Aliansi SB-SP Kota Tangerang, Tuntut Kenaikan Upah Layak

Kamis, 10 November 2011

Berikut ini adalah pernyataan sikap Aliansi SB-SP Kota Tangerang yang dibacakan saat aksi di Kantor Pemerintahan Kota Tangerang pada hari Rabu, 9 November 2011. Aliansi SB-SP Kota Tangerang menilai bahwa Dewan Pengupahan selalu tertutup dalam membahas dan menentukan UMK di Kota Tangerang. Aksi sempat diwarnai baku pukul dengan Satpol PP yang berada di Kantor Pemerintah Kota Tangerang. 
-------------------------------

TOLAK POLITIK UPAH MURAH !
BERLAKUKAN KENAIKAN UPAH BURUH KOTA TANGERANG TAHUN 2012
SESUAI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK BURUH YANG SEBENARNYA RP. 2.872.500,- /BULAN
CABUT PERMEN No.17 TAHUN 2005 !

Sejak Masa Pemerintahan Suharto hingga Pemerintahan SBY–BUDIONO saat ini, politik upah murah terus saja di jalankan. Di masa Rezim Suharto, politik upah murah di jadikan daya tarik untuk menarik investasi asing. Begitu pula saat ini, bahkan di tambah dengan (embel-embel), bila upah buruh tinggi maka pengangguran akan semakin meningkat. Dan juga di gembar-gemborkan pula oleh Pemerintah bahwa upah buruh murah terpaksa harus di jalankan karena untuk mengatasi pengangguran dan demi menciptakan lapangan kerja. Sementara itu Penciptaan lapangan kerja di anggap lebih penting dari pada meningkatkan kesejahteraan pekerja. Itulah propaganda mereka para penguasa dan pengusaha.

Sungguh jika kita cermati, semua ini adalah hanya OMONG KOSONG belaka yaitu hanya untuk mengelabuhi kaum buruh dan seluruh rakyat pekerja di Negeri ini. Sambil menakuti-nakuti kaum buruh, di katakan kalau upah buruh tinggi maka akan mengakibatkan perusahaan gulung tikar dan investor akan lari ke negara lain.

Inilah jawaban kami, terhadap Anggapan tersebut :
Upah murah sebagai daya tarik investasi asing adalah omong kosong belaka. Upah buruh Indonesia saat ini yang hanya berkisar 5-6% dari biaya produksi, masihlah tergolong sangat murah. Namun kenyataannya investasi asing hingga saat ini masihlah belum masuk ke Indonesia. Bahkan Brunei dan Singapura, yang upah buruhnya jauh di atas upah buruh Indonesia, justru menjadi sasaran utama investasi dunia.

Bangkrutnya sejumlah perusahaan yang menyebabkan PHK dan larinya investor ke negara lain bukanlah di sebabkan oleh upah buruh, melainkan karena factor ekonomi biaya tinggi (akibat korupsi baik pemerintah pusat maupun daerah, serta biaya-biaya siluman lainnya), kalah bersaing untuk mendapatkan pasar, tingginya harga komponen bahan baku impor, rendahnya tekonologi alat-alat produksi. Kenyataanya Hampir tidak ada perusahaan yang bangkrut akibat upah buruh, terkecuali omongan APINDO, Pemerintah, dan Bappenas, di saat momentum kenaikan upah minimum di tahun-tahun lalu yaitu ber tujuan untuk membohongi dan menakut-nakuti kaum buruh agar mau menerima upah murah.

Upah murah tidaklah dapat di jadikan solusi untuk mengatasi pengangguran, dan penciptaan lapangan kerja. Karena PHK, pengangguran dan tidak tertampungnya tenaga kerja dalam lapangan kerja yang ada justru di sebabkan oleh STRATEGI PEMBANGUNAN INDUSTRI (ekonomi) YANG SALAH yang telah di jalankan sejak pemerintahan Suharto hingga Pemerintah SBY-BUDIONO saat ini.

Sistem ekonomi pasar bebas (sistem ekonomi kapitalisme neoliberal), atau kami menyebutnya system EKONOMI PENJAJAHAN GAYA BARU, merupakan PENYEBAB dari kebangkrutan industri kita, meningkatnya jumlah pengangguran, dan tidak tertampungnya tenaga kerja baru dalam lapangan kerja yang ada.

Sistem ekonomi Penjajahan baru ini telah memaksa peran pembangunan ekonomi di gantungkan pada investasi asing dan pada hutang luar negeri (dan selanjutnya menjadi beban APBN), menuntut dibukanya pasar dalam negeri untuk di masuki dan di kuasai asing, di bukanya seluruh sector (termasuk sektor vital dan yang di butuhkan orang banyak) untuk di kuasai asing, mendorong industri pada strategi ekspor. Semuanya ini meletakkan Negara kita menjadi tergantung pada kekuatan asing dan kita tidak mampu mengontrol ekonomi kita sendiri karena Negara kita sesungguhnya telah di kuasai oleh Negara -negara penjajah di bawah kendali AS dan kemudian di ikat pada perjanjian-perjanjian dengan IMF, Bank Dunia, WTO, CGI.

Telah banyak contoh negara-negara dunia ketiga yang menjalankan system ekonomi penjahan gaya baru (ekonomi kapitalisme neoliberal), oleh karena mengikuti saran-saran IMF, Bank Dunia, WTO dan CGI justru menjadi lebih buruk perekonomiannya. Ini pula kenapa, para founding fathers kita: Tan Malaka, Sukarno, Syahrir, hingga Hatta sekalipun dan seluruh tokoh-tokoh pejuang kemerdekaan MENOLAK sistem ekonomi liberalisme, menolak sistem ekonomi kapitalisme. Yang bertentangan dengan cita-cita kemerdekaan kita.

Pemerintahan SBY-BUDIONO masih  menjadi (budak) dari sistem ekonomi penjajahan gaya baru ini. Hal ini tercermin dalam kebijakan Undang-Undang Penanaman Modal yang di sahkan di DPR RI (munculnya perjanjian CAFTA–AFTA). Dengan adanya UU tersebut seluruh sektor dapat di kuasai oleh asing, modal asing di perlakukan sama dengan modal dalam negeri, walaupun pemerintah SBY-BUDIONO berjanji tidak akan melakukan nasionalisasi, tapi itu hanyalah janji-janji manis di saat kampanye pemilu. Jelas, harus diakui bahwa modal asing pasti lebih kuat (modalnya dan teknologinya) sehingga persaingan menjadi tidak fair dan merekalah yang menjadi pemenangnya. Selanjutnya semuanya akan di kuasai asing (Pertambangan dan Industri vital lainya) dan kita rakyat mayoritas hanya menjadi kuli di negeri sendiri.

Kondisi tersebut di atas merupakan kegagalan negara dalam mewujudkan kemakmuran rakyatnya, kebijakan negara hari ini tidak lebih hanya untuk mengabdi kepada para pemodal yang hanya mengeruk sumber daya di Indonesia. Keberadaan beberapa Undang-undang dan peraturan yang dibuat oleh rezim hanya menggadaikan aset-aset negara. Privatisasi perusahaan di mana-mana, upah murah, penggusuran, pendidikan dan kesehatan yang mahal dengan prosedur yang sulit, dan banyak lagi kebijakan negara yang merugikan rakyat. 

Kemudian selain itu persoalan mendasar  yang di hadapi kaum buruh di seluruh dunia adalah soal upah. Upah yang merupakan imbalan yang di berikan kepada buruh dari hasil produksi yang mereka kerjakan seharusnya benar-benar sesuai dengan hasil yang di dapatkan. Namun relita yang ada, sampai hari ini masih banyak kaum buruh yang meneriakkan (aksi-aksi turun ke jalan) persoalan upah karena ternyata kebijakan pengupahan di Indonesia masih jauh dari harapan kaum buruh.

Kalau kita melihat situasi saat ini dimana kebutuhan yang semakin bertambah dan kenaikan harga yang setiap waktu terus mengalami kenaikan, sudah jelas angka tersebut masih sangat jauh dari jumlah kebutuhan sehari-hari kaum buruh. Upah yang layak harus diberikan kepada buruh sebagai imbalan untuk hasil kerja mereka, lalu dalam hal ini pemerintah/negara memegang peranan penting dalam hal membuat kebijakan yang betul-betul sesuai dengan keinginan rakyatnya.  Kebijakan-kebijakan pemerintah hari ini hampir belum ada yang benar-benar sesuai keinginan rakyat, bahkan hak-hak rakyat di kebiri oleh negara. Dengan adanya kebijakan LMF (pasar tenaga kerja yang fleksibel) memunculkan trend system kerja kontrak dan outsourcing yang sangat merugikan kaum buruh, buruh kehilangan jaminan kepastian dalam bekerja.

Di sisi lain justru Ketika para pengusaha menyampaikan keluhan kepada pemerintah, tanpa pandang bulu dan pertimbangan panjang, pemerintah langsung mengakomodir keinginan mereka, sementara kaum buruh yang senantiasa meneriakkan hak mereka sampai hari ini kenyataanya  tidak pernah di respon dengan baik oleh pemerintah. 

Kenaikan upah  buruh Kota Tangerang Tahun 2012 harus sesuai dengan kebutuhan hidup layak kaum buruh yang sebenarnya.
UU Ketenangakerjaan nomor 13 tahun 2003 telah mengamanatkan bahwa upah minimum harus di dasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Namun justru pemerintah sendiri telah melanggar ketentuan ini. Melalui Peraturan Menteri Nomor 17, tahun 2005 (PER-17/MEN/VIII/2005), komponen KHL hampir tidak ada bedanya dengan KHM (Kebutuhan Hidup Minimum). Hanya menambahkan dari 43 komponen (KHM) menjadi 45 komponen (KHL). Bahkan sejak dulu hasil penelitian komponen KHL pada tahun 2004 yang menyatakan bahwa upah minimum yang di terima pekerja harus mampu di tabung sebesar 20% dari upah minimum yang di terima, justru di dalam PERMEN 17/2005 di rubah menjadi hanya 2% (jelas ini suatu pemiskinan yang tersistematis).

Komponen-komponen upah dalam KEPMEN No.17/2005 tersebut semata-mata hanya menempatkan buruh sama seperti alat kerja lainnya : mesin, kendaraan, dll. Artinya hanya memenuhi kebutuhan agar buruh dapat bekerja untuk esok hari, atau minggu dan bulan mendatang. Akhirnya KEPMEN No.17/2005 yang rencana akan menjadikan UPAH LAYAK bagi kaum buruh, hanyalah slogan kosong tanpa ada usaha serius untuk membuat buruh Indonesia dapat hidup layak.

Saat sekarang ini, hampir di seluruh provinsi dan kota/kabupaten telah masuk usulan dari Dewan Pengupahan (Propinsi dan Kota) kepada gubernur/walikota/bupati untuk segera di tetapkan. Bila di lihat, dari usulan kenaikannya hampir tidak ada artinya bagi peningkatan kesejahteraan buruh. Hal ini membuktikan bahwa Dewan Pengupahan hanya menjadi institusi untuk memastikan politik upah murah tetap di jalankan di seluruh Indonesia, dan wajar jika kemudian di tolak oleh kaum buruh di mana-mana. Bahkan kenyataan di lapangan, kenaikan upah minimum ini dibandingkan kenaikan harga-harga barang, upah riil yang di terima buruh justru turun dan semakin jauh dari hidup layak.

Kami Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Kota Tangerang berani bertentangan dengan pandangan pemerintah dan pengusaha. Kami memandang, justru apabila kenaikan upah buruh yang tinggi (Upah Sesuai dengan Kebutuhan hidup Layak kaum buruh yang sebenarnya) akan menjadi solusi dari persoalan ekonomi Indonesia. Karena dengan upah buruh yang tinggi maka: Produksi di pasar akan mampu diserap/di konsumsi/di beli oleh kaum buruh, Produktivitas akan meningkat, SDM meningkat (karena kebutuhan fisik, mental dan sosial terpenuhi).

Berdasarkan kajian dan survey Aliansi SB/SP Kota Tangerang, Kebutuhan Hidup Layak Buruh Kota Tangerang berbeda dengan hasil survey DEPEKO. Kami melakukan survey langsung kepada 670 buruh dari 67 perusahaan yang tersebar di kota Tangerang, dengan responden buruh Lajang dan Keluarga.  Untuk kebutuhan hidup layak buruh Lajang terendah sebesar Rp.1.700.000 dan tertinggi Rp.2.433.000, lalu untuk kebutuhan hidup buruh keluarga terendah sebesar Rp.2.224.000  dan tertinggi Rp.4.486.500. Kemudian kami hitung rata-rata dari penggabungan KHL Lajang dan Keluarga, di tambah asumsi inflasi makro sebesar 6% maka ketemu angka nominalRp.2.872.500  dan angka nominal ini kami anggap sangat relevan sebagai upah buruh Kota Tangerang tahun 2012 mendatang 

Upah Layak Buruh selain memenuhi kebutuhan sandang dan pangan, haruslah mampu untuk membayar cicilan rumah type 36 (untuk 15 tahun), bukan malah turun menjadi sewa kontrakan 3x4 m, lalu membeli koran, buku-buku, rekreasi, biaya komunikasi dan mampu mengakses perkembangan teknologi ,dll.

Apakah tuntutan ini berlebihan? TIDAK!! Kesejahteraan haruslah juga dapat dirasakan oleh Kaum Buruh dan Seluruh Rakyat Indonesia dan bukan hanya dapat di rasakan oleh segelintir orang yang menjadi pejabat, dan penguasa negeri ini!!! Karena pada dasarnya dari kucuran keringat dan otot-otot rakyat pekerja lah roda-roda perekonomian negeri ini digerakkan!

Kami, sadar bahwa tuntutan ini hanya dapat di menangkan jika didukung oleh seluruh kaum buruh (SB/SP manapun) di Indonesia. Perjuangan menolak politik upah murah adalah bagian dari perjuangan melawan sistem ekonomi penjajahan gaya baru (kapitalisme neoliberal) yang dipraktekkan oleh SBY-BUDIONO yang telah terbukti semakin menyengsarakan buruh dan rakyat miskin lainnya.

Oleh karena itu Aliansi SB/SP Kota Tangerang, menyerukan kepada seluruh kaum buruh dan masyarakat umum lainya, untuk bersama-sama :
1.        Menolak Politik Upah Murah !
2.        Mendesak Pemerintah untuk segera Mencabut PERMEN No.17/2005 dan di ganti dengan Peraturan yang berpihak pada buruh.
3.        Menuntut pemberlakuan kenaikan upah Kota Tangerang 2012 sesuai kebutuhan hidup layak buruh, yaitu sebesar : Rp.2.872.500,-/bulan.
4.        Mendesak Pemerintah untuk segera menghapuskan system kerja kontrak dan outsourcing.
Kemudian Agar menjadi solusi perbaikan ekonomi seluruh rakyat, maka KENAIKAN UPAH LAYAK haruslah di barengi dengan program ekonomi kerakyatan, yaitu:
1.        Pembangunan industri nasional yang kuat;
2.        Produksi untuk dalam negeri dan harus di lindungi dari serangan produk asing;
3.        Nasionalisasi (ambil alih) aset-aset vital, kekayaan alam, tambang yang di kuasai asing;
4.        Tolak bayar hutang luar negeri;
5.        Tangkap dan Sita harta koruptor untuk subsidi rakyat;

Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan, selanjutnya kami mengharapkan Dewan Pengupahan Kota  Tangerang, Disnaker Kota Tangerang, DPRD Kota Tangerang, Walikota Tangerang, dan Gubernur Banten, untuk bersama-sama memperjuangkan kenaikan upah buruh sesuai kebutuhan hidup layak kaum buruh yang sebenarnya.
     
     Hormat Kami
Kordinator Aliansi SB/SP Kota Tangerang


(    P O N I M A N    )
   085210444279

Tidak ada komentar:

Posting Komentar