Peradilan Bos PT. Istana, Kemenangan Kecil Kaum Buruh

Kamis, 07 Juli 2011

Suasana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mendadak riuh oleh ‘serbuan’ pendemo puluhan massa dari Konfederasi KASBI, buruh PT Istana Magnoliatama dan sejumlah aktivis KPO-PRP. Mereka melakukan aksi persis di depan pintu PN Jakut demi menuntut pemberian vonis seberat-beratnya bagi Christian Salim, pemilik PT Istana Magnoliatama yang berlokasi di Kapuk, Jakarta Utara. Kamis (07/07/2011) PN Jakut mengagendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Christian Salim.

Menurut release yang disampaikan Konfederasi KASBI, perusahaan yang pada awalnya bernama CV Melody pada 1980 dan berganti nama pada 1989 tersebut, memiliki seribuan buruh dengan 540 buruh di antaranya berstatus kontrak. Pada 2006, berdiri Serikat Buruh Karya Utama (SBKU) PT Istana Magnoliatama dengan anggota 266 orang. SBKU saat itu adalah anggota Konfederasi KASBI.

Perusahaan menyikapi pendirian serikat ini dengan tindakan union busting (pemberangusan serikat) berupa mutasi para pengurusnya, pendirian serikat baru, menyatakan SBKU tidak sah, mengundurkan pembayaran gaji dan salah satu pengurus serikat tidak diberikan pekerjaan hingga tiga bulan. Puncaknya, pada 17 Juli 2007, perusahaan ditutup tanpa pembayaran sisa gaji dan pesangon untuk para pekerjanya.

Hingga kini atau empat tahun kemudian, hak-hak yang semestinya diberikan pada buruh PT Istana belum juga diberikan. Bahkan proses pemberesan kepailitan PT Istana pun saat ini belum ada titik terangnya. “Konfederasi KASBI menilai meskipun sangat lamban, proses peradilan pidana terhadap bos PT Istana merupakan langkah maju, satu kemenangan kecil bagi kaum pekerja atas pengusaha yang merampas dan menelantarkan kaum pekerjanya,” tegas Nining Elitos, Ketua Umum Konfederasi KASBI.

Ditambahkan oleh Musrianto, Departemen Hukum dan Advokasi Konfederasi KASBI yang memimpin aksi ini, “Konfederasi KASBI dan buruh PT Istana tetap menuntut Christian Salim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dia harus dihukum seberat-beratnya lantaran menelantarkan ratusan buruh dan anggota keluarganya selama bertahun-tahun.”

Aksi tidak berlangsung lama karena sidang hari ini hanya mendengarkan tanggapan JPU yang menolak eksepsi Christian Salim seminggu sebelumnya. Sidang ditunda sampai 13 Juli 2011 untuk putusan sela (jxm).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar