Mafia Hukum Perburuhan Gentayangan, Pengusaha PT Onamba Terlibat!

Senin, 04 Juli 2011

Tertangkaptangannya Hakim Ad-hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari, dengan Odi Juanda, kuasa hukum sekaligus Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia saat ‘bertransaksi’, merupakan kenyataan tak terbantahkan salah satu penyebab kekalahan buruh pada sidang-sidang PHI.

Hakim Imas ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah Cinunuk, Bandung saat menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Odi, agar memenangkan kasus yang dihadapi PT Onamba menghadapi buruh-buruhnya sendiri.

Demi mendorong KPK terus mengusut kasus yang telah menciderai hak-hak buruh ini, Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) didukung KPO - PRP dan sejumlah elemen organisasi lain, melakukan aksi di depan Gedung KPK pada Senin (04/07/2011) pukul 11.00 Wib. Berjumlah sekira puluhan orang, massa KASBI dan pendukungnya meneriakkan ketidakpercayaan terhadap aparatus hukum negeri ini yang dipenuhi oleh mafia.

Menurut Korlap Aksi, Musrianto, Odi Juanda tidak mungkin bekerja sendirian. Dia hanyalah “suruhan” dari pihak/kekuatan yang lebih besar, yakni pengusaha PT Onamba itu sendiri. “Oleh karenanya, KPK juga wajib menangkap, mengadili dan memenjarakan pengusaha Onamba!” seru Musri dalam orasinya.

Menurut release yang disampaikan saat aksi ini, sejak tanggal 30 September 2010, perusahaan sudah berselisih dengan 176 buruhnya yang melakukan pemogokan yang dilaksanakan secara sah sesuai undang-undang dan berujung kepada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Para buruh yang berjumlah 176 orang tersebut keseluruhannya anggota Serikat Pekerja Onamba Indonesia yang berafiliasi kepada Federasi Serikat Pekerja Karawang (FSPEK) dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan Konfederasi KASBI.

Perkara antara PT Onamba Indonesia dengan para pekerjanya bermula dari tuntutan para pekerja agar perusahaan memberikan bus jemputan kepada para pekerjanya, mengganti asuransi yang bersifat regional (Blue Inhealth) dengan asuransi yang cakupannya nasional (Silver Inhealth), dan memberikan uang sumbangan kepada pekerja yang meninggal dunia. Seluruh tuntutan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), namun tidak dilaksanakan oleh PT Onamba Indonesia.

Konfederasi KASBI diwakili sejumlah orang kemudian menemui pejabat KPK sekaligus menyerahkan tuntutan resmi kepada lembaga yang dipimpin Busyro Muqqodas ini. Setelah itu, massa bergerak menuju gedung Mahkamah Agung. Seperti diketahui, kasus ini masih dalam tahap kasasi setelah PHI Bandung memutuskan memenangkan PT Onamba. Setelah terkuaknya kasus penyuapan hakim ad hoc-nya dari pihak perusahaan, massa berharap MA balik memenangkan buruh PT Onamba. Konsekuensinya, buruh ter-PHK harus dipekerjakan kembali dan dipulihkan hak-haknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar