Serikat Pekerja Harmoni-KASBI Mogok Melawan PHK

Jumat, 02 Desember 2011

Sunarto dan M. Chalimi, keduanya merupakan buruh PT SAMS yang juga pengurus Serikat Pekerja Harmonis Tegal-KASBI mengalami PHK secara sewenang-wenang oleh perusahaan. PT SAMS (Sinar Agung Makmur Santaosa) sendiri adalah sebuah industri makanan dan minuman yang memproduksi saos sambal syrup dan mie atom. Bertempat di Jalan Raya Tegal-Pemalang km 18, Demangharjo, Tegal.

PHK tersebut berawal dari surat yang diberikan oleh perusahaan pada tanggal 21 November 2011. Didalam surat tersebut dinyatakan bahwa alasan pemecatan adalah karena pengurangan karyawan yang dilakukan oleh perusahaan karena perusahaan mengalami kesulitan finansial. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai kesulitan finansial tersebut.

Dari surat protes yang dikirimkan oleh Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, dinyatakan bahwa PHK tersebut merupakan tindakan yang sangat arogan dan semena-mena, mengabaikan perundang-undangan yang berlaku serta tidak mengakui keberadaan serikat buruh di perusahaan yang memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi segenap pengurus dan anggotanya. Demikian juga hingga hari ini tidak ada proses perundingan dengan serikat buruh seperti yang diatur oleh undang-undang. Dan kewajiban perusahaan untuk mengajukan permohonan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industri juga tidak dijalankan.

Oleh karena itu PP KASBI menilai bahwa keputusan PHK tersebut batal demi hukum oleh karena itu perusahaan wajib untuk mempekerjakan kembali Sunarto dan M. Chalimi. Dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tegal berkewajiban untuk menerbitkan keputusan agar Sunarto dan M. Chalimi dipekerjakan kembali. Sesuai dengan pasal 151, 152 dan pasal 155 UU Ketenagakerjaa.

Redaksi rakyatpekerja.org juga menerima informasi bahwa ratusan buruh di PT SAMS telah memberikan solidaritas dengan melakukan pemogokan pada hari Kamis, 1 Desember 2011. Sebagai upaya untuk melawan PHK semena-mena yang dilakukan oleh PT SAMS. Perlawanan tersebut akan menjadi lebih kuat dengan adanya solidaritas dari seluruh klas buruh dan rakyat. Oleh karena itu berikan pesan solidaritas dan tekanan ke:
  1. Personalia PT SAMS: 08122941828
  2. Syaker/ HI: 08112603520
  3. Kepala Seksi Pengawasan: 081902542313
Kawan-kawan juga dapat mengirimkan surat solidaritas dan tekanan ke:
  1. Fax PT SAMS: 0283-3335414
  2. Email DinSosNaKerTrans Tegal: dinsosnakertrans@tegalkab.go.id
  3. Pemerintah Kabupaten Tegal: setda@tegalkab.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar