Pernyataan Sikap Aksi 29 November di Kantor Utama PT Freeport, Mabes POLRI dan Istana Negara

Selasa, 29 November 2011

"Saya selalu bertanya kepada Tuhan, dalam pikiran dan doa-doa saya setiap hari. Mengapa Tuhan menciptakan gunung-gunung batu dan salju yang indah itu di daerah Amungme? Freeport, ABRI, Pemerintah, dan orang luar datang mengambilnya, sementara kami menderita. Ditekan, dibunuh tanpa alasan. Sungguh, saya benar-benar marah pada Tuhan, mengapa Dia menempatkan segala gunung indah dan barang tambang itu di sini."
(Tuwarek, Narkime, Tetua Suku Amungme, 1994)

Tanah Papua menyimpan segala macam kekayaan alam yang berlimpah ruah. Luasnya daratan yang dihiasi dengan pemandangan gunung-gunung yang menjulang tinggi dan lautan indah yang dihuni barbagai macam jenis ikan. Didalamnya tersimpan emas, minyak, tembaga, dll. Berbanding terbalik dengan alamnya yang kaya, penduduk dan rakyat Papua hidup dalam kemiskinan dan keterbelakangan  yang parah. Alam yang mereka tinggali tidak memberikan manfaat apapun bagi mereka.

Hari ini tepat 74 hari pemogokan ribuan buruh PT Freeport di Papua. Tujuan utamanya adalah menuntut kenaikan upah yang pada awalnya senilai US$ 43/jam lalu diturunkan menjadi US$ 7.5/jam. Tuntutan ini tidaklah terlalu berlebihan mengingat keuntungan PT Freeport yang luar biasa besarnya. Menurut penghitungan  Indonesian Resources Studies (IRESS) Cadangan mineral PT. Freeport Indonesia berdasarkan laporan tahunannya di tahun 2010, cadangan emas sebesar 55 juta ons, tembaga 56,6 pounds dan perak 180,8 juta ons di tambang Grasberg. Maka dengan harga mineral terutama emas yang terus naik, cadangan ini berpotensi menghasilkan USD 500 milyar atau sekitar Rp. 4000 triliun.

Sementara itu pihak manajemen PT. FI hanya mengusulkan kenaikan upah sebesar US$ 3,09/jam dari US$ 2,1/jam.  Sebagai perbandingan dari sekian perusahaan Freeport dalam Group Freeport Mc Moran yang ada di Afrika, Amerika Selatan dan Amerika Utara, gaji karyawannya mencapai  US$ 30 sampai US$ 230.

Freeport Indonesia merupakan penanaman modal asing pertama di Indonesia setelah merdeka. Menurut Kontrak Karya kedua antara pemerintah Indonesia dan PT Freeport yang berlaku sejak Desember 1991 sampai sekarang, kontribusi PT. Freeport Indonesia kepada pemerintah Republik Indonesia sebesar lebih dari 12 miliar dollar atau sebesar Rp 108 triliun per tahun.

Dalam PP No.45 Tahun 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). royalti emas ditetapkan sebesar 3,75% dari harga jual kali tonnase. Namun ada pengecualian untuk PT Freeport McMorran. Perusahaan tambang asal AS yang beroperasi di Papua ini hanya dikenakan sebesar 1 persen dari harga jual kali tonnase. Sebagai perbandingan di negara-negara lain yang mempunyai tambang emas seperti Afrika Selatan, Namibia, dan Tanzania royalti emasnya mencapai 3-8 persen dari bruto (pendapatan kotor), bukan dari pendapatan bersih seperti yang terjadi di Indonesia.

Murahnya upah buruh PT. FI juga buruh di perusahaan lain adalah karena Permenker 17/2005 yang menjadi dasar penghitungan upah buruh di Indonesia. 46 komponen KHL yang ada dalam Permenker 17/2005 itu belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup riil buruh di Indonesia. Yang pada kenyataannya sebagian besar kaum buruh harus berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Itulah alasan utama buruh-buruh PT. Freeport menuntut kenaikan upah yang layak bagi hidupnya dan juga keluarganya.

Untuk itu kami menuntut
1.   Penuhi Tuntutan Upah Layak Pekerja Freeport, US $ 7,5 / jam dan Bayarkan Upahnya Selama Mogok Kerja.
2.      Berikan jaminan keamanan dan keselamatan selama pemogokan berlangsung.
3.      Cabut Permenker 17/2005 karena melegalkan politik upah murah di Indonesia.


Jakarta 29 November 2011

KASBI Jakarta, Partai Pembebasan Rakyat, KPOP, PPI, FSPOI Jakarta Timur, FBLP-PPBI Jakarta Utara, SBTPI, FPBJ Bekasi, KPO-PRP, SPTBG Tanah Abang, GESBURI Bekasi, PUK-PUK SP KEP Tangerang, FSBN Tangerang, SB 8 Tangerang, SP Farkes Tangerang, SBMI, SMI, PUK SPSI KEP PT Freeport Indonesia, SP Bank Swadesi, PBI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar