Pernyataan Sikap Bersama: Neoliberalisme Memiskinkan Buruh Sumbawa

Senin, 05 Desember 2011


Serikat Pekerja Progresif (SERPOG) Sumbawa
KPO_Perhimpunan Rakyat Pekerja  Sumbawa
BPMP-Jaringan Gerakan Mahasiswa (JGMK) Sumbawa


‘’Sistem Neolibralisme Menghisap Tenaga Para Buruh Sumbawa’’

‘’Maka Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan Pri-kemanusiaan dan Pri-keadilan,……Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan membangunan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual serta mewujdukan keadilan Sosial bagi Seluruh rakyat Indonesia’’ berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Setelah 350 tahun Indonesia dibawah Penjajahan Belanda, kini kembali rakyat di bawah Penjajahan Neoliberalisme, hal ini dapat kita lihat dan rasakan berbagai ketimpangan dan ketidakadilan terhadap rakyat Indonesia khususnya para buruh. Dimana Hak-hak para buruh terutama di Kabupaten Sumbawa sangat diabaikan, sementara sistem neolibralisme sangat menguntungkan Penguasa Borjuasi dan Pengusaha Nasional maupun Asing, lalu apa bedanya Penjajahan Kolonialisme Belanda dengan VOC-nya yang telah melakukan kerja paksa dan kerja rodi terhadap rakyat selama masa jajahannya di Indonesia?

Kini kenyataannya hak-hak buruh di Sumbawa belum dapat dipenuhi oleh para pengusaha yang menguras  kekayaan dari Bumi Pertiwi, dan tragisnya masih banyak buruh yang dibayar tidak mencapai standar upah, apalagi standar upah yang layak serta keselamatan dan kesejahteraan bagi rakyat pekerja di daerah ini.

Bentuk Penjajahan gaya baru yaitu Neoliberalisme adalah pengurasan kekayaan rakyat, merampas dan menghisap tenaga para buruh, salah satunya, persoalan pekerja yang menuntut haknya berdasarkan aturan per-undang-undangan di PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Sumbawa beberapa waktu yang lalu. Namun hingga kini belum dapat terpenuhi, bahkan manajemen terlihat mengabaikan dan memecah belah para Pekerja dengan praktek Politik Pecah Bambu, serta kebijakannya yang sungguh tidak obyektif, demi menguntungkan pihak Perusahaan.

Hak pekerja/buruh untuk bergabung dan berserikat berdasarkan undang-undang 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/serikat Buruh, telah dibrendel dengan kebijakan Mutasi atau pengasingan pekerja ke luar daerah yang cukup jauh dari Propinsi Nusa Tenggara Barat. Mutasi terhadap 5 (lima) pekerja oleh PT Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Sumbawa, yaitu:
(1). Arief Budi Setiawan Mutasi Ke-AMURUNG Sulawesi Utara, (2). Fauzan Mutasi Ke Aceh (3). Burhanudin Mutasi ke- Ambon-Maluku, (4). Idhamzah Mutasi ke- Palembang dan ke (5). Septiadi di Mutasi ke Sulawesi selatan.

Beberapa diantara 5 pekerja yang dimutasi tersebut adalah pekerja yang telah berinisiatif untuk membentuk serikat dan bergabung dengan serikat Pekerja/buruh, hal ini tentunya karena masih banyak pula pekerja di PT. Nusa Surya Sakti (NSS) Cabang Sumbawa belum dipenuhi haknya oleh pihak perusahaan, antara lain: Jam Kerja Lebih/Lembur, Status pekerja dikatakan magang sangat menyimpang dari Permen no 22 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan didalam Negeri, yang seharusnya sudah melewati masa percobaan (traning) (Berdasarkan Peraturan Mentri tenaga kerja no 04 tahun 1986 Pasal 7 ayat 1 lamanya masa percobaan,paling lama 3 (tiga) bulan dan boleh diadakan hanya untuk satu kali masa percobaan.

Mengingat kebijakan mutasi mendadak tersebut telah melanggar Pasal 32 ayat 1 Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. Dan kebijakan-kebijakan lainnya yang mengabaikan hak-hak pekerja oleh pihak Perusahaan Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Sumbawa. Dan kemudian masih banyaknya hak-hak pekerja/buruh diSumbawa belum terpenuhi berdasarkan Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta mengingat semakin meningkatnya kebutuhan hidup bagi pekerja/buru. Untuk itu demi terwujudnya keselamatan dan kesehatan serta kesejahteraan bagi pekerja/buru di daerah ini, maka kami menyatakan sikap:

1. Menolak dan mengutuk keras kebijakan Mutasi yang tidak melalui mekanisme yang sesungguhnya, seperti yang terjadi pada 5 Pekerja PT.Nusantara Surya Sakti Cabang Sumbawa

2. Jika ke 5 Pekerja tersebut terpaksa di PHK, maka segerah penuhi apa yang menjadi hak-haknya berdasarkan aturan per-undang-undangan.

3. Perjelas status pekerja Magang dan penuhi haknya yang belum dibayar selama ia bekerja sebab sebab magang yang diparktekkan PT.NSS Sumbawa tidak sesuai dengan Permen no 22 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan didalam Negeri.

4. Meminta kepada pihak PT.NSS segerah membayar Upah lembur atau jam kerja lebih.

5. Meminta dengan tegas Disnakertrans dan DPRD Sumbawa untuk melakukan pengawasan yang intensif dan menindak para pengusaha yang nakal (tidak memenuhi hak pekerja/buruh).

6. Meminta dengan tegas Pemerintah daerah Sumbawa dan Pemerintah Propinsi NTB untuk menaikan Standar Upah Minimum sebesar Rp.1.800.000,00 (satu Juta delapan ratus ribu rupiah)

Demikan pernyataan sikap ini, agar segera ditindaklanjuti dan direalisasikan.

Sumbawa Besar, Sabtu 03 Desember 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar