Pernyataan Sikap Menyambut Hari Perempuan Internasional, 8 Maret 2012

Kamis, 08 Maret 2012

Bangun Persatuan Gerakan Perempuan
Lawan Kapitalisme dan Patriaki


Peringatan hari perempuan saat ini, bertepatan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan BBM dan Tarif dasar Listrik. Sehingga adalah tepat bahwa dalam momentum hari perempuan, juga menyatakan sikap untuk melawan rencana pemerintah untuk menaikkan kenaikan BBM dan TDL. Ibu-ibu rumah tangga di kampung-kampung pinggir kota dan di desa-desa sangat paham dan merasakan betul dampak dari kenaikan harga BBM ini. Bagaimana ibu-ibu ini mengatur uang dari penghasilan yang didapatkan yang memang sudah tidak cukup kini harus ditekan lagi mengatasi kenaikan harga kebutuhan pokok dan transportasi akibat kenaikan harga BBM dan TDL jika jadi dinaikkan oleh pemerintah.

Rencana kenaikan BBM dan TDL oleh pemerintahan SBY-Boediono saat ini, adalah bagian dari kebijakan ekonomi kapitalisme neoliberal yang dijalankannya. Kapitalisme neoliberal yang dijalankan pemerintah saat ini adalah sebuah sistem ekonomi dunia yang bukan saja jahat secara ekonomi karena tidak mampu menciptakan kesejahteraan dan keadilan untuk orang banyak, tetapi juga jahat bagi kemanusiaan. Kejahatan kemanusiaan sistem ekonomi kapitalisme justru paling nyata dirasakan oleh kaum perempuan dan para pekerja perempuan.

Pengangguran dan ketidakmampuan pemerintah Indonesia saat ini menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi warganya, menyebabkan jutaan warganya, -mayoritasnya adalah perempuan muda- berangkat ke luar negeri menjadi buruh migran, mayoritanya menjadi pembantu rumah tangga. Namun, bukan saja tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang layak, pemerintah pun tidak mampu melindungi warga negaranya, melindungi buruh migran, yang mayoritas perempuan ini terhadap berbagai tindak kekerasan yang dialaminya di luar negeri: upah tidak dibayar, tidak ada batasan jam kerja, pemerkosaan, penyiksaan hingga pembunuhan.

Kekerasan terhadap perempuan akibat kebijakan ekonomi kapitalisme neoliberal yang dijalankan oleh penguasa negeri ini, juga berbarengan dengan ketidakadilan gender yang masih terjadi di tempat kerja dan di dalam masyarakat. Di banyak perusahaan padat karya seperti tekstil dan garmen banyak perempuan yang memang sengaja ditempatkan pada pekerjaan-pekerjaan tertentu dan diupah secara borongan dimana mereka dipaksa kerja mengejar target yang sama sekali tidak manusiawi.

Dibanyak kampung di sekitar area industri, juga banyak perusahaan-perusahaan yang memborongkan pekerjaan kepada para ibu rumah tangga dengan nilai yang jauh lebih kecil dibandingkan bila dikerjakan di dalam perusahannya dan pastinya penghasilannya dibawah upah minimum.

Pemerintah pro kapitalisme, SBY-Boediono, juga tidak pernah bertanggungjawab terhadap perawatan, tumbuh kembang anak. Tanggung jawab ini hanya diserahkan pada setiap keluarga masing-masing, dimana kita tahu perempuan lah yang mengambil peranan. Tidak ada tempat-tempat penitipan anak yang gratis yang bisa memudahkan para buruh perempuan agar tetap bisa melakukan aktivitas kerjanya. Tempat-tempat penitipan anak yang ada saat ini, berada jauh dari tempat tinggal, bahkan di gedung-gedung tinggi daerah elit, dengan biaya jutaan rupiah yang hanya bisa dinikmati oleh mereka kelas atas. Sementara bagi para pekerja perempuan kelas bawah, karena harus bekerja terpaksa harus rela dipisahkan oleh anaknya, dengan menitipkan anak kesayangannya kepada keluarganya di kampung, atau sebagiannya menitipkan kepada tetangganya. Kapitalisme dan budaya patriarki yang dijalankan oleh pemerintah telah memisahkan para ibu-ibu pekerja perempuan dengan anaknya. Dan pastinya dengan melihat besarnya angka kematian ibu dan anak, pastinya pemerintahan yang ada saat ini dan juga termasuk parlemen nampaknya memang tidak pernah mempedulikan hal ini.

Kapitalisme, bukan saja jahat secara ekonomi karena tidak mampu menyejahterahkan dan membangun keadilan tetapi juga membangun budaya merusak bagi kemanusiaan. Persaingan bebas antar individu untuk menumpuk kekayaan dibarengi dengan budaya konsumsi dan pen-Tuhanan kekayaan/harta telah membangun budaya yang merusak bagi masyarakat: kekerasan antar sesama, ketidakpedulian pada yang lemah dan miskin, korupsi, bermewah-mewahan, budaya konsumtif, dan tiadanya penghormatan yang tinggi kepada kaum perempuan.

Dibawah nilai-nilai budaya kapitalisme dan warisan budaya patriarki yang dipertahankan, kaum perempuan di Indonesia terus dilecehkan. Perempuan terus dianggap sebagai mahluk yang pantas untuk digoda, dilecehkan secara fisik dan sexual, cara berpakaian, bahkan layak untuk diperkosa. Bahkan saat perempuan mengalami pemerkosaan pun, justru kaum perempuan yang menjadi korban pemerkosaan inilah yang disalahkan: akibat “berpakaian seksi, minim”, “jalan sendirian”, “keluar malam hari” dan lain sebagainya. Kapitalisme dan Patriarki telah menghasilkan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan bukan saja di tempat kerja, di tempat umum/publik, bahkan di rumah tangga sekalipun hingga kini masih sering terjadi kekerasan terhadap kaum perempuan.

Persoalan budaya patriarki harus diakui masih menjadi budaya dominan di masyarakat bahkan juga tumbuh di berbagai organisasi-organisasi demokratik dan organisasi perjuangan saat ini. Oleh karenanya, menghadapi hal ini, tugas untuk menghancurkan budaya patriarki dan mengkampanyekan, memberi penyadaran dan mempraktekkan budaya yang berkeadilan gender, justru harus dipikul terutama oleh kaum perempuan itu sendiri. Tugas ini bisa dilakukan dengan cara membangun organisasi dan gerakan perempuan yang massif dan bukan sekedar mempertahankan suatu kelompok kecil aktivis, sekedar eksis atau membangun gerakan model NGO yang melayani kebutuhan program dari funding semata.

Sebuah organisasi perempuan semacam ini mungkin saja bisa mulai dibangun dengan membangun persatuan dari berbagai kelompok perempuan yang ada saat ini dengan perempuan-perempuan pekerja yang ada di serikat-serikat buruh, kumpulan ibu-ibu kampung, dan pekerja lainnya serta seluruh perempuan di organisasi demokratik lainnya. Kampanye ke serikat-serikat buruh (dan organisasi demokratik lainnya) agar memungkinkan anggotanya (bahkan mendorong aktif anggotanya) menjadi anggota organisasi perempuan bisa dijadikan pekerjaan awal untuk membangun organisasi perempuan yang berasal dari persatuan yang terbangun. Sehingga berikutnya, perspektif keadilan gender juga bisa berjalan di serikat-serikat buruh dan seluruh organisasi perjuangan lainnya dimana anggotanya sekaligus menjadi anggota organisasi perempuan.

Dengan ini, gerakan perempuan pastinya akan bersama gerakan buruh, bersama organisasi politik anti kapitalisme, dan bersama gerakan rakyat lainnya untuk menggantikan sistem ekonomi kapitalisme dengan sistem ekonomi yang lebih adil untuk mayoritas rakyat banyak, dan tentu lebih berkeadilan gender yang bagi kami, sistem tersebut adalah SOSIALISME.



Sosialisme, Jalan Sejati Pembebasan Rakyat Pekerja!
Sosialisme, Solusi Krisis Global Kapitalisme!
Bersatu, Bangun Partai Kelas Pekerja!

Komite Penyelamat Organisasi
Perhimpunan Rakyat Pekerja
(KPO - PRP)
Jakarta, 8 Maret 2012



Ketua Badan Pekerja Nasional





Mahendra Kusumawardhana
Sekretaris Badan Pekerja Nasional





Asep Salmin

Seruan Perlawanan Nasional untuk Membatalkan Rencana Kenaikan BBM

Selasa, 06 Maret 2012

Pemerintahan SBY-Boediono kembali berencana akan menaikkan harga BBM dan TDL. Jelas bagi kami, apapun alasan mereka, kebijakan menaikkan harga BBM dan TDL, akan sangat-sangat merugikan rakyat miskin dan rakyat pekerja Indonesia. Kenaikan upah minimum yang baru saja dinikmati kaum buruh, -walaupun jumlahnya kecil-, akan menjadi tidak berarti karena dihantam kenaikan harga barang-barang dan kebutuhan sosial lainnya, yang diakibatkan oleh kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM, bila jadi nantinya.

Sebagaimana halnya krisis ekonomi kapitalisme yang saat ini melanda dunia dan menghantam keras negara-negara di Eropa dan Amerika, dimana seharusnya pemerintahan SBY-Boediono dan pemimpin politik negeri ini (partai politik dan anggota DPR) seharusnya sadar bahwa sistem ekonomi kapitalisme yang saat ini dijalankan oleh pemerintahan saat ini tidak akan pernah mampu mensejahterahkan rakyat. Demikian pula sikap yang ditunjukkan pemerintahan SBY saat ini menghadapi kenaikan harga BBM dunia saat ini.

Naiknya harga BBM mencapai harga diatas 100 $ per barel pastinya sudah dapat diduga oleh pemerintah, karena pemerintahan SBY pun pernah merasakan sebelumnya. Bahkan BBM sebagai sebuah komoditi yang diperdagangkan, dan ditengah situasi krisis kapitalisme dunia, naiknya harga BBM hingga diatas 100 $ semacam ini adalah suatu yang pasti. Faktor dan pemicunya bisa dari mana saja datangnya. Bisa seperti sekarang ini karena meningkatnya permintaan (demand) kebutuhan minyak dunia, berkurangnya pasokan minyak dunia akibat konflik Iran vs Amerika dan Uni Eropa, adanya krisis politik di negeri-negeri penghasil minyak (misalnya Sudan, Suriah dan Yaman), permainan spekulan perdagangan minyak dunia, krisis di AS, Eropa dan lain sebagainya.

Alasan menaikkan harga BBM karena membengkaknya subsidi BBM adalah alasan klise yang selalu dikemukakan oleh pemerintah. Bagi pemerintah, baik pemerintahan SBY-Boediono saat ini maupun pemerintahan sebelumnya, jalan satu-satunya ketika harga BBM naik, ketika subsidi yang harus diberikan bagi BBM semakin besar, hanyalah menaikkan harga BBM. Padahal banyak hal yang bisa dilakukan selain menaikkan harga BBM. Salah satunya adalah melakukan pengambilalihan (nasionalisasi) industri-industri migas asing yang saat ini merampok migas kita. Apa yang dilakukan di sejumlah negara negara Amerika Latin saat ini, menjadi bukti bahwa tindakan semacam ini sangat mungkin dilakukan, jika saja pemerintah mau dan para elit di negeri ini benar-benar mau mensejahterahkan rakyatnya.

Jelas bahwa dampak kenaikan harga BBM  juga berikutnya akan diikuti dengan rencana menaikkan Tarif Dasar Listik, RAKYATLAH: Rakyat miskin dan rakyat kecil, seluruh Rakyat Pekerja yang paling dirugikan dan paling merasakan. Sementara Presiden/wakil presiden, Para pejabat negara pusat dan daerah, para menteri, para bos-bos perusahaan, anggota DPR/DPRD, elit parpol, dan seluruh elit di negeri tidak akan merasakan dampak dari kenaikan harga tersebut. Oleh karenanya, tidak aneh kalau sejatinya mereka tidak akan pernah secara serius menolak kenaikan BBM dan TDL. Walaupun  seandainya mereka menyatakan menolak, pastinya karena ditujukan untuk mencari pamor bagi suara di dalam pemilu 2014 nantinya. Karena jika mereka serius maka ada usaha-usaha nyata untuk melakukan perlawanan atas kebijakan ini.

Oleh karenanya, bagi kami, pemerintahan yang ada saat ini, termasuk parlemen dan partai politik saat ini, memanglah tidak pernah berkehendak untuk menyejahterahkan rakyat dan tidak peduli atas dampak buruk pengurangan hak-hak hidup rakyat akibat kenaikan harga BBM.

Oleh karenanya, kami yang berkumpul saat ini menyatakan dan menyerukan:
  1.  Menolak rencana kenaikan BBM dan TDL
  2. Menyerukan untuk melancarkan perjuangan sekuat-kuatnya untuk menggagalkan rencana kenaikan harga BBM sejak saat ini hingga dibatalkannya kenaikan BBM.
  3. Menyerukan untuk terus membangun persatuan dan kekuatan politik rakyat guna melancarkan perjuangan bagi terciptanya pemerintahan yang pro rakyat dan mengganti sistem ekonomi kapitalisme saat ini dengan sistem ekonomi yang berkeadilan untuk rakyat banyak.


Hidup Buruh! Hidup Rakyat!
Melawan dan Terus Bangun Kekuatan

Sekber Buruh

Jakarta, 06 Maret 2012

Usut dan Tuntaskan Kasus-kasus Korupsi di Sumatera Utara

Tangkap, Adili, Penjarakan dan Sita Harta Walikota Medan, Rahudman Harahap

Sumatera Utara sedang marak dengan kasus korupsi yang melibatkan elite-elit birokrat di Sumut termasuk yang melibatkan Walikota Medan Rahudman Harahap. Rahudman Harahap telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 25 Oktober 2010 karena diduga kuat menyelewengkan Dana  Anggaran Tunjungan Penghasilan Aparatur  Desa  (TPAPD) Tapanuli Selatan tahun 2005 sebesar 1, 5 M ketika masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Tapanuli Selatan. Akan Tetapi mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) : AK. Basyuni Masyarif mengusulkan kasus tersebut dihentikan  atau di SP3 Kan dengan alasan tidak cukup bukti.

Wacana atau usulan AK. Basyuni Masyarif untuk meng-SP3-Kan kasus korupsi Rahudman sangat menciderai hukum dan rasa keadlian rakyat di Sumut,sehingga menuai kecaman dari banyak pihak khususnya rakyat di Sumut.

KPO PRP Medan yang bergabung dalam  “ALIANSI SUMATERA UTARA BERSIH” Yang terdiri dari elemen masyarakat, organisasi mahasiswa, kepemudaan, LSM, dan berbagai organ dan Lembaga di Sumut (BAKUMSU, KONTRAS,HMI CAB.MEDAN, GMKI CAB.MEDAN,PARI,SBSI 92, PIJAR KEADILAN, SMI CAB.MEDAN, SAHDAR, PBHI, TEPLOK, LBH EKA BAKTI, KDAS, YLAPK,FBR, KESPER, FNPBI SUMUT, IKOHI, SBMI SUMUT, LBH TRISILA, PUSAKA, SPM, LSAKA, SUMUT TRANSPARANSI, BASDEM, LMI SUMUT, SRMI SUMUT, PASUM PINTAS, SPN, PKPAM PEMBEBASAN, FORMAS) melakukan aksi mengecam wacana AK. Basyuni Masyarif untuk meng-SP3-kan kasus korupsi Rahudman Harahap, dengan tuntutan;

a.      Mendesak Kejatisu melakukan penegakan hukum dalam penanganan kasus kasus Rahudman Harahap dan segera melimpahkannya ke pengadilan.
b.      Meminta pertanggungjawaban AK. Basyuni Masyarif atas pernyataan SP3 kasus Rahudman Harahap yang menodai rasa keadilan masyarakat Sumut.
c.       Mendesak komisi kejaksaan segera memeriksa AK. Basyuni Masyarif dan memmberikan sanksi yang tegas dan berat bila ditemukan pelanggaran atas rencana SP3 Rahudman Harahap.
d.      Jika Kejatisu tidak melimpahakan kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap ke pengadilan hingga 1 April 2012 mendatang, maka KPK harus mengambil alih kasus ini agar kepastian hukum dan rasa keadilan public bisa dipenuhi.

Selasa, 06 Maret 2012 pukul 10.00 WIB Massa aksi ALIANSI SUMATERA UTARA BERSIH yang berjumlah ratusan orang bergerak (longmarch) dari arah Titi Kuning Medan menuju kantor Kejatisu yang sekaligus menjadi pusat aksi, dan massa aksi berhasil mendesak Kepala Kejatisu yang baru (menggantikan AK.Basyuni Masyarif bersedia menemui massa aksi) dan Kepala Kejatisu yang baru menyatakan bersedia menampung aspirasi massa aksi dan meminta agar ditunjuk beberapa delegator dari massa aksi.

Sekitar 27 (dua puluh tujuh) orang delegator massa aksi yang terdiri dari masing masing organ diterima oleh perwakilan dari Kejatisu dan menyatakan bahwa Kejatisu telah mengirimkan surat usulan SP3 kasus Rahudman Harahap ke kejaksaan agung, sehingga delegator mendesak agar surat usulan SP3 Rahudman Harahap tersebut dicabut. Akan tetapi perwakilan Kejatisu menyatakan tidak punya kewenangan untuk mencabut surat usulan tersebut, Setelah adanya perdebatan yang alot maka perwakilan Kejatisu bersedia untuk mengirimkan surat (via fax) ke Kejaksaan Agung yang berisi tuntutan ALIANSI SUMATERA UTARA BERSIH untuk dijadikan rekomendansi Kejaksaaan Agung dalam usulan SP3 kasus Rahudman Harahap, dan dalam waktu dekat ALIANSI SUMATERA UTARA BERSIH akan bertemu langsung dengan Kepala Kejatisu yang baru.

Massa aksi menunggu sampai surat yang berisi tuntutan ALIANSI SUMUT BERSIH dikirim ke Kejaksaan Agung. Dua jam kemudian delegator massa aksi menyaksikan dan kemudian memberikan informasi kepada massa aksi bahwa surat yang berisi tuntutan ALIANSI SUMATERA UTARA BERSIH telah dikirim ke Kejaksaan Agung.

Kasus ini menunjukan kngkalikong antara eksekutif, judikatif maupun legislative di negeri ini. Kongkalikong untuk merampas apa yang menjadi milik dan hak rakyat. Keseluruhan lembaga pemerintahan yang ada sekarang TIDAK BISA LAGI DIPERCAYA. Satu satunya cara agar penghisapan milik dan hak rakyat berhenti adalah RAKYAT itu SENDIRI yang berkuasa, yang mengadili para koruptor tersebut. Hal ini bias dilakukan jika rakyat bersatu dan bersama-sama membangun partai kelas pekerja.(lely

Robby Santoso Setiawan Memberangus Serikat Buruh

Pada tanggal 25 Februari 2012, PT Robby Rajasa Jaya milik Robby Santoso Setiawan dengan tiba-tiba menutup pabriknya dan memecat ratusan buruhnya. Perusahaan yang telah berdiri sejak 1983 tersebut ditutup dengan alasan bahwa selama 2 tahun terakhir mengalami kerugian akibat sepi permintaan. Demikian juga karena perusahaan sedang dililit hutang Bank.

PT Robby Rajasa Jaya adalah perusahaan yang bergerak dibidang Printing Garment yang mencetak logo merk-merk ternama seperti Adidas, Nike, GAP, Tommy Helfiger, Dust, Asic, Puma. Dengan pemesanan datang dari berbagai macam perusahaan seperti PT Quick Silver, PT Narawata, PT S. Oliver, PT Cinderella, PT Everyoung, PT Winner, PT Indo Raya, PT Hansumtex, PT Berlei, PT Warna Mardika, PT Tainan, PT Uni Kyung Sung, PT Bina Karib, PT Yolanda, PT Jaba Gamindo, PT Sandrafine, PT Rodeo, PT Darma Marwa, PT Darma Valmud, PT Pan Brother, PT Kute Beachwear, PT Asmara, PT Bali Nirwana Garment, PT Einstrend Global, PT Panca Prima, PT Sungintex, PT Lifung.

Namun buruh-buruh PT RRJ melihat bahwa penutupan pabrik secara tiba-tiba mengundang banyak pertanyaan. Pabrik tetap mendapatkan order bahkan seminggu sebelum penutupan bahkan kinipun masih terdapat order namun pengerjaannya dipindahkan ke pabrik-pabrik lain. Penutupan pabrik secara tiba-tiba lebih berkaitan dengan upaya pemberangusan serikat PTP SBN PT RRJ yang berafiliasi ke Federasi Serikat Buruh Nusantara-Konfederasi KASBI. Sejak beberapa waktu lalu PTP SBN PT RRJ telah memperjuangkan hak-hak buruh PT RRJ. PTP SBN PT RRJ mengajukan perundingan kepada pihak perusahaan dengan tuntutan pembahasan mengenai: Kenaikan Upah Minimum Kota Tangerang dan Upah Sektoral 2012 sesuai dengan SK Gubernur Banten. Status pekerja kontrak yang tidak sesuai dengan aturan UU yang berlaku dan dibayar lebih rendah dari UMK. Serta penambahan jam kerja bagi pekerja kontrak dari jam 08:00 WIB sampai 18:00 tanpa perhitungan lembur. Permintaan perundingan tersebut selalu ditolak oleh pihak Perusahaan. Hingga pada tanggal 24 Februari 2012, para pekerja PT RRJ sudah tidak diperbolehkan lagi bekerja di pabrik. Dalam upaya menghadapi PTP SBN PT RRJ pihak perusahaan bahkan mendatangi tempat tinggal para pekerja anggota PTP SBN PT RRJ. Pihak perusahaan meminta para buruh untuk tidak menolak penutupan pabrik dan memaksa mereka menerima pesangon yang nilainya jauh dari ketentuan UU Ketenagakerjaan. Dan jika menolak maka pesangon para buruh tidak akan dibayarkan. Demikian juga perusahaan menggunakan segerombolan pengacara yang terdiri dari: Asep Yuliarto, H. Fattah, Darkim, Ngarsono dan Hendra, yang notabene salah satunya justru merupakan anggota sebuah Serikat Pekerja, untuk menghadapi PTP SBN PT RRJ.

Sejak tanggal 25 Februari kemarin hingga kini para buruh yang tergabung dalam PTP SBN PT RRJ mendirikan posko didepan pabrik. Mereka secara bergantian menjaga aset-aset pabrik agar pengusaha tidak seenaknya meninggalkan tanggung jawabnya.

Perjuangan dari buruh PTP SBN PT RRJ adalah perjuangan atas hak-hak normatif, hak-hak yang sudah diatur dalam UU, yang merupakan milik buruh dan seharusnya dipenuhi oleh semua pengusaha. Namun sejarah menyadarkan kita bahwa hukum tidak lebih dari alat milik kaum pemodal. Yang bisa begitu saja dilanggar oleh para koruptor tanpa hukuman dan tidak pernah melindungi klas buruh dan rakyat lainnya. Oleh karena itu berikan solidaritas kepada buruh PTP SBN PT RRJ dengan melakukan penekanan kepada:
  1. Robby Santoso Setiawan (Pemilik): 087880461699
  2. Asep Yuliarto (Konsultan): 08129676300
  3. Darkim (Konsultan): 081298336465

(Nestor)

Buruh Outsourcing PT Petrokimia Gresik Melawan

Seribu tujuhratus buruh outsourcing PT. Petrokimia Gresik yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (SPBI-KASBI) pada tanggal 29 Februari hingga 2 Maret 2012 melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut kesejahteraan. Kesetaraan upah tanpa diskriminasi, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, serta jaminan usia pensiun.

Selama ini buruh outsourcing yang bekerja di PT. Petrokimia Gresik banyak dipekerjakan di bagian yang langsung berkaitan dengan proses produksi, misalnya adalah sopir forklift yang bertugas untuk mengangkut bahan baku maupun bahan jadi pupuk, operator mesin produksi, maupun bagian pengantongan dan jahit pupuk. Hal ini bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003 yang mengatur tentang sifat dan jenis pekerjaan yang bisa di outsourcing. Masa kerja buruh rata-rata di atas 5 tahun bahkan ada yang mencapai 15 tahun, namun kesejahteraan buruh outsourcing tidak diperhatikan oleh manajemen PT. Petrokimia padahal Petro adalah perusahaan BUMN, yang terjadi justru diskriminasi tentang upah, kesehatan dan keselamatan kerja serta jaminan hari tua saat mencapai usia pensiun. Jika buruh Petro yang berseragam coklat alias karyawan Petro mendapat upah di atas 3 juta, buruh ousourcing hanya mendapat sebatas UMK, jika karyawan mendapat masker gas, buruh ousourcing hanya mendapat masker kain, jika karyawan Petro mendapat jaminan pensiun, buruh outsourcing tidak mendapatkannya. Perundingan demi perundingan telah dilakukan, baik dengan pihak manajemen petro maupun yang melibatkan disnaker Gresik  selaku unsur pemerintah, namun tidak membuahkan hasil seperti yang di harapkan, oleh karena itu buruh outsourcing yang tergabung dalam SPBI-KASBI memutuskan untuk mogok kerja.

Walaupun pemogokan belum maksimal karena belum cukup mampu untuk menghentikan proses produksi secara keseluruhan namun buruh telah buktikan bahwa tanpa buruh outsourcing target produksi tidak terpenuhi, biasanya jika buruh out sourcing bekerja, 1 jam kerja bisa menghasilkan 20 palet pupuk, ketika buruh mogok, 1 jam kerja hanya menghasilkan 1 hingga 2 palet pupuk. Ini menunjukkan bahwa buruhlah yang berproduksi, bahan mentah, mesin-mesin hanya akan mempunyai nilai jika ada buruh yang bekerja. Lokasi kerja yang berjauhan, banyaknya perusahaan outsourcing, minimnya pengetahuan buruh tentang Undang-undang merupakan penyebab tidak maksimalnya pemogokan, belum lagi intimidasi dari pihak petro maupun perusahaan outsourcing berupa ancaman PHK. Ke depan koordinasi dan konsolidasi-konsolidasi masing-masing korlap harus sering dilakukan, disamping itu sangat di butuhkan adanya pendidikan tentang hak-hak normatif buruh bagi anggota maupun pengurus SPBI-KASBI.  (samejo).

Perlawanan Upah Murah ALIANSI SERIKAT BURUH/SERIKAT PEKERJA KOTA TANGERANG

Persoalan  upah  adalah  persoalan krusial bagi kaum buruh yang sampai hari ini selalu menjadi kontradiksi kepentingan dengan para pemodal yang tidak pernah terdamaikan.

Di Indonesia seperti sudah menjadi tradisi ketika setiap pergantian tahun kaum buruh harus turun kejalan untuk menuntut upah layak. Hal ini karena penghitungan pengupahan  atas jerih payah buruh setiap tahun selalu berubah, yang dapat menunjukan pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang tidak pernah stabil. Kenaikan upah buruh yang sering di sebut Upah Minimum Kelayakan bukanlah kenaikan upah yang sesungguhnya, akan tetapi hanyalah menyesuaikan kenaikan harga kebutuhan hidup saja. Sebab menjelang awal pergantian tahunpun sebelum angka UMK yang akan di rekomendasikan oleh Dewan Pengupahan  di sahkan sebagai upah tahun depan semua harga harga kebutuhan hidup sudah naik, misalnya harga beras, harga minyak, sewa kontrakan dll. Artinya kenaikan UMK pun tidak berpengaruh apa-apa bagi perbaikan hidup kaum buruh, malah akan semakin memperpuruk, sebab kenaikan harga harga tidak sebanding dengan kenaikan UMK yang di sahkan.

RIWAYAT UPAH
Dahulu sebelum Peraturan menteri No. 17 tahun 2005 di sahkan sebagai acuan  untuk merumuskan UMK, dan Peraturan Presiden No. 107 tahun 2004 yang mengatur tentang Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten /Provinsi, sistem pengupahan di Indonesia masih menggunakan  skala regional yang dulu di telinga buruh kerap di sebut dengan UMR ( Upah Minimum Regional ). Maka perlawanan upah murah kaum buruh dalam satu teritori provinsi semua bergerak melakukan perlawanan yang sama, sehingga atmosfer perlawanan mejadi seragam dalam langgam  gerakan yang sama.

Akan tetapi setelah Permen No. 17/2005 dan Kepres No. 107/2004 di sahkan, gerakan kaum buruh dalam melawan kebijakan upah murah menjadi terpecah pecah, ini merupakan strategi rezim kapitalime untuk memecah belah gerakan perlawanan. Implikasinya memang begitu, misalnya gerakan perlawanan terhadap kebijakan upah murah di Tangerang.

PERLAWANAN KAUM BURUH KOTA TANGERANG MELAWAN POLITIK UPAH MURAH
Banten adalah provinsi baru, akibat dari pemekaran provinsi Jawa Barat. Saat ini Banten dibagi menjadi 7 Kota/Kabupaten yaitu : Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang selatan, Kota Serang, Kabupaten Serang, Lebak, Banten, Pandeglang, dan Cilegon. Akibat di berlakukan Permen No. 17/2005 dan Perpres No. 107/2004 ada perbedaan besaran upah antara 7 kota/kabupaten tersebut. Dan gerakan perlawanan tersebut dilakukan terpisah-pisah.

Pada periode sebelumnya perlawanan terhadap kebijakan upah murah hanya sebatas terjebak pada besarnya KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang di  rekomendasikan oleh Dewan Pengupahan, misalnya dengan tuntutan agar di berlakukan 100% KHL yang di gelontorkan oleh Depeko, akan tetapi pada tahun ini kaum buruh mulai sadar apa penyebab dari sumber kebijakan upah murah tersebut yang memprovokasi kaum buruh harus selalu turun ke jalan, yaitu Permen No. 17/2005 dan Perpres no. 107/2004.

Maka dengan melakukan kajian bersama atas  kedua regulasi tersebut beberapa unsur serikat buruh/serikat pekerja yang tidak masuk atau tidak mempunyai keterwakilan di dalam Dewan Pengupahan yang awalnnya terdiri dari unsur: FSBN, SP Farkes Reformasi PT.Cussons, SBB, Gaspermindo berinisiatif untuk membangun gerakan perlawanan dengan di awali melakukan survey independen bersama dengan acuan quisioner Permen No.17/2005 yang ditambahkan poin-poin penting yang tidak dicantumkan di dalam Permen No.17 tersebut. Karena di dalam quisioner Permen No. 17/2005 tersebut Dewan Pengupahan kota di jebak oleh poin-poin yang melemahkan posisi tawar kaum buruh.

Maka unsur serikat buruh/serikat pekerja sebagai pelopor kemudian melakukan diskusi-diskusi panjang, rapat rapat,  dan mulai mengajak beberapa unsur SB/SP yang lain di Kota Tangerang. Yang akhirnya terbentuklah Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Kota Tangerang yang terdiri dari : KASBI (FSBN, SBJR, SPCI, PROGRESIP), SP Farkes Reformasi PT.Cussons, SBB, SBJ, GSBI, PBI, SPSI (Kep, Niba,  RTMM , TSK,  Farkes terdiri dari tingkatan PUK), GSPMII, SBSI 92, Gaspermindo.

Dari tahapan awal tersebut, survey bersama sama dengan melibatkan pimpinan tingkat perusahaan dan anggota dihasilkan angka sebesar Rp.2.872.500,-. Sebagai KHL yang akan di tuntut sebagai UMK kota Tangerang tahun 2012.

Berikutnya adalah melakukan konferensi pers, sebagai bentuk kampanye upah layak bagi kaum buruh. Selain kemudian tuntutannya adalah menuntut agar Permen No.17/2005 dicabut dan digantikan dengan regulasi yang baru yang lebih berpihak pada kaum buruh, tuntutan agar Dewan Pengupahan kota segera direformasi/bubarkan adalah tuntutan logis berikutnya. Karena dianggap selama ini Dewan Pengupahan Kota hanyalah sebagai alat legitimasi kaum modal saja. Selama inipun Dewan Pengupahan Kota tidak pernah transparan dan melibatkan buruh secara luas dalam merumuskan KHL. Sehingga ketika UMK yang di rekomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kota disahkan oleh Gubernur membuat banyak kaum buruh marah.

Dewan Pengupahan Kota sebenarnya tidak mewakili aspirasi kaum buruh secara keseluruhan. Kota Tangerang dikenal sebagai kota seribu industri dimana ratusan ribu buruh bekerja di pabrik dengan menggantungkan hidupnya dari upah. Akan tetapi didalam Dewan Pengupahan Kota hanya diwakili oleh segelintir pimpinan buruh saja. Komposisi saat ini adalah 2 : 1 : 1, (Dua dari unsur pemerintah, 1 dari unsure serikat buruh, 1 dari unsure pengusaha/APINDO).

Kampanye juga dilakukan dengan melalui konferensi pers, audensi dengan pihak Dewan Pengupahan Kota, Walikota dan DPRD komisi B. Akan tetapi strategi audensi dan perundingan tersebut Perwakilan Aliansi SB/SP Kota Tangerang hanya disodori retorika belaka oleh Dewan Pengupahan. Maka berikutnya yang dilakukan adalah kampanye melalui selebaran.

Tuntutan penting yang diangkat dalam aksi-aksi massa :
  1. Lawan Politik Upah Murah! Rebut Upah Layak!Berlakukan UMK  Kota Tangerang Sebesar Rp.2.872.500,-
  2. Cabut Permen No.17/2005, Ganti dengan Regulasi yang lebih berpihak pada kaum buruh.
  3. Reformasi Dewan Pengupahan Kota.
  4. Hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing.
RANGKAIAN AKSI AKSI MASSA
1.     Tanggal 9 November 2011 melakukkan aksi massa pemanasan dengan menyebarkan selebaran ke masyarakat Tangerang. Aksi massa dengan sasaran kantor Walikota Tangerang dan kantor Dewan Pengupahan. Strateginya adalah pengorganisiran di bagi menjadi 4 titik kawasan menjadi titik-titik kumpul massa aksi, yaitu :
·         Titik kumpul wilayah barat meliputi : zona industri manis, zona industri telesonik, zona industri kalisabi, zona industrti Doyong, zona industri raya jatake.
·         Titik kumpul wilayah utara meliputi : zona industri mohammad toha, zona industri kiansantang, zona industri benua, zona industri arya kemuning.
·         Titik kumpul wilayah timur meliputi : zona industri aster, zona industri batu ceper, zona industri daan mogot, zona industri kebon besar, zona induustri pemmbangunan.
·         Titik kumpul wilayah selatan meliputi : zona industri karawaci, zona industri cikokol.
Dari tiap tiitik kumpul tersebut di bentuk perangkat aksi sendiri-sendiri untuk memudahkan komando dalam aksi-aksi di lapangan. Semua massa aksi dari 4 titik tersebut bertemu disatu titik yang di sepakati sebagai titik kumpul utama. Dititik kumpul utama ada perangkat aksi utama yang memimpin keseluruhan massa aksi.
Hal-hal yang dilakukan oleh Aliansi SP/SB Kota Tangerang agar isu ini bisa diterima oleh masyarakat Tangerang dan didukung oleh kaum  buruh. Termasuk agar bisa melibatkan kaum buruh dalam aksi massa, maka strateginya adalah mendata nama-nama pabrik yang  ada  di Kota Tangerang. Kemudian mengundang SP/SB diperusahaan tersebut untuk terlibat dalam rapat serta aksi-aksi. Aksi-aksi menuntut isu-isu Aliansi SB/SP Kota Tangerang. Selanjutnya dalam rangkaian aksi-aksi massa, masing -masing  terdapat struktur aksi ditiap titik dan dilengkapi dengan mobil komando dan sound system untuk memudahkan sosialisasi disemua  pabrik di zona industri. Dalam aksi penyisiran pabrik di tiap-tiap zona industri, massa buruh akan berhenti untuk menuntut perusahaan yang ada SP/SB-nya maupun yang tidak ada untuk mengirimkan perwakilannya. Aksi awal hanya melibatkan massa yang tidak begitu besar, sekitar 700 orang buruh.
2.   
         Tanggal 17 November 2011, melakukan aksi massa dengan sasaran kantor DPRD dan kantor Walikota Tangerang dengan mengerahkan massa sekitar 1.500 orang buruh.
3.   
            Tanggal 28  November melakukan  audensi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tangerang
4.    
          Tanggal 7 Desember melakukan aksi massa dengan targetan utama melumpuhkan simpul simpul strategis. Hal ini dilakukan karena beberapa kali perundingan dengan pihak  Pemerintah dan Dewan Pengupahan  Kota tidak pernah mendapat tanggapan yang positif. Tuntutan yang diperjuangkan adalah agar UMK yang direkomendasikan sebesar Rp.1.529.150,- sama  dengan Provinsi DKI Jakarta dan agar Permen No. 17/2005 dicabut.

Pada aksi kali ini Aliansi melumpuhkan perempatan lampu merah Tanah Tinggi selama tiga jam dan pada aksi kali ini berhasil memaksa Walikota Tangerang untuk merevisi UMK tahun 2012 sebesar Rp.1.529.150,-

    Tanggal 20 Desember 2011 Aliansi SB/SP Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan) melakukan audiensi dengan Gubernur Banten dan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten. Akan tetapi dalam audiensi tersebut pihak Gubernur Banten tidak datang. Yang menemui adalah unsur dari Dinas Tenagga Kerja Provinsi Banten.
5.      
         Tanggal 21 Desember  2011, Aliansi SP/SB Kota Tangerang melakukan  aksi sosialisasi ke kawasan-kawasan industri khususnya di wilayah timur dan selatan (zona industri Aster, zona industri, Batu Ceper, zona industri pembangunan, zona industri Daan mogot, zona industri Karawaci, zona industri Cikokol) dengan menggunakan media selebaran. Isi selebaran tersebut adalah seruan kepada massa buruh di seluruh Tangerang Raya untuk melakukan pemogokan secara serentak pada tanggal  29 Desember. Dengan targetan melumpuhkan Banten (memblokir jalan Tol) serta kantor Gubernur Banten.

6.       Tanggal 23 Desember 2011, melakukan aksi sosiallisasi ke kawasan-kawasan industri dengan media selebaran serta seruan aksi serentak tanggal 29 Desember. Dengan tuntutan revisi UMK tahun 2012 sebesar Rp..1.529.150,-  . Targetannya adalah melumpuhkan Banten (blokir tol) dan kantor Gubernur Banten. (Erw)

Seruan Perjuangan Kepada Seluruh Kaum Buruh Tangerang Raya Untuk Melakukan Aksi Perjuangan Secara Masif, Terpimpin dan Terorganisir

Kamis, 02 Februari 2012

ALIANSI SERIKAT BURUH/ SERIKAT PEKERJA TANGERANG RAYA
KASBI : FSBN-SBJR-SPCI-PROGRESIP;
SP FARKES R, GSBI, PBI, SBB, GASPERMINDO, SBSI’92, SBJ, GSPMII
KSPSI : FSP KEP, FSP LEM, FSP NIBA, FSP RTMM, FSP FARKES

SEKRETARIAT BERSAMA :
JL.Abadi Gg Karyawan No.27, Kebon Besar, Batuceper, Tangerang, Banten, 15122.
Jl.Gatot Subroto, belakang SPBU Jatake Tangerang.
Jl.Imam Bonjol KM 3,5 Gg H.Rain, Bojong Jaya, Karawaci, Tangerang.

Salam Perjuangan ! Hidup Buruh ! Hidup Rakyat Indonesia !

Kawan-kawanku semua, kaum buruh/pekerja senasib seperjuangan. Sudah 3 bulan lebih, kita semua telah melakukan berbagai rangkaian kegiatan dalam rangka memperjuangkan kenaikan upah buruh di Tangerang Raya.  Bahwa seperti kita ketahui bersama  perjuangan kita dalam menuntut kenaikan upah tersebut telah menghasilkan perubahan nominal yang cukup signifikan dari SK pertama yang di keluarkan oleh Gubernur Banten sebesar Rp.1.381.000 untuk Kota Tangerang/dan  Kota Tangsel kemudian di revisi menjadi Rp.1.529.150 sama dengan UMP DKI Jakarta. Lalu Rp.1.379.000 untuk Kabupaten Tangerang  di revisi  menjadi Rp.1.527.150. Selain revisi UMK tersebut Gubernur Banten juga menetapkan kenaikan Upah berdasarkan Sektoral untuk Kota dan  Kabupaten Tangerang  2012 yang terbagi dalam 3 kelompok. (Kelompok 1 : Rp.1.758.522, Kelompok 2 : Rp.1.682.065, Kelompok 3 : 1.605.607). Bahwa SK Revisi dan SK Upah Sektoral tersebut di tetapkan bukan semata-mata karena kebaikan Gubernur Banten, akan tetapi karena desakan dan tekanan kaum buruh lewat aksi-aksi Demonstrasi/Unjuk rasa di kawasan Industri maupun pemblokiran jalan Tol sehingga Gubernur Banten menyetujui tuntutan kaum buruh.  

Terkait dengan SK Revisi UMK dan SK Upah Sektoral Tangerang 2012 tersebut rupanya APINDO Tangerang Raya menyatakan menolak untuk memberlakukan SK Revisi maupaun SK Upah Sektoral, lalu APINDO juga menyerukan kepada perusahaan-perusahan lain untuk tidak menjalankan SK Revisi UMK dan SK Upah sektoral tersebut. Dan bahkan APINDO sekarang sedang menggugat di PTUN Serang-Banten (Berkas gugatan APINDO di kirim tanggal 18 Januari 2012, dan mulai di sidangkan pada tanggal 30 Januari 2012 dengan agenda pemeriksaan berkas namun Sidang tersebut berhasil di gagalkan oleh Aliansi SB/SP Tangerang Raya).  Jika di tilik kebelakang sebenarnya pada tanggal 19 Januari 2012, Aliansi SB/SP Tangerang Raya melakukan aksi  unjuk rasa di kantor APINDO Kota Tangerang menuntut pencabutan gugatan. Dan atas kehendak kaum buruh akhirnya APINDO pun bersepakat untuk mencabut gugatan tersebut secara tertulis bermaterai yang juga di saksikan oleh pihak Kepolisian.  Namun ternyata APINDO Tangerang mengingkari kesepakatan yang telah di buat tersebut dan justru menyerahkan sengketa kenaikan upah Tangerang Raya kepada APINDO Pusat.

Atas situasi tersebut sehingga memicu emosi dan kemarahan kawan-kawan buruh yang luar biasa di seluruh Tangerang Raya. Bahkan pada beberapa waktu yang lalu, mulai dari tanggal 25-28 Januari 2012 terjadi aksi sweping besar-besaran kaum buruh di kawasan industri Kabupaten Tangerang secara sporadis yang merembet ke Wilayah perbatasan Kota Tangerang. Sweping yang di lakukan kawan-kawan buruh tersebut tidak lagi terpimpin dan terorganisir, bahkan cenderung mengarah ke tindakan brutal/rusuh.  Namun begitu kami juga tidak bisa melarang kawan-kawan buruh untuk tidak melakukan aksi-aksi perlawanan. Hanya saja kami berharap agar kawan-kawan buruh dalam melakukan aksinya terarah pada tuntutan yang sedang kita perjuangkan secara bersama.

Perlu  di ketahui kawan-kawan semua, bahwa Aksi Sweeping dalam perspektif gerakan buruh adalah tindakan untuk mengajak para buruh yang saat itu sedang bekerja, agar supaya terlibat dalam aksi bersama, yaitu agar jumlah peserta aksi menjadi bertambah banyak, lebih solid dan lebih terorganisir. Aksi sweeping bukan hanya sekedar melakukan pengrusakan  pagar atau bangunan pabrik.  Aksi sweeping bukan hanya sekedar untuk adu otot atau sok jagoan, yang justru malah memusuhi para buruh yang sedang bekerja, sehingg terjadi bentrokan/tawuran sesama buruh. Tapi Aksi Sweeping buruh harus bermakna sebagai gerakan penyadaran buruh agar para buruh yang belum pernah ikut terlibat dalam aksi atau buruh yang belum pernah ikut berjuang secara langsung, agar bisa ikut merasakan perjuangan kaum buruh secara bersama-sama.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi aksi-aksi sporadis yang di lakukan oleh para penyusup/kelompok preman bayaran yang ingin mengacaukan perjuangan kita, maka kaum buruh di Tangerang Raya harus segera mengkonsolidasikan diri dengan melakukan hal-hal berikut : 
  1. Agar kawan-kawan buruh segera mempersiapkan diri dan berkordinasi dengan SB/SP di tingkat pabrik/PUK atau menghubungi kontak person yang ada di brosur/selebaran ini.
  2. Agar para pengurus/pimpinan serikat buruh segera berkordinasi dengan Aliansi SB/SP Tangerang Raya dan mengarahkan anggotanya/kawan-kawan se-pabrik untuk aktif terlibat dalam perjuangan menuntut pemberlakuan kenaikan upah tersebut secara terpimpin dan terorganisir.
  3. Jika kawan-kawan pengurus SB/SP mendapatkan teror maupun ancaman dari pihak lain yang ingin merusak persatuan gerakan kaum buruh yang sedang kita bangun, maka segera laporkan pada perangkat Organisasi, untuk di Advokasi secara bersama-sama secara Aliansi dan Jaringan gerakan buruh Nasional.
  4. Jika tiba-tiba ada gerakan aksi sweeping yang akan mengarah pada tindakan pengrusakan secara sporadis maupun penganiayaan, maka tanyakan kepada mereka, dari serikat buruh/pekerja mana? Pimpinanya siapa? Tuntutanya apa? Agar bisa di pertanggung jawabkan. Jika tidak ada kejelasan maka kawan-kawan harus menangkap dan kemudian menyerahkan pada Tim Aliansi SB/SP Tangerang Raya untuk mempertanggung jawabkan tindakanya.

 TUNTUTAN KITA ADALAH :

1.    Agar APINDO mencabut gugatan SK Revisi UMK  2012 dan SK Upah Sektoral Tangerang di PTUN Serang Banten.
2.    Agar APINDO tidak memprovokasi perusahaan-perusahaan yang menjalankan keputusan SK Revisi UMK Tangerang 2012 dan SK Upah Sektoral. 
3.    Agar Seluruh PENGUSAHA di Seluruh Tangerang Raya menjalankan SK Revisi UMK Tangerang 2012 dan SK Upah Sektoral.
4.    Agar Pemerintah (DISNAKER) melakukan pengawasan dan tindakan tegas kepada pengusaha nakal yang tidak menjalankan keputusan SK Revisi UMK Tangerang 2012 dan SK Upah Sektoral.
5.    Agar semua Serikat Pekerja/Serikat Buruh terus melakukan perlawanan terhadap politik upah murah.
6.    Agar para Pengurus SB/SP Tingkat Perusahaan/Pabrik di Tangerang Raya tidak menandatangani kesepakatan penangguhan SK Revisi UMK dan Upah Sektoral 2012 yang telah di tetapkan Gubernur Banten.

Ingat kawan-kawan : Jika  APINDO belum mencabut gugatan di PTUN Banten, maka Aliansi SB/SP Tangerang Raya akan kembali melakukan Aksi besar-besaran pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2012 di semua Wilayah Industry Tangerang Raya, Jalan TOL maupun Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dan bagi para buruh/pekerja di  Wilayah Tangerang Raya yang tempat kerjanya/perusahaannya belum memberlakukan Kenaikan UMK Revisi UMK dan Upah Sektoral, maupun permasalahan lainya, silahkan berkordinasi dengan kawan-kawan di bawah ini, untuk di lakukan Advokasi bersama.

Tangerang 1 Februari 2012

Hormat Kami
Kordinator Aliansi SB/SP Tangerang Raya


(PONIMAN)
085210444279

Kontak Person untuk Kordinasi dan Pengaduan

1. FSBN-KASBI  : (Maman 08121375189)
2. SP-Farkes R : (Sasmita 081310134084)
3. SBB : (Hasirin 081319267816)
4. GASPERMINDO :(Dibyo 085295920552)
5. PBI (Agus : 08174923174)
6. SPSI KEP (Eko : 081310422702)
7. SPSI TSK (Khusna : 083815486622)
8. SBSI 92 ( Gimin : 085219461007)
9. GSBI (Amin : 085781179068)
10. SBJ (Karim : 083893220272)
11. SPSI NIBA : (Gatot 08129050873)
12. GSPMII Alfa M: (Sofyan085883246123)
13. SBJR-KASBI (Dirman :082110338613)
14. SPCI-KASBI (Yahya : 081316724952)

Catatan dari Pergolakan Buruh Bekasi 27 Januari 2012

Rabu, 01 Februari 2012

“Karawang-Bekasi”, begitu kata Chairil Anwar untuk menggambarkan ribuan mayat yang bergelimpangan di era perang kemerdekaan. Namun apa yang terjadi pada 27 januari 2012 lalu seakan merevisi judul puisi beliau menjadi “karawang-bekasi-jakarta”. Ya, begitulah potret barisan kendaraan yang menumpuk diam berkilo-kilometer panjangnya, baik dari jakarta maupun dari karawang. Alasannya satu, Bekasi sedang bergolak!

Peristiwa luar biasa ini dapat dikatakan baru pertama kali terjadi di Bekasi bahkan di Indonesia. Bayangkan, seluruh kawasan industri yang ada di Bekasi (Jababeka 1 dan 2, Ejip, Hyundai, MM 2100, Delta silicon, Lippo) seluruhnya TUTUP dan berhenti produksi. Ini bukan dikarenakan pihak pemodal sedang berbaik hati untuk menutup pabrik, tapi buruh memaksanya untuk menghentikan produksi. Pasukan buruh tumpah-ruah dan berkuasa atas jalan-jalan di kota/kabupaten Bekasi. Bukan hanya jalan tol (jakarta-cikampek) yang mati, jalan reguler pun tak bergerak sama sekali. Rakyat memilih untuk berduyun-duyun melihat keperkasaan aksi buruh dipinggir-pinggir jalan. Bekasi lumpuh. Penguasa bergetar ketakutan.

Cikal-bakal Kebangkitan 27 Januari

Peristiwa luar biasa tersebut tidaklah jatuh dari langit. Dia direncanakan dan dipersiapkan, terlepas tak seluruh perencanaan dapat dihadirkan dilapangan. Bermula dari respon berbagai elemen serikat buruh terhadap UMK 2012 yang setiap tahunnya ditetapkan dipenghujung tahun. Setiap unsur serikat buruh keluar unjuk diri dengan mengkampanyekan nilai nominal Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang didasarkan pada survey mandiri serikat buruh. Survey-survey mandiri dari serikat buruh ini sebenarnya telah sekaligus menyatakan dengan tegas tentang ketidaklayakan Peraturan menteri No.17 tahun 2005 dalam menentukan komponen-komponen hidup layak. Tegasnya, kaum buruh sudah tidak percaya bahwa upah yang layak dapat dikeluarkan lewat aturan milik rezim. Dalam survey tersebut, kaum buruh bekasi mendeklarasikan nilai nominal upah layak bagi buruh yang berkisar 2,4 juta sampai 2,85 juta per bulannya.

Dalam aksi-aksinya dibulan November hingga Desember 2011, buruh juga telah menunjukkan metode-metode yang semakin radikal dengan beberapa kali memblokir jalan selama 1 sampai 2 jam. Ini dilakukan sebagai kebulatan tekad buruh untuk mendesakkan perubahan atas kebijakan/politik upah murah yang setiap tahunnya tak mampu lagi menghidupi buruh dan keluarganya. Situasi perjuangan buruh di Bekasi yang sedang meninggi pun tak berdiri sendiri, melainkan saling terkait dengan perjuangan upah yang juga semakin meninggi di beberapa daerah. Ada pemogokan buruh Freeport yang bertahan berbulan-bulan, ada pergerakan buruh batam yang menguat, ada kegagahan buruh Tangerang yang menerobos jalan tol Serang dan memaksa revisi atas UMK yang telah ditetapkan, dan juga siar-kabar dari gerakan-gerakan rakyat lain yang menginspirasi kaum buruh untuk semakin memperkuat tekanan. Usaha-usaha untuk menghubungkan perjuangan-perjuangan lokal ini pun terus dikonsolidasikan oleh berbagai pihak agar mendapatkan perspektif perjuangan yang lebih tinggi dan bersifat nasional, salah satunya adalah yang dilakukan oleh unsur-unsur dalam sekretariat bersama (sekber) buruh. Namun UMK Bekasi akhirnya ditetapkan.

Kaum buruh awalnya telah mengalah (karena belum merasa memiliki kekuatan dan sebagian lagi karena merasa UMK yang sedikit diatas KHL versi dewan pengupahan tersebut sudah cukup baik) dengan mengikuti penetapan upah yang berada dibawah hasil survey mandiri mereka. Sebagian unsur buruh memang tetap menolak, namun tanpa sebuah gerakan yang berarti.

Gejala kebangkitan mulai terasa saat pihak Apindo bertindak secara reaksioner dengan menggugat UMK tersebut. Perdiskusian dan konsolidasi pun kembali terjadi secara intensif dimana-mana. Buruh Bekasi Bergerak (BBB) sebagai salah satu elemen penggerak memulai perlawanan atas gugatan Apindo dengan aksi blokir jalan tol cibitung selama kurang lebih 6 jam pada tanggal 13 januari. Disaat yang sama ribuan selebaran mulai dicetak untuk disebarluaskan dan posko-posko mimbar bebas mulai diaktifkan dibeberapa titik oleh Sekber Buruh Bekasi. Keresahan buruh atas nasib UMK yang digugat pihak Apindo merebak dimana-mana. Tanggal 16 Januari BBB memutuskan untuk membatalkan aksi besar-besaran yang telah direncanakan dengan alasan telah mendapatkan kemenangan (Apindo berjanji mencabut gugatan). Sekber Buruh Bekasi pun tidak langsung percaya dengan desas-desus kemenangan ini (apalagi yang tak disandarkan pada gerakan massa) dan mengambil langkah untuk tetap meningkatkan eskalasi perjuangan dengan melakukai aksi konvoi di kawasan MM 2100.

Kebohongan janji Apindo untuk mencabut gugatan terbukti. BBB kemudian melakukan aksi sweeping dan tutup kawasan Ejip dan Hyundai pada tanggal 19 Januari, yang kemudian diikuti juga oleh elemen sekber buruh bekasi dilapangan. Rapat demi rapat bergulir dengan melibatkan semakin banyak unsur untuk menentukan kapan gerakan akan diledakkan demi tuntutan yang paling minimal—pencabutan gugatan Apindo. Sekber Buruh Bekasi kembali melakukan konvoi dan aksi blokir jalan Cibitung pada tanggal 26 Januari, bertepatan dengan sidang putusan gugatan Apindo dan saat belum mengetahui hasil putusan. Selang berapa waktu, ditempat yang berlainan, BBB juga melakukan aksi spontan setelah mengetahui putusan PTUN memenangkan Apindo. Sore hari 26 januari, 2 kelompok besar (BBB dan Sekber buruh bekasi) mengadakan konsolidasi penting yang terpisah setelah mengetahui kemenangan Apindo. Keputusan dua kelompok ini ternyata sama: 27 Januari Bekasi akan dilumpuhkan oleh massa.

Lapangan Aksi di hari yang Bersejarah

Barisan-barisan pelopor untuk menutup kawasan sudah bersiap dari pukul 5 pagi. Kelompok BBB terkonsentrasi di kawasan EJIP, sedangkan kelompok Sekber Buruh Bekasi terkonsentrasi di kawasan Jababeka, tepatnya depan PT.Nissin. Satu per satu pabrik disisir oleh barisan pelopor yang sudah mulai diikuti dan mendapat simpati luas massa buruh dengan menunggu untuk berhamburan keluar. Dari jumlah kepeloporan yang ratusan pada pukul 5 pagi, pada pukul 9 pagi kekuatan sudah membengkak menjadi puluhan ribu massa buruh. Atas hasil kordinasi yang baik antara basis-basis pabrik dari elemen Sekber Buruh maupun BBB, semua perangkat basis di setiap kawasan pun diketahui melakukan sweeping yang sama, hingga hampir dapat dipastikan, tak ada pabrik yang beroperasi saat itu. Sebagian pabrik yang lolos dari sisiran massa aksi pun terpaksa memulangkan buruhnya, yang kemudian dipergunakan buruh untuk bergabung dengan konsentrasi yang sudah membengkak dan tersebar diseluruh kawasan bekasi. Sejauh mata memandang, yang terlihat hanyalah lautan massa buruh dengan kendaraan-kendaraan bermotor maupun berjalan kaki.

Pukul 9.30 diketahui telah terjadi pemblokiran jalan tol Jakarta-Cikampek oleh massa yang sudah tumpah ruah tak terbendung. Walau kumpulan massa yang terkonsentrasi di Jababeka dipimpin oleh Sekber Buruh Bekasi dan kumpulan massa yang terkonsentrasi di EJIP dipimpin oleh BBB, namun karena persebaran basis dari elemen BBB maupun Sekber Buruh Bekasi ada disetiap kawasan industri yang lokasinya cukup berjauhan, maka keikutsertaan basis-basis dari masing-masing elemen melebur dalam dua gerak kepemimpinan kawasan. Dalam orasi-orasi di titik Jababeka yang dipimpin Sekber Buruh Bekasi, beberapa pimpinan buruh bukan hanya menyerukan untuk menggagalkan kemenangan Apindo di PTUN, namun juga menyerukan penghapusan terhadap segala bentuk penindasan terhadap buruh. Persoalan upah (khususnya terkait permen 17 tahun 2005), sistem kontrak dan outsourcing, serta demokratisasi pabrik, telah menjadi tema-tema yang paling sering diorasikan. Pada pukul 12 siang aksi istirahat sejenak untuk memberi kesempatan bagi seluruh massa untuk melakukan sholat jumat bersama.

Kesolidan di Massa dan Persatuan "Setengah-setengah" di Pimpinan
 
Sesaat kemudian, yaitu pukul 13.00, massa yang berasal dari Jababeka bergerak menuju kawasan EJIP dan bertemu dengan puluhan ribu massa lain yang juga sedang bergerak ke Jababeka. Sorak-sorai persatuan dari massa mendengung ke berbagai penjuru. Teriak dan pekik “hidup buruh!” yang saling bersahutan tak terhitung lagi jumlahnya. Sayangnya, pertemuan dua kelompok besar massa ini tidak membuahkan suatu kordinasi dan komunikasi apapun diantara pimpinan untuk mendorong suatu perencanaan bersama yang lebih kuat dan lebih maju dari perencanaan sebelumnya yang dilakukan secara sendiri-sendiri.

Sekitar pukul 15.30, entah atas inisiatif siapa, diketahui ada pertemuan antara Menko perekonomian dan Menakertrans, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi, empat (4) orang perwakilan Apindo, dan empat (4) orang perwakilan buruh yang masing-masing mewakili KSPSI, FSPMI, GSPMII, dan KSBDSI. Berikut hasil kesepakatan tersebut:
 

1)    Disepakati untuk UMK Bekasi ditetapkan sebesar Rp 1.491.000,  untuk kelompok II Rp 1.715.000, untuk kelompok I sebesar Rp 1.849.000, kesepakatan besaran UMK tersebut akan direkomendasikan oleh bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan sebagai UM Kabupaten Bekasi sebagai pengganti keputusan Gubernur Jawa Barat sebelumnya sepanjang menyangkut UM Kabupaten Bekasi. Dengan adanya kesepakatan baru ini, maka Gubernur Jawa Barat akan mencabut upaya banding terhadap putusan PTUN Bandung.
2)    Bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu untuk memenuhi UM sebagaimana keputusan Gubernur Jabar, diberikan kelonggaran untuk menyampaikan permohonan penangguhan UM kepada Gubernur Jabar.
3)    Untuk menjaga suasana yang tetap kondusif dalam hubungan industrial dan menjaga iklim investasi dan daya saing industri Indonesia, maka serikat pekerja sepakat bahwa kejadian ini yang pertama dan terakhir. Seberat apapun pembahasan yang ada haruslah tetap mengacu kepada dialog dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Apabila terjadi hal-hal yang melanggar hukum akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4)    Akan dilakukan pembahasan terhadap peraturan pemerintah No.8 tahun 1981 tentang perlindungan upah dan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi No.17 tahun 2005 tentang tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak dengan melakukan fact finding dan benchmark tentang pemberlakuan upah minimum yang berlangsung selama ini terkait dengan keputusan pemberi kerja melaksanakan upah minimum.
  


Pada pukul 17.30 massa dari Sekber Buruh membubarkan aksi di Bundaran Lippo dengan janji akan melanjutkan aksi yang serupa jika tidak terjadi perubahan yang berarti bagi buruh. Puluhan ribu massa buruh dengan dikawal ratusan barisan pelopor membubarkan barisan dengan sangat perlahan akibat padatnya lalu lintas.
 
Pelajaran Dalam Perjuangan Kenaikan Upah
 
Pertama, dalam pertarungan menaikan upah baik di Bekasi, Batam, Freeport, Tangerang dan tempat lainnya kita dihadapkan tidak hanya oleh satu dua pengusaha demikian juga pengusaha tidak secara searampangan melemahkan perjuangan klas buruh. Namun pengusaha melakukan upaya melemahkan perjuangan klas buruh tersebut secara teorganisir dan bersama-sama melalui organisasi mereka yaitu APINDO. 

Yang mereka lakukan adalah melakukan serangan diberbagai lini. Dalam perang untuk memenangkan kesadaran atau dukungan rakyat Pengusaha melancarkan propaganda melalui berbagai media massa yang sejatinya mereka kontrol dan miliki sendiri. Disamping itu mereka juga melakukan upaya secara legal formal melalui jalur hukum ke PTUN untuk mencabut kebijakan revisi upah. Dengan begitu mereka kemudian berkoar-koar bahwa yang dilakukan hanyalah agar ada penegakan hukum dari keputusan yang telah diambil bersama di Dewan Pengupahan. Sementara media massa kemudian menyatakan bahwa aksi buruh yang blokir jalan tidak mendapatkan simpati masyarakat ataupun mengganggu dan merugikan kepentingan masyarakat lainnya.

Pemerintah yang sekarang berkuasa sejatinya adalah kekuasaan para pemilik modal. Pemerintah yang sekarang berkuasa sepenuhnya sejalan dengan para pemilik modal untuk mendiskreditkan perjuangan klas buruh. Kita bisa lihat pernyataan Presiden, Menteri ataupun pejabat-pejabat lainnya dalam menanggapi aksi buruh. Mereka semua kompak menyatakan bahwa aksi buruh mengganggu investasi dan iklim usaha di Indonesia, melanggar hukum ataupun mengganggu ketertiban.

Demikian juga pemerintah memaksa klas buruh untuk bekerja dibawah todongan senjata. Hal ini terjadi di Freeport, Batam dan Bekasi, didaerah-daerah yang terjadi perlawanan besar klas buruh, dimana pemerintah menempatkan polisi dan tentara bersenjata lengkap dikawasan-kawasan industri. Bahkan menembaki dan membunuh para buruh yang sedang memperjuangkan kenaikan upah seperti yang terjadi di Batam dan Freeport.

Ketika muncul gejolak di Freeport, menteri ESDM, Jero Wacik yang bertemu dengan Dubes Amerika Serikat justru memohon-mohon agar Amerika Serikat memahami kondisi yang terjadi. Sama sekali tidak ada pernyataan mendukung perjuangan buruh PT Freeport. Sekarang paska aksi buruh di Bekasi, Menteri Perindustrian kita seperti cecunguk dari Modal Jepang ketika diperintahkan menghadap Duta Besar Jepang. Dubes Jepang menanyakan mengenai aksi buruh di Bekasi kemarin. Kemudian sebagai antek-antek yang patuh Menteri Perindustrian, Hidayat berkoar-koar kecewa terhadap aksi buruh yang katanya melemahkan iklim industri.

Ketika kita melihat point kedua kesepakatan antara Menko perekonomian dan Menakertrans, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi, empat (4) orang perwakilan Apindo, dan empat (4) orang perwakilan buruh yang masing-masing mewakili KSPSI, FSPMI, GSPMII, dan KSBDSI sejatinya itu adalah upaya untuk melemahkan serta memecah belah klas buruh oleh pengusaha didukung oleh pemerintah saat ini. Karena dilapangan diberikannya upah sesuai dengan kesepakatan akan bergantung pada masing-masing perusahaan atau pabrik. Yang sebagai akibatnya akan memecah perlawanan buruh antara buruh yang perusahaannya memberikan upah sesuai kesepakatan dan yang tidak diberikan upah sesuai kesepakatan. Demikian sekarang dikabarkan sudah sekitar 100an perusahaan menyatakan tidak mampu membayar upah hasil kesepakatan tersebut. Tidak perlu dipertanyakan fungsi Pengawasan Dinas Tenaga Kerja, mereka selalu akan menjawab kekurangan orang untuk melakukan pengawasan.

Sementara itu hukum, aturan, etika dalam tatanan kapitalisme saat ini tidak lain adalah alat dari para pemilik modal untuk menjaga kekuasaannya. Tidak pernah ada pernyataan ataupun tindakan yang demikian keras diberikan kepada para koruptor, seperti ketika “Ketua Besar”, “Ketua”, “Tuan Besar” berebut jatah “Apel Malang” atau “Apel Washington”. Atau kepada para anggota DPR yang bisa seenaknya menaikan gaji mereka sendiri sementara hanya menghasilkan kebijakan yang melegalkan penindasan serta perampasan hak-hak rakyat. Lalu bandingkan ketika pengusaha seenaaknya mencuri hasil kerja buruh dengan upah dibawah ketentuan, memberlakukan sistem kerja kontrak dan outsourcing, tidak memberikan jaminan kesehatan ataupun kecelakaan kerja. Sama sekali tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.

Kedua, sebelum dan bersamaan dengan perlawanan buruh yang besar telah terjadi penolakan terhadap penetapan upah minimum kota/kabupaten maupun provinsi. Namun penolakan dan tuntutan yang berhasil dipenuhi hanya didaerah-daerah dimana terjadi mobilisasi massa buruh besar dan melakukan aksi-aksi yang radikal dengan pemblokiran jalan, mogok kawasan, pendudukan serta melumpuhkan kawasan atau kota. Ketika muncul aksi-aksi radikal, pemerintah, pengusaha dan para elite politik sudah menunjukkan ketakutannya terhadap kekuatan buruh lewat beberapa pernyataan ataupun tindakan yang mereka lakukan.

Hal tersebut karena dalam proses aksi-aksi radikal tersebut maka akan muncul kesadaran klas buruh terhadap kepentingannya serta kekuatannya sebagai klas buruh. Buruh yang sudah terpaksa terbiasa ditindas oleh jam kerja dan beban kerja yang berat dalam perjuangannya menyadari bahwa kekuataannya terletak pada persatuan dengan klas buruh lainnya. Bahwa dengan aksi-aksi radikal maka mereka yang sebelumnya dipaksa tunduk dihadapan para pemilik modal sekarang bisa berjalan tegak memperjuangkan hak-haknya. Demikian terbukalah kesadaran bahwa sejatinya seluruh pembangunan yang ada adalah hasil jerih payah dan keringat klas buruh. Bahwa tanpa kerja klas buruh maka tidak akan ada kesejahteraan dan pembangunan. Itulah juga yang membuat kenapa para pemilik modal dan pemerintah begitu ketakutan dengan aksi-aksi radikal klas buruh.

Demikian maka point “3) Untuk menjaga suasana yang tetap kondusif dalam hubungan industrial dan menjaga iklim investasi dan daya saing industri Indonesia, maka serikat pekerja sepakat bahwa kejadian ini yang pertama dan terakhir. Seberat apapun pembahasan yang ada haruslah tetap mengacu kepada dialog dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Apabila terjadi hal-hal yang melanggar hukum akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” dalam kesepakatan yang diambil oleh pemerintah, pengusaha dengan beberapa serikat buruh sejatinya telah mengikat tangan klas buruh dan merampas klas buruh dari alat perjuangannya yang paling efektif yaitu aksi-aksi radikal.

Ketiga, Bahwa kesadaran basis masa menjadi sangat penting karena kesadaran massa sama dengan peluru yang siap ditembakan dan meletus kapan saja. Ketika itu terjadi sekalipun pimpinan serikat tidak akan mampu membendung kesadaran tersebut. Basis massa sudah semakin paham dan belajar melalui perjuangan-perjuangan klas, ketertindasan dan tidak berpihaknya hukum kepada klas pekerja yang menjadi mesiu-mesiu yang kemudian terakumulasi menjadi satu kekuatan yang maha dahsyat. Menjadi penting bahwa pimpinan-pimpinan klas pekerja harus tanggap dan cepat dalam merespon atas kondisi-kondisi tertentu pada basis massa karena bilamana pimpinan-pimpinan tidak tanggap akan kondisi-kondisi tersebut maka dalam waktu dekat mereka akan ditinggalkan oleh basis massanya sendiri. Maka kemudian pimpinan-pimpinan sudah harus mulai memikirkan bagaimana kondisi yang sudah hangat ini bisa dijadikan satu momentum perjuangan bersama kedepannya dengan semakin memperluas persatuan-persatuan yang lebih besar dan tidak menjadi perjuangan yang terkotak-kotak atau malah menjadi sektarian. Sebenarnya dengan aksi di Bekasi kemarin basis masa sudah menunjukan keinginan dan kesadaran pentingnya persatuan yang lebih luas dengan ditunjukannya persatuan yang solid pada aksi kemarin tanpa melihat bendera dan darimana unsur-unsur serikat yang hadir melainkan melihat satu kepentingan bersama atas nilai tutntutan yang disuarakan.

Terakhir, dalam tatanan kapitalisme sejatinya hasil kerja buruh selalu dicuri oleh para pemilik modal. Dengan logika sederhana bahwa seseorang bisa memiliki emas satu gunung tapi tanpa ada buruh yang mengerjakannya maka emas tersebut tidak akan ada gunanya. Sehingga hasil kerja buruh entah itu di pabrik, plant, toko dan tempat lainnya sejatinya adalah milik dari klas buruh. Pengusaha atau orang yang mengatakan memiliki segala sesuatunya tidaklah menghasilkan apapun. Namun mereka masih terus dapat mencuri hasil kerja klas buruh karena mereka dilindungi oleh kekuasaan politik, hukum dan aparat Negara.

Sekarang ketika telah terjadi kesepakatan terhadap upah di Bekasi, para pemilik modal dan pemerintah telah menyiapkan cara lain untuk mencuri hasil kerja klas buruh dan rakyat tertindas lainnya. Demikian maka point “4)    Akan dilakukan pembahasan terhadap peraturan pemerintah No.8 tahun 1981 tentang perlindungan upah dan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi No.17 tahun 2005 tentang tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak dengan melakukan fact finding dan benchmark tentang pemberlakuan upah minimum yang berlangsung selama ini terkait dengan keputusan pemberi kerja melaksanakan upah minimum.” Tidak lebih dari janji yang tidak akan pernah dipenuhi. Saat ini seratusan perusahaan telah menyatakan tidak mampu memenuhi upah yang telah disepakati, sistem kerja kontrak dan outsourcing terus meraja lela, sementara itu biaya pendidikan dan kesehatan terus saja mahal, kekayaan alam diobral murah kepada para pemilik modal, aset-aset rakyat terus saja diprivatisasi, demikian pemerintah telah bersiap-siap untuk mencabut menaikan harga BBM dan listrik dengan mencabut subsidinya. Ketika itu terjadi maka tidak akan ada artinya upah yang telah kita perjuangan susah payah untuk naik.

Perjuangan untuk menaikan upah ataupun perjuangan atas hak-hak normatif buruh tetap harus dilakukan agar klas buruh tidak menjadi mainan para pemilik modal dan terus menerus dimiskinkan. Pun demikian jika klas buruh dan rakyat tertindas ingin ada perubahan nasib, keadilan serta kesejahteraan yang berkelanjutan maka klas buruh harus melancarkan perjuangan politik untuk merebut kekuasaan dari tangan para pemilik modal. Hanya jika seluruh alat produksi, sistem ekonomi dan politik berada dibawah kekuasaan klas buruh dan rakyat tertindas maka pencurian hasil kerja klas buruh oleh para pemilik modal dan elit politik korup dapat dihentikan. Hanya dengan kekuasaan politik tersebutlah klas buruh dan rakyat tertindas dapat menggunakan seluruh kekayaan alam dan hasil kerja keras rakyat untuk kesejahteraan rakyat itu sendiri.

Untuk melakukan perjuangan yang demikian hebatnya; membebaskan bukan saja klas buruh tapi juga rakyat tertindas secara keseluruhan, demikian juga membangun tatanan masyarakat baru yang adil dan sejahtera dibutuhkan organisasi politik klas buruh yang terdiri dari kader-kader klas buruh dan rakyat yang terdidik secara ideologi, politik dan organisasi dalam perjuangan sehari-hari klas buruh dan rakyat tertindas. Kader-kader tersebutlah yang akan menjadi tulang punggung bagi perjuangan dan pembangunan tatanan masyarakat baru. (sulthoni/kibar/nestor/maman)