Perlawanan Buruh PT. Daya Cipta Kemasindo. Anggota PTP Federasi PROGRESIP-KASBI

Senin, 21 November 2011



PROFILE SINGKAT PERUSAHAAN :

·         Nama Perusahaan :
                PT. Daya Cipta Kemasindo
·         Jenis usaha :
                PRODUKSI kemasan ( dus karton, dsb nya ).
·         Lokasi :
                PT. Daya Cipta Kemasindo - Cibitung - Bekasi
 Jumlah Buruh : +/- 300 orang
                PT. Daya Cipta Kemasindo - Tangerang Banten.
Jumlah Buruh : +/- 300 orang
·        Status hubungan kerja :
                Borongan                  : +/- 10 %
                Outsourching            : +/- 65 %
                PKWT                         : +/- 15 %
                Tetap                          : +/- 10 %
·        Perusahaan se Group :
         PT. Pelita Cengkareng Paper ( PCP ).
Lokasi : Tangerang - Banten
Jumlah Buruh : +/- 400 orang
·        Mitra Perusahaan :
-       Unilever ;
-       Yamaha Indonesia
-       Multi Bintang Inndonesia
-       Orang Tua Group,
-       Nissin,
-       Dll


AYO DUKUNG PERJUANGAN BURUH PT. DCK & BERIKAN TEKANAN KEPADA
PIHAK PERUSAHAAN

Sistem Kerja Kontrak & Outsourching = perbudakan Modern
Hapuskan Sekarang Juga !


Buruh PT. Daya Cipta Kemasindo Cibitung, anggota PTP Federassi PROGRESIP - KASBI                PT. DCK Cibitung. Telah bekerja bertahun - tahun lamanya, hingga ada yang teah mempunyai massa kerja selama 9 tahun. Sebagian besar bekerja dengan status hubugan kerja outsourching, dan terdapat 3 perusahaan outsourching di dalam PT. Daya Cipta kemasindo. Bahkan sekitar 10 % dari jumlah buruh yang ada, dipekerjakan dengan status sebagai buruh borongan atau harian lepas. Sampai punya massa kerja hingga 1 sampai 4 tahun sebagai buruh borongan. Dan tragisnya menerima upah paling tinggi dalam satu bulan hanya sebesar 500 sampai dengan 600 ribu, seringnya di bawah itu.

Demikian juga buruh kontrak / PKWT di PT. DCK, telah bekerja hingga 4, 5 tahun dan telah menanda tangani perjanjian kerja PKWT hingga lebih dari 3 kali beturut - turut tanpa terputus / tanpa jeda. K3 yang tidak terperhatikan, hingga ada memakan korban kecelakaan dari salah seorang buruh, yang kaki nya tergerus mesin, sampai habis satu telapak kakinya.
Bertahun - tahun bekerja dengan kondisi demikian tragis dan penuh pelanggaran hak -                     hak dasar yang di atur oleh ketentuan undang - undang ketenagakerjaan. Baru pada bulan September 2011 para buruh mulai tersadarkan dan kemudian membangun serikat buruh di PT. Daya Cipta Kemasindo.

Pasca pembentukan serikat buruh dan telah tercatat di Dinas Tenaga kerja Kabupaten Bekasi, kemudian kepengurusan serikat buruh meberitahukan pihak perusahaan secara resmi. Dan ternyata sambutan dari pihak perusahaan atas pemberitahuan keberadaan serikat buruh, justeru menunjukan sikap dan tindakan yang ANTI pada serikat yang sudah terbangun.

Perusahaan kemudian justeru berinisiatif membangun serikat buruh tandingan / palsu dalam kerangka menghambat serikat buruh yang rii. Lalu melangsungkan kebijakan sepihaknya dengan mulai menyatakan sebagian buruh yang tergabung dalam serikat pekerja dan di anggap sebagai buruh outsourching di panggil dan kemudian di ancam dengan PHK sepihak. Berkali - kali undangan pertemuan dari serikat buruh kepada perusahaan di abaikan dan bahkan terakhir perusahaan tidak mau lagi menerima surat - surat dari perusahaan. Tetapi konyolnya perusahaan melangsungkan pertemuan dengan serikat pekerja palsu yang di bentuk oleh perusahaan.

Dalam rangka melemahkan serikat buruh riil yang baru terbangun, perusahaan pun  melakukan pemanggilan dan mengancam kepada banyak buruh yang tergabung dalam serikat pekerja. Dengan ancaman pemecatan atau penarikan buruh outsourching ke perusahaan outsource nya.

Hingga sampai pada puncaknya, perusahaan melarang para buruh untuk bekerja sejak tanggal 20 oktober 2011. Kecuali pekerja mau menda tangani pernyataan yang cenderung akan merugikan buruh. Sehingga setelah serikat buruh terbentuk, segenap anggota dan buruh yang berserikat menghadapi ancaman pemecatan sepihak. Karena di larang masuk bekerja oleh perusahaan dengan penjagaan petugas keamanan yang berlapis. Mulai dari security, Brimob serta tentara yang terus standby di posko gerbang utama perusahaan.

Hingga kini buruh PT. DCK, anggota PTP Federasi PROGRESIP KASBI Cibitung masih dalam keadaan tidak boleh bekerja. Dan terus melakukan perlawanan, dan akhirnya melakukan perlawanan dengan mendorong sekaligus tanpa terkecuali seluruh buruh di PT. DCK, baik yang berserikat maupun yang non serikat buruh untuk bergabung melakukan MOGOK BERSAMA.

Meskipun perusahaan juga melakukan upaya gerilya dengan menghubungi serta mendatangi satu persatu buruh - buruh yang non serikat untuk did bujuk agar tetap bekerja dan tidak ikut serta dalam serikat buruh. Namun demiikian aksi - aksi di depan perusahaan terus di gulirkan serta aduan ke lembaga pemerintahan setempatpun di gencarkan, seperti : ke DPRD Bekasi, Disnaker bekasi dan termasuk mendesakan ke Bupati bekasi agar segera turun tangan. Hingga saat ini buruh PT. Daya Cipta Kemasindo masih berlawan, meskipun terancam pemecatan sepihak, karena tidak lagi boleh bekerja, dan tetap MENUNTUT :

1.    Di pulihkannya hubungan kerja seluruh buruh PT. DCK yang berserikat dan di halangi untuk bekerja ;
2.    Pengangkatan status hubungan kerja menjadi buruh tetap PT. DCK ;
3.    Di hapuskannya kontrak dan outsourching di PT. daya Cipta Kemasindo ;
4.    Pemenuhan hak - hak dasar buruh, upah sesuai UMK bagi buruh borongan dan seterusnya ;
5.    Penghormatan dan pengakuana atas keberadaan serikat buruh di PT. DCK ;
6.    Dan hal lainnya yang berkaitan dengan kepentingan buruh PT. DCK.

Demikian ulasan singkat kondisi dan perjuangan buruh PT. Daya Cipta Kemasindo yang masih berlangsung higga hal ini di sampaikan. Dan sangat di harapkan dukungan solidaritas untuk mendukung perlawanan ini dari kawan - kawan seperjuangan.

Maka bagi kawan - kawan seperjuangan yang hendak mendukung dan bersolidaritas, silahkan berikan dukugan dengan berbagai bentuknya kepada kawan – kawan, buruh  PT. DCK, anggota PTP federassi PROGRESIP KASBI. Serta berikan tekanan kepada pihak perusahaan dengan mengirimkan sms atau pun surat protes yang di tujukan kepada PT. Daya Cipta Kemasindo.

Adapun nomor HP ataupun Faks serta alamat yang dibutuhkan untuk itu, yaitu sebagai berikut :
HP Jajaran Management PT. Daya Cipta Kemasindo, yang berperan dalam melakukan penindasan terhadap buruh PT. DCK :
ü         General Manager                 - Sdr. Reland,  Hp     : 0811985223
ü         Plant Manager                      - Sdr. Haryadi, Hp     : 0818697871
ü         HRD Manager                      - Sdr. Yanti,     Hp      : 081808055612 
ü         Marketing Manager             - Sdr. Rino,      Hp     : 081511551865
ü         Ka. Bagian Produksi           - Sdr. Tri,          Hp     : 081574998789
Silahkan forward sms ini dan tujukan ke nomor tersebut di atas :

Kebebasan berserikat adalah hak mendasar bagi setiap buruh, termasuk buruh di PT. DCK dan hak ini telah dijamin oleh undang - undang.Jika saudara menghalangi, artinya Saudara ADALAH PENINDAS BURUH& PELANGGGAR HAM

 Pulihkan hubungan kerja semua buruh PT. DCK yang masih dilarang masuk kerja oleh saudara. Dan bayarkan hak upah buruh borongan dan hak THR sesuai dengan aturan, karena mereka bukan budak melainkan buruh yang harus diperlakukan dengan layak. Serta rubah dan angkat status buruh di PT. DCK sebagai buruh tetap PT. Daya Cipta Kemasindo. Kontrak & outsourching sama dengan perbudakan modern, hapuskan sekarang juga.

 Buruh PT. DCK tidak berjuang sendirian, dan jika hal ini tidak di indahkan oleh Saudara, Maka PT. DCK akan berhadapan dengan banyak unsure serikat buruh dan organisasi pro buruh yang anti pada penindasan.”                         ( Nama organisasi )

Demikian panduan sms yang dapat kawan - kawan forward, dan selebihnya silahkan di tambahkan.

Dan kawan - kawan pun sangat di harapkan untuk dapat mengirimkan surat protes atau tekanan kepada pihak PT. Daya Cipta Kemasindo, melaui Faksimile, dengan nomor Faks, dibawah ini :

Faksimile PT. Daya Cipta Kemasindo - Cibitung              : 62218902574,
   Faksimile PT. Daya Cipta Kemasindo - Tangerang          : 65215417892 / 9244622

Adapun contoh atau panduan surat Protes atau surat tekanan yag dapat di kirimkan seperti berikut Ini :

 ----------------------------------------------KOP ORGANISASI-----------------------------------
  Kepada Yth,
  Sdr. Hendriko Wijaya
  Direktur Utama
  PT. Daya Cipta Kemasindo
  Di tempat


 Dengan hormat,

 Bahwa sehubungan dengan permasalahan yang terdapat di PT. Daya Cipta kemasindo, yakni menyangkut nasib segenap buruh yang bekerja di PT. Daya Cipta Kemasindo yang saudara telanntarkan hingga saat ini.

 Dimana menurut hemat kami bahwa :

·         Praktik penerapan hubungan kerja borongan, Kontrak / PKWT serta Outsourching diPT. Daya Cipta Kemasindo. Telah menyalahi aturan dan ketentuan sebagaimana telah di atur di dalam undang - undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ;
·         Upah yang Saudara bayarkan terhadap buruh harian lepas atau borongan, yang hanya sebesar Rp. 500.000 sampai dengan Rp. 600.000 dalam sebulannya. Adalah perbuatan yang melanggar hukum dan norma - norma menyangkut hak dasar bagi buruh. Dimana seharusnya Saudara membayarkan hak upah seminimalnya sesuai dengan standard upah sebagaimana UMK Bekasi yang telah di tetapkan dan berlaku pada setiap tahunnya. Dan perlu Saudara ketahui, upah buruh yang dibayarkan sesuai UMK pun masih jauh dari upah yang layak, terlebih jika saudara bayarkan hak upahnya jauh dibawah standard upah dimaksud.
·         Demikian juga hak THR Idul fitri bagi buruh borongan atau harian lepas yang saudara bayarkan hanya sebesar Rp. 50.000 bahkan bagi buruh yang telah bekerja hingga 4 tahun. Ini merupakan pelanggaran ketentuan menyangkut hak THR bagi pekerja.
·         Saudara juga telah melarang para pekerja untuk kembali bekerja dengan sebagaimana harusnya. Dimana hal ini merupakan kebijakan sepihak yang tidak dapat dibenarkan dan berakibat merugikan hak buruh untuk bekerja dengan sebagaimana mestinya.

·         Saudara juga telah mengabaikan Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan ( K 3 ) dalam bekerja dilingkungan perusahaan. Dimana hal ini berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa manusia atau buruh yang saudara pekerjakan. Hal ini terbukti dengan kejadian kecelakaan kerja, tergerusnya telapak kaki salah seorang buruh hingga habis satu telapak kakinya atau mengaakibatkan cacat permanen karena kecelakaan saat bekerja, mengingat buruh bekerja tanpa fasilitas K3 yang layak di perusahaan saudara.
·         Saudara juga telah di indikasikan melakukan perbuatan ANTI SERIKAT BURUH atau MEMBERANGUS SERIKAT BURUH. Berkali - kali mengabaikan ajakan pertemuan ataupun perundingan dengan pengurus serikat buruh. Lalu melarang para pekerja yang berserikat untuk bekerja kembali serta melakukan pengancaman mem PHK bagi buruh yang berserikat dan tergabung dalam PTP Federasi PROGRESIP KASBI. Dan konyolnya di satu sisi saudara justeru mendorong pembentukan serikat buruh yang di sinyalir untuk menandingi serikat buruh yang sesungguhnya. Pun saudara bahkan melangsungkan perundingan dengan serrikat buruh yang PALSU, di saat PTP Federasi PROGRESIP KASBI saudara abaikan ketika meminta dilangsungkannya pertemuan secara ptut dan kekeluargaan. Hingga saat inipun saudara berkeberatan mengakui keberadaan serikat buruh - PTP Federasi PROGRESIP KASBI degan sebagaimana mestinya.
·         Banyak lagi hal lainnya yang saudara lakukan terhadap para pekerja yang belum tersebutkan satu per satu. Dimana hal - hal demikian merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang - undangan yang berlaku. Dan atas hal tersebut harus saudara pertanggung jawabkan kemudian.

Maka atas hal - hal seperti terurai diatas, kami atas nama ( Nama Organisasi ) dengan ini menyampaikan  :

1.  Bahwa praktik penerapan hubungan kerja borongan / harian lepas, system kerja kontrak & outsourching yang saudara berlakukan di PT. Daya Cipta Kemasindo. Adalah praktik penerapan system kerja ala perbudakan modern, dimana di dalamnya telah menghilangkan jaminan keberlangsungan kerja bagi para pekerja, serta merugikan bagi salah satu pihak, dalam hal ini para pekerja dan hanya menguntungkan hanya bagi pengusaha, dalam hal ini pemilik perusahaan termasuk sauadara selaku jajaran pimpinan perusahaan. Dan penerapan system kerja borongan / harian lepas, kerja kontrak dan outsourching yang saudara praktikan terhadap para pekerj di PT. DCK, pun tidak sesuai dengan aturan ketentuan perundang - undangan ketenagakerjaan.
Sehingga dengan demikian saudara berkewajiban mengangkat seluruh pekerja di PT. DCK sebagai buruh tetap PT. DCK. Dan menghapuskan system kerja borongan / harian lepas, system kerja kontrak & outsourching di PT. DCK.

2.  Bahwa upah murah yang saudara bayarkan, THR yang tidak sesuai yang saudara bayarkan terhadap para pekerja di PT. DCK. Baik terhadap buruh borongan / harian lepas serta terhadap seluruh pekerja. Adalah perbuatan keji yang berakibat memiskinkan hidup para pekerja dan hanya memperkaya pemilik perusahaan termasuk saudara selaku jajaran pimpinan perusahaan. Dan hal ini melanggar norma, aturan ketentuan perundang - undangan ketenagakerjaan menyangkut hak dasar buruh. Sehingga atas hal tersebut saudara  berkewajiban untuk segera membayarkan seluruh kekurangan hak upah bagi buruh borongan / harian lepas yang selama ini saudara bayarkan di bawah ketentuan UMK yang berlaku di setiap tahunnya. Serta meningkatkan upah seluruh pekerja di PT. DCK menjadi lebih layak.

3.    Atas kecelakaan kerja yang di alami buruh yang bekerja di PT. DCK akibat dari ketiadaan sarana dan fasilitas K3 yang baik di perusahaan yang saudara Pimpin. Maka saudara wajib bertanggung jawab atas korban kecelakaan kerja di PT. DCK dan berkewajiban memastikan sarana dan fasilitas K3 di perusahaan tersedia dengan baik dan terjamin. Agar tidak ada lagi korban berjatuhan karena akibat ketiadaan sarana dan fasilitas K3 di perusahaan yang saudara Pimpin.

4.  Pelarangan kerja dari saudara terhadap para pekerja di PT. DCK yang tergabung dalam serikat buruh. Yang di indikasikan karena saudara tidak menghendaki keberadaan serikat pekerja - PTP Federasi PROGRESIP              PT. DCK. Sekaligus dalam kerangka memberangus serikat buruh tersebut. Perbuatan saudara yang demikian merupakan prilaku sewenang - wenang terhadap nasib manusia lain yang juga mempunyai hak yang sama seperti saudara sebagai seorang manusia yang bermartabat. Dan PELARANGAN BERSERIKAT oleh pihak saudara, merupakan tindakan pelanggaran atas Hak kemerdekaan berserikat, pelanggaran atas Hak Asasi Manusia. Sehingga atas hal demikian saudara berkewajiban untuk kembali MEMULIHKAN HUBUNGAN KERJA para pekerja yang hingga saat ini saudara larang utuk bekerja. Dan saudara pun berkewajiban untuk menghormati, dan menerima keberadaan serikat buruh yang telah berdiri sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

5.  Saudara juga berkewajiban untuk memenuhi seluruh hak - hak dasar pekerja sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang - undangan ketenagakerjaan. Yang hingga sejauh ini belum saudara penuhi dan biamana ada yang belum tersebutkan didalam surat ini.

Jika saudara tidak mengindahkan hal ini, maka saudara akan berhadapan dengan banyak unsure serikat buruh dan organisasi pro buruh yang anti pada penindasan. Dan kami MENGUTUK perbuatan saudara yang MENINDAS para pekerja. Serta perlawanan terhadap tindakan, kebijakan saudara yang merugikan para pekerja di PT. Daya Cipta Kemasindo akan berlangsung terus menerus dan semakin kuat.

Demikian kami sampaikan untuk diperhatikan secara serius.

Jakarta,……………………..November 2011

Tertanda,

( Nama Organisasi )
Nama & Tanda tangan
Ketua & sekretaris


Demikian permohonan bantuan, dukungan dan solidaritas ini dan atas perhatian serta solidaritasnya di sampaikan terima kasih.



Tertanda,

PENGURUS TINGKAT PERUSAHAAN
FEDERASI PROGRESIP
PT. DAYA CIPTA KEASINDO
&
DEWAN PENGURUS PUSAT
FEDERASI PROGRESIP
SBA KONFEDERASI KASBI



·HABIB MAULANA  - Ketua Umum DPP Federasi PROGRESIP KASBI   : 087875468574
·TARWAN RIBADI   - Sekretaris Jenderal DPP federasi PROGRESIP      : 081218689598
·AGUS NUGROHO  - Ketua PTP federasi PROGRESIP PT. DCK              : 083877770142
·RUDI                - Sekretars PTP federasi PROGRESIP PT. DCK                 : 081282364523

1 komentar:

Akosasih305 mengatakan...

singkirkan penindas dari bumi pertiwi!!!!!lanjutkan hak2 buruh untuk k makmuran masyarakat..

Posting Komentar