Federasi Serikat Pekerja Karawang-KASBI Satroni 5 Lembaga Penting Pemerintahan

Senin, 21 November 2011

Hari senin tanggal 14 November 2011 sepanjang jalan utama Cikampek-Karawang dibuat macet selama beberapa jam. Ketika sekitar 1000 buruh FSPEK-KASBI dan KPO PRP Karawang dengan seragam kaos merahnya menuntut kepada pemerintahan untuk mencabut PERMENAKER no 17 tahun 2005 tentang item–item KHL yang sudah tidak layak lagi serta merevisi KEPRES NO 107 TAHUN 2004 tentang komposisi DEPEKAB yang sangat merugikan buruh yaitu : 2 dari unsure pemerintahan,1 dari unsur pengusaha atau Apindo dan 1 dari unsur buruh atau Serikat Pekerja.

Disamping itu juga tuntutan lainya adalah segera dituntaskanya kasus-kasus perburuhan yang ada di anggotanya. Kasus-kasus yang sampai hari ini belum ada kejelasan penyelesaianya. Sementara itu Anggota LKS Tripartit kabupaten (Jajat Darojat) juga menegaskan: tidak tegasnya pemerintah atas pelaksanaan undang-undang ketenagakerjaan yang banyak diselewengkan oleh para Pengusaha, sehingga kondisi tersebut diatas sangat jelas membuat kerugian bagi buruh yang ada dikarawang. Penjelasan tersebut dipertegas oleh Suhartoyo, Sekot KPO PRP Karawang, dalam orasi Politiknya dihadapan kantor DPRD Karawang, kurang tegasnya Dinas tenaga kerja Karawang sekaligus tidak berfungsinya Komisi D yang menangani perburuhan. Menandakan hubungan yang dekat antara insitusi pemerintahan dengan pemilik modal.


Beberapa kasus perburuhan yang terjadi adalah: Union Busting (Pemberangusan Serikat Buruh) Pengurus Asitek, selebaran yang dikeluarkan kawan-kawan pengurus terkait/ memuat semua kesejahteraan anggota, yang tidak dijalankan oleh manajemen, didalam selebaran tersebut memuat nama manager HRD yaitu Yoyo Subandrio. Yoyo S kemudian mengadukan kepada kepolisian dengan Perbuatan Tidak Menyenangkan. Yang menjadi masalahnya pengaduan tersebut menjadi bersifat individu padahal persoalan sejatinya adalah dalam kerangka perburuhan. Kepolisian kemudian memprosesnya menjadi persoalan individu. Sementara pengusaha menskorsing 5 orang pengurus serikat tersebut. Dimana salah satunya adalah Ketua Serikat Pada tanggal 8 November 2011 pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus sudah P21 dan siap dibawah ke kejaksaan. Namun demikian dengan tekanan dan aksi massa pada  tanggal 14 November 2011, pihak kepolisian terpaska menunda P21. Kasus lain adalah tutupnya pabrik PT Tropikom dimana pihak pengusaha hanya mau memberikan 0,5 PMKT, sekarang kasusnya sudah sampai dalam PHI Bandung. Demikian hanya dengan persatuan dan perjuangan klas buruh maka tuntutan klas buruh dapat dimenangkan.(Shrty)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar