Pentingnya Aliansi Perjuangan tuntut Hapuskan Sistem Kerja Kontrak dan Outsourching

Kamis, 03 November 2011

Sistem kerja kontrak dan outsourching yang sudah kita kenali, bagi kaum buruh Indonesia jelas merupakan ancaman. Dan sistem ini kian waktu semakin menggurita dan massif. Meskipun di undang - undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 diatur hanya bagi jenis pekerjaan yang temporer dan outsourching pun cuma boleh bagi jenis pekerjaan penunjang dan bukan core business ( Bisnis inti ). Tetapi pada kenyataannya, sistem kerja kontrak dan outsourching sudah tidak lagi pandang bulu, segala jenis pekerjaan praktiknya sejauhi ini dapat di kontrak dan outsourching ( pekerjaan inti atau bukan, temporer atau terus menerus ). Jelas bagi kita, rakyat pekerja Indonesia, terlepas ada pengkhususan atau tidak tentang praktik kerja kontrak dan outsourching, tanpa syarat kita nyatakan harus di tolak dan dihapuskan.

Sistem kerja kontrak dan outsourching menjadi momok dan mengancam bagi kaum buruh. Sebab ia menghilangkan jaminan kepastian dan keberlanjutan kerja buruh. Setiap saat buruh bisa kehilangan pekerjaannya tanpa perlu diberi hak apapun dan tak kuasa menolak, dengan sistem kerja outsourching, kaum buruh diperlakukan laiknya komoditas : habis pakai bisa langsung di buang. Singkatnya : Praktik sistem kerja kontrak dan outsourching ialah sistem kerja yang lentur, persis perbudakan dengan kemasan dan metode yang lebih modern. Dan praktek SKKO ini pun berimplikasi pada terhambatnya perkembangan buruh yang berorganisasi. Dengan SKKO ini, sepengetahuan penulis, sekira 1 sampai 3 tahun terakhir, kian bertambah serikat buruh yang terberangus disebabkan oleh salah satu faktornya ialah implikasi banyaknya pemutihan status buruh ( Buruh tetap di putihkan menjadi buruh outsourching ).

Dalam catatan, meskipun sebelum disahkannya Undang undang naker nomor 13 tahun 2003. Kita sudah disuguhkan praktik kerja seperti ini, hanya dalam bentuk yang belum tegas. Masih dikemas dengan pola, metode yayasan - yayasan perekrut ataupun pengerah tenaga kerja ( yang intinya sama sebenarnya ). Namun oleh UU Ketenagakerjaan buah tangan rezim megawati ketika itu, berangkat dari pesanan dan kebutuhan modal untuk memurahkan tenaga kerja. Maka praktik sistem kerja kontrak dan outsourching kian tegas dan dilegalkan di negeri ini.

Lalu apa yang harus dilakukan oleh kaum buruh Indonesia

Sistem kerja yang menghancurkan persendian nasib kaum buruh ini, menjadi tugas kita kemudian untuk memperjuangkan dihapuskannya sistem kerja yang menindas ini.

Memperjuangkan dihapuskannya system kerja kontrak & outsourching ini, berarti langsung vis a vis dengan negara. Sebab harus lah disasarkan pada simpul utamanya, yakni hendaknya membongkar pemberlakuan aturan di undang - undang tentang SKKO ini.

Korban dan keresahan atas SKKO ini di alami oleh hampir semua kelompok, serikat dan gerakan buruh, termasuk kekesalan buruh- buruh yang belum berkelompok ( buruh cair ), dan bahkan calon buruh yang hendak mencari kerja. Fakta lain, di dalam pertemuan - pertemuan buruh di beberapa tempat dan kawasan, mendiskusikan dan mensasarkan perlawanannya pada SKKO ini.

Sejatinya potensi basis massa buruh yang mempunyai kehendak untuk system ini dihapuskan, jelaslah besar. Hanya kemudian sejauh ini masihlah belum dapat dikelola secara baik untuk mampu membuahkan penggelembungan tenaga besar penolakan system ini. Tenaga besar yang mempunyai niat menghapuskan system kerja anti buruh ini masih berserakan dan belum padu. Pasalnya sangat jelas, tugas memberangus system kerja kontrak dan outsourching ini merupakan kerja besar. Untuk itu menuntut tenaga besar yang potensinya kita yakini itu sudah tersedia, hanya masih tercecer tanpa gerakan yang satu, dan belum ada yang memulai kepeloporannya secara serius, massif dan konsisten.

Bila pekerjaan perlawanannya akan disasar pada pembongkaran ( baca : penghapusan ) sesungguhnya SKKO ini. Belum cukup hanya menggunakan satu tenaga sendiri yang dipunyai oleh masing - masing kelompok atau serikat buruh. Kecuali kerja sendiri yang hanya sebatas mensasar kampanye dan tidak lebih jauh dari itu.

Satu serikat buruh sekaliber konfederasi nasional yang besar sekalipun, semisal Federasi serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI ), Konfederasi serikat pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ) atau Serikat pekerja Nasional ( SPN ), serta Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ( KSBSI ) atau bahkan Konfederasi KASBI sekalipun.

Pada hakikatnya terdapat keresahan yang nyaris tidak berbeda atas ancaman SKKO ini serta kemudian tentu dalam pensikapan atas SKKO ini ( dalam maksud melihat “ SKKO ini sebagai ancaman bagi kaum buruh termasuk anggota - anggota nya ).

Gerakan Bersama Kaum Buruh Menjadi Kebutuhan Obyektif Hadapi SKKO

Perjuanganan mensasar penghapusan system kerja perbudakan modern ( SKKO ) yang sesungguhnya sudah menjadi kepentingan semua kelompok gerakan buruh atau serikat buruh. Merupakan tugas besar gerakan buruh Indonesia karena harus membongkar regulasi negara yang dibidani dan pasti dikawal juga oleh banyak penikmat regulasi ini ( modal ).

Untuk keadaan demikianlah kemudian perlawanan hendaknya bertenaga besar dengan isian banyak unsure gerakan dan serikat buruh yang bersepakat atas niat yang sama, dan untuk ini butuh kepeloporan organisasi serikat buruh yang siap. Sehingga dapat kemudian menyeret banyak unsure gerakan serikat buruh yang tercecer yang sesungguhnya punya kemauan yang sama melawan SKKO ini.

Dengan paduan banyak unsure dalam satu aliansi perjuangan menghapus SKKO ini berpotensi meninggikan kembali tensi semangat perlawanan kaum buruh secara umum, yang belakangan ini agak melesu dan tanpa kepemimpinan ( kecuali KAJS ). Pembangunan gerakan bersama hapus system kerja kontrak dan outsourching. Jika dibarengi dengan tata persatuan yang apik, massif dan konsisten, akan mampu menjadi satu kekuatan yang telah lama diharapkan oleh buruh Indonesia.

Apik dengan maksud dilengkapi bacaan dan di tunjang data dan kondisi seputar system kerja kontrak dan outsourching, ini sangat bisa disiapkan. Tetapi harus disusul dengan potret dari daerah - daerah, kawasan - kawasan, kondisi kontrak dan outsourching masing - masing serikat atau organisasi buruh yang terlibat. Kemudian gerak bersama ini hendaknya dipelopori oleh organ yang mampu berkonsisten terhadap aliansi yang akan dibangun nantinya, ditopang oleh kepercayan pada gerakan yang dibangun bersama dengan tidak meninggalkan kritisi dan evaluasi yang konstruktif, berlandaskan pada : Persatuan - Kritik, Evaluasi - Persatuan ( Kritik, evaluasi yang dibangun dari, berpegang dan berujung tetap pada persatuan ).

Masif dengan pengertian gerak bersama yang dibangun bertopang pada partisipasi massa secara tak henti - hentinya dalam segala hal tugas aliansi. Sejak kali pertama niat bergerak bersama sampai pada semua tindakan, pikiran yang diperlukan. Di topang oleh gerakan aksi - aksi massa yang besar dan meluas di kawasan dan teritori - teritori, dan kemudian dimajukan radikalisasi perjuangannya.

Konsisten karena memang ini ialah syarat utama dan ruh dari gerak bersama yang dibangun, dengan melihat sasaran juang yang tinggi, menghapuskan regulasi pemerintah yang dikehendaki modal. Setia pada persatuan gerakannya, juga bersetia pada proses perjuangan yang akan dilaluinya. Jika saja pembangunan gerak bersama yang dibangun tidak di panggul dengan sedemikian konsisten. Maka untuk kali kesekiannya persatuan kaum buruh Indonesia akan kembali menemukan kegagalannya, dan pasti menggagalkan tercapainya sasaran perjuangan.

Dan jauh lebih fatalnya lagi ialah dampaknya yang akan menimbulkan traumatic, skeptipisme yang berkepanjanagan pada sebuah aliansi atau gerak bersama kedepannya. Jelas jika ini terjadi, merupakan kemunduran jauh ke belakang bagi gerakan kaum buruh Indonesia, kian sulitnya persatuan perjuangan kaum buruh diwujudkan.

Maka pembangunan aliansi perlawananan,memperjuangkan dan menuntut dihapuskannya system kerja kontrak dan outsourching saat ini obyektif untuk dibangun, dan haruslah dengan konsisten, untuk itu, marilah bersegera kita persiapkan diri mempeloporinya secara baik

Sulthoni
Anggota KPO-PRP Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar