Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Oposisi Sosial di Masa Internet: “Militan” Depan Komputer dan Intelektual Publik

Sabtu, 26 November 2011

James Petras

Paper yang akan dibacakan pada “Symposium on Re-Publicness”
Disponsori oleh Chamber of Electrical Engineers
Ankara Turkey, 9-10 Desember 2011

Pendahuluan
Hubungan antara teknologi informasi (TI) dan secara khusus internet, dengan politik adalah isu utama yang dihadapi oleh gerakan sosial kontemporer. Seperti banyak kemajuan ilmu pengetahuan sebelumnya inovasi TI memiliki tujuan ganda: disatu sisi, dia telah mempercepat aliran global kapital, terutama kapital finansial dan memfasilitasi “globalisasi” imperialist. Disisi yang lain internet telah berfungsi untuk menyediakan sumber kritis alternative dari analisa dan juga komunikasi mudah untuk memobilisasi gerakan popular.
Industri TI telah menciptakan klas baru miliarder, dari Silicon Valley di California hingga Bangalore, India. Mereka telah memainkan peran penting dalam memperluas kolonialisme ekonomi melalui kontrol monopoli mereka dalam beragam bidang aliran informasi dan hiburan.
Untuk mengikuti ungkapan Marx “internet telah menjadi candu rakyat”. Muda dan tua, pengangguran dan pekerja menghabiskan waktu beberapa jam pasif menatap layar, pornografi, video games, konsumerisme online dan bahkan “berita” dengan kondisi terisolasi dari rakyat yang lain serta sesama buruh.
Dalam banyak kasus “melimpahnya” “berita” di internet telah membuat jenuh internet, memakan waktu dan energy serta mengalihkan para “pemirsa” dari refleksi dan aksi massa. Seperti juga berita yang terlalu sedikit dan bias dari media massa mendistorsi kesadaran popular, terlalu banyak pesan internet dapat melumpuhkan aksi rakyat.
Internet, sengaja atau tidak telah “mem-privat-kan” kehidupan politik. Banyak aktivis yang bisa saja potensial menjadi percaya bahwa mensirkulasikan pernyataan ke individu yang lainnya adalah tindakan politik, melupakan bahwa hanya aksi massa, termasuk konfrontasi dengan musuh-musuh mereka di ruang-ruang publik, di pusat kota dan dipedesaan, adalah basis perubahan politik.
TI dan Kapital Finansial
Mari kita mengingat bahwa dorongan awal untuk pertumbuhan “TI” datang dari tuntutan institusi keuangan besar, bank investasi dan pedagang spekulan yang menginginkan untuk dapat memindahkan miliaran dollar dan euro dengan satu sentuhan tangan dari satu negeri ke negeri yang lainnya, dari satu perusahaan ke yang lainnya, dari satu komoditi ke yang lainnya.
Teknologi internet adlaah kekuatan pendorong untuk pertumbuhan globalisasi untuk melayani kepentingan kapital finans. Dalam berbagai cara TI memainkan peran penting dalam mendorong dua krisis finansial global dalam dekade ini (2001-2002, 2008-2009). Gelembung saham TI tahun 2001 adalah hasil dari promosi spekulatif dari overvalue “perusahaan software” yang tidak lagi berhubungan dengan “ekonomi riil”. Keruntuhan finansial global tahun 2008-2009 hingga hari ini, diinduksi oleh komputerisasi paket penipuan finansial dan hipotik real estate yang kekurangan dana. “Kebajikan” internet, penyebaran informasi yang cepat dalam konteks spekulan kapitalisme ternyata menjadi faktor utama yang menyebabkan krisis kapitalis terburuk sejak Great Depression tahun 1930an.
Demokratisasi Internet
Internet menjadi dapat diakses oleh massa sebagai pasar perusahaan komersial dan kemudian menyebar ke penggunaan sosial dan politik lainnya. Paling penting internet telah menjadi alat untuk menginformasikan publik yang lebih besar atas eksploitasi dan penjarahan sebuah negeri oleh elit-elit dan bank multinasional. Internet mengekspose kebohongan yang mengiringi perang imperialis AS dan Uni Eropa di Timur Tengah dan Asia Selatan.
Internet telah menjadi medan pertarungan, sebuah bentuk baru perjuangan klas, terlibat dalam gerakan pembebasan nasional dan pro demokrasi. Gerakan dan pemimpin utama dari pejuang bersenjata di gunung-gunung Afganistan hingga aktivis pro demokrasi di Mesir, hingga gerakan mahasiswa di Chile erta termasuk gerakan perumahan rakyat miskin di Turki, mengandalkan internet untuk menginformasikan kepada dunia mengenai perjuangan, program mereka, represi Negara serta kemenangan-kemenangan rakyat. Internet menghubungkan perjuangan rakyat melewati perbatasan nasional – itu adalah senjata kunci untuk menciptakan internasionalisme baru untuk melawan globalisasi kapitalis dan perang imperialis.
Untuk menggunakan kata-kata Lenin, kita dapat berpendapat bahwa sosialisme abad 21 dapat dirangkum dengan persamaan: “soviet plus internet=sosialisme partisipatoris”.
Internet dan Politik Klas
Kita harus mengingat bahwa teknik informasi menggunakan komputer tidak “netral” – dampak politiknya tergantung pada penggunanya dan pengawas yang menentukan siapa dan kepentingan klas mana yang mereka layani. Lebih umum internet harus dikontekskan dalam hal masuknya dia ke ruang publik.
Internet telah memungkinkan mobilisasi ribuan buruh di Cina dan petani di India melawan eksploitasi pemilik modal dan pengembang real estate. Namun perang udara terkomputerisasi telah menjadi senjata pilihan NATO untuk membom dan menghancurkan Libya yang independen. Pesawat tanpa awak AS yang meluncurkan peluru kendali yang membunuh rakyat sipil di Pakistan, Yaman diarahkan oleh “kecerdasan” komputer. Menemukan lokasi gerilyawan Kolombia dan pemboman udara yang mematikan semua melalui komputer. Dengan kata lain Teknologi TI memiliki kegunaan ganda: untuk pembebasan atau kontra revolusi imperialis.
Neoliberalisme dan Ruang Publik
DIskusi mengenai “ruang publik” telah sering sekali diasumsikan bahwa “publik” bermakna intervensi Negara yang lebih besar atas nama kesejahteraan mayoritas; lebih besar regulasi kapitalisme dan meningkatkan perlindungan lingkungan hidup. Dengan kata lain penjinakan aktor “publik” adalah kontra terhadap eksploitasi kekuatan pasar swasta.
Dalam konteks pertumbuhan ideology dan kebijakan neoliberal, banyak penulis progresif berpendapat mengenai “menurunnya ruang publik”. Argumentasi ini melupakan fakta bahwa “ruang publik” telah meningkatkan perannya dalam masyarakat, ekonomi dan politik demi kapital, terutama kapital finans dan investor asing. “Ruang publik”, terutama sekali Negara lebih intrusif dalam masyarakat sipil sebagai kekuatan represif, terutama sekali seiring kebijakan neoliberal meningkatkan ketidakadilan. Karena intensifikasi dan semakin dalamnya krisis finansial, ruang publik (Negara) telah menjalankan peran besar dalam membail out bank-bank bankrut.
Karena defisit fiskal skala besar telah didorong oleh penggelapan pajak oleh klas pemilik modal, pengeluaran perang kolonial dan subsidi publik untuk perusahaan besar, ruang publik (Negara) memaksa program “penghematan” berbasiskan klas memotong belanja sosial dan menjelek-jelekan pekerja publik, pensiunan serta pekerja mandiri dan pekerja upahan.
Ruang publik dikurangi perannya dalam sektor produktif ekonomi. Namun sektor militer berkembang dengan ekspansi perang kolonial dan imperialis.
Isu dasar yang pokok dalam diskusi apapun mengenai ruang publik serta oposisi sosial bukanlah penurunan atau pertumbuhannya namun kepentingan klas yang mendefinisikan peran ruang publik. Dibawah neoliberalisme, ruang publik diarahkan oleh penggunaan kekayaan publik untuk mendanai bailout bank, militerisme dan memperluas intervensi polisi Negara. Ruang publik diarahkan oleh “oposisi sosial” (buruh, kaum tani, professional) akan memperbesar cakupan aktivitas ruang publik berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, pension, lungkungan hidup dan pekerjaan.
Konsep “ruang publik” memiliki dua wajah yang berkebalikan: satu menghadap kapital dan militer; yang lain oposisi buruh/ sosial. Peran internet juga menjadi subjek dari dualitas: disatu sisi internet memfasilitasi gerakan skala besar dari kapital dan intervensi militer imperialis dengan cepat; disisi yang lain internet menyediakan aliran cepat informasi untuk memobilisasi oposisi sosial. Pertanyaan mendasar adalah informasi jenis apa yang ditransmisikan ke aktor politik yang mana serta untuk kepentingan sosial apa?
Internet dan Oposisi Sosial: Ancaman Represi Negara
Untuk oposisi sosial internet terutama sekali adalah sebagai sumber vital informasi kritis alternatif untuk mendidikan dan memobilisasi “publik” – terutama diantara opini progresif – pemimpin, professional, anggota serikat buruh serta pemimpin tani, militant dan aktivis. Internet adalah alternatif atas media massa kapitalis dan propagandanya, sebuah sumber berita dan informasi yang meluaskan pernyataan dan menginformasikan aktivis atas tempat-tempat atau kejadian aksi publik. Karena peran progresif dari internet sebagai alat untuk oposisi sosial maka hal itu menjadi sasaran pengawasan oleh apparatus kepolisian Negara yang represif, sebagai contoh di AS lebih dari 800.000 fungsionaris dipekerjakan oleh agen kepolisian “Homeland Security” untuk memata-matai miliaran email, fax, telepon dari jutaan rakyat AS. Bagaimana efektifnya mengawasi berton-ton informasi setiap hari adalah pertanyaan lain. Namun fakta bahwa internet bukanlah sumber bebas dan aman informasi, debat dan diskusi. Faktanya seiring internet menjadi lebih efektif dalam memobilisasi gerakan sosial untuk melawan Negara imperialis dan kolonial, semakin besar kemungkinan intervensi polisi Negara dengan dalih “memerangi terorisme”.
Internet dan Perjuangan Kontemporer: Apakah Revolusioner?
Adalah penting untuk mengenali pentingnya internet dalam meledakan gerakan sosial tertentu dan juga merelatifkan pentingnya secara keseluruhan.
Internet telah memainkan peran penting dalam mempublikasikan serta memobilisasi “protes spontan” seperti ‘indignados’ (protes pribumi) yang kebanyakan adalah pemuda pengangguran tanpa afiliasi di Spanyol serta demonstran yang terlibat dalam “Occupy Wall Street” AS. Dalam kesempatan yang lain, sebagai contoh, mogok nasional di Itali, Portugal, Yunani dan dimanapun juga konfederai serikat buruh terorganisir memainkan peran utama dan internet memiliki dampak sekunder.
Di negeri yang sangat represif seperti Mesir, Tunisia dan Cina, internet memainkan peran utama dalam mempublikasikan aksi publik dan mengorganisir protes massa. Namun, internet  belum berujung pada revolusi yang berhasil – internet dapat memberikan informasi, menyediakan forum untuk debat dan memobilisasi namun internet tidak dapat memberikan kepemimpinan dan organisasi untuk menopang aksi politik apalagi strategi untuk merebut kekuasaan Negara. Ilusi yang digaungkan oleh beberapa guru internet, bahwa aksi yang terkomputerisasi menggantikan kebutuhan partai politik yang disiplin telah terbukti salah: internet dapat memfasilitasi gerakan namun hanya sebuah oposisi sosial terorganisir dapat menyediakan arah taktikal dan strategis yang dapat menopang gerakan melawan represi Negara dan menuju keberhasilan perjuangan.
Dengan kata lain, internet bukanlah sebuah “tujuan akhir pada dirinya sendiri” – postur membanggakan diri sendiri dari para ideology internet dalam menggembar-gemborkan masa informasi “revolusioner” baru mengabaikan fakta bahwa kekuatan NATO, Israel dan sekutu serta antek-antek mereka menggunakan internet untuk mengirim virus untuk mengganggu ekonomi, mensabotase program pertahanan serta mendorong pemberontakan ethno-religius. Israel mengirimkan virus yang merusak untuk menghambat program nuklir damai Iran; AS, Perancis dan Turki menghasut klien oposisi sosial di Libya dan Syria. Dengan kata lain, internet telah menjadi medan baru perjuangan klas dan anti imperialis. Internet adalah alat bukan tujuan. Internet adalah bagian dari ruang publik yang tujuan dan hasilnya ditentukan oleh struktur klas lebih besar dimana dia berada didalamnya.
Catatan Kesimpulan: “Militan Depan Komputer” dan Intelektual Publik
Oposisi sosial ditentukan dari aksi publik: adanya kolektivitas dalam pertemuan politik, individu berbicara di pertemuan publik, aktivis berdemonstrasi di lapangan publik, serikat buruh militant melawan pemilik modal, rakyat miskin menuntut perumahan dan layanan publik dari pejabat pemerintah…
Untuk memberikan orasi dalam rapat akbar, untuk memformulasikan ide-ide, program dan mengusulkan program serta strategi melalui aksi politik mendefinisikan peran intelektual publik. Untuk duduk didepan meja kantor, dalam isolasi luar biasa, mengirim lima pernyataan permenit mendefinisikan seorang “militant depan komputer”. Itu adalah sebentuk militansi-palsu yang mengisolasi kata-kata dari perbuatan. “Militansi” depan komputer adalah aksi dari kata-kata tanpa aksi, dari “aktivisme” ngawur, sebuah khayalan revolusi dalam pikiran. Pertukaran komunikasi internet menjadi tindakan politik ketika dia terlibat turun dalam gerakan sosial massa yang menantang kekuasaan. Dengan konsekwensi yang termasuk resiko bagi intelektual publik: dari serangan polisi di ruang-ruang publik serta pembalasan ekonomi dalam bidang privat. “Aktivis” depan komputer tidak mempertaruhkan apapun serta mendapat capaian sedikit sekali. Intelektual publik menghubungkan ketidakpuasan privat dari individu-individu dengan aktivisme sosial dari kolektivitas. Kritikus akademik datang ke tempat aksi, berorasi dan kembali ke kantor akademik mereka. Intelektual publik berbicara dan menopang komitmen pendidikan politik jangka panjang dengan oposisi sosial di ruang publik melalui internet dan dalam pengorganisiran tatap muka sehari-hari. (diterjemahkan bebas oleh Nestor dari http://petras.lahaine.org/?p=1880)

Gerakan Mahasiswa dan Neoliberalisme

Percuma saja ribuan lulusan yang dihasilkan perguruan tinggi, bila jutaan massa rakyat dibiarkan bodoh. Niscaya, lulusan – lulusan itu akan menjadi penindas baru bagi rakyatnya.
(Y.B Mangunwijaya/Romo Mangun)


Sejarah gerakan mahasiswa, sejatinya adalah sebuah gerakan yang dibentuk oleh mahasiswa yang menginginkan sebuah perubahan. Apakah perubahan itu? Bagaimana bentuk dan caranya? Itu akan sangat bervariasi dari masa ke masa. Namun demikian satu yang jelas bahwa gerakan mahasiswa bisa menjadi pemicu perubahan tidak terlepas dari mahasiswa yang mempunyai waktu yang lebih dibandingkan dengan kelompok masyarakat lainnya. Selain itu juga memiliki akses lebih terhadap informasi. Kedua hal itu memungkinkan mereka dapat dengan relatif mudah memahami kondisi terkini dan mengkritisi setiap kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Namun dengan berkembangnya neoliberalisme dan privatisasi (atau komersialisasi) kampus membuat mahasiswa menjadi semakin pasif dalam mengkritisi permasalah yang ada baik didalam kampus maupun diluar kampus. Hal ini tidak terlepas dari kurikulum pendidikan yang semakin ketat, peraturan absensi yang memberatkan, hingga tidak adanya akses atau saluran bagi mahasiswa untuk mengkritisi berbagai kondisi kampus. Mahasiswa kini hanya mendapatkan materi-materi kuliah yang tidak dapat menjawab persoalan dalam kehidupan sehari-hari rakyat dan justru melanggengkan penindasan.

Dalam sitem kapitalisme,pemilik modal mendapatkan keuntungan dengan mengambil nilai lebih dari klas buruh.Sejatinya tanpa klas buruh maka roda produksi dan masyarakat pun tidak akan berjalan.Dengan metode perjuangan pula klas buruh dapat memberikan pukulan yang cukup besar kepada sistem kapitalisme,contohnya dengan pemogokan.Di dalam kampus terdapat kondisi yang berbeda,mahasiswa tidak secara langsung berhubungan dengan corak produksi kapitalisme.Demikian sejatinya mahasiswa tidak memiliki kepentingan mendasar untuk menghancurkan sistem kapitalisme.Pukulan sistem kapitalisme akan bersifat relatif,namun dapat menjadi pemicu.Dengan demikian baik perjuangan maupun kesadaran masyarakatlah syarat persatuan dengan klas buruh.

Perkembangan neolibralisme semakin membuat pendidikan tinggi menjadi sulit untuk diakses oleh rakyat.Institusi pendidikan telah menjadi ladang untuk mengakumulasikan modal,karena itu biaya pendidikan selalu meningkat.Sehingga semakin lama semakin sedikit bahkan tidak ada lagi anak-anak buruh,petani,ataupun rakyat lainnya yang mengenyam pendidikan tinggi.Maka semakin sedikit kedekatan mereka dengan klas buruh dan rakyat tertindas lainnya.  

Kondisi diatas merupakan sebuah kesalahan ketika mahasiswa disempitkan hanya pada isu-isu kampus dan mahasiswa.Karena mahasiswa tidak mampu merubah sistem ini sendir.Namun disisi lain juga tidak tepat ketika kemudian memaksakan agar gerakan mahasiswa hanya membawa isu-isu politik nasional tanpa kemudian melihat kondisi basis massa di kampus.Dimana mahasiswa sekedar menjadi alat dari elit-elit politik yang tersingkir dari kekuasaan untuk memukul elit politik yang berkuasa dengan isu penggulingan,reshuffle cabinet,dsb.

Organisasi mahasiswa tersebut pertama harus mempu membangun intelektual organik didalam organisasinya maupun kampus.Budaya intelektual organik merupakan bentuk perlawanan terhadap intelektual yang terbangun dalam institusi pendidikan borjuis.Dimana terjadi pemisahan antara intelektual dan kerja fisik,ilmu pengetahuan yang diajarkan didalam pendidikan tinggi tidak mampu menjawab persoalan rakyat dan tidak memajukan rakyat.Demikian tidak melibatkan civitas akademik dalam dunia pendidikan tinggi.

Untuk membangun budaya intelektual organik tersebut,maka hak-hak ekonomi,sosial dan politik mahasiswa harus direbut.Hak-hak tersebut banyak terangkum dalam program pendidikan gratis,ilmiah,demokratis dan berwatak keakyatan.Namun hal tersebut harus terus di kampanyekan,diperjuangkan dan dijelaskan hingga ke tingkat paling rendah dalam sistem pendidikan kita seperti akses demokratis mahasiwa untuk menentukan metode pengajaran di kelas-kelas.Demikian program tersebut harus diintegrasikan dengan perjuangan klas buruh dan rakyat tertindas lainnya.Hanya dengan begitu maka dapat terbangun gerakan mahasiwa yang tegas berperspektif membangun tatanan masyarakat baru yang egaliter dan sejahtera. 



Pita Suryani 
Anggota Resista-Jaringan Gerakan Mahasiswa Kerakyatan

Melihat “Pemogokan” Buruh Maskapai Penerbangan Qantas

Minggu, 13 November 2011

Perjuangan buruh Qantas, maskapai penerbangan Australia, yang berakhir dengan keputusan dari Fair Work Australia untuk menghentikan semua aksi industrial memberikan pelajaran kepada klas buruh kenapa kita tidak bisa mempercayai hukum yang dibuat oleh Negara para pemilik modal. Demikian mempertegas alat dan metode perjuangan klas buruh sesungguhnya.
Persoalan di Qantas mulai mengalami esklasi setelah muncul berencana untuk mendirikan perusahaan (atau cabang) baru di Asia. Bagian dari kebijakan tersebut adalah untuk memecat 1.000 orang buruh, mempekerjakan buruh baru dengan upah rendah serta tidak ada batasan terhadap jumlah pekerja outsourcing. Mempertahankan agar buruh di maskapai anak Qantas, yaitu JetStar tetap diupah rendah.
Sementara itu disisi yang lain setelah proses negosiasi yang panjang aksi-aksi industrial sederhana mulai dilakukan oleh serikat-serikat buruh yang mewakili buruh Qantas dalam kerangka menghasilkan Perjanjian Kerja Bersama baru.[1] Tuntutan mereka rata-rata adalah kenaikan upah sebesar 5 persen. Serikat-serikat yang mewakili buruh Qantas adalah Australian and International Pilots Association mewakili pilot, Australian Licensed Aircraft Engineers Association mewakili teknisi serta Transport Workers Union mewakili staff didarat.  Aksi-aksi industrial yang mereka lakukan antara lain seperti para pilot mengenakan dasi merah dan membuat pengumuman didalam pesawat atas apa yang mereka perjuangkan, sementara para staf didarat membuat ancaman akan melakukan mogok selama beberapa jam dalam hari-hari tertentu dan para teknisi menolak melakukan kerja lembur.
Perusahaan tetap kekeh menolak permintaan serikat buruh dan pertarungan memuncak ketika Alan Joyce memutuskan melakukan Lock Out pada tanggal 29 Oktober. Hal tersebut mengakibatkan pembatalan seluruh penerbangan dan ribuan penumpang yang menggunakan Qantas terlantar diberbagai bandara didunia. Pemerintah Australia kemudian turun tangan melalui Fair Work Australia[2] memutuskan semua aksi industrial harus dihentikan serta illegal jika dilakukan. Serta serikat buruh serta pengusaha Qantas kembali melakukan perundingan. Keputusan ini mungkin bagi banyak orang adalah hal yang bagus karena kemudian pemerintah memaksa agar pengusaha bernegosiasi dengan serikat buruh sehingga tidak ada kerugian bagi perusahaan, serikat buruh ataupun penumpang Qantas.
Sejak awal perjuangan buruh Qantas hingga keluar keputusan dari Fair Work Australia Kampanye kambing hitam terhadap serikat buruh di Qantas terus dilakukan. Perusahaan bersama dengan media massa dan pemerintah Australia melakukan kampanye hitam terhadap “pemogokan” yang dilakukan oleh buruh Qantas. Menteri Pariwisata, Martin Ferguson dan PM Julia Gillard mengancam akan melakukan intervensi terhadap tindakan serikat buruh dan bahkan menuduh salah satu pemimpin serikat buruh tidak nasionalis dan tidak pro Australia. Kampanye menakut-nakuti ini juga dengan menyatakan bahwa industri pariwisata Australia senilai 94 miliar AUD terganggu oleh aksi “pemogokan” buruh. Paska Lock Out Alan Joyce mengatakan bahwa dia tidak punya pilihan lain, untuk menghadapi “pemogokan” buruh karena yang dilakukan oleh serikat buruh adalah ekstrim, mengancam kebangkrutan perusahaan serta merugikan penumpang dan rakyat Australia.  
Namun sejatinya para pemilik modal hanya khawatir, keuntungan mereka mengecil ketika memenuhi tuntutan kenaikan upah. Karena disaat bersamaan dengan tuntutan para buruh, Konferensi Tahunan Pemegang Saham Qantas pada tanggal 28 Oktober memutuskan memberikan CEO Qantas, Alan Joyce kenaikan gaji sebesar 71 persen menjadi 5 juta AUD pertahun. Sementara itu Qantas juga memfinalisasi “pembelian terbesar dalam sejarah penerbangan Australia” dengan membeli 110 buah Airbus A320 baru senilai 9 miliar AUD untuk digunakan di cabang perusahaan mereka di Singapura. Sementara itu pada tahun 2010 Qantas mendapatkan keuntungan sebesarr 531 juta AUD sebelum dipotong pajak.
Keputusan Fair Work Australia sejatinya telah menghilangkan kekuatan klas buruh untuk memenangkan negosiasi yaitu aksi-aksi industrial. Dalam sistem kapitalisme yang ada sekarang baik di Australia maupun Indonesia hubungan antara buruh dan pengusaha bukanlah hubungan yang sejajar sehingga persoalan yang timbul dapat diselesaikan dengan negosiasi semata. Negosiasi yang nyatanya telah dilakukan berkali-kali sebelum “pemogokan” ataupun “lock out”. Dengan dilarangnya aksi-aksi industrial oleh Fair Work Australia maka perusahaan Qantas dapat melanjutkan rencana PHK massal, oursourcingnya dan upah rendahnya. Karena serikat buruh hanya bisa membuat keluhan, mengajukan protes tertulis, meminta pertemuan untuk negosiasi ataupun hal-hal lain yang bukan merupakan aksi industrial. Sementara perusahaan dapat dengan mudah menolak protes, keluhan ataupun permintaan serikat buruh dan melanjutkan kebijakannya begitu saja.  
Kapitalisme adalah sistem dimana kekuasaan politik berada ditangan para pemilik modal. Hal tersebut tercermin dalam produk hukum ada, kebijakan apapun yang dikeluarkan oleh pemerintah hingga keberpihakan Negara dan kesadaran umum yang ada. Demikian juga hukum dan kebijakan perburuhan yang ada di Australia dibuat untuk melindungi para pemilik modal. Dimana salah satunya pernah diterapkan apa yang disebut dengan Work Choice sebelum Fair Work Australia.  Dalam Work Choice tersebut diatur bahwa jika didalam satu perusahaan telah ada perjanjian kerja oleh satu orang buruh saja maka serikat buruh tidak dapat masuk kedalam perusahaan tersebut, tidak dapat membuat Perjanjian Kerja Bersama ataupun melakukan pengorganisiran. Sekarang diterapkan sistem yang disebut dengan Fair Work Australia dimana aksi-aksi industrial sebagai senjata klas buruh begitu dibatasi.
Sementara itu pemilik modal mendapatkan keuntungan dari menekan upah buruh serendah mungkin. Ini yang dilakukan oleh pengusaha Qantas dengan rencana pemindahan perusahaannya ke Asia karena alasan utama tersedianya buruh-buruh yang murah diberbagai Negara di Asia. Bukankah hal ini yang juga sering dialami oleh klas buruh di Indonesia? Pengusaha yang ingin membayar buruhnya murah dengan berbagai cara, termasuk dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing.
Dengan demikian negosiasi antara pemilik modal dengan buruh tidak pernah dalam posisi yang sejajar. Seorang buruh sendirian hanya akan menjadi mainan bagi para pemilik modal. Kekuatan buruh akan menjadi lebih besar dengan berada didalam serikat buruh. Pun begitu serikut buruh tanpa dipersejatai dengan aksi-aksi industrial hanya akan menjadi “mitra” atau permainan dari para pengusaha. Yang bergerak dari satu negosiasi ke negosiasi lainnya tanpa memiliki kekuatan untuk menuntut hak-haknya.
Pemogokan buruh maskapai penerbangan dalam beberapa bulan ini telah terjadi di Indonesia dan Philipina juga. Buruh di Garuda Indonesia Airways juga melakukan mogok pada tanggal 28 Juli 2011 untuk menuntut kenaikan upah. Kemudian setelah perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, Asosiasi Pilot Garuda mengancam akan melakukan pemogokan pada bulan September lalu. Sementara itu Philippine Airlines pada tanggal 30 September tiba-tiba mem-PHK 2.600 buruhnya mengoutsourcing mereka. Para buruh harus melamar ulang pekerjaan mereka kepada perusahaan baru yang mengatur layanan airport (check in, pengisian bahan bakar dan pengurusan bagasi), catering serta pusat layanan telpon. Setiap hari ribuan buruh yang tergabung dalam Philippine Airlines Employees Association (PALEA) melakukan piket didepan bandara internasional Manila dan Cebu. Mereka bahkan sempat melakukan aksi solidaritas untuk buruh Qantas yang menghadapi masalah serupa.
Perjuangan buruh-buruh di maskapai penerbangan bisa menjadi lebih kuat dengan adanya solidaritas antar klas buruh terlepas dari Negara mana dia berasal. Demikian persoalan kesejahteraan hanya bisa diselesaikan dengan program nasionalisasi perusahaan penerbangan dibawah kontrol buruh. Sehingga kemudian ketimbang memberikan kenaikan gaji hingga 5 juta AUD pertahun kepada seorang CEO seperti Alan Joyce. Uang tersebut dapat digunakan untuk menyejahterakan buruh maskapai penerbangan tersebut dan meningkatkan kualitas pelayanannya untuk rakyat. (Mahendra K)



[1]  Aksi Industrial di Australia hanya bisa dilakukan menjelang pembuatan Perjanjian Kerja Bersama yang biasanya dilakukan dalam periode tiga tahun sekali. Aksi industrial apapun diluar itu atau bukan dalam kerangka Perjanjian Kerja Bersama adalah illegal. Jangankan demonstrasi bahkan pembagian selebaran mengenai persoalan perburuhan yang ada adalah illegal dalam masa itu. Aksi Industrial yang digolongkan illegal oleh Pemerintah dapat berakibat pada serikat buruh ataupun individu buruh diberikan sanksi denda ratusan ribu dollar Australia. Semua persoalan perburuhan yang muncul bukan dalam kerangka Perjanjian Kerja Bersama harus diselesaikan melalui pengadilan yang memakan waktu lama dan biaya besar karena harus menggunakan pengacara.
[2] Semacam Pengadilan Hubungan Industrial di Australia 

Politik Tabu ala SBY (Menyoal Larangan Berpolitik bagi Petani dan Nelayan)

Kamis, 03 November 2011

Dalam sebuah kesempatan dialog melalui video conference dengan peserta Pertemuan Nasional (Penas) Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) di Istana Negara, Presiden SBY meminta para petani dan nelayan untuk tidak masuk kedalam ranah politik praktis. "Saya senang sekali karena KTNA tidak terlibat politik praktis, tidak terkotak-kotak. Kalau petani dikotak-kotakkan ke politik sana, politik sini, partai A partai B, menurut saya kok malah mengganggu", kata SBY dalam sambutannya kepada para peserta Penas KTNA di Gedung Pencak Silat Kompleks Stadion Aji Imbut, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ini jelas merupakan ungkapan yang secara langsung membunuh hak demokrasi rakyat, yang dijamin di dalam konstitusi dasar Negara kita, khususnya Pasal 28D Ayat (3) yang menyatakan bahwa, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Tidak seorangpun yang boleh menghalang-halangi petani dan nelayan dalam menuntut hak dan kehidupannya yang lebih baik, melalui perjuangan politik. Melarang petani dan nelayan berpolitik, sama saja dengan menjauhkan mereka dari upaya kemandirian perjuangan dan tuntutan kesejahteraan, sebagaimana cita-cita kaum tani dan nelayan.

Politik Gaya Orde Baru

Setidaknya ada tiga alasan pokok mengapa pernyataan SBY yang melarang petani dan nelayan berpolitik ini, dianggap sebagai sikap yang anti demokrasi :

Pertama, pernyataan ini menunjukkan watak SBY yang diskriminatif, khusunya bagi kaum tani dan nelayan. Setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama di dalam pemerintahan, tanpa terkecuali. Begitupun dengan kaum tani dan nelayan, yang ditengah upaya mendapatkan kesejahteraannya, tentu saja membutuhkan perjuangan secara politik dalam mewujudkannya. Politik bukanlah milik satu golongan tertentu saja, namun menjadi hak dan bahkan kewajiban bagi setiap orang. Melarang suatu kelompok atau individu tertentu untuk tidak terjun kedalam politik praktis, sama halnya dengan meminggirkan hak-hak dasar warga negara.

Kedua, pernyataan SBY tersebut sangat melecehkan kaum tani dan nelayan. Dimana larangan untuk berpolitik, sama saja dengan menganggap kaum tani dan nelayan sebagai manusia terbelakang yang tidak berhak untuk terjun dalam ranah politik praktis. Situasi seperti ini mengingatkan kita dimasa Rezim otoriter Orde Baru Soeharto, yang melakukan pembatasan terhadap hak politik rakyat, bahkan dengan menghalalkan segala cara. Padahal sesungguhnya, politik adalah sarana pokok bagi rakyat, baik bagi kaum buruh, petani, nelayan, kaum miskin perkotaan, dan rakyat miskin lainnya, untuk memperjuangkan hak-hak dasarnya yang selama ini diinjak-injak oleh kepentingan modal dan kekuasaan.

Ketiga, pernyataan SBY ini, sangat tidak mendidik, disaat pendidikan politik sangat diharapkan untuk membangun karakter dan kemandirian bangsa Indonesia yang sedang terancam kekuasan imperialisme modal asing. Salah satu tujuan penting dari politik adalah mewujudkan partisipasi luas agar setiap kepala rakyat Indonesia mampu terlibat dalam setiap proses pengambilan keputusan Negara. Untuk itu, menghalang-halangi hak berpolitik rakyat, berarti mendorong mundur hak-hak mereka dalam menentukan nasib dan masa depan Bangsa, dan dirinya sendiri.

Apa yang dilakukan oleh SBY teresbut, terang saja mengingatkan kita dengan periodesasi kekuasaan Orde Baru Soeharto. Cerminan kekuasaan otoriter yang membatasi, bahkan mencabut hak politik rakyat Indonesia dari akarnya. Selama 32 tahun, rakyat Indonesia dibiarkan dalam ketakutan. Siapapun yang berani mengambil sikap dan posisi untuk membangun wadah politik diluar dari lingkar kekuasaan status quois ketika itu, maka harus berhadapan dengan penangkapan, penyiksaan, bahkan kehilangan nyawa atas nama stabilitas keamanan. Padahal sesungguhnya tindakan tersebut, tidak lebih dari upaya kekuasaan untuk membentengi dirinya akar dapat melanggengkan kekuasaanya semata.

Sejatinya, hak untuk berpolitik adalah nilai dasar yang harus kita perjuangkan bersama. Tidak ada satu orang-pun yang boleh menghalanginya, bahkan oleh seorang presiden sekalipun, yang notabene tidak lahir dan besar dari rahim rakyat Indonesia. Kesejahteraan dan masa depan hidup rakyat, baik kaum buruh, petani, nelayan, kaum miskin perkotaaan, dan rakyat lainnya, tidaklah bergantung kepada SBY dan elit politik lainnya. Namun akan ditentukan oleh diri kita sendiri melalui persatuan dan kebersamaan yang dibangun. Kemerdekaan dan kebebasaan kita, tidaklah jatuh dari langit atau dihadiahkan begitu saja. Namun harus kita perjuangkan secara politik melalui alat politik kita sendiri dan keringat kita sendiri.

Organisasi Sebagai Sekolah


Secara prinsip, baik petani, nelayan, buruh dan sektor rakyat lainnya, tentu saja harus mampu mengorganisir diri demi memperjuangkan hak-hak kehidupan mereka sendiri. Untuk itulah mengapa kita sangat membutuhkan organisasi. Tidak hanya sebagai alat ataupun senjata kita bersama dalam berjuang mewujudkan kesejahteraan. Namun organisasi juga sekaligus sebagai sekolah, tempat kita menempa dan mendidik pengetahuan kita. Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya, sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efektif untuk mencapai tujuan organisasi. Organisasi merupakan media untuk belajar mengetahui hak dan kewajiban kita, yang secara bersamaan mendorong dan melatih seseorang dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapinya secara bersama-sama. Dalam organisasilah, kebersamaan serta persamaan senasib diuji. Kebersamaan yang tentu saja akan melahirkan kekuatan yang besar, yang tentu saja akan mampu memberikan daya juang yang besar pula.

Namun demikian, organisasi harus dirawat dan dijalankan sebaik-baiknya. Tidak hanya digunakan ketika kita sedang terdesak dengan persoalan kehidupa sehari-hari kita semata. Namun organisasi harus kita tempa agar semakin kuat. Ibaratkan payung yang tidak hanya digunakan sedang hujan atau terik panas matahari. Namun juga harus dirawat dan diperlakukan sebaik mungkin agar tetap awet dan tahan lama. Begitupun dengan organisasi, dimana tidak hanya kita gunakan dalam melancarkan tuntutan. Namun juga senantiasa harus kita rawat dengan baik melalui segala bentuk aktivitas, baik diskusi, pendidikan, iuran, hingga aksi-aksi massa yang disiplin dan terpimpin. Kita harus belajar melepaskan ketergantungan dari siapa saja, dan memulai untuk membangun kemandirian kita melalui organisasi kita sendiri. Dengan demikian, maka persoalan-persoalan serta tuntutan hak-hak dasar kita, akan mampu diperjuangkan dengan kekuatan dan organisasi kita sendiri.

Dari sejarah perjuangan petani di Indonesia, tergambar jelas bagaimana arti penting sebuah organisasi dalam menghantarkan kesejahteraan. Gerakan petani di periode awal kemerdekaan Indonesia misalnya. Para petani yang tergabung baik dalam Barisan Tani Indonesia, Rukun Tani Indonesia (RTI), Sarekat Kaum Tani Indonesia (SAKTI), Serikat Tani Islam Indonesia (STII) dll, begitu kuat melancarkan tuntutan kesejahteraan petani, khususnya menyangkut hak kepemilikan tanah. Bahkah BTI sendiri di awal tahun 1960-an, berhasil mengkampanyekan program “land reform”, berdasarkan implementasi dari Undang-undang Pokok Agraria Tahun 1960. Land reform sebagai sebuah program, jelas merupakan bentuk kongrkrit perjuangan petani di zaman itu. Program yang mewakili kehendak dan kepentingan petani atas persolan mendasar mengenai tanah dan kepemilikan, dimana disaat bersamaan juga mampu menunjukkan musuh sejati kaum tani Indonesia, yakni para tuan tanah dan pemilik modal. BTI sebagai organisasi, dapat dikatakan cukup mampu mengangkat derajat perjuangan pertani melalui organisasi. Namun situasi menjadi berubah pasca pembataian gerakan Rakyat oleh kekuatan Orde Baru Soeharto, dipertengahan tahun 60-an. Manipulasi kesadaran kaum tani-pun dimulai dengan secara perlahan-lahan membatasi aktivitas kaum tani dalam dunia politik. Walhasil, rezim Orde baru ketika itu, hanya membolehkan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), sebagai wadah tunggal petani. Siapapun yang mencoba membangun organisasi diluar HKTI, dituding sebagai bentuk pembangkangan terhadap kekuasaan Soeharto.

Menuju Perjuangan Politik


Di penghujung tahun 1980-an, gerakan tani mulai bangkit kembali setelah bertahun-tahun dibungkam oleh kekuasaan Orde Baru Soeharto. Beragam konflik vertikal, baik antara petani vs pemerintah maupun petani vs militer, satu persatu mulai bermunculan dimana-mana, bahkan hingga saat ini. Namun harus diakui, bahwa gerakan petani masih sangat sempit berdasarkan kedaerahan masing-masing. Disamping itu, gerakan petani juga masih terkurung hanya sebatas tuntutan normatif mengenai persoalan tanah dan teknologi. Gerakan tani belum mampu megolah kekuatannya sendiri menjadi kekuatan politik besar yang dapat mempengaruhi kebijakan negara. Sudah saatnya kaum tani bersama sektor rakyat lainnya, membangun kualitas perlawanan dan perjuangan politik yang lebih maju.

Sikap SBY yang menyerukan larangan berpolitik bagi petani dan nelayan, tentu saja tidak boleh kita diamkan begitu saja. Sebab mendiamkan hal tersebut, sama halnya dengan membenarkan tindakan yang telah mengangkangi hak dan kebebasan berpolitik rakyat. Untuk itu, menjadi patut bagi siapa saja untuk melancarkan reaksi perlawanan, dengan cara : Pertama, Menolak dengan tegas pernyataan SBY yang melarang kaum tani dan nelayan untuk berpolitik praktis. Pernyataan tersebut adalah bukti nyata bahwa rezim SBY-Boediono telah memasung demokrasi dengan menghalang-halangi rakyat untuk berjuang secara politik dalam mewujudkan kesejahteraan dan masa depan yang lebih baik. Kedua, Rakyat Indonesia tanpa terkecuali, “harus berpolitik”, sebab politik adalah sarana perjuangan kita. Politik bukanlah hal yang harus kita takuti, pun tidak boleh kita hindari. Dengan bepolitik, maka jalan rakyat Indonesia dalam meraih kebebasan dan kemerdekaanya, sangat terbuka lebar. Ketiga, Rakyat Indonesia, baik kaum buruh, petani, nelayan, kaum miskin perkotaaan, dan rakyat miskin lainnya, untuk belajar secara mandiri dalam membangun alat politiknya sendiri, partainya sendiri, yang lahir dan besar dari rahim penderitaan rakyat sendiri. Bukan kepada elit politik dan partai politik borjuis hari ini, yang hanya menjadikan kita sebagai mesin suara disetiap pemilu. Keempat, Sudah saatnya kita melatih diri dan belajar untuk merebut kekuasaan Negara dari pusat hingga daerah, baik Presiden, Gubernur, Walikota, Bupati hingga Kepala Desa. Sebab hanya jika kita merebut dan mengambil kekuasaan Negaralah, maka segala keputusan yang diambil oleh Negara akan memihak kepada kepentingan kita sendiri. Sudah saatnya rakyat bergerak dengan cara dan kekuatannya sendiri, tanpa bergantung kepada elit politik dan kekuasaan yang ada hari ini. Tidak kepada SBY-Boediona, ataupun kepada elit politik DPR yang berada disenayan. Cukup sudah kita tertipu dan menggantungkan harapan kita kepada mereka, dan saatnya membangun kekuatan politik kita sendiri, partai kita sendiri, dan pemerintahan kita sendiri. Berpolitik adalah jalan menuju kemenangan dalam merebut kesejahteraan dan kebebasan kita, dengan keringat dan perjuangan kita sendiri. Sebab, sebagaimana kata Pramoedya Ananta Toer, “bahwa masa terbaik dalam hidup seseorang adalah masa dimana ia bisa menggunakan kebebasan yang telah direbutnya sendiri”.

Castro
Anggota KPO-PRP Yogyakarta

Pentingnya Aliansi Perjuangan tuntut Hapuskan Sistem Kerja Kontrak dan Outsourching

Sistem kerja kontrak dan outsourching yang sudah kita kenali, bagi kaum buruh Indonesia jelas merupakan ancaman. Dan sistem ini kian waktu semakin menggurita dan massif. Meskipun di undang - undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 diatur hanya bagi jenis pekerjaan yang temporer dan outsourching pun cuma boleh bagi jenis pekerjaan penunjang dan bukan core business ( Bisnis inti ). Tetapi pada kenyataannya, sistem kerja kontrak dan outsourching sudah tidak lagi pandang bulu, segala jenis pekerjaan praktiknya sejauhi ini dapat di kontrak dan outsourching ( pekerjaan inti atau bukan, temporer atau terus menerus ). Jelas bagi kita, rakyat pekerja Indonesia, terlepas ada pengkhususan atau tidak tentang praktik kerja kontrak dan outsourching, tanpa syarat kita nyatakan harus di tolak dan dihapuskan.

Sistem kerja kontrak dan outsourching menjadi momok dan mengancam bagi kaum buruh. Sebab ia menghilangkan jaminan kepastian dan keberlanjutan kerja buruh. Setiap saat buruh bisa kehilangan pekerjaannya tanpa perlu diberi hak apapun dan tak kuasa menolak, dengan sistem kerja outsourching, kaum buruh diperlakukan laiknya komoditas : habis pakai bisa langsung di buang. Singkatnya : Praktik sistem kerja kontrak dan outsourching ialah sistem kerja yang lentur, persis perbudakan dengan kemasan dan metode yang lebih modern. Dan praktek SKKO ini pun berimplikasi pada terhambatnya perkembangan buruh yang berorganisasi. Dengan SKKO ini, sepengetahuan penulis, sekira 1 sampai 3 tahun terakhir, kian bertambah serikat buruh yang terberangus disebabkan oleh salah satu faktornya ialah implikasi banyaknya pemutihan status buruh ( Buruh tetap di putihkan menjadi buruh outsourching ).

Dalam catatan, meskipun sebelum disahkannya Undang undang naker nomor 13 tahun 2003. Kita sudah disuguhkan praktik kerja seperti ini, hanya dalam bentuk yang belum tegas. Masih dikemas dengan pola, metode yayasan - yayasan perekrut ataupun pengerah tenaga kerja ( yang intinya sama sebenarnya ). Namun oleh UU Ketenagakerjaan buah tangan rezim megawati ketika itu, berangkat dari pesanan dan kebutuhan modal untuk memurahkan tenaga kerja. Maka praktik sistem kerja kontrak dan outsourching kian tegas dan dilegalkan di negeri ini.

Lalu apa yang harus dilakukan oleh kaum buruh Indonesia

Sistem kerja yang menghancurkan persendian nasib kaum buruh ini, menjadi tugas kita kemudian untuk memperjuangkan dihapuskannya sistem kerja yang menindas ini.

Memperjuangkan dihapuskannya system kerja kontrak & outsourching ini, berarti langsung vis a vis dengan negara. Sebab harus lah disasarkan pada simpul utamanya, yakni hendaknya membongkar pemberlakuan aturan di undang - undang tentang SKKO ini.

Korban dan keresahan atas SKKO ini di alami oleh hampir semua kelompok, serikat dan gerakan buruh, termasuk kekesalan buruh- buruh yang belum berkelompok ( buruh cair ), dan bahkan calon buruh yang hendak mencari kerja. Fakta lain, di dalam pertemuan - pertemuan buruh di beberapa tempat dan kawasan, mendiskusikan dan mensasarkan perlawanannya pada SKKO ini.

Sejatinya potensi basis massa buruh yang mempunyai kehendak untuk system ini dihapuskan, jelaslah besar. Hanya kemudian sejauh ini masihlah belum dapat dikelola secara baik untuk mampu membuahkan penggelembungan tenaga besar penolakan system ini. Tenaga besar yang mempunyai niat menghapuskan system kerja anti buruh ini masih berserakan dan belum padu. Pasalnya sangat jelas, tugas memberangus system kerja kontrak dan outsourching ini merupakan kerja besar. Untuk itu menuntut tenaga besar yang potensinya kita yakini itu sudah tersedia, hanya masih tercecer tanpa gerakan yang satu, dan belum ada yang memulai kepeloporannya secara serius, massif dan konsisten.

Bila pekerjaan perlawanannya akan disasar pada pembongkaran ( baca : penghapusan ) sesungguhnya SKKO ini. Belum cukup hanya menggunakan satu tenaga sendiri yang dipunyai oleh masing - masing kelompok atau serikat buruh. Kecuali kerja sendiri yang hanya sebatas mensasar kampanye dan tidak lebih jauh dari itu.

Satu serikat buruh sekaliber konfederasi nasional yang besar sekalipun, semisal Federasi serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI ), Konfederasi serikat pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ) atau Serikat pekerja Nasional ( SPN ), serta Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ( KSBSI ) atau bahkan Konfederasi KASBI sekalipun.

Pada hakikatnya terdapat keresahan yang nyaris tidak berbeda atas ancaman SKKO ini serta kemudian tentu dalam pensikapan atas SKKO ini ( dalam maksud melihat “ SKKO ini sebagai ancaman bagi kaum buruh termasuk anggota - anggota nya ).

Gerakan Bersama Kaum Buruh Menjadi Kebutuhan Obyektif Hadapi SKKO

Perjuanganan mensasar penghapusan system kerja perbudakan modern ( SKKO ) yang sesungguhnya sudah menjadi kepentingan semua kelompok gerakan buruh atau serikat buruh. Merupakan tugas besar gerakan buruh Indonesia karena harus membongkar regulasi negara yang dibidani dan pasti dikawal juga oleh banyak penikmat regulasi ini ( modal ).

Untuk keadaan demikianlah kemudian perlawanan hendaknya bertenaga besar dengan isian banyak unsure gerakan dan serikat buruh yang bersepakat atas niat yang sama, dan untuk ini butuh kepeloporan organisasi serikat buruh yang siap. Sehingga dapat kemudian menyeret banyak unsure gerakan serikat buruh yang tercecer yang sesungguhnya punya kemauan yang sama melawan SKKO ini.

Dengan paduan banyak unsure dalam satu aliansi perjuangan menghapus SKKO ini berpotensi meninggikan kembali tensi semangat perlawanan kaum buruh secara umum, yang belakangan ini agak melesu dan tanpa kepemimpinan ( kecuali KAJS ). Pembangunan gerakan bersama hapus system kerja kontrak dan outsourching. Jika dibarengi dengan tata persatuan yang apik, massif dan konsisten, akan mampu menjadi satu kekuatan yang telah lama diharapkan oleh buruh Indonesia.

Apik dengan maksud dilengkapi bacaan dan di tunjang data dan kondisi seputar system kerja kontrak dan outsourching, ini sangat bisa disiapkan. Tetapi harus disusul dengan potret dari daerah - daerah, kawasan - kawasan, kondisi kontrak dan outsourching masing - masing serikat atau organisasi buruh yang terlibat. Kemudian gerak bersama ini hendaknya dipelopori oleh organ yang mampu berkonsisten terhadap aliansi yang akan dibangun nantinya, ditopang oleh kepercayan pada gerakan yang dibangun bersama dengan tidak meninggalkan kritisi dan evaluasi yang konstruktif, berlandaskan pada : Persatuan - Kritik, Evaluasi - Persatuan ( Kritik, evaluasi yang dibangun dari, berpegang dan berujung tetap pada persatuan ).

Masif dengan pengertian gerak bersama yang dibangun bertopang pada partisipasi massa secara tak henti - hentinya dalam segala hal tugas aliansi. Sejak kali pertama niat bergerak bersama sampai pada semua tindakan, pikiran yang diperlukan. Di topang oleh gerakan aksi - aksi massa yang besar dan meluas di kawasan dan teritori - teritori, dan kemudian dimajukan radikalisasi perjuangannya.

Konsisten karena memang ini ialah syarat utama dan ruh dari gerak bersama yang dibangun, dengan melihat sasaran juang yang tinggi, menghapuskan regulasi pemerintah yang dikehendaki modal. Setia pada persatuan gerakannya, juga bersetia pada proses perjuangan yang akan dilaluinya. Jika saja pembangunan gerak bersama yang dibangun tidak di panggul dengan sedemikian konsisten. Maka untuk kali kesekiannya persatuan kaum buruh Indonesia akan kembali menemukan kegagalannya, dan pasti menggagalkan tercapainya sasaran perjuangan.

Dan jauh lebih fatalnya lagi ialah dampaknya yang akan menimbulkan traumatic, skeptipisme yang berkepanjanagan pada sebuah aliansi atau gerak bersama kedepannya. Jelas jika ini terjadi, merupakan kemunduran jauh ke belakang bagi gerakan kaum buruh Indonesia, kian sulitnya persatuan perjuangan kaum buruh diwujudkan.

Maka pembangunan aliansi perlawananan,memperjuangkan dan menuntut dihapuskannya system kerja kontrak dan outsourching saat ini obyektif untuk dibangun, dan haruslah dengan konsisten, untuk itu, marilah bersegera kita persiapkan diri mempeloporinya secara baik

Sulthoni
Anggota KPO-PRP Jakarta

Berikan THR bagi Buruh!

Minggu, 30 Oktober 2011

Gejolak dan protes kaum buruh dipastikan akan meningkat menjelang hari raya jika hak-hak ekonomi buruh tidak dipenuhi. Hak-hak ekonomi kaum buruh tersebut dikenal sebagai THR atau tunjangan hari raya keagamaan. THR keagamaan diatur dalam Pemen-4/Men/1994, yang secara eksplisit mewajibkan perusahaan untuk membayar THR bagi buruh yang minimal telah bekerja selama tiga bulan.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker) telah mewanti-wanti agar semua pengusaha dan perusahaan memberikan THR bagi buruh sesuai peraturan dan diberikan tepat pada waktunya. THR yang diberikan pun harus sesuai dengan masa kerja dan kesepakatan kerja antara pengusaha dan pekerja.

Posko pengaduan THR didirikan di berbagai kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi, untuk menampung aduan tentang keterlambatan, penundaan dan ditiadakannya THR bagi buruh (pekerja). Kalangan serikat buruh dan LSM juga menegaskan agar THR diberikan sebelum hari raya.

THR bagi buruh selama ini sering tidak diberikan oleh perusahaan dengan berbagai alasan terutama alasan kemampuan keuangan perusahaan, seperti alasan krisis ekonomi global yang berimbas pada krisis ekonomi lokal/nasional yang membuat neraca keuangan perusahaan tidak sehat.

Neraca keuangan perusahaan yang tidak sehat akibat pungli dan biaya ekonomi tinggi birokrasi diklaim membuat anggaran untuk kesejahteraan buruh menjadi berkurang dan sering ditiadakan. THR tidak diberikan dengan alasan tidak ada dana lebih untuk memberikan kesejahteraan bagi pekerja.

Kemalasan pengusaha (perusahaan) dalam memberikan THR bagi buruh/pekerja menciptakan "bara konflik" antara beberapa elemen, di antaranya pengusaha dan pemerintah dalam blok status quo, berhadapan dengan pekerja bersama serikat buruh (pekerja)-nya.

Bara konflik tersebut membuat hubungan harmoni antara pekerja dan pengusaha dan pemerintah menjadi "retak". Keretakan hubungan yang akhirnya berimbas pada menurunnya produktifitas kerja para buruh (pekerja). menurunnya produktifitas pekerja berkonsekuensi kepada menurunnya dinamika perekonomian nasional.

Menurunnya produktifitas ekonomi nasional, membuat posisi hubungan buruh dan pengusaha menjadi semakin tidak harmoni dan terjebak dalam konflik yang permanen. Hal tersebut membuat dunia industri akan mengalami kemunduran dinamika kemajuan dan laba produktifnya.

Rendahnya kesejahteraan buruh termasuk tidak diberikannya hak dasar dan tunjangannya – termasuk THR – membuat hadirnya psikologi resistensi bagi mereka dalam hubungan industrial yang timpang dan tidak berkeadilan. Perjuangan buruh menuntut THR dan tunjangan yang lain adalah keniscayaan untuk membuat buruh memiliki posisi tawar di hadapan kekuasaan modal dan kekuasaan politik.

Tanggung jawab negara

THR bagi kaum buruh (pekerja) harus diberikan sekarang juga sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial negara dan pengusaha akan kehidupan kaum buruh yang belum sejahtera dan masih timpang.Untuk memberikan THR bagi buruh maka perlu desakan kuat dari berbagai kalangan agar pengusaha/perusahaan serius memenuhi kewajibannya.

Di Indonesia banyak buruh (pekerja) yang bekerja di sektor industri rumahan dan sektor usaha mikro, dan kebanyakan upah mereka masih di bawah standar KHL (kebutuhan hidup layak), bahkan masih banyak yang diberikan di bawah UMK. Di Kabupaten Magetan misalnya, banyak buruh (pekerja) yang bekerja tanpa kejelasan kontrak kerja. Namun demikian mereka tetap berhak mendapatkan THR sesuai aturan yang berlaku.

THR bagi buruh Indonesia penting untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan agar buruh bisa memenuhi kebutuhan terkait dengan perayaan hari raya. Hal ini lantaran kebutuhan pokok yang biasanya meningkat jelang hari raya, dan dengan tambahan penghasilan (THR), mereka tetap bisa bergembira di hari yang fitri.

Imam Yudhianto Soetopo
Koordinator Forum Aktivis Muda Indonesia (FAMI) Magetan, Jawa Timur

Persatuan Gerakan Pemuda Melawan Neoliberalisme

Dalam buku Revolusi Pemuda, Ben Anderson melihat bahwa watak khas dan arah dari revolusi Indonesia pada permulaannya memang sebagian besar ditentukan oleh “kesadaran pemuda” (1988: 15). Artinya bahwa generasi mudalah yang meletakkan pondasi dari sebuah bangunan yang bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan kenyataan sejarah telah menunjukkan bahwa generasi muda sering hadir sebagai “pelopor” dan garda terdepan perubahan sosial-politik di negeri ini. Karena jika kita membuka kembali lembaran sejarah perjalanan Indonesia, peranan kaum muda sangat besar dalam pembentukan Indonesia. Momen-momen penting perjalanan Indonesia, seperti sumpah pemuda, tercipta dari kreasi kaum muda. Terbentuknya organisasi pergerakan yang merupakan embrio dari lahirnya pergerakan nasional dan gerakan awal kemerdekaan, seperti Syarekat Priyayi, Perhimpunan Indonesia, Boedi Oetomo, Syarekat Islam, PNI, PKI dan organisasi gerakan kemerdekaan lainnya terbentuk dari rajutan tangan kaum muda.

Modal keberanian dan intelektualitas yang dimiliki menjadi senjata bagi munculnya perlawanan terhadap rezim despotik. Sikap kritis dan sikap ‘ngeyel’ (pantang menyerah) dalam merespon setiap perubahan sosial merupakan karakter tersendiri dari generasi muda. Kepahlawanan dan peran-peran yang dimainkan merupakan kesadaran dari tangungjawab sebagai anak bangsa yang tidak menginginkan sebuah sistem yang menindas. Pemuda dengan semangat perlawanannya ingin selalu berada pada barisan terdepan dalam setiap perubahan, Dalam melihat persoaalan-persoalan sekitarnya, generasi ini cenderung menggunakan kepekaan intuisi dan empati yang sangat tajam, sehingga kilauan merah dari problematika bangsa dapat dilihatnya secara mendalam. Tidak salah kiranya jika saya memberi stempel pada generasi ini: Muda, Berani, Militan dan Progresif. Karena jiwa tersebut ada dan mengalir dalam darah generasi muda.

Namun, jika dilihat lagi dinamika generasi muda saat ini, ada sesuatu hal yang menarik untuk dijadikan bahan refleksi dan evaluasi. Di tengah krisis – krisis ekonomi, politik dan krisis jati diri – yang melanda bangsa Indonesia, generasi muda malah larut dalam pertikaian kepentingan yang sempit (berdasarkan ideologi, kesukuan, agama, kelompok), kekerasan antar mahasiswa (tawuran dan perkelahian), ikut arus kepentingan elit kekuasaan, gaya hidup hedonism, individualistik dan sebagainya. Watak dan budaya yang sering mengedepankan intelektualitas semakin terkikis. Budaya yang berkembang dan menjangkiti generasi ini adalah hedonisme yang cukup tinggi, konsumerisme dan semakin apatis terhadap realitas yang terjadi di masyarakat. Ibarat “macan yang sudah ompong dan tak bertaring lagi”. Sumpah Pemuda pada tahun 1928 sebagai simbol persatuan yang melahirkan janji dan sumpah untuk bersatu - berbangsa, berbahasa, bertanah air satu, Indonesia, tidak lagi “sakral” dengan adanya keinginan dari “komunitas lama” untuk mendirikan negara sendiri. Menurut Danial Dhakidae dalam pengantar buku Imagined Communities – di Indonesiakan menjadi Komunitas-Komuntas Terbayang – melihat bahwa the holy trinity, tritunggal suci – bangsa, bahasa, tanah air – kini berubah wajah dan semakin “garang” menjadi the unholy trinity yang saling mendepak satu sama lain (Danial Dhakidae 2001: Xiii)

Awan-suram semakin menyelimuti dinamika generasi muda dengan fenomena maraknya perkelahian, tawuran, terlibat dalan konflik kepentingan politik elit, saling hujat antar kelompok mahasiswa dan atau kelompok pemuda. Perbedaan yang muncul diselesaikan dengan cara otot bukan otak. Hal ini menunjukkan terjadinya degradasi moral, watak dan mental generasi muda. Kemunduran semangat persatuan, kolektifitas, intelektualitas dan daya juang generasi muda akan berbahaya pada kelanjutan pembangunan bangsa. Karena generasi muda menjadi tulang punggung kemajuan bangsa. Masa depan bangsa Indonesia tergantung dari kesadaran angkatan mudanya. Di tangan kaum muda, Indonesia dapat kembali bangkit. Masa depan Indonesia sepenuhnya tergantung pada kreatifitas dan keberanian anak muda (generasi muda). Generasi muda penuh dengan cita-cita yang idealis, tidak pernah menyerah untuk melawan penindasan, di kantong mereka tidak ada duit korupsi, tidak pernah menculik, tidak pernah menipu rakyat, mereka hanya punya kemauan baik untuk Tanah Air (Pramodya Ananta Toer, Tempo, 5 April 1999).

Persatuan Pemuda Melawan Neoliberalisme

Kesadaran untuk bersatu dan membebaskan diri dari belenggu penjajahan (neokolim) menjadi pondasi dasar semangat sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober !928. Sekat-sekat kesukuan, ideologi, bahasa, budaya, kepentingan kelompok dan sebagainya ditanggalkan demi terciptanya Indonesia merdeka. Pengakuan sebagai bangsa, tanah air dan bahasa satu; Indonesia, menjadi titik awal kebangkitan nasionalisme Indonesia.

Ruh sumpah pemuda bisa dijadikan titik awal untuk kembali menyatukan gerakan pemuda (dan juga gerakan mahasiswa). Semangat dan cita-cita Pemuda yang menggelora keseluruh pelosok nusantara pada tanggal 28 Oktober 1928 perlu disuarakan kembali. Perlu kiranya diselenggarakan lagi pertemuan (konsolidasi) semua elemen gerakan mahasiswa dan pemuda untuk memunculkan rumusan - semacam manifesto - terhadap permasalahan yang sedang dihadapi bangsa Indoensia. Bukan bermaksud untuk meromantisme keberhasilan dan ke-heroik-an dari Soempah Pemoeda yang berhasil menghimpun kekuatan pemuda seluruh nusantara. Tapi, pertemuan nasional pemuda dimaksudkan untuk mendiskusikan problem-problem yang sedang dihadapi oleh gerakan pemuda, persoalan bangsa Indonesia terutama bagaimana kemudian melawan sistem kapitalisme/neoliberalisme yang sedang mencengkram Indonesia. Selain itu juga, pertemuan tersebut diharapkan dapat meminimalisir konflik kekerasan diantara kelompok mahasiswa dan kepemudaan.

Dalam konsolidasi pemuda diharapkan, sekat-sekat ideologi, budaya, suku, kelompok, agama, dan sebagainya yang menjadi pemicu konflik selama ini antar sesama gerakan mahasiswa dan kelompok kepemudaan bisa ditanggalkan sehingga persatuan yang lebih kokrit dapat terwujud. Semua golongan ideologi, baik kelompok kiri, tengah, kiri-tengah, kanan (apapun spectrum ideologinya), organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa yang sifatnya kedaerahan, organisasi pemuda berbasiskan agama dan golongan, dapat berkumpul dan berdiskusi menyelesaikan persoalan bersama. Sehingga tidak muncul lagi kecurigaan, saling intrik, saling pukul, saling lempar batu, antar sesama pemuda dan mahasiswa. Bukankah lebih elegan menyelesaikan permasalahan dalam sebuah forum diskusi dari pada saling pukul dan lempar batu. Pemuda harus menyadari bahwa musuh utamanya saat ini adalah Neoliberalisme dan antek-anteknya yang sedang berkuasa di Indonesia. System Neoliberalisme lah yang kemudian melakukan penghancuran terhadap cita-cita perjuangan seperti yang amanatkan oleh pejuang-pejuang kemerdekaan. Neoliberalisme lah yang menyebabkan 7,41 % pengangguran dari 119,4 juta orang angkatan kerja. Neoliberalisme lah yang menyebabkan 1 juta lebih lulusan Perguruan Tinggi tidak bekerja. Apabila di lihat dari usianya, pengangguran-pengangguran tersebut merupakan usia peroduktif (jika dikategorikan, berada dalam golongan pemuda)

Memandang musuh bersama rakyat dan pemuda saat ini adalah Neoliberalisme maka tidak perlu ada ada konflik, perkelahian, bentrokan, tawuran antar kelompok/organisasi pemuda. Pemahaman bersama bahwa tugas kaum muda dulu dan kini melawan segala bentuk penindasan, korupsi, kezaliman dan ketidak adilan. Dulu, kaum muda melawan penjajahan. Kini, kaum muda pun harus melakukan perlawanan terhadap penjajah (dalam bentuk dan gaya baru yaitu Neoliberalisme termasuk bonekanya)

Mudah-mudahan dengan semangat Soempah Pemoeda, gerakan pemuda dapat menggeliat lagi sehingga jalanan dipenuhi oleh aksi-aksi kritis mereka. Untuk menutup tulisan ini, saya akan mengutip sumpah pemuda versi ’90-an yang telah digubah oleh aktivis pemuda pada tahun 1998 (sumpah yang sering diteriakan mahasiswa pada setiap demonstrasi): Kami pemuda dan pemudi Indonesia mengaku, bertanah air satu, tanah air tanpa penindasan; Kami pemuda dan pemudi Indonesia mengaku berbangsa satu, bangsa yang gandrung akan keadilan; Kami pemuda dan pemudi Indonesia mengaku berbahasa satu, bahasa tanpa kebohongan.

Akbar T. Arief
Anggota KPO - PRP Yogyakarta
(Tulisan ini sebagai refleksi 83 Tahun Sumpah Pemuda 1928-2011)

Referensi:
  • Anderson, Bedenict, Imagened Communities; Komunitas-Komunitas Terbayang,
  • INSIST & Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2001,
  • Anderson, Bedenict, Revolusi Pemuda, Pendudukan Jepang dan Perlawanan di Jawa
  • Barat 1944-1946, Sinar Harapan, Jakarta, 1988
  • Tempo, 5 April 1999
  • http://finance.detik.com/read/2011/05/05/124514/1633086/4/jumlah-pengangguran-di-indonesia-tersisa-812-juta-orang
  • http://fokus.vivanews.com/news/read/218702-pengangguran-turun--belum-tentu-sejahtera

Petani Butuh Tanah, Bukan Tembakan!

Selasa, 12 Juli 2011

(Catatan Konflik Petani dan Aparatus Kekerasan Negara)

Senin ( 27/06/2011 ) lalu, ribuan masyarakat petani dan pengungsi eks konflik Aceh bentrok dengan aparat yang terdiri dari Polisi Kehutanan dan TNI/POLRI. Bentrokan yang berawal dari konflik pertanahan ini terjadi di kawasan yang diklaim pemerintah sebagai kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). ‘Perkakas perlawanan’ masyarakat yang terdiri dari parang, balok kayu dan batu, berhadapan peluru-peluru yang melesat dari moncong senjata laras panjang aparat. Dalam bentrok yang tidak seimbang ini, lima petani terluka terkena tembakan, dan kemudian harus dilarikan ke rumah sakit.

Bentrokan sebenarnya meletus akibat tindakan arogan dan sewenang-wenang dari aparat yang secara tiba-tiba dan diam-diam merobohkan tiga unit rumah dan menumbangkan tanaman sawit milik petani. Padahal sebelumnya, petani yang sebagian besar adalah eks pengungsi dari konflik Aceh ini sudah menyediakan ruang untuk berdialog dengan Kepala Balai TNGL Aceh/Sumut. Namun anehnya, pertemuan tersebut dibatalkan sepihak, dan malah digantikan tindakan kekerasan dari aparat. Dan memang, tindakan-tindakan kekerasan serupa telah berpuluh-puluh tahun sejak rezim orde baru, seakan menjadi tradisi aparat dalam menyelesaikan konflik tanah.

Pihak TNGL dengan santainya menyebut tindakan tersebut sebagai upaya “relokasi” yang sesuai hukum. Namun dalam logika relokasi tersebut pun, jika ditelisik, pihak TNGL sebagai perwakilan pemerintah ternyata sama sekali tidak menyiapkan lokasi penampungan yang layak sebagai kompensasi dari masalah sosial-ekonomi yang akan timbul. Sehingga sebenarnya, lebih tepat disebut ‘pengusiran paksa’ ketimbang relokasi.

Konflik Tanah Rentan Kekerasan Aparat

Konflik tanah bukanlah hal baru di negeri ini. Sejak orde baru, telah terjadi ribuan kasus konflik tanah antara rakyat dan pemerintah, dengan diiringi juga oleh ribuan kasus kekerasan oleh aparat yang mengiringinya. Perihal kekerasan ini adalah buah dari kebijakan orde baru yang sejak berkuasa telah menegasikan (baca: tidak menjalankan) UU Pokok Agraria 1960 yang berpihak kepada kaum tani, dan mengalihkannya dengan kebijakan-kebijakan sektoral tanah yang bertentangan dengan kedaulatan kaum tani, seperti UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, UU Pertambangan, dan lain-lain, yang berpihak kepada modal asing. Kebijakan-kebijakan tersebut sejatinya mencerminkan orientasi negara terhadap tanah yang tidak lagi “diperuntukkan bagi siapa yang membutuhkan dan mengerjakan tanah”, melainkan bagi investasi demi kemaslahatan “kaum pemodal” berikut demi devisa negara yang terus-menerus dikorupsi.

Orde baru telah dengan licik memanfaatkan kebijakan nasionalisasi aset-aset perusahaan Hindia-Belanda (di era Soekarno) untuk mengklaim tanah-tanah yang telah susah-payah dibuka dan dikelola rakyat bertahun-tahun, lalu menjadikannya sebagai “tanah negara” lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hanya karena tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah versi BPN, rakyat yang telah membuka lahan kemudian tidak dapat lagi mengakses tanah untuk mencukupi hidupnya. Hal ini tidak lain dimaksudkan agar tanah yang sudah diklaim sebagai “tanah negara” ini dapat mempermudah masuknya investasi lewat pemberian Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Pengusahaan Hutan (HPH) kepada perusahaan-perusahaan yang berkepentingan terhadap tanah dan potensinya.

Sejak itu, tanah merupakan sumber daya yang penting, bahkan bahian utama bagi negara untuk dieksploitasi demi kepentingan segelintir pemodal, atau yang lebih besar lagi, demi (menunjukkan) ketertundukan negara kepada imperialis. Wajar kemudian (dalam negara yang demikian ini) jika tentara beserta aparat-aparat tambahannya dikerahkan untuk “mengamankan tanah”. Penundukan demi penundukan yang militeristik terhadap kaum tani pun berlangsung massif.

Terjadinya reformasi yang menggulingkan rezim orde baru ternyata tidak serta-merta menghentikan tindakan kekerasan aparat dalam menyelesaikan konflik tanah. Pendudukan kembali tanah (reclaiming) oleh rakyat, khususnya terhadap tanah-tanah yang masa HGU dan HPH-nya telah habis setelah era reformasi, tetap saja ditangani aparat dengan kekerasan. Hal ini merupakan refleksi mendalam bagi perjuangan kaum tani di era reformasi, bahwa reformasi sejatinya tidak membuka demokrasi secara hakikat/esensial, yang memungkinkan tegaknya kembali kedaulatan kaum tani atas tanah dan terjadinya distribusi tanah secara merata, berkeadilan dan mensejahterakan oleh negara (baca: reformasi agraria), namun justru memassifkan kekuasaan kaum modal itu sendiri lewat pemberian jalan lapang bagi masuknya modal asing.

Tanah dan Kedaulatan Kaum Tani

Persoalan tanah yang menyulut banyak konflik hingga hari ini bukanlah sekedar persoalan persengketaan kepemilikan semata atas tanah. Namun lebih jauh dari itu, persoalan tanah adalah persoalan yang integral dengan masalah struktural di Indonesia, yaitu ketimpangan sosial dan pemiskinan.

Persoalan ketimpangan sosial yang dicerminkan oleh ketimpangan penguasaan atas tanah dapat dilihat dari fakta bahwa hampir 60% golongan yang dikategorikan sebagai kaum tani, hanya memiliki lahan seluas 0,2 sampai 1 hektar per oranng. Sedangkan 30% kaum tani adalah petani penggarap yang tidak memiliki tanah yang dapat dikelola secara rutin. Jika kita mengkaitkannya dengan logika pertambahan penduduk dan rendahnya produktivitas pertanian skala kecil akibat kapitalisasi pertanian, maka akan dapat dipastikan, semakin lama tanah akan semakin terkonsentrasi pada beberapa gelintir pemilik tanah/modal, dan semakin banyaknya petani yang tak memiliki tanah/penggarap.

Di sisi lain, kesempatan penguasaan lahan oleh kaum tani dibatasi sampai sekitar 23% dari total daratan Indonesia yang mencapai 192 juta hektar, yaitu sekitar 44 juta hektar (yang diantaranya dipergunakan untuk persawahan, pertanian kering, dan perkebunan). Karena sisanya, yakni 68% merupakan areal hutan, dan selebihnya dipergunakan untuk kepentingan lain-lain di luar budidaya tanaman. Dengan jumlah petani yang berkisar 44% dari penduduk bekerja (sekitar 46 juta jiwa) dari 105 juta penduduk yang bekerja, maka dapat dipastikan 90% masyarakat yang tergolong petani, yaitu 41,4 juta jiwa, maksimal hanya menguasai 26,4 juta ha tanah; sedangkan 10% nya, yaitu 4,6 juta jiwa, sedikitnya menguasai 17,6 juta ha. Sungguh-sungguh ketimpangan yang luar biasa.

Ketimpangan kepemilikan tanah diperparah keberpihakan negara kepada pemodal. Hampir setengah luas tanah yang masuk dalam areal hutan, ternyata sedang berada dalam pengelolaan ratusan perusahaan yang mendapatkan HPH dan kebijakan-kebijakan sejenis yang mengizinkan pemilik modal untuk masuk dan berinvestasi di areal hutan. Di saat yang sama, ketika berbagai konflik tanah yang memposisikan rakyat berhadapan dengan pemerintah, khususnya Perhutani (BUMN kehutanan), rakyat selalu saja dikalahkan dengan alasan hukum bahwa “tanah merupakan areal hutan”.

Kembali ke konflik tani-aparat di Aceh, ribuan warga yang mendiami area yang diklaim sebagai kawasan TNGL sebagian besar adalah pengungsi korban konflik Aceh yang tidak lagi mempunyai tempat tinggal, dan sisanya adalah warga sekitar yang sudah menetap lama di sekitar area tersebut, namun tidak lagi memiliki tanah. Artinya, secara hukum prosedural tanah tersebut memang bukan tanah milik masyarakat. Namun jika hal itu dijadikan alasan untuk mengusir paksa petani, maka timbul pertanyaan, mengapa dalam UU No 41/1999 investasi dari para pemodal tambang dengan pola tertutup di hutan lindung diperbolehkan masuk? Bahkan mengapa di beberapa area TNGL beberapa jenis investasi juga dapat masuk tanpa tindakan represi dari aparat? Jelas ini merupakan keberpihakan yang kasat mata dari pemerintah kepada pemilik modal, karena memang pemerintah mendapatkan “santunan” dari investasi tersebut.

Namun sekali lagi, logika bertahan tersebut hanya berguna jika memang tanah tersebut memang merupakan kawasan TNGL. Ironisnya hal itu juga sulit dibuktikan. Putusan Pengadilan Tinggi Sumut yang menangani konflik ini menyatakan kawasan yang ditempati warga eks korban konflik Aceh tidak berhubungan dengan TNGL dan merupakan tanah negara non-hutan lindung. Tidak hanya itu, kampanye yang digembar-gemborkan pihak pengelola TNGL dan pemerintah setempat bahwa petani dan pengungsi tersebut adalah perambah dan perusak hutan lindung juga bohong belaka. Sebelum masuk ke lokasi, kawasan tersebut dalam keadaan rusak parah. Kawasan tersebut sebelumnya dikelola PT Mulya Karya Jaya yang merupakan perusahaan kayu dan disertai illegal logging hutan seluas 47.000 ha sejak tahun 1991.

Tindakan ngotot dari pemerintah dan pihak TNGL mengusir paksa masyarakat mengundang pertanyaan serius, ada apa di balik pemaksaan ini? Seperti umum diketahui bahwa kawasan hutan merupakan kawasan yang sering bertabrakan dengan kawasan potensi tambang. Sehingga apakah penyingkiran paksa ini juga berhubungan dengan modal yang akan masuk?

Persoalan tanah yang terjadi di Langkat haruslah didudukkan dalam kerangka kesejahteraan kaum tani yang mengelola tanah. Sehingga mempertahankan tanah yang sudah bertahun-tahun dihuni serta yang telah dibangun fasilitas-fasilitasnya adalah sebuah keharusan perjuangan kaum tani di Langkat hari ini.

Petani, pun pengungsi, sangat membutuhkan dan mempertahankan tanah untuk bertahan hidup. Kebutuhan hakikat akan tanah dari banyak rakyat pekerja justru tidak membuat pemerintah melakukan pemerataan kepemilikian atas tanah yang sangat timpang. Mengapa dengan begitu banyaknya kasus konflik tanah tidak membuat pemerintah dengan segera menjalankan reformasi agraria yang sejati?

Tanpa menjalankan reformasi agraria, pemerintah bukan hanya akan menghadapi masuknya rakyat kedalam hutan-hutan untuk bertahan hidup. Suatu saat rakyat juga akan melakukan pendudukan atas pusat-pusat kekuasaan, bahkan pengambil-alihan kekuasaan yang telah gagal dijalankan untuk mensejahterakan. Saat itu, kaum buruh dan kaum tani benar-benar menjalankan Revolusi Agraria!

Mika Kibar Darmawan
Anggota KPO Perhimpunan Rakyat Pekerja