Tolak Diskriminasi Terhadap Buruh dan Politik Upah Murah

Kamis, 08 Desember 2011

SErikat Pekerja prOGresif (SERPOG),Sumbawa
KPO_Perhimpunan Rakyat Pekerja Kolektif Kota Sumbawa,
Jaringan Gerakan Mahasiswa (JGMK) Sumbawa


Menjelang Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-Dunia tanggal 10 Desember. Yang merupakan hari bersejarah bagi rakyat se-dunia dan khsusnya bangsa Indonesia yang menjadi salah satu Negara yang membuat Perjanjian dibidang Hak Asasi manusia, berarti Indonesia menjadikan norma-norma HAM dalam perjanjian itu sebagai norma hukum nasional. 

Berdasarkan UUD 1945 Republik Indonesia; ‘’Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan’’ artinya Hak Asasi itu adalah Hak untuk hidup, Hak untuk memperoleh pendidikan, Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain, Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama, dan Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum PBB mempublikasikan "Deklarasi Universal tentang HAM". Dokumen PBB yang telah diterjemahkan ke dalam lebih dari 200 bahasa pada saat itu. Dan di tahun 1950, Majelis Umum PBB memutuskan 10 Desember sebagai" Hari HAM se-dunia serta dalam hal tersebut juga lebih terang menjelaskan tentang hak rakyat sipil yaitu politik hak ekonomi social dan budaya.

Jika dilihat berbagai persoalan disumbawa terkhusunya persoalan-persoalan yang telah menjadikan buruh sebagai korban ‘’perahan’’ dari sekelompok orang dan atau pemilik modal yang melakukan eksploitasi manusia serta menghalalkan segala cara untuk akumulasi modalnya dengan menghisap tenaga para buruh di tanah Sumbawa ini.

Fenomena upah buruh sumbawa yang dibayar tidak memenuhi standar dan lemahnya pengawasan serta tidak ada ketegasan dari DPRD dan Disnakertrans Sumbawa, merupakan wujud dari praktek ‘’Politik Upah Murah’’. Selain itu, persoalan yang menimpah buruh PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Sumbawa yang sudah berlarut-larut belum dapat terselesaikan justru memunculkan pertanyaan besar dibenak kami terhadap DPRD dan Disnakertrans Sumbawa.

Perlakuan para pemilik modal terhadap buruh di daerah ini dan praktek upah murah serta masih banyak hak-hak pekerja/buruh yang belum terpenuhi,serta kehidupan yang masih jauh dari kebutuhan hidup layak, merupakan kenyataan yang rill.  Hal tersebut menunjukan bahwa telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap buruh dan lagi-lagi para pemilik modal yang melakukan diskriminasi dengan kebijakan Mutasi dan tidak pula menghargai budaya yang ada di Daerah ini.

Sungguh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) telah terjadi di Sumbawa dan DPRD maupun Disnakertrans Sumbawa justru membiarkan rakyat dan buruh Sumbawa menjadi perahan dari Pemilik modal.

Barangkat dari berbagai persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada buruh di daerah ini serta mengingat momentum 10 Desember tahun 2011 ini merupakan momentum hari Hak Asasi Manusia (HAM) Se-Dunia, maka demi terpenuhinya hak-hak pekerja/ serta menegakkan Hak Asasi Manusia,kami menyatkan sikap:

1. Mengutuk Keras pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan PT NSS terhadap Buruh.

2. Meminta kepada perusahaan PT NSS Cabang Sumbawa untuk segera mengangkat pekerja magang yang melewati masa 3 bulan untuk menjadi pekerja tetap, karena tidak sesuai dengan Permen 22 tahun 2009 tentang pemagangan dalam Negeri.

3. Memintah kepada perusahaan PT.NSS untuk segerah mencabut Surat mutasi terhadap 5 pekerja karena mutasi tersebut adalah bentuk kriminalisasi dan segera membayar apa yang manjadi hak bagi buruh.

4. Meminta kepada semua perusahaaan di Sumbawa untuk memberikan kebebasan berserikat dan berpendapat bagi buruh.

5. Memintah kepada pihak PT.NSS segerah membayar Upah lembur atau jam kerja lembur.

6. Mengutuk keras Komisi IV DPRD dan Disnakertrans yang lamban dalam melakukan penyelesaian masalah-masalah yang terjadi pada pekerja di kabupaten sumbawa khususnya yang terjadi pada pekerja di PT.NSS Cabang Sumbawa. 

7. Memintah dengan tegas Pemerintah daerah Sumbawa dan Pemerintah Propinsi NTB untuk menaikan Standar Upah Minimum sebesar Rp.1.800.000,00 (satu Juta delapan ratus ribu rupiah)

8. Meminta kepada Disnakertrans untuk segera menyelesaikan persoalan yang menimpa pekerja pada PT Sumbawa Juta Raya ( SJR ).

Mendesak kepada DPRD dan Disnakertrans untuk segera mengambil sikap yang tegas terhadap persoalan yang menimpa buruh yang ada di wilayah kabupaten Sumbawa khususnya yang terjadi di PT NSS dan PT SJR.

Demikan pernyataan sikap ini, agar segera ditindaklanjuti demi mengekkan Hak Asasi Manusia termasuk buruh.

Sumbawa Besar, kamis 08 Desember tahun 2011 


Tembusan:
1. Kepada yth. Gubernur NTB di Mataram
2. Kepada yth. Disnakertrans NTB di Mataram
3. Kepada yth. Kementrian Tenaga Kerja RI di Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar