Pengusaha dan Pemerintah Kongkalikong Memberangus Serikat Buruh

Jumat, 09 Desember 2011

PT. Multimas Nabati Asahan yang berada dibawah naungan perusahaan Wilmar International berkongkalikong dengan Dinas Tenaga Kerja serta DPRD Kabupaten Batubara untuk melakukan pemberangusan serikat. Padahal sejatinya pemberangusan serikat adalah tindak pidana kejahatan sesuai dengan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Tindak pidana kejahatan yang dapat dihukum penjara hingga lima tahun dan atau denda hingga 500 juta rupiah. Begitulah kronologi yang diterima oleh redaksi rakyatpekerja.org. PT Multimas Nabati Asahan sendiri bergerak dibidang pengolahan kelapa sawit dan berkantor pusat di Jakarta.

Upaya menghalang-halangi kebebasan berserikat tersebut sudah terjadi sejak pertama kali para buruh PT Multimas Nabati Asahan berupaya untuk mendirikan Serikat Karyawan Wilmar (Sekar Wilmar)-Konfederasi KASBI. Proses pencatatan serikat yang menurut UU seharusnya maksimal 21 hari ternyata oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batubara dihambat hingga memakan waktu lebih dari 1 bulan.

Kemudian PT MNA melakukan intimidasi kepada Sekar Wilmar dengan mengatakan bahwa penggunaan nama Wilmar oleh Sekar Wilmar adalah pelanggaran hukum karena nama “Wilmar” telah dipatenkan oleh karena itu dinyatakan bahwa pemilik perusahaan Wilmar Internasional akan mengajukan tuntutan hukum terhadap Sekar Wilmar. Alasan ini juga terus menerus digunakan untuk mengintimidasi pekerja di PT MNA yang ingin bergabung dengan Sekar Wilmar.

Demikian ternyata PT MNA menolak keterlibatan Sekar Wilmar dalam proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Walaupun Sekar Wilmar memliki hak untuk terlibat sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Bahkan dalam pertemuan antara PT MNA yang diwakili oleh Margaret Damanik dengan Sekar Wilmar dan serikat buruh lainnya di PT MNA yaitu SPSI dan SBSI, pihak perusahaan mengintimidasi dengan mengatakan bahwa mereka kecewa atas keberadaan SEKAR WILMAR dan memerintahkan agar pihak SEKAR WILMAR mempertimbangkan kembali keberadaannya. Perusahaan juga kemudian menunda-nunda proses perundingan untuk membuat PKB. Hingga akhirnya menyingkirkan sepenuhnya SEKAR Wilmar dari proses perundingan PKB. Hal itu dilakukan oleh pihak perusahaan dengan membuat list tim perunding PKB yang tidak melibatkan SEKAR Wilmar. List tersebut didukung dan ditandatangani oleh Ketua SPSI RTMM PT. MNA, Abdul Muas.

Tindakan tersebut ditanggapi oleh SEKAR Wilmar dengan menolak keputusan tersebut dan menegaskan perjuangan mereka. Dalam perundingan PKB antara tanggal 23 Mei hingga 15 Juni SEKAR Wilmar terus membela kepentingan buruh PT MNA dengan menolak keputusan-keputusan yang tidak berpihak kepada buruh  seperti perubahan jam kerja, fasilitas kesejahteraan untuk pekerja, perhitungan lembur, sanksi pelanggaran tata tertib kerja dan aturan kedisiplinan, dan lain-lain. Disini pihak perwakilan perusahaan semakin menunjukkan sikap yang tidak senang dengan ketua SEKAR WILMAR, sampai-sampai Hamzah Sihotang (selaku moderator perundingan) langsung menyampaikan kata-kata “kalau tidak mau mengikuti kebijakan perusahaan dipersilahkan mengundurkan diri dari perusahaan”. Sampai dengan selesainya perundingan PKB, ketua SEKAR WILMAR tetap menolak keputusan-keputusan yang tidak berpihak kepada pekerja dengan tidak mau menandatangani PKB.

SEKAR Wilmar terus berjuang untuk menghapuskan kebijakan yang tidak berpihak pada buruh. Oleh karena desakan SEKAR Wilmar maka kemudian perusahaan menanggapi dengan menyatakan bahwa hal-hal itu akan dibahas di LKS Bipartit. Namun karena proses tersebut tidak pernah secara serius ditanggapi oleh PT MNA maka SEKAR Wilmar kemudian mengajukan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batu Bara. Perusaan tetap bersikukuh mempertahankan kebijakan yang menindas buruh PT MNA salah satu caranya kemudian adalah dengan merekayasa komposisi pengurus LKS Bipartit. PT MNA dengan seenaknya membagi-bagi proporsional perwakilan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh tanpa diadakannya verifikasi, dan perwakilan untuk pekerja/buruh yang tidak tidak tergabung dalam serikat pekerja/serikat buruh dipilihnya sendiri tanpa adanya pemilihan dari pekerja/buruh yang tidak ikut serikat pekerja/serikat buruh. Malah untuk perwakilan yang tidak berserikat diambil dari pekerja/buruh yang masih terdaftar sebagai anggota SPSI.

Setelah itu PT MNA kembali melakukan pemberangusan serikat dengan mempersoalkan Tanda Bukti Pencatatan SEKAR WILMAR ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batu Bara dan meminta dinas meninjau kembali perihal dikeluarkannya Tanda Bukti Pencatatan SEKAR WILMAR. Perundingan sampai 2 (dua) sampai kali di Dinas Tenaga Kerja karena pengurus SEKAR WILMAR menolak pembaharuan pencatatan. Disini pihak Dinas kembali menunjukkan keberpihakannya kepada pengusaha dengan menganjurkan agar Tanda Bukti Pencatatan SEKAR WILMAR diperbaharui kembali sesuai dengan Resume Pertemuan yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batu Bara tertanggal 23 Agustus 2011. Pada tanggal 25 Agustus 2011 Dinas Tenaga Kerja mengeluarkan Pembaharuan Tanda Bukti Pencatatan. Namun pihak HRD Manajer mengeluarkan surat yang isinya hanya mengakui keberadaan SEKAR WILMAR sejak 25 Agustus 2011. Surat ini juga ditembuskan ke Dinas Tenaga Kerja namun pihak Dinas hanya diam saja, padahal pada saat perundingan untuk pembaharuan Tanda Bukti Pencatatan telah diadakan kesepakatan untuk tidak lagi mempersoalkan perihal bukti pencatatan SEKAR WILMAR.

Perusahaan juga menekan serikat dengan melakukan PHK sewenang-wenang. Perselisihan mengenai PHK tersebut juga telah sampai ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batu Bara dan sudah pernah dilakukan perundingan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batu Bara, pada perundingan tersebut pihak perusahaan diwakili oleh ketua APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Namun karena intimidasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan akhirnya ke 2 (dua) anggota tersebut mencabut surat kuasa yang diberikan kepada SEKAR WILMAR. Terbukti dengan pencabutan surat kuasa dari anggota kepada pengurus SEKAR WILMAR sampai 2 (dua) kali. Pencabutan Surat kuasa yang ke 2 (dua) sengaja dikonsep oleh pihak perusahaa dan diakui oleh yang bersangkutan pencabutan surat kuasa tersebut karena permintaan perusahaan

Selain PHK sewenang-wenang berbagai upaya juga dilakukan untuk memberangus SEKAR Wilmar. Pada saat pertemuan dengan HRD Manajer Nursaid Muslim, dia menyatakan bahwa perusahaan berencana akan mencabut semua fasilitas yang sebelumnya telah diberikan kepada serikat pekerja/serikat buruh, seperti; akan memberhentikan pemotongan  iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh dari pekerja/buruh dan pemotongan iuran akan dikembalikan langsung oleh masing-masing serikat pekerja/serikat buruh.

SEKAR Wilmar juga melakukan upaya audiensi dengan DPRD Kabupaten Batubara. Audiensi tersebut terlaksana pada tanggal 9 November antara SEKAR Wilmar dan Komisi C DPRD Kabupaten Batubara. Namun dalam audiensi tersebut Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Batubara, Suriono menyatakan bahwa hanya ada dua serikat yang diakui yaitu SPSI dan SBSI. Padahal dia juga menjabat sebagai Ketua KSPSI Kabupaten Batubara, posisi yang mengharuskan dia memahami bahwa kebebasan berserikat dijamin oleh UU.

Kondisi terkini dalam perjuangan untuk menuntut makanan yang layak bagi para buruh, PT MNA kembali melakukan upaya pemberangusan serikat. Terakhir pada tanggal 6 Oktober 2011 Ketua SEKAR Wilmar, Rizky dipaksa untuk memilih menerima Surat Peringatan (SP) III atau di PHK. Sejak SP I hingga ketiga perusahaan selalu menggunakan argumentasi kelalaian kerja namun tidak dapat memberikan bukti-bukti. Dihadapkan pada pilihan tersebut Ketua SEKAR Wilmar, Rizky tegas menolaknya dan menyatakan tetap akan memperjuangkan hak-hak buruh PT MNA. PT MNA kemudian menggunakan security untuk mengusir paksa Ketua SEKAR Wilmar dari lokasi perusahaan. PHK tersebut kemudian membuka jalan bagi diberlakukannya PKB yang isinya merugikan buruh PT MNA. Sehari setelah PHK Ketua SEKAR Wilmar, perusahaan membagi-bagikan PKB yang ternyata sudah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batubara tanggal 3 Agustus 2011.

Tindakan sewenang-wenang tersebut dilawan oleh SEKAR Wilmar dengan meakukan mogok kerja pada tanggal 18 hingga 20 Oktober 2011. Perjuangan buruh-buruh PT MNA serta SEKAR Wilmar tersebut memaksa perusahaan untuk menjawab tuntutan para buruh. Dengan harapan agar pemogokan berhenti. Namun dibalik muka manis PT MNA, setelah mogok kerja usai pihak perusahaan melakukan intimidasi kepada pekerja yang ikut serta dalam aksi mogok kerja. Intimidasi yang dilakukan antara lain dengan memaksa buruh menandatangani surat pernyataan dan komitmen yang isinya bersedia di PHK tanpa syarat, memberikan surat peringatan kepada pekerja/buruh yang ikut dalam aksi, mutasi yang dipaksakan sampai dengan pemutusan hubungan kerja. Sampai dengan hari ini pekerja/buruh yang mengundurkan diri dari perusahaan setelah aksi mogok kerja sebanyak 7 (tujuh) orang karena tidak tahan dengan intimidasi yang dilakukan pihak perusahaan. Salah satu intimidasi berkedok mutasi yang dilakukan kepada anggota atas nama Martua P Silitongan, salah satu buruh yang memimpin pemogokan tersebut. Mutasi tersebut sejatinya melanggar PKB yang dibagi-bagikan sendiri oleh perusahaan.

Perjuangan SEKAR Wilmar adalah perjuangan yang dilakukan oleh klas buruh diberbagai pabrik dan tempat lain. Perjuangan yang akan menjadi lebih kuat ketika buruh menyadari bahwa kepentingannya adalah sama dengan buruh lainnya. Oleh karena itu berikan solidaritas dan sms tekanan kepada:

Erick Tja, Direktur Umum Wilmar Group 0811645367

Khalib Kumara Personalia Wilmar Group 08126064833

Salwindar Singh General Manager PT MNA 08125619777

Nursaid Muslim Personalia PT MNA 08126844447

2 komentar:

EndryWahyudi22 mengatakan...

Kami sebagai Pengurus serikat Pekerja juga mendukung dan mendoakan semoga Pengurus Sekar Wilmar tetap pada prinsip dan idealisnya.

Renata Syafri mengatakan...

sekarang udah gimana?

Posting Komentar