jaringan Gerakan Mahasiswa Kerakyatan (Resista Yogyakarta, Gerakan Mahasiswa Pro Demokrasi (Gema Prodem) Medan, Konsentrasi Mahasiswa Progresif (Koma Progresif) Samarinda, Barisan Pemuda dan Mahasiswa Progresif (BPMP) Sumbawa, Sentra Gerakan Mahasiswa Progresif (Sergap) Pol-Man, Front Mahasiswa Demokratik (FMD) Makassar).

Kepada Kawan-kawan SPCI-Konfederasi KASBI

Salam solidaritas...!!!

Pada tanggal 26 Agustus 2011 dimulai pukul 00.00 Wib hingga tanggal 28 Agustus 2011, seluruh elemen serikat pekerja PT Carrefour Indonesia-SPCI - Konfederasi KASBI akan mengadakan mogok secara nasional. Aksi ini adalah salah satu bentuk penolakan yang dilakukan oleh kelas buruh sebagai kelas yang menggerakkan perkonomian suatu perusahaan dan Negara. Aksi mogok nasional ini dilakukan untuk menuntut diselenggarakannya Referendum sebagai proses untuk memenangkan Perjanjian Kerja Bersama di PT. Carrefour Indonesia. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan cara yang dilakukan untuk mengatur hubugan dunia kerja dengan pemilik modal dan begitu jelas dibenarkan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan yang ada. Beberapa point dalam Perjanjian Kerja Bersama yang didorong oleh Serikat Pekerja Carrefour Indonesia adalah Penghapusan Kerja Paruh Waktu (PKWT) atau yang lebih dikenal dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing.

Dalam proses perjuangan yang mulia ini tentunya banyak mendapatkan jawaban represif dari para pemilik modal yang dimana kita ketahui bersama bahwa pemilik modal tidak akan segan-segan mempertontonkan sikap picik dan kekejamannya seperti pemberlakuan outsourcing pihak PT. Carrefour yang telah jelas-jelas melanggar perjanjian yang telah diberlakukan dengan para pekerja. Pihak PT. Carrefour juga telah memanipulasi pemungutan suara terkait dengan penetapan kerja bersama, hingga berujung pada pemberlakuan skorsing kurang lebih 500 pekerja PT. Carrefour Indonesia. Bahkan diantaranya juga telah dilakukannya Pemecatan Hak Kerja (PHK) karena menentang kebijakan dari perusahaan yang sejatinya merugikan pekerja itu sendiri.

Mogok kerja dan membentuk serikat pada tiap perusahaan adalah hak bagi setiap pekerja dalam dunia industrial dimana pekerja tersebut menempati tempat kerjanya. Bahkan dalam UU 13 tentang ketenagakerjaan telah diatur dan diberikan hak terhadap buruh untuk berserikat dan melakukan pemogokan jika tuntutan normatif buruh tidak dipenuhi oleh pihak perusaha tempat buruh bekerja. Dengan hal ini Pihak PT. Carrefour Indonesia telah nyata melanggar Undang Undang tersebut. Hak-hak normatif tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pengusaha dan tidak hanya terjadi di PT Carrefour tapi juga menjadi kondisi umum pekerja di Indonesia. Upah rendah, ketiadaan jaminan kesehatan dan sosial serta represi terhadap serikat.

Pemberangusan serikat (Outsourcing) juga sering dijalankan oleh para pemilik modal menjadi gambaran umum bagi rakyat pekerja di Indonesia bahwa pemerintahan yang dibawah pimpinan rezim SBY-Budiono telah gagal mensejahterakan rakyatnya, seperti yang diamanatkan dalam UUD 45. Bahkan dalam setiap aksinya pemerintahan SBY-Budiono menunjukkan suatu sistem yang jauh dari amanat Undang-Undang Dasar tersebut. Karena sistem tersebut diadopsi dari sistem Neoliberalisme, yang menjadi musuh rakyat pekerja diseluruh dunia.

Perjuangan yang dilakukan oleh kawan-kawan Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI) dalam bentuk aksi mogok kerja yang akan dijalankan pada tangal 26 Agustus 2011 kini adalah salah satu sikap nyata bahwa sistem kapitalisme tidak akan pernah bisa berpihak kepada rakyat pekerja, maka menjadi sebuah keharusan untuk menuntut hak-haknya, dan Negara harus bertanggung jawab untuk memberikan hak-hak tersebut. Namun hal itu tidak diindahkan oleh rezim yang hari ini menghamba kepada para pemilik modal.

Perjuangan yang dilakukan oleh pekerja PT Carrefour Indonesia adalah sebuah perjuangan yang harus didukung Oleh semua sektor Mahasiswa, Tani, Nelayan, Kaum miskin kota dan elemen gerakan lainnya untuk mengantarkan kekuasaan sepenuhnya kepada kelas pekerja dan Rakyat indonesia.

Kelas Buruh adalah salah satu soko guru dalam setiap perjalanan sejarah peradaban manusia. Kelas buruh juga adalah ujung tombak dari roda perekonomian, maka sudah seharusnya kelas buruh tersebutlah yang mengontrol roda perekonomian dari suatu perusahaan dan suatu Negara.

Maka oleh karena itu, kami menyatakan sikap sebagai bentuk solidaritas :
  1. Mendukung sepenuhnya aksi mogok nasional Serikat Pekerja Carrefour Indonesia-Konfederasi KASBI yang akan menuntut hak-hak normatifnya.
  2. Kebebasan berserikat adalah hak - hak setiap warga negara dan seluruh pekerja untuk menentukan nasib mereka sendiri.
  3. Secara tegas menolak segala bentuk penindasan dan penghisapan terhadap rakyat pekerja.
  4. Menyerukan kepada semua elemen gerakan Mahasiswa, seluruh pekerja dan elemen gerakan rakyat lainnya agar turut bersolidaritas terhadap penindasan yang dialami oleh pekerja PT. Carrefour Indonesia.
Persatuan gerakan harus terus di kobarkan selama penindasan dan penghisapan masih tercipta, karena dengan persatuan gerakan rakyatlah, maka kita akan mewujudkan cita-cita yang mulia yaitu dunia tanpa penghisapan dan penindasan dibawah kepemimpinan rakyat tertindas.

Belajar, Berorganisasi Dan Berjuang!

Yogyakarta, 25 Agustus 2011

Ketua
Daniel Pay Halim

Sekretaris Jendral
Nalendro Priambodo

Email: mahasiswa.indonesia@ymail.com
CP: +62 857 2925 2134, +62 852 5080 0567

Solidaritas Untuk Pemogokan Serikat Pekerja Carrefour Indonesia-Konfederasi KASBI di Yogyakarta

Pada hari Jumat, 26 Agustus 2011 sampai Minggu 28 Agustus 2011 seluruh pekerja PT Carrefour Indonesia akan melancarkan Pemogokan Nasional. Pemogokan ini dipimpin langsung oleh Serikat Pekerja Carrefour Indonesia-Konfederasi KASBI (SPCI-KASBI) secara nasional. Demikian juga DPC SPCI Ambarukmo Plaza Yogyakarta yang akan melancarkan pemogokan tersebut. Pemogokan ini adalah salah satu bagian dari perjuangan panjang SPCI-Konfederasi KASBI agar dipenuhinya hak-hak dan kesejahteraan pekerja PT Carrefour Indonesia. Salah satu tujuan besar perjuangan tersebut adalah penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dimana kemudian hak-hak dan kesejahteraan pekerja dapat lebih terjamin. Salah satu contoh dari point yang diperjuangkan dalam PKB tersebut adalah penghapusan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau lebih dikenal dengan sistem kerja kontrak. Demikian perjuangan tersebut terus menerus dihambat oleh PT Carrefour Indonesia.

Penerapan PKB tersebut seharusnya melalui proses yang demokratis dari seluruh pekerja PT Carrefour Indonesia, karena tindakan PT Carrefour Indonesia telah melanggar prinsip-prinsip demokrasi dalam upayanya untuk menghambat penerapan PKB. Beberapa hal yang telah dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia adalah dengan menuntut semua kertas suara yang diberikan materai dan semua biaya tersebut dibebankan kepada SPCI-Konfederasi KASBI. Jika dalam hitungan nominal, terdapat sekitar 12 ribu pekerja PT Carrefour Indonesia, maka SPCI-Konfederasi KASBI akan dipaksa untuk mengeluarkan dana sebesar 72 Juta Rupiah. Hal ini tentunya akan sangat memberatkan bagi SPCI-Konfederasi KASBI yang bekerja di PT Carrefour Indonesia. Para pekerja juga harus mencantumkan identitasnya dalam proses pemungutan suara. Dengan demikian ketakutan akan mendapatkan intimidasi membuat para pekerja PT Carrefour Indonesia kini enggan untuk memilih. Kemudian PT Carrefour Indonesia setelah menggiring para pekerja PT Carrefour Indonesia untuk kesulitan, enggan memilih atau abstain membuat mekanisme dimana suara yang Abstain di klaim menjadi suara milik perusahaan tersebut.

Dalam proses perjuangan SPCI-Konfederasi KASBI terhitung berbagai represi yang telah dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia terhadap SPCI-Konfederasi KASBI. Adapun upaya tersebut berupa skorsing, kriminalisasi hingga PHK terhadap aktivis-aktivis SPCI-Konfederasi KASBI. Bahkan PT Carrefour Indonesia telah menciptakan istilah baru untuk menutupi tindakan anti serikatnya yaitu Surat Keputusan Berakhirnya Hubungan Kerja (SKBHK). Telah terhitung hingga kini kurang lebih dari 500 pekerja Carrefour yang berjuang menuntut haknya telah mengalami skorsing ataupun Pemecatat Hak Kerja (PHK). Semua tindakan represi yang dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia telah kita kenal baik dengan sebutan pemberangusan serikat (Union Busting).

Di Yogyakarta sendiri sejak pendirian SPCI Cabang Ambarukmo Plaza, pada tahun 2008 pihak manajemen PT Carrefour Indonesia berulang kali melakukan upaya pemberangusan serikat. Pengurus-pengurus DPC SPCI Plaza Ambarukmo diserang melalui berbagai cara seperti mutasi, skorsing ataupun pemecatan. Bahkan tidak lama berselang PT Carrefour Indonesia mencoba untuk mengkriminalisasikan anggota-anggota DPC SPCI Plaza Ambarukmo dengan tuduhan penganiayaan. Hal ini terlihat jelas ketika PT Carrefour Indonesia melalui kaki tangannya yaitu pengacara dari KOMANDO menuntut pengunduran diri di beberapa pengurus DPC SPCI Plaza Ambarukmo Yogyakarta, yang bahkan tidak berada di tempat penganiayaan yang dituduhkan.

Apa yang menjadi tuntutan dari SPCI-Konfederasi KASBI sejatinya berada dalam koridor hak-hak normatif buruh yang diatur dalam Undang-undang ketenagakerjaan. Sementara itu tindakan pemberangusan serikat yang dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia terhadap SPCI-Konfederasi KASBI telah melanggar hukum-hukum perburuhan. Demikian juga Mogok Nasional SPCI-Konfederasi KASBI yang akan dilancarkan pada hari Jumat 26 Agustus 2011 sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Sangat sulitnya hukum yang ada melindungi kelas buruh di saat ini, disatu sisi begitu mudahnya hukum mengabaikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kelas pemilik modal tidak terlepas dari kekuasaan politik yang masih berada ditangan kelas pemilik modal. Sehingga kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan akan selalu menguntungkan kelas pemilik modal sementara menindas kaum buruh.

Hal ini menegaskan bahwa kesejahteraan kelas buruh hanya bisa didapat dari perjuangan dan kekuatan kelas buruh itu sendiri. Demikian nantinya buruh tidak dapat berjuang sendirian namun harus berada dalam persatuan dengan kelas buruh lainnya. Pemogokan yang akan dilancarkan juga akan menunjukan bahwa yang menjalankan roda suatu perekonomian adalah kelas buruh dan bukan para pemilik modal. Kelas buruh tersebut yang akan mengeluarkan keringat dan tenaga untuk membangun gedung-gedung, mendistribusikan barang-barang, menghasilkan makanan dan lain sebagainya…pendeknya, kelas buruhlah yang membangun bangsa ini bukan para pemilik modal yang senantiasa menindas hak – hak dari kelas buruh.
Untuk itu, kami dari Komite Penyelamat Organisasi Perhimpunan Rakyat Pekerja (KPO-PRP) Yogyakarta, menyatakan sikap :
  1. Mendukung sepenuhnya Mogok Nasional Serikat Pekerja Carrefour Indonesia-Konfederasi KASBI
  2. Penindasan yang dilakukan oleh kapitalisme-neoliberal hanya dapat dihancurkan oleh persatuan seluruh kelas buruh. Oleh karena itu seluruh elemen gerakan buruh dan rakyat Indonesia harus merapatkan barisan dan bergerak bersama.
  3. Perlawanan yang harus dilakukan harus terus menerus mendorong perlawan yang besar dalam bentuk pemogokan nasional, aksi kawasan industri dan aksi multisektor. Dengan berbasiskan pada isu-isu mendasar rakyat. Demikian pula mendorong terjadinya pembangunan kekuatan politik riil yang mampu menghadapi kekuatan pemilik modal yang sudah bangkrut.
Pada akhirnya, selama kekuasaan politik masih terus berada ditangan para pemilik modal maka kebijakan akan selalu menindas kelas buruh dan rakyat Indonesia. Hanya dengan Sosialisme, di bawah kekuasaan politik kaum buruh dan rakyat lainnya-lah, kesejahteraan dapat kita raih dengan layak dan seadil-adilnya sesuai dengan cita-cita serta tujuan perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Sosialisme, Jalan Sejati Pembebasan Rakyat Pekerja!
Sosialisme, Solusi Krisis Global Kapitalisme!
Bersatu, Bangun Partai Kelas Pekerja!


Komite Penyelamat Organisasi Perhimpunan Rakyat Pekerja
(KPO - PRP)

Yogyakarta, 24 Agustus 2011

Ketua
Akbar Rewako, S.IP 

Sekretaris
Arsih Suharsih, S.IP
+62857 29746458

Komite Aksi Bersama untuk Rakyat Tiaka : Usut Tuntas Pembunuhan Rakyat Tiaka

“Usut Tuntas Pembunuhan Rakyat Tiaka dan Berikan Hak Pengelolaan Sumber Daya Alam Pada Rakyat Bukan Pada Pemodal. Kekerasan masih menjadi senjata utama pemerintahan SBY-Boediono dalam menjawab tuntutan rakyat".

Kolaborasi antara perusahaan-perusahaan super profit dengan institusi negara (eksekutif, aparat, pemerintah, dll) berlangsung begitu harmonis dalam memberikan pengamanan ekstra untuk kelangsungan eksploitasi kekayaan alam. Arogansi aparat keamanan di Blok Tiaka Kab. Morowali menunjukkan bahwa perusahaan yang sedang mengeksploitasi sumber daya alam (berikut manusianya) menggunakan intitusi kekerasan negara untuk mengamankan perusahaan dari pergolakan rakyat yang lambat laun menyadari bahwa mereka (perusahaan-perusahaan tersebut - koorporasi dan negara) merupakan sumber dari kesengsaraan mereka. Kekerasan militer terhadap rakyatnya sudah terlalu sering terjadi. Insiden di Kab. Morowali merupakan rangkaian panjang kejahatan aparat kemanan yang akan terus ada.

Pemerintahan yang mekanistik dan represif sampai saat ini masih terwariskan dengan baik sejak orba tumbang. Negara makin menjadi kolaborator yang kepentingannya sangat sesuai dengan keputusan modal/investasi. Sedangkan, penguasa sendiri yang mengklaim kekuasaannya demi kepentingan bangsa makin tak bisa dibedakan dengan pemilik perusahaan itu sendiri.

Pergerakan ratusan warga yang dimulai pada 20 Agustus 2011 bertujuan untuk menuntut pemenuhan hak-hak rakyat sejak perusahaan PT Medco mengolah dana Commodity Development (CD), Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal dan Dana Pendidikan. Perusahaan yang telah menjanjikan beberapa fasilitas umum (sejak 2008 silam) tersebut (termasuk penyediaan listrik) tidak pernah merealisasikannya. Sementara, Pihak PT. Pertamina (selaku operator) dan PT. Medco E&P Tomori Sulawesi (selaku kontraktor) pun tidak pernah menemui warga yang sedang menuntut demi kesejahteraannya. Padahal, kerjasama eksploitasi antara PT. Pertamina dan PT. Medco (anak perusahaan PT. Medco Energi International Tbk) di lapangan minyak Tiaka lepas pantai Teluk Tolo, Sulawesi Tengah tersebut telah memproduksi 3,8 juta barel minyak mentah sejak beroperasi bulan Juli 2005 lalu.

Sebagai masyrakat yang menggantungkan sumber kehidupan dari hasil laut dan sejak PT. Medco beroperasi, masyarakat nelayan telah mengalami kesulitan karena laju geraknya terbatas oleh areal penambangan minyak. Ini pula salah satu penyebab nelayan tidak beranjak dari kemiskinan. Padahal, Mahkama Konstitusi juga telah memutuskan bahwa negara harus memenuhi dan menjamin hak-hak konstitusional nelayan sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, yakni (1) hak untuk melintas (akses melaut); (2) hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat; dan (3) hak untuk mengelola sumber daya kelautan dan pesisir berdasarkan tradisi dan kearifan lokal yang telah dijalani secara turun-temurun. Bersama dengan penegasan hak-hak konstitusional nelayan itulah, Mahkama Konstitusi membatalkan HP-3 (Hak Pengusaha Perairan Pesisir) di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana diatur sebelumnya di dalam UU nomor 27 tahun 2007.

Rakyat/manusia, yang saat ini telah berhasil diorganisasikan secara sosial dalam hubungan produksi kapitalis, semakin rendah daya tawarnya jika mereka (seluruh pekerja yang menopang hidupnya kapitalisme) tidak memberikan perlawanan untuk menghancurkan lajunya proses produksi penindasan tersebut. Maka, pengorganisiran perlawanan seluruh pekerja menjadi keharusan untuk menjawab persoalan bagaimana menghentikan dominasi kekuasaan modal dan negara yang merugikan rakyat banyak. Dalam hal ini, Kami dari Komite Aksi Bersama untuk Solidaritas Tiaka sangat memberikan apresisi positif terhadap perlawanan gerakan rakyat di Kab. Morowali (Sulawesi Tengah) dengan memberikan dukungan penuh secara politik. Dan kami meyakini bahwa, perjuangan rakyat di Kab. Morowali yang sedang menuntut PT. Medco, harus terus-menerus menggugat apa yang menjadi dasar dari penindasan rakyat tersebut, termasuk juga menuntut (secara politik) tanggung jawab kekuasaan negara atas kesejahteraan dan tindak kekerasan yang terjadi. Selain itu, solidaritas antar gerakan rakyat dalam makna meluaskan pengaruh perlawanan terhadap kekuatan modal dan negara yang menindas, akan menjadi penting sebagai penyatuan kekuatan secara politik untuk mengambil-alih kekuasaan negara di tangan rakyat.

Kebutuhan prinsip kemandirian politik di tengah-tengah situasi bahwa: sejak runtuhnya feodalisme, elite politik kita telah kehilangan kapasitas untuk melawan kekuatan penjajah modal sehingga membuat kepentingan kapitalis dalam negeri (elit politik) terhadap ‘nasionalisme’ sangat minim, apalagi jaka nasionalismenya berwujud menjadi program Nasionalisasi Industri, Pembangunan (Industrialisasi) Nasional yang tangguh & benar-benar bebas dari dominasi mekanisme (aturan main) ekonomi kapitalis-neoliberal, penghapusan utang, dll. Oleh karena itu, tidak mungkin pula menyandarkan amanat perubahan kepada elite dan partai politik yang saat ini ada. Maka, rakyat haruslah memilih perlawanan politiknya sendiri menjadi alternatif dan mandiri, termasuk juga mandiri dari kekuatan-kekuatan politik lama. Maka dalam aksi solidaritas kami saat ini, kami menungutuk keras tindakan tidak semena-mena atas penembakan olah aparat Kepolisian terhadap warga yang mengakibatkan 2 orang tewas dan menangkap 22 orang termasuk 5 orang yang tertembak dan 17 orang warga yang belum ada kejelasan keberadaannya . Kamipun mendesak dan menuntut segera :
  1. POLRI untuk mebebaskan seluruh warga yang ditahan
  2. Memberikan pengobatan secepatnya terhadap korban yang tertembak dan luka-luka dibawah perlindungan tanpa intimidasi
  3. POLRI menjelaskan 17 warga yang belum diketahui keberadaannya
  4. Menindak aparat pelaku penembakan dan komandan lapangan
  5. Menuntut mundur kapolres Morowali
  6. Meminta Komnas HAM untuk mengusut tuntas tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat
  7. Menuntut diberhentikannya operasi PT. Medco sampai dengan adanya kesepakatan baru dengan warga
  8. Pengelolaan sumber daya alam oleh rakyat
Jakarta , 25 Agustus 2011
Komite Aksi untuk Solidaritas Tiaka
(WALHI, PARTAI PEMBEBASAN RAKYAT, KPO-PRP, SBTPI, FBLP, PPBI, PEMBEBASAN, KSN, PEREMPUAN MAHARDHIKA, PPRM)

Sebelum Mogok, Ratusan Anggota SPCI-KASBI Tuntut Kedubes Perancis Tindak Carrefour

Rabu, 24 Agustus 2011

Jelang pemogokan nasional yang dimulai pada Jumat (26/8/2011), ratusan anggota Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI), serikat buruh anggota Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), menggelar demonstrasi di Kedutaan Besar Perancis (Senin, 22/8/2011). Lokasi tersebut dipilih mengingat Perancis merupakan sentral modal pusat layanan belanja ini.

Massa aksi SPCI-KASBI yang berjumlah sekitar 150an orang berasal dari berbagai gerai Carrefour di Jakarta. Bergerak dari dua lokasi (Carrefour Cempaka Mas dan MT. Haryono), sekitar pukul 10.00 WIB tiba di Bundaran HI. Setelah berkoordinasi, sejam kemudian demonstran bergerak ke Kedubes Perancis, Jl MH Thamrin 20, Menteng, Jakarta Pusat.

Setiba di gerbang utama, sejumlah aktivis SPCI-KASBI langsung menyampaikan orasi, termasuk kecaman keras terhadap pemerintah Perancis yang bertanggung jawab secara langsung maupun tidak langsung atas tindakan intimidasi, skorsing bahkan PHK oleh Carrefour terhadap pekerjanya.

Aksi dipimpin oleh Yahya dan Bona. Mereka tanpa kenal lelah mengumandangkan seruan perjuangan dan yel-yel demi menyemangati peserta aksi.

Hadir juga untuk mendukung aksi SPCI-KASBI dari KASBI Wilayah Jakarta, Sultoni, yang mendukung penuh aksi dan perlawanan SPCI serta mengecam tindakan manajemen Carrefour. Sultoni pun meminta pihak Perancis ikut bertanggung jawab dengan mendesak Carrefour Indonesia menghentikan semua tindakan antiserikat yang dilakukan terhadap pekerja yang berserikat

Sekitar pukul 13.15 WIB, delegasi akhirnya diterima oleh pihak Kedubes Perancis. Delegasi sejumlah empat orang berasal dari anggota SPCI-KASBI dan Pengurus Pusat KASBI. Massa dengan bersemangat menyanyikan lagu perjuangan, dan menunjukkan simbol-simbol carefour yang telah di siapkan demi melepas delegasi menemui pihak kedutaan.

Hasil pertemuan dengan Kedubes Perancis pun keluar 45 menit kemudian. Disampaikan Abdulrahman, Sekjen KASBI, pihak Perancis berjanji akan menindaklanjuti tuntutan pendemo dengan merencanakan menyampaikan surat kepada pihak Carrefour Indoneia atas persoalan yang ada.

Sebagaimana diketahui, pekerja Carrefour yang dipimpin SPCI-KASBI akan menggelar pemogokan nasional selama tiga hari semenjak 26 Agustus 2011. Aksi ini dimaksudkan untuk memaksa pihak Carreforu memenuhi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menyangkut pelarangan sistem kerja kontrak di waralaba asal Perancis ini
.
Belum lagi mogok terlaksana, pihak Carrefour merespons rencana ini dengan tindakan semena-mena berupa intimidasi dan skorsing terhadap para anggota SPCI-KASBI. (Sul)

JGMK : Kebebasan Akademik Adalah Hak Setiap Pelajar!

(Resista Yogyakarta, Gerakan Mahasiswa Pro Demokrasi Medan (Gema Prodem), Konsentrasi Mahasiswa Progresif Samarinda (Koma Progresif), Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumbawa (BPMP), Sentral Gerakan Mahasiswa Progresif Polman (Sergap), Front Mahasiswa Demokratik Makassar (FMD)

Rebut Kebebasan Akademik!
Tegakkan Demokratisasi Kampus!


Kampus yang seharusnya menjadi wadah mencetak mahasiswa/i intelektual berkualitas serta berkarakter kerakyatan adalah dambaan bagi semua orang, dimana segala macam aktifitas yang dibangun oleh Civitas Akademika mampu menunjang kemampuan setiap peserta didiknya bukan hanya memahami tentang teori yang di ajarkan di bangku perkuliahan namun juga diajak untuk mempraktekanya di lapangan agar mampu diterapkan dalam membantu mengembangkan serta menciptakan inovasi yang berguna dalam memajukan peradaban suatu bangsa.

Dan tentunya kemampuan mahasiswa secara akademik juga harus di barengi dengan kegiatan kemahasiswaan yang ilmiah,demokratis serta berkarakter kerakyatan demi mewujudkan iklim dunia kemahasiswaan yang dinamis. Di tengah tengah semakin masifnya arus liberalisasi dan komersialisasi dunia pendidikan yang termanifestasikan dalam berbagai paket kebijakan pemerintah mulai dari UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 serta RUU Perguruan Tinggi sebagai rancangan UU pengganti UU BHP (Badan Hukum Pendidikan) yang mana jika RUU Perguruan Tinggi ini disahkan selain membuat biaya pendidikan menjadi mahal karena pemerintah melepaskan tanggung jawabnya pada mekanisme pasar bebas dan juga menyimpan bahaya laten salah satunya adalah pemberangusan organisasi kemahasiswaan khususnya organisasi gerakan mahasiswa.

Pasalnya, orientasi pendidikan bukan lagi menciptakan intelektual intelektual organik yang siap untuk mengabdi bagi kepentingan rakyat namun lebih diarakan untuk kebutuhan kapitalisme dalam upaya menciptakan robot robot terdidik murah siap pakai. Semangat individualisme yang terus ditanamkan di kampus menghancurkan semangat solidaritas dan kepekaan terhadap realitas sosial yang ada. Kampus kampus hanya di isi oleh mereka yang mampu secara finansial sehingga bagi mereka yang miskin kesempatan memperoleh pendidikan gratis,berkualitas serta demokratis hanya dalam angan angan, terlebih lagi bagi mereka yang berkepentingan membangun gerakan mahasiswa yang berperspektif kerakyatan.

Gerakan mahasiswa terlebih yang berkarakter kerakyatan senantiasa di berangus karena bertentangan dengan kepentingan rezim neolib SBY-Boediono dalam upaya liberalisasi semua sektor yang mengatur hajat hidup orang banyak yang salah satunya yaitu sektor Pendidikan. Kondisi inilah yang terjadi dalam dunia pendidikan kita, di tengah tengah mahalnya biaya pendidikan, sulitnya memperoleh pendidikan ilmiah, iklim akademis yang makin lama makin tidak demokratis di tambah dengan upaya pemerintah melalui aparatus aparatus negara dan kebijakanya yang senantiasa menghancurkan gerakan gerakan mahasiswa yang fokus memperjuangkan hak normatifnya.

Tindakan pemberangusan seperti ini yang telah dilakukan pihak birokrasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) terhadap kawan kawan RESISTA dalam pendirian posko/stand sosialisasi kepada mahasiswa baru di UAJY. Dengan alasan bahwa RESISTA adalah organisasi mahasiswa eksternal dan inisiasi Penyambutan mahasiswa baru 2011 yang sudah di siapkan matang matang oleh mahasiswa UAJY dimana ini menjadi agenda tahunan kemahasiswaan kepanitiaanya diambil alih oleh birokrasi kampus dengan alasan klasik bahwa agenda penyambutan mahasiswa ini di jadikan ajang ospek dan ajang melakukan kegiatan yang semena mena pada mahasiswa baru.

Ini makin jelas menampakan bahwa cara pandang pendidik kita khususnya birokrasi kampus UAJY dalam memandang organisasi mahasiswa sangatlah sempit seolah meniadakan keberadaan organisasi mahasiswa lain selain organisasi mahasiswa intra kampus, seolah kita kembali di bawa pada masa orde baru yang menerapkan kebijakan NKK/BKK yang membawa dunia kampus ke ajang depolitisasi,selanjutnya juga tampak arogansi dari petinggi kampus UAJY mulai dari tidak di berikanya ruang bagi RESISTA untuk membuka stand sosialisasi dengan berbagai alasan dan praktek praktek birokratisme yang mencerminkan betapa ruwetnya birokrasi kita serta pengambilan keputusan sepihak dalam pelaksanaan penyambutan mahasiswa baru, hal hal tersebut merupakan bentuk konkrit bahwa birokrasi kampus di Indonesia khususnya UAJY sangat arogan dan tidak demokratis, khusunya dalam upaya membangun budaya kemahasiswaan.

Maka oleh karena itu kami dari Jaringan Gerakan Mahasiswa Kerakyatan (JGMK) dengan ini menyatakan sikap :
  1. Kebebasan berorganisasi adalah hak setiap mahasiswa di kampus dan segala bentuk tindakan pemberangusan organisasi adalah pelanggaran Hak Azazi Manusia
  2. Hapus segala bentuk diskriminasi dan praktek praktek pemberangusan organisasi mahasiswa di Universitas Atma Jaya Yogyakarta
  3. Menuntut Birokrasi Kampus Universitas Atma Jaya Yogyakarta segera memberikan kebebasan berorganisasi bagi kawan kawan RESISTA dan kawan kawan organisasi lainya.
  4. Wujudkan pendidikan yang Gratis, Demokratis, Ilmiah, dan Berivisi Kerakyatan
Yogyakarta, 20 Agustus 2011

Jaringan Gerakan Mahasiswa Kerakyatan
( JGMK )

Badan Pekerja Nasional

Ketua
Daniel Pay Halim
(085729252134)

Sekretaris Jendral
Nalendro Priambodo
(085250800567)